Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang

Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Para korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (19/11/2024).

Diketahui, mereka datang untuk membahas terkait perkembangan serta tindak lanjut proses pengembalian kerugian.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo menuturkan, ada sekitar 70 korban yang hadir, baik secara luring maupun daring.

“Jadi, pengembalian kerugian korban akan dilakukan secara proposional lewat perwakilan yang sah dan sesuai dengan aturan serta mekanisme yang berlaku. Apabila ada kelebihan, maka aset tersebut dirampas untuk negara,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) telah mengamankan barang bukti dari aset-aset milik para pelaku, yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan pelaku lainnya.

Yaitu, uang tunai senilai Rp 15 miliar, uang sekitar Rp 18 miliar di rekening Bank Mandiri, uang 10.993 dollar Amerika, 9 tas mewah merek Hermes, 25 aset tanah dan bangunan dan 10 kendaraan bermotor mewah.

“Terhadap barang bukti itu dan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, yang berbunyi bahwa dikembalikan kepada member (korban) ATG,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak jaksa dari Kejari Kota Malang menjelaskan, pengembalian barang bukti harus melalui konsorsium atau paguyuban yang mewakili para korban.

“Kami hanya menyerahkan ke mereka, selanjutnya yang mengembalikan secara proposional itu adalah dari paguyuban,” terangnya.

Sementara itu, salah satu korban, Elen Fredika Setiawan mengungkapkan, ia beserta keluarga dan beberapa temannya mengalami kerugian mencapai Rp 35,6 miliar.

Dia pun berharap, pengembalian kerugian dapat melalui konsorsium dan tidak ada kepentingan tersendiri, kecuali untuk para korban.

“Yang penting saya bakal mengawasi dananya saya dengan grup saya. Apabila semisal ada apa-apa, saya bakal kejar orang yang mengurusi untuk pengembalian itu,” ungkap pria asal Bandung ini.

Sementara itu, Perwakilan Perkumpulan Perlindungan (PPI) ATG, David Son Samosir mengungkapkan, ada sekitar 1.600 korban dalam kasus robot trading ATG dengan total kerugian Rp 334 miliar.

Dan 70 korban yang diundang dalam pertemuan di Kantor Kejari Kota Malang, mewakili dari seluruh para korban dengan kuasa.

“Mereka ada yang mewakili 234 orang, dan ada yang mewakili 589 orang dan juga nilai-nilainya berbeda,” tuturnya.

Dalam proses pengembalian kerugian ini, pihaknya akan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memverifikasi berkas-berkas yang dimiliki oleh para member atau korban.

“Pembagiannya kemungkinan secara bertahap, tidak ditunggu sampai asetnya terjual semua. Karena kebanyakan aset, ada uang tunai yang akan dibagikan dan ada juga aset-aset benda bergerak dan benda-benda mati. Kalau untuk nilainya, kami perkirakan ratusan miliar rupiah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa robot trading ATG yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang.

Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.