Bagaimana Polisi Tahu Nomor Ponsel Pelanggar Lalu Lintas untuk Tilang via WhatsApp?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan
Cakra Presisi
atau sistem tilang melalui WhatsApp.
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapat surat tilang melalui WhatsApp satu menit setelah melanggar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan, polisi menghimpun nomor ponsel pelanggar ketika warga mendaftar STNK kendaraan.
“Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya. Kan pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponsel saat proses pendaftaran STNK,” kata Ojo kepada
Kompas.com
, Selasa (21/1/2025).
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memahami bahwa warga akan mengkhawatirkan kemungkinan penipuan atau
scamming
yang mengatasnamakan pihak kepolisian.
“(WhatsApp) Kami sudah mendapatkan centang biru,” ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan
sistem Cakra Presisi
pada Senin (20/1/2025) untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
Dengan penerapan sistem Cakra Presisi ini, Polda Metro Jaya meniadakan penilangan manual. Semua jenis pelanggaran kini akan tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.
Dengan begitu, pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang melalui WhatsApp setelah satu menit tertangkap kamera ETLE.
Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.
Jika tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar. Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Bagaimana Polisi Tahu Nomor Ponsel Pelanggar Lalu Lintas untuk Tilang via WhatsApp? Megapolitan 22 Januari 2025
/data/photo/2025/01/20/678db9cb1fd8b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)