Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL) pada Kamis (19/12/2024) terkait putusan pailit yang dijatuhkan PN Semarang sejak 21 Oktober 2024. Bagaimana dampaknya pada investor Sritex?
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan soal saham Sritex yang telah memenuhi kriteria delisting. Di lantai bursa, saham SRIL sudah digembok BEI sejak 18 Mei 2021.
Analis Stocknow.id Abdul Haq Al Faruqy Lubis mengatakan, setelah MA menolak kasasi yang diajukan Sritex untuk menyelamatkan perusahaannya, artinya status pailit Sritex sudah inkrah.
Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan menjual semua asetnya dalam bentuk tunai atau cash sehingga hal ini perlu diprioritaskan sebelum menjawab nasib investor ke depan.
“Salah satunya adalah utang bank yang harus diprioritaskan oleh Sritex dan gaji-gaji karyawan juga harus ditanggung SRIL terlebih dahulu,” tandas Abdul kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Setelah seluruh tanggungan itu sudah terbayarkan, kata Abdul, sisa penjualan aset berpotensi akan diperoleh oleh investor dalam jumlah sesuai porsi saham yang dimiliki.
“Ketika seluruh beban atau tanggungan itu sudah terbayarkan, sisanya dari penjualan aset tersebut itu berpotensi akan diperoleh oleh investor dalam jumlah yang rata. Sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki investor Sritex,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp 14,64 triliun. Dengan perincian, Rp 14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp 220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.