Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bacok 2 Warga Pemalang di Sleman Saat Hendak Ujian CPNS, 3 Pelaku Ditangkap

Bacok 2 Warga Pemalang di Sleman Saat Hendak Ujian CPNS, 3 Pelaku Ditangkap

Sleman, Beritasatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman bersama Unit Reskrim Polsek Gamping meringkus pelaku pembacokan terhadap dua orang warga Pemalang. Kedua korban yang berniat ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Yogyakarta ini dianiaya pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Wates, Gamping Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan kejadian bermula saat korban yang berinisial MP (30) dan BS (23), tengah mengendarai sepeda motor dari arah barat ke timur di Jalan Wates. Tiba-tiba korban dipepet oleh sekelompok pelaku.

“Para pelaku berboncengan menggunakan tiga sepeda motor dan salah satu di antaranya membawa senjata tajam jenis celurit. Saat tiba di jalan baru yang kondisinya gelap dan sepi, korban berusaha berbalik arah untuk mencari tempat yang lebih aman. Namun, kelompok pelaku terus mengejar mereka,” ujar Sandro di Sleman.

Kedua korban kemudian terjatuh dari sepeda motor. Salah satu pelaku mengejar hingga ke sebuah warung kopi dan mengayunkan senjata tajam ke arah korban.

Akibatnya, korban BS mengalami luka bacok di tengkuk yang menyebabkan separuh tubuh bagian kiri korban lumpuh. Korban MP mengalami luka robek di lengan kiri dan bekas tusukan di punggung.

Polisi kemudian menangkap tiga dari enam tersangka, yaitu LY (37), SA (33), dan JT (28), yang semuanya berasal dari wilayah Godean dan Gamping. Tiga tersangka lainnya, GL, AT, dan RG, masih dalam pencarian. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pengeroyokan tersebut karena salah sasaran.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti,  di antaranya satu buah celurit berkarat dengan panjang 53 cm, satu pisau besar, dan satu jaket hoodie berwarna kuning muda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.