Babak Baru Usai Bos Pasir Tasikmalaya Berjuluk Endang Juta Ditangkap Polisi

Babak Baru Usai Bos Pasir Tasikmalaya Berjuluk Endang Juta Ditangkap Polisi

Liputan6.com, Jakarta Endang Abdul Malik alias Endang Juta ditangkap polisi dalam kasus penambangan ilegal. Berkas tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Polisi telah mengungkap kasus tambang ilegal di Tasikmalaya tersebut pada bulan Juni 2025.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka Endang ditangkap akibat terlibat kasus dugaan tambang ilegal di Tasikmalaya. Endang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

“Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21,” kata Hendra, Senin (27/10/2025).

Hendra mengatakan, penahanan pengusaha Endang Juta merupakan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir. Polisi menemukan sejumlah tambang yang diduga tak memiliki izin.

“Kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan karena sudah tahap dua,” ujar Hendra.

Dia mengatakan, Polda Jawa Barat sempat merilis terkait kasus penambangan ilegal ini pada Juni lalu.

Tercatat, ada empat kasus tambang ilegal yang ditangani kepolisian, terdiri dari tiga kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas yang tak berizin atau melanggar ketentuan.

“Untuk ketiga kasus yang ditangani murni tak mempunyai izin dan satu kasus memiliki izin tapi melaksanakan kegiatan penambangan di luar wilayah perizinannya,” ujar Hendra.