Babak Baru Proses Hukum Kasus Perusakan Rumah Retret Cidahu Sukabumi

Babak Baru Proses Hukum Kasus Perusakan Rumah Retret Cidahu Sukabumi

Liputan6.com, Jakarta Kasus perusakan rumah singgah tempat retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak telah menerima berkas perkara, barang bukti dan delapan tersangka dari Polres Sukabumi.

Menurut Abram Nami Putra, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Cibadak, penanganan kasus ini cukup rumit. Awalnya, berkas perkara untuk delapan tersangka digabung menjadi satu.

Namun, atas petunjuk pimpinan, Kejari meminta agar berkas tersebut dipecah (splitsing) menjadi beberapa berkas.

“Alasannya, agar para tersangka bisa menjadi saksi di berkas perkara lain, sehingga pembuktian di persidangan lebih kuat,” kata Abram, Selasa (5/8).

Dalam proses ini, para tersangka juga dikelompokkan berdasarkan perannya, seperti perusak pagar, mobil atau motor.