Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menguliti skandal dugaan korupsi zirkon yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. Terbaru, penyidik menyeret dua tersangka lanjutan dalam pusaran kasus itu.
Kedua tersangka tersebut adalah IH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng dan ETS karyawan swasta CV Dayak Lestari yang merupakan pemasok zirkon kepada PT Investasi Mandiri (IM).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari pemeriksaan sebelumnya.
“Keduanya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” tegas Hendri, Selasa (23/11/2025).
Tersangka IH diduga membantu tersangka sebelumnya, Vent Christway selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng dalam memuluskan verifikasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.
Sementara untuk tersangka ETS, diduga terlibat dalam proses transaksi mineral ilegal tersebut. ETS diduga melakukan penjualan zirkon dan turunannya yang tidak sesuai dengan aturan baik ke pasar domestik maupun internasional.
ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada tersangka oknum ASN di Dinas ESDM Kalteng, terkait proses penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP.
“Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir sekitar kurang lebih Rp 1,3 T dan masih dalam perhitungan BPKP pusat,” tambah Wahyudi.
Akibat perbuatannya, IH disangkakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat (2) KUHP, juga Pasal 5 Ayat (11) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara ETS melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 5 huruf A Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, sebelumnya Korps Adhyaksa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, dan Direktur PT IM berinisial HS. Dengan penambahan ini, total tersangka berjumlah 4 orang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453002/original/051195500_1766464717-Kejaksaan_Kalteng.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)