TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial AN oleh ayahnya sendiri, Brigadir Ade Kurniawan alias AK (27) masuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, kasus Brigadir AK ini naik ke penyidikan karena penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat.
“Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan,” ujar Artanto, Rabu (12/3/2025).
Mengutip TribunJateng.com, sebelum naik ke penyidikan, pihak penyidik Polda Jateng telah memeriksa empat saksi kunci.
Keempat saksi tersebut yakni DJP (24) ibu kandung korban, ibu dari DJP, pihak rumah sakit yang menangani AN, serta Brigadir AK itu sendiri.
Pihak kepolisian juga sebelumnya telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.
“Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi,”
“Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut,” sambung Artanto.
Ia menuturkan, kasus pembunuhan ini masih dalam pemeriksaan awal.
“Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor akan menjadi saksi,” terangnya.
Ditanya soal motif pembunuhan, Artanto mengungkapkan masih dalam pendalaman.
“Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK. Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu, Kombes Artanto juga menanggapi soal adanya intimidasi kepada DJP selaku pelapor.
Ia mengatakan bahwa tak ada intimidasi dari pihaknya kepada DJP selaku pelapor dalam kasus ini.
“Kalau intimidasi tidak ada dari kami,” kata Artanto, Rabu (12/3/2025).
Mengutip TribunJateng.com, ia pun mempersilahkan DJP untuk melaporkan ke Polda Jateng apabila ada intimidasi.
“Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin,” ucapnya.
Artanto menambahkan, pihaknya mengaku telah memberikan pelayanan yang profesional kepada DJP.
“Kami penuhi hak-haknya. Kami akan profesional dalam proses penyidikan ini,” bebernya.
Diwartakan sebelumnya, pengacara DJP, Amal Lutfiansyah menuturkan bahwa kliennya dapatkan intimidasi.
“Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
Mengutip TribunJateng.com, pihaknya kini mengupayakan supaya kliennya, DJP, diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.
Amal juga meminta Polda Jateng untuk transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami menilai kasus ini sangat ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kantongi Tiga Bukti Kuat, Polda Jateng Naikkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan ke Tahap Penyidikan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)