Babak Baru Kasus Dirut BUMD Bandung Barat, Korban Kedua Kena Tipu Rp 1,8 Miliar
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Kasus penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama BUMD Bandung Barat,
Deden Robby Firman
, menjajaki babak baru.
Polisi mendapatkan laporan dari korban baru yang tertipu dengan nilai kerugian yang lebih fantastis.
Sebelumnya, Deden telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha ayam dengan transaksi cek kosong senilai Rp 659 juta.
Kini, tersangka Deden dilaporkan atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar, mencapai Rp 1,8 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Cimahi
, AKP Dimas Nugroho Chaniyago, mengungkap adanya laporan baru dengan modus dan terlapor yang sama.
“Pada pelaporan yang kedua, nilai taksir sekitar Rp 1,8 miliar. Kami akan
update
terkait penanganan yang lain,” ungkap Dimas saat ditemui di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).
Saat ini, polisi sudah menetapkan Deden sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan terhadap pengusaha ayam beku menggunakan cek kosong Rp 659 juta.
Dengan adanya laporan baru yang masuk, polisi kembali melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus kedua dengan modus yang sama.
“Untuk kasus pertama, kami sudah menetapkan konsentrasi unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka. Kami akan lakukan pemeriksaan berikutnya bersamaan dengan adanya laporan yang baru,” ucap Dimas.
Sejauh ini, polisi mencatat ada dua korban dengan modus yang sama, yakni penipuan.
Pada korban pertama, kerugian senilai Rp 659 juta, sementara korban kedua tertipu Rp 1,8 miliar.
“Sementara yang laporan resmi kami terima yang saat ini rilis, kemudian yang ada dalam proses penyelidikan ada laporan lagi masuk yang sudah mau naik sidik juga, jadi total ada dua korban,” ucap Dimas.
“Yang memang fantastis bukan kuantitas pelaporannya, melainkan kuantitas kerugiannya,” tutur Dimas.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Deden sebagai tersangka penipuan dengan menjeratnya menggunakan Pasal 375 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Babak Baru Kasus Dirut BUMD Bandung Barat, Korban Kedua Kena Tipu Rp 1,8 Miliar Bandung 14 Juni 2025
/data/photo/2025/06/14/684d015e1d6de.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)