PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin meningkatkan status kepemilikan tanah dari girik atau alat bukti hak milik adat lainnya menjadi sertifikat resmi yang diakui secara hukum.
Dengan PTSL, proses pendaftaran tanah dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan, menjadikannya lebih efisien dan mudah diakses.
Mengenal PTSL
PTSL merupakan program yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.
Program ini memungkinkan tanah yang belum bersertifikat mendapatkan pengakuan hukum secara resmi, memberikan kepastian hak atas tanah, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut.
Langkah-langkah Pendaftaran Tanah melalui PTSL
Cek Lokasi PTSL
Pastikan wilayah tempat tinggal termasuk dalam cakupan program PTSL. Informasi ini dapat diperoleh melalui kepala desa atau kelurahan setempat.
Pengajuan Pendaftaran
Masyarakat dapat mendaftarkan tanah mereka ke Panitia Ajudikasi PTSL yang berada di kantor desa atau kelurahan setempat.
Penyuluhan PTSL
Kantor Pertanahan akan menyelenggarakan penyuluhan dan sosialisasi kepada peserta PTSL. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur, persyaratan, dan manfaat dari program ini.
Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas, diikuti dengan pemasangan tanda batas melalui Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Pengumpulan dokumen yuridis melalui Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS) untuk melengkapi persyaratan pendaftaran tanah.
Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Data tanah yang telah diverifikasi akan diumumkan dalam bentuk Data Fisik dan Data Yuridis serta Peta Bidang Tanah. Ketua Panitia Ajudikasi PTSL akan menandatangani secara elektronik Berita Acara Pengesahan pengumuman tersebut.
Penerbitan Sertifikat Tanah
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan secara resmi. Kini, sertifikat tanah dapat berupa Sertifikat Elektronik yang lebih aman dan mudah diakses.
Keuntungan Mengikuti PTSL Jaminan hukum atas kepemilikan tanah Menghindari sengketa lahan Meningkatkan nilai ekonomi tanah Memudahkan proses jual beli atau pemanfaatan tanah sebagai agunan Layanan Pengaduan Kementerian ATR/BPN
Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait PTSL, dapat menghubungi layanan pengaduan Kementerian ATR/BPN melalui WhatsApp di 0811 1068 0000 (hanya menerima pesan chat) dengan jam layanan Senin-Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Program PTSL merupakan langkah strategis dalam mendukung kepastian hukum bagi pemilik tanah di Indonesia. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, proses pendaftaran tanah menjadi lebih mudah dan cepat, membawa manfaat besar bagi masyarakat dalam meningkatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News