Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Kembali Berjualan, Wali Kota: Harus Jujur dan Tulis ‘Non-Halal’ Besar

Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Kembali Berjualan, Wali Kota: Harus Jujur dan Tulis ‘Non-Halal’ Besar

Liputan6.com, Solo – Pemerintah Kota Solo memastikan bahwa hasil uji laboratorium terhadap produk Ayam Goreng Widuran telah keluar. Pemilik rest ayam goreng yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No 71, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo itu dibolehkan kembali berjualan dengan syarat mencantumkan label ‘Non-Halal’ agar diketahui oleh masyarakat.

Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan berdasarkan hasil asesmen, terbukti bahwa produk makanan berupa ayam goreng kremes mengandung bahan baku yang tidak halal. Hal tersebut juga telah diakui secara langsung oleh pemilik Ayam Goreng Widuran sehingga tidak menimbukan permasalahan tambahan karena sejak awal diketahui produknya berbahan non-halal.

“Asesmennya itu kita serahkan bahwa menurut perlindungan konsumen, bagi pelaku usaha yang sudah mendeclare sesuatu ya itu kita kembalikan ke sana. Udah, itu aja. Artinya, dari pelaku usaha sudah mendeklarasikan dia non-halal, yo wis,” ujar Respati kepada wartawan di rumah dinas Loji Gandrung, Solo pada Rabu sore (4/6/2024).

Untuk itu, Wali Kota Solo itu mempersilaka kepada pemilik Ayam Goreng Widuran untuk kembali berjualan. Seperti diketahui ayam goreng yang telah berdiri sejak 52 tahun itu tutup sementara sejak Senin (26/5/2025) lalu setelah disidak Wali Kota Solo Respati Ardi dan Kepala Dinas Perdagangan Solo serta Kepala Satpol PP Solo. Sidak itu dilakukan setelah viral terkait penggunaan bahan baku non-halal.

“Ya kita persilakan. Silakan kalau mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha, siapapun, tidak ada pengkhususan bagi Ayam Goreng Widuran. Siapa pun, mau sertifikasi halal, segera melalui PUT. Yang tidak, ya silakan katakan jujur, tidak halal dan ditulisi sing gede. Dan yang penting itu ngajari karyawannya untuk ngomong ke konsumen apakah halal atau tidak,” ucapnya.