Ayah Panik Bakar Putrinya, Dituduh Nyolong Rp 100.000, Niat Cuma Menakuti Malah Kebablasan

Ayah Panik Bakar Putrinya, Dituduh Nyolong Rp 100.000, Niat Cuma Menakuti Malah Kebablasan

TRIBUNJATIM.COM – Remaja putri berinisial AR (16) dibakar ayahnya sendiri bernama Alimun Jaya (36).

Peristiwa itu terjadi di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Sang ayah ternyata tak sengaja membakar putrinya sendiri saat sedang emosi.

Insiden nahas itu terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 06.30 WIB.

Kejadian bermula ketika Alimun mendengar dari ibunya, Maryanti, uang sebesar Rp100.000 miliknya hilang.

Alimun pun menuduh AR sebagai pelaku pencurian.

Meskipun AR membantah tuduhan tersebut, Alimun semakin marah dan sempat memukulnya.

Saat AR keluar dari rumah, Alimun yang masih dalam keadaan emosi melihat botol berisi minyak Pertalite.

Tanpa berpikir panjang, ia melemparkan botol tersebut ke arah AR, sehingga minyak tumpah mengenai tubuh korban.

Setelah itu, Alimun mendekati AR dengan membawa korek api untuk menakut-nakuti dan memaksanya mengakui pencurian.

Namun, percikan api dari korek api menyambar tubuh AR yang sudah terkena minyak, menyebabkan api membesar dan melukai bagian belakang wajah serta tangan korban.

Melihat kejadian tersebut, Alimun panik dan berusaha memadamkan api dengan melepas baju AR.

Meskipun api berhasil dipadamkan, AR mengalami luka bakar yang cukup parah dan harus dilarikan ke RSUD Baturaja untuk perawatan medis.

Alimun juga menderita luka bakar di kedua tangannya.

Kepala Desa Prabumenang, Parlenawati SE, mengkonfirmasi bahwa pelaku dan korban adalah ayah dan anak serta warga desa setempat.

Ia menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh masalah kehilangan uang yang menimbulkan rasa kesal pada pelaku.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, menjelaskan, pelaku kesal dan emosional kepada korban yang tidak mau mengaku telah mencuri uang neneknya.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian membawa korban ke RSUD Baturaja untuk mendapatkan perawatan, serta mengamankan tersangka dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita sudah melakukan pengecekan dan olah TKP, membawa korban ke RSUD Baturaja untuk mendapat perawatan medis dan mengamankan Tersangka dan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, aksi pembakaran lainnya juga pernah terjadi di Boyolali, Jawa Tengah.

Seorang santri Ponpes di Boyolali, Jawa Tengah mengalami luka bakar yang parah.

Santri itu berinisial SS (16).

Ternyata santri itu menjadi korban pembakaran seorang tamu yang berprofesi sebagai guru.

Sebagaimana diketahui, tubuh santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dibakar oleh tamu, Muhammad Galang Setiya Dharma (21), pada Senin (16/12/2024) malam.

Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari mengatakan, korban masih menjalani perawatan intensif. 

“Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan-kiri mulai paha sampai punggung kaki,” jelasnya, dilansir Tribun Solo, Rabu (18/12/2024).

Saat ini korban masih menjalani perawatan. Selain itu, kepolisian masih terus berkomunikasi dengan RSUD Simo.

Pelaku Sudah Diamankan

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku telah diamankan.

Pelaku adalah teman korban yang datang ke ponpes sebagai tamu.

“Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” paparnya, Selasa (17/12/2024).

Ia menjelaskan pelaku sengaja mendatangi pondok untuk bertemu dengan korban dan telah merencanakan aksinya.

“Pekerjaan sehari-hari adalah guru. Untuk alamat Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.

“Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.”

“Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.

“Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.”

“Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Darusy Sahadah, Qosdi Ridwanullah berujar, aksi pembakaran dilakukan karena pelaku emosi mendengar handphone adiknya dicuri.

Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah ruangan tertutup dan disiram bahan bakar minyak (BBM).

Proses interogasi yang dilakukan pelaku tanpa sepegetahuan pengurus ponpes.

“Jadi kemarin malam itu ada tamu yang merupakan kakak salah satu santri. Tamu tersebut kemudian menuduh korban yang mencuri telpon genggam milik adiknya,” ucapnya.

Terungkap sosok yang bakar santri Ponpes di Simo Boyolali

Pekerjaan sehari-hari pelaku pun terkuak.

Kasus pembakaran orang hidup-hidup kembali terjadi di Boyolali.

Setelah kakek dibakar ponakannya sendiri di Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, kali ini seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) yang dibakar.

Saini Saputra (16) salah satu santri di Ponpes Darusy Syahadah Putra di Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo dibakar oleh seorang pengunjung, Senin (16/12/2024) malam.

Santri itu dibakar oleh Muhammad Galang Setiya Dharma (21) kakak dari salah satu santri ponpes tersebut.

Akibat pembakaran itu, korban mengalami luka bakar hingga 38 persen.

Korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher dan kedua kakinya.

“Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekira pukul 23.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

Kasat menyebut santri tersebut berasal dari Sumbawa.

Korban nyantri di ponpes tersebut baru sejak Juli 2024.

Tersangka kasus pembakaran ini telah diamankan polisi.

Muhammad Galang Setiya Dharma (21) saat ini telah diamankan dan masih diperiksa polisi.

“Pekerjaan sehari-hari ada guru. Untuk alamat kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” kata Joko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 187 ke satu dan dua KUHP.

“Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com