Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ayah di Lampung Selatan Tega Perkosa Anak Kandung sampai Hamil, Ternyata Ini Motifnya

Ayah di Lampung Selatan Tega Perkosa Anak Kandung sampai Hamil, Ternyata Ini Motifnya

Liputan6.com, Lampung – Polisi mengungkap motif kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah di Lampung Selatan berinisial RA (36), terhadap anak kandungnya hingga hamil. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku ingin merasakan keperawanan anaknya yang masih berusia 14 tahun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

“Keterangannya waktu diperiksa, tersangka RA menyampaikan ingin merasakan keperawanan, soalnya waktu menikah, istri tersangka ini diakuinya sudah engga perawan lagi,” ungkap Dhedi. 

Dia menerangkan, tindak pidana pencabulan anak kandung itu pertama kali terjadi pada Mei 2024 lalu dan baru terungkap pada November 2024.

“Pengakuannya sudah tiga kali berhubungan badan dengan anaknya sendiri. Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika sedang mabuk minuman keras (Miras),” jelasnya.

Dia menuturkan, tersangka selalu mengancam akan menganiaya korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan tercela ini terjadi ketika ibu korban tak ada di rumah. 

“Tidak ada bujuk rayu dari tersangka. Korban itu dipaksa saja, jika korban menolak maka akan diancam dianiaya oleh tersangka. Selama ini, korban takut diancam bapaknya akan dipukul,” bebernya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketarangan yang bersangkutan masih terus kami dalami, seraya mengumpulkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahu 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No  23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinsial RA (36) di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung diringkus polisi karena memperkosa anak kandungnya hingga hamil. RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Selatan.