Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang ayah berinisial R ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya, UL (14), di Kota
Bekasi
pada Mei 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, aksi bejat itu berlangsung saat anak tengah tertidur.
“Pada saat tersangka sedang bermain handphone, istri dan anak-anaknya sudah tertidur, tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Tanpa pikir panjang, R melancarkan aksi bejatnya itu kepada anaknya sendiri.
Berdasarkan hasil penyidikan, rupanya pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban berkali-kali.
“Tersangka sudah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali,” ujar Kusumo.
Meski begitu, R hanya melakukan tindak pidana tersebut di rumah mereka saja.
“Tersangka mempunyai istri dan tiga orang anak. Korban adalah anak kandung yang pertama,” ungkap dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran UL pakaian dalam, dan pakaian yang digunakan korban saat
pemerkosaan
berlangsung.
Kini, Polres Metro Bekasi Kota telah menahan tersangka.
R dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Berkali-kali Megapolitan 26 Juli 2025
/data/photo/2025/04/24/6809918708538.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)