Ayah di Banjarmasin Aniaya Anak Kandung, Disaksikan Istri hingga Tetangga
Penulis
BANJARMASIN, KOMPAS.com
– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta
Banjarmasin
menetapkan AN (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial FN (5).
“Kami menangkap AN, saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, Jumat (4/7/2025).
AN diketahui mengangkat lalu membanting anaknya ke arah pintu rumah, menyebabkan luka pecah berdarah di bibir dan memar di pipi.
Tak hanya itu, ia juga menyulut rokok ke punggung korban dan melempar botol kecap plastik ke dahi FN, menyebabkan bengkak dan trauma.
Aksi kekerasan tersebut disaksikan langsung oleh HD, istri tersangka, serta YG, tetangga rumah.
“Aksi ini dilakukan di hadapan saksi dan korban merupakan anak kandungnya sendiri,” jelas Kompol Eru.
Ibu kandung korban, berinisial NM, menjadi pihak yang melaporkan kekerasan tersebut kepada polisi.
Tersangka ditangkap Tim Ops Macan Resta Satreskrim pada Kamis sore sekitar pukul 15.40 WITA di rumahnya di Jalan Purna Sakti, Banjarmasin Barat.
Ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
“AN ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif,” kata Kompol Eru, mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan: Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Jo. UU No. 17 Tahun 2016 karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ayah di Banjarmasin Aniaya Anak Kandung, Disaksikan Istri hingga Tetangga Regional 4 Juli 2025
/data/photo/2025/07/04/6867f42d1b604.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)