TRIBUNNEWS.COM – Pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Michael Frederick Pakpahan (25) di Kota Medan, Sumatra Utara, ditangkap polisi.
Pelaku berjumlah dua orang, yakni Kasranik (50) dan Agung Pradana (24). Keduanya merupakan ayah dan anak.
Para tersangka merupakan warga Dusun 1 Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Motif pembunuhan tersebut adalah Kasranik ingin mencarikan pekerjaan untuk Agung Pradana.
Mereka merancang aksinya dengan mencuri mobil milik sopir taksi online, yang rencananya akan digunakan sebagai kendaraan travel.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua tersangka bertemu di sebuah warung kopi pada Rabu (2/4/2025).
Kasranik bertemu dengan tersangka Agung Pradana di warung kopi dan keduanya membahas rencana pencurian mobil yang akan digunakan untuk jasa travel.
Setelah selesai merencanakan pencurian tersebut, para tersangka sepakat bertemu di Medan pada Minggu (6/4/2025).
Pada saat itu, tersangka Kasranik sudah mempersiapkan alat berupa palu dan goni besar untuk nantinya digunakan membungkus mayat korban.
Sedangkan tersangka Agung Pradana mempersiapkan sarung untuk membekap korban.
“Keduanya mempersiapkan alat untuk mengeksekusi korban, tersangka Kasranik menyiapkan palu dan goni besar sedangkan tersangka AP menyiapkan sarung,” kata Kombes Arif Setyawan saat gelar paparan di Polrestabes Medan, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ayah dan anak ini bertemu di Jalan Pinang Baris tepatnya di Rumah Makan Melayu.
Kemudian Agung Pradana memesan taksi online di aplikasi Indriver menggunakan ponsel tersangka Kasranik.
Sekitar pukul 24.00 WIB, taksi online dengan mobil Toyota Rush berwarna hitam tiba di tempat kedua tersangka menunggu.
Selanjutnya Kasranik dan Agung Pradana masuk ke dalam mobil dengan posisi Kasranik di samping sopir dan Agung Pradana duduk di belakang sopir.
Korban kemudian mengemudikan mobil ke arah Tanjung Anom.
Namun, saat tiba di Jalan Pinang Baris Gg Wakaf 1 17 Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Agung Pradana meminta si sopir taksi online berhenti.
Ia berdalih sedang menunggu temannya dan berpura-pura menelpon.
Pada saat korban sedang mengamati ponselnya, Agung Pradana langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sarung yang sudah dibawanya.
Sementara Kasranik langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan kepala korban sebanyak tiga kali.
Sarung yang menjerat leher korban dibiarkan tidak dilepas.
Setelah korban kehilangan kesadaran, Agung Pradana memindahkannya ke kursi tengah sambil menarik sarung yang melilit leher korban.
“Selanjutnya tersangka Agung Pradana pindah ke kursi supir dan mengendarai mobil tersebut menuju arah Gebang untuk membuang mayat korban,” ujar Gidion.
Sekitar pukul 03.00 WIB saat tiba di daerah Gebang Klantan, tersangka menghentikan kendaraannya dan menurunkan korban dari mobil.
Agar dapat memasukkan korban ke dalam karung goni, sarung yang melilit leher korban diisi batu sebagai pemberat, lalu tubuh korban dibuang ke sungai.
“Korban dibuang ke dalam sungai dengan aliran air yang mengarah ke laut,” ungkapnya.
Setelah membuang tubuh korban, para tersangka menuju Kuala dan bersembunyi di rumah adik tersangka Kasranik sekira pukul 06.00 WIB.
Kedua tersangka membersihkan mobil dengan membuka pelat nomor mobil dan menyimpan barang-barang korban di rumah adik tersangka.
Pada Senin (7/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Kasranik pulang ke rumah yang berada di Marelan menggunakan angkot.
Sementara itu, Agung Pradana berangkat menuju Tanjung Pura dan pada hari Selasa (8/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka Kasranik dijemput oleh tersangka Agung Pradana di Marelan untuk berangkat ke Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo menggunakan mobil milik korban.
Mayat korban ditemukan oleh warga di Dusun VIII Klantan Luar Desa Pasar Rawa Kec. Gebang Kab. Langkat, pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
“Setelah diperiksa dan diauptosi ternyata mayat tersebut bernama Michael Frederick Pakpahan (25),” katanya.
Kedua tersangka berhasil ditangkap di daerah Jalan Kota Cane, Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Motif pembunuhan mengambil barang milik korban,” ujar Gidion.
Tersangka kini telah ditahan di Polrestabes Medan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Mereka disangkakan Pasal 340, 338, dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Gidion.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Motif Ayah Anak Nekat Bunuh Sopir Taksi Online Michael Frederick Pakpahan, Sudah Direncanakan
(Tribunnews.com/Falza) (Tribun-Medan.com/Haikal Faried Hermawan)