Pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada PSU di 4 Kabupaten, Sabtu (22/3/2025). Foto: Bawaslu
Awasi pelaksanaan PSU 4 Kabupaten, begini 7 catatan Bawaslu
Dalam Negeri
Editor: Nandang Karyadi
Minggu, 23 Maret 2025 – 20:34 WIB
Elshinta.com – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melakukan pengawasan melekat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 TPS di 4 Kabupaten, yakni Siak, Bangka Barat, Magetan, dan Barito Utara, Sabtu (22/3/2025). Tujuannya demi mencegah berulangnya pelanggaran.
Hasil pengawasan PSU secara umum berjalan lancar. Yaitu ditandai di antaranya pelaksanaan sesuai prosedur, keamanan terjamin, logistik tepat waktu, maupun pemilih akurat.
Namun, Bawaslu mencatat masih terdapat 7 (tujuh) permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (23/3/2025).
Pertama, soal sebuah lokasi TPS di tempat yang sulit dijangkau atau diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia, yakni jalan menuju TPS agak curam, terjadi di TPS 1 Sinarmanik, Bangka Barat.
Lantas kedua, Bawaslu juga mencatat ada 3 TPS didapati KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada H-1 pemungutan suara ulang, terjadi di 3 TPS di Siak. Hal ini dikarenakan tidak ada gudang logistik di tingkat PPS.
Sementara itu catatan ketiga, ada sebuah TPS didapati logistik pemungutan suara ulang tidak tepat, yakni kelebihan 1 (satu) surat suara, terjadi di TPS 1 Melayu, Barito Utara; dan 1 (satu) lembar model C Plano robek di bagian bawah, terjadi di TPS 3 Jayapura, Siak; serta kelebihan 1 (satu) surat suara karena lengket dan menempel sehingga pemilih menyerahkan surat suara tersebut kepada KPPS, terjadi di TPS 3 Sinarmanik, Bangka Barat.
Keempat dalam catatan Bawaslu, ada sebuah TPS yang didapati pemilih yang tidak dapat menunjukan KTP el/Biodata penduduk/Dokumen kependudukan lainnya, terjadi di TPS 902, Siak.
Kemudian catatan kelima adalah soal sebuah TPS yang didapati pemungutan suara tidak dibuka pada pukul 07.00 tepat, dikarenakan saksi terlambat ke TPS, terjadi di TPS 3 Buantan Besar, Siak.
Yang ketujuh dalam catatan Bawaslu ada 4 TPS didapati papan pengumuman yang berisi daftar pemilih dan daftar pasangan calon tidak ditutupi plastik pada saat hujan, terjadi pada semua TPS di Bangka Barat.
Hal ini berdampak pada informasi tentang pemilih dan pasangan calon tidak terlihat akibat terkena air hujan. Selain itu ada sebuah TPS didapati DPK tidak dipasang di papan pengumuman sekitar TPS, terjadi di TPS 1 Sinarmanik, Bangka Barat.
Terhadap permasalahan persiapan dan pemungutan suara, jajaran pengawas Pemilihan menyampaikan saran kepada KPPS yaitu
Agar dibuatkan akses khusus disabilitas di pintu masuk. KPPS menindaklanjutinya dengan melakukan pendampingan kepada pemilih lanjut usia menuju lokasi TPS
Pendistribusian logistik dilaksanakan tepat waktu sebelum pukul 07.00 sudah tiba di TPS. KPPS menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan PTPS, dan logistik tiba di TPS pukul 06.50 WIB
Plano rusak dan kelebihan surat suara yang dinyatakan surat suara rusak dicatat ke dalam kejadian khusus.
KPPS tidak memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak dapat menunjukan KTP el/Biodata penduduk/Dokumen kependudukan lainnya
Segera memulai pemungutan suara apabila saksi tidak datang setelah 30 menit sejak TPS dibuka
KPPS memindahkan papan pengumuman atau menggunakan plastik. Tindaklanjutnya, di TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 ditutupi plastik, sementara di TPS 1 papan pemumumannya digeser, namun karena hujan lebat dan TPS sempit serta partisipasi pemilih menumpuk di TPS, hal tersebut tidak dapat diantisipasi lagi
Salinan DPK di-print dan ditempel di papan pengumuman dan sudah ditindaklanjuti. Terhadap saran perbaikan yang berkaitan dengan masalah prosedur telah ditindaklanjuti KPPS dan PPS dan diselesaikan sesuai tingkatan.
Seperti diketahui PSU gelombang I sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan di total 13 TPS. Terbanyak di Magetan dan Bangka Barat masing-masing 4 TPS, disusul Siak 3 TPS, dan Barito Utara 2 TPS. Terkait penggunaan hak pilih, Bawaslu mencatat persentase pemilih di TPS cukup tinggi (70-95%).
Secara umum tingkat partisipasi pemilih ini meningkat dibandingkan pada 27 November 2024, kecuali penurunan di 2 TPS, yakni TPS 01 dan TPS 04 Kinandang, Magetan awalnya 98 dan 99 persen menjadi 88 dan 86 persen.
Bawaslu juga mencatat KPPS lebih intensif dan proaktif dalam pelayanan pemilih. Misalnya, di TPS 902 RSUD Tengku Rafian (Siak), KPPS diawasi PTPS “jemput bola” melayani 4 pemilih yang sakit di ruangan perawatan. Begitu juga di TPS 02 Sinarmanik (Bangka Barat), KPPS gelar TPS keliling bagi tiga pemilih yang sakit di rumah.
Selain itu, di TPS 02 Sinarmanik (Bangka Barat), terhadap pemilih yang hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) di TPS, KPPS berkoordinasi dengan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sedang bertugas di kantor Desa Sinarmanik untuk melakukan perekaman KTP elektronik sehingga pemilih tersebut memenuhi syarat dan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Penulis: Vivi Trisnavia/Ter
Sumber : Radio Elshinta