Jakarta, CNBC Indonesia – Hasil survey Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait potensi peregerakan nasional libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) menunjukkan, sebanyak 110,67 juta orang akan melakukan perjalanan. Sebanyak 45,68% atau 50,55 juta orang diantaranya melakukan perjalanan dengan alasan berlibur ke lokasi wisata.
Survey itu menemukan, sebanyak 36,07% atau 39,92 juta akan melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi dan 17,71% atau 19,60 juta orang dengan sepeda motor pribadi.
Selain itu, sebanyak 15,04% atau 16,65 juta orang diprediksi akan melakukan perjalanan menggunakan bus. Meski, jika menurut prediksi terkoreksi, potensi warga berlibur menggunakan bus selama libur Nataru 2024/2025 adalah 6,54 jut orang. Angka prediksi terkoreksi diperoleh setelah memperhitungkan realisasi di periode sama tahun sebelumnya.
“Mobilitas masyarakat pada periode Nataru menunjukkan tingginya animo masyarakat yang bepergian di akhir tahun untuk mengunjungi tempat-tempat wisata karena periode tersebut bersamaan dengan liburan sekolah. Maka, keselamatan transportasi wisata harus benar-benar mendapat perhatian khusus,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan diterima CNBC Indonesia, dikutip Rabu (18/12/2024).
“Warga yang akan menyewa bus wisata tidak hanya memperhatikan tarif sewa yang murah. Namun aspek fasilitas keselamatan perlu mendapat perhatian, seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat,” tambahnya.
Menurut Djoko, sampai saat ini masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor atau kir.
“Warga jangan terjebak dengan harga sewa yang murah, namun tidak memberikan layanan dan jaminan keselamatan. Pengemudi diminta yang mengetahui rute mencapai lokasi wisata yang dituju,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan untuk menjamin keselamatan menggunakan transportasi wisata. Hal itu, diantaranya tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.
“Surat Edaran itu menyebutkan, pertama, pengguna jasa transportasi wisata (Biro Perjalanan Wisata dan Wisatawan) menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi,” paparnya.
Kedua, agar tempat wisata dan taman rekreasi ikut serta mendukung dengan menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi transportasi wisata.
Ketiga, perusahaan jasa transportasi wisata melakukan pengecekan secara rutin pelaksanaan dan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan. Keempat, perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum. Kelima, perusahaan jasa transportasi wisata harus memperhatikan jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas.
“Keenam, pemerintah daerah, asosiasi dan khususnya pengguna transportasi wisata serta seluruh pihak diharapkan turut membantu pengawasan terhadap penerapan standar manajemen keselamatan transportasi pada angkutan transportasi wisata dan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terdapat pelanggaran,” bebernya.
“Keberhasilan pemerintah menyelenggarakan Nataru 2024/2025 akan menjadi modal awal persiapan membenahi penyelenggaraan musim mudik Lebaran 2025 yang berlangsung tidak lama lagi,” tukas Djoko.
Foto: cara cek kelayakan bus. (Dok: https://mitradarat.dephub.go.id/ )
cara cek kelayakan bus. (Dok: https://mitradarat.dephub.go.id/ )
Cek Kelayakan Bus Pakai Cara Ini
Mengutip situs resmi Kementerian Perhubungan, calon penumpang dapat melakukan pengecekan sendiri untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan atau tidak.
Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya.
Atau, pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui https://mitradarat.dephub.go.id/.
Sebelumnya, melansir detikoto, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, kebanyakan sopir truk atau bus tidak dibekali pelatihan dalam menjalankan tugas profesinya.
Jika melihat catatan peristiwa beberapa waktu lalu, kecelakaan maut melibatkan bus terjadi pada Sabtu (11/5/2024)pukul 18.45 WIB di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat.
Kronologinya, bus Trans Putera Fajar yang bernomor polisi AD 7524 OG itu membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok. Bus yang mengarah dari Bandung menuju Subang itu tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. 11 orang dilaporkan meninggal akibat kecelakaan itu.
(dce/dce)