Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Awalnya Disebut Tewas Terjatuh dari Tangga, Sugiarti Ternyata Dibunuh karena Hamil & Minta Dinikahi – Halaman all

Awalnya Disebut Tewas Terjatuh dari Tangga, Sugiarti Ternyata Dibunuh karena Hamil & Minta Dinikahi – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN – Penyebab kematian Sugiarti (44), warga Dusun Kalirejo, Desa Jatibaru Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan akhirnya terungkap.

Sugiarti sebelumnya ditemukan tewas, Rabu (18/12/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Sugiarti yang awalnya disebut tewas akibat terjatuh dari tangga di rumah kontrakannya ternyata dibunuh oleh teman dekatnya, Cahyo (45).

Terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah Polres Lampung Selatan mendapatkan laporan kecurigaan keluarga korban atas kematian Sugiarti.

Pasalnya keluarga menemukan tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuh korban.

Keluarga yang curiga kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

“Awalnya korban dikabarkan meninggal dunia karena terjatuh dari tangga rumahnya. Namun saat petugas cek kondisi korban, petugas melihat tanda-tanda lain, seperti bekas penganiayaan,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.

Kepala bagian belakang korban terdapat luka serta mengeluarkan darah.

Berbekal laporan dan hasil olah TKP, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Polsek Tanjung Bintang bekerjasama dengan inafis Polres Lampung mengindentifikasi kematian korban.

“Setelah Polsek Tanjung Bintang gelar olah TKP dengan inafis, maka disimpulkan penyebab kematian korban bukan karena kecelakaan melainkan karena penganiayaan,” ujarnya.

Polisi lalu mencari informasi dengan siapa korban terakhir kali bertemu sebelum meninggal dunia.

“Setelah diselidiki, ternyata korban terakhir kali bertemu dengan pelaku Cahyo,” ujarnya.

Polisi lalu menjemput Cahyo di kediamannya dan menginterogasi.

Saat diinterogasi Cahyo mengakui perbuatannya.

Bahkan dia sempat ikut menghadiri pemakaman korban dan juga ikut yasinan.

Kapolres mengatakan, pelaku pembunuhan, Cahyo sempat membuat penyidik pusing karena memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Cahyo, pelaku pembunuhan Sugiarti di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Sabtu (21/12/2024). (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Cahyo Kesal Korban Hamil Minta Dinikahi

Saat diinterogasi Cahyo mengakui semua perbuatannya.

Dia juga menunjukkan lokasi tempat ia membuang barang bukti berupa kapak yang digunakannya untuk membunuh korban.

Barang bukti kapak ditemukan di lokasi pembuangan yang cukup jauh dari TKP.

HP korban juga dibuang pelaku di area yang sama.

Namun HP korban tidak berhasil ditemukan.

Pelaku menunjukkan upaya untuk menghilangkan jejak.

Beruntungnya masih ada bukti percakapan dari korban di HP pelaku.

“Pelaku melakukan tindakan ini karena panik, saat korban menuntut dinikahi karena hamil,” lanjut Kapolres.

Awal Mula Penemuan Jasad Korban 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, Cahyo berprofresi sebagai pedagang, warga Dusun Kali Rejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Sugiarti ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya.

Saat ditemukan tubuhnya dalam keadaan posisi miring dengan wajah menghadap ke tangga.

Di kepala bagian belakang mengalami luka serta mengeluarkan darah.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang kemudian melakukan gelar perkara awal.

Dari hasil gelar perkara awal dengan kesimpulan ditemukan ada dugaan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang menghubungi unit Inafis Polres Lampung Selatan untuk melakukan olah TKP lanjutan bersama-sama.

Lalu ditemukan petunjuk yang mengarah terhadap pelaku.

Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang bersama anggota dan unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan gelar perkara untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut didapatkan keterangan bahwa orang yang terakhir kali berada atau bersama di rumah korban Saudara Cahyo.

Polisi Dalami Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP.

Pihaknya juga menyelidiki kemungkinan lain mengarah ke tindak pidana pembunuhan berencana.

“Kami masih mendalami tindak pidana pembunuhan berencana. Maka dari itu kami sudah mengajukan autopsi ke RS Bhayangkara untuk memastikan penyebab kematian,” ujarnya.

Sumber: (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus) (Tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Hamil dan Minta Dinikahi, Pelaku Malah Bunuh Korban Gunakan Kapak di Tanjung Bintang