Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Awal Ngajar Dibayar Rp2000 Sehari, Guru Alvi Viral Nyambi Pemulung Semringah Ada Kenaikan Gaji Guru

Awal Ngajar Dibayar Rp2000 Sehari, Guru Alvi Viral Nyambi Pemulung Semringah Ada Kenaikan Gaji Guru

TRIBUNJATIMM.COM – Masih ingat guru Alvi yang nyambi jadi pemulung sepulang sekolah?

Ya ia kini semringat saat mendapat informasi akan ada kenaikan gaji guru.

Pasalnya ia teringat di awal mengajar, guru bernama lengkap Alvi Noviardi ini hanya dibayar Rp2000 per hari.

Guru asal Kabupaten Sukabumi ini mendapat kabar soal kenaikan gaji saat tengah menonton televisi di rumah.

Presiden RI Prabowo Subianto beri kado indah kepada para guru berupa pengumuman kenaikan gaji saat puncak peringatan Hari Guru, Kamis (28/11/2024).

Tentu Alvi senang bukan kepalang. Ia pun yakin guru-guru lain akan bahagia.

“Bagi saya sangat menyenangkan bahagia dan terharu, saya senang karena guru dapat gaji tambahan,“ kata Alvi Noviardi saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Kampung Bantar Muncang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (30/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Guru 57 tahun itu menceritakan awal mula saat ia mengajar hanya mendapatkan gaji Rp 2.000 per hari.

Ia mulai mengajar pada 1988.

Selama 21 tahun mengajar, Alvi mendapatkan panggilan dari Kemenag pada 2009 dan kemudian mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp 1,5 juta.

Kemudian pada 2011, Alvi berstatus guru inpassing dan mendapatkan gaji sebesar Rp 2,8 juta, dan pada 2023 ia memperoleh gaji Rp 3 juta per bulan.

Namun kenaikan gaji guru yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu, menurut Alvi, belum mencapai kata ideal untuk guru honorer dan hanya sebatas cukup.

Alvi Noviardi salah seorang guru di Kabupaten Sukabumi, saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Jumat (29/11/2024). (KOMPAS.com/RIKI ACHMAD SAEPULLOH)

“Belum ideal baru sekadar cukup, mudah-mudahan yang belum serti ada bantuan, meskipun 2 juta tapi itu bagi honorer besar, apalgi honorer gaji hanya 200-an ini kalo ada bantuan dari negara 2 juta alhamdulillah,” lanjut Alvi.

Namun Alvi belum mendapatkan penjelasan detail dari pemerintah daerah terkait kebijakan yang disebut Prabowo saat pidato dalam peringatan Hari Guru.

“Tapi ini baru pengumuman dari Presiden, dari pemerintab daerah belum ada penjelasan lanjut,” ujar Alvi.

Saat ini Alvi mengajar di MTS Syamsul’ulum Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Alvi juga mengakui aktivitas sepulang sekolah untuk memungut barang bekas sudah tak dilakukannya lagi.

Ia kini membuka usaha warung kecil yang dijalankannya sehabis mengajar.

Sementara itu, kabar kenaikan gaji ini disebut salah informasi. Sebab yang naik bukanlah gaji melainkan tunjangan guru yang menjadi Rp2 juta.

Melihat ucapaan Presiden Prabowo, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe menjelaskan, sebenarnya tunjangan guru honorer tidak mengalami kenaikan signifikan.

Menurut Mansur, pemerintah memang berjanji memberikan tambahan Rp 2 juta untuk guru honorer yang sudah sertifikasi.

Namun, tunjangan sertifikasi itu, lanjut dia, sudah ada sejak lama dengan nominal Rp 1,5 juta.

Sehingga tidak ada kenaikan gaji guru honorer, tetapi yang ada adalah kenaikan tunjangan sertifikasi senilai Rp 500.000.

“Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000,” kata Mansur saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Menurut Mansur, guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji.

“Mungkin itu yang pasti,” lanjut dia.

Mansur juga menegaskan, kesejahteraan yang dimaksud Prabowo bukanlah kenaikan gaji, tetapi memberikan tunjangan sertifikasi pada guru.

“Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi,” ujarnya.

Mansur menjelaskan, banyak guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 mengira ada kenaikan gaji.

Padahal, kata dia, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak 2008 silam.

Sementara, bagi ASN yang belum sertifikasi, lanjut Mansur, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji.

Sedangkan untuk guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sehingga ada kenaikan Rp 500.000.

“Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji,” ucap dia.

Prabowo Subianto menangis saat umumkan gaji guru Non ASN naik. (via Tribun Jambi)

Senada dengan Mansur, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq meluruskan Rp 2 juta yang akan diberikan kepada guru bukan merupakan gaji, melainkan tunjangan kinerja.

Sebab kewenangan untuk menaikkan gaji itu bukan menjadi wilayah Kemendikdasmen.

“Kewenangan kami tunjangan kinerja guru, bukan gajinya,” kata Fajar saat kunjungan di Kudus dalam peresmian SD Aisyiyah Multilingual Darussalam Kudus, Jumat (29/11/2024).

Fajar menerangkan, untuk guru yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja yaitu guru aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Untuk guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan Rp 2 juta merupakan guru sudah sertifikasi. Pasangan guru ASN akan menerima tunjangan satu kali gaji.

Lantas bagaimana nasib guru honorer yang belum sertifikasi, Fajar mendorong agar mereka segera ikut sertifikasi.

“Karena kami naikkan tunjangan kinerja guru berbasis sertifikasi,” kata Fajar.

Syarat untuk sertifikasi yaitu guru lulusan D4 atau S1.

Sementara dari data yang pihaknya miliki, di seluruh Indonesia ada 249 ribu lebih guru yang belum lulus D4 atau S1.

Untuk itu pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk guru yang belum D4 atau S1 untuk dibantu biaya menempuh studi.

“Soal biaya kami sedang mempertimbangkan skema bantuan biaya. Kami koordinasi dengan kementerian keuangan,” kata Fajar.

Selain itu, yang tidak kalah penting yaitu penerapan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar bisa mengajar di sekolah swasta.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan dalam waktu yang tidak lama lagi.

Kebijakan ini untuk menjawab persoalan distribusi guru yang kurang merata.

Padahal secara rasio antara jumlah siswa dan guru di Indonesia sudah ideal, namun untuk persebaran guru masih belum merata.

“Kebijakan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta ini untuk pemerataan kualitas guru. Karena pengangkatan guru PPPK di sekolah negeri dianggap tidak adil untuk sekolah swasta,” kata Fajar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com