TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Buronan kasus penipuan, Jefry Rarun alias JR (54) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dalam beberapa potongan tubuh di sebuah rumah kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus mutilasi ini.
Ia menceritakan, awalnya tim dari Polres Metro Jakarta Utara hendak melakukan penangkapan terhadap JR yang telah buronan atas kasus penipuan, di rumah JR di Villa Regency 2, Kabupaten Tangerang.
“Kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR, di Jalan Baru, Villa Regensi 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penangkapan terhadap korban JR sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara,” kata Kombes Baktiar, kepada pewarta, Jumat (21/3/2025).
Setibanya di lokasi, petugas Polres Metro Jakarta Utara tidak menemukan Jefry.
Mereka hanya menemukan seorang pria lain berinisial MR yang ternyata adalah tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan lemari pendingin atau freezer yang tampak mencurigakan karena diikat rantai.
Petugas yang merasa curiga meminta MR untuk membukanya.
Awalnya, tersangka menolak untuk membuka freezer tersebut. Namun, akhirnya freezer tersebut bisa dibuka, dan ditemukan potongan-potongan tubuh manusia di dalamnya.
Kepolisian pun hanya menemukan lemari pendingin atau freezer yang terlihat mencurigakan karena dirantai.
Petugas sempat meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu, namun ditolak. Namun, akhirnya kepolisian bisa membukanya.
“Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut,” kata Baktiar.
“Pada awalnya tersangka MR tidak mau sehingga selanjutnya lemari pendingin ini bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” paparnya.
Polres Metro Jakarta Utara pun langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang atas temuan itu.
MR dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas malam itu juga.
“Selanjutnya petugas kepolisian Polresta Tangerang berkomunikasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR berserta barang bukti,” kata Baktiar.
Buntut perbuatan kejinya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.