TRIBUNJATIM.COM – Terungkap awal mula Arif yang diduga pengedar uang palsu ditangkap di Kota Kupang.
Arif terciduk akan melakukan transaksi samurai seharga Rp 49 Triliun.
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Polisi menangkap seorang pria berinisial ASC alias Arif yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.
Ia ditangkap di Hotel Silvia Budget, Kota Kupang, Selasa (14/1/2025) kemarin.
“Kami tangkap pelaku di Hotel Silvia Budget Kota Kupang, kemarin,” ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi, kepada wartawan di Kupang, Rabu (15/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Patar menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT yang diterima pada 11 Januari 2025.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit Resmob Polda NTT mendapatkan laporan mengenai rencana transaksi jual beli barang antik berupa samurai langka senilai Rp 49 Triliun.
Transaksi ini diduga melibatkan sindikat pengedar uang palsu.
Laporan yang masuk, transaksi akan dilakukan di Hotel Maya, Kota Kupang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi membuntuti para pelaku hingga ke Hotel Maya, Kota Kupang.
Namun, pelaku kemudian memindahkan lokasi transaksi ke Hotel Silvia Budget.
Polisi segera bergerak ke lokasi baru dan berhasil mengamankan tersangka utama, ASC alias Arif, beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100.000.
Menurut pengakuan Arif, ia tiba di Kupang pada 9 Januari 2025 bersama dua rekannya, AAP alias Adrit dan SW alias Herti.
Adrit dan Herti merupakan pasangan suami istri.
Ketiganya membawa uang palsu senilai Rp 300 juta untuk transaksi barang antik.
Namun, setelah mengetahui keberadaan polisi di Hotel Maya, Adrit dan Herti melarikan diri ke Malang, Jawa Timur, dengan membawa uang palsu senilai Rp 200 juta.
Kemudian, Arif memindahkan lokasi transaksi ke Hotel Silvia Budget, namun aksinya terdeteksi dan ia ditangkap.
“Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan uang palsu sebagai alat untuk menjamin transaksi barang antik.”
“Mereka juga memanfaatkan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu korban,” ujar Patar.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain uang palsu senilai Rp 100 juta, satu unit handphone, dan satu cek kosong.
Saat ini, Arif telah diamankan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Ditreskrimum Polda NTT dalam memberantas kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat.”
“Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan sindikat pengedar uang palsu ini,” tutup Patar.
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
