TRIBUNNEWS.COM – Muncul dugaan bahwa jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita (23) dirudapaksa sebelum dibunuh oleh oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kelasi Satu Jumran alias J (23).
Hal itu diungkapkan pihak keluarga korban saat menyampaikan awal mula terjalinnya hubungan antara Juwita dengan J.
Kuasa hukum korban, Muhammad Pazri mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga Juwita, J sempat merudapaksa sang wartawati sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawanya.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri, Rabu (2/4/2025), dilansir BanjarmasinPost.co.id.
Hal itu disampaikan Pazri saat mendampingi keluarga korban untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin, pada hari ini.
Disebutkan bahwa peristiwa rudapaksa pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024.
Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat di hari jasad korban ditemukan.
“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” ungkap Pazri.
J diduga menyuruh Juwita memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan, kemudian korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
“Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” beber Pazri.
Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Juwita juga menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto.
“Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” jelas Pazri.
Pazri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sperma dalam rahim Juwita.
Oleh karena itu, pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di dalam rahim korban.
“Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,” ujar Pazri, Rabu, dilansir BanjarmasinPost.co.id.
“Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” sambungnya.
Menurut Pazri, tes DNA ini penting dilakukan guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
“Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” terangnya.
Pazri lantas berharap langkah-langkah ini bisa membantu mempercepat proses penyidikan dan membawa kejelasan lebih lanjut dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.
“Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan. Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” tutur Pazri.
Disebutkan juga bahwa kesimpulan dari hasil autopsi pada jasad Juwita menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan.
Terdapat juga memar lebam di kemaluan korban yang diduga muncul sebelum Juwita dibunuh.
Di sisi lain, pihak Denpom Lanal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media tentang dugaan rudapaksa tersebut.
Adapun, kini J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya.
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Juwita ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.
Sebagai informasi, Juwita merupakan kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel.
Selain itu, terungkap juga fakta bahwa Juwita dan tersangka adakah pasangan kekasih yang ternyata sudah lamaran dan berencana melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 mendatang.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)