Author: Tribunnews.com

  • Plt Presiden Korsel Han Duck Soo dan Menkeu Choi Sang Mok Mundur Jelang Pilpres 3 Juni – Halaman all

    Plt Presiden Korsel Han Duck Soo dan Menkeu Choi Sang Mok Mundur Jelang Pilpres 3 Juni – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gejolak politik Korea Selatan kembali bergoyang.

    Seoul akan segera menggelar pemilihan presiden, yang dijadwalkan pada 3 Juni 2025 mendatang.

    Financial Times melaporkan, pada Kamis (1/5/2025), Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Han Duck Soo mengumumkan secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

    Han bakal mencalonkan diri dalam pemilihan presiden mendatang.

    Han Duck Soo merupakan seorang birokrat veteran berusia 75 tahun.

    Dia punya banyak pengalaman di bidang ekonomi dan diplomasi, mengumumkan pengunduran dirinya dalam konferensi pers di Seoul.

    Ia menyatakan keputusan tersebut diambil untuk “memikul tanggung jawab yang lebih besar” di tengah krisis nasional yang sedang berlangsung.

    Han diperkirakan akan mencalonkan diri sebagai kandidat dari Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party).

    Perlu diingat, Partai Kekuatan Rakyat merupakan partai konservatif yang saat ini mengalami krisis kepemimpinan setelah pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, dikutip dari AP News.

    Meskipun Han memiliki reputasi sebagai teknokrat yang kompeten, ia menghadapi tantangan besar dalam membangun basis politik yang kuat.

    Kritikus menyoroti bahwa usianya yang lanjut dan kurangnya dukungan politik yang solid dapat menjadi hambatan dalam kampanye presidensialnya.

    Menkeu Korsel Mundur di Tengah Ancaman Pemakzulan

    Beberapa jam setelah pengunduran diri Han, Menteri Keuangan sekaligus Wakil Perdana Menteri, Choi Sang Mok juga mundur dari jabatannya.

    Pengunduran diri Han seharusnya membuka jalan bagi Choi Sang Mok untuk menjabat sebagai Plt Presiden sesuai dengan ketentuan hukum.

    Namun, Choi mengundurkan diri beberapa jam kemudian setelah menghadapi ancaman pemakzulan dari parlemen yang dikuasai oleh Partai Demokrat, yang merupakan oposisi.

    Parlemen menuduh Choi gagal mengelola krisis ekonomi yang sedang berlangsung dan mempertanyakan integritasnya dalam pengelolaan anggaran negara, dikutip dari Reuters.

    Kementerian Keuangan mengumumkan Choi mengajukan pengunduran dirinya pada pukul 22:28 waktu setempat.

    Selisih hanya beberapa menit sebelum pemungutan suara pemakzulan dijadwalkan berlangsung, dikutip dari China Daily.

    Lee Ju Ho: Plt Presiden Keempat Sejak Desember 2024

    Dengan pengunduran diri Han dan Choi, posisi Plt Presiden kini diisi oleh Menteri Pendidikan dan Wakil Perdana Menteri, Lee Ju Ho

    Lee menjadi Plt Presiden keempat dalam kurun waktu kurang dari enam bulan, dikutip dari Al Jazeera.

    Lee menghadapi tantangan besar dalam memimpin negara menjelang pemilihan presiden yang semakin dekat.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Rencana Pelonggaran TKDN Dikhawatirkan Bisa Hilangkan Lapangan Kerja – Halaman all

    Rencana Pelonggaran TKDN Dikhawatirkan Bisa Hilangkan Lapangan Kerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai senjata untuk menegosiasikan tarif impor dengan Pemerintah Amerika Serikat.

    Namun Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Profesor Rhenald Khasali khawatir rencana ini akan memperkecil lapangan kerja.

    “Belajar dari Covid-19 saat kita mengandalkan barang impor. Saat tempat produksi bahan baku obat tutup, lockdown dan kalau sudah begitu suplainya nggak datang, kapalnya nggak datang. Karena itulah maka perbincangan mengenai TKDN ramai lagi setelah Covid-19,” kata Rhenald, dilansir dari YouTube pribadinya, Jumat (2/5/2025).

    Dia berpendapat, TKDN harus dipertahankan pada sektor-sektor penting.

    “Ini adalah sektor yang konsumsi cukup besar di Indonesia. Jadi kalau kita buka begitu saja, maka barang impor akan masuk, lapangan pekerjaan hilang,” kata dia.

    “Kapabilitas kita dalam menghasilkan keterampilan untuk memproduksi yang lebih jauh, ini akan hilang,” ungkapnya.

    Ia menerangkan, jika keterampilan hilang,] industri tidak akan mampu bersaing. Dia khawatir 25-30 tahun lagi Indonesia akan kehilangan potensi industri dan harus kembali memulai dari awal.

    “Jadi kita tidak konsisten dalam membangun industri akhirnya. Jadi disinilah ketika kita bicara tentang TKDN, kita harus memilah-milah pada industri mana,” ucap Rhenald.

    Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara besar yang harusnya ikut terlibat dalam global supply chain dan pembangunan ekonomi harus bisa menciptakan lapangan pekerjaan.

    “Kita penduduknya sangat besar, marketnya sangat besar. Jadi kita harus melatih diri supaya bisa terlibat dalam global supply chain dan pembangunan ekonomi harus bisa creating jobs,” ungkap guru besar Fakultas konomi UI tersebut.

  • Tidak Berobat Karena BPJS Menunggak, Mahasiswi Unhas Ditemukan Meninggal di Kamar Kos – Halaman all

    Tidak Berobat Karena BPJS Menunggak, Mahasiswi Unhas Ditemukan Meninggal di Kamar Kos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Diduga karena sakit, seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) bernama Moudita Hernanda Puri ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (1/5/2025) malam.

    Perempuan asal Palu, Sulawesi Tengah itu tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Sosiologi FISIP Unhas angkatan 2020.

    Kepala Bidang Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, membenarkan adanya kabar duka tersebut.

    “Kami konfirmasi bahwa benar telah ditemukan (meninggal dunia) seorang mahasiswa Unhas program studi Sosiologi Angkatan 2020 atas nama Moudita Hernanda Puri,” kata Ishaq.

    Mayat Moudita pertama kali diketahui setelah teman merasa curiga karena Moudita tak kunjung merespon pesan dan panggilan selama tiga hari terakhir.

    “Kronologi kejadian, pada sore hari sekitar pukul 17.45, rekan korban yang bernama Ananda Pratiwi mendapat informasi dari teman lain bahwa korban sudah tiga hari tidak dapat dihubungi,” ungkapnya.

    Merasa khawatir, teman korban kemudian mendatangi kamar kos korban yang berada di Pondok Haji Mandor I, Jalan Sahabat, tepat di samping Kampus Unhas.

    “Dengan dibantu oleh penghuni kost lain, mereka membuka pintu kamar korban yang dalam keadaan tidak terkunci,” ungkapnya.

    Mereka pun masuk dan mendapati Moudita dalam posisi terlentang di atas tempat tidur.

    Tubuhnya tampak membengkak dan mengeluarkan bau menyengat.

    “Korban ditemukan dalam keadaan terlentang, sudah tidak bernyawa, di tempat tidur. Kondisi tubuh agak membengkak dan sudah mengeluarkan bau busuk,” ujarnya.

    Hal senada diungkapkan Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf.

    Menurutnya, setelah diperoleh informasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamalanrea Indah segera menerima laporan dan bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

    Kemudian, personel dari Polsek Tamalanrea tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengamanan awal.

    Setelah itu, Tim Inafis Polrestabes Makassar bersama tim Dokpol Polda Sulsel datang untuk melakukan olah TKP lebih lanjut.

    Setelah olah TKP, mayat Moudita dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan medis forensik.

    “Identitas korban, Moudita Hernanda Puri, umur 23 tahun,” sebutnya dalam keterangan tertulis.

    Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa Moudita sebelumnya mengeluhkan kondisi kesehatannya.

    Ia sering mengalami sesak napas namun tak mendapat perawatan medis.

    Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur lain di balik kematian Moudita.

    Sementara itu, keluarga telah dihubungi untuk proses pemulangan jenazah.

    Terkendala biaya

    Ishaq Rahman mengatakan Moudita sudah lama mengalami sakit sesak napas, namun tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit karena terkendala biaya.

    “Menurut keterangan teman-temannya, almarhumah memang dalam keadaan sakit. Ia disebutkan beberapa lama mengalami sesak napas,” kata Ishaq.

    Akan tetapi, korban tidak berobat ke rumah sakit karena terkendala biaya.

    “Namun yang bersangkutan tidak ke rumah sakit, karena katanya BPJS-nya menunggak,” jelas Ishaq.

    Saat ini, jasad Moudita telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

     

     

     

  • Teks Doa Hari Pendidikan Nasional 2025 Resmi dari Kemendikdasmen – Halaman all

    Teks Doa Hari Pendidikan Nasional 2025 Resmi dari Kemendikdasmen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Teks doa Hari Pendidikan Nasional 2025 atau Hardiknas 2025, beserta link download file PDFnya dari pedoman Kemendikdasmen.

    Dalam pelaksanaan upacara Hardiknas 2025, pembacaan teks doa Hari Pendidikan Nasional 2025 termasuk ketentuan dalam rangkaian.

    Teks doa Hari Pendidikan Nasional 2025 secara resmi telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    Artikel ini akan menyajikan teks doa Hari Pendidikan Nasional 2025 yang dapat dibacakan saat upacara peringatan hari ini, Jumat, 2 Mei 2025.

    Menurut pedoman Kemendikdasmen, teks doa Hari Pendidikan Nasional 2025 dibacakan setelah Amanat pembina upacara dari pidato sambutan Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.

    Isi teks doa Hari Pendidikan Nasional 2025, yakni harapan Kemendikdasmen pada anak-anak bangsa menjadi generasi yang beriman, bertakawa, berakhlak mulia, sehat jasmani dan ruhani, serta berdedikasi memajukan bangsa dan negara.

    Selengkapnya, berikut teks doa Hari Pendidikan Nasional 2025, mengutip dari pedoman Kemendikdasmen, berikut ini.

    TEKS DOA HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2025
    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Bapak-bapak, Ibu-ibu, dan Saudara-saudara sekalian. 

    Marilah kita berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 

    Bagi yang beragama Islam, marilah kita berdoa, memohon kepada Allah dengan khusyu, semoga doa kita dikabulkan oleh-Nya.

    Alhamdulillahi ala niamihi dlahirati wal bathinati qadiman wa haditsa.
    Wassalatu wassalamu ala Muhammadin nabiyyil musthafa wa ala alihi wa sahbihi wamanittabaal huda.

    Ya Allah, Ya Rahman, Ya Rahim

    Kami memohon rahmat, kasih-sayang, dan pertolongan-Mu dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa dan negara.

    Ya Rabb, Tuhan Yang Maha Mendidik, Memelihara alam semesta, kami memohon kepada-Mu kekuatan dalam mendidik anak-anak bangsa sehingga menjadi generasi yang beriman, bertakawa, berakhlak mulia, sehat jasmani dan ruhani, kuat jiwa dan raga, cerdas, terampil, dan berdedikasi memajukan bangsa dan negara.

    Rabbana hab lana, min azwajina, wa dlurriyatina qurrata a’yun, wajalna lil muttaqina imama.

    Ya Allah, anugerahilah kami keturunan yang salih, yang membahagiakan, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.

    Ya Allah, Ya Malik,

    Lindungilah kami, keluarga, para pemimpin, bangsa, dan negara kami dari semua mara bahaya, musibah, dan kerusakan. 

    Jadikanlah negeri kami Indonesia negeri yang adil, makmur, maju, bermartabat, dan berkeadaban dengan ridla dan inayah-Mu.

    Ya Allah, Ya Mujibassailin, kabulkanlah doa kami.
    Rabbana atina fiddunia hasanah. Wafil akhirati hasanah. Wanita adzaban nar. 
    Walhamdu lillahi rabbil alamin.
    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

    Adapun teks doa Hari Pendidikan Nasional 2025, dapat didownload di link berikut:

    Teks Doa Hari Pendidikan Nasional 2025: LINK

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

  • 5 Populer Internasional: Citra Satelit Pangkalan Militer Baru Rusia – Kebakaran Hutan di Israel – Halaman all

    5 Populer Internasional: Citra Satelit Pangkalan Militer Baru Rusia – Kebakaran Hutan di Israel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kompilasi berita populer internasional dimulai dari pengungkapan pangkalan militer baru Rusia di dekat Finlandia, berdasarkan gambar citra satelit terbaru.

    Sementara itu, wilayah dekat Yerusalem yang dikuasi Israel, dilanda kebakaran hebat.

    Pemerintah Israel meminta bantuan internasional.

    Selengkapnya, berikut berita internasional terpopuler dalam 24 jam terakhir.

    1. Citra Satelit Ungkap Pangkalan Militer Baru Rusia Dekat Finlandia, NATO dalam Status Siaga

    Gambar satelit terbaru mengungkap aktivitas mencolok Rusia di dekat perbatasan Finlandia, memicu kekhawatiran di antara anggota NATO.

    Foto-foto udara tersebut memperlihatkan pembangunan pangkalan militer baru di wilayah Alakurtti, sebuah lokasi strategis hanya beberapa kilometer dari Lapland, Finlandia.

    Menurut laporan investigatif dari Yle News, media nasional Finlandia, gambar-gambar ini menunjukkan munculnya bangunan-bangunan baru dalam hitungan hari.

    Bangunan tersebut tampaknya dibuat menggunakan kerangka logam ringan dan atap plastik industri, memungkinkan proses pembangunan supercepat.

    Data satelit mengungkapkan tiga bangunan besar berdiri di lokasi yang sebelumnya kosong, tepat di area yang menjadi markas Brigade Senapan Motor Arktik ke-80 Rusia.

    Perubahan yang terekam dari angkasa ini menandai eskalasi yang tidak biasa di kawasan utara Rusia, dan menunjukkan bahwa Moskow tak lagi menyembunyikan penguatan militernya.

    BACA SELENGKAPNYA >>>

    2. Dilanda Kebakaran Hebat, Israel Minta Bantuan Internasional, Otoritas Palestina Ulurkan Tangan

    Kebakaran hutan melanda wilayah tengah Israel sejak Rabu (30/4/2025), memaksa pihak berwenang menutup jalan raya utama.

    Pemerintah Israel meminta bantuan internasional untuk memadamkan api.

    Dilansir ABC News, kondisi kering dan angin kencang memperparah penyebaran api yang mengancam permukiman Israel sekitar 25 kilometer di sebelah barat Yerusalem.

    Sebagian besar wilayah tengah Israel kini diselimuti asap tebal.

    Video yang dibagikan di media sosial memperlihatkan api berkobar di sepanjang tepi Jalan Raya 1, yang menghubungkan Tel Aviv dan Yerusalem.

    Para pengendara tak punya pilihan selain meninggalkan kendaraan mereka dan berlari menyelamatkan diri.

    Beberapa orang terlihat menumpang di belakang truk derek yang melintasi daerah tersebut.

    Warga setempat telah dievakuasi dari sejumlah permukiman di Perbukitan Yerusalem, termasuk kota Neve Shalom, Mevo Horon, dan Eshtaol.

    Mengutip The Times of Israel, Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar, telah menghubungi belasan negara untuk meminta bantuan internasional dalam upaya pemadaman.

    Dalam pernyataan dari kantor Sa’ar disebutkan bahwa ia telah berbicara dengan menteri luar negeri dari Inggris, Prancis, Republik Ceko, Swedia, Argentina, Spanyol, Makedonia Utara, dan Azerbaijan.

    Sa’ar juga dilaporkan terus menghubungi lebih banyak negara seiring berjalannya malam.

    BACA SELENGKAPNYA >>>

    3. Rusia Ejek Ukraina setelah Tandatangani Kesepakatan Mineral: Kehilangan Kekayaan demi Bantuan

    Ukraina dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani kesepakatan mineral pada Rabu (30/4/2025).

    Penandatanganan ini terjadi berbulan-bulan setelah Ukraina dan AS sempat bersitegang.

    Kesepakatan tersebut merupakan inti dari upaya Kyiv untuk memperbaiki hubungan dengan Presiden AS Donald Trump dan Gedung Putih.

    Para pejabat Ukraina berharap bahwa kesepakatan tersebut akan memastikan dukungan AS yang berkelanjutan untuk pertahanan Ukraina terhadap Rusia.

    Menanggapi hal tersebut, pejabat keamanan senior Rusia Dmitry Medvedev memberikan ejekan terhadap Ukraina.

    Medvedev mengatakan Ukraina seperti “ngemis” bantuan hingga menjual kekayaan negara kepada AS.

    “Sekarang, negara yang akan segera menghilang itu harus menggunakan kekayaan nasionalnya untuk membayar perlengkapan militer,” kata Medvedev, dikutip dari TASS.

    Kesepakatan mineral dicapai pada saat AS mengatakan semakin frustrasi dengan kegagalan Moskow dan Kyiv untuk datang ke meja perundingan damai.

    BACA SELENGKAPNYA >>>

    4. Gelar Pesta 1 Bulan Kelahiran Anjingnya, Pria di China Ditegur karena Dinilai Ganggu Ketertiban

    Seorang pria di Hebei, China, menuai kritik setelah menggelar tradisi Man Yue atau perayaan satu bulan kelahiran, bukan untuk bayi, melainkan untuk anjing peliharaannya.

    Pria bermarga Ren tersebut dianggap telah mengganggu ketertiban umum dan norma moral.

    Mengutip South China Morning Post (SCMP), perayaan itu digelar pada 16 April lalu untuk menyambut satu bulan kelahiran tujuh anak anjing jenis husky miliknya.

    Ren mengundang sekitar 100 orang ke acara tersebut dan bahkan meminta bibinya untuk mengadakan pertunjukan hiburan agar suasana pesta semakin meriah.

    Ia mengatakan hanya menghabiskan beberapa ratus yuan untuk membuat banyak makanan yang kemudian dibagikan kepada para tamu.

    Sebagai imbalan, beberapa tamu memberikan hadiah berupa tulang dan sosis untuk anak-anak anjing itu.

    Ren menyebut bahwa ia menganggap anjing-anjing tersebut sebagai anaknya sendiri.

    Ia mengadakan jamuan Man Yue sebagai doa agar mereka diberi keberuntungan.

    Secara tradisional, Man Yue adalah upacara yang dilakukan untuk merayakan bayi manusia yang berhasil melewati usia satu bulan, yang pada zaman dahulu dianggap sebagai pencapaian besar karena tingginya angka kematian bayi.

    BACA SELENGKAPNYA >>>

    5. Putra Netanyahu Hapus Postingan yang Sebut Kebakaran Yerusalem Terjadi akibat Ulah Aktivis Israel

    Yair Netanyahu, putra Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan, aktivis sayap kiri Israel mungkin berada di balik kebakaran besar yang melanda perbukitan Yerusalem.

    “Ada sesuatu yang mencurigakan di sini,” tulis Yair di platform X pada Rabu (30/4/2025), dilansir The Times of Israel.

    “Kaum kiri Kaplanis telah berusaha keras dalam beberapa minggu terakhir untuk membatalkan perayaan Hari Kemerdekaan dan upacara penyalaan obor.”

    Istilah Kaplanis yang digunakan Yair kemungkinan merujuk pada kelompok protes antipemerintah yang kerap menggelar demonstrasi besar di Jalan Kaplan, Tel Aviv.

    “Saya sangat berharap bahwa pembakaran ini hanya dilakukan oleh orang Arab, tanpa keterlibatan dari rakyat kita sendiri,” tambahnya.

    Pihak berwenang menyatakan pada Rabu malam bahwa mereka tengah menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

    Menurut pantauan Tribunnews, cuitan tersebut kini telah dihapus.

    Ynet News menyebut setelah Yair menghapus postingannya, ia mengunggah tulisan lain, mengatakan “orang-orang harus kembali ke kamus untuk mencari kata hasutan.”

    Yair Netanyahu dikenal dengan pernyataan-pernyataan provokatif di media sosial.

    Ia kerap melontarkan serangan terhadap berbagai elemen masyarakat Israel, termasuk aktivis sayap kiri, dinas keamanan, dan sistem peradilan.

    BACA SELENGKAPNYA >>>

    (Tribunnews.com)

  • Mantan Panglima TNI Marah Hercules Sebut Sutiyoso ‘Bau Tanah’, Ungkap Masa Lalu Sang Ketum GRIB JAYA

    Mantan Panglima TNI Marah Hercules Sebut Sutiyoso ‘Bau Tanah’, Ungkap Masa Lalu Sang Ketum GRIB JAYA

    TRIBUJAKARTA.COM – Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo marah besar kepada Ketua Umum GRIB JAYA, Rosario de Marshall atau biasa dipanggil Hercules.

    Pasalnya, Hercules dianggap menghina Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn) Sutiyoso yang dianggap bau tanah.

    Menanggapi hal tersebut, Gatot menilai Hercules merupakan sosok yang kurang ajar dan tidak tahu diri.

    “Dia merasa paling hebat, gitu. Kalau sudah pensiun enggak ada mata kirinya dia tuh enggak dianggap itu ya kan,” kata Gatot Nurmantyo dikutip TribunJakarta.com dari akun youtube Refly Harun Official, Kamis (1/5/2025).

    Kata Jenderal Bintang Empat itu tegas bahwa Sutiyoso maupun Purnawirawan TNI tidak pernah menyatakan akan kudeta.

    “Fitnah itu,” imbuhnya.

    Gatot Nurmantyo mengingatkan bahwa Sutiyoso bukanlah orang sembarangan. 

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan purnawirawan baret merah di Kopassus. 

    “Bintang tiga, jenderal, saya juga purnawirawan tidak kau anggap, kau ngomong seenak perutmu saja itu,” tegas Gatot.

    “Ingat kau dulu TBO (Tenaga Bantuan Operasi), kau bisa ke Jakarta pakai apa? Sudah purnawirawan juga yang bawa kamu ke sini. Kok ngomong seenaknya kayak gitu? Tidak sopan. Sudah jadi raja kau? kamu itu kan preman memakai pakaian ormas. Saya bisa buktikan kalau itu preman,” tambah Gatot.

    Selain itu, Gatot Nurmantyo marah terkait kejadian di Depok. Dimana mobil polisi dibakar oleh anggota GRIB.

    “Kalau saya diam, orang akan menyangka bahwa polisi sudah enggak ada. Ini bahaya untuk negara kesatuan Republik Indonesia,” kata Gatot.

    Gatot menegaskan ucapan Hercules tidak hanya menghina pensiunan Kopassus tetapi juga Presiden Prabowo Subianto. 

    Pasalnya, Prabowo pernah menjabat sebagai Pangkostrad dan Danjen Kopassus

    “Kau bilang bau-bau tanah lagi. Saya juga bau tanah. Yang sopan bicara kepada para purnawirwan itu. Enggak ada satupunakan mengkhianati negara akan kudeta enggak ada. Justru mendukung,” kata Gatot.

    Gatot mengatakan para purnawirawan TNI merupakan orang yang mencintai negara. Oleh karena itu, para purnawirawan prajurit TNI mendukung Prabowo Subianto.

    “Purnawirawan-purnawirawan yang di situ, yang bicara itu mereka adalah orang-orang gila. Gila mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk presiden saya. Dia itu gila mencinta negara. Kau apa jasanya terhadap negara? Hidup di negara ini ya yang sopan santun,” ungkapnya.

    Mantan Panglima TNI itu mengaku tidak pernah berbicara keras. Namun, ia menuturkan harus menggunakan bahasa preman bila berbicara kepada preman.

    Gatot pun kembali mengungkit rekam jejak Sutiyoso yang tidak mudah meraih pangkat jenderal bintang tiga. 

    “Mereka berdarah-darah termasuk saya juga berdarah-darah di Timor Timur,” katanya.

    Gatot mengingatkan negara akan mengalami kehancuran bila sudah dikuasai preman.  

    “Negara tidak boleh ada preman dan itu harus diberantas karena itu membuat pabrik-pabrik lari ke Vietnam, itu jadi masalah,” ujarnya. 

    Sutiyoso Kecewa

    Sutiyoso kecewa dengan organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan seragam baret merah bak Kopassus.

    Sebagai purnawirawan jenderal TNI bintang tiga tiga yang menjabat Wadanjen Kopassus (1992-1993), Sutiyoso memahami betapa besar perjuangannya untuk bisa mendapatkan baret merah.

    Sutiyoso berbicara soal seragam ormas terkait opininya menyetujui wacana revisi Undang-Undang (UU) Ormas yang digulirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Youtube tvOneNews, tayang Minggu (27/4/2025).

    “Bagaimana kita itu untuk mendapatkan baret merah enam bulan latihannya, dari Batujajar, ke gunung hutan, jalan 10 hari ke Cilacap ke Nusakambangan pakai baret merah, tahu-tahu dipakai ormas-ormas ini, kita sangat kecewa lah,” kata Sutiyoso.

    Pria yang karib disapa Bang Yos itu berharap, jika UU Ormas benar-benar akan direvisi, maka harus ada aturan soal seragam.

    “Bahwa saya sangat mendukung Pak Tito Mendagri mau merevisi Undang-Undang Ormas ini. Bukan tingkah laku mereka saja yang harus dievaluasi ya, tapi juga cara berpakaian.”

    “Saya tidak nyaman melihat ormas berpakaian yang terkesan lebih tentara dari tentara,” kata Bang Yos.

    Alasan lain Bang Yos menyetujui revisi UU Ormas adalah karena pengalamannya 11 tahun di Jakarta.

    Ia pernah menjabat Panglima Komando Distrik Militer (Kodam) Jaya pada 1996-1997.

    Setelahnya 10 tahun ia menjabat Gubernur Jakarta.

    Selama itu, ia bersinggungan dengan ormas, yang menurutnya berperilaku bak preman.

    “Jadi waktu panglimapun sudah begitu, hiruk pikuknya ibu kota oleh aksi-aksi ormas yang menjelma jadi preman tukang palak, terutama di tempat-tempat hiburan,” kata Sutiyoso.

    Hercules Ngamuk

    Mendengar pernyataan Sutiyoso, Hercules ngamuk.

    Pria bernama lengkap Rosario de Marshal itu menganggap Sutiyoso telah menyinggung ormas.

    Sambil mengejek, pemimpin ormas bernama Grib itu meminta Sutiyoso untuk diam.

    Hal itu disampaikan Hercules saat memberi dukungan kepada Razman Nasution yang sedang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

    “Kaya Pak Sutiyoso itu ngapain, Pak Sutiyoso itu gak usahlah menyinggung ormas, sudahlah kalau saya bilang mulutmu sudah bau tanah. Gak usah nyinggung-nyinggung kita,” tegas Hercules.

    Hercules juga tegas mengatakan, tidak takut terhadap Sutiyoso.

    “Orang boleh takut sama Pak Sutiyoso, saya gak takut,” jelasnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • BPOM Temukan 6 Produk Obat Bahan Alami yang Tercemar Bahan Kimia Obat, Efeknya Bisa Gagal Ginjal – Halaman all

    BPOM Temukan 6 Produk Obat Bahan Alami yang Tercemar Bahan Kimia Obat, Efeknya Bisa Gagal Ginjal – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali menemukan 6 produk obat bahan alam (OBA) yang tercemar bahan kimia obat (BKO). 

    Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025, mencakup pengujian terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran. 

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa 5 dari 6 produk temuan tersebut adalah produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM.

    BKO yang ditemukan pada produk OBA tersebut berupa sibutramin dan bisakodil, yang biasa digunakan dalam produk dengan klaim pelangsing. 

    Lalu ada deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak, yang digunakan dalam produk dengan klaim untuk mengatasi pegal linu. 

    “BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO,” tegas Taruna Ikrar pada siaran pers, Kamis (1/5/2025). 

    Kepala BPOM mengingatkan masyarakat akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi OBA yang mengandung BKO. 

    Penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.

    Sementara itu, Taruna menyebut bahwa penggunaan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal. 

    “Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak reputasi produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya,” ungkapnya.

    BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi produk OBA, terutama yang dijual secara daring. 

    Sebelum membeli produk obat atau suplemen kesehatan, periksa informasi produk dengan teliti, termasuk memastikan nomor izin edar yang tertera pada kemasan. 

    Masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile.

    Masyarakat juga diimbau hanya membeli produk OBA dari sumber yang tepercaya.

    Menghindari produk-produk yang tercatat dalam lampiran siaran pers ini atau yang sudah diumumkan dalam public warning BPOM sebelumnya. 

    Selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk OBA dan SK. 

    Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi yang tertera pada label produk, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melewati masa kedaluwarsa.

    Lebih lanjut, BPOM menegaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo.

    Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.

    “Pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak akan ragu untuk menindak secara tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana,” lanjutnya

     

    Berikut daftar produk suplemen pelangsing dan obat pegal linu yang berbahaya:

     

    1. DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule : mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal.

    2. D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib : mengandung deksametason, produk ilegal.

    3. SKM Sari Kulit Manggis : mengandung parasetamol BKO, produk ilegal

    4. Bunga Naga : mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal.

    5. Jamu Tradisional Cap Pace: mengandung parasetamol BKO, produk ilegal

    6. My Body Slim : mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan.

  • Polisi Diminta Usut Asal Senpi Laras Panjang yang Dibawa Sejumlah Pria saat Bentrokan di Kemang – Halaman all

    Polisi Diminta Usut Asal Senpi Laras Panjang yang Dibawa Sejumlah Pria saat Bentrokan di Kemang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta polisi mengusut asal usul senjata laras panjang yang dibawa oleh sekelompok pria dalam aksi bentrokan di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

    Bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok warga yang diduga terlibat sengketa lahan.

    Dalam rekaman video yang beredar, sekelompok pria tampak membawa senjata laras panjang di tengah aksi tersebut.

    “Kami sudah meminta kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengambil tindakan,” kata Soedeson saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu malam.

    Menurut Soedeson, berdasarkan informasi yang ia terima, sejauh ini sudah ada 19 orang yang diamankan terkait peristiwa itu. 

    Namun, politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ.

    “Kami meminta dengan tegas agar pihak berwajib itu memburu mereka semua dan menangkap karena ini sudah mengganggu keamanan,” ujar Soedeson.

    Soedeson juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut asal usul senjata laras panjang yang mereka gunakan.

    “Lalu menyelidik secara tuntas asal usul senjata itu. Karena itu dipertontonkan di depan umum dan kita minta untuk ditangkap,” tegasnya.

    Menurutnya, meskipun senjata tersebut diduga merupakan jenis soft gun, aparat tetap harus menindak tegas siapa pun yang membawanya.

    “Saya sudah mengecek kepada pihak kepolisian dan diduga itu senjata soft gun. Tetapi apapun kalau soft gun atau apa pun, kami minta untuk ditindak ya dan harus cepat,” ucap Soedeson.

    Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, pihaknya menduga senjata yang dipakai adalah senapan angin.

    “Senapan angin kalau dilihat dari bunyinya,” kata Ade saat dihubungi, Rabu malam.

    Meski begitu, Ade mengatakan saat ini pihaknya masih mencari keberadaan senjata tersebut.

    Hal itu juga untuk memastikan jenis senjata tersebut apakah termasuk senapan angin atau senjata yang lain.

    “Tapi pastinya masih kita cari senapan tersebut, karena sudah mereka sembunyikan,” ucapnya.

  • 3 Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin ‘Heboh’: Diancam Hercules hingga Dinilai Berpotensi Langgar HAM – Halaman all

    3 Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin ‘Heboh’: Diancam Hercules hingga Dinilai Berpotensi Langgar HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Tiga kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuai pro-kontra hingga ramai dibicarakan.

    Tiga kebijakan itu adalah pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme, berencana menjadikan vasektomi sebagai syarat bagi penerima bantuan sosial (bansos), dan pendidikan militer untuk anak-anak bermasalah.

    Sejumlah pihak pun menyoroti kebijakan-kebijakan Dedi tersebut.

    Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini tiga kebijakan Dedi yang membuat heboh hingga menjadi sorotan:

    1. Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme

    Kebijakan Dedi Mulyadi membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme di Jabar, berbuntut ancaman dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal.

    Hercules menilai kebijakan tersebut menunjukkan Dedi seolah lupa jasa ormas yang mendukungnya maju sebagai Gubernur Jabar.

    Karena hal itu, Hercules mengancam akan menggeruduk Gedung Sate bersama puluhan ribu anggota ormas.

    “KDM berlebihan (membentuk Satgas). Jadi Gubernur didukung oleh kami (ormas)” kata Hercules dalam tayangan YouTube Unlocked, Rabu (30/4/2025).

    “Jika mencari masalah, kami akan datang. Pulouhan ribu personel (ormas) siap ke Gedung Sate,” tegasnya.

    Hercules menilai, alih-alih membentuk Satgas, Dedi seharusnya mengajak ormas di Jabar untuk mendukung programnya.

    “Seharusnya bilang, mari mendukung program-program saya (sebagai) Gubernur, dukung saya,” pungkas Hercules.

    Menanggapi ancaman Hercules, Dedi memilih untuk tidak berkomentar.

    “Saya tidak akan mendengarkan,” ucap Dedi.

    Diketahui, ancaman itu datang setelah Dedi mengatakan Satgas Pemberantasan Premanisme akan berfokus terhadap premanisme jalanan, pasar, dan industri.

    Tujuan dibentuknya Satgas adalah untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme yang mengintimidasi dan merugikan ekonomi.

    “Satgas bertujuan melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha. Semua harus dilindungi dari premanisme,” ujar Dedi pada akhir Maret 2025.

    Dedi menjelaskan, sektor industri menjadi salah satu yang paling terdampak aksi premanisme, seperti pungli, baik kepada pengusaha maupun pekerja, serta gangguan operasional dan distribusi barang.

    “Kalau ini dibiarkan akan menurunkan daya saing Jabar sebagai pusat investasi nasional dan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan masyarakat,” jelas Dedi.

    Dedi Mulyadi meminta Satgas bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tidak tebang pilih, namun tetap humanis.

    “Pastikan tindakan penegakan hukum berjalan adil, humanis, dan sesuai aturan tanpa tebang pilih,” pesannya.

    2. Kebijakan Vasektomi Dianggap Tak Beretika

    Baru-baru ini, Dedi Mulyadi melontarkan wacana kontrasepsi atau KB vasektomi sebagai syarat penerima bansos pemerintah.

    Ia menjelaskan, apabila diterapkan, vasektomi diharapkan bisa menurunkan angka kelahiran dan kemiskinan di Jabar.

    Sebab, kata dia, selama ini keluarga tak mampu cenderung memiliki banyak anak.

    Dedi juga menjanjikan insentif sebesar Rp500 ribu bagi peserta vasektomi nanti.

    “Untuk itu, (vasektomi) ya agar kelahirannya diatur dan angka kemiskinan turun, karena hari ini kan yang cenderung anaknya banyak itu cenderung orang miskin,” kata Dedi, Selasa (29/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yogi Suprayogi, menilai wacana tersebut tak beretika.

    Sebab, kata dia, wacana kebijakan vasektomi berisiko melanggar hak asasi manusia (HAM).

    Ia juga beranggapan wacana tersebut terkesan memaksa dengan adanya “iming-iming” insentif sebesar Rp500 ribu.

    “Tidak ada etika kebijakan, tapi boleh saja itu rasional, namun tidak ada etiknya, apalagi dengan kultur kita di Indonesia.”

    “Terus yang siap dikasih uang Rp 500 ribu, saya pikir (seolah-olah) ada pemaksaan, itu melanggar hak asasi manusia ya,” urai Yogi kepada TribunJabar.id, Rabu.

    Lebih lanjut, Yogi menyebut prosedur vasektomi tak bisa sembarangan diterapkan.

    Ia berpendapat harus dibuat kontrak lebih dulu untuk menjamin kesehatan dan keselamatan peserta vasektomi.

    Karena itu, Yogi pun meminta Dedi untuk mengkaji lebih dulu wacana vasektomi sebelum menerapkannya.

    “Prosedur ini kan gak bisa seenaknya saja, karena kalau nanti terjadi kesalahan hanya dapat uang Rp 500 ribu dan gak ada asuransinya.”

    “Harus ada prosedur kontrak dulu, jadi kebijakannya buat saya tidak beretika, kalau tepat ya tepat saja untuk mengendalikan penduduk,” jelasnya.

    “Nah jadi saya pikir Kang Dedi harus meninjau ulang lah kebijakan ini, karena dalam kebijakan itu ada etika ya, dan etika itu harus dijaga dan diperhatikan jangan sampai ada masalah,” imbuh Yogi.

    3. Pendidikan Militer Berpotensi Melanggar HAM

    Amnesty International Indonesia menyoroti soal HAM terkait kebijakan pendidikan militer bagi anak-anak bermasalah yang sudah mulai diujicobakan Kamis (1/5/2025) di Purwakarta..

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kebijakan Dedi itu berpotensi melanggar HAM.

    Ia juga menilai penanganan anak-anak bermasalah menggunakan cara militer, adalah tidak tepat.

    Sebab, kata Usman, militer sering melibatkan disiplin keras dan hukuman fisik yang tak sesuai untuk anak-anak.

    Menurutnya, anak-anak justru membutuhkan pendekatan yang mendukung perkembangan emosi, sosial, dan kognitif mereka.

    “Pendekatan itu membawa potensi terjadinya pelanggaran hak-hak asasi anak.”

    “Pembinaan dengan cara militer dapat berpotensi melanggar hak-hak anak, seperti hak atas perlindungan dari kekerasan fisik dan psikologis, serta hak untuk berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung,” urai Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu.

    “Pengalaman kekerasan atau disiplin keras dapat menyebabkan trauma dan memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan emosi anak.”

    “Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menekankan perlindungan dan kesejahteraan anak,” lanjutnya.

    Usman pun meminta Dedi sebagai Gubernur Jabar, agar berpikir lebih kreatif dalam menyelesaikan masalah.

    Ia berpendapat masih banyak alternatif yang lebih mendukung untuk menangani anak-anak bermasalah.

    Misalnya, melibatkan kerja sama dengan tenaga profesional, seperti psikolog dan guru, yang berbasis HAM.

    “Ada banyak tokoh pemuda di Indonesia termasuk di Jawa Barat yang memiliki kreatifitas tinggi untuk membantu anak-anak,” pungkas dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengamat Unpad Kritisi Dedi Mulyadi Soal Wacana Vasektomi, Kebijakannya Dinilai Tak Beretika

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endra Kurniawan/Gita Irawan, TribunJabar.id/Seli Andina/Hilman Kamaludin)

  • Relawan Jokowi Sebut Gibran Cakap karena Berhasil Bangun Solo: Usulan Purnawirawan TNI Mengada-ada – Halaman all

    Relawan Jokowi Sebut Gibran Cakap karena Berhasil Bangun Solo: Usulan Purnawirawan TNI Mengada-ada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina menganggap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan anak muda yang berhasil dalam langkahnya.

    Hal ini juga senagai tanggapannya soal Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wapres Gibran dicopot dari jabatan.

    Relawan Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengatakan keunggulan Gibran terlihat dari sepak terjang putra sulung Jokowi sebelum menjabat sebagai Wapres RI.

    “Saya juga mengingatkan, mas Gibran ini kalau dibilang tidak cakap, dia mungkin tidak berhasil membangun Solo.”

    “Atau sebagai anak muda yang memiliki perusahaan yang cukup lumayan dari perusahaan kecil ke perusahaan besar,” ujarmya saat menjadi narasumber dalam acara Overview Tribunnews, ditayangan YouTube Tribunnews, Rabu (30/4/2025).

    Silfester menekankan bahwa usulan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicopot, mengada-ada.

    “Saya pikir terlalu mengada-ada juga yang dituduhkan,” kata Silfester.

    Sebelumnya, Silfester memberikan kritik tajam terhadap usulan purnawirawan tersebut.

    Relawan Joko Widodo (Jokowi) menekankan usulan tersebut merupakan bagian dari politik adu domba.

    Silfester juga menegaskan bahwa pemilih Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sebesar 58,59 persen atau 96.214.691 suara sah tidak akan menggubris usulan tersebut.

    “Saya meyakini mayoritas rakyat kita apalagi pendukung Prabowo Gibran tidak akan menggubris usulan dari bapak-bapak purnawirawan yang hanya 300 orang,” katanya.

    “Dan mayoritas mereka (purnawirawan TNI yang usul Gibran dicopot) kebanyakan bukan pendukung Prabowo-Gibran,” lanjutnya.

    Silfester pun meminta sebaiknya usulan itu bersifat logis.

    Terutama yang berguna bagi bangsa dan negara Indonesia.

    “Saya hanya mengimbau, sesuatu itu harus yang logis dan berguna bagi bangsa dan dilandasi oleh dasar-dasar dari hukum dan konstitusi kita yang jelas,” imbuhnya.

    Di sisi lain dirinya juga mengimbau agar Forum Purnawirawan TNI menyampaikan usulan dengan menempuh jalur-jalur konstitusi.

    Termasuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ataupun bertemu langsung denga Presiden RI.

    “Atau bila perlu bertemu dengan Mas Gibran, berdiskusi, apakah benar (Gibran) melakukan pelanggaran atau tidak,” kata Silfester.

    Hal-hal Ini Bisa Jadi Syarat Memakzulkan Gibran, Apa Saja?

    Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangannya tentang usulan pemakzulan Wapres Gibran.

    Menurut Zainal terdapat tiga syarat untuk memakzulkan Gibran.

    “Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga,” kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).

    Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan syaratnya termasuk soal pelanggaran hukum dan pidana.

    “Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.”

    “Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya.”

    “Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor,” paparnya, mengutip TribunJakarta.com.

    Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.

    “Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya,” jelasnya.

    Lantas bagaimana bunyi aturan di Undang-undang?

    Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.

    Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

    Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.

    Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:

    Pasal 7A

    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Pasal 7B

    (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
    memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

    (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

    (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

    (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Usulan Purnawirawan

    Sebelumnya, Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran sebagai wapres saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Ada delapan sikap yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo saat mereka berkumpul itu.

    Berikut selengkapnya delapan sikap forum Purnawirawan TNI tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Syarat dan Mekanisme Pemakzulan Gibran, DPR Harus Memilih Caranya

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah) (TribunJakarta.com)