Author: Tribunnews.com

  • Tuduhan Ijazah Palsu, Rampai Nusantara Dukung dan Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum  – Halaman all

    Tuduhan Ijazah Palsu, Rampai Nusantara Dukung dan Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi masyarakat Rampai Nusantara menyatakan dukungan penuh, akan mengawal sampai tuntas terhadap langkah Joko Widodo (Jokowi), yang menempuh jalur hukum atas tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan sejumlah pihak. 

    Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengatakan langkah Jokowi yang turun gunung langsung melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum terhadap pihak yang selama ini menyerang pribadi Jokowi. 

    “Langkah hukum ini merupakan tindakan yang tegas untuk menjaga integritas pribadi dari fitnah, tuduhan dan framing tidak berdasar yang selama ini diarahkan kepada pak Jokowi, kami siap untuk bantu memperkuat bukti dan saksi-saksi yang diperlukan dalam proses hukum ini dan orang-orang tersebut yang sudah dilaporkan harus menerima konsekwensi hukum atas perbuatannya,” kata Semar, kepada wartawan Jumat (2/5/2025).

    Lebih lanjut, Semar juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan menyerukan kepada aparat penegak hukum agar segera memproses laporan tersebut secara profesional.

    “Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas, Pak Jokowi merupakan pembina Rampai Nusantara sudah tentu kami akan terus membersamai beliau dengan mengikuti proses hukum tersebut sampai selesai agar menjadi perhatian bersama bahwa dalam negara hukum, segala bentuk penghasutan, fitnah dan penyebaran informasi palsu harus ditindak secara adil dan tegas, kami meyakini penegak hukum akan profesional dan bertindak seadil-adilnya demi kepercayaan publik serta stabilitas demokrasi juga yang tidak kalah penting menjaga kondusifitas negara,” ujarnya. 

    Semar juga menginstruksikan seluruh jaringan pengurus Rampai Nusantara di 34 provinsi dan 305 kabupaten/kota untuk turut aktif melawan penyebaran hoaks dan fitnah di masyarakat, khususnya yang menyasar Presiden Jokowi.

    “Kami mendorong semua pihak untuk meluruskan informasi yang telah terdistorsi, dengan cara bijak dan bertanggung jawab, untuk pengurus dan anggota Rampai Nusantara di seluruh Indonesia saya minta untuk turun langsung ke masyarakat untuk menjelaskan bahwa apa yang di sampaikan Roy Suryo dkk itu tidak benar dan sesat informasi,” pungkas Semar.

    Untuk informasi, dalam kasus tudingan ijazah palsu sendiri, Jokowi datang ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan pada Rabu (30/4/2025). 

    Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K. 

    Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

    JOKOWI LAPOR – Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan pelaporan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Dalam pemeriksaan awal, Jokowi ternyata membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi. 

    “Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). 

    Yakup menjelaskan dalam hal ini kliennya tersebut ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut. 

    “kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Yakup mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki. 

    “Kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear,” tuturnya.

  • Kurang dari 12 Jam, PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali – Halaman all

    Kurang dari 12 Jam, PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali – Halaman all

    PT PLN (Persero) akhirnya berhasil memulihkan seluruh sistem kelistrikan di Bali yang sebelumnya mengalami gangguan pada Jumat (2/5)

    Tayang: Sabtu, 3 Mei 2025 07:00 WIB

    Endrapta Pramudhiaz

    MATI LISTRIK DI BALI – Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam. PT PLN (Persero) akhirnya berhasil memulihkan seluruh sistem kelistrikan di Bali yang sebelumnya mengalami gangguan pada Jumat (2/5) 

    TRIBUNNEWS.COM, BALI – PT PLN (Persero) akhirnya berhasil memulihkan seluruh sistem kelistrikan di Bali yang sebelumnya mengalami gangguan pada Jumat (2/5) sekitar pukul 16.00 WITA. 

    Kurang dari 12 jam atau pada Sabtu (3/5) pukul 03.30 WITA, seluruh pelanggan PLN di Bali telah menikmati listrik secara normal kembali.

    Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo yang memimpin langsung pemulihan sistem di lokasi menjelaskan bahwa ratusan personel PLN langsung merespons dengan sigap seketika gangguan terjadi dan terus bersiaga pasca aliran listrik di Bali kembali pulih secara normal.

    “Hingga saat ini, personel kami di lapangan tetap bersiaga untuk terus menjaga dan memastikan pasokan listrik di Bali telah 100 persen pulih, termasuk pada tempat-tempat vital di sektor pelayanan umum seperti rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan pusat-pusat keramaian,”

    “Kami terus berupaya secara maksimal sekaligus mengevaluasi dan melakukan penguatan sistem kelistrikan agar seluruh  pelanggan dapat terus menikmati listrik andal seperti biasanya,” jelas Darmawan.

    Darmawan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan mengapresiasi pengertian dari pelanggan.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Dan kami juga mengapresiasi kesabaran dan pengertian seluruh pelanggan kami,” kata Darmawan.

    Dirinya juga menambahkan bahwa indikasi sementara gangguan pada sistem penyaluran listrik.
     
    “Secara teknis, indikasi gangguan terpantau terjadi pada sistem penyaluran kabel laut, namun kepastian penyebabnya masih terus ditelusuri dan bukan akibat dari serangan siber atau yang lainnya,” tutup Darmawan.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Adik Prabowo Sebut Indonesia Bakal Bangun PLTN 10 GW, Kemungkinan Diurus Danantara – Halaman all

    Adik Prabowo Sebut Indonesia Bakal Bangun PLTN 10 GW, Kemungkinan Diurus Danantara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo menyebut akan ada rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia dengan kapasitas 10 giga watt (GW) hingga tahun 2040 demi menyokong kapasitas energi nasional.

    Adik dari Presiden Prabowo Subianto itu, menuturkan bahwa kontrak-kontrak terkait pembangunan PLTN tersebut akan diberikan dalam lima tahun ke depan.

    Hashim menjelaskan alasan lain rencana pembangunan PLTN tersebut demi tercapainya netralitas karbon sebelum tahun 2050.

    “Banyak kontrak yang akan… dalam lima tahun ke depan… terutama (kontrak) nuklir karena waktu yang lama,” kata Hashim saat diwawancarai Reuters di New York, Amerika Serikat (AS), Jumat (2/5/2025).

    Hashim menuturkan, pada tahun 2040, Indonesia ditargetkan akan memiliki tambahan kapasitas listrik hingga 103 GW, yang terdiri dari 75 GW dari tenaga surya, angin, panas bumi, dan biomassa, 18 GW dari gas, dan 10 GW dari energi nuklir.

    Dia mengungkapkan kapasitas listrik di Indonesia hingga saat ini sekitar 90 GW yang lebih dari separuhnya berasal dari batu bara.

    Sementara, sambung Hashim, energi terbarukan baru menyumbang kurang dari 15 GW dari kapasitas listrik saat ini, dan Indonesia belum memiliki PLTN.

    Dia mengungkapkan ada lima perusahaan internasional yang menunjukkan ketertarikannya terkait pembangunan PLTN di Indonesia tersebut.

    Kelima perusahaan itu yaitu, perusahaan nuklir Rusia, Rosatom; China National Nuclear Corporation; Rolls Royce dari Inggris; EDF dari Perancis; dan perusahaan reaktor modular asal Amerika Serikat (AS), NuScale Power Corporation.

    Hashim juga mengungkapkan adanya kemungkinan kerjasama pembangunan PLTN tersebut akan melibatkan superholding BUMN, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Saya pikir bisa dibayangkan bahwa mereka akan berinvestasi bersama dengan lembaga seperti Danantara,” katanya.

    Di sisi lain, Hashim mengungkapkan belum adanya keputusan terkait lokasi pembangunan PLTN tersebut.

    Dia menuturkan, untuk Indonesia bagian barat, PLTN yang dibangun di satu lokasi diperkirakan dapat menghasilkan daya sekitar 1 GW.

    Sementara, untuk Indonesia bagian timur, cocok dibangun reaktor modular kecil terapung dan diperkirakan dapat menghasilkan 700 megawatt.

    Hashim mengungkapkan, meski pemerintah berkomitmen untuk adanya transisi energi, tetapi tetap perlu adanya pendekatan yang seimbang demi tercapainya tujuan tersebut.

    Pasalnya, ujar Hashim, Prabowo memiliki visi-misi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 8 persen.

    “Pemerintah tidak ingin melakukan bunuh diri ekonomi. Tidak akan ada penghentian, tetapi akan ada pengurangan,” jelas Hashim.

    Lebih lanjut, Hashm mengungkapkan sebuah kesepakatan dengan Asian Development Bank (ADB) untuk menghentikan lebih awal Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 berkapasitas 660 megawatt di Jawa Barat diperkirakan akan selesai pada beberapa bulan ke depan.

    Proyek ini merupakan bagian dari inisiatif Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai US$20 miliar atau setara Rp328,62 triliun (asumsi kurs Rp16.431 per dolar AS).

    Namun, ia mengakui proses transisi ini menghadapi tantangan, termasuk kekhawatiran terhadap risiko hukum dan finansial dalam penutupan PLTU, serta penarikan dukungan pemerintah AS dari kemitraan JETP.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

     

  • Jembatan Perahu Beromzet Rp20 Juta per Hari Terancam Ditutup BBWS Citarum, Haji Endang Beri Ancaman – Halaman all

    Jembatan Perahu Beromzet Rp20 Juta per Hari Terancam Ditutup BBWS Citarum, Haji Endang Beri Ancaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemilik jembatan perahu beromzet Rp20 juta per hari di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat bereaksi keras lantaran usahanya terancam ditutup.

    Penutupan itu dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

    BBWS Citarum memasang peringatan operasional jembatan tidak berizin sesuai ketentuan perundang-undangan dan berpotensi mengganggu fungsi alami sungai.

    Namun, pria yang akrab disapa Haji Endang itu tak terima dengan pemasangan spanduk tersebut.

    Ia bahkan mencopot spanduk yang dipasang oleh BBWS Citarum.

    Haji Endang mengaku telah mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB).

    Dia pun merasa heran dan mempertanyakan alasan di balik persoalan izin terhadap jembatan perahunya yang baru mencuat.

    Padahal, jembatan perahu itu sudah beroperasi selama 15 tahun, dan tidak ada masalah sebelumnya.

    Ia menambahkan, sejak jembatan perahunya beroperasi, peran BBWS Citarum tidak terlihat, jika usahanya tersebut dianggap ilegal.

    “Saya izin punya NIB. Boleh saya dianggap ilegal, tetapi usaha saya banyak manfaatnya.”

    “Dibilang dia berbayar, saya kan bukan dari sekarang, sudah 15 tahun berjalan,” katanya, Selasa (29/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Haji Endang pun menyayangkan sikap BBWS Citarum. Jika usahanya ditutup, maka akan berdampak terhadap ekonomi sekitar.

    Pasalnya, ada 40 orang yang menggantungkan hidupnya di jembatan perahu milik Haji Endang.

    “Masyarakat di sini bekerja. Sekarang aja pemerintah gencar UMKM, sekarang yang kerja 40 orang belum keluarga, anak dari mana? Apa suruh ngegarong anak buah saya, suruh ngerampok? Nah itu logika aja, gak sembarangan,” ungkapnya.

    Haji Endang menegaskan, jika usahanya itu dibongkar, ia memastikan akan melakukan perlawanan bersama warga setempat.

    Diketahui, jembatan perahu Haji Endang dibangun pada 2010.

    Jembatan ini terdiri dari 10 perahu ponton yang dirangkai dengan jarak sekira 1,5 meter antara satu sama lain.

    Jembatan itu pun menjadi penghubung warga ke kawasan industri yang terpisah oleh Sungai Citarum.

    Setiap kendaraan roda dua dikenai tarif Rp2.000 sekali melintas.

    Sementara itu, Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf menegaskan, apapun bentuk pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai tersebut harus berizin.

    Dian menjelaskan, spanduk dipasang di jembatan perahu Haji Endang sebagai bentuk peringatan, melintasi jembatan tersebut berbahaya.

    Sebab, jembatan itu tidak legal dan belum ada kajian keamanan.

    “Ini tidak ada maksud sedikit pun untuk menutup usaha orang. Kita harus bangga putra negeri bisa membuka lapangan kerja,” katanya di Kantor Bupati Karawang, Jumat (2/5/2025), dilansir Kompas.com.

    “Namun, ini harus sesuai aturan ketentuan yang berlaku, seperti usaha itu juga harus legal, aman, dan menyejahterakan,” sambungnya.

    Dian mengatakan, secara teknis pembangunan, jembatan perahu Haji Endang bukan untuk dilalui kendaraan.

    “Saya belum detail mempelajari itu, tetapi saya dari ilmu teknik sipil, yang saya tahu teknis jembatan itu bukan seperti itu.”

    “Jadi, saya tidak bisa menilai benar atau tidak, tetapi ini menurut saya,” terangnya.

    Dian menuturkan, usaha yang melintasi sungai harus mematuhi peraturan yang ada.

    Jika tidak, ada konsekuensi yang harus ditanggung.

    Pihaknya akan lebih dulu memberikan peringatan.

    Jika yang bersangkutan tak mengindahkan pemberitahuan hingga surat peringatan satu, dua, dan tiga, pihaknya tak segan mengambil tindakan pembongkaran.

    “Setelah itu, kami minta bantuan Pemkab untuk dibongkar. Kalau memang tidak mematuhi itu.”

    “Dari kami akan bersurat ke Pemda seharusnya dibongkar,” tandasnya.

    Sebagian rtikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jembatan Penyebrangan yang Viral di Karawang, Omzetnya Puluhan Juta Bakal Dibongkar BBWS

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)

  • Ibu dan Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong Bengkulu, Ibu di Atas Sofa, Anak di Kasur – Halaman all

    Ibu dan Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong Bengkulu, Ibu di Atas Sofa, Anak di Kasur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU – Mengenaskan ibu dan anak ditemukan tewas membusuk, diduga jadi korban pembunuhan.

    Jenazah keduanya ditemukan di rumah kontrakan di Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat siang (2/5/2025).

    Informasi dihimpun, korban ibu bernama Iis (40) dan anaknya bernama Gaidah (15). 

    Kedua korban ini tinggal bersama suaminya dikontrakan itu.

    Namun saat ini, suami korban tidak ada di lokasi, menghilang tanpa kabar. Adapun posisi rumah sendiri terkunci rapat pintunya. 

    Terkait kronologi lengkap juga masih dilakukan pemeriksaan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

     

    Warga Cium Bau Menyengat

    Kejadian itu pertama kali diketahui warga sekitar yang merasa aneh dengan adanya bau menyengat dari rumah tersebut.

    Satu saksi di lokasi, Nano mengatakan ia awalnya curiga karena ada bau menyengat dari rumah korban. 

    Kemudian didobrak dan didapati kedua korban sudah membusuk. 

    “Saya tadi lihat cuman satu, di ruang depan tv, ada bekas luka,” kata Nano.

    Penemuan tersebut membuat geger dan mengundang rasa penasaran warga sekitar. Lokasi kemudian dipenuhi oleh masyarakat.

    Polisi telah turun ke lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan hingga identifikasi untuk melakukan olah TKP. 

     

    Diduga Meninggal 3 Hari Lalu

    Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menerangkan, diduga kedua korban ini telah meninggal sekitar tiga hari lalu karena saat ditemukan, tubuh keduanya sudah membusuk.

    Tubuh kedua korban ditemukan dalam lokasi terpisah. Untuk korban ibu ditemukan di ruang tengah di atas sofa. 

    Sedangkan untuk korban anak ditemukan di atas kasur dalam kamar. 

    “Diduga sudah tiga hari, ditemukan di tempat berbeda, satu di ruang tengah satu di kamar,” jelas Sinar. 

    Lanjut Sinar, dugaan sementara mengarah ke pembunuhan. Karena dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, di tubuh kedua korban ditemukan ada bekas luka senjata tajam.

    Jasad kedua korban saat ini telah dibawa ke RSUD Rejang Lebong untuk dilakukan visum dan autopsi. 

    “Tapi kita masih selidiki, termasuk kronologi dan identitas lengkapnya,” lanjut Sinar. 

     

  • Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka – Halaman all

    Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyoroti aturan masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan yang tercantum pada draft Revisi Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) .

    Anam menilai, aturan masa penahanan maksimal 60 hari itu justru membuat status tersangka lama mendapat keadilan.

    Hal ini disampaikan Anam, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025).

    “Orang ditahan kalau kemarin 20 (hari) enggak cukup, ditambahin 20. Sekarang 20 tambahin 40. 60 hari statusnya enggak jelas. Ya kan kalau ini pacaran kan serem ini 60 hari statusnya enggak jelas,” kata Anam, Jumat ini.

    Untuk diketahui, klausul masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan diatur dalam Pasal 94 draft revisi KUHAP. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Terkait klausul Pasal 94 draft RKUHAP itu, Anam kemudian meyoroti semangat perluasan kewenangan penyidik untuk membuktikan sebuah perkara tak sejalan dengan kecepatan penanganan perkara serta perlindungan hak tersangka.

    “Tapi di sisi yang lain, karakter dasar kecepatan pembuktian tersebut tidak berimbang dengan perlindungan hak tersangka dan sebagainya itu,” ucap Anam.

    “Kenapa kok hukumannya kelamaan? Ini dalam semua lini loh. Enggak hanya di penyidikan, sampai di level hakim. Harusnya sudah lah. Kalau dikatakan misalnya video itu, firm misalnya, bukti elektronik ada video, ada CCTV yang firm, ya ngapain kok harus ditahan? Misalnya begitu. Sampai dibuktikan misalnya begitu,” tambahnya.

    Oleh karena itu, mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan, klausul Pasal 94 draf revisi KUHAP tak sejalan dengan perlindungan tersangka. 

    Sebab, ia juga mengingatkan, pidana itu merampas hak orang.

    “Ada logika yang menurut saya dalam konteks perkembangan zaman, tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya tersebut. Nah salah satunya adalah kecepatan. Sekali lagi, pidana itu merampas orang,” ucap Anam.

    “Ya sekali keserepet, ya ditahan. Sah penahanannya. Tapi kalau logikanya enggak seiring dengan logika pembuktian dan perkembangan zaman, ya jangan,” imbuhnya.

     

  • Dukung Pembangunan Tol Bocimi, Fresh Beton Operasikan Batching Plant di Sukabumi – Halaman all

    Dukung Pembangunan Tol Bocimi, Fresh Beton Operasikan Batching Plant di Sukabumi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap melanjutan pembangunan proyek infrastruktur di berbagai daerah di tengah efisiensi anggaran saat ini.

    Sektor swasta mendukung upaya tersebut dengan memperluas jangkauan layanan produksinya melalui peresmian Batching Plant On Site terbaru yang dikelola Fresh Beton di Cikukulu, Sukabumi, Jawa Barat.

    Batching plant terbaru ini dibangun di dalam kawasan proyek PT Waskita Karya Infrastruktur untuk mendukung percepatan dan kelancaran proyek lanjutan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi), yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional dalam meningkatkan konektivitas wilayah Jawa Barat.

    Proyek Tol Bocimi menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan jaringan transportasi di Jawa Barat, dan kehadiran Fresh Beton diharapkan menjadi elemen kunci dalam mempercepat realisasi proyek tersebut.

    Bagi Fresh Beton, peresmian batching plant ini menjadi tonggak penting bagi perusahaan, setelah sebelumnya mengelola batching plant di tujuh lokasi di Meruya Jakarta Barat, Sentul Kabupaten Bogor, Cianjur, Sukabumi, Serpong, Balaraja, dan Cikembang.

    Direktur Utama Fresh Beton Indonesia M Naufal Putra Farras menyampaikan rasa syukur atas peresmian cabang baru ini dan harapan agar keberadaan Batching Plant on Site di Cikukulu dapat membawa manfaat jangka panjang.

    “Peresmian batching plant ini bukan hanya langkah strategis untuk mendukung proyek Tol Bocimi, tapi juga awal dari kerja sama jangka panjang kami dengan PT Waskita”  ujar M. Naufal dikutip Sabtu, 4 April 2025.

    Agus Wijaya selaku Deputy GM FBI  menambahkan, ekspansi ke Cikukulu adalah langkah strategis untuk memperkuat komitmen perusahaan terhadap pembangunan nasional:

    “Kami melihat Cikukulu sebagai titik penting dalam mendukung kelancaran proyek-proyek strategis, khususnya pembangunan infrastruktur. Dengan hadirnya Fresh Beton di wilayah ini, kami siap memberikan kontribusi nyata melalui pasokan beton yang berkualitas dan tepat waktu” kata Agus Wijaya. (tribunnews/fin)

     

     

  • Menteri P2MI Ungkap 95 Persen Kasus Kekerasan yang Dilaporkan Berasal dari Pekerja Migran Ilegal – Halaman all

    Menteri P2MI Ungkap 95 Persen Kasus Kekerasan yang Dilaporkan Berasal dari Pekerja Migran Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap 95 persen kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan tidak adil hingga terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dialami oleh pekerja migran yang berangkat secara non prosedural atau ilegal.

    Data ini didasarkan pada kasus yang dilaporkan atau diterima oleh Kementerian P2MI. Hal ini diungkap Karding saat mengunjungi Balai Vokasi Poliran milik Polda Banten di Serang, Banten pada Jumat (2/5/2025).

    “95 persen data kami, yang mengalami kekerasan, yang mengalami eksploitasi, perlakuan tidak adil, bahkan TPPO itu adalah orang-orang yang berangkat secara non prosedural atau ilegal,” kata Karding.

    Perihal tren kejadian ini, Karding menyatakan pentingnya sosialisasi pencegahan TPPO dan pengiriman pekerja migran ilegal sebagai upaya perlindungan bagi warga Indonesia di luar negeri.

    Dalam kesempatan itu, Karding juga menyebut sosialisasi pencegahan ini perlu dilakukan dengan bekerja sama berbagai pihak, termasuk Polda Banten dan tokoh-tokoh setempat.

    Pada kunjungannya ke Banten, Karding turut melihat balai vokasi seperti pelatihan budidaya ikan, pengelasan hingga peternakan yang diselenggarakan oleh Polda Banten.

    “Yang disebut polisi peduli pengangguran ditandai dengan menciptakan banyak manusia-manusia yang terampil lewat vokasi yang luar biasa,” kata Menteri Karding.

     

     

     

     

  • Warga Dukung Upaya Bobby Nasution Majukan Nias dan Hapus Stigma Anak Tiri Sumut – Halaman all

    Warga Dukung Upaya Bobby Nasution Majukan Nias dan Hapus Stigma Anak Tiri Sumut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kembali mencuri perhatian publik setelah menyuarakan kondisi empat daerah tertinggal di provinsi yang dipimpinnya, di antaranya Kabupaten Kepulauan Nias.

    Hal itu disampaikan Bobby Nasution dalam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025) lalu.

    Langkah itu dinilai sebagai bentuk upaya keberpihakan nyata pada wilayah yang selama ini seolah luput dari prioritas pembangunan di Sumut.

    Melalui forum resmi parlemen, aktivis Nias Edizaro Lase menilai Bobby Nasution menegaskan komitmennya untuk menghapus stigma “anak tiri” yang selama ini melekat pada Kepulauan Nias, dengan mendorong wilayah tersebut keluar dari status daerah tertinggal yang terjebak dalam keterisolasian dan keterbatasan infrastruktur dasar.

    Edi mengatakan pihaknya mengapresiasi suara vokal Bobby tersebut.

    “Mungkin hanya di era Gubsu Bobby Nasution yang dengan lantang dan tegas memperjuangkan aspirasi masyarakat Kepulauan Nias di forum paripurna bersama Komisi II DPR RI. Artinya kapasitas beliau sebagai pemimpin tidak diragukan lagi,” kata Edi kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

    NASIB NIAS – Aktivis asal Kepulauan Nias, Edizaro Lase menilai kepala daerah se-Kepulauan Nias, Sumatera Utara, harus bekerja memperbaiki sejumlah permasalahan urgen yang ada di wilayah mereka. (Tribunnews.com/Handout)

    Menurut Edi, Bobby tak hanya sekadar bicara, tapi juga langsung bertindak. Setelah resmi menjabat sebagai orang nomor satu di Sumatera Utara, ia melakukan kunjungan kerja ke titik-titik terparah di Kepulauan Nias, termasuk meninjau ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kota Gunungsitoli ke Kabupaten Nias Barat dan Nias Utara—wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau dan menjadi penghambat utama pertumbuhan ekonomi lokal.

    Rencana anggaran khusus pun digulirkan untuk membuka isolasi yang telah berlangsung bertahun-tahun. Akses jalan yang buruk telah lama menjadi momok bagi mobilitas masyarakat serta memperparah kemerosotan ekonomi.

    “Masyarakat Kepulauan Nias dan seluruh elemen Pemuda Kepulauan Nias mendukung penuh dan mengapresiasi langkah kerja nyata Bobby membangun Kepulauan Nias sehingga kesan yang dialamatkan selama ini sebagai daerah yang anak tirikan sirna dengan kerja nyata Gubsu Bobby,” ujar Edi.

    Selanjutnya, publik masih menantikan apakah komitmen tersebut benar-benar akan mengubah wajah Kepulauan Nias?

  • Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan Ekonomi  – Halaman all

    Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan Ekonomi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang sangat penting dalam upaya memberantas korupsi dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi. 

    Dengan memberikan kekuatan hukum untuk merampas aset yang diperoleh dari tindakan pidana, RUU ini diharapkan dapat menghasilkan dampak yang signifikan terhadap pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

    “RUU Perampasan Aset tidak hanya sekadar langkah hukum, tetapi merupakan terobosan untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia.

    Dengan memfasilitasi perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, negara dapat lebih signifikan dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan Jumat (2/5/2025).

    Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024.

    Namun hingga masa sidang DPR berakhir, RUU ini tidak juga dibahas. 

    Di tahun 2025, RUU Perampasan Aset ini terpental dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025.

    Bamsoet menjelaskan, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif. 

    Beberapa ketentuan penyitaan aset tersebar di UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Korupsi, dan UU Narkotika, namun masih terdapat kelemahan. 

    Diantaranya, proses perampasan aset sering terhambat karena harus menunggu putusan pengadilan, sulit membuktikan hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana, serta aset-aset hasil kejahatan sering dialihkan atau disembunyikan sebelum proses hukum selesai.  

    “Tingkat pengembalian aset hasil kejahatan di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditimbulkan. KPK dan Kejaksaan Agung terus berupaya, namun instrumen hukum yang ada seringkali belum memadai untuk mengejar aset yang disembunyikan atau dialihkan secara kompleks,” ujarnya.

    “Berdasarkan data PPATK di tahun 2023, sekitar Rp 300 triliun aset korupsi dan kejahatan keuangan lainnya belum berhasil dikembalikan ke negara. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi,” imbuh Bamsoet.

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 itu menerangkan, dalam RUU Perampasan Aset akan digunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pengadilan. 

    Dalam paradigma hukum yang ada saat ini, proses hukum sering kali memerlukan putusan pidana untuk merampas aset. 

    Namun, dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara dapat melakukan perampasan bahkan dalam kasus di mana pelaku belum dihukum atau proses hukumnya masih berjalan. 

    Hal tersebut merupakan langkah inovatif yang bertujuan untuk memecahkan kendala-kendala yang selama ini menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan terorisme.

    “Data Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2024 berada di angka 35 dari skala 0-100, di mana angka 0 menunjukkan tingkat korupsi yang sangat tinggi. Menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Hal ini mempertegas perlunya langkah-langkah hukum yang lebih kuat dan efektif dalam memerangi korupsi,” ucap Bamsoet. 

    Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, keberadaan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional. 

    Negara-negara lain sudah lebih dahulu menerapkan sistem serupa, seperti Australia, Amerika Serikat, Thailand, Inggris, Swiss, Italia, Kanada, Afrika Selatan, Singapura, Malaysia serta sejumlah negara lainnya. 

    Dengan menerapkan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya akan mendapatkan keuntungan dalam hal pemulihan aset, tetapi juga meningkatkan reputasinya di mata masyarakat internasional dalam hal komitmen anti korupsi.

    “Nantinya, implementasi RUU Pengawasan Aset memerlukan dukungan politik yang kuat dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan,” katanya.

    “Potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum menjadi tantangan yang perlu waspadai, sehingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi sangat krusial. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga non pemerintah, dalam pengawasan proses perampasan aset patut dipertimbangkan,” pungkas Bamsoet. 

    Dukungan Presiden Prabowo Subianto agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” kata Prabowo.

    Dalam acara itu, ribuan massa buruh hadir. Prabowo mengajak buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga mengklaim akan memberantas maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak saja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”