Author: Tribunnews.com

  • Simulasi Pemungutan Suara, KPU Kota Madiun Siapkan Alat Bantu Khusus untuk Pemilih Tuna Netra

    Simulasi Pemungutan Suara, KPU Kota Madiun Siapkan Alat Bantu Khusus untuk Pemilih Tuna Netra

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

    TRIBUNJATIM.COM, MADIUN – KPU Kota Madiun libatkan ratusan orang, dalam Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024, di Gedung Serba Guna Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Sabtu pagi (16/11/2024).

    Satu persatu anggota KPPS mendata sejumlah warga, yang hendak menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.

    Simulasi tersebut juga dimanfaatkan salah satu warga penyandang disabilitas, guna lebih memahami tata cara pencoblosan surat suara. Mulai dari datang ke TPS, masuk ke bilik suara, hingga mencelupkan jari ke tinta.

    Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari mengatakan, dari jumlah pemilih sebanyak 154.712 orang, 1.178 diantaranya adalah pemilih disabilitas. 

    Rinciannya 512 fisik, 80 intelektual, 182 mental, 244 wicara 53 tuna netra, dan 107 pemilih tuna rungu.

    Soal alat bantu bagi penyandang disabilitas, Pita juga mengaku sudah menyiapkan fasilitas pendukung di masing masing TPS, terutama alat bantu bagi tuna netra.

    “Masing-masing satu untuk jenis pemilihan. Baik itu Pilwali maupun Pilgub,” ujar Pita.

    Ia menambahkan, TPS yang digunakan  untuk simulasi adalah TPS 9. Nantinya TPS ini juga akan digunakan sebagai lokasi untuk pemungutan dan penghitungan tanggal 27 nanti.

    Kendati secara teknis tidak ada perbedaan jika dibandingkan dengan Pilpres lalu, namun Pita meminta anggota KPPS lebih teliti. Pasalnya, selama pelaksanaan simulasi, tak sedikit dari mereka yang gugup.

    “Mungkin baru pertama kali mengikuti simulasi, dilihat banyak orang juga. Namun ke depan perlu dicermati, dan lebih jeli. Khususnya ketika ada pemilih lain yang hendak mencoblos di TPS terdekat, pastikan apakah sudah masuk DPT,” tegasnya.

    “Penghitungannya tetap menggunakan Formulir C Hasil Ukuran Plano, kemudian nanti setelah itu akan di scan dan dimasukkan Si Rekap, jadi tetap formulir tersebut yang menjadi pertimbangan,” tuntas Pita.

  • BLORA TERKINI : Ditinggal Pergi ke Sawah, Dua Rumah Milik Lansia di Blora Terbakar

    BLORA TERKINI : Ditinggal Pergi ke Sawah, Dua Rumah Milik Lansia di Blora Terbakar

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dua rumah warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, dilalap si jago merah, Sabtu (16/11/2024).

    Diketahui rumah yang terbakar itu milik Jari (67) dan rumah milik Sumardi (63). Rumah keduanya bersebelahan.

    Berdasarkan informasi yang diterima Tribunjateng, pertama kali api membakar rumah milik Jari. Lalu api yang membesar menjalar membakar rumah milik Sumardi.

    Peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 11.34 WIB.

    Salah seorang warga, Romadhon, mengatakan saat kejadian warga panik. Lalu membantu menyelamatkan barang-barang milik korban.

    “Ya warga sini berlarian panik mas, sambil membantu menyelamatkan barang-barang.  Yang terbakar itu ada dua rumah,” katanya, kepada Tribunjateng.

    Lebih lanjut, Romadhon mengatakan warga mengetahui rumah itu terbakar ketika api sudah membesar.

    “Warga tahu ketika api sudah besar, mungkin dari kompor itu penyebabnya,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Kebonrejo, Jiyar, menambahkan saat kejadian pemilik rumah sedang berada di sawah.

    “Tadi nggak ada orang, orangnya lagi ke sawah semua, langsung tahu-tahu warga melihat rumah itu kebakaran. Jadi nggak tahu penyebabnya,” terangnya.

    Jiyar menyampaikan warga yang mengetahui peristiwa itu langsung berusaha membantu untuk memadamkan api dengan alat seadanya.

    “Lalu warga berbondong-bondong membantu memadamkan api dengan alat seadanya itu,” terangnya.

    Selain itu, pihaknya juga melaporkan kejadian itu ke petugas pemadam kebakaran untuk membantu proses pemadaman karena api yang semakin membesar.

    Sebelumnya diberitakan, kebakaran rumah terjadi di Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Sabtu (16/11/2024).

    Berdasarkan video amatir dari warga yang beredar di media sosial, terlihat rumah warga dilalap si jago merah.

    Api tampak membumbung tinggi. Warga setempat terlihat berjibaku untuk berusaha memadamkan api.

    Dalam video tersebut, seorang warga mengatakan kejadian kebakaran pada pukul 11.34 WIB.

    Kasi Penanggulan Kebakaran Damkar Satpol PP Blora, Mimintari Sulistiyorini, membenarkan adanya kebakaran tersebut.

    “Iya benar,” katanya, saat dikonfirmasi Tribunjateng.

    Lebih lanjut, Mimintari menyampaikan mendapatkan laporan kebakaran itu, pihaknya langsung menerjunkan tim pemadam kebakaran ke lokasi.

    “Petugas dari Pos Damkar Ngawen, dan Damkar Mako sudah meluncur ke lokasi, untuk membantu pemadaman,” jelasnya.

    Sampai berita ini ditulis, belum diketahui penyebab kebakaran rumah tersebut.(Iqs)

  • Update Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan, Simak Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut Tes SKB

    Update Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan, Simak Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut Tes SKB

    TRIBUNJATIM.COM – Kabar gembira hasil SKD CPNS 2024 diumumkan.

    Simak tanda-tanda peserta dinyatakan lolos dan ikut SKB

    Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2024 mulai diumumkan pada Minggu (17/11/2024) besok.

    Peserta dapat mengakses pengumuman hasil SKD CPNS 2024 melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ bagian “Resume Pendaftaran”.

    Hasil SKD CPNS 2024 juga dapat dilihat di laman instansi yang didaftar dengan mengunduh lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

    Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut SKB
     
    Ada tanda khusus bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

    Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang nilainya memenuhi atau melebihi ambang batas atau passing grade pada setiap tes di SKD.

    Mereka juga termasuk dalam daftar perangkingan dari tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan. 

    Misal, jika sebuah instansi membuka 3 formasi, maka hanya 9 peserta dengan nilai SKD tertinggi dan memenuhi passing grade yang akan lolos ke tahap SKB.

    Artinya, mendapatkan nilai yang memenuhi bahkan melebihi ambang batas tidak selalu menjamin peserta lolos sebab hanya akan diambil tiga kali jumlah formasi untuk mengikuti SKB.

    Nah, peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang ditandai dengan kode “P/L” di kolom keterangan dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

    Kode “P/L” berarti peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB karena masuk 3 kali formasi.

    Selain kode “P/L”, juga ada kode lain yang muncul dalam kolom keterangan di pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

    P adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, tapi tidak dapat mengikuti SKB karena tidak masuk 3 kali formasi.
    TL adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan
    Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
    TH adalah peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD.
    DIS adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

    Adakah Masa Sanggah?

    Lantas, bagaimana dengan nasib peserta yang memenuhi ambang batas, tapi tidak lolos di perangkingan? 

    Maka, ia tetap dinyatakan gagal dan tidak berhak mengikuti SKB.

    Mereka juga tidak dapat melakukan sanggahan seperti pada tahap administrasi.

    Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang tidak memberikan masa sanggah untuk hasil SKD CPNS 2024. 

    Diketahui, masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk mengajukan sanggahan atau bantahan atas hasil seleksi. 

    Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, mengatakan berbeda dengan pengumuman hasil administrasi, pengumuman hasil SKD CPNS 2024 tidak diikuti masa sanggah. 

    “Memang tidak pernah ada sanggah hasil SKD,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

    Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

    Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024

    Ada dua cara untuk melihat hasil SKD CPNS 2024 yaitu melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan situs resmi setiap instansi yang dilamar.

    Berikut cara cek hasil SKD CPNS 2024 lewat laman resmi SSCASN:

    Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
    Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas
    Masuk menggunakan akun masing-masing peserta
    Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”
    Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.

    Sementara itu, berikut cara cek hasil SKD CPNS 2024 lewat laman resmi setiap instansi.

    Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
    Klik menu “Pengumuman”
    Download hasil SKD CPNS 2024
    Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman

    Berita seputar CPNS 2024 lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Cerita Aiptu Anang Anggota Polres Blitar, Dapat Penghasilan Tambahan Rp5 Juta dari Ikan Koi

    Cerita Aiptu Anang Anggota Polres Blitar, Dapat Penghasilan Tambahan Rp5 Juta dari Ikan Koi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

    TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Di sela-sela kesibukannya sebagai anggota Polres Blitar, Aiptu Anang Riza Pratama (45) menekuni bisnis berternak ikan koi.

    Dari berternak ikan koi, bapak tiga anak yang tinggal di Desa Bendosewu, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu bisa mendapat penghasilan tambahan bersih minimal Rp 5 juta per bulan.

    Masih mengenakan seragam lengkap Polri, Aiptu Anang atau yang akrab dipanggil Gus Wo terlihat mengecek hasil panen ikan koi di kolamnya yang berada di area persawahan Desa Bendosewu, Sabtu (16/11/2024).

    Pria yang sekarang berdinas sebagai kepala SPKT di Polsek Selopuro Polres Blitar, itu tampak memilah-milah ikan koi yang baru diangkat dari kolam dan dipindah ke dalam ember berukuran besar.

    “Ini tadi saya baru pulang piket, langsung mampir ke kolam. Karena hari ini panen ikan koi di kolam saya,” kata Aiptu Anang.

    Ikan koi yang baru dipanen dari kolam kemudian di bawa ke rumah Aiptu Anang untuk dilakukan karantina sebelum dijual ke pembeli.

    Biasanya, Aiptu Anang juga merapikan lebih dulu pola ikan koi dengan cara di-cutting sebelum dipasarkan.

    “Ikan koi yang baru dipanen dari kolam akan saya karantina di rumah. Saya juga merapikan pola ikan koi biar lebih bagus dan harganya bisa lebih mahal,” ujarnya.

    Aiptu Anang mulai menekuni ternak ikan koi ketika pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Ketika itu, bisnis ikan koi memang sedang booming.

    Kebetulan, desa tempat tinggal Aiptu Anang juga menjadi salah satu sentral peternak ikan koi di Kabupaten Blitar.

    “Sebelum ternak koi, saya usaha rental mobil. Ketika pandemi, usaha rental sepi. Akhirnya semua unit (mobil) saya jual saya belikan sawah. Saya punya empat unit mobil untuk rental,” katanya.

    Aiptu Anang kemudian membuat kolam di sawah yang baru dibeli. Awalnya, ia memiliki tujuh petak kolam untuk berternak ikan koi.

    Ketika pandemi, penjualan ikan koi sangat bagus. Dari tujuh kolam, dalam sebulan, ia bisa mendapat penghasilan bersih dari penjualan ikan koi minimal Rp 10 juta.

    Melihat prospeknya bagus, Aiptu Anang menambah kolam lagi. Sekarang, ia memiliki 12 petak kolam dengan luas 500 ru atau sekitar tiga perempat hektare.

    “Pas pandemi, banyak orang kaya mendadak dari berternak ikan koi. Kalau sekarang, pokoknya masih bisa bertahan dan masih dapat untung dikit-dikit,” ujarnya.

    Menurutnya, pasca pandemi, bisnis ikan koi memang turun drastis. Banyak peternak ikan koi yang gulung tikar karena penjualan sepi ditambah lagi harga pakan terus naik.

    Peternak ikan yang masih bertahan sampai sekarang, rata-rata memiliki penghasilan lain selain dari berternak ikan koi.

    Saat ini, pendapatan Aiptu Anang dari berternak ikan koi juga menurun. Sekarang, pendapatan bersih Aiptu Anang dari berternak ikan koi rata-rata hanya Rp 5 juta per bulan.

    Kalau kualitas ikan koi bagus, terkadang pendapatannya juga bisa tiga kali lipat dari biasanya.

    Padahal, sekarang, ia memiliki 12 petak kolam untuk berternak ikan koi.

    “Dulu, bisnis ikan koi sangat prospektif. Kalau saat ini, yang penting masih bisa (untung). Dari pada tani, lebih prospek ikan koi,” katanya.

    Aiptu Anang menjual hasil panen ikan koi ke pembeli lokal dan pemasaran secara online.

    Untuk pemasaran online, pembeli paling banyak dari Jawa Barat dan Jakarta. Ia juga beberapa kali mendapat pembeli dari wilayah Kalimantan.

    “Di desa saya, andalannya ikan koi jenis kohaku. Kalau milik saya sendiri, yang menjadi andalan ikan koi jenis kohaku doitsu, ikan koi yang tidak ada sisiknya,” ujarnya.

    Pandai Membagi Waktu

    Meski punya usaha sampingan berternak ikan koi, Aiptu Anang tidak pernah meninggalkan pekerjaan pokoknya sebagai polisi.

    Ia harus pandai membagi waktu antara pekerjaan pokoknya sebagai polisi dengan usaha sampingan berternak ikan koi.

    Menurut Aiptu Anang, beternak ikan koi perawatannya lebih mudah. Ia hanya meluangkan waktu untuk memberi pakan ikan tiap pagi dan sore.

    Biasanya, pagi sebelum berangkat berdinas, ia pergi ke kolam untuk memberi pakan ikan. Lalu, sore hari setelah pulang dinas, ia kembali ke kolam untuk memberi pakan ikan.

    “Ketika panen, saya mempekerjakan orang untuk memanen ikan di kolam. Selanjutnya, ikan koi yang baru dipanen, saya karantina di rumah sambil merapikan polanya,” ujarnya.

    Sebelum terjun bisnis berternak ikan koi, Aiptu Anang juga belajar lebih dulu kepada peternak senior di desanya.

    Tak hanya itu, ia juga lebih dulu mempelajari pasar dan cara penjualan ikan koi.

    “Pesan saya, kalau ingin mencari penghasilan tambahan senangi dulu pekerjaannya, cari dulu apa yang disenangi selain pekerjaan pokok. Lalu, belajar dulu, kalau sudah matang baru terjun,” katanya.

    “Lalu, harus tekun, jangan mudah menyerah. Karena, kalau sekali bangkrut menyerah, sulit bisa kembali lagi,” tutupnya.

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Oknum Pegawai Satpol PP Blora Masih Bekerja Seperti Biasa

    Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Oknum Pegawai Satpol PP Blora Masih Bekerja Seperti Biasa

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Oknum pegawai Satpol PP Blora yang ditetapkan tersangka atas kasus judi online, saat ini masih bekerja seperti biasa.

    Hal itu setelah, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan oknum pegawai Satpol PP tersebut ke Polres Blora. 

    Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, mengatakan alasan pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan, lantaran yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.

    “Karena penahanan yang bersangkutan ditangguhkan, saat ini dia masih bekerja seperti biasa di sini, namun tetap masih menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Karena dia bekerja ya masih dapat gaji bulanan,” katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (16/11/2024).

    Lebih lanjut, Pujo menyampaikan untuk tindakan atau sanksi yang bakal diberikan kepada yang bersangkutan bakal ditentukan setelah proses hukum selesai.

    “Selama belum divonis, kita kan belum bisa bertindak lebih jauh. Jadi pemberian sanksi atau apapun itu, menunggu hasil vonis keluar. Kemudian baru akan dibahas di kepegawaian,” terangnya.

    Sebelumnya, Satreskrim Polres Blora menetapkan 4 orang sebagai tersangka, terkait kasus judi online (judol).

    Pasalnya, 4 orang tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024). 

    Satu orang yang ditangkap merupakan oknum pegawai Satpol PP Blora.

    Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan setelah dilakukan penangkapan, lalu dilakukan pemeriksaan.

    “Hasil pemeriksaan, ini sudah masuk. Perkaranya lanjut, dan masuk proses sidik, otomatis mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (14/11/2024).

    Lebih lanjut, AKP Selamet, menyampaikan keempat tersangka tersebut terancam pidana penjara di atas lima tahun.

    “Ancaman pidananya  tentang perjudian itu, hukuman penjara di atas lima tahun,” terangnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, membenarkan adanya pegawai Satpol PP yang ditangkap Satreskrim Polres Blora.

    Pasalnya, seorang oknum Satpol PP Blora tersebut diringkus polisi atas dugaan terlibat judi online, Selasa (5/11/2024).

    “Ya ada satu orang dari Satpol PP, inisialnya W, bagian perencanaan. Statusnya dia itu PPPK tahun kemarin,” katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).

    Lebih lanjut, Pujo mengatakan bahwa sebelum ada kabar penangkapan itu, W izin keluar untuk pergi ke warung kopi.

    “Jam 12.30 WIB itu dia izin mau keluar ngopi dulu, kan itu jam istirahat ya. Lalu tiba-tiba malah dapat kabar dia ditangkap polisi atas dugaan itu (judi online),” jelasnya.

    Mendapatkan informasi itu, Pujo langsung mencoba menelusuri kebenaran penangkapan W.

    “Saya cari informasi, terus laporan ke pimpinan saya, ke Bu Plt Bupati, Pak Sekda, yang penting saya melaporkan ke pimpinan dulu,” terangnya.

    Pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blora.

    “Kita belum tahu ya hasil dari pemeriksaan seperti apa dari Polres, kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian, langkah berikutnya seperti apa gitu. Selama belum ada kejelasan, kami kan tidak bisa berbuat apa-apa juga,” paparnya 

    Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Blora meringkus 4 orang, terkait kasus judi online (judol).

    Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan 4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024).

    “Ditangkap kemarin, di wilayah Kecamatan Jepon,” katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).

    Lebih lanjut, AKP Selamet, menjelaskan dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.

    “Dari 4 orang, itu 1 orang pegawai Satpol PP Blora, yang 3 orang itu warga biasa,” terangnya.(Iqs)

  • Suasana Simulasi Pencoblosan Pilkada Ponorogo, Pemilih Pemula Hingga Lansia Kebingungan

    Suasana Simulasi Pencoblosan Pilkada Ponorogo, Pemilih Pemula Hingga Lansia Kebingungan

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pencoblosan kepala daerah (Pilkada) 2024, Sabtu (16/11/2024).

    Simulasi dilaksanakan di Joglo patik, Desa Patik, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Sabtu pagi.

    Pantauan di lokasi, walaupun simulasi namun suasananya persis seperti pencoblosan. Dimana ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    Sebanyak 300 warga tps 007 Desa Patik, Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo diundang simulasikan coblosan.

    Calon pemilih juga harus melakukan registrasi. Hingga dipanggil dan melakukan proses coblosan dan memasukan kotak suara.

    Perbedaanya, hanya pada surat suara. Dimana pada surat suara, bukan foto pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur maupun paslon bupati-wakil bupati.

    Beberapa, pemilih ada yang keningungan. Seperti yang dialami oleh Tania seorang pemilih pemula.

    “Bingung pas nyoblos karena belum pernah. Tapi ini buat pengalaman, kalau pencoblosan beneran jadi sudah berpengalaman,” tambah pemilih pemula berusia 17 tahun ini,

    Sementara, Mbah Kateni juga mengaku kesulitan. Sehingga saat di bilik suara dia memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencoblos.

    “Bingung kulo (saya) ngelempite (melipatnya) kegeden (terlalu besar),” urai Mbah Kateni ketika dikonfirmasi.

    Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna menegaskan bahwa simulasi pencoblosan dilakukan untuk memberikan gambaran. untuk mengetahui detail proses pungut hitung pada hari H pemungutan suara. 

    “Simulasi itu juga sekaligus untuk mengetahui kendala dan evaluasi saat proses pungut hitung,” papar Gaguk—sapaan akrab—R Gaguk Ika Prayitna.

    Dia mengaku bahwa ada temuan lansia yang membuka surat suara agak kebingungan. Tentu, hal itu  menjadi catatan bagi KPU Ponorogo. 

    “Tentunya perlu solusi ya, apakah nantinya diberikan sosialisasi lebih jauh lagi,” tambah Gaguk ketika dikonfirmasi di lokasi simulasi pencoblosan.

    Menurutnya bahwa simulasi pencoblosan ini baru dilaksanakan sekali. Rencananya, KPU akan menjadwalkan  kegiatan serupa di wilayah Ponorogo bagian barat.

    “Target kita dua kali simulasi. Kalau yang ini tadi di wilayah timur, yang satu lagi nanti akan kita gelar di Ponorogo wilayah barat, mungkin di sekitar Kauman,” pungkasnya.

  • Chord Kunci Gitar Tanpa Tergesa, Juicy Luicy : Tapi Hanya Sebagai Bayang-bayangnya

    Chord Kunci Gitar Tanpa Tergesa, Juicy Luicy : Tapi Hanya Sebagai Bayang-bayangnya

    Berikut chord kunci gitar Tanpa Tergesa Juicy Luicy :

    [Verse 1]
      C
    Jaga dulu jarak kita
      Em
    Jika tak ingin akhirnya
      Dm

    Tayang: Sabtu, 16 November 2024 15:16 WIB

    Youtube/ Emotion Entertainment -Tanpa Tergesa Juicy Luicy

    Chord Kunci Gitar Tanpa Tergesa Juicy Luicy 

    Chord Kunci Gitar Tanpa Tergesa, Juicy Luicy : Tapi Hanya Sebagai Bayang-bayangnya

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut chord kunci gitar Tanpa Tergesa Juicy Luicy :

    [Verse 1]
      C
    Jaga dulu jarak kita
      Em
    Jika tak ingin akhirnya
      Dm               G
    Kau menangis lagi
     C
    Jangan terlalu kau dekat
      Em
    Jangan buat terikat
      Dm                     G
    Coba kau rasakan lagi

    [Pre-Chorus]
    Em                          Dm
    Mungkin kau dapat perannya
    Em                          G
    Tapi hanya sebagai bayang-bayangnya saja

    [Chorus]
     F                           G
    Jangan minta jatuh cinta
      Em                            Am
    Luka lama ku juga belum reda
      Dm                       G                     C
    Beri dulu aku waktu untuk sembuh sendirinya
      F                          G
    Jangan minta jatuh cinta
      Em                             A
    Sakit sebelumnya masih kurasa
      Dm                          G                        C
    Beri waktu hingga aku mampu lupakan semua

    [Verse 2]
      C
    Jangan terlalu kau dekat
      Em
    Jangan buat terikat
      Dm                    G
    Coba kau rasakan lagi

    [Pre-Chorus]
    Em                          Dm
    Mungkin kau dapat perannya
    Em                          G
    Tapi hanya sebagai bayang-bayangnya saja

    [Chorus]
      F                          G
    Jangan minta jatuh cinta
      Em                           Am
    Luka lama ku juga belum reda
      Dm                       G                      C
    Beri dulu aku waktu untuk sembuh sendirinya
      F                          G
    Jangan minta jatuh cinta
      Em                             A
    Sakit sebelumnya masih kurasa
      Dm                          G                        C
    Beri waktu hingga aku mampu lupakan semua

    [Chorus]
      F                          G
    Jangan minta jatuh cinta
      Em                            Am
    Luka lama ku juga belum reda
      Dm                       G                      C
    Beri dulu aku waktu untuk sembuh sendirinya
      F                        G
    Bukan ku tak jatuh cinta
      Em                           A
    Lelah ulang kesalahan yang sama
      Dm                       Em
    Ku ingin kita jalani cinta (ku ingin kita)
      F                           G
    Ku ingin kita jalani cinta
      C
    Tanpa tergesa
      C
    Tanpa tergesa

    (*)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    BERITA TERKINI

  • Rekening Diblokir PPATK, Kasus Ivan Sugianto Mirip Mario Dandy, Reza Indragiri Beri Analisa Ini

    Rekening Diblokir PPATK, Kasus Ivan Sugianto Mirip Mario Dandy, Reza Indragiri Beri Analisa Ini

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai kasus pengusaha Surabaya Ivan Sugianto mirip dengan Mario Dandy Satriyo.

    Hal itu terkait dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ivan Sugianto.

    PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

    Menurut Reza Indragiri Amriel, kasus tersebut mirip dengan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. 

    Akibatnya, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 14 tahun penjara.

    Sementara Mario Dandy divonis pidana penjara selama 12 tahun.

    “Nah ini mengingatkan kita pada kasus yang namanya Mario Dandy. Kasus anak orang tua ikut kena. Keluarga besar akhirnya ikut terdampak,” kata Reza dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Diskursus.Net, Sabtu (16/11/2024).

    Menurut Reza, setiap kasus juga harus dipertimbangkan apakah melalui restorative justice atau litigasi.

    Reza lalu menyinggung proses hukum yang ideal harus memenuhi tiga ciri yakni berlangsung cepat, sederhana dan berbiaya murah.

    “Kalau tiga ciri ini ingin direalisasikan, ya sudahlah menurut saya tidak usah sampai berlanjut ke pengadilan lah gitu ya,” katanya.

    Ia menilai kedua belah pihak yakni Ivan Sugianto dan keluarga anak yang disuruh bersujud dan menggonggong saling membuka diri dan hati untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Tangis Ira Maria Pecah Saat Cerita Peristiwa Anaknya Siswa SMA Berinisial EV yang Disuruh Bersujud dan Menggonggong oleh Pengusaha asal Surabaya.

    “Saya masih berpikiran sampai sekarang tidak ada asap tanpa api seperti itu tapi kalau kemudian apinya dicari boleh jadi masalahnya akan melebar ke mana-mana kan,” ujarnya.

    “Kalau melebar ke mana-mana tambah lagi. Kemudian masing-masing pihak bersemangat untuk membawa ke ranah hukum maka hitung-hitungan saya tidak akan lagi proses hukum atas kasus ini akan cepat akan sederhana dan akan berbiaya murah,” imbuhnya

    Bila dipaksakan melalui jalur ligitasi hingga ke persidangan hingga divonis bersalah dan dipenjara, ia menilai agak berlebihan.

  • Kades di Jombang Buka Suara Dituding Gadaikan Ambulans Desa dan Motor Dinas, Camat: Miskomunikasi

    Kades di Jombang Buka Suara Dituding Gadaikan Ambulans Desa dan Motor Dinas, Camat: Miskomunikasi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

    TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Kepala Desa (Kades) Kampungbaru, Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Gardika Apris Susanto, membantah adanya informasi sebelumnya yang menyebut ia menggadaikan ambulans desa dan motor dinas. 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Plandaan, Jombang, Suparno, saat dikonfirmasi awak media.

    Ia menyebut, adanya informasi mengenai ambulans desa dan motor dinas yang digadaikan kades tidak benar. 

    “Kami sudah mendapatkan informasi itu dan sudah melakukan langkah. Kami mengkomunikasikan dengan BPD dan menemukan para pihak, termasuk kades dan perangkat desa (Kampungbaru). Kemarin juga dihadirkan pemegang mobil MSD,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/11/2024). 

    Dalam forum itu, Suparno mengatakan, informasi adanya penggadaian ambulans desa dan motor dinas itu tidak benar, dan hanya miskomunikasi semata.

    “Jadi setelah difasilitasi oleh BPD, semua pihak melakukan klarifikasi sehingga yang disampaikan itu memang tidak benar,” katanya. 

    Sementara itu, Kades Kampungbaru, Gardika Apris Susanto membantah jika dirinya menggadaikan ambulans siaga desa dan motor dinasnya karena terlilit utang. 

    “Saya tidak pernah melakukan tindakan seperti itu. Mobil dan motor masih ada di rumah saya dan selalu siap digunakan untuk pelayanan warga setempat,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, oknum kepala desa di Jombang diisukan gadaikan motor dinas Pemerintah Desa (Pemdes) serta mobil ambulans siaga desa. 

    Oknum kades tersebut diketahui berinisial GAS, yang merupakan Kepala Desa Kampungbaru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. 

    Isu kades yang diduga menggadaikan motor serta ambulans siaga desa ini sudah menjadi buah bibir di masyarakat.

    Seperti pengakuan salah satu warga inisial D, yang menyebut seluruh warga sudah mengetahui hal tersebut. 

  • Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir

    Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir

    Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi selama 5 tahun terakhir.

    Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

    Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

    Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

    Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

    “Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

    Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

    “Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha,” ujarnya.

    Kenaikan UMP 2025 ini juga akan mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten.

    Setiap tahunnya, UMK juga ikut mengalami kenaikan mengikuti kenaikan UMP.

    Lantas berapa UMK Kota Sukabumi selama 5 tahun terakhir?

    Berikut ini data kenaikan UMK Kota Sukabumi dari tahun 2020 hingga 2024:

    1. UMK Kota Sukabumi Tahun 2020: Rp 3.028.531

    2. UMK Kota Sukabumi Tahun 2021: Rp 3.125.444

    3. UMK Kota Sukabumi Tahun 2022: Rp 3.125.444

    4. UMK Kota Sukabumi Tahun 2023: Rp 3.351.883

    5. UMK Kota Sukabumi Tahun 2024: Rp 3.384.491

    (*)