Author: Tribunnews.com

  • Dilakukan Mulai Hari Ini, Simak Cara Memilih Titik Lokasi Ujian SKB CPNS 2024

    Dilakukan Mulai Hari Ini, Simak Cara Memilih Titik Lokasi Ujian SKB CPNS 2024

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut cara memilih titik lokasi ujian SKB CPNS 2024, disertai dengan jadwal dan ketentuannya. Tilok ujian bisa dipilih mulai hari ini, Minggu (23/11/2024).

    Setelah pengumuman hasil SKD CPNS 2024, peserta yang lolos berhak melanjutkan seleksi ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Komeptensi Bidang (SKB).

    Sebelum pelaksanaan SKB, peserta dapat memilih kembali titik lokasi pelaksanaan ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    Berdasarkan jadwal dari BKN, pemilihan titik lokasi ujian SKB dengan CAT oleh peserta dilakukan pada tanggal 23-25 November 2024.

    Ketentuan Memilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2024

    Mengutip penyataan BKN, peserta SKB CPNS 2024 wajib memilih kembali lokasi ujian melalui akun masing-masing di SSCASN.

    Setelah itu, peserta wajib mencetak kartu peserta SKB setelah jadwal pelaksanaannya diumumkan.

    Kemudian, rincian daftar peserta, lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi, dan ketentuan pelaksanaan ujian SKB CPNS dengan CAT akan diumumkan pada tanggal 4-8 Desember 2024. 

    Barulah setelah itu dilaksanakan ujian SKB CPNS dengan CAT selama tanggal 9-20 Desember 2024.

    Perlu diperhatikan juga, bahwa peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, ini berlaku setelah proses pemilihan oleh peserta dilakukan.

    Cara Memilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2024

    Berikut ini cara memilih lokasi ujian SKB CPNS 2024 lewasn SSCASN:

    Pelaksanaan seleksi CPNS (BKN)

    Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
    Login dengan memasukkan NIK dan password
    Klik menu “Resume Pendaftaran”
    Pilih titik lokasi ujian yang tersedia
    Cek detail jadwal dan lokasi ujian pada kartu
    Cetak dan simpan kartu untuk dibawa saat ujian.

    Daftar pilihan lokasi pelaksanaan ujian SKB CPNS 2024 dapat bertempat di kantor-kantor instansi pusat hingga regional/daerah, gedung serbaguna/hotel yang telah ditentukan panitia penyelenggara, dan gedung masing-masing instansi atau di luar kantor instansi.

    Jadwal dan Rangkaian Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2024

    Pelaksanaan SKB non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
    Pemetaan titik lokasi SKB dengan CAT: 20-22 November 2024
    Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta: 23-25 November 2024
    Penarikan data final SKB: 26 – 28 November 2024
    Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
    Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB dengan CAT: 4-8 Desember 2024
    Pelaksanaan SKB dengan CAT: 9 – 20 Desember 2024
    Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
    Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
    Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
    Jawab Sanggah: 13-15 Januari 2025
    Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
    Pengumuman Pasca-Sanggah: 16-22 Januari 2025
    Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
    Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Cekcok di Jalan, Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya Pengemudi Mobil di Pulogadung

    Cekcok di Jalan, Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya Pengemudi Mobil di Pulogadung

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Seorang pria paruh baya berinisial U (53) tewas dianiaya di Jalan Metrojaya III, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (22/11/2024) siang sekitar pukul 12.20 WIB.

    “Pelaku seorang pria inisial YTZ, 46 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (24/11/2024).

    Ade Ary menjelaskan, kejadian bermula saat mobil yang dikemudikan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

    Saat itu, kendaraan korban membentur mobil Toyota Calya yang dikendarai pelaku. Setelahnya, terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban.

    “Sesampainya di TKP, korban berhenti. Kemudian terjadi cekcok mulut,” ujar Kabid Humas.

    Pelaku yang marah karena mobilnya tersenggol lalu memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kosong. Saat itu, korban masih berada di dalam mobil.

    “Karena melihat kondisi korban lemah dan tidak berdaya, oleh pelaku dibantu warga sekitar dibawa ke RS Pertamina Jaya,” ungkap Ade Ary.

    Namun, nyawa korban sudah tak tertolong. Korban meninggal dunia dengan luka di lebam di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, lecet di dada, serta rahang bawah dan telingan yang mengeluarkan darah.

    Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polsek Pulogadung.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Piala AFF 2024 Makin Seru Ada Terobosan yang Bikin Pemain Tak Bisa Curang, Indonesia Bisa Untung

    Piala AFF 2024 Makin Seru Ada Terobosan yang Bikin Pemain Tak Bisa Curang, Indonesia Bisa Untung

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kabar terbaru dari gelaran Piala AFF 2024, ada terobosan baru yang diterapkan pada turnamen yang digelar pada 8 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

    Pada gelaran tersebut, Pihak AFF rencananya bakal menerapkan Video Assistant Referee (VAR) mulai babak grup hingga final.

    Penerapan VAR dalam pertandingan membuat pemain tak bakal bisa curang melakukan pelanggaran.

    Pemain bakal terpantau kamera khusus VAR dari berbagai angle di lapangan.

    Kondisi tersebut membuat wasit bakal lebih mudah memantau pergerakan pemain dan juga keputusan pelanggaran serta gol dalam sebuah pertandingan.

    Dilansir Thanhnien, Pihak AFF rencananya bakal menggunakan sebanyak 10 kamera VAR di fase grup.

    Jumlah tersebut bakal meningkat menjadi 12 saat fase knock-out (semifinal-final).

    Penerapan VAR dalam Piala AFF 2024 dilakukan untuk menjaga netralitas pertandingan serta wasit yang memimpin laga.

    Carlos Pena sudah terang-terangan membutuhkan tambahan pemain baru. Ada tiga pilihan pemain yang bisa direkrut Persija di bursa transfer Liga 1.

    Nantinya, wasit VAR juga akan ditugaskan oleh anggota di luar wilayah ASEAN.

    Adanya terobosan baru tersebut bis amenjadi keuntungan bagi Indonesia.

    Sebab, Indonesia sudah mulai terbiasa menggunakan VAR dalam pertandingan.

    Baik itu di level Timnas Indonesia yang berlaga di level Asia hingga kompetisi Liga 1 sudah mulai menerapkan VAR.

    Pemain Indonesia diyakini tidak akan kesulitan bermain sembari dipantau oleh kamera VAR.

    Kebijakan ini merupakan sebuah kemajuan dan perdana bagi gelaran Piala AFF yang pertama kali dimulai pada tahun 2001 silam.

    Adapun Piala AFF 2024 tidak mengenal format tuan rumah (gelaran terpusat).

    Artinya, setiap negara yang bertindak sebagai tim kandang wajib menggunakan stadion berstandar VAR.

    Timnas Indonesia sendiri dikabarkan akan menggunakan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) sebagai markas.

    Diketahui bersama, SUGBK sudah terbiasa menggunakan VAR.

    Terlebih VAR juga perdana digunakan pada kompetisi Liga 1 musim ini.

    Sementara untuk negara tetangga Timor Leste, dikabarkan menyewa stadion di Malaysia sebagai markas.

    Perlu diketahui, markas asli Timor Leste (National Stadium) belum memenuhi standar AFC.

    Tim berjuluk El Lafaek perlu menyewa stadion untuk memenuhi standar.

    Gelandang Timnas Indonesia U-23 Beckham Putra berusaha merebut bola dari pemain Timor Leste di Piala AFF U-23 2023 di Stadion Rayong Provincial, Thailand, Minggu (20/8/2023). (Media PSSI)

    Tak hanya untuk Piala AFF, sebelumnya Timor Leste juga kerap menyewa stadion negara tetangga.

    Timor Leste pernah menggunakan markas Bali United, Stadion Kapten I Wayan Dipta untuk menggelar laga play-off Kualifikasi Piala Asia 2027, September 2024 lalu.

    Sementara untuk fase play-off Piala AFF 2024, Timor Leste giliran menggunakan stadion yang berlokasi di Thailand.

    Kini untuk Piala AFF 2024, Timor Leste dikabarkan akan menyewa stadion di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Timor Leste sendiri berada di grup A bersama Malaysia, Thailand, Singapura, dan Kamboja.

    Sementara itu, Timnas Indonesia tergabung di Grup B bersama Myanmar, Laos, Vietnam dan Filipina.

    Timnas Indonesia akan bertanding sebanyak empat kali di Grup B.

    Format empat kali bertanding itu adalah satu kali tandang dan tiga kali kandang.

    Momen Justin Hubner diganjar kartu kuning kedua alias kartu merah dalam laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Selasa (19/11/2024). (instagram/justinhubner5)

    Jadwal Timnas Indonesia di Grup B Piala AFF 2024

    9 Desember 2024

    Laga Tandang – Myanmar vs Timnas Indonesia

    12 Desember 2024 

    Laga Kandang – Timnas Indonesia vs Laos

    15 Desember 2024

    Laga Kandang – Vietnam vs Timnas Indonesia

    21 Desember 2024

    Laga Kandang – Timnas Indonesia vs Filipina

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama November 2024, Ada Jakarta

    10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama November 2024, Ada Jakarta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Catat! daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan selama bulan November 2024.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen Untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

    Tak hanya Jakarta, sejumlah provinsi lainnya juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2024.

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.

    Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Wajib Pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

    Lantas, provinsi mana saja yang juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama November 2024?

    Ilustrasi STNK (Kompas.com/Aditya Maulana)

    Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut provinsi yang membuka program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan pada November 2024:

    1. Jakarta

    Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.

    BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

    Dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Pemprov Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen. 

    Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

    2. Jawa Barat

    Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

    Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2024), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu: 

    Diskon PKB
    Bebas denda PKB
    Bebas BBNKB II
    Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
    Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

    Tak hanya 5 program di atas, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.

    3. Jawa Tengah

    Provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024 adalah Jawa Tengah.

    Program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

    Ada 3 program keringanan yang masih diadakan hingga November 2024. Berikut perinciannya:

    a. Pembebasan BBNKB II

    Diadakan hingga 19 Desember 2024
    Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

    b. Diskon pajak tahun berjalan

    Digelar hingga 19 Desember 2024
    Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.

    c. Pembebasan biaya pajak progresif

    Digelar hingga 19 Desember 2024
    Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

    4. Jawa Timur

    Pemprov Jawa Timur turut menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor daerah mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.

    Dilansir dari akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur. 

    Berikut program pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur:

    Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
    Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
    Bebas PKB progresif
    Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

    5. Aceh

    Provinsi berikutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga setahun penuh pada 2024 adalah Aceh.

    Program keringanan ini berlaku sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

    Ada dua keringanan yang dapat dimanfaatkan warga Aceh, yakni:

    Untuk mendapatkan manfaat program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

    6. Lampung

    Pemprov Lampung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

    Merujuk akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Minggu (1/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu: 

    a. Bebas pajak progresif

    Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

    b. Gratis pengembalian nama kendaraan

    Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi

    c. Bebas denda

    Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
    Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.

    d. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan

    Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

    7. Bengkulu

    Dilansir dari laman resminya, Pemprov Bengku turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

    Program ini digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

    Dengan adanya program keringanan ini, diharapkan mampu meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.

    8. Kalimantan Barat

    Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.

    Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor. 

    Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:

    Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
    Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
    Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
    Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

    9. Sumatera Barat

    Pemprov Sumatera Barat ikut menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

    Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Senin (30/9/2024), berikut keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak: 

    a. Diskon pokok PKB

    20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo
    20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.

    b. Pembebasan BBNKB II

    Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.

    c. Pembebasan denda PKB

    d. Pembebasan denda BBNKB II

    Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.

    e. Pembebasan pajak progresif

    f. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

    Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

    10. Sumatera Selatan

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.

    Dilansir dari akun Instagram @bapenda_sumsel, Sabtu (21/9/2024), ada beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah, antara lain: 

    a. Keringanan PKB

    Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.

    b. Diskon BBNKB II

    Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.

    c. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB

    Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Total 24 Tersangka Judi Online Komdigi Ditangkap, Polisi Sita Rp 150 Miliar

    Total 24 Tersangka Judi Online Komdigi Ditangkap, Polisi Sita Rp 150 Miliar

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Saat ini, jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

    “Total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (24/11/2024).

    Dari 24 tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sedangkan 14 orang lainnya adalah warga sipil.

    Satu tersangka terakhir yang ditangkap yaitu berinisial B, penghubung antara bandar judi online dengan pegawai Kementerian Komdigi.

    “Bandar judi online dan agen-agen judi online menitipkan menitipkan website-nya kepada tersangka B untuk tidak diblokir,” ujar Kabid Humas.

    Dari tangan B, polisi menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar yang merupakan setoran dari para bandar judi online.

    “Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar,” ungkap Ade Ary.

    “Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” imbuh dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Besok Peringatan Hari Guru Nasional, Simak Sejarah serta Bedanya dengan Hari Lahir PGRI

    Besok Peringatan Hari Guru Nasional, Simak Sejarah serta Bedanya dengan Hari Lahir PGRI

    TRIBUNJAKARTA.COM – Besok masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Guru Nasional, simak asal usul dan sejarah singkat dari Hari Guru Nasional.

    Tahun 2024 ini merupakan peringatan Hari Guru Nasional ke-79.

    Lantas, bagaimana asal usul dan sejarah penetapan Hari Guru Nasional?

    Sejarah Hari Guru Nasional

    Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ditetapkan pada 25 November sekaligus diperingati sebagai Hari Guru Nasional.

    Dikutip dari pgri.or.id, organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

    Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan penilik sekolah.

    Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda, mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.

    Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda.

    Sejalan dengan keadaan itu, di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan.

    Ada pula organisasi lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.

    Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh, mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda.

    Ilustrasi Hari Guru. (Freepik.com)

    Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia.

    Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan.

    Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.

    Pada 1932, nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).

    Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda.

    Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.

    Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.

    Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta.

    Melalui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan.

    Mereka adalah guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk.

    Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Di dalam kongres inilah, pada 25 November 1945, 100 hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, PGRI didirikan.

    Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tengah bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan:

    1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.

    2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dasar-dasar kerakyatan.

    3. Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.

    Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah PGRI.

    Jiwa pengabdian, tekad perjuangan, dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, PGRI tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, dan independen.

    Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan diperingati setiap tahun.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kasus Polisi Tembak Polisi Karena Beking Tambang, Pengamat: Ada Mindset Matrealistik di Kepolisian

    Kasus Polisi Tembak Polisi Karena Beking Tambang, Pengamat: Ada Mindset Matrealistik di Kepolisian

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus polisi tembak polisi karena urusan beking tambang ilegal di Polres Solok Selatan telah memperlihatkan kondisi kepolisian saat ini.

    Hal itu disampaikan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

    Menurut Bambang, akar dari teganya Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak rekannya sendiri, Kasat Reskrim, AKP AKP Ryanto Ulil Anshar, karena ada pola pikir atau mindset yang terbentuk di kepolisian.

    Mindset tersebut adalah matrealistis yang dilakukan dengan memperkaya diri melalui cara-cara ilegal.

    Bagi Bambang, Polri harus berbenah. Dari elite Polri sendiri harus bisa memberikan tauladan nilai-nilai luhur Bhayangkara.

    “Makanya kalau ingin berbenah memang harus ada upaya yang lebih serius, harus lebih tegas terutama pada elit kepolisian untuk memberikan ketauladanan perilaku,” kata Bambang, Sabtu (23/11/2024) dikutip dari Kompas TV.

    “Karena saya melihat, mindset kawan-kawan di kepolisian ini sudah bergeser lebih pragmatis dan materialistik. Gaya hidup hedon, mengumpulkan materi, mengumpulkan kekayaan dengan cara-cara yang ilegal, ini sering kali muncul dan juga sudah menjadi rahasia umum di masyarakat, tambahnya.

    Bambang pun menekankan, kasus polisi tembak polisi ini harus dijadikan momentum untuk Polri berbenah.

    “Karena pelajaran terkait kasus-kasus kekerasan oleh anggota polisi pada rekan sesama anggota polisi ini bukan yang pertama kali, tapi yang sudah yang kesekian kali. Kita masih mengingat adanya kasus penembakan oleh seorang jenderal polisi pada anggotanya di dua tahun yang lalu,” ucapnya.

    Jangan sampai penyelesaian kasus ini hanya sampai pada tataran formal, tetapi tidak ada evaluasi di tubuh Polri secara keseluruhan.

    “Apakah ini hanya kekerasan ini terjadi antar sesama anggota dengan level pangkat yang sama? Atau muncul kekerasan antara bawahan dan atasan? Ini yang juga harus menjadi bahan pelajaran bagi kepolisian untuk melakukan pembenahan ke depan. Kalau sekedar mencari siapa yang salah pasti sangat mudah,” jelasnya.

    Kronologi

    Sebagai informasi, kasus polisi tembak polisi itu sendiri terjadi di halaman parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Jumat dini hari (22/11/2024), pukul 00.43 WIB.

    Kasus ini terjadi setelah Satuan Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C. AKP Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.

    Mulanya AKP Ryanto mendapat telepon dari Dadang terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.

    Saat itu, AKP Ryanto bersama timnya dan pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres.

    Sesampainya di Mapolres, pelaku diperiksa oleh penyidik, sementara AKP Ryanto bertemu dengan AKP Dadang. 

    Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan. Mereka pun langsung mengecek sumber suara. 

    Di halaman Mapolres, mereka melihat AKP Ryanto tergeletak dengan luka tembakan.

    Sementara itu AKP Dadang yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.

    Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, AKP Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan. Nyawanya pun tidak tertolong.

    Adapun AKP Dadang menembak AKP Ryanto menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139. 

    Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.

    Selain dua selongsong peluru di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tujuh selongsong peluru di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.

    AKP Dadang pun disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penaniayaan berat. 

    Membeking Tambang

    AKP Dadang tega menembak mati rekan sesama pimpinan Polres Solok Selatan diduga karena tambang galian C ilegal yang dibekingnya ditindak.

    Mengutip Kompas.com Yang dimaksud tambang galian C adalah jenis pertambangan dengan hasil industri.

    Berikut contoh bahan galian golongan C: Gips, Oker, Grafit, Kalsit, Kaolin, Granit,Asbes, Tawas, Andesit, Magnesit, Marmer, Obsidian, Dolomit, Tanah liat, Batu tulis, Batu kapur, Batu apung, Kasie kuarsa ,Garam batu, Nitrat-nitrat, Fosfat-fosfat, Tanah serap, Tanah diatome, Batu permata dan setengah permata

    Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, memastikan, pihaknya akan mengusut sosok di balik tambang galian C ilegal yang dibeking AKP Dadang.

    “Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya,” kata Andry pada konferensi pers yang sama.

    Andry menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, motif dirinya menghabisi nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil karena rasa tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan terhadap rekanannya.

    “Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” uja Andry dikutip dari TribunPadang.

    “Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” imbuh.

    Terkait tambang galian C ilegal, Andry mengaku sudah menangkap salah satu sopir dari tambang tersebut.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pilkada Jakarta Masuki Masa Tenang 3 Hari, Simak Larangan Kampanye dan Sanksinya

    Pilkada Jakarta Masuki Masa Tenang 3 Hari, Simak Larangan Kampanye dan Sanksinya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Per hari ini, Minggu (24/11/2024), perhelatan Pilkada Serentak 2024, termasuk di Jakarta, memasuki masa tenang, sampai 3 hari mendatang (26/11/2024).

    Masa tenang menandai berakhirnya proses kampanye dan mempersiapkan diri untuk pemungutan suara pada 27 November 2024.

    Sejumlah larangan pun jelas tertulis pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.

    Tiga pasal tertulis pelarangan kampanye dari mulai media daring, media massa maupun dalam bentuk apapun:

    Pasal 31 ayat (1): Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang. 

    Pasal 46 ayat (2): Penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.

    Pasal 63: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara. 

    Bahkan para paslon sampai tim suskesnya dilarang mengaktifkan media sosial resmi yang sudah didaftarkan ke KPU, tertuang pada pasal 45:

    Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

    Media massa pun diberi batasan untuk tidak menyiarkan materi terkait paslon yang dapat mempengaruhi pemilih.

    Pasal 47 ayat (4): Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang.

    Sanksi

    Untuk sanksi pelanggar aturan pada masa tenang dapat dilihat pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Pasal 492: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

    Pasal 523 ayat (2): Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

    Pasal 509: Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

    Untuk larangan soal pengumuman hasil survei yang sanksinya disebutkan di atas, tertuang pada pasal 449 ayat (2):

    Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang. 

    3 Paslon

    Seperti diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga paslon.

    Nomor 1 Ridwan Kamil-Suswono. Paslon tersebut diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berisi 13 partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.

    Nomor 2 paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto. Paslon ini memenuhi persyaratan dukungan 677.468 KTP warga Jakarta.

    Nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno, diusung PDIP dan Hanura.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Satpol PP Jaktim Kerahkan 400 Personel Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024

    Satpol PP Jaktim Kerahkan 400 Personel Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengerahkan 400 personel salam penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang kampanye Pilkada 2024.

    Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan jumlah tersebut terdiri dari personel tingkat kota dan masing-masing kecamatan yang dikerahkan melakukan penertiban APK.

    “Dini hari tadi secara serentak bertepatan dengan mulai masuk masa tenang telah kita mulai (penertiban) seluruh APK,” kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (24/11/2024).

    Pada tahapan masa tenang kampanye Pilkada 2024 ini, penertiban APK dilakukan menyeluruh baik pada ruas jalan protokol hingga ke ruas jalan lingkungan permukiman warga.

    Secara ketentuan terdapat waktu tiga hari untuk melakukan penertiban, yakni sejak Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11/2024) sebagaimana aturan masa tenang kampanye Pilkada 2024.

    “Kita punya waktu tiga hari. Namun kita menargetkan hari ini APK di jalan jalan protokol, jalan besar, dan jalan kolektor, serta jalan lingkungan dapat dituntaskan hari ini,” ujarnya.

    Nantinya seluruh APK Pilkada Jakarta 2024 yang ditertibkan akan dikumpulkan pada gudang tingkat kecamatan dan kota Satpol PP Jakarta Timur untuk selanjutnya didata lebih lanjut.

    Budhy menuturkan dalam proses penertiban ini Satpol PP Jakarta Timur juga bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada 2024.

    “Sesuai PKPU RI Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 angka 5 dan 6, memasuki masa tenang KPU wajib membersihkan APK dan berkoordinasi dengan Timses Paslon, Bawaslu, dan Pemda,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polda Sumbar Pastikan AKP Dadang Tak Gangguan Mental, Alasan Tembak Rekan karena Membeking Tambang

    Polda Sumbar Pastikan AKP Dadang Tak Gangguan Mental, Alasan Tembak Rekan karena Membeking Tambang

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menganulir pernyatannya sebelumnya, dan kini memastikan AKP Dadang Iskandar tidak gangguan mental.

    AKP Dadang juga tidak terjangkit narkoba saat melakukan penembakan.

    Kabag Ops Polres Solok Selatan itu tega membunuh rekan sesama pimpinan, Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar, karena urusan membeking tambang.

    Tidak Gangguan Mental

    Pernyataan soal kondisi mental disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan.

    Dwi memastikan AKP Dadang dalam keadaan sehat, dan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

    “Kemarin, begitu langsung menyerahkan diri dan diamankan. Terhadap tersangka langsung dilakukan tes urine dan hasilnya negatif,” kata Dwi pada konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

    Untuk memastikan kembali, Polda Sumbar kembali melakukan pemeriksaan yang kedua kalinya pada pagi hari ini.

    “Tadi pagi sudah kita lakukan lagi pemeriksaan tes terkait dengan penggunaan narkoba, yaitu uji uji sampel rambut dan darah,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

    Membeking Tambang

    Jika tidak gangguan mental, dan tidak terpengaruh narkoba, lantas apa yang menjadi pemicu AKP Dadang, seorang perwira Polri tega menembak orang lain, bahkan sesama teman seprofesi?

    Jawabannya adalah karena urusan membeking tambang galian C ilegal.

    Mengutip Kompas.com Yang dimaksud tambang galian C adalah jenis pertambangan dengan hasil industri.

    Berikut contoh bahan galian golongan C: Gips, Oker, Grafit, Kalsit, Kaolin, Granit,Asbes, Tawas, Andesit, Magnesit, Marmer, Obsidian, Dolomit, Tanah liat, Batu tulis, Batu kapur, Batu apung, Kasie kuarsa ,Garam batu, Nitrat-nitrat, Fosfat-fosfat, Tanah serap, Tanah diatome, Batu permata dan setengah permata

    Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, memastikan, pihaknya akan mengusut sosok di balik tambang galian Cilegal yang dibeking AKP Dadang.

    “Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya,” kata Andry pada konferensi pers yang sama.

    Andry menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, motif dirinya menghabisi nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil karena rasa tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan terhadap rekanannya.

    “Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” uja Andry dikutip dari TribunPadang.

    “Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” imbuh.

    Terkait tambang galian C ilegal, Andry mengaku sudah menangkap salah satu sopir dari tambang tersebut.

    Kronologi

    Sebagai informasi, kasus polisi tembak polisi itu sendiri terjadi di halaman parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Jumat dini hari (22/11/2024), pukul 00.43 WIB.

    Kasus ini terjadi setelah Satuan Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C. AKP Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.

    Mulanya AKP Ryanto mendapat telepon dari Dadang terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.

    Saat itu, AKP Ryanto bersama timnya dan pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres.

    Sesampainya di Mapolres, pelaku diperiksa oleh penyidik, sementara AKP Ryanto bertemu dengan AKP Dadang. 

    Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan. Mereka pun langsung mengecek sumber suara. 

    Di halaman Mapolres, mereka melihat AKP Ryanto tergeletak dengan luka tembakan.

    Sementara itu AKP Dadang yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.

    Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, AKP Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan. Nyawanya pun tidak tertolong.

    Adapun AKP Dadang menembak AKP Ryanto menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139. 

    Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.

    Selain dua selongsong peluru di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tujuh selongsong peluru di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.

    AKP Dadang pun disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penaniayaan berat. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya