Author: Tribunnews.com

  • Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Besok MAKI Bawa Ahli Pidana – Halaman all

    Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Besok MAKI Bawa Ahli Pidana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024). 

    Agenda hari ini sesuai jadwal memperlihatkan pembuktian alat bukti surat di persidangan. 

    Pantauan Tribunnews.com di persidangan pihak dari pemohon Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membawa sembilan alat bukti surat.

    Sementara itu termohon Polda Metro Jaya membawa 22 alat bukti surat dan Kejati Jakarta delapan bukti surat.

    Setelah pemohon dan termohon selesai memperlihatkan alat bukti surat, Hakim Lusiana Amping di persidangan mengagendakan sidang selanjutnya mendengar keterangan saksi dari pemohon.

    “Bukti surat cukup hari ini. Kemudian ada saksi yang mau dihadirkan dari termohon,” tanya hakim Lusiana di persidangan.

    Adapun dari pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta tak berencana membawa saksi. 

    Sedangkan dari pihak MAKI dan LP3HI bakal membawa satu saksi ahli pidana pada persidangan besok.

    Duduk Perkara

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

  • Menlu Iran Abbas Araghchi Serukan Persatuan Regional untuk Hentikan Serangan Israel ke Suriah – Halaman all

    Menlu Iran Abbas Araghchi Serukan Persatuan Regional untuk Hentikan Serangan Israel ke Suriah – Halaman all

    Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menggarisbawahi perlunya persatuan regional dalam menghadapi agresi pendudukan Israel di Suriah.

    Tayang: Kamis, 12 Desember 2024 13:07 WIB

    AFP/JALAA MAREY

    Gambar ini menunjukkan pasukan militer Israel mengemudi di zona penyangga Suriah, dekat desa Druze Majdal Shams di Dataran Tinggi Golan yang dianeksasi Israel, pada 11 Desember 2024. – Setelah serangan kilat oleh pejuang pemberontak Islam menggulingkan presiden Bashar al-Assad , Israel, yang berbatasan dengan Suriah, mengirim pasukan ke zona penyangga di sebelah timur Dataran Tinggi Golan yang dianeksasi Israel, yang digambarkan oleh Menteri Luar Negeri Gideon Saar sebagai “langkah terbatas dan sementara” untuk “alasan keamanan”. (Photo by Jalaa MAREY / AFP) 

    Menlu Iran Abbas Araghchi Serukan Persatuan Regional untuk Hentikan Serangan Israel ke Suriah

    TRIBUNNEWS.COM- Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menggarisbawahi perlunya persatuan regional dalam menghadapi agresi pendudukan Israel di Suriah.

    Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyoroti urgensi mobilisasi segera dan efektif negara-negara regional dan persatuan mereka untuk menghentikan agresi Israel dan penghancuran Suriah.

    Araghchi menyatakan bahwa rezim Israel telah berusaha menghancurkan hampir setiap infrastruktur pertahanan dan sipil di Suriah dan telah menduduki lebih jauh wilayah Suriah yang melanggar perjanjian pelepasan tahun 1974 dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 350.

    Ia mengkritik Dewan Keamanan PBB karena gagal bertindak tegas, dengan mengatakan, 
    “Dewan Keamanan PBB—yang memiliki tanggung jawab utama untuk menghentikan agresi yang melanggar hukum—dipersempit menjadi pengamat yang diborgol karena hambatan yang dilakukan AS.”

    Araghchi menekankan bahwa tetangga Suriah, serta dunia Arab dan Muslim dan bahkan setiap negara anggota PBB yang peduli terhadap supremasi hukum, prinsip-prinsip dasar Piagam PBB dan hukum internasional, tidak dapat bersikap acuh tak acuh.

    SUMBER: AL MAYADEEN

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola di Probolinggo – Halaman all

    Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola di Probolinggo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Syamsuddin Batola (57), pelatih kepala klub sepak bola Persewangi Banyuwangi tewas akibat kecelakaan.

    Kecelakaan tersebut, terjadi di Kilometer (KM) 842/200 jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

    Dilansir Surya, minibus dari Persewangi yang membawa Syamsuddin terlibat kecelakaan dengan Bus Hino.

    Awalnya, Avanza dengan nomor polisi (nopol) P 1253 KO dikemudikan Ari Mustofa (38), warga Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, melaju dari arah Gending menuju Leces.

    Saat melewati tempat kejadian perkara (TKP), sang pengemudi Avanza diduga mengantuk sehingga tak bisa mengendalikan laju kendaraan.

    Alhasil, mobil tersebut lantas menabrak Bus Hino bermuatan 25 orang dengan nopol K 1591 B yang dikemudikan Riyanto (45), warga Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

    Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Effan Anthonio, membenarkan bahwa pelatih Persewangi meninggal dunia di lokasi kejadian.

    “Korban yang meninggal dunia head coach dari Persewangi yang menurut informasi sementara hendak ke MCM Asprov PSSI Jatim langsung dibawa ke kamar mayat RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo,” tutur Effan.

    Berdasarkan hasil olah TKP sementara, jelas Effan, penyebab kecelakaan karena adanya kelalaian dari pengemudi Avanza sehingga menabrak bagian belakang bus.

    “Alhamdulillah untuk korban yang terlibat dalam kecelakaan ini tidak ada yang mengalami luka serius.” 

    “Sopir Avanza masih dalam perawatan dan shock sehingga belum bisa diminta keterangan dan penumpang bus Hino juga sudah dioper,” ungkapnya.

    Sebelumnya, kabar tewasnya Syamsuddin Batola dibenarkan Humas Persewangi Banyuwangi, Rudi Latif.

    “Benar. Kami dari manajemen sudah menerima kabar tersebut,” ujar Rudi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu Syamsuddin tengah dalam perjalanan menuju Surabaya untuk mengikuti Match Coordination Meeting (MCM) di Surabaya.

    Syamsudin menaiki mobil bersama Sekretaris Persewangi Banyuwangi, Ari Mustofa.

    Ari selamat dalam kecelakaan tersebut meski mengalami luka-luka.

    “Kami sedang melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait insiden ini,” ujarnya.

    Dikutip dari Transfermarkt, Syamsuddin Batola lahir pada 4 Juli 1967 di Maros, Sulawesi Selatan.

    Syamsuddin Batola dulunya adalah pesepak bola profesional yang pernah memperkuat PSM Makassar.

    Berposisi sebagai bek, Syamsuddin Batola berhasil mempersembahkan gelar juara Divisi Utama Liga Indonesia 1999–2000 untuk PSM Makassar.

    Selain PSM Makassar, Syamsuddin Batola juga pernah memperkuat Pelita Jaya FC, PKT Bontang, hingga Persim Maros.

    Syamsuddin Batola lalu memutuskan pensiun pada 2003.

     

    Setelah pensiun, Syamsuddin Batola melanjutkan karier sebagai pelatih.

    Sejumlah klub pernah ia tangani, termasuk PSM Makassar.

    Syamsuddin Batola melatih PSM Makassar di Piala Menpora 2021.

    Kala itu, Syamsuddin Batola sempat menjadi sorotan lantaran keahliannya yang mampu memaksimalkan skuad PSM Makassar yang berisikan full pemain lokal.

    Syamsuddin Batola membawa PSM Makassar ke babak 8 besar Piala Menpora 2021.

    Kemudian pada 1 September 2024, Syamsuddin Batola resmi ditunjuk sebagai pelatih Persewangi yang mengarungi kompetisi Liga 3.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola di Tol Paspro, Ini Kronologi.

    (Tribunnews.com/Deni/Isnaini)(Surya.co.id/Aflahul Abidin)

  • Wall Street Rebound, Nasdaq Melonjak di Atas 20 Ribu Usai AS Umumkan Laju Inflasi – Halaman all

    Wall Street Rebound, Nasdaq Melonjak di Atas 20 Ribu Usai AS Umumkan Laju Inflasi – Halaman all

     Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia

    TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Mayoritas saham AS di bursa Wall Street mencatatkan kenaikan, termasuk indeks Nasdaq yang melesat di atas 20.000 untuk pertama kalinya usai   AS umumkan Laju Inflasi 

    Menurut pantauan Yahoo Finance, Indeks S&P 500 bertambah 49,28 poin, atau 0,82 persen, menjadi 6.084,19 disusul indeks Komposit Nasdaq yang meningkat 347,65 poin, atau 1,77 persen ke level 20.034,89 jadi ekor tertinggi sepanjang masa serta rekor penutupan. Sedangkan Dow Jones Industrial Average justru melemah dengan penurunan 0,2 persen. 

    Kepala Ekonom Spartan Capital Securities, Peter Cardillo, mengatakan penguatan Nasdaq terjadi karena prospek penurunan suku bunga minggu depan pasca data inflasi AS periode November 2024 sesuai dengan ekspektasi pasar sebelumnya.

    Biro Statistik Tenaga Kerja AS melaporkan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada bulan lalu tumbuh 2,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dari sebelumnya pada Oktober lalu yang tumbuh 2,6 persen.

    Sementara secara bulanan (month-to-month/mtm), IHK AS pada November lalu tumbuh 0,3 persen, bila dibandingkan dengan periode sebelumnya dimana pada Oktober lalu IHK hanya tumbuh 0,2 persen.

    Pertumbuhan ini lantas membuat pasar berekspektasi bahwa The Fed kemungkinan besar akan memangkas suku bunga ke kisaran 4,25 persen hingga 4,5 persen pekan depan.

    Spekulasi meningkat setelah laporan ketenagakerjaan Jumat lalu, yang menunjukkan lonjakan jumlah pengangguran bersamaan dengan kenaikan pertumbuhan lapangan kerja.

    “Dengan angka-angka CPI yang secara umum sesuai, kemungkinan besar Fed tidak akan tergelincir dan akan memangkas suku bunga lagi minggu depan,” Jochen Stanzl, kepala analis pasar di CMC Markets.

    “Data tersebut bukan merupakan penghambat kenaikan harga saham di Wall Street saat ini,” tambahnya.

    Meski pemangkasan suku bunga masih dalam tahap wacana namun pasca pengumuman inflasi AS dirilis investor mulai melirik saham-saham teknologi untuk bulan keempat berturut-turut.

    Membuat saham Tesla Inc, Amazon.com Inc, dan induk perusahaan Facebook, Meta Platforms Inc mencapai titik tertinggi sepanjang masa. 

    Tak hanya itu, saham Nvidia dan Tesla juga tumbuh usai laporan data inflasi yang cukup tenang. Produsen chip itu tumbuh lebih dari 3 persen dan produsen kendaraan listrik tumbuh hampir 6 persen.

    Bursa Asia Bullish

    Mengekor kenaikan Wall Street, mayoritas saham Asia juga mencatatkan lonjakan. 

    Diantaranya seperti Saham berjangka Jepang dan Australia yang melesat sementara Hong Kong stabil, dengan sektor teknologi mendorong Amazon.com Inc dan Meta Platforms Inc ke rekor baru.

    Saham Broadcom Inc melonjak 6,6 persen setelah laporan bahwa perusahaan chip tersebut sedang menjajaki kerjasama kecerdasan buatan (AI) dengan Apple Inc.

     

  • Cegah Bentrok dengan Warga,  35 Pekerja Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor Dievakuasi – Halaman all

    Cegah Bentrok dengan Warga,  35 Pekerja Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor Dievakuasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- 35 pekerja proyek pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dievakuasi Rabu (11/12/2024).

    Evakuasi oleh aparat gabungan dilakukan menghindari bentrokan menyusul aksi massa yang mencoba masuk ke area proyek di tengah polemik pembangunan masjid tersebut. 

    Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan bahwa langkah evakuasi diambil untuk mencegah bentrokan antara para pekerja proyek dan massa.

    “Situasi mulai panas saat massa mendesak masuk ke area pekerjaan. Sudah ada gesekan dari awal, bahkan sampai ada lemparan-lemparan benda yang diarahkan,” ujar Agustian saat ditemui di ruang kerjanya.

    “Akhirnya petugas memutuskan untuk mengevakuasi seluruh pekerja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

    Aksi massa, kata dia dipicu oleh aktivitas para pekerja di lokasi proyek yang status pembangunannya masih berpolemik.

    Agustian menjelaskan, situasi mulai memanas ketika pihak kontraktor masuk ke area proyek dan memulai aktivitas pengerjaan pembangunan. 

    “Warga yang melihat situasi itu langsung terpancing dan berupaya melakukan intimidasi terhadap para pekerja proyek,” ungkap Agustian.

    Menjelang petang, kata Agustian massa semakin mendesak masuk ke lokasi proyek.

    Aparat gabungan yang berjumlah 100 personel kemudian bertindak untuk mengantisipasi risiko bentrokan lebih lanjut.

    “Seluruh pekerja yang kita evakuasi ada 35 orang. Kita antisipasi supaya tidak timbul korban,” katanya.

    Menurut Agustian massa mulai membubarkan diri setelah aktivitas pekerjaan di lokasi proyek dihentikan sepenuhnya.

    Polemik

    Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal telah menjadi polemik antara pihak yayasan dan warga setempat.

    Yayasan mengklaim bahwa pembangunan masjid sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mencabut pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bogor.

    Namun, warga menilai keberadaan masjid tersebut berpotensi memicu konflik.

    Mereka menganggap masjid itu menjadi tempat penyebaran ajaran yang dianggap sesat oleh sebagian warga.

    Hingga kini, proses pembangunan masjid tetap menjadi sumber ketegangan di lingkungan tersebut.

     

     

  • Fraksi PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru – Halaman all

    Fraksi PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahmad Fauzi, meminta BMKG, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta lembaga terkait mempersiapkan mitigasi cuaca ekstrem secara sistematis dan terukur jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), terutama di pelabuhan-pelabuhan besar seperti Merak-Bakauheni.

    Fauzi mengutip laporan BMKG yang menyatakan cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di perairan Lampung dan Banten diperkirakan masih akan terjadi hingga awal tahun 2025.

    “Libur Nataru sudah semakin dekat. Saya minta BMKG, Kemenhub dan stakeholder terkait serius mempersiapkan mitigasi cuaca ekstrem, karena berdasar pada laporan BMKG cuaca ekstrem akan terjadi saat Nataru, termasuk di Merak dan Lampung,” kata Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Ketua DPP PKB bidang Hukum, Perundang-undangan dan Hankam itu menyatakan, libur Nataru tahun ini diprediksi akan melibatkan pergerakan hingga 110 juta orang secara nasional. 

    Sebab itu ia meminta informasi cuaca ekstrem dilakukan secara berkala dan massif.

    “Saya kira juga sangat penting informasi cuaca ekstrem disosialisasikan secara massif dan efektif kepada masyarakat, baik melalui aplikasi daring maupun rambu-rambu jalan. Kemenhub bisa berkoordinasi dengan BMKG, juga Korlantas untuk memberikan peringatan dini kepada pengendara, day to day,” ucapnya.

    Selain itu, Ketua DPW PKB Banten itu juga mendorong pemerintah memastikan kemantapan jalan secara maksimal, menambah fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), serta menyiapkan peralatan tanggap bencana, seperti alat berat di lokasi rawan longsor dan banjir. 

    “Kalau kita lihat data sekarang ada 550 titik rawan longsor yang telah diidentifikasi, dan perlengkapan penanganan darurat harus siap di lokasi tersebut,” kata Fauzi.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG telah mengeluarkan peringatan dini terkait dampak angin kencang dan gelombang tinggi bagi pelayaran kapal lintas Merak-Bakauheni atau sebaliknya.

    Berdasarkan informasi dari Stasiun Meteorologi Maritim Pelabuhan Merak, pada Senin (9/12/2024), gelombang laut di Perairan Selat Sunda bagian utara terpantau cukup tinggi, yakni 1,25 meter sampai 2,5 meter.

    Bahkan, ketinggian gelombang sempat mencapai 3 meter. Adapun kecepatan angin berkisar 15-30 knot.

     

  • Israel Babat Kemampuan Militer Suriah, Luncurkan 350 Serangan dalam 48 Jam – Halaman all

    Israel Babat Kemampuan Militer Suriah, Luncurkan 350 Serangan dalam 48 Jam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pada Selasa (10/12/2024), sebuah laporan mengejutkan datang dari lembaga pemantau perang oposisi Suriah.

    Israel membabat kemampuan militer Suriah dengan meluncurkan lebih dari 350 serangan udara dalam rentang waktu 48 jam, BBC melaporkan.

    Serangan tersebut mengakibatkan kehancuran signifikan di seluruh Suriah.

    “Angkatan Laut Suriah telah hancur total akibat serangan tersebut,” kata Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz.

    Serangan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah jatuhnya senjata strategis ke tangan pihak oposisi yang ingin menggulingkan rezim Bashar Assad.

    Dalam rangka menjaga stabilitas dan keamanan, Israel mengeklaim bahwa serangan ini dilakukan untuk menghancurkan stok senjata yang ada di Suriah.

    Hal ini juga sebagai respons terhadap ancaman militan Hizbullah yang beroperasi di wilayah perbatasan Suriah-Lebanon.

    Menurut pejabat militer Israel, sasaran serangan termasuk sistem pertahanan udara, depot rudal, serta lokasi produksi senjata di Damaskus dan kota-kota lainnya.

    Rudal Israel menyerang dua fasilitas angkatan laut di Suriah, menghancurkan setidaknya enam kapal rudal era Soviet.

    Meskipun rincian lengkap tidak diumumkan, aksi ini menegaskan niat Israel untuk tidak membiarkan musuh-musuhnya memiliki akses terhadap kemampuan militer yang memadai.

    Reaksi Internasional

    Serangan Israel ini tidak lepas dari perhatian internasional.

    Mesir, Yordania, dan Arab Saudi mengutuk aksi tersebut, menyebutnya sebagai eksploitasi terhadap kekacauan di Suriah dan pelanggaran hukum internasional.

    Sementara itu, PBB juga meminta Israel dan Suriah untuk menghormati perjanjian pelepasan yang telah ada sejak 1974.

    Walaupun kehidupan di Suriah menunjukkan tanda-tanda normalisasi, laporan tentang pencurian bantuan kemanusiaan masih terus bermunculan.

    Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun rezim lama telah runtuh, tantangan untuk membangun kembali negara masih sangat besar.

    Kehidupan di Suriah Pasca Serangan

    Di tengah gejolak yang terjadi, masyarakat Suriah perlahan-lahan menemukan harapan baru setelah penggulingan rezim Assad.

    Kehidupan di Damaskus mulai kembali normal, dengan bank-bank dan toko-toko dibuka kembali.

    Kota Damaskus kini dipenuhi dengan semangat baru.

    Banyak warga yang merayakan kejatuhan rezim Assad, berharap untuk mengakhiri praktik suap yang selama ini membebani mereka.

    Pengungsi Suriah Balik Kampung

    Baru-baru ini, Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan mengumumkan bahwa negaranya akan membuka perbatasan baru bagi pengungsi Suriah yang ingin kembali ke tanah air mereka.

    Pengumuman ini memicu banyak warga Suriah berbondong-bondong menuju penyeberangan perbatasan, berusaha untuk pulang, Al Jazeera melaporkan.

    Pemandangan di perbatasan saat ini menunjukkan perubahan yang signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu.

    Sebelumnya, antrean panjang orang-orang terlihat melarikan diri dari Suriah menuju Turki.

    Namun, kini untuk pertama kalinya, mereka tampak ingin pulang.

    Menurut pengamatan di lapangan, pemerintah Turki berupaya memfasilitasi kepulangan pengungsi dengan menambah jumlah titik perbatasan.

    Hal ini memungkinkan pengungsi untuk diperiksa dan diizinkan masuk kembali dengan lebih mudah.

    Dengan dibukanya penyeberangan perbatasan baru, semakin banyak pengungsi merasa memiliki kesempatan untuk kembali ke rumah mereka.

    Langkah ini tentu membawa harapan baru bagi banyak pengungsi Suriah yang telah lama berada di Turki.

    lihat foto
    Anggota masyarakat Suriah meneriakkan slogan-slogan saat berkumpul di Lapangan Syntagma di Athena untuk merayakan berakhirnya rezim diktator Suriah Bashar al-Assad setelah pejuang pemberontak menguasai ibu kota Suriah, Damaskus, pada malam hari, 8 Desember 2024. – Pemberontak yang dipimpin kaum Islamis menggulingkan penguasa lama Suriah, Bashar al-Assad, dalam serangan kilat yang disebut utusan PBB sebagai “momen penting” bagi negara yang dirusak oleh perang saudara. (Photo by Angelos TZORTZINIS / AFP)

    Kembalinya mereka ke tanah air setelah bertahun-tahun dapat memberikan kesempatan untuk memulai hidup baru di kampung halaman.

    Namun, meskipun banyak yang ingin kembali, tantangan tetap ada.

    Keamanan, stabilitas, dan kondisi di Suriah masih menjadi pertimbangan utama bagi mereka yang ingin pulang.

    Keputusan untuk kembali bukanlah hal yang sepele, dan setiap pengungsi tentu memiliki pertimbangan yang mendalam mengenai langkah ini.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Video Terkuak Sosok Komplotan yang Bantu Agus Buntung Lecehkan Wanita, Hadir di Lokasi Rekonstruksi – Halaman all

    Video Terkuak Sosok Komplotan yang Bantu Agus Buntung Lecehkan Wanita, Hadir di Lokasi Rekonstruksi – Halaman all

    Terkuak siapa sosok komplotan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

    Tayang: Kamis, 12 Desember 2024 12:05 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Terkuak siapa sosok komplotan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

    Ia adalah ibu kandung Agus sendiri, bernama I Gusti Ayu Aripadni.

    Wanita tersebut rupanya ikut membantu Agus dalam melancarkan aksinya melecehkan wanita.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • FGD Forkopi dan Kementerian Koperasi Bahas Poin-poin Draft Revisi RUU Perkoperasian – Halaman all

    FGD Forkopi dan Kementerian Koperasi Bahas Poin-poin Draft Revisi RUU Perkoperasian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dengan pembahasan terkait draft RUU perubahan ketiga UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024) kemarin.

    Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid, Kartiko Adi Wibowo, dan perwakilan dari komunitas koperasi seperti Dekopin dan perwakilan pegiat di seluruh Indonesia.  

    Panitia Pelaksana, Kartiko Adi Wibowo dalam sambutannya, menyampaikan bahwa FGD ini dilakukan untuk fokus membahas RUU perubahan ketiga UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebab usianya sudah lebih dari 32 tahun.

    “Ini menurut kelaziman dalam satu regulasi sudah seharusnya dilakukan penyesuaian dengan perkembangan, baik itu perkembangan manusianya maupun perkembangan alam, termasuk teknologi dan sebagainya. Dan ini harapannya bisa mendukung percepatan perkembangan perkoperasian di Indonesia,” kata Kartiko.

    Menurut Kartiko, Presiden Prabowo Subianto sangat fokus pada perkembangan ekonomi kerakyatan, salah satunya perkoperasian yang juga akan dikembangkan.

    “Maka kami dari gerakan Forkopi yang punya kesempatan untuk berkonsentrasi mendukung dari sisi pemerintah maupun dari sisi legislatif dari DPR, agar Undang-undang koperasi ini bisa segera dibahas dan disahkan DPR,” ujarnya.

    Menurutnya, pihaknya di Forkopi tidak ingin Undang-undang perkoperasian hanya menjadi sekadar formalitas semata. Namun benar-benar menjadi payung hukum dan bisa melindungi dari semua gerakan koperasi di Indonesia.

    “Agar secara legal ini menjadi bagian dan direstui negara melalui undang-undang. Harapannya undang-undang ini bisa menjadi pelindung koperasi kedepan,”ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid. Menurutnya, dalam FGD pihaknya mendorong sejumlah perubahan dalam revisi RUU Perkoperasian.

    “Karena Undang-Undang Koperasi yang lama itu umurnya sudah 32 tahun, sehingga tidak mengakomodir kepentingan koperasi pada saat ini. Nah itulah kami memberi masukan. Situasi di lapangan tentu kami-kami di koperasi ini yang tahu dan yang mengalami, yang nantinya akan menjalankan,” jelasnya.

    Menurutnya, pihaknya dari Forkopi hanya meminta sekitar enam poin krusial dalam revisi undang-undang tersebut untuk bisa diakomodir.

    “Pertama digitalisasi koperasi. Karena kalau tidak, koperasi dengan (penggunaan) M-Banking-nya itu dianggap melanggar undang-undang perbankan. Kalau di undang-undang koperasi yang baru nanti diakomodir, kami punya undang-undang yang setara,” paparnya.

    Poin kedua, yaitu terkait masa jabatan pengurus. Menurutnya, dalam draft RUU yang diajukan pemerintah membatasi dua kali periode bagi pengurus. Menurutnya, hal itu sedikit bertentangan karena pemilihan pengurus dilakukan oleh rapat anggota tahunan.

    “Itu adalah forum tertinggi koperasi untuk menentukan apapun di situ, nah sudah banyak contoh bahwa koperasi ini punya tokoh sentral, kemudian diganti karena satu dan lain hal, sehingga kepercayaan itu hilang. Nah kami berharap kalaupun itu masih belum sama pemikirannya, ayo kita bicara di meja diskusi dengan argumentasi masing-masing,” tukasnya.

    Ketiga, lanjutnya, Andy Arslan mengatakan pihaknya berharap agar koperasi boleh memiliki aset yang statusnya adalah hak milik. Sebab, selama ini koperasi hanya boleh memiliki aset Hak Guna Bangunan (HGB).

    “Kami agak sulit ketika mau membeli aset atau kemudian statusnya HGB, yang secara umum bisa menurunkan nilai hak milik. Kita punya kantor hak milik, dengan HGB itu nilainya bisa berbeda,” jelasnya.

    Kemudian selanjutnya adalah tentang pidana. Menurut Andy pihaknya setuju dengan pemidanaan yang diusulkan pemerintah karena menyadari ada koperasi yang nakal. Namun demikian, harus dibedakan antara fraud (penipuan) dengan salah kebijakan.

    Menurut dia, kalau kasusnya fraud secara regulasi sudah diatur dalam KUHP. Dia mencontohkan kalau ada karyawan yang nakal atau pengurus nakal mengambil uang koperasi, maka akan dilakukan pidana melalui KUHP.

    “Tapi kalau salah pengelolaan atau salah kebijakan, contoh sebelum covid koperasi itu beli aset. Tapi setelah covid tanah dan lain sebagainya nilainya turun semua mengakibatkan koperasi itu rugi, ya jangan dipidana dong. Karena itu salah kebijakan, itu yang kami maksud kalau ada pidana jangan terlalu berat. Intinya proporsional seperti apa penekanan pidana itu karena sudah ada KUHP,” tegasnya.

    Dia berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari para pelaku koperasi sehingga RUU tersebut mengakomodir semua kepentingan untuk kebaikan bangsa dan negara.

    Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, S.H,. M.m menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung revisi RUU Perkoperasian.

    Bahkan, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin sudah diterbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI pada 19 September 2023.

    Kemudian pada pemerintahan Prabowo-Gibran pun ada keseriusannya dengan memerintahkan Menteri Koperasi untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

    “Dan karenanya kami melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan DPR khususnya Komisi VI dan insya Allah segera dijadwalkan pembahasan,” katanya.

    Menurutnya, RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang pertama tahun 2025 setelah masa reses DPR.

    “Sehingga mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama RUU ini sdh dapat disepakati dan ditetapkan serta disahkan pemerintahan melalui presiden disahkan sebagai UU Perkoperasian yang baru,” katanya.

  • Sidang Praperadilan MAKI dalam Kasus Pemerasan Firli, Hari Ini Pembuktian Alat Bukti Surat  – Halaman all

    Sidang Praperadilan MAKI dalam Kasus Pemerasan Firli, Hari Ini Pembuktian Alat Bukti Surat  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal kembali dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (12/12/2024). 

    Adapun untuk agenda hari ini pembuktian alat bukti surat di persidangan. 

    “Tidak ada replik duplik sesuai dengan jadwal. Maka besok adalah bukti surat pemohon dan termohon, sidang ditunda,” kata hakim Lusiana Amping di PN Jaksel di persidangan Rabu (11/12/2024) kemarin.

    Sementara itu pada persidangan praperadilan kemarin, agenda menjawab permohonan dari pemohon. 

    Pihak Polda Metro Jaya menjawab atas mandeknya penuntasan perkara pemerasan Firli Bahri atas permohonan MAKI dan LP3HI.

    Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur menyatakan bahwa pihaknya mempermasalahkan legalitas dari pemohon MAKI dan LP3HI.

    “Di awal itu kita keberatan dengan eksepsi. Kita melakukan eksepsi terkait dengan legalitasnya pemohon 1 maupun pemohon 2. Karena yang menjadi objek praparadilan ini terhadap penghentian penyidikan,” kata Mansyur kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian ditegaskannya bahwa perkara pemerasan eks pimpinan KPK itu tidak berhenti alias masih berlangsung.

    “Faktanya kan kami belum menghentikan, media kan sudah lihat kemarin ada pemanggilannya, berarti kan masih berjalan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, eksepsi kami bahwa MAKI dan LP3HI ini tidak mempunyai legal standing,” tandasnya.

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut.”

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.