Author: Tribunnews.com

  • Habiburokhman Jamin Komisi III DPR Bakal Kawal Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan: Kami Akan Hadir – Halaman all

    Habiburokhman Jamin Komisi III DPR Bakal Kawal Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan: Kami Akan Hadir – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal mengawal kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu, oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur.

    Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai menghadiri RDPU dengan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly, dan Dwi Ayu, Selasa (17/12/2024).

    “Kami akan kawal terus. Bahkan Tim Sekretariat nanti akan hadir dalam persidangan, ya. Memantau persidangan ini, ya,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    “Dan kami akan koordinasi juga dengan Kejaksaan, ya, Jakarta Timur. Untuk memastikan pelaku dituntut berat, ya,” imbuhnya.

    Selain itu, kata Habiburokhman, pihaknya menjamin korban akan mendapat perlindungan selama proses hukun itu berjalan.

    Sebab, dari pengakuan korban dalam RDPU hari ini, Dwi mengaku mengalami sejumlah nasib sial saat mencari keadilan. 

    Dia justru mengalami kasus penipuan salah seorang yang mengaku pengacara. 

    “Kalau kemarin kan tadi ada, misalnya, di, apa, seolah-olah ada pengacara dari Polda dan lain-lain sebagainya,” ucapnya.

    “Kita juga akan cari siapa orang-orang itu. Pokoknya begitu, Pak. Kuasa hukum, ya,” imbuhnya.

    Ada pun pada RDPU hari ini, Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun. Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.

    Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung namun disana juga tidak bisa menangani kasus tersebut. Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.

    Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).

    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan pihaknya pun mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda. Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.

    Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya. Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.

    “Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” jelasnya.

    Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah. Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.

    “Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya,” jelasnya.

    Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.

    “Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu udah gak ada gak bisa dihubungin lagi,” pungkasnya.

  • Lady Aurellia dan Ibunya Minta Maaf kepada Luthfi, Dokter Koas yang Dianiaya Sopir – Halaman all

    Lady Aurellia dan Ibunya Minta Maaf kepada Luthfi, Dokter Koas yang Dianiaya Sopir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Lady Aurellia Pramesti disebut sudah meminta maaf kepada Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), yang dianiaya sopir keluarganya.

    Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Lady, Bayu Prasetya Andrinata, di Polsek Ilir Timur II, Selasa (17/12/2024) dini hari.

    Menurut Bayu, Lady telah mengucapkan permohonan maaf kepada Luthfi melalui chat atas tindakan penganiayaan yang dilakukan sang sopir, Fadilla alias Datuk.

    Bayu juga menyebut Lady sudah berupaya untuk bertemu dengan keluarga Luthfi.

    Meski begitu, pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.

    “Ketika ada kesempatan kita akan coba untuk bertemu keluarga.”

    “Cuma kami juga mengerti keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati,” ujar Bayu, dilansir Tribun Sumsel.

    Bayu menyatakan, setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik pada pemeriksaan yang berlangsung tadi malam, kliennya siap jika diminta kembali oleh penyidik untuk memberikan keterangan.

    “Kami belum tahu apakah bakal dipanggil lagi atau tidak, yang pasti kami akan kooperatif, ” terangnya.

    Permohonan maaf kepada Luthfi juga dilayangkan ibu Lady, Sri Meilina alias Lina.

    “Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla,” ujar Lina.

    Diperiksa 11 Jam

    Lady dan ibunya telah diperiksa sebagai saksi di Polsek Ilir Timur II selama kurang lebih 11 jam.

    Dengan didampingi kuasa hukum, mereka tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB sampai selesai pada Selasa dini hari pukul 00.00 WIB.

    Guna menghindari awak media, Lady melewati “jalur tikus” pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero warna putih yang telah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.

    Sementara itu, Lina bersama tim kuasa hukum keluar melalui pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.

    Kuasa hukum Lady dan Lina, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata, mengatakan penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.

    “Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian,” ujar Titis.

    Alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda, kata Titis, atas permintaan penyidik.

    Pasalnya, banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.

    “Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi.” 

    “Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang,” ujarnya.

    Menurut Titis, kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus itu cepat selesai.

    “Klien kami bersedia datang dan menjalani pemeriksaan, supaya masalah ini cepat selesai dan memastikan status tersangka penganiayaan.” 

    “Tadi kami datang sejak pukul 1 siang dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 12 malam,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Lewat “Chat”, Lady Aurellia Disebut Sudah Minta Maaf ke Luthfi Dokter Koas FK Unsri yang Dianiaya.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

  • Korban Anak Bos Roti Sempat Ditipu Oknum Pengacara dan Jual Motor, Habiburokhman: Ya Allah – Halaman all

    Korban Anak Bos Roti Sempat Ditipu Oknum Pengacara dan Jual Motor, Habiburokhman: Ya Allah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dwi Ayu Dharmawati, korban penganiayaan anak bos toko roti George Sugama Halim, menceritakan kasus yang dialaminya di depan anggota DPR RI Komisi III hari ini, Selasa (17/12/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, Ayu dicecar sejumlah pertanyaan terkait kejadian yang dialaminya. 

    Diketahui, insiden penganiayaan yang dialami Ayu terjadi pada 17 Oktober 2024, malam.

    Setelah mengalami penganiayaan, Ayu rupanya sempat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. 

    Ia sempat melapor ke dua kantor polisi, namun dirujuk ke Polres Jakarta Timur. 

    Menurut Ayu, Polsek tidak bisa menangani laporannya.

    Setelah tidak bisa di dua Polsek, Ayu diminta melapor ke Polres Jakarta Timur untuk melapor.

    “Habis kejadian itu langsung lapor ke Rawamangun, akhirnya dirujuk ke Cakung. Di Cakung juga enggak bisa nanganin. Mungkin (karena TKP). Akhirnya saya ke Polres Jakarta Timur. Paginya langsung visum,” katanya, saat rapat di Komisi III DPR RI, Selasa.

    Ketua Komisi III Habiburokhman, pun sempat menanyakan alasan Polsek tidak bisa menangani laporanya.

    “Jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?” tanya Habiburokhman.

    Dwi Ayu pun membenarkan pertanyaan Habiburokhman.

    Sampai sang Ibu Jual Motor Satu-satunya

    Pada kesempatan tersebut, Dwi Ayu juga mengaku dikirimi pengacara dari keluarga pelaku. 

    Awalnya, korban mengatakan, belum tahu bahwa pengacaranya dikirim dari keluarga pelaku. 

    Pengacara itu, kata Dwi Ayu, mengaku berasal dari LBH. 

    “Saya sempat dikirimin pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya,” katanya.

    “Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ingin BAP, terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” imbuhnya.

    Setelah tahu, Dwi Ayu mengganti pengacaranya. 

    Namun, pengacara kedua yang dibayar Dwi Ayu ini tak kunjung menangani kasusnya.

    “Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata D.

    Bahkan, orang tua Dwi Ayu sampai menjual sepeda motor untuk pengacara itu.

    “Dia (pengacara) setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor (demi membayar pengacara), motor satu-satunya,” kata Dwi Ayu.

    “Jual motor? ya Allah,” respons Habiburokhman, seperti syok mendengar kisah Ayu. 

    “Abis (mama) jual motor itu (pengacara) saya tanya-tanyain, itu udah enggak bisa dihubungi. Akhirnya saya dihubungi Pak Zainudin (pengacara baru),” tambah Dwi Ayu.

    Kini, Dwi Ayu telah dibantu oleh pengacara utusan pengusaha.

    Proses penganiayaan Dwi Ayu pun sedang diproses oleh pihak kepolisian.

    Dalam video yang beredar, terlihat korban dilempari kursi, patung hingga loyang kue oleh pelaku.

    Setelah penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur, Ayu langsung dilarikan ke klinik terdekat.

    Sementara itu, kini George Sugama, si pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

    Komisi III DPR Desak Polisi Gerak Cepat 

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak kepolisian untuk lebih cepat merespons laporan masyarakat. Apalagi terkait kasus-kasus hukum. 

    “Kami juga apresiasi karena (pelakunya) sudah ditangkap di Jakarta Timur itu, walaupun bisa dibilang ini terlambat,” kata Martin dalam rapat Komisi III DPR bersama Ayu dan Kapolres Jakarta Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebab, kasus ini, disebut sudah terjadi sejak dua bulan lalu dan polisi memprosesnya saat ramainya sorotan publik.

    “Ini kasus yang sudah sangat jelas, transparan, sudah kelihatan betul-betul kejadiannya, tetapi prosesnya, penangkapannya malah kurang lebih dua bulan kalau saya ikutin,” kata Martin.

    Martin pun menyayangkan sikap Polres Jakarta Timur yang dianggap lamban dalam memproses kasus ini.

    “Bahkan kawan kami tadi menyampaikan bahwa ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres.”

    “Tentu kami mendorong kedepannya untuk pihak kepolisian bukan hanya Polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini, jangan menunggu viral dulu, pak,” tegasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kepalanya Bocor Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Dwi Ayu Ternyata Dapat Kesialan Lain, Anggota DPR Syok

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fersianus Waku, TribunnewsBogor.com/khairunnisa)

  • Ngadu ke DPR, Dwi Ayu Ungkap Kronologis Dianiaya Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim  – Halaman all

    Ngadu ke DPR, Dwi Ayu Ungkap Kronologis Dianiaya Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban penganiayaan anak bos toko roti Dwi Ayu Darmawati, menceritakan pengalaman pahitnya saat bekerja di sebuah toko roti di Jakarta Timur.

    Dia mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak pemilik toko tempatnya bekerja.

    Insiden bermula ketika pelaku meminta makanan yang dipesan melalui layanan pengantaran untuk diantar ke kamar pribadinya.

    Hal itu disampaikannya dalam RDPU dengan Komisi III DPR, pada Selasa (17/12/2024).

    “Saya menolak, karena itu bukan bagian dari tugas saya,” kata Dwi.

    Namun, penolakan itu justru memicu kemarahan si pelaku. 

    Sebelum kejadian, pelaku juga pernah melontarkan kata-kata kasar kepada Dwi.

    “Kata-kata kasar seperti orang miskin dan babu. ‘Orang miskin kayak elu enggak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum’,” ucap Dwi.

    Dwi mengungkapkan saat dirinya bersikeras menolak permintaan pelaku, situasi menjadi semakin panas. 

    Pelaku bahkan melemparkan berbagai barang ke arah Dwi, yakni patung, bangku, dan mesin EDC.

    Dwi mencoba mengambil tas dan telepon genggamnya yang tertinggal di dalam ruangan, ia kembali mendapat serangan. 

    Dwi menyebut, barang-barang seperti kursi dan loyang kue dilemparkan hingga mengenai kepala Dwi, mengakibatkan luka berdarah.

    “Saya kabur ke belakang, ke area oven, tapi tetap dilempari barang-barang. Akhirnya kepala saya kena loyang kue sampai berdarah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Dwi mengaku sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya, tetapi ditahan oleh adik pelaku. 

    Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.

    GSH merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024, lalu.

    Seusai dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

  • Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Diduga Gangguan Jiwa, DPR: Jangan Jadi Alasan Pemaaf – Halaman all

    Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Diduga Gangguan Jiwa, DPR: Jangan Jadi Alasan Pemaaf – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal dugaan anak bos toko roti yang aniaya karyawan, George Sugama Halim (GSH) alami gangguan kejiwaan.

    Habiburokhman mengingatkan Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, agar tak menjadikan alasan kejiwaan George untuk memaafkan perbuatan yang bersangkutan. 

    “Terkait (kejiwaan) pelaku, jangan sampai itu nanti diarahkan jadi alasan pemaaf,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Habiburokhman mengakui, tindakan GSH menganiaya seseorang memang di luar akal sehat. 

    Namun, lanjut dia, hal tersebut tidak lantas membuat GSH terbebas pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

    “Ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu memang nggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggung jawab secara hukum Pak,” ucapnya.

    Habiburokhman juga meminta pihak kepolisian, tidak mengistimewakan GSH di tahanan. 

    Dia menegaskan GSH harus diperlakukan sama seperti tahanan-tahanan lainnya.

    “Jadi kita minta tolong diperlakukan sebagaimana tahanan yang lain. jangan ada keistimewaan apa pun kepada orang ini. Minta tolong ya Pak, untuk dipastikan,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.

    GSH merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024, lalu.

    Seusai dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
     

  • Penyebab Kasus George Sugama Halim Mandek 2 Bulan: Pengacara Lama Korban Menghilang – Halaman all

    Penyebab Kasus George Sugama Halim Mandek 2 Bulan: Pengacara Lama Korban Menghilang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Dwi Ayu Darmawati, Zaenuddin mengungkap penyebab proses hukum terhadap penganiayaan terhadap kliennya mandek selama dua bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 silam.

    Diketahui, Ayu merupakan korban penganiayaan dari anak bos toko roti, George Sugama Halim.

    Zaenuddin menyebut proses hukum terhadap kasus yang dialami kliennya berjalan lambat bahkan sampai mandek karena pengacara Ayu sebelumnya menghilang dan tidak bisa dihubungi.

    Hal itu diketahuinya saat resmi ditunjuk oleh Ayu sebagai pengacaranya pada Minggu (15/12/2024).

    “Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (lama) tetapi tidak ada respons. Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024), dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

    Saat didampingi oleh Zaenuddin ini-lah, pihak korban baru mengetahui bahwa kasus penganiayaan oleh George telah naik ke penyidikan.

    Sehingga, kata Zaenuddin, berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap George.

    “Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak,” katanya.

    Pernyataan serupa juga disampaikan Ayu terkait menghilangnya pengacara sebelum Zaenuddin.

    Dia mengungkapkan pengacara sebelumnya dianggap tidak membantu dirinya untuk menginformasikan perkembangan kasus yang dialaminya.

    “Kalau saya tanya tentang bagaimana kelanjutannya (penyelidikan) hanya jawab sedang diproses, diproses,” jelas Ayu yang turut hadir rapat dengan Komisi III DPR.

    Korban menyebut pengacara hanya meminta bayaran saja tanpa memberitahu proses laporannya ke pihak kepolisian.

    Alhasil, ibu Ayu sampai harus menjual sepeda motor miliknya satu-satunya untuk membayar pengacara tersebut.

    “Di situ, dia setiap ada info selalu minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya,” cerita Ayu.

    George Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

    Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

    “Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” paparnya, Senin.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

    Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

    “Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang,” tukasnya.

    Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

    “Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Bosnya

     

  • Vanuatu Diguncang Gempa 7,4 M: Kedutaan AS Rusak, Jalan Terputus hingga Komunikasi Terganggu – Halaman all

    Vanuatu Diguncang Gempa 7,4 M: Kedutaan AS Rusak, Jalan Terputus hingga Komunikasi Terganggu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gempa berkekuatan 7,4 skala Richter telah melanda ibu kota Vanuatu, Port Vila, pada Selasa (17/12/2024).

    Menurut laporan awal Survei Geologi Amerika Serikat, gempa terjadi di lokasi 37 km (22,9 mil) dari ibu kota dan kedalaman 10 km (6,2 mil), dikutip dari Al Jazeera.

    Namun, Survei Geologi AS selanjutnya mengumumkan laporan terbaru bahwa  kedalaman gempa mencapai 43 km (26,7 mil), yang diikuti oleh gempa susulan berkekuatan 5,5 di dekat lokasi yang sama.

    Gempa yang terjadi pada pukul 12.47 waktu sempat ini sempat memicu peringatan tsunami di beberapa wilayah.

    Akan tetapi, pada pukul 14.14 waktu setempat peringatan tsunami dicabut.

    Meski begitu, guncangan gempa ini menyebabkan kerusakan bangunan dan beberapa infrastruktrur di Port Vila.

    Seorang jurnalis yang tinggal di Port Vila, Dan McGarry, mengatakan bahwa polisi memberitahunya bencana alam ini menewaskan 1 orang dan 3 orang lainnya terluka.

    Menurut McGarry, ini adalah gempa terdahsyat yang menghantam Vanuatu.

    “Itu adalah gempa bumi paling dahsyat yang pernah saya alami selama 21 tahun tinggal di Vanuatu dan Kepulauan Pasifik. Saya telah melihat banyak gempa bumi besar, tetapi tidak pernah seperti ini,” katanya, dikutip dari Reuters.

    Ia juga mengatakan bahwa gempa ini telah merusakan jalan yang menghubungkan Port Vila ke terminal pelayaran internasional.

    “Jalan yang menghubungkan Port Vila ke terminal pelayaran internasional terhalang oleh tanah longsor,” tambahnya.

    Menurut rekaman yang diunggah di media sosial, jendela-jendela rusak dan pilar-pilar beton di gedung kedutaan runtuh.

    Kedutaan Besar AS di Port Vila termasuk di antara bangunan yang rusak.

    Pejabat AS mengatakan bangunan tersebut mengalami kerusakan parah dan akan ditutup hingga pemberitahuan lebih lanjut.

    “Pikiran kami bersama semua orang yang terkena dampak gempa bumi ini dan pemerintah AS akan bekerja sama erat dengan mitra kami di Vanuatu,” kata kedutaan besar di Papua Nugini dalam sebuah pernyataan, dikutip dari BBC

    Direktur perusahaan petualangan Vanuatu Jungle Zipline, Michael Thompson, mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan operasi penyelamatan.

    “Ada beberapa gedung yang runtuh di sekitar kota. Operasi penyelamatan besar sedang dilakukan untuk mengevakuasi orang-orang yang mungkin masih hidup di dalam gedung,” kata Thompson.

    Namun, layanan komunikasi di Port Vila mengalami gangguan.

    “Sebagian besar komunikasi telah terputus,” tambahnya.

    Australia mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan kepada Vanuatu apabila diperlukan.

    “Vanuatu adalah keluarga dan kami akan selalu ada di saat dibutuhkan,” tulis Menteri Luar Negeri Penny Wong di media sosial X.

    Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh seorang juru bicara Palang Merah Australia.

    “Tim Palang Merah yang terlatih dan berpengalaman sudah berada di lapangan dan siap membantu masyarakat yang terkena dampak dengan barang-barang bantuan yang telah diposisikan sebelumnya,” kata juru bicara tersebut.

    “Palang Merah Australia akan terus memantau situasi ini dengan saksama,” tambahnya.

    Vanuatu merupakan kepualan dataran rendah yang terdiri dari sekitar 80 pulau.

    Negara ini sering terdampak beberapa bencana, termasuk gempa bumi.

    (Tribunnews.com/Farrah)

     

  • Satu Keluarga Tewas di Tangerang Selatan, Polisi Temukan Luka di Leher Ketiga Korban – Halaman all

    Satu Keluarga Tewas di Tangerang Selatan, Polisi Temukan Luka di Leher Ketiga Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal kasus satu keluarga ditemukan tewas di Kampung Poncol, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/12/2024).

    Tiga korban berinisial AF (31), istrinya, YL (28); dan anak mereka, AA (3).

    Terbaru ini, Polres Tangerang Selatan menemukan adanya luka di leher ketiga korban.

    Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.

    Ia menuturkan, penyebab luka tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan.

    Luka di leher tersebut, ujar Alvino, terlihat secara kasat mata.

    “Secara kasat mata, pada ketiga mayat tampak seperti ada luka di bagian leher. Untuk jenis lukanya, menunggu hasil pemeriksaan dari dokter,” ujarnya, Selasa (17/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Pihak kepolsian juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

    Namun, hasil autopsi masih belum keluar.

    “Hasil autopsi masih dalam proses. Nanti kalau sudah ada, pasti kami sampaikan,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin.

    Kronologi Penemuan Jasad

    Jasad ketiga korban ditemukan oleh Yani (39), kerabat sekaligus tetangga korban.

    Yani merasa curiga karena sejak Sabtu (14/12/2024), rumah adiknya, YL, sepi dan tak ada suara.

    Setelah dicek, ketiganya sudah ditemukan tewas.

    Dilansir TribunTangerang.com, jasad suami ditemukan tergantung.

    Sementara, jasad istri dan anaknya ditemukan di dalam kamar.

    “Enggak ada suara. Makanya saya juga curiga kan itu ya. Sudah tiga kali ke belakang, kok ini belum bangun? Tumbenan gitu kan.”

    “Kok anaknya enggak ada suaranya? Malamnya juga enggak dengar suara apa-apa,” ungkap Yani, Minggu.

    Yani yang curiga rumah sepi pun akhirnya mencoba masuk dalam kamar korban.

    “Saya masuk ke dalem kamar, adik saya, saya bangunin enggak bangun. Kaki sudah pada dingin, sudah pada biru. Sudah gitu keponakan saya juga enggak ketolong,” tambahnya.

    DISCLAIMER:

    Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kronologi Satu Keluarga Tewas di Ciputat, Kerabat Curiga Rumah Senyap Seharian

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTangerang.com, Joseph Welsy)(Kompas.com, Intan Afrida Rafni)

  • Video GERAM! Eks Kabareskrim Susno Nilai Putusan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngawur – Halaman all

    Video GERAM! Eks Kabareskrim Susno Nilai Putusan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngawur – Halaman all

    Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Selasa, 17 Desember 2024 14:57 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

    Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

    Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai, putusan MA sebagai tragedi hukum.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jadwal Kereta Panoramic Desember 2024 Spesial Libur Akhir Tahun, Cek Rute dan Waktu Keberangkatan – Halaman all

    Jadwal Kereta Panoramic Desember 2024 Spesial Libur Akhir Tahun, Cek Rute dan Waktu Keberangkatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah jadwal kereta Panoramic Desember 2024 terbaru resmi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wisata.

    PT KAI telah merilis jadwal kereta Panoramic Desember 2024 terbaru spesial liburan natal 2024 dan tahun baru 2025 yang bertajuk “Liburan Seru Nataru.”

    “Jadwal Kereta Priority dan Kereta Panoramic pola FIT untuk Natal dan Tahun Baru sudah tersedia nih!.”

    “Rayakan #Momen15timewa kamu di akhir tahun dengan pengalaman perjalanan istimewa bersama Kereta Wisata Priority dan Panoramic,” tulis Instagram @kawisata, dikutip Selasa(17/12/2024).

    Jadwal kereta Panoramic Desember 2024 berlaku untuk periode keberangkatan mulai 16 Desember sampai 31 Desember 2024.

    Berdasarkan jadwal kereta Panoramic Desember 2024, rangkaian kereta mengikuti perjalanan Kereta Api (KA) Papandayan, KA Pangandaran, KA Argo Parahyangan, KA Argo Wilis, dan KA Turangga.

    Calon penumpang harap melihat jadwal keberangkatan kereta Panoramic Desember 2024 ini sebelum membeli tiket aplikasi Access by KAI.

    Simak jadwal kereta Panoramic Desember 2024 lebih lengkapnya, mengutip dari Instagram @kawisata

    1. KA Papandayan Panoramic

    Jadwal keberangkatan 16-31 Desember 2024

    Jam berangkat pukul 06.30 WIB dan tiba pukul 11.20 WIB

    Jam berangkat pukul 12.30 WIB dan tiba pukul 17.45 WIB

    2. KA Pangandaran Panoramic

    Jadwal keberangkatan 16-31 Desember 2024

    Jam berangkat pukul 09.30 WIB dan tiba pukul 16.25 WIB

    Jam berangkat pukul 16.55 WIB dan tiba pukul 00.49 WIB

    3. KA Argo Parahyangan Panoramic

    Jadwal keberangkatan 16-31 Desember 2024

    Rute Bandung – Jakarta (Gambir), 

    Jam berangkat pukul 05.25 WIB dan tiba pukul 08.25 WIB

    Rute Jakarta (Gambir) – Bandung,

    Jam berangkat pukul 18.25 WIB dan tiba pukul 21.24 WIB

    Jadwal keberangkatan 19-31 Desember 2024

    Rute Bandung – Jakarta (Gambir): 

    Jam berangkat pukul 10.50 WIB dan tiba pukul 13.50 WIB

    Rute Jakarta (Gambir) – Bandung: 

    Jam berangkat pukul 14.12 WIB dan tiba pukul 16.57 WIB

    4. KA Argo Wilis Panoramic

    Jadwal keberangkatan 16-31 Desember 2024

    Rute Bandung – Surabaya Gubeng 

    Jam berangkat pukul 07.40 WIB dan tiba pukul 17.35 WIB

    Rute Surabaya Gubeng – Bandung

    Jam berangkat pukul 08.15 WIB dan tiba pukul 18.08 WIB

    5. KA Turangga Panoramic

    Jadwal keberangkatan 16-31 Desember 2024

    Rute Bandung – Surabaya Gubeng:

    Jam berangkat pukul 18.10 WIB dan tiba pukul 04.21 WIB

    Rute Surabaya Gubeng – Bandung:

    Jam berangkat pukul 20.00 WIB dan tiba pukul 06.17 WIB

    Pemesanan tiket kereta panoramic perorangan bisa dilakukan di KAI Acces dan contact business di nomor 0811-1220-7227. 

    Tiket Kereta Panoramic Desember 2024 dijual mulai Rp 400.000 per orang tergantung jarak dan rute nya.

    Kereta Panoramic yang dikelola KAI Wisata merupakan Kereta Panoramic pertama di Indonesia. 

    Kereta ini merupakan hasil modifikasi dari kereta kelas eksekutif. 

    Kereta dilengkapi sunroof dan ukuran kacanya lebih besar. 

    Jadi para penumpang bisa melihat pemandangan lebih luas. 

    Elemen kaca yang dibuat lebih luas tersebut merupakan keunikan dan keistimewaan dari Kereta Panoramic.

    Lebih lengkapnya berikut fasilitas yang ada dalam Kereta Panoramic KA Wisata: 

    1. Ruang tunggu (Luxury Lounge)

    2. Automatic Sunroof dan Kaca Panoramic

    3. Snack

    4. Free Wifi

    5. Aneka sajian minuman (Kopi/Teh/Air Mineral)

    6. Dedicated Train Attendant

    7. Selimut

    8. 38 tempat duduk yang bisa diputar 360 derajat

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)