Author: Tribunnews.com

  • Akademisi Dorong Pengembangan Restorative Justice di Indonesia – Halaman all

    Akademisi Dorong Pengembangan Restorative Justice di Indonesia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dosen Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Eva Achjani Zulfa SH MH menilai, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan gerakan sosial yang berkontribusi pada perkembangan hukum pidana ke depan.

    Menurut dia, gerakan restorative justice yang muncul lebih dari setengah abad yang lalu, menjadi topik sentral dalam mempertanyakan tentang masa depan hukum pidana dan sistem peradilan pidana.

    Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir ini konsep ini menonjol dan menjadi diskursus tentang bagaimana masyarakat menanggapi kasus-kasus kenakalan anak dan remaja, konflik yang terjadi di sekolah, lingkungan dan tempat kerja dalam kehidupan sehari-hari. 

    Selain itu, restorative justice juga diperbincangkan dan potensi diterapkan dalam penanganan kejahatan domestik atau kejahatan serius seperti narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat dan bahkan terorisme. 

    Eva menyebut, sudah banyak penulis yang mencatat tentang ratusan skema yang dikembangkan akademisi, penegak hukum atau pembuat kebijakan di seluruh dunia dalam rangka mengadaptasi restorative ini dalam skema sistem peradilan. 

    Artinya, pengembangan dan penerapan restorative justice, bukan pekerjaan yang mudah. 

    Hal itu disampaikan Prof Dr Eva Achjani Zulfa SH MH saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bidang Hukum Sanksi dan Restorative Justice, oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof Heri Hermansyah, pada Rabu (18/12/2024).

    Dalam pidato pengukuhan yang berjudul Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan, Eva menilai keadilan restoratif 

    “Gerakan keadilan restoratif merupakan gerakan sosial global dengan keragaman internal yang sangat besar. Karena setiap negara, wilayah atau kelompok masyarakat memiliki kekhasan dalam jenis konflik sosial yang terjadi dan pendekatan yang berbeda-beda,” kata Eva. 

    “Bahwa restorative justice merupakan suatu konsep yang terbuka, potensi trasformatif atas penerapannya di berbagai perkara ke depan pasti akan banyak mengejutkan berbagai pihak. Utamanya dalam perkembangan penerapan diberbagai jenis dan kualifikasi tindak pidana yang tidak terfikirkan sebelumnya,” imbuhnya.

    Eva meyakinkan, ke depan restorative justice akan mengalami transformasi dan perkembangan terus-menerus seiring dengan perkembangan modus operandi, model kejahatan serta perkembangan cara penanganannya. Dan kita semua harus bersiap untuk itu. 

    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah membuka jalan bagi penegak hukum untuk dapat meramu model sanksi yang tepat kepada pelaku tindak pidana dengan mengacu pada tujuan pemidanaan berbasis restorative justice. 

    Namu,n dalam perjalanannya, Indonesia masih memiliki tunggakan pekerjaan rumah yaitu pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk memberi ruang bagi model penanganan perkara pidana yang juga berbasis restorative justice.

  • Video Persembunyian Aep Usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Dipertanyakan, Dede Beri Pesan Haru – Halaman all

    Video Persembunyian Aep Usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Dipertanyakan, Dede Beri Pesan Haru – Halaman all

    Setelah Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina, Aep didesak untuk muncul.

    Tayang: Rabu, 18 Desember 2024 21:03 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK terpidana kasus Vina, Aep didesak untuk muncul.

    Aep merupakan saksi yang mengaku melihat Vina dan Eky dikejar para terpidana kasus Vina.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri pun langsung mempertanyakan keberadaan Aep setelah PK terpidana ditolak MA. (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Diskon HUT ke-64 Ancol: Bebas Masuk Semua Rekreasi Cuma Rp 164 Ribu dari Harga Normal Rp 1 Juta

    Diskon HUT ke-64 Ancol: Bebas Masuk Semua Rekreasi Cuma Rp 164 Ribu dari Harga Normal Rp 1 Juta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN – Tempat wisata Ancol Taman Impian mengadakan promo tiket rekreasi dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru sekaligus HUT ke-64 Ancol.

    Harga tiket masuk seluruh unit rekreasi yang semula Rp 1.010.000 didiskon hanya Rp 164.000.

    Direktur Operasional PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Eddy Prastiyo mengatakan, promo ini berlangsung selama tiga hari mulai 21-23 Desember 2024.

    “Tahun ini, Ancol mempersembahkan Program Apresiasi 64 Tahun Ancol Untuk keluarga Indonesia dengan menawarkan harga rekreasi super hemat hanya Rp 164.000,” katanya, Rabu (18/12/2024).

    Eddy mengatakan, dengan mengeluarkan Rp 164.000, pengunjung sudah bisa menikmati rekreasi seharian ke seluruh unit rekreasi favorit yaitu Dufan Ancol, Samudra Ancol, Sea World Ancol, Atlantis Ancol, dan Jakarta Bird Land Ancol.

    Harga itu juga sudah termasuk tiket masuk kawasan Ancol untuk individu.

    Harga diskon ini jauh di bawah harga normal masing-masing unit rekreasi, di mana normalnya untuk tiket masuk Dufan per orang dibanderol Rp 400.000, Samudra Ancol Rp 150.000, Sea World Ancol Rp 175.000, Atlantis Water Adventure Rp 150.000, dan Jakarta Bird Land Rp 100.000.

    Sementara harga tiket masuk gerbang Ancol Rp 35.000.

    “Program spesial ini berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Desember 2024. Tidak hanya menikmati wahana-wahana seru di seluruh unit rekreasi, para pengunjung juga bisa menyaksikan konser musik,” ucap Eddy.

    Adapun dalam momen promo harga tiket ini, Ancol juga menghadirkan bintang tamu Club Dangdut Racun dan Armada Band di tanggal 21 Desember, Isyana Saravasti dan Vidi Aldiano di tanggal 22 Desember, dan Slank di tanggal 23 Desember.

    Konser musik ini akan berlangsung di Pantai Carnaval Ancol mulai pukul 16.30 WIB.

    “Kami berharap masyarakat dapat menikmati kebahagiaan liburan akhir tahun bersama keluarga dan teman-teman di Ancol, dengan pengalaman rekreasi yang lengkap dan berkesan,” tutup Eddy.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Rusia Ringkus Warga Uzbekistan Dalang Pembunuhan Igor Kirillov, Pelaku Diklaim Dibiayai Ukraina – Halaman all

    Rusia Ringkus Warga Uzbekistan Dalang Pembunuhan Igor Kirillov, Pelaku Diklaim Dibiayai Ukraina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Langkah cepat ditunjukkan oleh pemerintah Rusia dalam mengusut pembunuhan Letnan Jenderal, Igor Kirillov pada Selasa (17/12/2024).

    Kirillov, yang merupakan kepala Pasukan Perlindungan Nuklir, Biologi, dan Kimia Rusia, tewas di luar gedung apartemennya pada hari Selasa bersama asistennya ketika sebuah bom yang disembunyikan di dalam sebuah unit skuter listrik meledak.

    Dalam waktu kurang lebih 24 jam setelah kejadian, Rusia pun mengklaim telah meringkus sosok yang diduga melakukan pembunuhan tersebut.

    Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12/2024) bahwa mereka telah menangkap seorang pria asal Uzbekistan yang mengaku telah menanam dan meledakkan sebuah bom yang menewaskan Igor Kirillov, di Moskow.

    Irina Volk, dari kementerian dalam negeri Rusia, juga mengkonfirmasi kabar penangkapan sang pelaku.

    Melalui pernyataan di platform pesan Telegram, Irina mengaku bahwa tersangka ditangkap di desa Chernoye, Balashikha, di wilayah Moskow.

    Pria asal Uzbekistan tersebut juga diklaim Rusia melakukan aksi terorisnya atas perintah dari dinas keamanan SBU Ukraina.

    Sebelum penangkapan pelaku, dinas intelijen SBU Ukraina juga telah mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.

    Dalam pernyataannya, SBU Ukraina juga menuding Kirillov bertanggung jawab atas penggunaan senjata kimia terhadap pasukan Ukraina.

    Komite Investigasi Rusia, yang menyelidiki kejahatan-kejahatan serius, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu bahwa tersangka yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan kepada mereka bahwa ia datang ke Moskow untuk melaksanakan tugas dari dinas intelijen Ukraina.

    Dalam sebuah video yang diterbitkan oleh outlet berita rusia, Baza, tersangka tampak duduk di dalam sebuah van sambil menjelaskan aksinya. .

    Jenderal Rusia Igor Kirillov Tewas Dibom, FSB Tangkap Warga Uzbekistan yang Direkrut Ukraina (Kolase Tribunnews.com)

    Dengan mengenakan mantel musim dingin, tersangka terlihat mengatakan bahwa ia datang ke Moskow atas perintah dinas intelijen Ukraina.

    Di pemberitaannya, Baza mengklaim pelaku mengaku membeli sebuah skuter listrik yang kemudian dipasangi alat peledak rakitan dari Ukraina

    Para penyelidik dari pihak Rusia mengatakan bahwa dia memasang kamera pengawas di sebuah mobil sewaan yang, menurut mereka, dipantau di kota Dnipro, Ukraina, oleh orang-orang yang mengorganisir pembunuhan tersebut.

    Tersangka, yang diperkirakan lahir pada tahun 1995, disebut mendapatkan perintah untuk meledakkan bahan peledak tersebut dari jarak jauh ketika Kirillov meninggalkan gedung. 

    Dia mengatakan bahwa Ukraina menawarkan uang sebesar $100.000 atau sekitar Rp 161 Juta kepadanya dan tempat tinggal di sebuah negara Eropa jika ia berhasil melakukan aksinya.

    Melalui penangkapan pria Uzbekistan tersebut,  para penyelidik mengaku terus mendapati informasi baru terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam  pembunuhan Igor Kirillov.

    Surat kabar Rusia, Kommersant, juga membenarkan kabar tersebut dan mengaku pihak penyelidik telah menangkap satu orang tersangka lainnya.

    Tersangka lain yang ditangkap tersebut merupakan hasil identifikasi pihak penyidik dari interogasi yang dilakukan oleh pelaku asal Uzbekistan tersebut.

    (Tribunnews.com/Bobby)

  • Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat – Halaman all

    Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap peran tersangka H dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

     

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran H setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum.

     

    “Itu berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan,” ucap Erlan kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Erlan mengatakan, antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih. 

     

    AK menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.

     

    Adapun peran dari tersangka H dalam kasus di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng.

    H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

     

    Kemudian, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.

     

    Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.

     

    Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp. 15.000.000 di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. 

     

    Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp. 11.500.000,- beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J.

     

    “Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tutur Erlan.

     

    Dipecat Tidak Hormat

     

    Oknum anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban warga sipil sebelumnya dijatuhi sanksi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.

     

    Brigadir AK disanksi PTDH atas perbuatannya yang tercela menghilangkan nyawa.

     

    Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

     

    “Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela,” bebernya.

     

    “Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

     

    Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

    Kemudian status penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AK dan H menjadi tersangka.

     

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

     

    Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

     

    Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

     

    Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit.

     

    Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut dilakukan oleh Propam Polda Kalteng dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

     

     

     
    FOTO: Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

  • Anggota Komisi XI DPR RI Dukung Langkah OJK Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech – Halaman all

    Anggota Komisi XI DPR RI Dukung Langkah OJK Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyampaikan dukungannya terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menurunkan batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh perusahaan financial technology (fintech).

    Menurutnya, langkah itu penting agar fintech dapat menjadi alternatif pembiayaan yang lebih sehat dan terjangkau bagi masyarakat.

    Fathi menekankan, regulasi suku bunga fintech yang lebih berpihak kepada rakyat.

    Sebab fintech memiliki potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan, tetapi tingginya suku bunga yang diterapkan selama ini kerap menjadi beban berat bagi masyarakat.

    “Fintech adalah solusi pembiayaan masa depan, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani oleh perbankan. Namun, jika suku bunganya terlalu tinggi, maka manfaatnya justru akan hilang dan malah membebani rakyat,” ujar Fathi di sela-sela rapat kerja bersama OJK dikutip Rabu (18/12/2024).

    “Kami di Komisi XI mendorong OJK untuk memastikan fintech menjadi mitra yang sehat dan adil bagi masyarakat,” imbuhnya.

    Fathi juga meminta OJK memperketat pengawasan terhadap fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi. 

    Ia menyebut, perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan ekosistem fintech di Indonesia.

    “Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman dengan suku bunga sangat tinggi hanya akan merusak kepercayaan masyarakat. Karena itu, pengawasan yang lebih ketat harus diiringi dengan kebijakan suku bunga yang wajar bagi fintech resmi. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang inklusif dan sehat,” tegasnya.

    Fathi mendorong agar masyarakat terus diberikan edukasi terkait literasi keuangan, khususnya mengenai pemanfaatan fintech secara bijak. 

    Dia berharap, dengan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat, fintech dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Regulasi yang tepat dan pengawasan yang tegas akan membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya UMKM yang membutuhkan akses pembiayaan cepat dan terjangkau” pungkas Fathi.

  • Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat – Halaman all

    Perkembangan Kasus Polisi Bunuh Warga, Polda Kalteng: Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap peran tersangka H dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran H setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum.

    “Itu berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan,” ucap Erlan kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Erlan mengatakan, antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih. 

    AK menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.

    Adapun peran dari tersangka H dalam kasus di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng.

    H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

    Kemudian, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.

    Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.

    Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp. 15.000.000 di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. 

    Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp. 11.500.000,- beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J.

    “Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tutur Erlan.

    Dipecat Tidak Hormat

    Oknum anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban warga sipil sebelumnya dijatuhi sanksi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.

    Brigadir AK disanksi PTDH atas perbuatannya yang tercela menghilangkan nyawa.

    Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

    “Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela,” bebernya.

    “Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

    Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

    Kemudian status penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AK dan H menjadi tersangka.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

    Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

    Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

    Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit.

    Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut dilakukan oleh Propam Polda Kalteng dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

  • DPR Dukung Langkah OJK Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech – Halaman all

    DPR Dukung Langkah OJK Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fathi mendukung upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimum suku bunga untuk perusahaan financial technology (fintech).

    Menurutnya, langkah itu penting agar fintech dapat menjadi alternatif pembiayaan yang lebih sehat dan terjangkau bagi masyarakat.

    Fathi menekankan, regulasi suku bunga fintech yang lebih berpihak kepada rakyat.

    Sebab fintech memiliki potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan, tetapi tingginya suku bunga yang diterapkan selama ini kerap menjadi beban berat bagi masyarakat.

    “Fintech adalah solusi pembiayaan masa depan, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani oleh perbankan. Namun, jika suku bunganya terlalu tinggi, maka manfaatnya justru akan hilang dan malah membebani rakyat,” ujar Fathi di sela-sela rapat kerja bersama OJK dikutip Rabu (18/12/2024).

    “Kami di Komisi XI mendorong OJK untuk memastikan fintech menjadi mitra yang sehat dan adil bagi masyarakat,” imbuhnya.

    Fathi juga meminta OJK memperketat pengawasan terhadap fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi. 

    Ia menyebut, perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan ekosistem fintech di Indonesia.

    “Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman dengan suku bunga sangat tinggi hanya akan merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

    “Karena itu, pengawasan yang lebih ketat harus diiringi dengan kebijakan suku bunga yang wajar bagi fintech resmi. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang inklusif dan sehat,” tegasnya.

    Fathi mendorong agar masyarakat terus diberikan edukasi terkait literasi keuangan, khususnya mengenai pemanfaatan fintech secara bijak. 

    Dia berharap, dengan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat, fintech dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Regulasi yang tepat dan pengawasan yang tegas akan membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya UMKM yang membutuhkan akses pembiayaan cepat dan terjangkau” pungkas Fathi.

  • Kasus Bullying di SMA 70 Jaksel Masuki Babak Baru: 5 Siswa Dikeluarkan, Berawal dari Niat Bikin Geng – Halaman all

    Kasus Bullying di SMA 70 Jaksel Masuki Babak Baru: 5 Siswa Dikeluarkan, Berawal dari Niat Bikin Geng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan bullying terhadap siswa kelas X SMA 70 Jakarta berinisial ABF, telah memasuki babak baru.

    Hari ini Rabu (18/12/2024), Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo, diperiksa polisi sebagai saksi.

    Terungkap pula sejumlah fakta dibeberkan Sunaryo dari pengakuan para pelaku yang menganiaya korban di toilet sekolah.

    “Ya, pemeriksaannya tentang klarifikasi apa yang sudah dilakukan oleh anak-anak kelas XII terhadap anak kelas X. Tentang membuka pengakuan-pengakuannya gitu ya, ternyata memang ya kondisinya seperti itu,” kata Sunaryo di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sunaryo mengungkapkan, para pelaku berinisial F alias C, A, B, M, dan R mengaku ingin membuat geng di sekolah.

    “Kalau dari perjanjian yang pernah dibuat oleh si pelaku, dia pernah ingin membuat geng gitu kan. Tapi kan sudah sempat kita panggil dan kita bikin surat perjanjian,” ungkap dia.

    Di dalam geng tersebut, para pelaku yang merupakan siswa senior diduga meminta setoran uang Rp 50 ribu kepada juniornya termasuk korban.

    Jika menolak, mereka akan mengambil paksa handphone (HP) dan sepatu korban.

    “Mereka sebenarnya berteman, cuma kan yang satu kelas X, yang satu kelas XII. Nah, terus salah satunya tadi ya dimintain uang itu,” ujar Sunaryo.

    “Jadi itu, kalau dia mau handphone-nya kembali, harus kasih uang Rp 50 ribu, dia (korban) nggak sanggup,” imbuh dia.

    Pelaku dikeluarkan

    Terkait kasus ini, sebanyak lima siswa dikeluarkan dari SMAN 70 Jakarta. 

    Mereka diduga merundung atau bullying terhadap siswa lain di sekolah tersebut.

    “Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang,” kata Sunaryo.

    Sebanyak lima orang terduga perundungan tersebut dikatakan bakal dikeluarkan dari SMAN 70 per tanggal 20 Desember 2024 setelah pembagian raport semester ganjil di sekolah tersebut.

    Sunaryo mengatakan, informasi tersebut sudah disampaikan kepada orang tua pelaku dan mereka menerima konsekuensi tersebut.

    “Permendikbud bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kita panggil orang tuanya dan sudah menerima semuanya,” tambah dia.

    Kelima orang tersebut adalah A, B, M, R, dan F.

    Diberitakan sebelumnya, ABF, seorang siswa SMA Negeri di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya, F, dan beberapa rekannya pada November 2024.

    Keluarga ABF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh penyidik.

    “Sudah (laporan sudah diterima),” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 28 November 2024.

    “Pelapor orangtua korban berinisial D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Ade Ary mengungkapkan, pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang. Kelimanya adalah F alias C, A, B, M, dan R.

    Korban mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.

    Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tangan korban ditarik oleh F yang sudah berada di dalam toilet.

    Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, para pelaku lainnya juga ikut menganiaya dengan memukul dan menendang dada korban.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban ABF menderita luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, paha sebelah kiri.

    Setelah dianiaya, sepasang sepatu dan handphone (HP) milik korban juga diambil oleh pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pihak korban merasa dirugikan. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.

    Sumber: Tribun Jakarta

  • Bansos PKH dan Sembako Cair Bulan Ini, Ini Cara Mencairkan dan Cek Penerimanya – Halaman all

    Bansos PKH dan Sembako Cair Bulan Ini, Ini Cara Mencairkan dan Cek Penerimanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan dua bantuan sosial (bansos) yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada bulan ini, Desember 2024.

    Para penerima bansos PKH dan Sembako diimbau untuk segera melakukan transaksi dan memanfaatkan bantuan sesuai ketentuan.

    Direktur Jaminan Sosial Kemensos, Faisal mengatakan, bansos PKH dan Sembako yang disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara), sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening.

    “Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember,” kata Faisal di Jakarta, Rabu (11/12/2024), dikutip dari kemensos.go.id.

    Cara Mencairkan Bansos PKH dan Sembako

    Masyarakat dapat mencairkan bantuan dengan mendatangi bank atau ATM terdekat. 

    Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bantuannya disalurkan melalui PT Pos, undangan pengambilan bantuan akan diberikan. 

    PT Pos menyediakan tiga metode penyaluran, yaitu pengambilan langsung di kantor pos, penyaluran melalui komunitas, dan penyaluran langsung ke rumah KPM.

    Pada metode penyaluran komunitas, petugas PT Pos akan mendatangi komunitas KPM yang lokasinya jauh dari kantor pos. 

    Biasanya, metode ini digunakan untuk KPM yang tinggal di wilayah terpencil seperti daerah 3T. 

    Penyaluran langsung ke rumah dikhususkan bagi KPM lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu secara fisik untuk mendatangi kantor pos.

    Pada bansos PKH, bantuan yang disalurkan mencakup Tahap III (periode Juli, Agustus, September) dan Tahap IV (periode Oktober, November, Desember). 

    KPM yang menerima bantuan melalui Himbara akan mendapatkan bantuan Tahap IV, sedangkan KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mendapatkan bantuan Tahap III dan Tahap IV.

    Besaran bansos PKH yang diterima KPM berbeda-beda tergantung kriteria atau kategorinya.

    Segini besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

    Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
    Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
    Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
    Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

    Sementara bansos BPNT/Sembako, bantuan yang cair pada bulan Desember mencakup periode Juli-Desember bagi KPM yang menerima melalui PT Pos.

    Bagi KPM yang menerima melalui Himbara, bansos BPNT/Sembako yang cair adalah periode November-Desember.

    Setiap KPM BPNT/Sembako menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

    Cara Cek Penerima Bansos PKH dan Sembako

    Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos periode Desember 2024.

    Caranya dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id lalu mengetikkan nama dan alamat sesuai KTP.

    Dalam situs cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat juga bisa mengetahui status penerima bansos Desember 2024.

    Berikut cara cek status penerima bansos PKH dan Sembako pada Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id.

    Cek Status Penerima Bansos PKH dan Sembako

    Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik link ini.
    Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
    Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
    Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
    Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
    Klik tombol CARI DATA.
    Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai Kelompok Penerima (KP).

    Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

    Jika bansos Desember 2024 sudah disalurkan, maka pada kolom “Status” akan bertuliskan “Ya”.

    Begitu juga dengan kolom “Ket” dan “Periode”.

    Kolom “Ket” merujuk pada metode penyaluran bansos apakah lewat bank, kantor pos, atau pengurus.

    Sementara “Periode” merujuk pada periode pencairan. Jika tertulis “PKH NOV-DES 2024” artinya bansos BPNT periode November-Desember 2024 sudah cair.

    Jika masih bertuliskan “PKH AGT – OKT 2024”, maka bansos PKH periode Desember 2024 belum cair.

    Faisal juga mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi paling lambat 31 Desember 2024 dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan. 

    “Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak dan tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang tidak produktif,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)