Author: Tribunnews.com

  • Ikut Kompetisi Minum Jamu dari Kakak Ipar, Pelajar SMP Ditemukan Tewas di Belakang Lemari Pakaian – Halaman all

    Ikut Kompetisi Minum Jamu dari Kakak Ipar, Pelajar SMP Ditemukan Tewas di Belakang Lemari Pakaian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – ANF (13), seorang siswi SMP ditemukan tak bernyawa di balik lemari pakaian di rumah orang tuanya Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (18/12/2024).

    ANF sebelumnya sempat dicari-cari keberadaannya oleh ibunya, Asmawati (57).

    Pasalnya setelah pamit ikut kompetisi minum jamu dari kakak ipar, ANF ‘menghilang’.

    Menurut pengakuan Asmawati ibu korban, sekitar pukul 13.00 WIB, anaknya itu pamit kepadanya untuk berkompetisi minum jamu dari kakak iparnya, RK.

    “Anak saya saat itu awalnya pamit pak, sekitar pukul 13.00, berkompetesi minum jamu,” kata Asmawati kepada petugas. 

    Dalam kompetisi minum jamu itu, disebutkan jika korban bisa bertahan dan tidak muntah maka ada hadiah uang Rp 300 ribu.

    Sekitar pukul 13.30 WIB, Asmawati pergi mengaji dan pulang dari pengajian sekira jam 15.30 WIB. 

    ANF (13), seorang pelajar SMP ditemukan tak bernyawa di balik lemari pakaian di rumah orang tuanya Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (18/12/2024). Jenazah ANF (13) saat dibawa ke RS Bhayangkara Palembang. (Sripoku.com/Andi Wijaya)

    “Saat pulang saya tidak menemukan anak saya, lalu saya menanyakan keberadaan anak saya kepada RK,” kata Asmawati. 

    Saat itu RK mengaku tidak mengetahui keberadaan korban.

    “Karena panik saya cari hingga ke rumah keluarga, tetapi ketika saya kembali ke rumah, RK ini sudah kabur,” katanya. 

    Tak lama kemudian seorang saksi berinisial YD memberitahukan kepada Asmawati bahwa dia mendapat pesan Whatsapp dari RK.

    Pesan itu berbunyi “tidak usah mencari ANF lagi, dia berada di belakang lemari.”

    Mendapat informasi tersebut, Asmawati pun segera mencari korban di belakang lemari.

    Dan benar saja, di sana dia menemukan sang anak sudah tak bernyawa.

    “Anak saya ditemukan di belakang lemari pakaian dalam keadaan sudah meninggal,” ungkapnya. 

    Jenazah ANF kemudian dievakuasi ke RS Bari Palembang untuk dilakukan visum.

    Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. 

    Saat dikonfirmasi, Pawas Polsek SU I Palembang AKP Usman membenarkan kejadian tersebut. 

    Dia mengatakan setelah menerima laporan warga adanya penemuan mayat perempuan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian.

    “Kita datangi TKP dan membawa korban ke rumah sakit. Dari informasi pihak keluarga, korban sempat meminum jamu yang diberikan oleh kakak iparnya. Saat ini masih kita lakukan penyelidikan terkait meninggalnya korban,” katanya.

  • Komisi IX DPR Kritik Kemenkes Terkait Penyusunan RPMK yang Minim Pelibatan – Halaman all

    Komisi IX DPR Kritik Kemenkes Terkait Penyusunan RPMK yang Minim Pelibatan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyoroti proses penyusunan 15 Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

    Sebab, regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan ini dinilai tidak melibatkan DPR secara optimal.

    Kurniasih menyebut, pihaknya tidak diajak berdiskusi oleh Kemenkes dalam proses penyusunan PP hingga RPMK. 

    Padahal, DPR sebelumnya telah terlibat intensif dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Kesehatan sebagai landasan regulasi tersebut.

    “Sayangnya memang kami tidak dilibatkan oleh Kemenkes pada saat penyusunan PP, dan sekarang sudah ribut-ribut di RPMK. Yang soal reproduksi sudah kami diskusikan kembali,” kata Kurniasih dalam diskusi publik yang digelar Forum Kebijakan Publik Indonesia (FKPI) di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Kurniasih mengatakan, DPR akan memprioritaskan pembahasan terkait isu-isu penting dalam regulasi tersebut setelah masa reses selesai. Salah satu fokus utama adalah aturan mengenai tembakau yang menuai polemik.

    Menanggapi kritik tersebut, Iwan Kurniawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Menteri Kesehatan telah menginstruksikan penundaan pengesahan RPMK. 

    Langkah ini dilakukan untuk menyerap lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

    “Dalam menyusun aturan kami mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Tetapi yang namanya aturan, pastilah kita tidak bisa menyenangkan semua orang. Fokus kami adalah kesehatan sesuai tupoksi kami,” ujar Iwan.

    Selain minimnya pelibatan DPR, pengamat hukum Universitas Indonesia, Hari Prasetiyo, mengungkapkan bahwa terdapat perubahan istilah antara UU Kesehatan dan aturan turunannya yang menimbulkan multitafsir. 

    Contohnya, frasa “rendah risiko” pada aturan terkait rokok elektronik hilang dalam regulasi turunan, begitu pula dengan frasa “sudah menikah” dalam aturan terkait alat kontrasepsi.

    “Jika memang yang disasar oleh Kemenkes adalah penurunan prevalensi perokok anak, maka aturan harus dibuat berdasarkan profil risiko sesuai yang diamanatkan di UU Kesehatan. Jadi ya harus dibedain, enggak bisa disatukan,” ucap Hari.

    Kurniasih pun menegaskan pentingnya dialog terbuka antara seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

    Dia memastikan bahwa Komisi IX DPR RI siap menerima audiensi dari pihak manapun yang merasa terdampak oleh regulasi.

    “Seluruh stakeholder perlu duduk bersama dan mencari solusi terbaik untuk semua pihak. Kami di Komisi IX tidak bisa undang stakeholder lain yang bukan mitra kerja. Namun, kami sangat terbuka untuk siapapun hadir dan melakukan audiensi. Kami welcome dengan semua yang hadir,” tegasnya.

    Ketua FKPI, Trubus Rahardiansah, menambahkan bahwa pelibatan masyarakat dalam proses perumusan regulasi sangatlah penting. 

    “Kolaborasi ini penting karena kesehatan adalah kebutuhan dasar publik. FKPI membantu mendorong keluhan-keluhan, aduan-aduan. Pelibatan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, terutama dalam merumuskan aturan turunan lainnya ke depan,” tuturnya.

     

     

     

  • Produk Impor Ilegal Senilai 5 Miliar Disita, Komisi VII Desak Pemerintah Tindak Tegas Importir Nakal – Halaman all

    Produk Impor Ilegal Senilai 5 Miliar Disita, Komisi VII Desak Pemerintah Tindak Tegas Importir Nakal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Polri berhasil mengamankan berbagai produk ilegal senilai total Rp 5 miliar.

    Beberapa barang yang diamankan antara lain adalah 1.320 unit sprayer gendong semi otomatis merek Imisa dan Farm Jet senilai Rp 396 juta. 

    Kemudian, 1.701 pasang sepatu pengaman merek Caterpillar, Navigo, dan Septigo senilai Rp2,8 miliar, 44.133 mainan anak merek Hochihoku dan Zavanese dengan nilai Rp1,5 miliar, serta 196 unit speaker aktif merek W-King, Urbano, dan Hafsun senilai Rp 311 juta.

     

    Menanggapi keberhasilan tersebut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, mendukung segala langkah Kemenperin untuk menertibkan jalur keluar masuk perdagangan impor nasional.

    Chusnunia mendorong agar pemerintah selalu menindak tegas importir barang yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia.

    “Tindak tegas importir nakal yang tidak sesuai standar, jangan biarkan mereka lolos. Ini juga bentuk pemerintah mendukung pelaku UMKM dan IKM kita,” kata Chusnunia, kepada wartawan Kamis (19/12/2024).

    Adapun dirinya juga meminta seluruh pemangku kebijakan agar terus melakukan kegiatan kontroling yang berkelanjutan. 

    “Saya mendukung langkah Kemenperin untuk penertiban tersebut dan mengapresiasi aparat kepolisian, kita berharap kegiatan kontroling seperti itu bisa continue dan betul-betul ditegakkan,” tandasnya.

  • Rusia Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris setelah Gulingkan Rezim Assad di Suriah – Halaman all

    Rusia Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris setelah Gulingkan Rezim Assad di Suriah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rusia sedang mempertimbangkan untuk menghapus Hayat Tahrir al-Sham (HTS) dari daftar teroris.

    HTS merupakan aliansi oposisi bersenjata di Suriah yang berhasil menggulingkan kekuasaan sekutu Rusia, Presiden Suriah Bashar al-Assad pada 8 Desember lalu.

    “Rusia menjaga kontak dengan semua orang yang aktif dan menyuarakan pendekatan mereka,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova, Rabu (18/12/2024).

    “Kami akan melanjutkan dari penilaian terhadap peristiwa-peristiwa tertentu, kasus-kasus tertentu, tentu saja, berdasarkan undang-undang kami, hukum internasional,” lanjutnya, seperti diberitakan Gazeta.

    Sebelumnya, Ramzan Kadyrov, pemimpin Republik Chechnya yang merupakan bagian dari Federasi Rusia, menyerukan agar Federasi Rusia menghapus HTS dari daftar teroris.

    “Penting, tanpa menunggu awal atau akhir proses ini, untuk segera mengatur kerja kelompok kontak kedua negara, yang akan mampu membangun hubungan pertama dan mulai memecahkan masalah,” tulis Ramzan Kadyrov di Telegram, Senin (16/12/2024).

    “Ini adalah praktik di seluruh dunia yang memungkinkan kita keluar dari krisis ini secepat mungkin dan membantu masyarakat,” lanjutnya.

    Menurutnya, keputusan pemerintah baru Suriah untuk menghentikan penganiayaan terhadap jurnalis dan pejabat serta melenyapkan semua kelompok bersenjata akan berkontribusi pada stabilitas dan kehidupan yang tenang bagi penduduk setempat.

    “Namun, akan sulit untuk melaksanakan inisiatif ini tanpa mitra,” kata kepala Chechnya berupaya meyakinkan Rusia.

    Ramzan Kadyrov juga mengumumkan kesiapannya untuk mengirim polisi Chechnya untuk berpatroli di jalan-jalan di Suriah dan instruktur dari Universitas Pasukan Khusus Rusia.

    Ia menegaskan Chechnya telah dan tetap menjadi penolong setia dan sahabat bagi rakyat Suriah yang lama menderita, seperti diberitakan TASS.

    Jatuhnya Rezim Assad di Suriah

    Rezim Assad dari Partai Ba’ath runtuh pada 8 Desember 2024, setelah oposisi bersenjata mengumumkan keberhasilannya merebut ibu kota Suriah, Damaskus.

    Sebelumnya, aliansi oposisi bersenjata, Hayat Tahrir al-Sham (HTS), meluncurkan serangan pada 27 November 2024 di Idlib, hingga berhasil merebut kota Aleppo, Hama, Homs, dan Damaskus dalam waktu kurang dari dua minggu.

    Pemimpin HTS, Abu Muhammad Al-Julani, mendeklarasikan runtuhnya rezim Assad melalui pidato di Damaskus pada Minggu (8/12/2024).

    Assad dan keluarganya dikabarkan kabur ke luar negeri, keberadaannya belum diketahui namun baru-baru ini dikabarkan pergi ke Rusia.

    Runtuhnya rezim Assad adalah buntut dari perang saudara di Suriah yang berlangsung sejak 2011 ketika rakyat Suriah menuntut turunnya Presiden Suriah Bashar al-Assad.

    Iran mulai membantu rezim Assad pada 2011 dan Rusia mulai terlibat pada 2015.

    Pertempuran sempat meredup pada 2020 setelah Rusia dan Turki menengahi perjanjian gencatan senjata antara rezim Assad dan oposisi di Idlib, sebelum meletus lagi pada 27 November lalu.

    Bashar al-Assad berkuasa sejak 2000, setelah meneruskan kekuasaan ayahnya, Hafez al-Assad yang berkuasa pada 1971-2000.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • 5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan – Halaman all

    5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, meneteskan air mata saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Dalam kesempatan itu, Harvey Moeis curhat mengungkapkan isi hatinya soal keluarga dan apa yang dialaminya setelah terjerat kasus korupsi.

     Ingatkan para suami

    Harvey Moeis menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.

    “Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.

    Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.

    “Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.

    Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi. 

    “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.

    2. Puji Sandra Dewi Sosok Kuat

    Harvey Moeis  mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.

    “Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.

    Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.

    “Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.

    Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan.

    Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.

    “Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.

    3. Klaim Istrinya Dimanfaatkan

    Setelah sempat dia beberapa saat, Harvey mengatakan bahwa istrinya itu kerap dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kasus yang membelitnya saat ini.

    Akan tetapi dilain sisi, menurut Harvey, Sandra juga sosok yang paling dirugikan dari perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

    Namun, kata dia, Sandra Dewi tidak pernah bimbang ataupun lelah dan memberikan kekuatan terhadapnya menjalani masa hukuman.

    “Dia tidak pernah bimbang, dia tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya,” kata dia.

    4. Janji setia di pernikahan

    Harvey Moeis juga mengatakan  istrinya tersebut telah memenuhi janji sumpah setia mereka yang diucapkan saat menjalin tali pernikahan 7 tahun silam.

    Sehingga ia pun berpandangan bahwa istrinya itu menjadi anugerah terbesar baginya khususnya saat berstatus sebagai terdakwa seperti saat ini.

    “Sumpah yang kami ucapkan 7 tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun,” pungkasnya.

    5. Papa Bukan Koruptor

    Harvey Moeis  juga menekankan pada anak-anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor yang selama ini telah dituduhkan terhadapnya.

    “Anak-anakku, Raffa dan Mika, Papa bukan koruptor, papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh ataupun terbukti mencuri apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melalukan suap dan gratifikasi,” kata Harvey di ruang sidang.

    Suami aktris Sandra Dewi itu menyampaikan permintaan maaf kepada kedua anaknya lantaran sementara waktu tak lagi bisa bertemu karena terbelit kasus hukum.

    Ia mengatakan, hak anak-anak nya itu kini sedang dirampas lantaran tak bisa lagi bertemu dengan orang tuanya secara utuh.

    “Malaikat-Malaikatku maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk mempunyai sosok ayah dirampas begitu saja,” ucapnya lirih.

    Meski kini tak bisa bertemu, Harvey berpesan agar kedua anaknya tidak menjadi pribadi yang jahat.

    Dalam pleidoinya, ia tak ingin anak-anaknya seperti kebanyakan orang yang menghakimi keluarganya untuk kepuasan semata.

    “Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang dimanapun kalian berada,” pungkasnya.

    DITUNTUT PENJARA 12 TAHUN

    Dalam sidang sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana penjara selama 12 atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu, JPU juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Jalur Gaza Hancur, Irlandia Pastikan Tangkap PM Israel Netanyahu jika Pergi ke Negaranya – Halaman all

    Jalur Gaza Hancur, Irlandia Pastikan Tangkap PM Israel Netanyahu jika Pergi ke Negaranya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, baru-baru ini mengumumkan akan menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika berkunjung ke negaranya.

    “Ya, tentu saja,” kata Simon Harris ketika menjawab pertanyaan apakah Irlandia akan melaksanakan perintah ICC untuk menangkap Netanyahu.

    “Kami mendukung pengadilan internasional dan melaksanakan surat perintah penangkapan mereka,” katanya kepada Televisi Publik Irlandia (RTI).

    Ia juga menolak tuduhan Israel, Irlandia memusuhi mereka.

    “Saya menolak keras tuduhan bahwa Irlandia memusuhi Israel. Irlandia mendukung perdamaian, dan mendukung hak asasi manusia serta hukum internasional,” tegasnya.

    Sementara itu, Menteri Luar Negeri Irlandia mengatakan tindakan Irlandia yang membela Palestina dengan mendukung kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel, bukanlah tindakan permusuhan terhadap Israel.

    Sebelumnya, Israel tidak terima dengan sikap Irlandia dan mengancam akan menutup kedutaan besarnya di Dublin.

    Menanggapi sikap Israel, Irlandia tidak berniat menarik kembali keputusannya untuk ikut serta dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

    Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheál Martin, menyatakan kedutaan besar negaranya di Israel tidak akan ditutup setelah tindakan Israel.

    “Kedutaan kami sedang melakukan pekerjaan penting, dan Irlandia akan terus menjaga hubungan diplomatiknya dengan Israel, yang mencakup hak untuk menyetujui dan tidak menyetujui poin-poin penting,” kata Micheál Martin, Rabu (18/12/2024).

    Ia mengatakan dukungan terhadap dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Netanyahu tidak boleh dianggap sebagai tindakan permusuhan.

    “Mengakui negara Palestina, seperti yang telah kami lakukan, bukanlah tindakan permusuhan,” kata Micheál Martin.

    “Perilaku tentara Israel bertentangan dengan pedoman moral,” lanjutnya.

    Ia menegaskan Irlandia telah meminta Israel untuk melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza.

    “Sepanjang waktu, kami menyerukan kepada tentara Israel untuk melakukan gencatan senjata di Gaza, dan menghentikan kehancuran,” katanya.

    “Saya yakin jika hal itu terjadi, dunia akan dikejutkan oleh kejadian tersebut. Kehancuran sudah terjadi (di Jalur Gaza), dan dia akan memahami perlunya perubahan radikal dalam situasi ini,” tegasnya.

    Jumlah Korban di Jalur Gaza

    Israel yang didukung Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa masih melancarkan agresinya di Jalur Gaza.

    Jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 45.097 jiwa dan 107.244 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Rabu (18/12/2024) menurut Kementerian Kesehatan Gaza, dan 1.147 kematian di wilayah Israel, dikutip dari Anadolu Agency.

    Sebelumnya, Israel mulai menyerang Jalur Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, meluncurkan Operasi Banjir Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023), untuk melawan pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa sejak pendirian Israel di Palestina pada tahun 1948.

    Israel mengklaim, ada 101 sandera yang hidup atau tewas dan masih ditahan Hamas di Jalur Gaza, setelah pertukaran 105 sandera dengan 240 sandera Palestina pada akhir November 2023.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel

  • Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kosim, ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon harus menelan pil pahit.

    Hingga kini Kosim masih terpukul, dia tak menyangka anaknya (Eko Ramadani) batal bebas.

    Ini buntut Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon termasuk Eko Ramadani.

    Karena kecewa berat, kini berat badan Kosim turun dan air matanya mengering.

     

    Kosim Batal Sujud Syukur

    Padahal Kosim sebelumnya telah semangat menyambut kebebasan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tapi kenyataanya berbeda, PK yang diajukan para terpidana termasuk anaknya, Eko Ramadani ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Dikatakannya, gara-gara keptusan MA itu, berat badan Kosim sampai turun 7 kilogram.

    “Seharusnya kemarin itu saya sujud syukur karena bakal menyambut anak bebas,” ucap Kosim dilihat dari Youtube Feriochannel, Rabu (18/12/2024).

     

    Air Mata Kosim Mengering

    Saking kecewanya, air mata Kosim sampai mengering.

    “Saya kecewa, nangis ngebatin,” paparnya.

    “Maunya nangis tapi air mata sampai tidak keluar, mengering,” sambungnya.

    Kendati demikian, Kosim berharap ada pertolongan lain hingga nantinya keadilan berpihak kepada para terpidana.

    “Saya masih yakin anak saya bebas. Nanti semoga ada pertolongan tim khusus,” tuturnya.

    “Anak-anak ini kan tidak salah. Saya yakin mereka bebas,” tambahnya.

     

    Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kliennya, Senin (16/12/2024).

    Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.

    Namun sebelum merinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.

    Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.

    Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.

    Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.

    “Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat ya bu,” ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.

    Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia. 

    “Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia,” ujar Jutek Bongso.

    Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. 

    Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.

    Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.

    “Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?” ujar Jutek. 
     
    Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA

     

    Minta Bantuan Presiden Prabowo

    Suasana duka dan kekecewaan menyelimuti keluarga tujuh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mereka.

    Putusan ini dibacakan pada Senin (16/12/2024) dan disaksikan langsung oleh keluarga di sebuah hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.

    Tangis pecah saat Juru Bicara MA, Yanto, membacakan putusan tersebut melalui siaran langsung.

    Keluarga para terpidana merasa harapan untuk mendapatkan keadilan sirna setelah keputusan itu.

    Adam, perwakilan keluarga terpidana, mengungkapkan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu membebaskan anak-anak mereka.

    “Kami keluarga terpidana kasus Vina Cirebon telah melihat dan mendengar putusan MA yang mengecewakan.”

    “Oleh karena itu, kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto mau membantu membebaskan para terpidana keluarga kami,” ujar Adam.

    Keluarga tujuh terpidana kasus Vina memberikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews)

    Kasana, ayah dari Hadi Saputra, salah satu terpidana, juga menyampaikan keluh kesahnya.

    Dengan nada pilu, ia memohon perhatian Presiden untuk mendengar harapan orang tua.

    “Sebagai orang tua, harapan kami hanya ingin anak-anak kami bebas. Mereka sebenarnya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu.”

    “Bapak Presiden, tolong dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini. Jangan biarkan hukum mencekik anak-anak kami di dalam tahanan,” ungkap Kasana sambil menahan tangis.

    Kosim, ayah dari Eka Sandi, menambahkan rasa kecewanya atas putusan MA.

    Ia berharap Presiden dapat memberikan perhatian kepada rakyat kecil yang merasa tidak berdaya.

    “Hasil putusan MA tidak memuaskan anak-anak kami. Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto mendengar kondisi kami dan bersedia membantu membebaskan anak-anak kami,” jelas Kosim penuh harap.

     

    Pindah Negara hingga Mati di Penjara

    Penolakan peninjauan kembali alias PK oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon masih menjadi sorotan.

    Seperti diberitakan, MA melalui Majelis Hakim Burhan Dahlan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup pada Senin (16/12/2024).

    Buntut dari penolakan tersebut, keluarga para terpidana merasa kecewa.

    Suasana persidangan juga penuh emosi.

    Dimulai dari pengacara terpidana, Titin Prialianti, yang mendadak pingsan saat mengikuti nonton bareng putusan PK di sebuah hotel di Cirebon, Jawa Barat.

    Dalam momen tersebut, suara tangis dan harapan dari keluarga terpidana menggema di ruangan, menyeruak keharuan yang mendalam.

    Berikut kumpulan pernyataan dari keluarga terpidana kasus Vina yang kecewa terhadap putusan MA:

    1. Gimana Adik Saya di Dalam Sana?

    Dalam putusan yang disampaikan melalui siaran pers resmi, Jurus Bicara MA, Yanto, mengumumkan penolakan tersebut.

    Ketika kalimat penolakan dibacakan, tangis pecah di ruang tersebut.

    Asep Kusnadi, ayah dari terpidana Rivaldi Aditya, terlihat sangat terpukul.

    Ia memegang kepala sambil menggelengkan kepala, meneteskan air mata di pipinya yang keriput.

    Begitu pun kakak Supriyanto, Aminah.

    “Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana?” ujar Aminah, kakak Supriyanto, sambil terisak histeris.

    2. Sudah Tidak Percaya Lagi

    Asep mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum.

    “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat. Tidak ada keadilan di negeri ini,” ucap Asep dengan suara bergetar.

    Ia bahkan mempertanyakan apakah harus pindah negara karena merasa putus asa dengan keadaan.

    Tujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Mereka berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang menghantui perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

    Namun, langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil.

    “Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

    3. Pilih Mati di Penjara

    Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengatakan kliennya menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah upaya PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    Jutek menjelaskan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

    Jutek mengatakan hal itu ditawarkan secara langsung kepada kliennya saat menyambangi Lapas Kesambi Cirebon tempat para terpidana menjalani masa tahanan.

    “Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya ‘yakin tidak mau mengambil langkah grasi’,” kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

    Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan laporan kubu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kepada Rudiana, Aep dan Dede di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata Jutek, alasan kliennya menolak mengajukan grasi lantaran mereka enggan jika harus diminta mengakui telah menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.

    Pasalnya, satu syarat untuk mengajukan grasi, terpidana harus mengakui perbuatannya sehingga pengampunan presiden bisa diberikan.

    Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

    “Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat,” ujar Jutek.

    “Kata mereka ‘Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk’. Mereka tidak mau (ajukan grasi),” sambungnya.

     

    Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina

    Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

    “Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP,” ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

    Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

    Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. 

    Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

    Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. 

    Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.

    Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 silam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

  • George Sugama Halim Juga Pernah Dipolisikan pada Tahun 2012, Dilaporkan oleh Adiknya, Kasus Apa? – Halaman all

    George Sugama Halim Juga Pernah Dipolisikan pada Tahun 2012, Dilaporkan oleh Adiknya, Kasus Apa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebrutalan George Sugama Halim bukan baru terjadi pada tahun ini saja, terungkap bahwa anak bos toko roti di Jakarta Timur itu pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2012.

    Adalah Andre, adik kandung dari George Sugama Halim yang melaporkan sendiri kakaknya ke polisi.

    Andre mengungkapkan hal tersebut saat hadir menjadi bintang tamu di podcast YouTube Uya Kuya.

    Ia mengaku dilemparkan sebuah benda tajam oleh George Sugama Halim hingga kepalanya berdarah.

    Andre yang kala itu baru berusia 18 tahun, memutuskan untuk melaporkan kakak kandungnya ke polisi.

    Namun akhirnya ia memilih menghentikan laporannya karena merasa kasihan dengan ayah dan ibunya.

    “Sebenarnya pernah (menjadi korban George Sugama Halim), dan itu ada buktinya, sekitar tahun 2012-2013,” ucap Andre.

    “Dan saya sempat laporkan ke Polsek Cakung, saya juga sempat visum walau saya enggak proses lagi berikutnya, saya lihat Mama dan papa juga. Saat itu umur saya 18 tahunan, ditimpuk pakai kaleng besi yang bentuknya kotak, robek di pelipis, saat itu ada perdebatan,” ceritanya.

    Andre mengatakan, George Sugama Halim memang dikenal sebagai sosok yang kerap bersikap kurang ajar, bahkan kepada saudara dan orangtuanya sendiri.

    “Si George itu memamg kurang ajar juga sama orangtua, kalau ngomong nadanya tinggi,” kata Andre.

    “Dia juga kadang terlalu arogan, kata-katanya kurang pantas,” imbuhnya.

    George Sugama Halim Tak Lulus SD

    Fakta lain yang dibeberkan Andre adalah George Sugama Halim tidak memiliki ijazah bahkan ijazah Sekolah Dasar (SD).

    “Dia sekolah cuma sampai kelas 6 SD, itu juga enggak lulus,” ucap Andre.

    “Dia enggak ada ijazah,” imbunya.

    Di sisi lain, Andre sebenarnya mengaku merasa kasihan dengan George Sugama Halim.

    Pasalnya meski berusia dewasa, George Sugama Halim bersikap seperti anak-anak yang kerap berbuat masalah.

    “Kalau masalah emosional, sebenarnya kasian, dia itu temannya sedikit, pergaulannya sempit,” ucap Andre.

    “Pernah, dia sering banting barang buat dapetin yang dia mau,”

    “Dulu hampir tiap minggu, banting bareng, ngajak ribut orang, apa yang dia mau harus diturutin,”

    “Kayak anak kecil, mentalnya anak kecil padahal umurnya segitu,” imbuhnya.

    Namun Andre tak dapat memastikan apa yang sebenarnya terjadi kepada George Sugama Halim.

    Ia menilai yang mendapatkan menentukan adalah psikiater atau orang yang ahli dibidangnya.

    George Patahkan Tangan Ibu

    Menurut ibu George, Linda Pantjawati, anaknya itu memang sosok yang temperamental. 

    Ketika sedang marah, emosinya meledak-ledak sampai tak bisa terkontrol. 

    Tangan Linda pernah patah akibat terkena amukan George. 

    “Dia pernah berantem sama adiknya. Saya juga punya tangan patah. Karena kalau dia marah bisa lepas kontrol,” katanya seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang di Youtube pada Rabu (18/12/2024). 

    Kendati demikian, Linda memakluminya karena ia menilai sebenarnya anaknya baik. 

    Ia meyakini bahwa George memiliki kekurangan mental. 

    “Dari kecil memang ada kelainan, jadi dia memang lamban untuk jalan, lamban untuk bicara, terus sekolah juga lamban. Dibawa ke psikiater sejak umur dua tahun,” ujar Linda. 

    Terancam 5 Tahun Penjara

    Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.

    Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    “Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” kata

    George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.

    Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.

    “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH,” ujarnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta)

  • Soal Penanganan Kasus Agus Tunadaksa NTB, Polri Dinilai telah Lindungi Kelompok Rentan – Halaman all

    Soal Penanganan Kasus Agus Tunadaksa NTB, Polri Dinilai telah Lindungi Kelompok Rentan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri dinilai telah memenuhi perlindungan terhadap kelompok rentan baik perempuan maupun disabilitas dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh Agus Tunadaksa alias IWAS di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Perlindungan kepada kelompok rentan ini khususnya mereka yang tengah berhadapan dengan kasus hukum baik sebagai korban maupun pelaku.

    Direktur Eksekutif CENTRA Initiative  Muhammad Hafiz menyebut dari data yang ada, kelompok rentan seperti perempuan memang kerap menjadi korban kekerasan seksual.

    “Dengan adanya respon terhadap situasi yang terjadi, terutama pengaduan yang dilaporkan oleh salah seorang korban, kepolisian daerah NTB berhasil mendorong korban-korban Agus lain untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Dengan adanya pengaduan ini, bisa dikatakan bahwa korban berada pada kondisi nyaman dan aman untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya,” kata Hafiz dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024). 

    Dalam proses penyelidikan maupun penyelidikan, kata Hafiz, kepolisian nampak telah memiliki persepektif yang memadai yakni setidaknya memastikan adanya keterlibatan dari Komisi Nasional Disabilitas NTB di dalam prosesnya.

    Meski menjadi terduga pelaku kekerasan seksual, Polri pun tetap memastikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas.

    Perlindungan pun diberikan salah satunya menangguhkan penahanannya, namun kepolisian tetap fokus pada skema pembuktian perkara dan menjaga independensi proses peradilan. 

    “Setidaknya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan,” jelasnya. 

    Hafiz mengatakan penegakkan hukum yang inklusif juga dilakukan guna mendapat dukungan dan kepercayaan publik agar tetap berlaku adil dan akuntabel dalam penegakan hukum, terutama kekerasan seksual.  

    “Selain itu, upaya kepolisian membangun skema koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, organisasi penyandang disabilitas, termasuk penyedia layanan juga meningkatkan efektifitas penanganan kasus yang lebih inklusif dan partisipatif. Dari sisi internal, sejumlah diklat dan penguatan di internal kepolisian setidaknya telah cukup terbukti dalam penanganan kasus Agus di NTB ini,” tuturnya. 

    Meski begitu, ada catatan dari Hafiz soal langkah lanjutan penegakkan hukum inklusif khususnya di Korps Bhayangkara di antaranya penguatan kebijakan kepolisian yang menjadi rujukan dalam proses penegakan hukum, terutama di tahap penyelidikan dan penyidikan.

    Kemudian, meningkatkan kapasitas dan jumlah personel yang memiliki pemahaman dan keterampilan, termasuk kemampuan bahasa isyarat, sebagai prasyarat pencapaian sistem penegakan hukum yang inklusif. 

    “Meningkatkan sarana dan prasarana aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, di antaranya dengan melakukan audit infrstruktur akses di seluruh unit kerja kepolisian, menyusun roadmap pelaksanaan dan targetnya, serta secara kolaboratif dan partisipatif dengan organisasi penyandang disabilitas untuk mewujudkannya,” jelasnya.

    Hal ini lah yang bisa menjadi pedoman bagi Polri untuk menangani perkara yang bersinggungan dengan penyandang disabilitas.

    “Kebijakan ini setidaknya menjadi pedoman bagi Kepolisian ketika menangani situasi-situasi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana,” ucapnya. 

    17 Wanita Diduga Jadi Korban 

    Untuk informasi, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami kasus kekerasan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (21), alias Agus Tunadaksa.

    Hingga saat ini, 17 korban telah melapor, termasuk anak di bawah umur.

    Sejumlah saksi telah diperiksa, dan rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyelidikan.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan ada dua korban tambahan yang mengaku dilecehkan oleh tersangka.

    “Dua korban ini ada yang langsung datang ke Polda NTB, sementara satu lainnya menghubungi tim pendamping setelah videonya viral,” kata Joko, Jumat (13/12/2024).

    Joko menambahkan, para korban akan didampingi untuk membuat laporan polisi (LP). Kepolisian mempertimbangkan pembuatan laporan terpisah untuk korban anak-anak dan dewasa.

    Agus diduga menggunakan modus manipulasi emosional untuk mendekati korban.

    Dia mencari korban yang terlihat rapuh, menggali informasi pribadi, lalu mengancam mereka untuk menuruti keinginannya.

    “Agus mengancam korban dengan cerita aib mereka. Dia juga menggunakan ancaman akan menggerebek dan menikahkan korban jika mereka melawan,” jelas Joko.

     

     

     

     

  • 50 Link Twibbon Hari Bela Negara 19 Desember 2024, Berserta Cara Membuat Bingkai Fotonya – Halaman all

    50 Link Twibbon Hari Bela Negara 19 Desember 2024, Berserta Cara Membuat Bingkai Fotonya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Link bingkai foto Twibbon Hari Bela Negara 2024 berikut ini cocok digunakan dan dibagikan di media sosial.

    Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember, yang tahun ini jatuh pada hari ini, Kamis (19/12/2024).

    Peringatan Hari Bela Negara 2024 bertepatan dengan peristiwa terbentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1948.

    Merujuk laman Kemhan, tema Hari Bela Negara 2024 adalah “Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju.”

    Tema Hari Bela Negara 2024 ini mengandung makna agar seluruh warga negara Indonesia terus menggelorakan semangat bela negara.

    Caranya dengan berkontribusi secara nyata dalam berbagai aspek kehidupan guna mewujudkan Indonesia maju.

    Dalam rangka membagikan semangat Hari Bela Negara ke-76 tahun 2024, menggunakan Twibbon Hari Bela Negara 2024 dapat menjadi cara untuk memeriahkannya

    50 Twibbon Hari Bela Negara 2024 berikut ini dapat dibagikan di media sosial, seperti FB, IG, WA, dan Twitter (X).

    Kumpulan Link Twibbon Hari Bela Negara 2024

    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK
    Twibbon Hari Bela Negara 2024: LINK

    Cara Buat Twibbon Hari Bela Negara 2024

    1. Buka laman website www.twibbonize.com

    2. Beberapa tampilan Twibbon menarik akan muncul dan dapat kamu pilih sesuai keinginan.

    3. Jika tampilan Twibbon tidak sesuai dengan keinginan, kamu dapat mengetikan kata kunci pada kolom pencarian.

    Ketik kata kunci “Hari Bela Negara 2024“.

    Kemudian akan muncul beberapa Twibbon sesuai kata kunci yang kamu tuliskan.

    4. Klik pada Twibbon yang kamu sukai.

    5. Klik tombol foto di bawah Twibbon.

    6. Pilih foto yang akan kamu gunakan untuk mengisi Twibbon.

    Pastikan foto yang kamu pilih terlihat jelas dalam Twibbon.

    Atur sesuai dengan keinginanmu, agar foto nampak jelas ketika dibagikan.

    Setelah selesai klik next agar keluar kolom download.

    7. Klik download dan foto Twibbon-mu otomatis akan tersimpan di perangkatmu.

    Hasil download Twibbonmu dapat bagikan di media sosial, dengan cara:

    1. Klik link yang tersedia pada clipboard di atas pada laman setelah kamu mendownload.

    2. Pilih media sosial yang dituju untuk membagikan foto Twibbon.

    3. Tersedia Instagram, Twitter, Facebook, dan media sosial lainnya.

    4. Link campaign yang tersedia bisa kamu salin untuk dibagikan ke media sosial lainnya.

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)