Author: Tribunnews.com

  • Tragedi Magdeburg: Arab Saudi Sudah Beri Peringatan, Jerman Malah Mengabaikan – Halaman all

    Tragedi Magdeburg: Arab Saudi Sudah Beri Peringatan, Jerman Malah Mengabaikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Serangan brutal di Pasar Natal Kota Magdeburg, Jerman, , yang menewaskan lima orang dan melukai puluhan lainnya, telah menarik perhatian internasional.

    Sorotan pun tertuju pada identitas pelaku dan peringatan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

    Pada hari Jumat (21/12/2024), serangan yang melibatkan penyerangan dengan kendaraan di pasar Natal menyebabkan kematian seorang anak berusia sembilan tahun dan empat orang dewasa.

    Tersangka, seorang psikiater berusia 50 tahun asal Arab Saudi yang diidentifikasi sebagai Taleb A, sudah menetap di Jerman selama hampir dua dekade.

    Dia ditangkap di lokasi kejadian beberapa saat setelah melakukan serangan tersebut.

    Menurut pejabat kepolisian kota Magdeburg, Taleb A mengemudikan kendaraannya secara perlahan ke arah kerumunan, sebelum akhirnya menambah kecepatan.

    Korban luka mencapai 41 orang, di mana sebagian di antaranya menderita luka serius atau dalam kondisi kritis.

    Pemerintah Arab Saudi mengeklaim bahwa mereka telah memberikan peringatan kepada Jerman tentang potensi aksi kriminal dari Taleb A.

    Sumber dari pemerintah Arab Saudi yang berbicara kepada Reuters mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memonitor Taleb A selama dua tahun terakhir.

    Pengawasan ini dilakukan karena pelaku diketahui memposting pandangan ekstremis di akun media sosialnya yang dianggap mengancam perdamaian dan keamanan.

    Sumber tersebut mengonfirmasi bahwa Arab Saudi telah mengirimkan informasi terkait Taleb A pada tahun 2023 dan 2024.

    Meskipun informasi ini diteruskan ke otoritas keamanan Jerman, penilaian risiko yang dilakukan oleh penyelidik kriminal Jerman menyimpulkan bahwa Taleb A tidak menimbulkan bahaya khusus.

    Mengapa Jerman Mengabaikan Peringatan Arab Saudi?

    Dugaan pengabaian informasi dari Arab Saudi menjadi sorotan, dan banyak pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan Jerman.

    Badan intelijen domestik dan luar negeri Jerman enggan memberikan komentar terkait isu ini ketika dihubungi oleh Reuters.

    Mereka tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung.

    Pernyataan dari sumber di surat kabar Jerman, Welt, menunjukkan bahwa informasi dari Arab Saudi seharusnya dapat diambil lebih serius.

    Hal ini terjadi mengingat bahwa Taleb A sudah dicap sebagai sosok yang berpotensi melakukan tindakan membahayakan.

    Dengan adanya serangan yang mematikan ini, pemerintah Jerman diharapkan untuk lebih memperhatikan informasi dari pihak luar, terutama terkait dengan potensi ancaman keamanan.

    Penyelidikan terhadap peristiwa ini masih berlangsung, dan masyarakat internasional menantikan langkah-langkah apa yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

    Dalam situasi yang tragis ini, diharapkan agar semua pihak dapat mengambil hikmah dan meningkatkan kerjasama internasional dalam memerangi terorisme dan menjaga keamanan publik.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tragedi Pasar Natal di Magdeburg: Masalah Imigrasi jadi Motivasi di Balik Serangan – Halaman all

    Tragedi Pasar Natal di Magdeburg: Masalah Imigrasi jadi Motivasi di Balik Serangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pada tanggal 21 Desember 2024, pasar Natal di Magdeburg, Jerman, mengalami tragedi yang mengerikan saat seorang pria melakukan serangan tabrak lari yang menewaskan lima orang dan melukai puluhan lainnya.

    Korban tewas termasuk seorang anak berusia sembilan tahun.

    Pihak kepolisian setempat terus menyelidiki pelaku yang diidentifikasi sebagai seorang dokter psikiater asal Arab Saudi.

    Pelaku, yang berusia 50 tahun dan telah tinggal di Jerman selama hampir dua dekade, ditangkap di lokasi kejadian hanya beberapa saat setelah melakukan aksi brutal tersebut.

    Menurut pejabat kepolisian, pelaku awalnya mengemudikan kendaraannya dengan perlahan menuju titik keluar darurat pasar Natal sebelum mempercepat laju mobilnya dan menabrak kerumunan yang sedang merayakan musim Natal.

    Pejabat kota Magdeburg, Ronni Krug, menjelaskan betapa tragisnya insiden ini, menyatakan, “Saya tidak tahu bagaimana dengan Anda, tetapi saya mengaitkan pasar Natal dengan anggur panas dan bratwurst, dan kemarin orang-orang meninggal di area ini. Lainnya sedang berjuang untuk hidup mereka.” 

    Apa yang Mendorong Pelaku untuk Bertindak?

    Jaksa Penuntut Magdeburg, Horst Nopens, mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang mungkin mempengaruhi tindakan pelaku adalah isu imigrasi yang sedang hangat diperbincangkan di Jerman.

    Dikutip dari Reuters, Nopens menduga bahwa pelaku merasa frustrasi dengan cara pemerintah Jerman menangani imigrasi, khususnya terkait pengelolaan pengungsi asal Arab Saudi.

    Lebih lanjut, Nopens menegaskan bahwa pelaku dikenal vokal dalam menyuarakan pandangannya yang menentang kebijakan imigrasi pemerintah.

    Dalam postingan di akun X miliknya, ia sering menunjukkan dukungannya terhadap partai-partai anti-Islam dan sayap kanan, termasuk Alternative for Germany (AfD).

    Menurut Menteri Dalam Negeri Jerman, Nancy Faeser, sifat Islamofobia pelaku sangat jelas terlihat, meskipun ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai motif serangan tersebut.

    Serangan ini memperburuk perdebatan di Jerman mengenai isu keamanan dan imigrasi, terutama menjelang pemilu nasional yang akan dilaksanakan pada bulan Februari.

    Beberapa jajak pendapat menunjukkan bahwa partai sayap kanan kemungkinan akan mendapatkan dukungan yang kuat.

    Friedrich Merz, pemimpin partai oposisi Christian Democrats, mengingatkan agar publik tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan mengenai pola serangan ini, menekankan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan pola serangan ekstremis sayap kanan yang telah dikenal sebelumnya.

    Serangan di pasar Natal Magdeburg ini telah memicu diskusi yang lebih luas mengenai isu imigrasi dan keamanan di Jerman.

    Dengan tersangka yang memiliki pandangan politik yang kuat terhadap isu-isu tersebut, kejahatan ini bukan hanya tragedi individu, tetapi juga mencerminkan ketegangan sosial yang lebih besar.

    Seiring pihak berwenang terus menyelidiki motif di balik serangan tersebut, masyarakat Jerman dihadapkan pada tantangan untuk memahami dan menangani isu-isu sensitif yang menjadi latar belakang tindakan brutal ini.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polisi: Melody Sharon Tak Menyesal Lakukan KDRT ke Suami, Bahkan Sempat ke Bali dengan Selingkuhan – Halaman all

    Polisi: Melody Sharon Tak Menyesal Lakukan KDRT ke Suami, Bahkan Sempat ke Bali dengan Selingkuhan – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Melody Sharon (31), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Alvon Gunawan AG (37), tidak menyesal melindas dan menyeret pendamping hidupnya itu dengan mobil, usai kepergok selingkuh bersama pria lain.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, bahkan sebelum ditangkap polisi, Melody Sharon juga masih bepergian dengan selingkuhannya ke Bali.

    “Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/2024).

    Lanjut Nicolas, penyesalan itu baru muncul setelah Melody Sharon berhasil ditangkap oleh pihaknya pasca-melakukan aksi tega tersebut dan adanya laporan dari korban.

    “Setelah ditangkap dan mau ditahan baru merasa menyesal dan bersalah,” ucapnya.

    Nicolas mengatakan, Melody Ssharon langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Meski begitu, Melody Sharon masih akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan salah satunya pengecekan kejiwaan.

    Kendati demikian, Kapolres belum menyebutkan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody, sebab saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan RS Polri.

    “Ditahan di Polrestro Jaktim. Dan Akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikiatri, (untuk jadwal) masih koordinasi dengan pihak RS Polri,” pungkasnya.

    Adapun Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

  • UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:18 WIB |
    Diperbarui: Minggu, 22 Desember 2024 17:26 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo atau Surakarta pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Solo 2025.

    Hasilnya, UMK Solo 2025 naik menjadi Rp 2.416.560.

    UMK Solo 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Nominal UMK Solo 2025 masih berada di bawah UMK Karanganyar 2025 yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-Solo Raya.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Solo 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 147.490‬.

    Sebelumnya, UMK Solo 2024 sebesar Rp 2.269.070.

    Perlu diketahui, UMK Solo 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Solo selama 5 tahun terakhir:

    UMK Solo 2025: Rp 2.416.560
    UMK Solo 2024: Rp 2.269.070
    UMK Solo 2023: Rp 2.174.169
    UMK Solo 2022: Rp 2.035.720
    UMK Solo 2021: Rp 2.013.810

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Solo, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ibu Kantin dan Siswi yang Dagangannya Dibuang Berakhir Damai, Tapi Tak Ada Inisiatif Ganti Rugi – Halaman all

    Ibu Kantin dan Siswi yang Dagangannya Dibuang Berakhir Damai, Tapi Tak Ada Inisiatif Ganti Rugi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita viral ibu kantin membuang dagangan siswi MTs di Brebes, Jawa Tengah. 

    Masalah tersebut berakhir damai. Kedua pihak saling memaafkan. 

    Ibu kantin yang belakangan diketahui bernama Sominah (70) juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

    Namun, Sominah kembali disorot. Meski sepakat damai dan saling memaafkan, ibu kantin ini tidak mengganti kerugian siswi usai dagangannya dibuang.

    Kepala MTs Nurul Huda, Basuni, menuturkan pihak siswi yang dagangannya dibuang tidak menuntut  ibu kanti mengganti rugi.

    “Untuk mengganti rugi, karena kami tidak menuntut ganti rugi, jadi kami anggap selesai saja,” kata Basuni.

    Batsuni menegaskan pihaknya bertanggung jawab untuk melindungi siswa dan siswi dari aksi bullying.

    “Mari ciptakan lingkungan madrasah ini yang nyaman, damai, penuh dengan keakraban dan kegembiraan,” tegas dia.

    Basuni juga mengungkap kalau pengelola kantin ternyata masih ada hubungan saudara dengan pemilik sekolah.

    Kata Basuni, Sominah ibu kantin galak ini memiliki hubungan spesial dengan pendiri yayasan.

    “Masih keluarga yayasan, tapi di luar manajemen madrasah. Ibu kantin ini sebagai adik pemilik yayasan, masih saudara ada hubungan famili. Keluarga, kakak adik dari orang pendiri yayasan, pendiri yayasan kakaknya, pemilik kantin sebagai adiknya,” terang Basuni.

    Meski memiliki hubungan keluarga, Basuni telah berulangkali memberi peringatan pada Sominah.

    “Sering kita peringati kita kasih nasihat ingatkan supaya tidak seperti itu agar kondisi belajar di lingkungan madrasah berjalan kondusif, aman nyaman,” katanya.

    Sementara, Bagian Kurikulum MTs Nurul Huda, Sahroni mengatakan bahwa dagangan yang dibuang Sominah bukan jualan siswa atau orang tua siswa.

    Dagangan itu merupakan hasil karya siswa untuk materi kewirausahaan sesuai Kurikulum Merdeka Proyek Profil Pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin (P5RA).

    “Dalam kurikulum itu ada penguatan profil Pancasila, salah satunya kewirausahaan. Bentuk pengembangan pelajar Pancasila, dikoordinasi koordinator ibu Kholifah,” jelasnya.

    “Jadi itu bukan jualan siswa, atau orang tua siswa. Yang viral di medsos narasinya memang berbeda, sehingga terjadi semacam tumpang tindih kesalahpahaman,” tambah Sahroni.

     

  • Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Natal dan Tahun Baru: 22 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 – Halaman all

    Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Natal dan Tahun Baru: 22 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, KRL Jogja-Solo akan mengoperasikan jadwal terbaru yang berlaku mulai 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

    Berdasarkan informasi resmi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), KRL Jogja-Solo akan beroperasi dengan frekuensi yang ditingkatkan selama periode liburan ini.

    KRL akan berangkat dari Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan dengan interval waktu yang lebih singkat untuk memenuhi permintaan penumpang yang meningkat.

    Selama libur Nataru, PT KAI meningkatkan frekuensi perjalanan KRL untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin bepergian.

    PT KAI juga menyiapkan berbagai fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.

    Jadwal Operasional KRL Selama Libur Nataru 2024-2025
    1. Stasiun Tugu Yogyakarta 

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Tugu Yogyakarta yaitu pukul 05.30 WIB, 06.50 WIB, 07.40 WIB, 08.50 WIB, 10.25 WIB, 10.56 WIB, 11.57 WIB, 13.05 WIB, 14.33 WIB, 15.20 WIB, 16.30 WIB, 17.45 WIB, 19.15 WIB, 20.16 WIB, dan 22.35 WIB.

    2. Stasiun Lempuyangan

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Lempuyangan yaitu pukul 05.36 WIB, 06.55 WIB, 07.46 WIB, 08.55 WIB, 10.31 WIB, 11.01 WIB, 12.02 WIB, 13.11 WIB, 14.38 WIB, 15.25 WIB, 16.35 WIB, 17.50 WIB, 19.21 WIB, 20.21 WIB, dan 22.43 WIB.

    3. Stasiun Maguwo

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Maguwo yaitu pukul 05.43 WIB, 07.02 WIB, 07.53 WIB, 09.02 WIB, 10.38 WIB, 11.08 WIB, 12.09 WIB, 13.18 WIB, 14.45 WIB, 15.32 WIB, 16.42 WIB, 17.57 WIB, 19.28 WIB, 20.28 WIB, dan 22.50 WIB.

    4. Stasiun Brambanan

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Brambanan yaitu pukul 05.51 WIB, 07.10 WIB, 08.01 WIB, 09.10 WIB, 10.46 WIB, 11.16 WIB, 12.17 WIB, 13.26 WIB, 14.53 WIB, 15.40 WIB, 16.59 WIB, 18.05 WIB, 19.36 WIB, 20.36 WIB, dan 22.58 WIB.

    5. Stasiun Srowot

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Srowot yaitu pukul 05.58 WIB, 07.17 WIB, 08.08 WIB, 09.17 WIB, 10.53 WIB, 11.23 WIB, 12.24 WIB, 13.33 WIB, 15.00 WIB, 15.47 WIB, 17.06 WIB, 18.12 WIB, 19.43 WIB, 20.43 WIB, dan 23.05 WIB.

    6. Stasiun Klaten

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Klat en yaitu pukul 06.05 WIB, 07.24 WIB, 08.16 WIB, 09.24 WIB, 11.01 WIB, 11.30 WIB, 12.31 WIB, 13.41 WIB, 15.07 WIB, 15.54 WIB, 17.13 WIB, 18.19 WIB, 19.50 WIB, 20.50 WIB, dan 23.13 WIB.

    7. Stasiun Ceper

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Ceper yaitu pukul 06.14 WIB, 07.33 WIB, 08.25 WIB, 09.33 WIB, 11.10 WIB, 11.39 WIB, 12.40 WIB, 13.50 WIB, 15.16 WIB, 16.03 WIB, 17.22 WIB, 18.28 WIB, 19.59 WIB, 20.59 WIB, dan 23.22 WIB.

    8. Stasiun Delanggu

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Delanggu yaitu pukul 06.21 WIB, 07.40 WIB, 08.32 WIB, 09.40 WIB, 11.17 WIB, 11.46 WIB, 12.47 WIB, 13.57 WIB, 15.23 WIB, 16.10 WIB, 17.29 WIB, 18.35 WIB, 20.06 WIB, 21.06 WIB, dan 23.29 WIB.

    9. Stasiun Gawok

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Gawok yaitu pukul 06.27 WIB, 07.46 WIB, 08.38 WIB, 09.46 WIB, 11.24 WIB, 11.52 WIB, 12.53 WIB, 14.16 WIB, 15.29 WIB, 16.16 WIB, 17.35 WIB, 18.41 WIB, 20.12 WIB, 21.12 WIB, dan 23.36 WIB.

    10. Stasiun Purwosari

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Purwosari yaitu pukul 06.34 WIB, 07.53 WIB, 08.45 WIB, 09.53 WIB, 11.32 WIB, 11.59 WIB, 13.00 WIB, 14.23 WIB, 15.36 WIB, 16.23 WIB, 17.42 WIB, 18.48 WIB, 20.19 WIB, 21.19 WIB, dan 23.43 WIB.

    11. Stasiun Solo Balapan

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Solo Balapan yaitu pukul 06.40 WIB, 08.04 WIB, 08.53 WIB, 09.59 WIB, 11.39 WIB, 12.06 WIB, 13.08 WIB, 14.30 WIB, 15.43 WIB, 16.30 WIB, 17.49 WIB, 18.56 WIB, 20.27 WIB, 21.27 WIB, dan 23.51 WIB.

    12. Stasiun Solo Jebres

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Solo Jebres yaitu pukul 06.46 WIB, 08.10 WIB, 08.59 WIB, 10.05 WIB, 11.45 WIB, 12.12 WIB, 13.13 WIB, 14.35 WIB, 15.48 WIB, 16.36 WIB, 17.55 WIB, 19.02 WIB, 20.33 WIB, 21.33 WIB, dan 23.57 WIB.

    13. Stasiun Palur

    Jadwal KRL Jogja-Solo tiba Stasiun Palur yaitu pukul 06.51 WIB, 08.15 WIB, 09.04 WIB, 10.10 WIB, 11.50 WIB, 12.17 WIB, 13.18 WIB, 14.40 WIB, 15.53 WIB, 16.41 WIB, 18.00 WIB, 19.07 WIB, 20.38 WIB, 21.38 WIB, dan 00.01 WIB

    Tiket dan Reservasi

    Tiket dapat dibeli secara online melalui aplikasi resmi KAI atau di stasiun-stasiun yang melayani rute KRL Jogja-Solo.

    Penumpang diimbau untuk memesan tiket jauh-jauh hari mengingat tingginya animo masyarakat selama liburan.

    Dengan adanya perubahan jadwal ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik selama libur Nataru.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Monopoli Pasar: Mengapa Google Harus Jual Chrome? – Halaman all

    Monopoli Pasar: Mengapa Google Harus Jual Chrome? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Departemen Kehakiman AS (DOJ) kini mendesak Google untuk melakukan perubahan signifikan dalam struktur bisnisnya, termasuk menjual mesin peramban Chrome.

    Dalam sebuah proposed order setebal 12 halaman, DOJ menuduh Google telah melakukan praktik monopoli dengan mengamankan perjanjian eksklusif dengan produsen ponsel untuk menjadikan Chrome sebagai peramban utama.

    StatCounter, sebuah perusahaan analisis lalu lintas situs, melaporkan bahwa Chrome saat ini menguasai sekitar 61 persen pangsa pasar di AS.

    Mengapa DOJ Menganggap Praktik Ini Perlu Dihentikan?

    Demi menciptakan pasar yang lebih kompetitif, DOJ berharap langkah ini bisa membantu membuka kesempatan bagi pesaing yang ingin berkembang.

    1.Membebaskan pasar dari perilaku eksklusif Google.

    2.Membuka pasar untuk persaingan.

    3.Mencegah Google meraih keuntungan dari pelanggaran hukum.

    4.Mencegah Google memonopoli pasar di masa mendatang.

    Bagaimana Respons Google terhadap Tudingan Ini?

    Tentu saja, Google memberikan tanggapan yang tegas terhadap desakan tersebut.

    Perusahaan yang dimiliki Alphabet Inc ini menganggap rencana DOJ untuk memaksanya menjual Chrome adalah tindakan ekstrem dan bertentangan dengan hukum.

    Google berargumen bahwa penjualan Chrome tidak sejalan dengan anggapan bahwa mereka berperilaku ilegal, mengingat bahwa perusahaan selalu memberikan kesempatan kepada pesaing seperti Safari milik Apple untuk bertransaksi dengan mesin pencari mana pun yang mereka pilih.

    Apa Saja Argumen Google untuk Mempertahankan Posisi Mereka?

    LeeAnne Mulholland, wakil presiden urusan regulasi Google, menekankan bahwa setiap tantangan hukum harus mempertimbangkan potensi inovasi dan investasi di masa depan.

    “Jika DOJ merasa investasi Google di Chrome atau pengembangan AI kami anti persaingan, mereka harus mengajukan kasus. Namun, itu tidak dilakukan,” jelasnya.

    Google juga berencana mengajukan banding atas keputusan ini dan menyodorkan proposal alternatif untuk menantang desakan DOJ, sebagai tanggapan pertama mereka setelah hakim menemukan bahwa Google secara ilegal telah memonopoli pasar pencarian dan periklanan daring.

    Apa Dampak Potensial Jika Chrome Dijual?

    Persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini dijadwalkan pada bulan April, dengan keputusan akhir yang diharapkan pada Agustus 2025.

    Jika DOJ berhasil memaksa penjualan Chrome, perangkat Chromebook yang berbasis Chrome OS, yang banyak digunakan di sekolah-sekolah, bisa kehilangan relevansinya.

    Tanpa dukungan penuh dari Google, daya tarik Chromebook mungkin menurun, mengingat desainnya yang sangat bergantung pada tugas berbasis web.

    Bagaimana Nasib Kontrak Google dengan Apple?

    Di samping itu, kemungkinan penghentian layanan Chrome juga dapat berdampak pada kesepakatan Google senilai 20 miliar dollar AS per tahun dengan Apple, yang menjadikan Google mesin pencari default di Safari.

    Jika kontrak ini terhenti, pengguna mungkin harus memilih mesin pencarian alternatif, yang bisa membuka peluang bagi kompetitor seperti DuckDuckGo atau Bing untuk menarik pengguna.

    Kesimpulan

    Tindakan DOJ untuk memaksa Google menjual Chrome menimbulkan banyak pertanyaan dan tantangan baik dari sisi hukum maupun pasar.

    Desakan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat, namun respons dari Google menunjukkan bahwa mereka tidak akan dengan mudah menerima keputusan tersebut.

    Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan arah masa depan Google dan pengaruhnya di industri teknologi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • LIVE TIMSUS Diklaim Punya Bukti untuk Memperkuat PK Kedua, Kebuntuan Kasus Vina Segera Berakhir? – Halaman all

    LIVE TIMSUS Diklaim Punya Bukti untuk Memperkuat PK Kedua, Kebuntuan Kasus Vina Segera Berakhir? – Halaman all

    Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali disinggung setelah MA tolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:08 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Timsus bentukan Kapolri kembali disinggung setelah MA tolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyebutkan bahwa timsus kapolri tersebut memiliki sejumlah bukti untuk memperkuat PK kedua.

    Reza memprediksi tim khusus bentukan Kapolri memiliki bebearapa bukti yang akan membuka kebuntuan kasus Vina.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • AS Paksa Google Jual Chrome, Dituding Praktikkan Monopoli Pasar – Halaman all

    AS Paksa Google Jual Chrome, Dituding Praktikkan Monopoli Pasar – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia

     

    TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Departemen Kehakiman AS (DOJ) memaksa Google merombak struktur bisnisnya secara besar-besaran dengan menjual mesin peramban Chrome.

    Desakan ini diajukan DOJ lewat proposed order setebal 12 halaman dengan alasan Google telah memonopoli usaha, membuat perjanjian dengan produsen telepon genggam, agar Chrome digunakan sebagai peramban utama.  

    StatCounter, perusahaan analisis lalu lintas situs internet, mengatakan mesin pencari Chrome menguasai sekitar 61 persen pangsa pasar di AS. 

    Alasan tersebut yang mendorong DoJ untuk bersikap tegas, memerintahkan Google menjual peramban web Chrome beserta sejumlah perubahan lain pada bisnis perusahaan guna membuka pasar bagi pesaing, memastikan Google tidak menikmati keuntungan dari pelanggaran hukum.

    Melalui langkah ini DoJ berharap pihaknya dapat menciptakan pasar yang lebih kompetitif, di mana pemain lain memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang dan mencegah monopoli di masa depan.

    “Solusi untuk mengatasi monopoli ilegal Google harus dilakukan secara simultan dengan (1) membebaskan pasar-pasar ini dari perilaku eksklusif Google; (2) membuka pasar-pasar ini untuk persaingan; (3) mencegah Google memperoleh hasil dari pelanggaran hukumnya; dan (4) mencegah Google memonopoli pasar-pasar ini dan pasar-pasar terkait di masa mendatang.” sebut DoJ.

    Google Kecam Pemerintah AS

    Merespon tudingan yang dilontarkan AS, Google milik Alphabet Inc menilai rencana DOJ AS untuk memaksanya menjual Chrome sebagai hal yang “ekstrem” dan bertentangan dengan hukum.

    Google menjelaskan, penjualan Chrome yang diusulkan tidak sesuai dengan perilaku perusahaan yang oleh hakim dianggap ilegal karena melibatkan kontrak eksklusif dengan peramban, produsen ponsel pintar, dan operator telekomunikasi.

    Google mengatakan setiap upaya hukum harus mengizinkan peramban pesaing seperti Safari milik Apple Inc “memiliki kebebasan melakukan transaksi dengan mesin pencari apapun yang mereka anggap terbaik bagi para penggunanya,”

    Google mendesak hakim pengadilan federal untuk berhati-hati agar tidak menghambat inovasi dan investasi di masa depan.

    “Jika DOJ merasa investasi Google di Chrome, atau pengembangan AI kami, atau cara kami menjelajahi web, atau mengembangkan algoritma kami, sama sekali anti persaingan, DOJ bisa mengajukan kasus-kasus tersebut. Namun, itu tidak dilakukan,” ujar Lee-Anne Mulholland, wakil presiden urusan regulasi Google, dalam unggahan di blog.

    Untuk menantang desakan penjualan Chrome, bulan depan Google berencana mengajukan banding atas keputusan ini dan menyodorkan proposal alternatif.

    Pengajuan Google adalah tanggapan resmi pertamanya sejak Mehta menemukan awal tahun ini bahwa Google secara ilegal memonopoli pasar pencarian dan periklanan daring.

    Menurut informasi yang beredar hakim AS telah menjadwalkan persidangan pada bulan April untuk memutuskan cara memperbaiki minimnya persaingan di industri yang didominasi Google dan berjanji akan memberikan keputusan akhir pada bulan Agustus 2025.

    Apabila layanan Chrome dijual, maka Chromebook, laptop murah berbasis Chrome OS yang banyak digunakan di sekolah-sekolah, bisa kehilangan relevansinya jika Chrome dipisahkan dari Google.

    Laptop ini dirancang untuk tugas berbasis web, menjadikannya populer di kalangan pelajar. Namun, tanpa dukungan penuh dari Google, daya tariknya mungkin menurun.

    Dampaknya juga dirasakan pada kesepakatan Google dengan pihak lain, seperti kontrak senilai 20 miliar dollar AS per tahun dengan Apple untuk menjadikan Google sebagai mesin pencarian default di Safari.

    Apabila kontrak ini dihentikan, pengguna mungkin harus memilih mesin pencarian sendiri, yang bisa membuka peluang bagi pesaing seperti DuckDuckGo atau Bing untuk menarik perhatian pengguna.

     

  • UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:00 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batang pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Batang 2025.

    Hasilnya, UMK Batang 2025 naik menjadi Rp 2.534.383.

    Nominal UMK Batang 2025 masih berada di bawah UMK Jepara dan Kota Pekalongan, meskipun tetap berada di 10 besar UMK tertinggi.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Batang 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 154.681‬.

    Sebelumnya, UMK Batang 2024 sebesar Rp 2.379.702.

    Perlu diketahui, UMK Batang 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    UMK Batang 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Batang selama 5 tahun terakhir:

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Batang, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini