Author: Tribunnews.com

  • Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024 – Halaman all

    Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batubara pada kurun waktu 2021-2024.

    Salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Senin (23/12/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

     

    RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

    “Ombudsman berpendapat bahwa pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” kata Hery.

    Ia menambahkan, dalam administrasi pemerintahan, pengabaian pembentukan peraturan perundang-undangan untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi.

    Ombudsman berpendapat delegasi kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor minerba.

    “Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.

    Selanjutnya, Hery menyampaikan, Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi tidak kompeten oleh Menteri ESDM yang memberikan penugasan Plt/Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

    Tak hanya itu, penundaan berlarut dilakukan oieh Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam pemberian pelayanan permohonan RKAB. Berdasarkan pemeriksaan, masih terdapat Maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang IUP yang persetujuan RKAB-nya mengalami keterlambatan. Padahal jika berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, normalnya persetujuan RKAB dilakukan 30 hari kerja ditambah maksimal 3 (tiga) kali revisi dengan waktu masing-masing 5 hari kerja maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi memakan waktu 45 hari kerja. Berdasarkan data dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diketahui rekapitulasi jumlah permohonan RKAB Eksplorasi maupun Operasi Produksi periode 2022 – 2024  sebagai berikut:

    A. Jenis Mineral Logam

    No Status RKAB 2022 2023 2024
    1 Pengajuan 1.757 832 834
    2 Persetujuan 1.185 641 529
    3 Penolakan 527 154 157
    4 Proses/tidak diterbitkan – 37 148

    B. Jenis Batubara
    Ringkasan pemrosesan RKAB Komoditas Batubara Tahun 2022 – 2024 Melalui Aplikasi e RKAB
    No Deskripsi Tahun 2022 2023 2024
    1 Pengajuan 1.075 1.023 1.045
    2 Persetujuan 930 878 789
    3 Penolakan 125 106 71
    4 Proses/ Tidak diterbitkan 20 39 185

    Sumber data: Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diperoleh Tahun 2024

    Berdasarkan pendapat dan temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif.

    Kepada Menteri ESDM, Pertama, agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan, tugas dan tanggung jawab jabatan Plt dan Plh di lingkungan Kementerian ESDM. 

    Kedua, untuk segera mengambil alih pelaksanaan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemberian delegasi persetujuan RKAB dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

    Ketiga, agar Menteri ESDM melakukan pembenahan terhadap mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan atau penerbitan Izin.

    Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pertama, agar menetapkan dan memastikan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk jangka waktu penyelesaian pada setiap tahapan permohonan persetujuan RKAB.  

    Kedua, agar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia sebagai evaluator persetujuan RKAB dengan memperhatikan analisis beban kerja. Ketiga, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara meningkatan kehandalan sistem e-RKAB pada komoditas batubara dan mempercepat penerapan e-RKAB pada komoditas mineral.

    Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ini diberikan kepada Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq.

    Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron dan Habib Idrus Salam Al-Jufri.

    Terkait hal ini Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron menyambut baik hasil investigasi Ombudsman.

    Pihaknya juga berharap ke depannya akan ada MoU dengan Ombudsman untuk saling bekerja sama menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Terkait temuan Ombudsman mengenai penerbitan RKAB ini, Herman mengatakan pihaknya telah membuat catatan untuk dilakukan pendalaman.

    Sementara Wakil Ketua BAKN DPR RI, Habib Idrus Salam Al-Jufri dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa operasi tambang ilegal berkontribusi terhadap kerugian pendapatan negara berupa tidak dibayarkannya royalti kepada negara dan juga kerugian dari sektor pajak. Untuk itu, temuan Ombudsman akan dielaborasi oleh lembaganya untuk perbaikan ke depannya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin berrharap hasil investigasi Ombudsman ini dapat dijadikan bahan masukan oleh pemerintah sehingga dapat terwujud good governance. Pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan melakukan permintaan keterangan kepada Kementerian PANRB dan BKN terkait temuan Ombudsman.

    Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman atas hasil investigasi ini.

    Pihaknya akan terus berbenah agar sektor minerba bisa lebih akuntabel, transparan dan lebih baik.

    Beberapa produk regulasi juga sudah disusun agar percepatan proses persetujuan RKAB dapat dilakukan. Termasuk perbaikan sistem online Minerba One yang akan segera diluncurkan. Sebuah sistem yang terintegrasi mulai dari perencanaan hingga pengawasan penjualan di sektor minerba. 

    Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. (*)

  • Khamenei Bantah Kendalikan Proksi: Iran Tak Butuh Perwakilan di Kawasan – Halaman all

    Khamenei Bantah Kendalikan Proksi: Iran Tak Butuh Perwakilan di Kawasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, menegaskan bahwa negaranya tidak membutuhkan kelompok proksi untuk bertindak militer di kawasan Timur Tengah.

    Dikutip dari The Times of Israel dan Iran International, dalam pidatonya di Teheran pada Minggu (22/12/2024), Khamenei membantah klaim bahwa Iran memerintahkan kelompok-kelompok bersenjata seperti Hizbullah di Lebanon, Hamas di Gaza, atau Houthi di Yaman.

    “Mereka (kelompok tersebut) berperang berdasarkan keyakinan mereka, bukan atas perintah kami,” tegas Khamenei.

    “Jika kami memutuskan untuk bertindak, kami tidak membutuhkan proksi,” ujar Khamenei saat berbicara kepada sekelompok audiens di Hussainiya Imam Khomeini.

    Ia juga menolak narasi bahwa Iran kehilangan pengaruhnya di kawasan dan kehilangan kendali atas kelompok-kelompok yang didukungnya di kawasan.

    Pernyataan Khamenei datang di tengah situasi yang semakin menekan Iran baik secara internal maupun eksternal.

    Melalui pidatonya, Khamenei berusaha membangun narasi bahwa Iran tetap kuat dan tidak bergantung pada proksi untuk melindungi kepentingannya.

    Namun, kondisi di lapangan menunjukkan tantangan besar bagi Iran dalam mempertahankan pengaruhnya di Timur Tengah.

    Di dalam negeri, pemerintah menghadapi tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan tudingan bahwa Amerika Serikat (AS) sedang memicu kerusuhan untuk melemahkan stabilitas politik.

    Khamenei menegaskan bahwa rakyat Iran tidak akan tunduk pada “tentara bayaran Amerika” dan akan mempertahankan kedaulatan mereka.

    Kehilangan sekutu strategis, kerugian besar di kalangan kelompok proksi, dan tekanan dari Israel serta negara-negara Barat juga semakin memperumit upaya Iran untuk menjaga stabilitas dan kekuatannya di kawasan.

    Pernyataan Khamenei ini tidak hanya mencerminkan sikap defensif Iran, tetapi juga mengindikasikan bahwa negara tersebut mungkin menghadapi strategi baru untuk menyesuaikan diri dengan realitas geopolitik yang terus berubah.

    Kerugian di Kalangan Proksi Iran

    Di sisi lain, serangan udara Israel yang dilancarkan pada Oktober 2023 menghancurkan pertahanan udara Iran dan beberapa instalasi militernya.

    Serangan itu tidak hanya merusak fasilitas strategis tetapi juga menunjukkan kelemahan sistem pertahanan Iran, yang tidak mampu memberikan respons yang signifikan terhadap serangan tersebut.

    Kerugian besar juga dialami oleh kelompok-kelompok bersenjata yang didukung Iran.

    Di Lebanon, Hizbullah kehilangan sekitar 3.000-4.000 anggotanya sejak konflik dengan Israel dimulai pada Oktober 2023.

    Serangan Israel di Beirut bahkan menewaskan pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah, dan sejumlah komandan senior lainnya.

    Di Gaza, Hamas menghadapi tantangan besar setelah lebih dari setahun pemboman Israel.

    Dilaporkan bahwa 17.000 anggota Hamas telah tewas sejak konflik dimulai, dan infrastruktur kelompok itu mengalami kerusakan parah.

    Sementara itu, Houthi di Yaman juga menjadi sasaran serangan Amerika Serikat dan Inggris atas aktivitas mereka di Laut Merah.

    Houthi secara terbuka menyatakan dukungan kepada Hamas sebagai solidaritas terhadap Gaza.

    Situasi di Suriah: Jatuhnya Bashar al-Assad

    Kondisi di Suriah menambah beban bagi Iran.

    lihat foto
    Bashar al-Assad

    Jatuhnya Presiden Bashar al-Assad, sekutu strategis Iran di kawasan, menjadi pukulan telak bagi poros perlawanan anti-Israel yang dipimpin Teheran.

    Assad selama ini berperan sebagai penghubung utama untuk menyuplai senjata ke Hizbullah di Lebanon.

    Khamenei menyebut situasi ini sebagai “kemunculan kekuatan baru” di Suriah dan mendorong pemuda negara itu untuk melawan ketidakamanan yang dirancang oleh musuh-musuh mereka.

    Namun, kehilangan sekutu seperti Assad membuat Iran semakin terisolasi dalam mempertahankan pengaruhnya di kawasan.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Kesimpulan Sementara Polisi, Sopir Truk Tronton Gagal Ganjal Ban, Merosot Lalu Hantam Bus – Halaman all

    Kesimpulan Sementara Polisi, Sopir Truk Tronton Gagal Ganjal Ban, Merosot Lalu Hantam Bus – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Petugas kepolisian dari Polres Malang langsung menggelar lah tempat kejadian perkara kecelakaan maut bus pariwisata PO Tirto Agung versus truk tronton wingbox jenis Fuso Super Great pengangkut pakan ternak di Km 77 ruas tol Pandaan-Malang, Senin sore, 23 Desember 2024.

    Menurut Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, kecelakaan bermula dari truk bermuatan pakan ternak berhenti di bahu jalan karena tidak kuat menanjak.

    Truk tronton wingbox saat muatan melaju dari arah Surabaya menuju ke Malang dengan medan tol yang menanjak.

    “Kita lihat kontur jalannya menanjak dan menikung, kendaraan truk bermuatan pakan ternak tidak kuat menanjak dan berhenti di bahu jalan” ujar Kholis.

    Insiden kecelakaan bus pariwisata PO Tirto Agung vs truk Fuso Super Great tronton wingbox pengangkut pakan di Kilometer 77+200 A arah Malang ruas Tol Pandaan-Malang, Senin sore, 23 Desembwe 2024. (Kolase Tribunnews)

    “Lalu truk itu dihentikan oleh sopir dan diganjal ban bagian belakangnya,” sambungnya.

    Namun ganjalan ban tidak sempurna, sehingga tidak kuat akhirnya truk yang tidak kuat menanjak mundur tidak terkendali.

    Saat mundur tidak terkendali, sopir truk berusaha untuk mengontrol truknya.

    Namun sudah terlambat karena ada bus pariwisata Tirto Agung dari arah belakang yang melaju dengan kecepatan tinggi dan kemudian terjadilah tabrakan tersebut.

    Bus PO Tirto Agung mengangkut sekitar 47 orang peserta rombongan wisata siswa SMP Islam Terpadu (SMPIT) Darul Quran Mulia Putri, Bogor.

    Bus pulang dari berwisata di Gunung Bromo dan hendak melanjutkan perjalanan ke destinasi berikutnya menuju Kampung Inggris di Pare, Kediri.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana

    Kholis menambahkan, bus mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan. Sementara truk mengalami kerusakan parah di bagian belakang sebelah kiri.

    “Ini bisa menggambarkan peristiwa tabrakannya sesuai dengan posisi terakhir bus yang berada melintang ke arah sebelah kiri di bagian guardrail tol Surabaya-Malang,” beber Kholis.

    40 Lebih Korban Luka, 4 Meninggal

    Seluruh korban kecelakaan maut antara bus dan truk telah dievakuasi.

    Dari data sementara yang didapat Surya Malang, hingga pukul 18.08 WIB, korban luka-luka berjumlah 45 orang dan yang meninggal dunia berjumlah 4 orang.

    Dengan rincian, sebanyak 15 korban dibawa ke RSUD Lawang, 21 korban dibawa ke RS Lawang Medika, 3 korban dibawa ke RS Prima Husada Malang, dan 6 korban dibawa ke RS Prima Husada Sukorejo.

    Sedangkan untuk korban yang meninggal, seluruhnya dibawa ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

    Salah seorang relawan medis yang ikut mengevakuasi korban di lokasi kecelakaan, Naufal Zhorifah mengatakan, proses pendataan masih dilakukan.

    “Hingga saat ini, proses pendataan korban masih berlangsung. Hal ini dilakukan, untuk memastikan berapa tepatnya jumlah para korban,” ujar Naufal kepada Surya Malang, Senin (23/12/2024).

    Proses evakuasi korban kecelakaan bus rombongan sekolah serta truk yang terjadi di ruas jalan tol Pandaan – Malang, Senin (23/12/2024) sore. (tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan)

    Naufal menjelaskan ketika sampai di lokasi, ternyata para tim medis serta relawan medis dari seluruh wilayah Malang Raya sudah lebih dulu tiba.

    “Setelah menerima laporan, saya langsung mendatangi ke lokasi kecelakaan dan ketika saya datang, ternyata sebagian korban sudah ditangani oleh rekan-rekan medis di lokasi,” jelasnya.

    Naufal menerangkan, sebagian besar para korban mengalami luka patah tulang.

    Untuk selanjutnya, para korban dilakukan stabilisasi dan dibawa ke rumah sakit terdekat.

    “Ada yang meninggal dunia dan ada yang mengalami luka patah tulang” ungkap Naufal.

    “Jadi, kami memilah korban mana saja yang terlebih dulu dievakuasi tergantung tingkat keparahannya, dan kebetulan korban yang saya bawa ini dirujuk ke RSSA,” bebernya.

    Naufal juga mengungkapkan,  beberapa korban ada yang perlu dievakuasi secara hati-hati karena terjepit bodi kendaraan. 

    “Tadi, ada korban yang terjepit di dalam bus. Kalau tidak salah, sopir busnya,” pungkas Naufal.

     

    Laporan: Sarah Elnyora | Sumber: Surya Malang

  • Rangga Tikam Istrinya karena Tak Dipinjami Uang untuk Judi Online, Mengaku Kesal Ocehan Korban – Halaman all

    Rangga Tikam Istrinya karena Tak Dipinjami Uang untuk Judi Online, Mengaku Kesal Ocehan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MURATARA – Rangga Saputra (33), warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) tikam istrinya Tesi Desmanita (26) hanya karena tak diberi uang untuk main judi online, Minggu (22/12/2024).

    Akibatnya sang istri mengalami luka tusuk di bagian pinggang.

    Dia pun harus dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut.

    Pelaku Rangga diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 WIB di kediaman Kepala Dusun (Kadus) Desa Bingin Rupit.

    Menurut Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, peristiwa itu terjadi Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

    Saat itu korban Tesi Desmanita sedang memasak di dapur.

    Tersangka Rangga menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban.

    Namun korban tidak mau memberi uang kepada tersangka.

    Alasannya karena suaminya itu suka menghabiskan uang untuk bermain judi online.

    Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata ‘aku larai bae, aku dak tahan lagi’. 

    Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.

    Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu, namun korban masih marah kepada tersangka. 

    Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban. 

    Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah saudara Amri yang terletak di Desa Bingin Rupit. 

    Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri. 

    Tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 WIB di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.

    “Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tanpa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban,” jelas Kasat. 

    Rangga Saputra (33), warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) tikam istrinya Tesi Desmanita (26) hanya karena tak diberi uang untuk main judi online, Minggu (22/12/2024). (Dokumen Polisi)

    Kasat menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka merupakan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan dinyatakan positif narkoba usai dilakukan tes urine.

    Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

  • Petugas Lapas Kayuagung Dipastikan Kena Hukuman Disiplin Jika Terbukti Lalai hingga 3 Tahanan Kabur – Halaman all

    Petugas Lapas Kayuagung Dipastikan Kena Hukuman Disiplin Jika Terbukti Lalai hingga 3 Tahanan Kabur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Kepala Subbagian Humas RBTI Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir memastikan akan memberikan hukuman disiplin kepada petugas Lapas Kelas II B Kayuagung jika terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan 3 tahanan kabur.

    “Kalau salah tetap kita kenakan hukuman disiplin kepada petugas kita yang melakukan kelalaian pada saat kejadian ini,” kata Hamsir mengutip Sripoku.com.

    Sebelumnya 5 tahanan Lapas Kelas II B Kayuagung mencoba kabur dari tahanan.

    Dua di antaranya berhasil diamankan lantaran terjatuh saat hendak kabur dengan memanjat dinding lapas.

    Keduanya berhasil ditangkap saat masih berada di area lapas, yakni Joko Iskandar (JI) dan Hengki Mirianto (HM). 

    Sementara seorang tahanan lain berhasil ditangkap.

    Kini masih ada dua tahanan yang belum ditangkap.

    Hamsir mengatakan, Kadivpas Kemenkumham Sumsel telah mendatangi Lapas Kayuagung IIB untuk menyelidiki kaburnya warga binaan.

    “Sekarang dalam proses tindak lanjut, Kadivpas juga sudah kesana menindaklanjuti peristiwa ini, petugas lapas sedang diperiksa sesuai SOP,” ujar Hamsir.

    Hamsir mengatakan tahanan Joko yang gagal kabur mengalami cedera di kakinya.

    “Jadi tahanan yang bernama Joko ini mengalami luka pada bagian kaki, sementara HM tidak berani memanjat tembok. Sedangkan 3 orang lainnya berhasil kabur dengan cara memanjat tembok menggunakan tali yang sudah mereka persimpangan,” kata Hamsir.

    Tiga warga binaan yang berhasil kabur bernama Taufik Hidayat, Herli Dewanto, dan Edi Irawan. 

    Namun petugas berhasil menangkap Edi Irawan tak lama setelahnya.

    Aksi warga binaan yang kabur diketahui setelah salah satu warga binaan di staf 3 melihat Joko dan Hengki sudah berada di luar sel. 

    Kemudian meneriaki petugas dan melaporkan kejadian itu.

    Pasca peristiwa ini Lapas Kelas IIA Kayuagung melakukan pemeriksaan terhadap petugas lapas, serta mengejar dua orang warga binaan/tahanan yang masih berkeliaran bekerjasama dengan TNI-Polri.

    Kronologis Kaburnya Tahanan

    Lima tahanan di Lapas Kelas II B Kayuagung, Sumatra Selatan mencoba melarikan diri, Jumat (20/12/2024).

    Dua di antaranya gagal kabur dan kembali diamankan lantaran terjatuh saat hendak melarikan diri dengan memanjat tembok beton.

    Alhasil 3 tahanan yang berhasil kabur, yakni Herly Darwanto, Taufik Hidayat dan Edy Irawan.

    Ketiganya kabur diduga dengan memanjat dinding lapas.

    Sumber Tribun menyebut, peristiwa itu terjadi Jumat (20/12/2024) sekira jam 04.00 WIB dinihari.

    “Awalnya ada 5 orang tahanan yang mencoba kabur, namun 2 di antaranya gagal akibat terjatuh dari tembok dan menyebabkan cedera serius di bagian kaki dan tangan. Sedangkan 3 tahanan melarikan diri dari lapas,” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya.

    Kalapas Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kasi Binadik dan Giatja, Yusuf membenarkan kaburnya tiga orang penghuni Lapas Kelas II B Kayuagung.

    “Benar, ada 5 tahanan yang hendak kabur, namun 2 orang tidak berhasil meloloskan diri dan hanya 3 orang yang kabur dari lapas,” ungkapnya.

    Dari upaya pencarian yang telah dilakukan secara masif, salah seorang tahanan yang kabur berhasil ditangkap.

    Tahanan Edy Irawan ditangkap di wilayah Belimbing Ulu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada Sabtu malam.

    “Tadi malam sudah ada satu orang tahanan ditemukan. Maka tersisa 2 orang masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.

    Warga Menduga Ada Peran Orang Dalam

    Diketahui Lapas Kelas II B Kayuagung berada di Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

    Lapas ini dijaga dengan penjagaan berlapis.

    Ruang tahanan maupun area kantor Lapas Kayuagung dikelilingi tembok beton yang berukuran tinggi dan ke empat sudut terdapat menara penjagaan berlapis dari petugas keamanan.

    Di sekitar lokasi Lapas juga tampak hanya dikelilingi hamparan kebun sawit dan jauh dari permukiman warga maupun transportasi publik.

    Diduga, para tahanan melarikan diri ke arah jalan sepucuk, Kecamatan Kayuagung memasuki area perkebunan sawit.

    Seorang warga sekitar menduga adanya keterlibatan orang dalam terkait kaburnya tahanan.

    Sebab keberadaan Lapas jauh dari pemukiman dan transportasi publik lainnya.

    “Masih tidak percaya mereka bisa memanjat tembok yang tinggi dan penjagaan yang ketat, apalagi setelah keluar bisa berjalan cukup jauh,” ujarnya.

    “Selain relatif memakan waktu, dari jarak tempuh tidak mungkin bisa kabur begitu saja,” kata warga yang enggan menyebut namanya.

  • Link Twibbon dan Sejarah HUT ke-75 Kodam Jaya 24 Desember 2024, Simak Cara Buat dan Unggah di Sosmed – Halaman all

    Link Twibbon dan Sejarah HUT ke-75 Kodam Jaya 24 Desember 2024, Simak Cara Buat dan Unggah di Sosmed – Halaman all

    Berikut 8 twibbon HUT ke-75 Kodam Jaya Tahun 2024 dapat digunakan untuk update status di sosial media ataupun dikirimkan sebagai pesan.

    Tayang: Selasa, 24 Desember 2024 05:02 WIB

    (Tangkap Layar Twibbonize)

    Berikut 8 twibbon HUT ke-75 Kodam Jaya Tahun 2024 dapat digunakan untuk update status di sosial media ataupun dikirimkan sebagai pesan. (Tangkap Layar Twibbonize) 

    TRIBUNNEWS.COM – Artikel ini berisi 8 link Twibbon atau bingkai foto digital tentang peringatan HUT ke-75 Kodam Jaya tahun 2024.

    Diketahui Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) merupakan Komando kewilayahan pertahanan militer yang meliputi provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

    Setiap 24 Desember, Kodam Jaya memperingati hari lahirnya. 

    Untuk tahun ini merupakan hari jadinya yang ke-75.

    Melansir dari situs resminya, awal mula berdirinya Kodam Jaya mengambil tanggal yaitu saat terjadi penyerahan kekuasaan dari Pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 24 Desember 1949 di Jakarta.

    Momen itu sekaligus menjadi hari lahirnya organisasi Basis co Jakarta raya serta dilengkapi personil pada unsur-unsur Basis Co Jakarta Raya yang kini dikenal sebagai Kodam Jaya, mengutip Kompas.com.

    Lantas, untuk memperingati dan ikut serta memeriahkan HUT ke-75 Kodam Jaya warganet dapat ikut serta melakukannya, satu di antaranya dengan memanfaatkan twibbon-twibbon di bawah ini.

    Berikut 8 link twibbon peringatan HUT ke-75 Kodam Jaya Tahun 2024, diambil Tribunnews dari twibbonize.com:

    Berikut 8 twibbon HUT ke-75 Kodam Jaya Tahun 2024 dapat digunakan untuk update status di sosial media ataupun dikirimkan sebagai pesan. (Tangkap Layar Twibbonize)

    https://www.twibbonize.com/hut-kodam-jaya-75-cb-4
    https://www.twibbonize.com/hut-kodam-jaya-75-cb-5
    https://www.twibbonize.com/hutkodamjayaa
    https://www.twibbonize.com/hutkodamjaya75
    https://www.twibbonize.com/hut-kodam-jaya-75-cb-3
    https://www.twibbonize.com/hut-kodam-jaya-75-cb-2
    https://www.twibbonize.com/hutkodamjaya75goldstyle
    https://www.twibbonize.com/hut-kodam-jaya-75-cb-1

    Cara Membuat Twibbon HUT ke-75 Kodam Jaya Tahun 2024

    Buka laman twibbonize.com.
    Lalu di halaman utama akan muncul desain-desain twibbon terkini yang dapat dicoba.
    Jika twibbon yang muncul di halaman utama tidak sesuai dengan twibbon yang Anda inginkan, maka Anda bisa mencari twibbon yang Anda inginkan di kolom pencarian, misalnya masukan kata ‘HUT Kodam Jaya 2024’.
    Lalu akan muncul berbagai pilihan twibbon dan pilih yang Anda paling sukai.
    Setelah itu klik tombol ‘Browse Image’ untuk memilih foto yang akan dimasukkan di twibbon.
    Kemudian pilih foto yang ingin dimasukkan ke dalam twibbon setelah itu klik ‘Ok’.
    Lalu atur posisi dan ukuran foto yang dimasukkan di twibbon.
    Jika sudah sesuai maka klik ‘Upload Image’.
    Anda juga bisa mengunduh foto pada twibbon dengan meng-klik tombol Download yang ada di pojok kiri foto.
    Jika ingin membagikan foto pada twibbon ke seluruh media sosial, dengan menekan tombol ‘Share/Bagikan’.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yohanes Liestyo Poerwoto) 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Antisipasi Pegal Selama Perjalanan Jauh, Simak Tips Posisi Duduk yang Tepat – Halaman all

    Antisipasi Pegal Selama Perjalanan Jauh, Simak Tips Posisi Duduk yang Tepat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Libur panjang akhir tahun sudah mulai dinikmati sebagian orang. 

    Bahkan, mungkin sudah ada masyarakat yang punya daftar panjang untuk menikmati liburannya. 

    Tantangan yang sering dihadapi adalah tubuh menjadi pegal–pegal selama atau setelah perjalanan.

    Terkait hal ini, Dokter spesialis ortopedi dan traumatologi Rumah Sakit Dr. Ben Mboi Kupang, dr. I Gusti Agung Wiksa Astrayana Sp.OT pun bagikan tips posisi duduk yang tepat untuk mencegah pegal-pegal. 

    Pertama, gunakan bantal atau bantalan bentuk ‘U’, kemudian ditaruh di leher untuk menopang kepala. 

    Hal ini dibutuhkan, apalagi jika kita berada dalam posisi duduk yang sama dalam waktu lama. 

    Ia menyarankan agar leher tidak terlalu membungkuk atau mendongak. 

    “Jadi istilahnya itu, dia posisinya sejajar dengan tubuh. Karena dalam waktu yang lama ini leher itu menopang kepala. Kalau terlalu lama nanti bisa menyebabkan pegal ataupun stres pada leher,” ungkapnya pada talkshow kesehatan di Instagram Kementerian Kesehatan, Senin (23/12/2024). 

    Kedua, untuk menghindari pegal punggung pada area bawah, kita bisa memberikan bantalan support.

    Pemberian bantalan ini bertujuan agar punggung yang melengkung terlalu lama karena perjalanan jauh, bisa kembali dalam posisi normal. 

    Ketiga, jangan lupa selama di perjalanan melakukan peregangan otot atau streaching secara berkala. 

    “Kalau misalnya kita melakukan perjalanan, di daerah kurang lebih 4 jam, mungkin setiap 2-3 jam, istirahat untuk streaching kurang lebih 10-15 menit,” imbuhnya. 

    Keempat, hindari posisi selain posisi kaki yang tertekuk atau menyilang terlalu lama. 

    Karena, bisa menghambat aliran oksigen dan nutrisi.

    Kondisi ini lama-lama dapat menyebabkan meningkatnya asam laktat. 

    Asam laktat laktat yang meningkat bisa menyebabkan rasa tidak nyaman hingga nyeri pada otot. 

  • Vonis Harvey Moeis Ikut Sita Aset Sandra Dewi, Kuasa Hukum Akan Upayakan Langkah Hukum Lanjutan – Halaman all

    Vonis Harvey Moeis Ikut Sita Aset Sandra Dewi, Kuasa Hukum Akan Upayakan Langkah Hukum Lanjutan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan merampas seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang sebelumnya disita jaksa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

    Aset-aset yang disita mencakup seluruh harta benda baik atas nama maupun bukan atas nama Harvey Moeis.

    Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

    Dalam putusan ini, aset Sandra Dewi ikut disita, meliputi tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim.

    Pasalnya, aset Sandra Dewi itu dimiliki jauh sebelum tempus perkara pada tahun 2015. Harta tersebut didapat dari bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris maupun model.

    Sementara di sisi lain, Sandra Dewi juga sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan sang suami.

    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi usai sidang agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).

    Menurutnya, putusan penyitaan seluruh aset ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar pertimbangan majelis hakim.

    Kuasa hukum lanjutnya, akan mempelajari salinan putusan dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam kurun 7 hari ke depan.

    “Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” jelas dia.

    Andi kemudian menyinggung dalam konteks hukum terkait perjanjian pisah harta, pasangan suami istri memungkinkan memisahkan kepemilikan dan pengelolaan asetnya secara masing-masing.

    Aset atau harta yang sudah dipisahkan tersebut, secara hukum semestinya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa.

    Selain adanya perjanjian pisah harta, tim kuasa hukum Harvey Moeis juga menyoroti banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana pada tahun 2015.

    Misalnya, ada aset-aset yang ikut disita padahal terdakwa sudah memilikinya di tahun 2010 dan 2012, atau 5 tahun sebelum tempus perkara.

    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” kata Andi.

    Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

    Tim hukum Harvey Moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

    “Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi,” pungkas Andi.

  • Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman – Halaman all

    Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

    TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

    Putusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.

    Dalam pertimbangan hakim, kinerja Gus Muhdlor dalam membangun berbagai infrastruktur dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, Senin(23/12/2024) di Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

    Hakim menyatakan sejumlah pertimbangan yang membuat hukuman untuk Gus Muhdlor menjadi lebih ringan. Yakni, sebelumnya tidak pernah dihukum, berkelakuan baik, dan selama kepemimpinannya di Sidoarjo, Gus Muhdlor telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah.

    “Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” kata Hakim Ni Putu Sri Indayani.

    Dalam sidang sebelumnya, Gus Muhdlor dalam pledoinya memang membeberkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di akhir jabatannya sebagai bupati menunjukkan penilaian yang baik, bahkan melampaui target di tahun 2026.

    Nilai indeks infrastruktur pada 2023 mencapai 0,843 poin, jauh melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dicanangkan di tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 0,796 poin.

    Lalu indeks kemiskinan tercatat 5,00 poin pada 2023, lebih baik dari target tahun 2026. Selanjutnya Pertumbuhan ekonomi Sidoarjo mencapai 6,16 poin, melampaui target tahun 2026 yang hanya 5,53 poin.

    Kemudian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2023 tercatat 81,88 poin, melebihi target 81,62 poin yang ditetapkan untuk tahun 2026.

    Gus Muhdlor juga menegaskan bahwa selama kepemimpinannya hingga tahun 2023, pendapatan pajak daerah terus mengalami kenaikan signifikan.

    “Di tahun 2020 realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 929 miliar rupiah. Di tahun 2021 periode saya memimpin sebagai Bupati Sidoarjo naik menjadi 1 triliun rupiah. Naik lagi di Tahun 2022, meningkat lagi menjadi 1,215 triliun rupiah. Dan di tahun 2023 mencapai 1,3 triliun rupiah. Total kenaikan sejak 2020 hingga 2023 mencapai lebih dari 40 persen, setara dengan 373 miliar rupiah,” kata Gus Muhdlor dalam pledoi.

    Selain vonis kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Gus Muhdlor sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. 

    Dua jam sebelum sidang mulai, berbagai elemen masyarakat sudah hadir di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo.

    Mereka yakin bahwa Gus Muhdlor yang tak tahu apa-apa perkara insentif justru tersandung hukum gegara ulah anak buahnya.

    Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

    Sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa JPU tidak bisa membuktikan kesalahan Gus Muhdlor di persidangan.

    “Namun, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Kami juga punya beberapa catatan, ada yang menurut kami tidak tepat, ada fakta persidangan yang berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim. Kami masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum (banding) selanjutnya atau tidak. Tapi Insya Allah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa,” kata Mustofa.

  • Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi dan Barang Bukti Kasus Korupsi Duta Palma ke Kejari Jakpus – Halaman all

    Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi dan Barang Bukti Kasus Korupsi Duta Palma ke Kejari Jakpus – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melimpahkan lima tersangka korporasi atau Tahap II kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu ke tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Selain lima tersangka, Kejagung juga melimpahkan barang bukti kasus yang merugikan negara mencapai Rp4. 798.706.951.640,00 atau (Rp4,7 triliun) tersebut kepada Kejari Jakarta Pusat

    “Adapun lima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    Selain mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dalam kasus itu kata Harli juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).

    Jumlah tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.

    Sedangkan perhitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari kasus tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

    Serta kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.

    Akibat perbuatannya tersebut, kelima tersangka korporasi itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 3,4 dan 5 UU Pemberantasan TPPU.

    Setelah proses pelimpahan ini, para tersangka pun akan segera disidangkan.

    “Bahwa selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

    Adapun dalam perkara ini sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp 301 miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com tumpukan uang yang telah disita itu dipamerkan dihadapan awak media ketika Kejagung menggelar sesi konferensi pers.

    Tampak tumpukan uang dengan pecahan Rp 100 ribu terbungkus rapih dengan menggunakan plastik bening.

    Saking banyaknya uang-uang itu bahkan sampai disusun menjadi tiga baris menyerupai tribun di stadion sepakbola.

    Terkait hal ini Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

    Adapun kata dia uang itu disita dari salah satu lokasi di Jakarta.

    “Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” kata Qohar saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024).

    Lebih jauh kata Qohar, PT Darmex Plantation  menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

    Lima perusahaan itu disebut Qohar diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau.

    “Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605,” ujar Qohar.

    Mengenai hal ini sebelumnya Kejagung juga telah menyita uang senilai Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar terkait kasus korupsi PT Duta Palma.

    Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit.

    Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.