Author: Tribunnews.com

  • Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Di Mana Keadilan? – Halaman all

    Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Di Mana Keadilan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan di mana keadilan dalam vonis yang ditetapkan untuk Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Mahfud MD membuat unggahan dengan judul “DI MANA KEADILAN” melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).

    Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.

    “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’.

    Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

    Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

    Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.

    Bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.

    Cutian Mahfud MD yang mempertanyakan putusan hakim dalam vonis Harvey Moeis. (Instagram)

    Vonis Hakim

    Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fahmi Ramadhan)

  • Hartanya Digugat, Kakak Atiqah Hasiholan Idap Skizofrenia, Bisakah Gangguan Kejiwaan Ini Sembuh? – Halaman all

    Hartanya Digugat, Kakak Atiqah Hasiholan Idap Skizofrenia, Bisakah Gangguan Kejiwaan Ini Sembuh? – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Keluarga artis Atiqah Hasiholan kini tengah menghadapi masalah terkait hukum.

    Dalam kasus ini, cucu dari kakak pertama Atiqah melaporkan Ratna Sarumpaet yang merupakan nenek kandung atas dugaan penggelapan harta warisan.

    Terungkap bahwa kakak pertama Atiqah, yang bernama Muhammad Iqbal disebut-sebut mengidap gangguan kejiwaan atau Skizofrenia yang membuatnya harus diurusi sang ibu Ratna Sarumpaet, termasuk hartanya.

     

    Mengenal Skizofrenia

    Lalu apa itu skizofrenia?

    Berikut penjelasan Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS.Jiwa.dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor dr.Lahargo Kembaren, SpKJ.

    Dokter Lahargo mengatakan, gangguan ini mempengaruhi fisik, mental serta emosi pengidapnya.

    Skizofrenia merupakan gangguan jiwa yang ditandai dengan kemampuan seseorang yang tidak bisa membedakan realita dan halusinasi.

    “Mereka sering kali mendengar suara bisikan yang berkomentar, suara bisikan menyuruh, dimana jika suara atau bisikan itu negatif maka bisa memicu kekerasan kepada orang lain,” ujar Humas Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) ini saat dihubungi beberapa waktu lalu.

    Ia menyebutkan, selain halusinasi pada pengidap skizofrenia paling lazim ditemui mengalami gejala delusi atau waham, dimana memiliki keyakinan dan persepsi yang salah misalkan yakin ada yang mau membunuh atau berbuat jahat, yakin ada yang memperhatikan, membicarakannya, merasa dirinya adalah sosok yang hebat dan punya kekuatan tertentu, cemburu atau curiga yang berlebihan.

    Gejala lain skizofrenia adalah pembicaraan tidak nyambung atau ngaco dimana yang bersangkutan sulit memahami apa yang dibicarakan demikian juga sebaliknya.

    Emosi yang tidak stabil, kadang marah, bisa juga jadi mengisolasi diri, tidak mau bersosialisasi.

    Maupun gangguan pada fungsi kognitif (menurunnya kemampuan untuk fokus, konsentrasi, memori, memecahkan masalah, psikomotor dan kelancaran verbal)

    Prosedur Pengobatan, Bisakah Skizofrenia Sembuh?

    Lebih lanjut, dokter Lahargo mengatakan, hidup bersama dengan orang dengan skizofrenia bukanlah akhir segalanya. Keluarga masih memiliki harapan bahwa yang bersangkutan bisa sembuh.

    Karena itu ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap remeh gangguan jiwa.

    Pasalnya, semakin lama ditangani maka gejalanya semakin sulit dan berat, sehingga dapat berujung pada kejadian fatal.

    “Hidup bersama dengan orang dengan skizofrenia bukanlah suatu hal yang tidak mungkin karena setiap pasien memiliki harapan untuk sembuh bila mengikuti strategi terapi yang diberikan,” kata dia.

     

    Mengutip dari laman RS H.Marzoeki Mahdi, ada 3 pilar pengobatan skizofrenia yaitu farmakologi (obat-obatan), psikoterapi (terapi dengan percakapan), dan rehabilitasi psikososial (mengembalikan fungsi-fungsi yang sudah hilang).

    Obat-obatan yang diberikan termasuk ke dalam golongan anti psikotik yaitu obat yang bila digunakan bisa menstabilkan kembali zat kimia di otak penderitanya.

     Kemudian, Psikoterapi adalah suatu bentuk terapi dengan percakapan, pasien-pasien skizofrenia membutuhkan suatu percakapan yang produktif dan konstruktif untuk merubah sudut pandangnya terhadap suatu hal sehingga dia bisa memiliki cara berpikir yang baru dalam menghadapi kehidupan.

     Serta Rehabilitasi psikososial memegang peranan penting dalam terapi skizofrenia karena pasien biasanya memiliki banyak disabilitas yang membuatnya tidak bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, kemampuan mengurus diri, berkomunikasi, dan merencanakan sesuatu.

    Rehabilitasi psikososial terdiri dari berbagai upaya program yang memperlengkapi pasien dengan skizofrenia agar mampu kembali ke masyarakat dan berfungsi serta produktif dalam hidupnya. Beberapa terapi yang diberikan berupa latihan keterampilan sosial, latihan okupasi dan vokasional, psikoedukasi, remediasi kognitif, dimana akan membuat pasien kembali pada fungsinya yang semula sehingga masa depan yang cerah bisa diraih.

     

     

  • Wajah Anggota Polda Jabar yang Diduga Aniaya Wanita Beredar Viral, Kombes Adiwijaya: Kami Tindak! – Halaman all

    Wajah Anggota Polda Jabar yang Diduga Aniaya Wanita Beredar Viral, Kombes Adiwijaya: Kami Tindak! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial PLP diduga dianiaya oleh anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jabar berinisial Bripda AA.

    Penganiayaan tersebut terjadi pada Maret 2024, namun baru dilaporkan pada Desember 2024 ini.

    PLP mengunggah cerita dugaan penganiayaan tersebut di Instagram dengan akun @prischalauraa_.

    Dalam unggahannya tersebut, ia dianiaya setelah melihat notifikasi di ponsel milik AA.

    PLP menceritakan bahwa setelah melihat notifikasi tersebut, ia langsung dicekik dan dijambak hingga dipukul wajahnya oleh AA.

    Penganiayaan tersebut juga terjadi pada Agustus hingga akhir Oktober 2024.

    Alasan PLP baru melaporkan pada Desember 2024 ini adalah karena AA selalu menjanjikan hal-hal manis supaya kasus penganiayaan tak terbongkar.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini akan ditindaklanjuti dan pihaknya akan melakukan penyelidikan.

    “Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam. Kalau memang terbukti bersalah maka akan langsung diproses lanjut. Nanti akan diinformasikan kalau ada perkembangannya,” kata Kabid Humas Polda Jabar, dikutip dari TribunJabar.id.

    Bripda AA Diamankan

    Terbaru, Polda Jabar telah menindak Bripda AA.

    Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya menuturkan, pihaknya telah mengamankan AA.

    AA juga telah menjalani pemeriksaan intensif.

    Mengutip TribunJabar.id, nantinya AA akan menjalani penyidikan terkait pelanggaran disiplin.

    Kode etik profesi Polri juga saat ini tengah berlangsung.

    “Kasus ini mencuat setelah unggahan di medsos Instagram dan TikTok oleh seorang wanita berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda AA sejak Maret 2024 sampai November 2024,”

    “PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon 23 Desember 2024,” ujarnya, Rabu (24/12/2024).

    Dalam laporannya, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya.

    Termasuk pemukulan hingga kekerasan lain yang menyebabkan luka fisik.

    Dari pemeriksaan medis, sejumlah luka lebam di bagian tubuh korban juga dilaporkan.

    Kombes Adiwijaya menyatakan, pihaknya tak memberi toleransi terhadap tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri.

    “Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri,”

    “Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Anggota Polda Jabar yang Aniaya Wanita Akhirnya Ditahan, Penyidikan Tetap Berlangsung

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)

  • Mengenal Sejarah Hanukkah, Hari Raya Yahudi yang Tahun Ini Digelar Bersamaan dengan Natal – Halaman all

    Mengenal Sejarah Hanukkah, Hari Raya Yahudi yang Tahun Ini Digelar Bersamaan dengan Natal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fenomena menarik terjadi pada perayaan Natal di tahun 2024 ini.

    Hal ini terjadi karena perayaan Hanukkah yang merupakan hari raya Umat Yahudi diperingati pada saat bersamaan hari Natal, tanggal 25 Desember 2024, 

    Hari Hanukkah, juga dikenal sebagai Festival Cahaya, adalah perayaan dalam tradisi Yahudi yang berlangsung selama delapan hari berturut-turut.

    Tanggal perayaannya bervariasi setiap tahun karena mengikuti kalender Ibrani, yang berbasis bulan, dan bukan kalender Gregorian.

    Hanukkah dimulai pada tanggal 25 Kislev dalam kalender Ibrani.

    Dalam kalender Gregorian, ini biasanya jatuh pada akhir November hingga akhir Desember.

    Pada tahun 2024 sendiri, Hanukkah akan dimulai pada malam 25 Desember dan berakhir pada malam 2 Januari 2025.

    Karena jumlah hari di kalender Ibrani dan Gregorian berbeda, maka perayaan Natal dan Hanukkah yang bisa terjadi pada tanggal yang sama merupakan peristiwa langka.

    Guna mengenal lebih jauh terkait perayaan Hanukkah tersebut, berikut adalah penjelasan singkatnya.

    Sejarah Hari Raya Hanukkah

    Lighting of National Hanukkah Menorah, Washington (momondo.com)

    Sejarah Hanukkah berakar pada abad ke-2 SM, ketika bangsa Yahudi menghadapi penindasan yang keras di bawah kekuasaan Kekaisaran Seleukia yang menganut ajaran dewa Yunani.

    Raja Antiokhus IV Epifanes, penguasa Seleukia, melarang praktik agama Yahudi dan mendirikan altar bagi dewa Yunani, Zeus di wilayah Bait Suci di Yerusalem. 

    Dalam situasi ini, kelompok pemberontak Yahudi yang dipimpin oleh keluarga Makkabi bangkit untuk melawan.

    Setelah pertempuran panjang, pasukan Makkabi berhasil mengalahkan pasukan Seleukia dan merebut kembali wilayah Bait Suci. 

    Saat mereka ingin menyucikan kembali Bait Suci dan menyalakan menorah, mereka hanya menemukan sedikit minyak tanah murni yang diperkirakan hanya cukup untuk satu hari.

    Namun, secara ajaib,  jumlah minyak tanah yang sedikit itu dapat terus menyala selama delapan hari.

    Keajaiban ini menjadi inti perayaan Hanukkah.

    Tradisi Hanukkah

    Selama Hanukkah, keluarga Yahudi menyalakan satu lilin setiap malam hingga seluruh menorah menyala pada malam kedelapan. 

    Selain itu, perayaan ini juga diiringi dengan doa, lagu, dan kebiasaan seperti:

    Makan makanan yang digoreng dalam minyak, seperti latkes (panekuk kentang) dan sufganiyot (donat isi selai), untuk memperingati keajaiban minyak.
    Permainan dreidel, sebuah gasing empat sisi dengan huruf-huruf Ibrani yang melambangkan “Nes Gadol Haya Sham” (Keajaiban besar terjadi di sana).
    Memberikan hadiah atau uang (gelt) kepada anak-anak, yang kini sering digantikan dengan hadiah di era modern ini.

    (Tribunnews.com/Bobby)

  • Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam – Halaman all

    Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan bahwa seluruh infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Provinsi Jawa Barat telah dalam posisi yang siap untuk melayani kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) yang digunakan masyarakat selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025. 

    Kepastian ini disampaikan saat ia melakukan rangkaian inspeksi SPKLU Trans Jawa dan meninjau langsung One Stop EV Charging Station di Surapati, Bandung, pada Rabu (25/12). Sebelumnya inspeksi juga dilakukan di SPKLU Rest Area KM 43 A, ruas tol Jakarta – Merak, Banten.

    Darmawan menyampaikan bahwa PLN telah menyiagakan 312 unit SPKLU yang tersebar di 214 titik di 26 kota/kabupaten di Jawa Barat. Untuk menjamin kelancaran pengisian daya, PLN juga menyiapkan 474 personel yang bertugas secara bergantian selama 24 jam di setiap lokasi charging station.

    ”Khusus di Jawa Barat, kami sudah menambah SPKLU menjadi sebanyak 312 SPKLU dan di setiap kabupaten/kota sudah ada SPKLU-nya. Bahkan di daerah pantai selatan, Tasikmalaya, Cianjur, Sukabumi semuanya sudah tersedia SPKLU,” jelas Darmawan.

    Selanjutnya, tepatnya di Kota Bandung, PLN juga telah menyediakan One Stop EV Charging Station. Fasilitas ini dapat dijumpai masyarakat tepatnya di Jalan Surapati No. 36 Kota Bandung. Dalam fasilitas ini PLN menyediakan 2 unit SPKLU ultra fast charging, 3 unit SPKLU medium charging, dan 1 unit SPKLU kendaraan listrik roda dua.

    ”SPKLU Surapati Bandung selain letaknya sangat strategis, di sini ada kedai kopinya, di belakangnya juga ada lahan parkir yang luas, lengkap dengan SPKLU baik itu untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” tutur Darmawan. 

    Darmawan menjabarkan bahwa secara holistik prediksi pemudik EV yang melintas di sepanjang ruas tol Trans Jawa dan Sumatra akan melonjak 2,5 hingga 3 kali lipat dibanding periode tahun sebelumnya. Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, kapasitas SPKLU PLN yang berada di sepanjang ruas tol telah ditingkatkan sebanyak 8 kali lipat dibandingkan tahun lalu dari hanya 64 unit menjadi 500 unit.

    ”Sampai tadi malam, jumlah transaksi selama momen Nataru dibanding tahun lalu meningkat 4,5 kali lipat. Jadi, kita melihat adanya lonjakan jumlah transaksi pengisian di SPKLU kami meningkat sangat drastis. Nah, untuk itu kami di sini memastikan semua sistem public charging SPKLU kami bisa berjalan dengan baik,” lanjut Darmawan.

    Tak hanya di sepanjang ruas tol, PLN juga telah meningkatkan jumlah SPKLU secara nasional, dari sekitar 1.000 unit pada tahun lalu menjadi lebih dari 3.069 unit yang tersebar di 2.096 titik di seluruh Indonesia. Untuk mendukung operasional tersebut, di momen Nataru ini akan ada 6 ribu personel siaga selama 24 jam nonstop di seluruh lokasi SPKLU.

    ”Kami juga mengerahkan 6 ribu petugas kami untuk mengawal agar pelayanan charging untuk kendaraan listrik bisa berjalan dengan lancar dan nyaman,” ungkap Darmawan. 

    Selain itu, untuk memanjakan pengguna kendaraan listrik, PLN juga menyediakan fitur Trip Planner melalui aplikasi PLN Mobile. Fitur ini memudahkan pengguna mobil listrik merencanakan perjalanan mereka dengan informasi lokasi SPKLU, jarak tempuh, dan kebutuhan pengisian daya.

    “Kami juga sudah mempersiapkan di PLN Mobile aplikasi kami, yaitu trip planner. Jadi, untuk saudara-saudara kita yang mudik menggunakan kendaraan listrik dipersilakan menggunakan trip planner. Dari awal sampai destinasi akhir pengendara akan dimudahkan untuk mengetahui lokasi-lokasi SPKLU itu berada dan bisa merencanakan dari awal di mana melakukan charging,” terang Darmawan.

    Bukan hanya itu, lanjut Darmawan, pihaknya juga menyediakan hotline khusus untuk membantu para pengguna kendaraan listrik saat melakukan perjalanan mudik atau libur Nataru. Dirinya berharap dengan ketersediaan SPKLU yang cukup dan upaya yang dilakukan oleh PLN dapat semakin memudahkan seluruh pengguna kendaraan listrik. 

    “Kami berharap juga bagi yang mudik, liburan natal dan tahun baru bisa sampai tujuan dengan selamat. Terutama yang menggunakan kendaraan listrik, kalau ada gangguan, kami siap membantu. Kami sediakan call center yang siaga 24 jam, nomornya adalah 087771112123,” tutup Darmawan.

  • Hormati Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, PDIP: Tapi KPK Harus Bertindak Profesional – Halaman all

    Hormati Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, PDIP: Tapi KPK Harus Bertindak Profesional – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim turut merespons pencegahan yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI Yasonna Laoly.

    Kata Chico, sejatinya seluruh kader PDIP akan taat pada proses hukum yang berjalan.

    “Kami tegaskan PDIP perjuangan dan semua kadernya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Chico saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/12/2024).

    Meski begitu kata dia, PDIP memberikan catatan sekaligus mewanti-wanti kerja dari KPK RI.

    Dirinya meminta agar KPK bisa bekerja secra profesional dalam memeriksa proses hukum tersebut.

    Terlebih saat ini diklaim Chico, publik sedang menyoroti persoalan ini dengan adanya upaya politisasi hukum terhadap Hasto maupun juga Yasonna.

    “Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” kata dia.

    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo.

    Ganjar menyebut, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri merupakan partai politik yang taat pada asas aturan.

    “Kami akan ikuti semua ketentuan,” kata Ganjar saat dihubungi Tribunnews, Rabu (25/12/2024).

    Atas hal itu, Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut meyakini kalau Hasto maupun Yasonna akan menaati apa yang sudah menjadi ketentuan hukum itu.

    Dirinya memastikan, setiap kader PDI-P akan menjalani semua aturan yang sudah ditetapkan.

    “Dengan semua aturan,” tandas Ganjar.

    Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian Imipas) melakukan pencekalan terhadap dua politikus PDIP yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI Yasonna H. Laoly ke luar negeri.

    Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam.

    “Pencegahan ke LN (Luar Negeri) dilakukan pada tanggal 24 Des 2024. Betul untuk Hasto K dan Yasonna,” kata Godam saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).

    Godam menambahkan, pencekalan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.

    “Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang,” tukas dia.

    Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya, membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan kepada Kementerian Imipas.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

  • Sopir Bus PO Qonita Ditahan, Kesaksian Korban: Tabrakan Sangat Dahsyat – Halaman all

    Sopir Bus PO Qonita Ditahan, Kesaksian Korban: Tabrakan Sangat Dahsyat – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kecelakaan maut melibatkan bus pariwisata PO Qonita di Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, terjadi Kamis (26/12/2024) dini hari. Polisi telah mengamankan sopir bus, RO (56) di Polres Purwakarta.

    Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi, mengatakan, akibat peristiwa tersebut dua orang korban meninggal dunia.

    “Untuk keseluruhan ada 64 orang, dua orang tewas, 12 orang alami luka berat dan sisanya 50 orang alami luka ringan. Untuk yang luka berat, rata-rata mengalami patah tulang,” ujar Dadang kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Selain itu, polisi menahan RO (56). Sebab, kata Dadang, peristiwa kecelakaan itu, menyebabkan dua orang meninggal dunia.

    “Sopir bus menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine, kini sudah di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dadang.

    Sebelum dibawa ke Mapolres Purwakarta, RO, terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Abdul Radjak Purwakarta. Pemeriksaan guna melengkapi data penyelidikan apakah penyebab kecelakaan karena sopir mengantuk atau lainnya.

    “Masih kita selidiki, masih dicek dokter untuk kesehatan dan sebagainya,” tambahnya.

    Subahri, seorang korban selamat menceritakan bagaimana tabrakan itu terjadi.

    “Sangat dahsyat. Kecepatan juga lumayan,” terang Subahri.

    Menurutnya, sopir dan kernet selalu istirahat ketika pemberhentian di tempat ziarah. Selain itu, menurut kesaksian Subahri, selama perjalanan bus tidak pernah mengalami kendala.

    “Setiap ziarah kernet sama sopir istirahat. Kondisi mobil lumayan sehat tidak ada kendala,” tambahnya.

    Sebelumnya, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Agni Mayvinna menyampaikan, kecelakaan terjadi di KM 80+000 arah Jakarta pada pukul 01.35 WIB melibatkan satu angkutan bus dan satu kendaraan dump truk.

    “Terdapat dua korban meninggal dunia pada kecelakaan lokasi ini,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (26/12).

  • Perang Rusia-Ukraina Hari ke-1037: Biden Sebut Serangan Rusia ke Ukraina di Hari Natal ‘Keterlaluan’ – Halaman all

    Perang Rusia-Ukraina Hari ke-1037: Biden Sebut Serangan Rusia ke Ukraina di Hari Natal ‘Keterlaluan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut update perang Rusia vs Ukraina hari ke-1037.

    Presiden AS, Joe Biden mengutuk serangan Rusia di Ukraina pada hari Natal.

    Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky mengatakan bahwa serangan Rusia pada hari Natal sangat tidak manusiawi.

    Terjadi pemadaman listrik akibat rudal yang diluncurkan Rusia ke Ukraina.

    Perdana Menteri Inggris Keir Starmer juga mengutuk serangan Rusia.

    Selengkapnya, berikut update perang Rusia vs Ukraina hari ke-1037, dikutip dari TheGuardian:

    Biden Sebut Serangan Rusia di Ukraina pada Hari Natal Adalah Keterlaluan

    Presiden AS mengutuk keras serangan Rusia ke Ukraina pada pagi Natal, 25 Desember 2024.

    Biden menggambarkan serangan Rusia pada Hari Natal yang menargetkan infrastruktur energi sebagai ‘keterlaluan’.

    Ia mengecam serangan ini lantaran membuat terjadinya pemadaman listrik total di Ukraina.

    “Tujuan dari serangan keterlaluan ini adalah untuk memutus akses rakyat Ukraina terhadap pemanas dan listrik selama musim dingin dan membahayakan keamanan jaringan listriknya,” kata Biden.

    Atas kejadian ini, Biden meminta Departemen Pertahanan AS untuk melanjutkan lonjakan pengiriman senjata ke Ukraina.

    Volodymyr Zelensky soal Serangan Rusia: Tidak Manusiawi

    Zelensky menyebut serangan tersebut “tidak manusiawi”.

    Ia menuduh Putin melancarkan serangan pada hari Natal ini secara sengaja.

    “Hari ini, Putin sengaja memilih Natal untuk menyerang. Apa yang lebih tidak manusiawi? Lebih dari 70 rudal, termasuk rudal balistik, dan lebih dari seratus pesawat nirawak serang,” kata Zelensky di Telegram.

    Pemadaman Listrik di Ukraina

    Kharkiv mengalami pemadaman listrik akibat serangan Rusia.

    Setengah juta orang tidak memiliki pemanas, dengan suhu hanya beberapa derajat Celsius di atas nol.

    Pemadaman listik juga terjadi di ibu kota Ukraina, Kiev.

    Namun Zelensky menegaskan bahwa serangan Rusia tidak akan merusak Natal warga Ukraina.

    “Kejahatan Rusia tidak akan menghancurkan Ukraina dan tidak akan merusak Natal,” kata Zelensky.

    Ukraina Klaim Berhasil Menembak Jatuh 59 Rudal Rusia

    Serangan Rusia di Ukraina diklaim menggunakan 79 rudal.

    Pertahanan udara Ukraina mengatakan bahwa pihaknya berhasil menghalau 59 dari 78 rudal yang ditembakkan Rusia.

    Tidak hanya itu, mereka mengklaim menggaglkan 54 dari 102 drone milik Rusia.

    PM Inggris Kutuk Serangan Rusia

    Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan mengutuk keras serangan Rusia di Ukraina pada hari Natal.

    “Saya mengutuk serangan yang sedang berlangsung terhadap infrastruktur energi Ukraina ini,” kata Starmer. 

    Kemudian ia juga memberikan pujian terhadap warga Ukraina dan Zelensky karena tetap menjalani Natal meskipun ada serangan dari Rusia.

    “Saya memberi penghormatan kepada ketahanan rakyat Ukraina, dan kepemimpinan Presiden Zelensky, dalam menghadapi serangan pesawat nirawak dan rudal lebih lanjut dari mesin perang Putin yang berdarah dan brutal tanpa henti bahkan di hari Natal,” katanya.

    Berbeda dengan Klaim Kiev, Anggota NATO Rumania Sebut Tak Terdeksi Rudal Rusia

    Menurut anggota NATO Rumania, pihaknya tidak mendeteksi rudal Rusia yang melintasi wilayah udaranya.

    Otoritas militer Rumania telah diberitahu oleh otoritas militer Ukraina bahwa, sekitar pukul 7:30 pagi, sebuah rudal pasukan Federasi Rusia, yang akan menghantam wilayah Chernivtsi di Ukraina, akan terbang melalui wilayah udara Republik Moldova dan, selama sekitar dua menit, juga melalui wilayah udara Rumania,” kata kementerian pertahanan.

    Ledakan Terjadi di Vladikavkaz Akibat Pecahan Puing Drone Ukraina

    Gubernur Ossetia Utara Rusia,  Sergei Menyailo mengatakan bahwa puing-puing yang jatuh dari drone Ukraina yang ditembak jatuh menyebabkan ledakan di pusat perbelanjaan di kota Vladikavkaz.

    Akibat insiden ini, satu orang wanita dilaporkan tewas.

    Seorang Warga Negara Australia Ditangkap 

    Kementerian luar negeri Rusia mengatakan Australia telah menghubungi tentang kemungkinan penangkapan oleh tentara Rusia terhadap seorang warga negara Australia yang bertempur dengan pasukan Ukraina.

    Warga negara Australia tersebut diketahui bernama Oscar Jenkins.

    Ia ditangkap oleh tentara Rusia saat bertempur bersama pasukan Ukraina di wilayah Donbas. 

    Volodymyr Zelensky melakukan panggilan telepon dengan Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba

    Dalam panggilan telepon tersebut, Zelensky memberikan ucapan terima kasih atas bantuan tambahan yang diberikan oleh PM Jepang kepada Ukraina sebesar 3 miliar USD.

     Pemimpin Ukraina tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Jepang atas total $12 miliar dalam bentuk bantuan kemanusiaan dan keuangan yang diberikan kepada Ukraina

    (Tribunnews.com/Farrah Putri)

    Artikel Lain Terkait Perang Rusia vs Ukraina

  • Daftar Harga BBM Non-Subsidi Per 1 Desember 2024 di Seluruh Indonesia – Halaman all

    Daftar Harga BBM Non-Subsidi Per 1 Desember 2024 di Seluruh Indonesia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Kepmen ESDM itu, bernomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    Rincian harga BBM per 1 Desember 2024 masing-masing wilayah tidak sama. Perbedaan harga BBM ini dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.

    Berikut ini rincian harga BBM Pertamina nonsubsidi per 1 Desember 2024:

    Aceh

    Pertamax Rp 12.100
    Pertamax Turbo Rp 13.550
    Pertamax Petrashop Rp 12.000
    Dexlite Rp 13.400
    Pertamina Dex Rp 13.800

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.100
    Dexlite: Rp 12.300
    Pertamax Petrashop Rp 11.000

    Sumatera Utara

    Pertamax: Rp 12.400
    Pertamax Turbo: Rp 13.850
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Sumatera Barat

    Pertamax: Rp 12.650
    Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Dexlite: Rp 14.000
    Pertamina Dex: Rp 14.400
    Pertamax Petrashop Rp 12.550

    Riau

    Pertamax: Rp 12.650
    Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Dexlite: Rp 14.000
    Pertamina Dex: Rp 14.400
    Pertamax Petrashop Rp 12.550

    Kepulauan Riau

    Pertamax: Rp 12.650
    Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Dexlite: Rp 14.000
    Pertamina Dex: Rp 14.400
    Pertamax Petrashop Rp 12.550

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax: Rp 11.500
    Pertamax Turbo: Rp 12.870
    Dexlite: Rp 12.800
    Pertamina Dex: Rp 13.100
    Pertamax Petrashop Rp 11.400

    Jambi

    Pertamax: Rp 12.400
    Pertamax Turbo: Rp 13.850
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Bengkulu

    Pertamax: Rp 12.650
    Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Dexlite: Rp 14.000
    Pertamina Dex: Rp 14.400
    Pertamax Petrashop Rp 12.550

    Sumatera Selatan

    Pertamax: Rp 12.400
    Pertamax Turbo: Rp 13.850
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Bangka Belitung

    Pertamax: Rp 12.400
    Pertamax Turbo: Rp 13.850
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Lampung

    Pertamax: Rp 12.400
    Pertamax Turbo: Rp 13.850
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Jakarta

    Pertamax Rp 12.100
    Pertamax Turbo Rp 13.550
    Pertamax Green 95: Rp 13.150
    Dexlite Rp 13.400
    Pertamina Dex Rp 13.800
    Pertamax Petrashop Rp 12.000

    Banten

    Pertamax Rp 12.100
    Pertamax Turbo Rp 13.550
    Pertamax Green 95: Rp 13.150
    Dexlite Rp 13.400
    Pertamina Dex Rp 13.800
    Pertamax Petrashop Rp 12.000

    Jawa Barat

    Pertamax Rp 12.100
    Pertamax Turbo Rp 13.550
    Pertamax Green 95: Rp 13.150
    Dexlite Rp 13.400
    Pertamina Dex Rp 13.800
    Pertamax Petrashop Rp 12.000

    Jawa Tengah

    Pertamax Rp 12.100
    Pertamax Turbo Rp 13.550
    Pertamax Green 95: Rp 13.150
    Dexlite Rp 13.400
    Pertamina Dex Rp 13.800
    Pertamax Petrashop Rp 12.000

    Yogyakarta

    Pertamax Rp 12.100
    Pertamax Turbo Rp 13.550
    Pertamax Green 95: Rp 13.150
    Dexlite Rp 13.400
    Pertamina Dex Rp 13.800
    Pertamax Petrashop Rp 12.000

    Jawa Timur

    Pertamax Rp 12.100
    Pertamax Turbo Rp 13.550
    Pertamax Green 95: Rp 13.150
    Dexlite Rp 13.400
    Pertamina Dex Rp 13.800
    Pertamax Petrashop Rp 12.000

    Bali

    Pertamax Rp 12.100
    Pertamax Turbo Rp 13.550
    Pertamax Green 95: Rp 13.150
    Dexlite Rp 13.400
    Pertamina Dex Rp 13.800
    Pertamax Petrashop Rp 12.000

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax Rp 12.100
    Pertamax Turbo Rp 13.550
    Pertamax Green 95: Rp 13.150
    Dexlite Rp 13.400
    Pertamina Dex Rp 13.800
    Pertamax Petrashop Rp 12.000

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax Rp 12.100
    Pertamax Turbo Rp 13.550
    Pertamax Green 95: Rp 13.150
    Dexlite Rp 13.400
    Pertamina Dex Rp 13.800
    Pertamax Petrashop Rp 12.000

    Kalimantan Barat

    Pertamax Rp 12.400
    Pertamax Turbo Rp 13.850
    Pertamax Green 95: Rp 13.150
    Dexlite Rp 13.700
    Pertamina Dex Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Kalimantan Tengah

    Pertamax Rp 12.400
    Pertamax Turbo Rp 13.850
    Pertamax Green 95: Rp 13.150
    Dexlite Rp 13.700
    Pertamina Dex Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Kalimantan Selatan

    Pertamax: Rp 12.650
    Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Dexlite: Rp 14.000
    Pertamina Dex: Rp 14.400
    Pertamax Petrashop Rp 12.550

    Kalimantan Timur

    Pertamax: Rp 12.400
    Pertamax Turbo: Rp 13.850
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Kalimantan Utara

    Pertamax: Rp 12.650
    Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Dexlite: Rp 14.000
    Pertamina Dex: Rp 14.400
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Sulawesi Utara

    Pertamax: Rp 12.400
    Pertamax Turbo: Rp 13.850
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Gorontalo

    Pertamax: Rp 12.400
    Pertamax Turbo: Rp 13.850
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Sulawesi Tengah

    Pertamax: Rp 12.400
    Pertamax Turbo: Rp 13.850
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax: Rp 12.400
    Pertamax Turbo: Rp 13.850
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Sulawesi Barat

    Pertamax: Rp 12.400
    Pertamax Turbo: Rp 13.850
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Maluku

    Pertamax: Rp 12.400
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Maluku Utara

    Pertamax: Rp 12.400
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Papua

    Pertamax: Rp 12.400
    Pertamax Turbo: Rp 13.850
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Papua Barat

    Pertamax: Rp 12.400
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Papua Selatan

    Pertamax Rp 12.400
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Papua Pegunungan

    Pertamax Rp 12.400
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Papua Tengah

    Pertamax Rp 12.400
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

    Papua Barat Daya

    Pertamax Rp 12.400
    Dexlite: Rp 13.700
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Pertamax Petrashop Rp 12.300

  • Kalender Jawa Januari 2025, Lengkap dengan Weton – Halaman all

    Kalender Jawa Januari 2025, Lengkap dengan Weton – Halaman all

    Kalender Jawa masih menjadi panduan penting bagi masyarakat Jawa dalam menjalani kehidupan sehari-hari. 

    Tayang: Kamis, 26 Desember 2024 09:57 WIB

    Freepik

    Ilustrasi Kalender 

    TRIBUNNEWS.COM – Kalender Jawa masih menjadi panduan penting bagi masyarakat Jawa dalam menjalani kehidupan sehari-hari. 

    Dalam budaya Jawa, penanggalan Jawa yang mengandung unsur pasaran hingga wuku kerap dimanfaatkan untuk menentukan waktu yang tepat dalam berbagai kegiatan.

    Mulai dari ritual adat, pernikahan hingga usaha pertanian.

    Berikut adalah daftar tanggal-tanggal Jawa di bulan Januari 2025 yang bertepatan dengan bulan Rajab:

    Rabu Pon, 1 Januari 2025: 1 Rajab 1446 Hijriah
    Kamis Wage, 2 Januari 2025: 2 Rajab 1446 Hijriah
    Jumat Kliwon, 3 Januari 2025: 3 Rajab 1446 Hijriah 
    Sabtu Legi, 4 Januari 2025: 4 Rajab 1446 Hijriah
    Minggu Pahing, 5 Januari 2025: 5 Rajab 1446 Hijriah
    Senin Pon, 6 Januari 2025: 6 Rajab 1446 Hijriah
    Selasa Wage, 7 Januari 2025: 7 Rajab 1446 Hijriah

    Rabu Kliwon, 8 Januari 2025: 8 Rajab 1446 Hijriah
    Kamis Legi, 9 Januari 2025: 9 Rajab 1446 Hijriah 
    Jumat Pahing, 10 Januari 2025: 10 Rajab 1446 Hijriah 
    Sabtu Pon, 11 Januari 2025: 11 Rajab 1446 Hijriah 
    Minggu Wage, 12 Januari 2025: 12 Rajab 1446 Hijriah 
    Senin Kliwon, 13 Januari 2025: 13 Rajab 1446 Hijriah  
    Selasa Legi, 14 Januari 2025: 14 Rajab 1446 Hijriah
    Rabu Pahing, 15 Januari 2025: 15 Rajab 1446 Hijriah 
    Kamis Pon, 16 Januari 2025: 16 Rajab 1446 Hijriah
    Jumat Wage, 17 Januari 2025: 17 Rajab 1446 Hijriah 
    Sabtu Kliwon, 18 Januari 2025: 18 Rajab 1446 Hijriah 
    Minggu Legi, 19 Januari 2025: 19 Rajab 1446 Hijriah
    Senin Pahing, 20 Januari 2025: 20 Rajab 1446 Hijriah  
    Selasa Pon, 21 Januari 2025: 21 Rajab 1446 Hijriah  
    Rabu Wage, 22 Januari 2025: 22 Rajab 1446 Hijriah  
    Kamis Kliwon, 23 Januari 2025: 23 Rajab 1446 Hijriah 
    Jumat Legi, 24 Januari 2025: 24 Rajab 1446 Hijriah 
    Sabtu Pahing, 25 Januari 2025: 25 Rajab 1446 Hijriah
    Minggu Pon, 26 Januari 2025: 26 Rajab 1446 Hijriah 
    Senin Wage, 27 Januari 2025: 27 Rajab 1446 Hijriah
    Selasa Kliwon, 28 Januari 2025: 28 Rajab 1446 Hijriah
    Rabu Legi, 29 Januari 2025: 29 Rajab 1446 Hijriah
    Kamis Pahing, 30 Januari 2025: 30 Rajab 1446 Hijriah
    Jumat Pon, 31 Januari 2025: 1 Ruwah 1446 Hijriah

    Tanggal Merah Bulan Januari 2025

    Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
    Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
    Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili (Cuti Bersama)
    Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini