Author: Tribunnews.com

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.

    Selama 12 bulan berjalan, sejumlah kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di masyarakat.

    Kasus menonjol di antaranya melibatkan oknum aparat hingga oknum pegawai kementerian dan pejabat pemerintahan.

    Berikut delapan kasus yang dirangkum Tribunnews.com sepanjang Januari hingga Desember tahun 2024:

    1. Kasus Kematian Dante 

    Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal dunia di kolam renang diduga karena tenggelam.

    YA kemudian ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) hari ini.

    “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.

    “Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya,” sambungnya.

    Atas penangkapan itu, tersangka digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

    “Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP.

    Bunyi Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    2. Kasus Produksi Film Dewasa Siskaeee

    Konten kreator film dewasa bernama Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu ditangkap paksa oleh polisi di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

    Polisi harus melakukan penjemputan paksa karena Siskaeee terbukti dua kali mangkir pemeriksaan.

    Siskaeee terlibat dalam pemeriksaan terkait kasus film dewasa.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

    “Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

    Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

    Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

    “(Penahanan) selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

    Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

    Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

    Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

    Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

    3. Kasus Peredaran Uang Palsu

    Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).

    “Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

    Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

    Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

    “TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya.

    Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.

    “Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya,” jelasnya.

    Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

    4. Kasus Mutilasi Kepala 

    Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kurang dari 24 jam tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan FF.

    Peristiwa penemuan mayat wanita tanpa kepala terungkap pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.00 WIB.

    “Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.

    “Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.

    Tersangka diketahui merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.

    Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.

    Motif pembunuhan, Fauzan mengaku sakit hati dengan sikap SH selama ini yang dianggap merendahkan istri dan ibunya.

    Menurutnya, korban sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap istri dan ibunya.

    “Sakit hati, Pak. dia merendahkan istri saya, ibu saya. ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” aku Fauzan.

    5. Kasus Beking Judi Online Komdigi

    Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

    Kemudian, Polda Metro menangkap dua tersangka baru kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Dua tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024.

    Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.

    Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C.

    6. Kasus Narkotika Jaringan Internasional

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.

    Empat orang kurir telah ditetapkan menjadi tersangka dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

    Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap senilai Rp  418.177.800.000.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan barang haram tersebut akan dikirim dan diedarkan di DKI Jakarta.

    Menurutnya, pengungkapan ini suatu keberhasilan pencegahan barang-barang narkoba yang masuk dalam pengejaran.

    Namun demikian juga ini adalah bentuk keprihatinan.

    “Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba. Sebaliknya, seorang istri yang kehilangan suami atau anaknya karena narkoba, dan yang lebih parah lagi akan bisa merusak mata pencaharian, yang seharusnya dibawa pulang ke rumah, dibelikan narkoba,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (6/10/20204).

    Karyoto mengaku prihatin karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan generasi produktif Indonesia yang menjadi aset bangsa.

    Pihaknya berkomitmen memutuskan supply dan demand peredaran narkoba putus.

    “Yang kita putus adalah supply-nya dan peredarannya,” tambahnya.

    Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkoba di mana itu baik tingkat nasional maupun lokal.

    Kapolda menekankan ke depan untuk melakukan penegakan hukum dengan penuntutan semaksimal mungkin hukumannya.

    “Bagi para pejabat yang lain ini adalah kewaspadaan dan kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan-rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan,” tukasnya

    Selain itu, Karyoto menambahkan pengungkapan tindak pidana narkoba tidak hanya fokus pada pengedarannya tapi juha mengusut tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dia menyandingkan pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bareskrim Mabes Polri atas tersangka Fredy Pratama dengan jumlahnya triliunan rupiah.

    “Ini nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkasnya.

    7. Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    8. Kasus Dugaan Eks Menkominfo Budi Arie Terima Suap

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus judi online Komdigi yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.

    “Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 – 2024,” tuturnya.

    Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

    Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 – 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. 

    Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.

    Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Komdigi.

    Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/20246)

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

    Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. 

    Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. 

    “Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.

     

  • 14 Polisi Suriah Tewas Disergap Sisa-sisa Pasukan Rezim Bashar al-Assad – Halaman all

    14 Polisi Suriah Tewas Disergap Sisa-sisa Pasukan Rezim Bashar al-Assad – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintahan baru Suriah mengatakan 14 petugas polisi tewas dalam sebuah penyergapan yang dilakukan oleh pasukan yang setia kepada rezim sebelumnya di pedesaan Kegubernuran Tartous pada Kamis (26/12/2024).

    Penyergapan itu terjadi di tengah protes dan pemberlakuan jam malam di daerah lain, mewakili kerusuhan terbesar sejak penggulingan mantan Presiden Bashar al-Assad Lebih pada 8 Desember lalu.

    “10 petugas polisi juga terluka di tangan sisa-sisa rezim sebelumnya,” kata Menteri Dalam Negeri Suriah yang baru, Muhammad Abdel Rahman di Telegram, Kamis.

    Dia berjanji untuk menyerang dengan tangan besi terhadap siapa pun yang berusaha merusak keamanan Suriah dan kehidupan rakyatnya.

    Sebelumnya, media resmi Suriah melaporkan polisi memberlakukan jam malam pada malam hari di Homs setelah kerusuhan di kota tersebut terkait dengan demonstrasi yang menurut penduduk dipimpin oleh anggota sekte Alawi dan sekte Muslim Syiah di negara tersebut.

    Beberapa warga mengatakan demonstrasi tersebut terkait dengan tekanan dan kekerasan dalam beberapa hari terakhir terhadap kelompok Alawi, sebuah sekte yang telah lama dianggap setia kepada Bashar al-Assad.

    Media resmi menyebutkan jam malam diberlakukan selama satu malam, mulai Rabu (25/12/2024) pukul enam sore hingga pukul delapan pagi pada hari Kamis (26/12/2024).

    Pemerintahan baru telah berulang kali berjanji untuk melindungi kelompok agama minoritas, yang khawatir kekuatan oposisi yang berkuasa akan berusaha menerapkan gaya pemerintahan konservatif.

    Demonstrasi terbatas juga terjadi di daerah lain di atau dekat pantai Suriah, tempat sebagian besar anggota sekte Alawi tinggal, termasuk kota Tartous, seperti diberitakan Al Araby.

    Demonstrasi tersebut terjadi hampir bersamaan dengan tersebarnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan kebakaran di dalam kuil bagian atas di kota Aleppo, dengan elemen berjalan di dalamnya.

    Setelah Bashar al-Assad dan keluarganya kabur ke Rusia, para pejabat dan pasukan yang menjadi kaki tangannya dulu di Suriah kini masih berada di Suriah dan menjadi incaran pengadilan.

    Jatuhnya Rezim Assad di Suriah

    Rezim Assad dari Partai Ba’ath runtuh pada 8 Desember 2024, setelah HTS mengumumkan keberhasilannya merebut ibu kota Suriah, Damaskus.

    Sebelumnya, HTS memulai serangannya terhadap militer rezim Assad pada 27 November 2024 di Idlib, hingga berhasil merebut kota Aleppo, Hama, Homs, dan Damaskus dalam waktu kurang dari dua minggu.

    Setelah digulingkan, Assad dan keluarganya dikabarkan kabur ke Rusia, tempat mereka memperoleh suaka.

    Runtuhnya rezim Assad adalah buntut dari perang saudara di Suriah yang berlangsung sejak 2011 ketika rakyat Suriah menuntut turunnya Presiden Suriah Bashar al-Assad.

    Iran mulai membantu rezim Assad pada 2011 dan Rusia mulai terlibat pada 2015.

    Pertempuran sempat meredup pada 2020 setelah Rusia dan Turki menengahi perjanjian gencatan senjata antara rezim Assad dan oposisi di Idlib, sebelum meletus lagi pada 27 November lalu.

    Bashar al-Assad berkuasa sejak 2000, setelah meneruskan kekuasaan ayahnya, Hafez al-Assad yang berkuasa pada 1971-2000.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini? – Halaman all

    Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dirinya menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak logis.

    “Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 Triliun. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar,” tulis Mahfud MD di akun media sosial X miliknya dikutip Tribun, Kamis (26/12/2024). 

    “Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 Miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?,” kata Mahfud.

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Mahfud MD juga membuat unggahan dengan judul “DI MANA KEADILAN” melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).

    Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.

    “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’.

    Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

    Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

    Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.

    Bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.

    Cutian Mahfud MD yang mempertanyakan putusan hakim dalam vonis Harvey Moeis. (Instagram)

    Vonis Hakim

    Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

  • Volume Kendaraan ke Arah Jakarta Meningkat Usai Libur Natal 2024, Masuk Lewat Tol Cikampek 12.296 – Halaman all

    Volume Kendaraan ke Arah Jakarta Meningkat Usai Libur Natal 2024, Masuk Lewat Tol Cikampek 12.296 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Operasi Lilin 2024 Kombes Pol Syamsu Ridwan menyampaikan laporan terkini terkait situasi lalu lintas dan keamanan selama pelaksanaan operasi untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru.

    Dalam konferensi pers hari ini, Kombes Syamsu Ridwan menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi perhatian utama masyarakat.

    “Peningkatan volume kendaraan, terutama arus balik, menunjukkan adanya pergerakan masyarakat yang mulai kembali ke Jakarta. Kondisi ini tetap terpantau terkendali,” ujar Kombes Pol Syamsu Ridwan, Kamis (26/12/2024).

    Data arus kendaraan yang keluar dan masuk Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

     Adapun rinciannya:

    GT Cikampek Utama (Arah Trans Jawa): Keluar sebanyak 12.269 kendaraan, masuk 12.296 kendaraan, 
    GT Kalihurip Utama (Arah Bandung): Keluar 11.981 kendaraan, masuk 14.930 kendaraan.
    Kemudian GT Cikupa: Keluar 11.824 kendaraan, masuk 15.464 kendaraan, 
    arah Merak: Keluar 2.074 kendaraan, masuk 2.522 kendaraan, 
    GT Ciawi (Arah Puncak): Keluar 10.555 kendaraan, masuk 16.688 kendaraan.

    Selama lima hari pelaksanaan, tercatat 167 kejadian kecelakaan lalu lintas. 

    Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 34 orang, luka berat 24 orang, dan luka ringan 203 orang.

    “Keselamatan tetap menjadi prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di jalan,” tambah Kombes Syamsu Ridwan.

    Pada 25 Desember 2024, aktivitas pelabuhan menunjukkan peningkatan volume penumpang dan kendaraan kapal beroperasi 179 trip, enumpang 69.656 orang, roda dua 2.606 unit, roda empat: 8.309 unit, bus 589 unit, dan truk: 3.069 unit.

    Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, beberapa rekayasa diterapkan, meliputi contra flow 1 kali di ruas Tol Jakarta-Cikampek, One Way 10 kali di jalur arteri, dan Ganjil Genap 1 kali di jalur Puncak.

    “Rekayasa lalu lintas ini diterapkan secara situasional untuk meminimalkan kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus kendaraan,” jelas Kombes Syamsu Ridwan.

    Ia mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menjaga keselamatan dalam perjalanan.

    “Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, istirahat cukup, dan patuhi aturan lalu lintas. Bersama, kita bisa memastikan libur Natal dan Tahun Baru ini berjalan lancar dan penuh kebahagiaan”” tegasnya.

  • Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Hasto di Kasus Suap Harus Berdasar Putusan Pengadilan – Halaman all

    Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Hasto di Kasus Suap Harus Berdasar Putusan Pengadilan – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli hukum pidana Mudzakkir berpendapat, penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara suap harus berdasarkan putusan pengadilan. 

    Diketahui KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Dalam perkara eks caleg PDIP yang kini masih buron Harun Masiku. 

    “Kalau Hasto Kristiyanto itu dikenakan pasal suap, berarti harus bisa dibuktikan siapa penerima suapnya dan harus pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

    Ia melanjutkan jika benar bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini adalah KPU yang menerima suap. 

    “Dan juga salah satu diantaranya adalah namanya Wahyu (Penerima suap). Maka yang menerima suap dalam putusan, penerima suap itu, kalau itu benar bahwa putusan penerima suap sudah inkrah.”

    “Maka dalam putusan, penerima suap itu sudah disebutkan namanya, siapa pemberi suap, dan penerima suapnya diadili,” terangnya. 

    Selanjutnya kata Mudzakkir kesepakatannya itu seperti apa. Dan semuanya harus disebutkan dalam putusan pengadilan. 

    “Kalau putusan pengadilan penerima suap pegawai negeri, penyelenggara negara itu tidak dijelaskan siapa pemberi suap, dan berapa jumlah suap yang diberikan. Dan janjinya itu apa di dalam hal pemberian suap tidak dibuktikan di dalam sidang pengadilan terkait perkara pokoknya, dan ternyata dalam putusan tidak disebutkan siapa pemberi suapnya,” lanjutnya. 

    Jika hal itu terjadi, ia berpendapat Hasto Kristiyanto tidak bisa diterapkan jadi tersangka kasus suap. 

    “Saya berpendapat bahwa kalau Hasto ini namanya tidak disebutkan di dalam putusan pemberi suap. Maka Hasto tidak serta-merta bisa dinyatakan sebagai tersangka,” terangnya. 

    Tetapi sebaliknya kata Mudzakkir jika disebutkan di persidangan nama pemberi suap. Penyidik cukup melengkapi alat bukti. 

    “Kalau sudah disebutkan sebelumnya, itu tinggal melengkapi alat bukti saja, melengkapinya, mana yang kurang, dilengkapinya, maka dia dapat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap,” tandasnya.

    Diketahui Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

     

     

  • Iphone 13 & Laptop Warga Jagakarsa Digondol Maling Usai Beri Tumpangan Tidur Orang yang Baru Dikenal – Halaman all

    Iphone 13 & Laptop Warga Jagakarsa Digondol Maling Usai Beri Tumpangan Tidur Orang yang Baru Dikenal – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria di Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan inisial YAM (22) menjadi korban pencurian oleh pelaku seseorang yang baru dikenalnya. 

    Korban mengaku telah kehilangan barang-barang elektroniknya mulai dari iPhone 13 128 Gb hingga laptop Asus Vivo Book Warna Silver. 

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2024) kemarin.

    Ade Ary menjelaskan awal mula peristiwa pencurian tersebut bisa terjadi. 

    Modus pelaku menginap di kamar kos korban setelah bercerita sedang dalam kondisi sulit.

    “Diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara langsung mengambil dari tempat penyimpanannya sebab sebelum kejadian pelaku menginap selama 3 hari 2 malam,” ucap Ade Ary, Kamis (26/12/2024).

    Ade Ary menuturkan, korban baru menyadari kehilangan ini saat ia terbangun dari tidurnya. 

    Ia melihat pelaku beserta barang-barang miliknya sudah tidak ada.

    “Kejadian diketahui ketika korban terbangun dari tidur, pelaku sudah tidak ada dan barang-barang korban sudah hilang,” ungkap Ade Ary. 

    Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

    Selanjutnya, korban YAM melaporkan kejadian ini ke kepolisian terdekat. 

    “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 22 juta. Kejadian tersebut dilaporkan ke Sektro Jagakarsa,” tukasnya.

    Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan menuturkan korban dan pelaku baru kenal satu hari di sebuah makan warung tegal.

    Korban dan pelaku ngobrol-ngobrol lalu diberikan tumpangan tidur lantaran kasihan.

    “Modusnya karena itu sampai di tempat tinggal korban, pelaku menyikat barang berharga korban,” ucap Iwan.

    Kapolsek belum bisa berbicara lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

  • Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat – Halaman all

    Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas angkat bicara tentang keputusan Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku tahun depan. 

    Menurutnya, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bisa membuat daya beli masyarakat turun yang berisiko membuat perekonomian lesu. 

    “Pihak pemerintah tampak bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut pada tanggal 1 Januari 2025. Alasannya ada 2 hal  yang sangat mengemuka. Pertama, karena hal demikian sudah  merupakan tuntutan dari UU HPP. Kalau tidak dilaksanakan maka pemerintah tentu akan dicap telah melanggar UU,” kata Anwar Abbas dalam keterangannya Kamis (26/12/2024).

    Kedua lanjutnya karena pemerintah saat ini memang sedang memerlukan dana besar untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. 

    “Untuk itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam  melaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai langkah seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan,” kata Anwar Abbas. 

    Menurutnya, masyarakat dan dunia usaha tampak resah dan sangat keberatan dengan  pemberlakuan UU tersebut.

     

    “Karena dengan adanya kenaikan PPN 12 persen jelas akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa,” kata Waketum MUI itu. 

    Bila hal demikian yang terjadi, diterangkannya maka tentu daya beli masyarakat akan menurun. 

    “Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan  kesejahteraan serta  kemakmuran masyarakat tentu  juga akan menurun,” tegasnya. 

    Diketahui, Pemerintah akan secara resmi mengumumkan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin pekan depan 16 Desember 2024. 

    Hal itu disampikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (13/12/2024). 

    “Diumumkan hari Senin, jam 10 nanti diundang. Soal PPN dan paket kebijakan ekonomi,” kata Airlangga.

    Sekarang ini pemerintah kata Airlangga masih melakukan penghitungan mengenai tarif PPN yang akan diberlakukan nanti. Yang pasti kata dia, PPN multi tarif akan diberlakukan.

    “Ya ada. Ada tarif tertentu,” katanya.

    Airlangga mengatakan nantinya payung hukum PPN multi tarif tersebut ada yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan ada juga yang berupa peraturan pemerintah.

    Airlangga mengatakan selain mengenai PPN, pada pekan depan, pemerintah juga akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi baru. Namun ia belum mau menyampaikan paket kebijakan seperti apa yang akan diberlakukan nantinya.

    “Nanti diumumkan di kantor Menko,” pungkasnya.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan berlaku selektif. Kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja.

    Hal itu disampikan Prabowo sebelum meninggalkan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, (6/12/2024).

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo. 

    “Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” Imbuhnya.

    Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani rakyat kecil. Menurutnya rakyat kecil tetap terlindungi dari kenaikan tarif PPN. 

    “Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” katanya.

    Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024). 

    Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya. 

    Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.  

    “Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden,” kata Dasco. 

    Sementara itu Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja. 

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” katanya.

    Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif Ppn 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” pungkasnya.

  • Ternyata Ada 2 Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang pada Kamis Dini Hari, Dua Korban Meninggal Dunia – Halaman all

    Ternyata Ada 2 Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang pada Kamis Dini Hari, Dua Korban Meninggal Dunia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terjadi dua peristiwa kecelakaan di ruas Tol Cipularang pada Kamis (26/12/2024) dini hari.

    Hal itu diungkap Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Plaza Tol Pasteur, Bandung Agni Mayvinna saat dikonfirmasi.

    “Petugas melakukan evakuasi kendaraan dan korban kecelakaan,” ujarnya.

    Kejadian pertama terjadi di KM 80+000 arah Jakarta pada pukul 01.35 WIB.

    Kecelakaan tersebut melibatkan satu angkutan bus pariwisata dan satu kendaraan truk bermuatan kerikil.

    Dua korban dinyatakan meninggal dunia pada kecelakaan ini.

    Selannjutnya, kecelakaan kedua terjadi di KM 92+400 arah Jakarta pada pukul 02.50 WIB. 

    Kecelakan melibatkan satu kendaraan bus angkutan dan satu kendaraan yang belum teridentifikasi dikarenakan sudah tidak berada di lokasi kejadian. 

    Ada satu korban luka pada kecelakaan di KM 92+400.

    “Seluruh kendaraan dan penumpang telah selesai dievakuasi dan lalu lintas dapat kembali berjalan normal. Kejadian kedua telah selesai evakuasi pada pukul 04.10 WIB, sedangkan kejadian pertama pada pukul 05.10 WIB,” ucap Agni.

    Jasa Marga, terang dia, menyerahkan tindak lanjut atas kedua kecelakaan kepada pihak Kepolisian.

    Pihaknya mengimbau pengguna jalan, baik kendaraan pribadi maupun pengemudi angkutan untuk mempersiapkan diri dan kendaraan dengan baik sebelum memulai perjalanan. 

    Pengguna jalan yang berkendara larut malam diminta manfaatkan rest area terdekat jika mengalami kelelahan atau mengantuk.

    Untuk informasi, kecelakaan maut melibatkan bus pariwisata PO Qonita Trans terjadi di Tol Cipularang KM 80, wilayah Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 02.15 WIB.

    Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang tewas dan 57 lainnya mengalami luka-luka.

    Bus bernomor polisi B 7363 NGA tersebut membawa rombongan peziarah yang baru saja selesai melakukan ziarah di Pamijahan.

    Kecelakaan terjadi ketika bus yang melaju dari Bandung menuju Jakarta menabrak bagian belakang sebuah truk pengangkut batu kerikil yang berada di depannya.

    “Kendaraan bus melaju seperti biasa, tiba-tiba menabrak bagian belakang truk yang mengangkut batu kerikil,” kata Kepala Induk PJR Tol Cipularang, Kompol Joko.

    Dua korban tewas dalam kecelakaan ini adalah Sudarman, seorang ustaz yang memimpin rombongan, dan Maulana, kernet bus.

    Korban luka, baik ringan maupun berat, segera dilarikan ke RS Abdul Radjak Purwakarta untuk mendapatkan perawatan.

    Salah satu penumpang selamat, Subahri, menceritakan situasi saat kecelakaan. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas penumpang sedang tertidur lelap saat peristiwa terjadi.

    “Sepertinya bus itu tidak tahu apakah akan menyalip atau tidak, tiba-tiba belok ke arah kiri entah karena tidak terkendali,” ujarnya.

    Subahri, yang merupakan warga Desa Kecamatan Legok Tangerang, juga menambahkan bahwa ia sudah sering menggunakan layanan PO Qonita Trans dan belum pernah mengalami kecelakaan sebelumnya.

    “Sopir dan kernet juga sebelumnya sudah melakukan istirahat,” tambahnya.

  • Warga Koja Jakarta Utara Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Penuh Belatung – Halaman all

    Warga Koja Jakarta Utara Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Penuh Belatung – Halaman all

    Warga Koja, Jakarta Utara, dikejutkan oleh penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Jalan Haji Nawar No.20a RT 008 RW 002, Tugu Selatan.

    Tayang: Kamis, 26 Desember 2024 12:45 WIB

    dok. Pos Kupang

    Ilustrasi penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Koja, Jakarta Utara. 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga Koja, Jakarta Utara, dikejutkan oleh penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Jalan Haji Nawar No.20a RT 008 RW 002, Tugu Selatan, Rabu (25/12/2024).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kejadian berawal ketika ketua RT setempat insial A mencium aroma tak sedap di lingkungannya. 

    Saksi kemudian di melakukan pencarian dan diketahui bau itu berasal dari rumah seorang wanita berinisial EH (65). 

    Warga bersama-sama mendatangi rumah EH namun pintunya terkunci kemudian pintu itu didobrak.

    “Ternyata korban sudah dalam keadaan tergeletak di kamar mandi dan kondisi tubuh korban sudah mengeluarkan belatung,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Kasus penemuan mayat tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.

    Tim piket Polsek Koja langsung mendatangi lokasi, petugas mengevakuasi jasad EH dan membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna autopsi.

    Ade menjelaskan detail ada tidaknya luka di tubuh korban maupun penyebab kematiannya.

    Polisi juga belum bisa memastikan sudah berapa lama EH meninggal dunia. “Kasus ditangani Polsek Koja,” Kabid Humas Polda Metro.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pasukan Rusia Kerahkan ‘Pengebom Bunuh Diri’, Menyusup ke Posisi Pertahanan Ukraina di Kurakhovo – Halaman all

    Pasukan Rusia Kerahkan ‘Pengebom Bunuh Diri’, Menyusup ke Posisi Pertahanan Ukraina di Kurakhovo – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Kondisi pertahanan Ukraina di kota Kurakhovo, Donetsk, Ukraina timur makin genting.

    Selain sejumlah permukinan telah dikuasai oleh prajurit Vladimir Putin, mereka juga berhasil menyusup ke seluruh posisi pertahanan Kiev di kota yang terletak di barat daya Donetsk dan 40 kilometer selatan gudang logistik Pokrovsk tersebut.

    Pasukan ‘pengebom bunuh diri’ dikerahkan menyusup memasuki wilayah yang dikuasai Ukraina dengan membawa ranjau untuk meledakkan gedung lokasi tentara Kiev bertahan. 

    Komando kelompok operasional-strategis “Khortytsya” mengakui tiga wilayah terbaru dikuasai Rusia yaitu Dalniy, Dachniy, dan Uspenovka.

    “Kelompok penyerang musuh berusaha terus menyusup ke formasi tempur kami. Posisi individu pasukan pertahanan telah hilang. Musuh terus mengumpulkan pasukan untuk serangan berikutnya,” demikian pernyataan Khortytsya dikutip oleh Strana pada Kamis (26/12/2025).

    Khortytsya menyebut prajurit Rusia terus maju mendesak mereka. “Saat ini kami sedang mengidentifikasi dan terus bertempur untuk mengalahkan mereka,” demikian lapor Khortytsia.

    Sementara informasi publik, Deep State, Ukraina berusaha merebut posisi di jalan raya sebelah barat Velyka Novosyolka, sementara jalan yang datang dari utara sudah dikuasai musuh.

    Menurut informasi yang tersedia, situasi yang paling sulit adalah di wilayah utara Novosyolka (Novy Komar) dan selatan (Neskuchnoye). Dengan demikian, pemukiman itu tinggal selangkah lagi dari pemblokiran di dua arah utama.

    Dilaporkan bahwa Rusia “berusaha memasuki Novy Komar dengan infanteri, untuk mengisi desa itu agar bisa mendapatkan pijakan” di sana.

    DS juga menulis bahwa setelah menduduki desa Storozhyevo dan Blagovatnoye, personel militer Rusia mengerahkan pasukan ke wilayah itu untuk mengumpulkan dan maju lebih jauh.

    “Titik berikutnya yang menjadi perhatian musuh adalah Neskuchnoye,” demikian laporan halaman publik tersebut, seraya menambahkan bahwa tentara Rusia juga berupaya maju menuju jalan raya Gulyaipole-Bolshaya Novosyolka.

    Mengenai sisi timur Velikaya Novosyolka, di sini, menurut DS, Rusia dengan cepat menggali benteng dan mengisinya dengan infanteri.

    Sementara Nazar Voloshyn, juru bicara unit militer Khortytsia, dikutip dari Ukrinform mengatakan, Rusia tak lagi melakukan serangan frontal.

    Mereka kini mencoba memutus logistik Angkatan Bersenjata Ukraina dan dengan sengaja menghancurkan pembangunan perkotaan.

    Tank Ukraina mempertahankan Donetsk dari serangan Rusia (Staf Umum Angkatan Bersenjata Ukraina via Ukrinform)

    “Pertempuran terus berlanjut di wilayah perkotaan Toretsk, Kurakhove, dan Chasiv Yar. Para penjajah telah meninggalkan taktik menyerbu permukiman secara langsung. Mereka mencoba memblokir jalur transportasi dan memutus logistik dari para pembela kami,” kata Voloshyn.

    Menurutnya, para penjajah juga dengan sengaja menghancurkan pembangunan perkotaan dengan bantuan “pembom bunuh diri”.

    “Telah dipastikan bahwa di sektor Kurakhove dan di kota Kurakhove mereka telah menemukan dan menggunakan taktik berikut: mereka menemukan “pembom bunuh diri” yang membawa ranjau anti-tank dan, mencoba menerobos tembakan para pembela kita, melemparkan ranjau-ranjau ini ke dalam gedung-gedung. Dengan cara ini, mereka menghancurkan gedung-gedung perkotaan dan menyebabkan kehancuran,” kata Voloshyn.

    Seperti yang dilaporkan Ukrinform sebelumnya, Pasukan Pertahanan Ukraina menangkis 30 serangan di sektor Kurakhove kemarin. Pertempuran terus berlanjut di Kurakhove di wilayah perkotaan. (Tribunnews.com/Strana/Ukrinform)