Author: Tribunnews.com

  • Mbak Ita : sudah Lewat Tahun Baru Alhamdilillah Nggak Banjir, PR Masih Wilayah Atas

    Mbak Ita : sudah Lewat Tahun Baru Alhamdilillah Nggak Banjir, PR Masih Wilayah Atas

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyatakan penanganan banjir di ibu kota Jateng menunjukan tren positif.

    Sejumlah wilayah yang biasanya kerap diterjang banjir mulai berkurang. Bahkan, momen tahun baru yang biasanya tak luput dari banjir pun kini sudah terlewati. 

    “Penanganan banjir, alhamdulilah sampai sekarang sudah melewati tahun baru, alhamdulillah tidak ada genangan air,” ungkap Ita, sapaannya, usai menghadiri rapat paripurna pembukaan masa persidangan II 2024 – 2025, Kamis (2/1/2025). 

    Menurut Ita, penanganan banjir yang selama ini dilakukan sudah menunjukan hasil yang cukup baik. Saat di daerah lain diterjang rob, kini Semarang sudah bebas rob karena selesainya pembangunan sheet pile atau tembok penahan gelombang di Tambaklorok. 

    Selain itu, banjir di wilayah muara juga tidak ada lagi mengingat sudah ada tambahan pintu air maupun pompa yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayag Sungai (BBWS) Pemali Juana. 

    Namun, diakuinya, persoalan banjir justru muncul di wilayah atas yakni Tembalang. 

    “Memang masalah di wilayah Tembalang kemarin. Kemarin ada limpasan. Ternyata, perumahan itu belum berizin, mulai dari KRK (keterangan rencana kota) dan sebagainya,” jelasnya.

    Pihaknya berkomitmen untuk lebih menertibkan administrasi perizinan perumahan yang menjadi kewenangan Dinas Penataan Ruang (Distaru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan instansi terkait lainnya. 

    “Jadi, salah satu ada di wilayah Tenggang Dringin, muara tidak banjir, tapi masih ada beberapa yang jadi PR. Saya lihat di reses dewan, wilayah Tembalang, wilayah Sungai Pengagron, itu kewenangan BBWS,” ujarnya. 

    Ita mengaku, sudah intens berkomunikasi dengan BBWS, termasuk proses lelang normalisasi Sungai Tenggang. Dia berharap, masyarakat bersabar menunggu normalisasi Sungai Tenggang. 

    “Mohon bersabar. Kalau berkolaborasi dengan pemerintah pusat perlu proses,” ucapnya. 

    Lebih lanjut, Ita mengatakan, penanganan banjir tidak hanya dari sisi normalisasi Kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan. 

    “Sekarang (banjir) sudah mulai berkurang. Tapi, memang masih ada hal, bukan hanya penanganan dari sisi normalisasi. Tapi, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah,” ujarnya. 

    Ita menilai, samangat gotong royong dan kerja bakti perlu dibangun kembali. Hal itu sangat diperlukan untuk menjaga kondisi lingkungan, misalnya pembenahan saluran, pengerukan sedimen. Dia juga meminta lurah dan camat peka terhadap kondisi lingkungan. 

    “Kalau ada penyambung jalan masuk (PJM), saluran ditimbun pemilik lahan, ini perlu kepekaan teman-teman camat dan lurah,” tandasnya. (eyf)

  • Terungkap Basarnas Punya Anggaran di Luar APBN, Peruntukannya Diungkap Saksi Dalam Sidang – Halaman all

    Terungkap Basarnas Punya Anggaran di Luar APBN, Peruntukannya Diungkap Saksi Dalam Sidang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Alfis Setyawan mencecar mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil soal Basarnas punya anggaran di luar APBN. 

    Terkait hal tersebut Kamil mengatakan bila dana tersebut dibagi-bagi termasuk untuk para terdakwa.

    Adapun hal itu disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    Mulanya hakim mempertanyakan uang yang masuk mengapa tidak transfer melainkan harus ditunaikan. 

    “Karena pemegang kas mintanya uang cash disimpan di brankas untuk keperluan operasional Basarnas,” jawab Kamil di persidangan. 

    Kemudian hakim Alfis mempertanyakan soal penggunaan dana tersebut mengingat Basarnas sudah memiliki anggaran di APBN termasuk operasional.

    “Nah ini anggaran untuk apa ini?” tanya hakim di persidangan. 

    “Izin bapak mungkin saya cuman sedikit, itu kan ada kegiatan Darma Wanita. Itu kan non anggaran, terus kebijakan Pak Alfan itu ada uang THR, ada uang sembako, ada bantuan uang makan, karena memang tempo hari kan pemerintah belum…,” jawab Kamil. 

    Mendengar jawaban tersebut hakim kembali mempertanyakan boleh tidaknya menerima uang dari luar APBN dengan alasan untuk sembako, THR, dan segala macam.

    “Diperbolehkan?” tanya hakim. 

    Kemudian Kamil menerangkan bahwa hal itu merupakan kebijakan Kepala Basarnas Alfan Baharudin. 

    “Memang disampaikan seperti itu kebijakannya kepada saudara? Dengar sendiri dari dia?” tanya hakim yang kemudian dijawab Kamil tidak tahu. 

    “Terus saudara bisa menyampaikan seperti tadi kebijakan dari kepala badan dari mana?” tanya hakim

    “Ya karena mungkin ada dana-dana yang masuk, sudah dibagi-bagi,” jawab Kamil. 

    Termasuk yang bersangkutan juga dapat uangnya, tanya hakim. 

    “Iyalah,” jawab Kamil. 

    Hakim lalu mempertanyakan apakah para terdakwa juga mendapatkannya. 

    “Pak Max saya enggak tahu persis, cuman besarannya itu (Nggak tahu), iya Anjar juga (Terima), iya (Termasuk saya terima),” jawab Kamil. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Wali Kota Semarang Sebut Penanganan Banjir Membaik, Wilayah Rob Sudah Bebas

    Wali Kota Semarang Sebut Penanganan Banjir Membaik, Wilayah Rob Sudah Bebas

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyatakan penanganan banjir di ibu kota Jawa Tengah menunjukkan tren positif.

    Sejumlah wilayah yang sebelumnya kerap dilanda banjir kini berkurang genangannya. Bahkan, momen tahun baru yang biasanya tak luput dari banjir berhasil dilalui tanpa adanya genangan air.

    “Alhamdulillah, sampai sekarang sudah melewati tahun baru, tidak ada genangan air,” ungkap Ita, sapaannya, usai menghadiri rapat paripurna pembukaan masa persidangan II 2024-2025, Kamis (2/1/2025).

    Menurutnya, pembangunan tembok penahan gelombang (sheet pile) di Tambaklorok berhasil membuat Semarang bebas rob. Penambahan pintu air dan pompa yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana juga mengatasi banjir di wilayah muara.

    Namun, Ita mengakui tantangan banjir kini muncul di wilayah atas seperti Tembalang. Ia menyebut adanya limpasan air di kawasan tersebut disebabkan perumahan yang belum memiliki izin resmi, termasuk Keterangan Rencana Kota (KRK).

    “Kami berkomitmen untuk menertibkan administrasi perizinan perumahan melalui Distaru, DPMPTSP, dan instansi terkait,” jelas Ita.

    Ia menambahkan bahwa normalisasi Sungai Tenggang saat ini masih dalam proses lelang oleh BBWS. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam normalisasi tersebut.

    “Kesabaran masyarakat sangat diperlukan karena proses ini membutuhkan waktu,” ucapnya.

    Selain infrastruktur, Ita menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah banjir.

    Menurutnya, semangat gotong royong dan kerja bakti perlu ditingkatkan, seperti pembenahan saluran dan pengerukan sedimen. Ia juga mengimbau camat dan lurah agar peka terhadap kondisi lingkungan, termasuk persoalan saluran yang ditimbun oleh pemilik lahan.

    “Kepekaan camat dan lurah sangat penting dalam menangani masalah saluran air dan lingkungan,” tandasnya.

  • Insiden Pengeroyokan di Depok Diduga Dipicu Perselisihan Lahan Parkir – Halaman all

    Insiden Pengeroyokan di Depok Diduga Dipicu Perselisihan Lahan Parkir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Insiden pengeroyokan di Jalan Boulevard GDC, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (1/1/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

    Pria berinisial HS menjadi korban dalam peristiwa ini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, insiden tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait lahan parkir.

    Peristiwa bermula saat HS sedang menjalankan tugasnya sebagai juru parkir di lokasi kejadian ketika para pelaku yang juga berjumlah sekitar tiga orang mencoba melarangnya untuk menempati area parkir yang sama.

    “Kejadian ini bermula ketika korban tengah bekerja sebagai juru parkir di tempat kejadian perkara.

    Di saat yang bersamaan, para pelaku juga menjadi juru parkir di lokasi tersebut,” ungkapnya.

    Terjadilah cekcok di antara HS dan para pelaku, yang berujung pada pengeroyokan.

    HS mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, pencabutan rambut, dan cekikan di leher.

    Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka di bagian kepala dan leher.

    Setelah mengalami pengeroyokan, HS tidak tinggal diam.

    Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Depok.

    Kombes Ade Ary menegaskan pentingnya proses hukum yang akan dilakukan untuk menangani kasus ini.

    “Korban pun telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk tindakan yang selanjutnya,” jelasnya.

     

  • Sekeluarga di Tangerang Dipukuli Tetangga karena Tidak Senang Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru – Halaman all

    Sekeluarga di Tangerang Dipukuli Tetangga karena Tidak Senang Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satu keluarga di kawasan Karawaci, Kota Tangerang dipukuli tetangganya sendiri lantaran dipicu masalah kembang api saat merayakan malam tahun baru 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan inside tersebut tepatnya terjadi pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 23.45 WIB. 

    “Pelaku pria RC dan pria SB. Sementara itu korban pria berinisial CUS, pria MYB, dan pria MOB,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025). 

    Ade Ary menyebut awalnya para korban hendak merayakan malam pergantian tahun di sekitar rumahnya dengan menyalakan kembang api.

    Namun, tiba-tiba para pelaku yang diduga tidak senang dengan aksi tersebut langsung melakukan penganiayaan.

    “Pelapor dengan pelaku bertetangga. Kemudian pada saat pelapor akan menyalakan kembang api, pihak pelaku tidak senang, kemudian mengeroyok pihak pelapor,” ujarnya. 

    Atas kejadian itu, kata Ade Ary, para korban mengalami sejumlah luka hingga akhirnya melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

    “Membuat luka antara lain, pelapor mengenai luka di bagian tangan kanan dan kiri, korban kedua tangan bagian kanan, korban ketiga didorong hingga terduduk di lantai beton hingga membuat rasa nyeri di bagian punggung dan tulang ekor. Atas kejadian tersebut datang ke Polres Tangerang Kota,” tuturnya.

    Saat ini, lanjut Ade Ary, kasus tersebut masih diselidiki oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

     

  • Menkeu Sri Mulyani: ‘Hari-hari Ini Kalau Ngomongin Pajak, Ada yang Sering Nyelomotin Saya’ – Halaman all

    Menkeu Sri Mulyani: ‘Hari-hari Ini Kalau Ngomongin Pajak, Ada yang Sering Nyelomotin Saya’ – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui saat ini perpajakan tengah menjadi isu yang sensitif.

    Hal itu ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam acara Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, Kamis (2/1/2025).

    Sri Mulyani awalnya membicarakan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.

    Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan hal tersebut.

    “Jadi kami akan terus berkoordinasi dengan para menteri dan lembaga terkait, terutama dengan Kementerian Perdagangan, karena dalam hal ini kita terus akan memperkuat termasuk berbagai instansi seperti Kementerian ESDM dan bahkan transportasi,” ujar Sri Mulyani.

    Setelah itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyinggung bagaimana perpajakan tengah menjadi isu yang sensitif belakangan ini.

    “Hari-hari ini kalau ngomong pajak, ada yang sering sudah nyelomotin saya, sering banget,” ujar Sri Mulyani.

    Isu perpajakan tengah menjadi perbicangan hangat karena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun ini.

    Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    PPN 12 persen menjadi polemik di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai akan mendatangkan dampak buruk. Gelombang penolakan pun datang dari berbagai kalangan.

    Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

    Barang mewah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Lantas, barang apa saja yang terkena PPN 12 persen?

    1. Kelompok hunian mewah:

    Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter

    5. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

    6. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Senjata artileri
    Revolver dan pistol
    Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

    Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri, dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
    Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia.

  • AKBP Malvino Edward Yusticia dan 2 Bawahannya Jalani Sidang Etik – Halaman all

    AKBP Malvino Edward Yusticia dan 2 Bawahannya Jalani Sidang Etik – Halaman all

    Laporan Wartawan Wartakota Ramadhan L Q

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga dari 18 oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton  asal Malaysia yang menyaksikan acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat menjalani sidang etik, Kamis (2/1/2024).

    Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua bawahannya.

    Proses sidang untuk AKBP Malvino yang sebelumnya dimulai pada 31 Desember 2024 masih berlanjut dan keputusan akhir akan diumumkan hari ini.

    “Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit Malvino, lalu ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,” ungkap Muhammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas, Kamis (2/1/2025).

    Meski begitu, dia tidak menjelaskan identitas dari dua bawahannya secara perinci.

    Kasus dugaan pemerasan ini berawal ketika seorang penonton asal Malaysia, yang hanya diidentifikasi dengan inisial Y, melaporkan bahwa dia diperas oleh oknum polisi saat menghadiri acara DWP.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, serta seorang polisi lainnya yang menjabat sebagai Kepala Unit, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus tersebut.

    “Dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Trunoyudo, menjelaskan langkah-langkah yang diambil Polri dalam menanggapi kasus ini.

    Sidang etik yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri berlangsung selama lebih dari 12 jam.

    Untuk hari ini, proses sidang dilanjutkan untuk mengevaluasi tiga oknum polisi yang terlibat.

    “Pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada hari ini,” tambah Trunoyudo.

    Namun, dia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil sidang yang telah diputuskan.

    Seluruh keputusan dari sidang tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sesi sidang selesai.

    Trunoyudo memastikan bahwa semua proses sidang etik ini juga diawasi oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri.

    Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan keseriusan Polri dalam menangani kasus pelanggaran.

    “Pelibatan pihak eksternal ini merupakan bentuk komitmen dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” jelas Trunoyudo.

     

  • Lima Tahun Pandemi, WHO Desak Tiongkok Ungkap Asal Usul Virus Covid-19 – Halaman all

    Lima Tahun Pandemi, WHO Desak Tiongkok Ungkap Asal Usul Virus Covid-19 – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi kesehatan dunia atau WHO mendesak Tiongkok untuk mengungkap asal usul virus Covid-19 yang menjadi pandemi.

    Lima tahun lalu, tepatnya tanggal 31 Desember 2019, Kantor Perwakilan WHO di Tiongkok membuat pernyataan media mengenai kasus ‘pneumonia virus’ di Wuhan, Tiongkok.

    Kemudian, dalam beberapa minggu, bulan, dan tahun setelah itu, Covid-19 datang berkembang menjadi pandemi dan  membuat banyak pelajaran di kehidupan dunia.

    “Kami terus meminta Tiongkok untuk berbagi data dan akses sehingga kami dapat memahami asal-usul Covid-19. Ini adalah keharusan moral dan ilmiah. Tanpa transparansi, berbagi, dan kerja sama antarnegara, dunia tidak dapat mencegah dan mempersiapkan diri secara memadai untuk epidemi dan pandemi di masa mendatang,” kata Direktur Jenderal WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers beberapa lalu.

    Di tahun 2020 lalu, seluruh dunia mengaktifkan sistem darurat setelah WHO menerbitkan panduan komprehensif mengenai SARS-CoV-2 pertama.

    Sejak saat itu, pihaknya terus mengumpulkan para ahli dan kementerian kesehatan dari seluruh dunia, mengumpulkan dan menganalisis data tentang SARS-CoV-2 pertama.

    “Kami menandai tonggak sejarah ini, mari kita luangkan waktu untuk menghormati kehidupan yang berubah dan hilang. Kami mengucapkan terima kasih kepada para petugas kesehatan yang telah berkorban begitu banyak. Semua berkomitmen untuk belajar dari Covid-19 untuk membangun masa depan yang lebih sehat,” ungkap dia.

    Diketahui pandemi Covid-19 membuat lebih 775,5 juta orang di dunia terkonfirmasi positif Covid-19 dengan angka kematian menyentuh 7 juta orang, seperti yang dilaporkan hingga 13 April 2024.

    Sementara di Indonesia, angka kasus konfirmasi Covid-19 berdasarkan data Kemenkes sebanyak 6,4 juta kasus dengan kematian mencapai 157 ribu orang.

    WHO pun mengumumkan per 5 Mei 2023, Covid-19 sudah tidak lagi menjadi kedaruratan internasional hal ini juga membuat hampir semua negara melonggarkan protokol kesehatan berupa pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

     

     

  • Tetangga Ungkap Gelagat Aneh Satu Keluarga di Pekanbaru sebelum Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk – Halaman all

    Tetangga Ungkap Gelagat Aneh Satu Keluarga di Pekanbaru sebelum Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satu keluarga yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), rupanya sempat berwisata.

    Anton Sujarwo (38) bersama sang istri, Afrianti (42), dan anak laki-lakinya, Aditia Aprilio Anjani (10), kehilangan nyawa akibat ditabrak mobil yang dikemudikan oleh seorang pengemudi mabuk, Antoni Romansyah (44).

    Selain mabuk, Antoni juga diketahui dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba,

    Ketiga korban meninggal dunia dan sudah dikebumikan pada Rabu sore. Mereka dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampan, Jalan Uka.

    Seorang tetangga Anton, Rio, mengaku korban dan keluarganya sempat ikut jalan-jalan dengan warga di Perumahan Garuda Permai II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani.

    Diungkapkan Rio, mereka sempat pergi berwisata ke Desa Wisata Gema, Kabupaten Kampar, pada akhir pekan kemarin.

    Rio juga mengungkapkan Anton dan keluarga biasanya tampak ceria dalam keseharian. Tetapi, pada saat berwisata kemarin mereka tampak berbeda.

    “Biasanya mereka ceria dan suka bercanda dengan kami, tapi kemarin beliau tampak berbeda,” kata Rio, kepada Tribunpekanbaru.com.

    Pelayat mengantarkan jenazah tiga korban kecelakaan maut di Jalan Hangtuah ke TPU Tampan, Rabu (1/1/2025) sore. (TribunPekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

    Menurutnya, almarhum Anton dan Afrianti terbilang suka bercengkrama dengan warga di perumahan itu. Tapi, sikap keduanya berbeda dibanding biasanya.

    Rio tidak menyangka ternyata itu pertanda kedua orang itu bakal pergi untuk selamanya. Ia juga terkejut saat mendapat kabar Anton, istri, dan anaknya meninggal dunia.

    Pemakaman para korban kecelakaan yang merupakan satu keluarga ini pun menimbulkan duka bagi warga di perumahan itu.

    Kronologi Kecelakaan Maut di Pekanbaru

    Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan pihaknya telah menetapkan Antoni sebagai tersangka.

    Ia dianggap lalai karena berkendara di bawah pengaruh narkoba dan menyebabkan kecelakaan hinggakorban tewas.

    “Sopirnya ditetapkan tersangka, sementara untuk dua penumpang, kita sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk melaksanakan pengembangan,” kata Alvin.

    Alvin menjelaskan kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yang dikemudikan oleh Antoni bergerak dari arah timur menuju barat.

    Ketika itu, Antoni membawa dua penumpang, yaitu sang kekasih bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan ada juga pria bernama Deni (30).

    Ketiga orang yang berada di mobil tersebut diketahui dalam perjalanan pulang sehabis dugem malam tahun baru.

    Mereka dalam kondisi mabuk serta positif konsumsi narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine.

    Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38).

    Saat kejadian, Anton membonceng dua penumpang, yakni Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42). Ketiganya merupakan satu keluarga.

    Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret, sedangkan mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

    Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, edangkan mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri.

    Akibat kecelakaan ini, Anton, istri, dan anaknya meninggal dunia.

    Anton meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Lalu Aditya, anak Anton, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Serta istri Anton, Afrianti, mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.

    Adapun terhadap tersangka Antoni, dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sebelum Tewas dalam Kecelakaan di Pekanbaru, Anton dan Keluarga Ikut Wisata Bareng Warga Perumahan dan Perjalanan Panjang Antoni dari Sukabumi, Sopir Mabuk Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru hingga Tewas 

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Fernando/Firmauli Sihaloho)

  • Kata Yusril soal Rencana Pemberian Grasi untuk Napi dari Jamaah Islamiyah – Halaman all

    Kata Yusril soal Rencana Pemberian Grasi untuk Napi dari Jamaah Islamiyah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra kembali memberi pernyataan terkait rencana grasi untuk narapidana dari Jemaah Islamiyah (JI). 

    Yusril menyebut pemerintah masih mengkaji hal tersebut, termasuk pendapat DPR RI.

    “Pemerintah mengkaji, jumlah terpidana yang terlibat terorisme yang tergabung JI (Jemaah Islamiyah). Kami telah didorong mengajukan grasi, atau mendapatkan amnesti dari presiden,” ungkap Yusril, Kamis (2/1/2025), dikutip dari Kompas TV.

     “Itu lagi kami bahas. Kalau amnesti perlu minta pendapat dari DPR,” kata Yusril.

    Yusril juga menyambut baik sumpah setia Jemaah Islamiyah terhadap NKRI.

    “JI belum lama ini mendeklarasikan pembubaran dirinya dan mengucapkan sumpah setia kepada NKRI Pemerintah menyambut baik dan merasa bersyukur seluruh komponen bangsa bersatu,” jelasnya. 

    Sebelumnya pada 23 Desember 2024, Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengemukakan niatnya untuk membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan, termasuk pemberian amnesti pada narapidana.

    “Terhadap narapidana, lebih-lebih anak-anak dan usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka.”

    “Terhadap napi berkebangsaan asing, beliau setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya. Sebagian dari mereka kini sudah dilaksanakan. Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan. Insyaallah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti,” sebut Yusril.

    JI Bubar

    Sementara itu, Jamaah Islamiyah (JI) diketahui telah mengumumkan pembubarannya pada 30 Juni 2024. 

    Deklarasi ini dilakukan oleh 16 tokoh senior JI di Bogor, Jawa Barat, dengan komitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Para mantan anggota JI sepakat untuk mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran sejalan dengan prinsip-prinsip Ahlussunah wal Jamaah. 

    Lebih dari 100 anggota JI, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren, menghadiri deklarasi ini.

    Deklarasi puncak pembubaran Jamaah Islamiyah berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, pada 21 Desember 2024, dihadiri ribuan mantan anggota JI dari wilayah Surakarta, Kedu, dan Semarang. 

    Sebanyak 1.400 perwakilan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.

    Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

    Setelah deklarasi pembubaran JI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota JI yang telah menyatakan dukungannya terhadap pembubaran kelompok tersebut. 

    Eddy Hartono mengatakan, pihaknya berencana merekomendasikan pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 orang kepada Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama)