Author: Tribunnews.com

  • Jokowi Ditusuk Gerombolan Pemuda di Bekasi, Alami Luka di Perut – Halaman all

    Jokowi Ditusuk Gerombolan Pemuda di Bekasi, Alami Luka di Perut – Halaman all

    ​Laporan Wartawan Tribun Bekasi, Rendy Rutama

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Seorang pria bernama Joko Widi Wicaksono atau yang kerap disapa Jokowi menjadi korban penyerangan sekelompok orang tak dikenal di Pertigaan Jalan Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Jokowi mengatakan akibat diserang oleh sekelompok orang tak dikenal, bagian perutnya mengalami luka karena ditusuk. “Pas ditusuk saya sempat tidak berasa karena saya kira cuma mukul perut gitu. Ternyata pas saya lihat sudah berdarah-darah,” kata Jokowi, Kamis (2/1/2025).

    Jokowi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/1/2025) persis ketika pergantian malam tahun baru 2025.

    Awalnya, Jokowi yang merupakan penjaga kios di dekat tempat kejadian perkara (TKP) melihat ada keributan.

    Hanya saja ia mengaku tidak mengetahui penyebab keributan itu.

    Merasa tidak tenang ada keributan di dekat kiosnya, ia berinisiatif melerai dua kelompok pemuda tersebut.

    “Ributnya karena apa saya kurang tahu, cuma yang pasti ada keributan dari sebelah sana (arah Bungur) sama dari sini (arah Seroja),” jelasnya.

    Namun kata Jokowi, ketika melerai, respon kelompok yang terlibat keributan itu rupanya tidak terima dan langsung menghajarnya.

    Korban dihajar sejumlah orang dengan cara dipukul bertubi-tubi.

    Bahkan dirinya sempat dipukul menggunakan stik baseball pada bagian kepalanya.

    Hanya saja ia tidak mampu melerai karena jumlah pelaku cukup banyak.

    “Awal ceritanya saya misahin supaya enggak ada keributan, tiba-tiba salah satu pelaku pegang stik baseball langsung pukul kepala belakang saya,” tuturnya.

    Jokowi mengungkapkan dirinya mendapatkan penanganan tiga jahitan akibat luka tusuk.

    Sementara perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pelaku segera ditindak.

    “Kurang lebih ada tujuh orang yang menyerang, tapi saya sudah melapor ke Polisi,” tutupnya.

  • Penembakan di Rest Area Tol Tangerang, Satu Orang Tewas Dua Luka-luka, Diduga Terkait Rental Mobil – Halaman all

    Penembakan di Rest Area Tol Tangerang, Satu Orang Tewas Dua Luka-luka, Diduga Terkait Rental Mobil – Halaman all

    Mobil rental yang disewa tersebut sempat terdeteksi di daerah Tangerang, Banten dan dilakukan pengejaran.

    Tayang: Kamis, 2 Januari 2025 16:21 WIB

    Pragativadi.com

    Ilustrasi penembakan 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peristiwa penembakan terjadi di kawasan Tangerang, Banten tepatnya di rest area Tol Merak-Jakarta KM 45. Dalam sebuah postingan di media sosial instagram @infojabodetabek24_ dinarasikan bahwa penembakan terjadi pada Kamis(2/1/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

    Dalam video tersebut terlihat seseorang tergeletak bersimbah darah di sebuah minimarket. Diduga korban tersebut adalah seorang pengusaha rental mobil yang ditembak oleh pelaku kejahatan penggelapan rental mobil.

    “Korban penembakan ada tiga orang satu rekan kami meninggal dunia dua terluka dibawa ke rumah sakit daerah Tangerang,” tulis akun instagram @infojabodetabek24_

    Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa penembakan di Rest Area tersebut. Tiga orang yang terluka sebelumnya dibawa ke RSUD Balaraja.

    “Satu korban MD(Meninggal Dunia) karena luka tembak di dada,” ujarnya.

    Terkait peristiwa tersebut polisi katanya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Belum diketahui motif dari aksi penembakan tersebut.

    “Kita sedang selidiki, tim sedang bekerja,” katanya.

    Disebutkan di akun media sosial instagram @infojabodetabek24_ bahwa awalnya ada seseorang menyewa mobil rental dan sesuai jadwal seharusnya sudah dikembalikan. Namun hingga Kamis dinihari belum kembali unit mobil rentalnya.

    Mobil rental yang disewa tersebut sempat terdeteksi di daerah Tangerang, Banten dan dilakukan pengejaran. “Pas penyewa sudah tertangkap tiba-tiba datang sekawanan orang melakukan penembakan ke rekan-rekan kita,” tulis akun tersebut.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Hotel Sumber Rejeki Blora Saksi Bisu Tindakan Bejat Dion, Bocah di Bawah Umur Dicabuli hingga Hamil

    Hotel Sumber Rejeki Blora Saksi Bisu Tindakan Bejat Dion, Bocah di Bawah Umur Dicabuli hingga Hamil

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Budiono alias Dion (22) terancam pidana 12 tahun penjara lantaran nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur hingga hamil.

    Pemuda asal Kecamatan Banjarejo itu, melakukan aksi bejatnya terhadap korban MAW (17) itu di sebuah hotel di Blora.

    Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi dan modus tersangka melampiaskan nafsunya kepada pacarnya tersebut.

    “Tersangka ini menghubungi korban melalui  Whatsapp dan mengajak korban ketemuan di Hotel Sumber Rejeki.”

    “Kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri di Hotel Sumber Rejeki,” katanya, saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Kamis (2/1/2025).

    AKBP Wawan menyampaikan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu beberapa kali kepada korban. 

    “Yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora,” jelasnya.

    Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan bahwa untuk mengelabuhi korban, tersangka memakai kata-kata bujuk rayu, dan menjanjikan akan bertanggungjawab. 

    “Modusnya dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kata-kata ‘Uwes  ogak usah wedi nek ono opo-opo, aku tanggungjawab. Artinya sudah tidak usah takut, nanti kalau ada apa-apa saya tanggungjawab,”  jelasnya.

    Namun, puncaknya saat korban diketahui telah hamil, tetapi tersangka tidak mau bertanggungjawab.

    Kemudian korban, bercerita kepada orang tuanya. Lalu ayah korban, N (45) melaporkan tersangka ke polisi.

    Sementara itu, tersangka Dion, mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak tujuh kali.

    “Sampai (menyetubuhi) tujuh kali. Di hotel yang sama, dan pernah juga di rumah saya,” terangnya.

    Saat ditanya alasan tersangka tidak mau bertanggungjawab, Dion mengatakan karena sering cekcok dengan korban

    “Alasannya dulu kan sering berantem, jadi saya nggak jadi sanggup,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya itu, Dion dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (Iqs)

  • Fenomena Pertikaian Bertetangga: Petaka Tuduhan Sering Mengintip yang Berujung Maut

    Fenomena Pertikaian Bertetangga: Petaka Tuduhan Sering Mengintip yang Berujung Maut

    TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG — Hubungan bertetangga yang harmonis adalah dambaan setiap orang. Namun, di balik tembok rumah yang bersebelahan, tak jarang muncul gesekan yang berujung petaka.

    Seperti yang terjadi di Kelurahan Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

    Di malam pergantian tahun baru 2025, perayaan berubah menjadi tragedi. Kamaruddin (56) tewas setelah berselisih dengan tetangganya sendiri, Rozi Mirza (36).

    Peristiwa tragis ini bermula dari kecurigaan Rozi terhadap Kamaruddin yang dituduh sering mengintip rumahnya.

    Menurut Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Yudi Kurniawan, keduanya memang memiliki riwayat perselisihan yang cukup panjang.

    Puncaknya, pada malam tahun baru, Rozi nekat mendatangi rumah korban yang saat itu sedang merayakan pergantian tahun bersama keluarga.

    “Pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB, di saat keluarga korban sedang asyik membakar jagung di teras depan rumah.

    Ketika Kamaruddin masuk ke dalam rumah untuk mengambil peralatan, pelaku langsung menusuk perut korban dengan pisau,” ujar Iptu Yudi.

    Teriakan Kamaruddin sontak membuat keluarganya berlari masuk, namun nyawa pria paruh baya itu tidak tertolong.

    Luka tusuk di perut sebelah kanan menyebabkan Kamaruddin meninggal di tempat. Keluarga yang membawa korban ke RS Harapan Bunda hanya bisa pasrah ketika dokter memastikan Kamaruddin sudah tiada.

    Motif dan Latar Belakang Konflik

    Kasus ini menguak fenomena umum dalam kehidupan bertetangga: kecurigaan dan kesalahpahaman.

    Menurut penuturan warga setempat, Rozi kerap merasa terganggu oleh keberadaan Kamaruddin yang dianggap sering memperhatikan rumahnya dengan cara tidak wajar.

    Ketegangan di antara keduanya berlangsung lama hingga akhirnya memuncak pada malam nahas tersebut.

    “Mereka sering bertengkar. Kadang masalah kecil saja bisa jadi besar. Rozi memang dikenal mudah curiga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

    Polisi Bertindak Cepat

    Rozi Mirza kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kepolisian telah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam penusukan.

    “Pelaku dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti,” jelas Iptu Yudi.

    Refleksi untuk Kita Semua

    Kisah pilu ini menjadi pengingat bahwa menjaga hubungan baik dengan tetangga adalah hal yang krusial. Menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, berkomunikasi dengan baik, dan menahan diri dari prasangka buruk adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

    Kita tidak pernah tahu kapan konflik kecil bisa berujung tragedi besar. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas untuk lebih menghargai arti pentingnya hidup berdampingan dengan damai. (*)

     

  • Disperindagkop dan UKM Batang Lampaui Target PAD 2024, Total Rp 5,6 Miliar Terkumpul

    Disperindagkop dan UKM Batang Lampaui Target PAD 2024, Total Rp 5,6 Miliar Terkumpul

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Batang menutup tahun 2024 dengan pencapaian PAD yang melampaui target.

    Hingga 31 Desember 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp5,6 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp5,5 miliar.

    Kepala Disperindagkop dan UKM Batang, Wahyu Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pencapaian ini setara dengan 103 persen dari target. 

    Sumber pendapatan utama berasal dari retribusi pasar, parkir, MCK, dan sewa lahan.

    Meskipun terdapat penurunan di sektor Batang Teras Pandawa (BTP), hasil ini tetap menjadi kabar baik bagi masyarakat Batang.

    “Kami juga menyoroti perubahan dalam pengelolaan BTP, yang tahun ini tidak melanjutkan sewa baru.

    Tahun depan, kami akan melakukan lelang kembali untuk meningkatkan pendapatan, banyak peminat lelang yang menyarankan adanya perombakan mendasar pada ruang yang digunakan. Kami masih menunggu revisi peraturan bupati dan rapat dengan Sekda serta DPPKAD terkait aset. Insyaallah di awal 2025, lelang ini dapat dilaksanakan,” jelas Wahyu.

    Wahyu menyatakan bahwa peningkatan pendapatan biasanya berasal dari penambahan objek baru.

    “Jika kita lihat dari delapan pasar kabupaten dan enam pasar kerjasama, kenaikan retribusi dengan jumlah pedagang tidak terlalu signifikan setiap tahunnya.

    Sebelum ada perubahan tarif, pendapatan masih standar, jadi kenaikannya lebih banyak berasal dari objek baru seperti parkir dan renovasi fasilitas seperti MCK agar bisa berfungsi kembali. Ini menjadi peluang untuk menambah pendapatan di tahun mendatang,” tambahnya.

    Dengan pemanfaatan aset yang lebih optimal dan penambahan objek baru, Disperindagkop dan UKM berharap dapat meningkatkan kontribusi PAD di masa mendatang.

    “Kami akan terus berupaya memaksimalkan potensi yang ada. Tidak hanya untuk mengejar target, tetapi juga memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,”pungkasnya.(din)

  • Media Asal Italia Sebut Shin Tae-yong Akan Diganti Oleh Sosok Pelatih Asal Eropa? Siapa Dia?

    Media Asal Italia Sebut Shin Tae-yong Akan Diganti Oleh Sosok Pelatih Asal Eropa? Siapa Dia?

    TRIBUNJATENG.COM – Beberapa media asing menyebut bahwa PSSI dan Erick Thohir kini mulai menjajaki kemungkinan mencari pelatih asal Eropa sebagai penerus Shin Tae-yong di kursi kepelatihan Timnas Indonesia.

    Posisi Shin Tae-yong menjadi sorotan federasi dalam beberapa bulan terakhir.

    Menurut informasi yang didapatkan Kompas.com, hal ini semata bukan karena hasil di Piala AFF 2024 tetapi juga karena dinamika yang terjadi di dalam timnas senior, terutama pada ronde laga Oktober kontra Bahrain dan China.

    Antara lain, ada halangan bahasa yang berasal dari ketidak mampuan Shin berkomunikasi tanpa penerjemah hingga isu di mana beberapa pemain utama “menerima hukuman” setelah berdiskusi dengan sang pelatih usai laga kontra Bahrain.

    Kini, beberapa media berbahasa asing pun melaporkan hal sama.

    Tuttosport asal Italia melaporkan bahwa Erick kini fokus membawa Garuda lolos ke Piala Dunia 2026 dengan kampanye rekrutmen masif terhadap pemain-pemain diaspora Indonesia di Eropa.

    “Namun, pada titik ini ia perlu lompatan kualitas lebih besar dan perubahan di bangku cadangan tengah dipertimbangkan,” tulis media tersebut pada Senin (30/12/2024).

    “Pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, yang metodenya terlalu fokus ke fisik dan kebugaran dianggap tak lagi memuaskan.”

    “Oleh karena itu, pelatih berikut bisa menjadi orang Eropa dan sosok tesebut harus siap untuk ronde laga Maret melawan Australia dan Bahrain.”

    Hal serupa juga dilaporkan oleh wartawan Eureporter, Collin Stevens, yang mengatakan bahwa para pemain Eropa tak bahagia dengan standar pelatihan di timnas.

    “Rumor yang beredar dari kubu timnas Indonesia adalah para pemain naturalisasi, banyak di antaranya memiliki keturunan Indonesia-Belanda, tidak senang dengan standar pelatihan,” tulisnya.

    “Tampaknya ada kesenjangan menganga antara taktik yang dimiliki oleh para manajer di Eropa dan apa yang mereka temui di Jakarta.”

    “Di luar taktik, tingkat kepedulian terhadap sesama juga dituntut oleh kelompok ini. Pemain seperti Idzes dan Tjoe-A-On merupakan pemain berbahasa Belanda yang bermain di Italia dan Inggris.

    Indonesia berada ribuan mil jauhnya dan budayanya masih asing.”

    “Memasukkan pemain dengan kualitas seperti itu ke dalam tim nasional – membuat mereka merasa diterima dan dihargai – adalah hal mutlak.”

    “Shin Tae-yong terlihat gagal dalam tugas tersebut dan hal ini harus diubah.”

    Perlu dicatat bahwa pelatih dari Eropa tidak selamanya sukses di Asia Tenggara.

    Kita bisa melihat apa yang terjadi dengan Philippe Troussier di timnas Vietnam baru-baru ini dan Bryan Robson serta Peter Reid di Timnas Thailand satu dekade silam.

    Lebih luas lagi, Juergen Klinsmann juga menemui kegagalan bersama Timnas Korea Selatan.

    “Pelatih-pelatih asal Eropa seringkali tidak mudah beradaptasi dengan lingkungan Asia dan Asia Tenggara.

    Pelatih Klinsmann juga dipecat ketika ia tidak memenuhi persyaratan tim Korea,” tutur Bae Ji-won, mantan pelatih Park Hang-seo di timnas Vietnam, seperti dikutip dari Bao Haiduong.

    “Lingkungan sepak bola di Asia, khususnya Asia Tenggara, sangat berbeda dengan Eropa. Pertama-tama, mereka harus mencoba untuk belajar tentang sepak bola, berintegrasi dengan gaya hidup dan pemikiran masyarakat setempat,” Bae Ji-won menganalisa.

    Faktor ini juga harus menjadi perhatian apabila benar pelatih Shin Tae-yong akan diganti oleh sosok dari Eropa.

    Namun, Bae Ji-won juga mengatakan apa yang bisa membuat pelatih asing bisa lebih diterima oleh publik lokal.

    Hal ini terlihat dari masa Park Hang-seo menjadi idola publik Vietnam.

    “Kesuksesan pelatih Park Hang Seo bukan hanya tentang hasil-hasil laga,” tuturnya melanjutkan. “Dia memprioritaskan pembelajaran dan beradaptasi dengan kebiasaan, gaya hidup, lingkungan dan pemikiran para pemain.

    Oleh karena itu, mereka menaruh kepercayaan yang besar kepada Pelatih Park Hang Seo. Dengan kata lain, komunikasi dan pemahaman adalah prioritas utama.” (*)

  • Kombes Donald Tak Terima Dipecat, Polri Gelar Sidang KEPP pada Belasan Polisi Pemeras WN Malaysia

    Kombes Donald Tak Terima Dipecat, Polri Gelar Sidang KEPP pada Belasan Polisi Pemeras WN Malaysia

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tak terima dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.

    Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemecatan buntut kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Perwira menengah kepolisian tersebut menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) bersama dua mantan anak buahnya, Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti jalannya sidang KEPP tersebut mengatakan tiga polisi yang menjalani sidang etik di antaranya mantan Dirresnarkoba, mantan Kasubnit Ditresnarkoba, dan mantan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH,” ucap Anam kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025) pagi.

    Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, dua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH mengajukan banding.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” katanya.

    Dalam sidang etik turut menghadirkan belasan saksi, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan. “Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga.

    Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Perstiwanya jadi lebih terang,” katanya.

    “Sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” lanjut Anam.

    Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian. Sementara itu, sidang etik untuk satu Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diskors hingga Kamis (2/1/2025). “Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” ucap Anam.

    Sanksi PTDH

    Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal sanksi PTDH terhadap Kombes Donald Simanjuntak.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)” kata Trunoyudo.

    Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan transparan dalam pelaksanaan sidang etik ini.

    Pengawasan juga dilibatkan bukan hanya dari pihak internal, melainkan dari pihak eksternal dengan melibatkan Kompolnas RI.

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” tuturnya.

    “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujarnya.

    Peras WN Malaysia

    Sebelumnya Divisi Propam Polri memastikan 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap WN Malaysia yang menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Mengenai jumlah (anggota yang diduga terlibat), jadi ada terdapat 18 orang masih tetap sama meliputi Polsek, Polres, Polda,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Saat ini, lanjut Abdul Karim, belasan anggota polisi tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Dan saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri,” ucapnya.

    Tampung Rp 2,5M

    Lebih lanjut, Abdul Karim mengatakan pihaknya masih mendalami terkait motif para anggota polisi ini melakukan pemerasan saat itu.

    “Motif masih didalami, ini harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, Polda,” tuturnya.

    Selain itu, Kadiv Propam Polri pun menyebut para polisi tersebut menyiapkan rekening khusus untuk menampung uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga hasil memeras. “Memang ada rekening yang sudah disiapkan,” kata Irjen Abdul Karim.

    Meski begitu, Abdul Karim tak merinci secara pasti soal rekening penampung uang hasil memeras termasuk jumlahnya. “Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya,” jelasnya.

    Korban 400 Orang

    Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Terbaru, Kapolda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 polisi dalam rangka mengusut kasus pemerasan tersebut. Diketahui 34 polisi yang dimutasi berasal dari Polda, Polres, dan Polsek.

    Puluhan polisi tersebut dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rang pemeriksaan terkait kasus pemerasan WN Malaysia dalam acara DWP 2024. (Tribunnews.com)

  • Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah – Halaman all

    Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terima gratifikasi dari vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Pada persidangan di PN Tipikor Kamis (2/1/2025) terdakwa Heru Hanindyo meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan yang disita.

    “Bahwa yang berkaitan dengan SDB, safe deposit box, itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus, yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja,” kata Heru di persidangan.

    Ia melanjutkan di dalam SDB tersebut berisi peninggalan orang tua terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah hingga perhiasan orang tua.

    “Yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya, dan kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa,” terangnya.

    Kemudian ia memohon itu dikembalikan karena harta waris yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

    “Dan saya sebagai anak laki-laki, dan bersama dengan kakak saya bertanggung jawab terhadap keberadaan harta waris tersebut,” kata Heru di persidangan. 

    “Mohon penuntut umum untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah, dan perhiasan Yang Mulia,” jelasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan SGD 308 Ribu Atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

    Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

    Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

    Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

    Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

    Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

    Kemudian ketiga hakim itu saat ini didakwa pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat telah menerima gratifikasi atas vonis bebas tersebut. 

     

     

  • 7 Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Pengemudi Pakai Sabu, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    7 Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Pengemudi Pakai Sabu, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fakta-fakta pengemudi mobil tabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025) pagi.

    Dalam kejadian tersebut, tiga orang korban meninggal dunia. 

    Kini, si sopir mobil merk Toyota Calya warna putih, Antoni Romansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Antoni, sopir yang terlibat kecelakaan tersebut, rupanya juga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    Antoni mengaku, mengonsumsi sabu agar kuat menyetir perjalanan jauh.

    Hal tersebut, disampaikan Antoni saat dihadirkan dalam kegiatan ekspose kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).

    Fakta Pengemudi Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas
    1. Pengemudi Mobil Perjalanan Pulang setelah Dugem

    Menurut Antoni, saat itu, ia bersama 2 penumpang yang dibawanya, wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).

    Mereka baru pulang dugem di malam pergantian tahun.

    “Waktu itu aku tertidur, terlelap, (penumpang) yang di samping teriak, terbangun. Tiba-tiba di depan sudah ada motor,” kata Antoni yang mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol, dilansir TribunPekanbaru.com.

    Antoni mengatakan, ia menempuh perjalanan dari Sukabumi, Jawa Barat, hendak menuju ke Batam, Kepulauan Riau.

    Namun, ia dan 2 lainnya singgah di Palembang, kemudian mengonsumsi narkotika.

    2. Alasan Pakai Sabu

    Lebih lanjut, Antoni menjelaskan alasannya mengonsumsi sabu, yakni karena takut mengantuk. 

    “Ya itulah, takut ngantuk, (pakai sabu) biar badan seger,” ungkapnya.

    Antoni menyebut, ia membeli sabu di Palembang.

    Lantas, Antoni mengonsumsi barang terlarang tersebut, bertiga dengan Lidia dan Deni.

    Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

    Jeki Rahmat mengatakan, awalnya Lidia meminta bantuan kepada tersangka Antoni dan Deni untuk membawa mobil miliknya ke Batam.

    “Pada Minggu, 29 Desember 2024, ketiganya berangkat dari Palembang menuju ke Pekanbaru,” jelas Jeki, saat memimpin ekspos kasus.

    Sebelum berangkat, lanjut Jeki Rahmat, mereka memakai narkotika jenis sabu di daerah Plaju, Palembang. 

    Alasannya, biar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan.

    “Mereka katanya memang tidak tidur selama di perjalanan,” lanjutnya.

    Kemudian, ketiganya sampai di Kota Pekanbaru, Senin (31/12/2024). Mereka menginap di salah satu hotel. 

    Pada malam pergantian tahun, mereka masuk ke salah satu tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (Miras).

    Keesokannya, Selasa (1/1/2025) pagi, mereka berniat hendak melanjutkan perjalanan menuju Batam. 

    Nahas, mobil mereka menabrak sepeda motor yang dinaiki satu keluarga terdiri dari suami, istri dan anak, berboncengan di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru.

    Kejadian tersebut, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya.

    Pelayat mengantarkan jenazah tiga korban kecelakaan maut di Jalan Hangtuah ke TPU Tampan, Rabu (1/1/2025) sore. (TribunPekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

    3. Pengakuan Lidia, Penumpang Mobil

    Lidia Ristiawati Putri mengaku, tak sadar mobil yang ditumpanginya, menabrak pemotor.

    Mobil tersebut dikendarai oleh kekasihnya, Antoni Romansyah.

    Mereka tiba di Kota Pekanbaru setelah menempuh perjalanan dari Palembang pada Selasa sore.

    “Kami nginap di Pekanbaru, rencana mau ke Batam,” kata Lidia, Rabu (1/1/2025).

    Pada Senin malam atau tepat pada malam pergantian tahun, lantas ketiganya masuk ke sebuah tempat hiburan malam di Kota Bertuah.

    Ketika pulang, ia bersama temannya pergi ke Jalan Hangtuah dan menabrak para korban yang berboncengan dengan sepeda motor.

    Menurut Lidia, saat itu, ia sedang bermain handphone.

    “Waktu sopir menabrak, saya lagi main handphone, tiba-tiba kami sudah menabrak aja, nggak tahu juga (kenapa) bisa menabrak,” jelasnya.

    4. Tiga Orang Mobil Diamankan

    Setelah kejadian, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan ketiga orang yang berada dalam mobil penabrak satu keluarga telah diamankan. 

    “Pengendara mobil Calya dan 2 penumpang itu baru pulang dugem. Dari hasil pemeriksaan ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine.”

    “Ini berdasarkan tes urine. Ketiganya sudah kita amankan,” katanya. 

    Alvin menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.

    5. Sosok Penabrak dan Korban, Satu Keluarga yang Tewas

    Mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI membawa 2 penumpang, yakni Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).

    Ketika mereka sampai di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat.

    Sepeda motor tersebut, dikendarai oleh Anton Sujarwo (38).

    Ia mengendarai sepeda motor bersama dua penumpang, yakni Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42). Ketiganya merupakan satu keluarga.

    Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret.

    Sedangkan mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK. Sepeda tersebut, dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

    Akibat kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia, yakni pengendara sepeda motor Honda Beat, Antoni Sujarwo.

    Ia mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.

    Korban meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Kemudian, Aditya Aprilio Anjani (10), penumpang Honda Beat, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Lalu, Afrianti (42), penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.

    6. Korban Meninggal Sudah Dikebumikan

    Korban kecelakaan maut tersebut, sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampan, Jalan UKA, pada Rabu (1/1/2025) sore. 

    Keluarga besar korban hanya bisa melepas ketiga sanak saudaranya di tempat peristirahatan terakhir.

    Mereka mendoakan agar ketiga korban berada diberikan tempat terbaik.

    7. Keluarga Korban Minta Tersangka Dihukum Seadil-adilnya

    Pihak keluarga tetap meminta para penegak hukum menghukum tersangka yang menabrak ketiga korban.

    Hal tersebut, disampaikan Keluarga Korban, Kosnan kepada Tribunpekanbaru.com usai proses pemakaman korban. 

    “Harapan keluarga pelaku bisa dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Ia juga menyebut, keluarga besar tidak menyangka terjadi kecelakaan maut ini. Apalagi ketiga korban meninggal dunia setelah kecelakaan.

    “Kami sekeluarga terkejut, sementara saya kebetulan dari Pelalawan tadi pagi kan,” ungkapnya.

    Kosnan menjelaskan, ketiga korban hendak menuju Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan sepeda motor. 

    Dikatakan Kosnan, mereka berencana melihat orangtua almarhum Anton yang sedang dalam kondisi sakit.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Keluarga Minta Sopir Mabuk yang Tabrak 1 Keluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Dihukum Seadil-adilnya

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunPekanbaru.com, Fernando, Rizky Armanda)

     

  • Chord Kunci Gitar Kami Khawatir Kawan –  Hindia

    Chord Kunci Gitar Kami Khawatir Kawan –  Hindia

    Chord kunci gitar Kami Khawatir Kawan –  Hindia.

    Berikut chord kunci gitar Kami Khawatir Kawan.

    Tayang: Kamis, 2 Januari 2025 15:58 WIB

    Youtube

    Chord Kunci Gitar Kami Khawatir Kawan 

    TRIBUNJATENG.COM – Chord kunci gitar Kami Khawatir Kawan –  Hindia.

    Berikut chord kunci gitar Kami Khawatir Kawan.

    Capo 3
     
    [Intro]
    Bb
     
     
    [Verse 1]
    Bb
    kali ini ke mana lagi..
    Gm
    kau ajak tas ranselmu pergi
            Dm            Eb
    kami khawatir, kawan..
     
    Bb
    sumpah sudah berapa kali..
    Gm
    kau bilang tak mungkin kembali
            Dm            Eb F
    kami khawatir, kawan..
     
     
    [Pre-Chorus]
        Bb
    kau tahu kutahu..
        Gm
    betapa beracunnya benakmu
       Dm
    bertahan melawan sumpah..
      Eb
    serapah di rumah..
     
       Bb
    ku tahu kau tahu..
          Gm                      Dm
    tak mudah membelah antah berantah..
                       Eb
    berkali-kali kita ulangi..
     
     
    [Chorus]
          Bb         Gm
    ayo pulang, kawan..
            Cm         Eb
    masuk dulu, hujan…
     
     
    [Verse 2]
    Bb
    kau menyerah sakit hati..
    Gm
    pasti lelah bertengkar lagi
            Dm            Eb
    dengan ayahmu, kawan..
     
    Bb
    percayalah, dengar kami..
    Gm
    banyak yang rindu dan peduli
                Dm           Eb
    kakakmu dan kawan-kawan..
     
     
    [Verse 3]
    Bb
    pasti ada waktunya nanti..
    Gm
    kau bayar semuanya sendiri
               Dm             Eb
    tapi tak sekarang, kawan..
     
     
    [Bridge]
        Bb
    dan jikalau jengah kami mengerti..
    Gm
    namun jangan enggan dicari
            Dm              Eb
    hampiri kawan-kawan.. hmmmmm mmmm..
     
     
    [Pre-Chorus]
        Bb
    kau tahu kutahu..
        Gm
    betapa beracunnya benakmu
       Dm
    bertahan melawan sumpah..
      Eb
    serapah di rumah..
     
       Bb
    ku tahu kau tahu..
          Gm                      Dm
    tak mudah membelah antah berantah..
                       Eb
    berkali-kali kita ulangi..
     
     
    [Chorus]
          Bb           Gm
    ayo pulang, kawan..
            Cm         Eb
    masuk dulu, hujan…
           Bb            Gm
    ada waktunya, nanti..
             Cm       Eb
    kau bisa menjauh… pergi..
     
     
    [Outro]
            Bb          Gm
    namun belum, kawan..
            Cm         Eb
    masuk dulu, hujan…
     
          Bb
    ada caranya melepas diri
       Gm
    waktu yang tepat untuk dirimu pergi
      Cm
    namun tidak seperti ini..
      Eb                            Bb
    namun jangan menghilang lagi, kawan
     
    Bb Gm Cm Eb x3

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’75’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’75’,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini