Author: Tribunnews.com

  • UMK 2025 Resmi Berlaku, Simak 5 Upah Terendah dan Tertinggi Kota dan Kabupaten di Jawa Timur

    UMK 2025 Resmi Berlaku, Simak 5 Upah Terendah dan Tertinggi Kota dan Kabupaten di Jawa Timur

    TRIBUNJATIM.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025 sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.

    Simak besaran UMK 2025 di masing-masing kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

    Cek juga urutan UMK 2025 dari 5 tertinggi dan 5 terendah.

    Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, sebelum penetapan UMK, pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur pengusaha maupun pekerja, serta menerima usulan dari seluruh kabupaten/kota.

    “Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Kamis (19/12/2024).

    Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur dengan Rp 4.961.753,00.

    Kabupaten Gresik menempati posisi kedua sebagai UMK tertinggi di Jatim, yakni sebesar Rp 4.874.133,00. 

    Sementara, Kabupaten Bondowoso menjadi daerah dengan UMK terendah se-Jatim, yakni sebesar Rp 2.347.359,00, disusul Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.335.661,00, dan Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.335.209,00.

    5 UMK Terendah di Jawa Timur:

    Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00

    Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00

    Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00

    Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00

    Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00

    5 UMK Tertinggi di Jawa Timur:

    Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00

    Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00

    Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00

    Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00

    Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00

     

    Daftar lengkap UMK di seluruh Jawa Timur 2025

    Berikut besaran UMK 2025 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com.

    Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
    Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
    Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
    Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
    Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
    Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
    Kota Malang: Rp 3.507.693,00
    Kota Batu: Rp 3.360.466,00
    Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
    Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
    Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
    Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
    Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
    Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
    Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
    Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
    Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
    Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
    Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
    Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
    Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
    Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
    Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
    Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
    Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
    Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
    Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
    Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
    Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
    Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
    Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
    Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
    Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
    Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
    Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
    Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
    Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
    Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00.

    Itulah daftar lengkap UMK 2025 di Jawa Timur yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari mendatang.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Petinggi Apple Akan Datang ke Indonesia Pekan Depan, Bahas Investasi? – Halaman all

    Petinggi Apple Akan Datang ke Indonesia Pekan Depan, Bahas Investasi? – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah melakukan penawaran investasi senilai 1 miliar dolar AS pada akhir tahun 2024, pemerintah Indonesia masih belum memberikan persetujuan terhadap proposal yang diajukan Apple.

    Pasalnya, Apple masih belum menyelesaikan komitmen investasinya untuk proposal periode 2020-2023 sebesar Rp 271 miliar, yang harusnya direalisasikan sebagai pembangunan Apple Academy.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sendiri meminta petinggi Apple untuk bertemu langsung untuk membahas proposal yang diajukan.

    Sayangnya, undangan pertemuan tatap muka tersebut beberapa minggu ke belakang belum juga di respon. Komunikasi dengan pihak Apple pun hanya dilakukan melalui WhatsApp.

    Di awal tahun 2025, sepertinya Apple mulai terbuka untuk bertemu dengan Pemerintah Indonesia, termasuk Kementerian Perindustrian dan beberapa kementerian lain.

    Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan petinggi Apple akan segera datang ke Indonesia dalam waktu dekat.

    “Iya betul. Petinggi Apple akan datang ke Indonesia pekan depan,” ungkap Febri kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat, Kamis (2/1/2025).

    Kemungkinan besar kedatangan Apple pekan depan untuk membahas proposal investasi yang telah ditawarkan senilai 1 miliar dolar AS.

    Jika pembahasan antara Apple dengan Pemerintah Indonesia berjalan dengan lancar, dengan komitmen investasi yang telah diajukan, serta menepati komitmen sebelumnya, kemungkinan besar iPhone 16 akan dapat dijual di Tanah Air dalam waktu dekat.

    Saat ini, pemerintah Indonesia masih memblokir penjualan produk smartphone terbaru Apple karena belum memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    TKDN tersebut seharusnya bisa didapatkan Apple jika memenuhi komitmen investasi yang tertunda senilai Rp 271 miliar tersebut.

  • Pemerintah Tetapkan Masa Transisi PPN 12 Persen Selama Satu Bulan – Halaman all

    Pemerintah Tetapkan Masa Transisi PPN 12 Persen Selama Satu Bulan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk beberapa barang mewah yang nantinya terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

    “Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita mengeluarkan waktu transisi karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Kamis (2/1/2025).

    Suryo mengatakan, masa transisi ini dilakukan untuk pengusaha retail seiring dengan perubahan kebijakan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Sehingga sistem administrasi juga perlu dilakukan penyesuaian.

    “Kalau transisinya, ya karena tadi berubah dari 11 ke 12 persen berarti sistem administrasi harus dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

    Adapun dalam Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, disebutkan pengenaan tarif pajak 12 persen untuk barang mewah akan dikenakan mulai 1 Februari 2024.

    Sedangkan dari 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain yang sebesar 11/12 dari harga jual.

    “Karena terbitnya PMK ini di penghujung tahun, otomatis kami juga tadi merencanakan transisi pembuatan faktur pajaknya akan seperti apa. Ini yang tadi kami diskusi, mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan kita bisa menentukan dikira-kira transisinya akan kita bentuk seperti apa,” ungkapnya.

    Adapun sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM yaitu pajak penjualan barang mewah,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Bendahara negara itu bilang, kategori barang mewah yang dimaksud adalah pesawat jet, kapal pesiar, yacht dan rumah mewah yang nilainya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Artinya yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk barang dan biasa lain yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 jadi tetap 11 persen,” jelas dia. 

    Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia.

  • PMK Kembali Menjangkit Ternak di Jatim, Disnak Gerak Cepat Lakukan Penanganan

    PMK Kembali Menjangkit Ternak di Jatim, Disnak Gerak Cepat Lakukan Penanganan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Indyah Aryani menyatakan Pemprov Jatim gerak cepat melakukan penanganan mulai merebaknya kembali kasus PMK pada hewan ternak di sejumlah daerah di Jatim.

    Sebagaimana diketahui, para peternak di sejumlah daerah di Jatim mengeluhkan hewannya yang sakit dan dengan gejala penyakit mirip PMK. Seperti banyak sapi yang tidak mau makan, mulut berlendir, atau juga seperti sariawan.

    Saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Indyah membenarkan bahwa ada indikasi PMK yang mulai kembali merebak di Jawa Timur. Beberapa kasus yang muncul seperti di Ponorogo, Madiun dan juga Mojokerto serta sejumlah daerah yang lain. 

    “Benar ada kenaikan kasus di masing-masing kabupaten di Jatim. Kita mulai melakukan sejumlah tindakan untuk antisipasi dan penanganan,” kata Indyah, Kamis (2/1/2025) sore.

    Sejumlah langkah yang dilakukan, Dinas Peternakan Jawa Timur adalah melakukan sosialisasi dan vaksinasi. Pihaknya juga melakukan pengobatan bagi hewan yang sakit.

    “Kita mulai aktif melakukan komunikasi memberikan informasi dan Edukasi kepada peternak. Selain itu kami juga melakukan pengobatan pada ternak sakit dan melakukan vaksinasi pada ternak yang sehat,” jelas Indyah.

    Pihaknya pun menegaskan bahwa Pemprov Jatim juga melakukan pengamanan dengan menerapkan pengaturan lalu lintas ternak. Dimana ternak yang keluar masuk Jatim dilakukan pemeriksaan.

    “Kami melaksanakan biosecuriti, melaksanakan pengendalian lalu lintas ternak, ini penting kami lakukan untuk menjaga agar tidak ada penularan yang masif pada hewan yang keluar masuk ke Jatim,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, Dinas Peternakan Jatim juga sudah menurunkan tim untuk melakukan penyemprotan desinfektan pada pasar tenak. Desinfektan ini penting untuk mencegah penularan yang lebih luas.

    “Selain itu kami juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kabupaten Kota dan Kementrian Pertanian, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk pengendalian PMK dengan menyediakan obat, vitamin, vaksin dan biaya operasional vaksinasi,” pungkas Indyah

  • Warga Alawi Suriah Hidup dalam Ketakutan, Kekerasan dan Pembalasan yang Terus Berlanjut – Halaman all

    Warga Alawi Suriah Hidup dalam Ketakutan, Kekerasan dan Pembalasan yang Terus Berlanjut – Halaman all

    Warga Alawi Suriah Hidup Ketakutan, Kekerasan dan Pembalasan yang Terus Berlanjut, Kata WashPo

    TRIBUNNEWS.COM- Kepemimpinan baru Suriah, yang dipimpin oleh Hay’at Tahrir al-Sham (HTS), pada awalnya menjanjikan inklusivitas dan perlindungan bagi kaum minoritas.

    Ketenangan di desa Khirbet al-Hammam di Suriah barat hancur minggu lalu ketika kekerasan meletus sekali lagi, memupus harapan akan berakhirnya konflik, The Washington Post melaporkan pada hari Rabu.

    Peluru yang ditembakkan oleh bekas pasukan pemberontak menghantam kawasan permukiman, menewaskan seorang remaja laki-laki, dan memicu ketakutan akan adanya tindakan balasan yang brutal setelah tergulingnya rezim Bashar al-Assad.

    Suasana di tempat-tempat seperti Khirbet al-Hammam— desa yang sebagian besar penduduknya adalah Alawite —telah dibayangi oleh rasa takut. 

    Ketika kepemimpinan baru Suriah, yang dipimpin oleh Hay’at Tahrir al-Sham (HTS), memulai kampanye untuk mengidentifikasi sisa-sisa rezim sebelumnya, komunitas Alawite melaporkan meningkatnya kekerasan, termasuk pembunuhan , penghilangan paksa, pemukulan, dan intimidasi sektarian, demikian disebutkan dalam laporan tersebut.

    Hal ini menunjukkan kebangkitan kekerasan ini menimbulkan tantangan awal bagi pemerintahan baru Suriah yang dipimpin oleh HTS, yang memimpin koalisi yang menggulingkan al-Assad pada bulan Desember.

    Kelompok tersebut awalnya menjanjikan inklusivitas dan perlindungan bagi kaum minoritas. 

    Namun, tuntutan balas dendam terhadap anggota rezim sebelumnya meningkat seiring kembalinya warga Suriah yang mengungsi ke kota-kota.

    Upaya untuk ‘menetralisir’ sisa-sisa rezim sebelumnya

    HTS telah berjanji untuk menyatukan faksi-faksi militan Suriah menjadi satu kesatuan militer. Namun, dengan inisiatif ini yang masih tertunda, mengidentifikasi pelaku kekerasan dan motif mereka masih menjadi tugas yang rumit.

    Warga Khirbet al-Hammam menduga serangan minggu lalu, yang dilancarkan oleh pasukan pemerintah baru, mungkin merupakan upaya keliru untuk menyasar Shujaa al-Ali, seorang loyalis Assad yang terkenal dari desa terdekat. 

    Yang lain berspekulasi serangan itu mungkin ditujukan kepada anggota pasukan Ali saat mereka melewati daerah itu.

    HTS tidak segera menanggapi pertanyaan tentang serangan tersebut, meskipun mengeluarkan pernyataan pada hari Kamis lalu yang menegaskan bahwa operasi di wilayah tersebut bertujuan untuk menetralisir apa yang disebutnya sebagai “sisa-sisa” rezim al-Assad.

    Washington Post mencatat bahwa desa tersebut tidak memberikan banyak bukti adanya favoritisme terhadap bekas pemerintahan al-Assad.

    Iyad Holo, seorang pelukis berusia 40 tahun, menceritakan saat sebuah granat menghantam dekat rumahnya, yang nyaris menewaskan dia dan putranya. “Tuhan menyelamatkan kami,” katanya. 

    Tragisnya, Amin al-Youssef yang berusia 16 tahun tewas di depan rumah Holo saat mengendarai sepeda motor bersama saudaranya, yang mengalami luka-luka.

    Kaum Alawi telah menjadi sasaran kemarahan yang meluas. “Teroris! Mereka semua teroris!” teriak seorang pria di luar pos pemeriksaan HTS di Homs, berbicara kepada lingkungan Alawi yang ditutup oleh HTS setelah protes pada tanggal 25 Desember.

    Ketegangan semakin memanas ketika sebuah video muncul di internet yang memperlihatkan orang-orang bersenjata menyerang sebuah tempat suci Alawite di Aleppo. 

    Sementara HTS mengaitkan tindakan tersebut dengan kekuatan eksternal yang tidak dikenal, insiden tersebut memperkuat kerusuhan di wilayah yang mayoritas dihuni Alawite.

    Protes pada tanggal 25 Desember di Homs berakhir dengan pertumpahan darah, dengan HTS menyalahkan para penyusup pro-rezim karena memicu kekerasan, sementara penduduk setempat menuduh pejuang pemberontak menembaki para demonstran. 

    Setidaknya satu orang tewas, dan keesokan harinya, para pejuang HTS menutup beberapa lingkungan Alawite, melarang mobil masuk dan menginterogasi penduduk.

    “Kami tidak punya masalah dengan orang Alawi,” kata Fadi, seorang pejuang HTS dari provinsi Idlib. “Masalah kami adalah mereka yang bekerja sama dengan gerombolan penjahat.”

    SUMBER: AL MAYADEEN

  • Demi Bayar Utang, Remaja Rampok Uang Rp 12 Juta Mbah Naeman, Pura-pura Beli Lampu di Kios Korban

    Demi Bayar Utang, Remaja Rampok Uang Rp 12 Juta Mbah Naeman, Pura-pura Beli Lampu di Kios Korban

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib nenek bernama Naeman Tambunan (81) menjadi korban perampokan di rumahnya.

    Peristiwa nahas itu tepatnya terjadi di Jalan Prona, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (29/12/2024).

    Saat melakukan perampokan, pelaku bukan hanya mengambil harta korbannya, namun ia juga menganiaya Naeman hingga luka.

    Pelaku diketahui bernama Jefri Malen Saragih (19) warga Kecamatan Lubuk Pakam, telah berhasil ditangkap.

    Menurut Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Rusdi pelaku kini berhasil ditangkap.

    Rusdi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 16.00 WIB, ketika pelaku berpura-pura membeli bola lampu di kios milik korban.

    Setelah melihat Naeman sendirian di rumah, pelaku menganiaya dan merampas uang milik korban.

    “Benda yang diambil berupa satu tas kancing yang berisikan uang lebih kurang Rp 12 juta dan satu jam tangan merek Mirage,” kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/1/2025).

    Polisi segera memburu pelaku dan berkat bantuan dari warga, Jefri berhasil ditangkap pada hari yang sama di sekitar lokasi kejadian.

    Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat merampok karena ingin membayar utang.

    “Pelaku mengakui ingin merampas uang dan barang milik korban karena pelaku ingin mempergunakan uang yang dirampok tersebut untuk menebus utang,” ungkap Rusdi.

    Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Lubuk Pakam untuk proses hukum lebih lanjut.

    Sementara itu, aksi perampokan lainnya juga pernah dilakukan seorang WNI di Jepang.

    Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo alias YAP (24) kini diamankan polisi setelah mencoba merampok dua lansia di negara Jepang.

    Tak hanya merampok, YAP juga melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua lansia tersebut.

    Aksinya kini mendapatkan sorotan di media sosial.

    Kasus ini diduga dipicu judi online.

    Kasus perampokan sekaligus percobaan pembunuhan oleh diaspora ini awalnya viral setelah dibagikan oleh akun X @petitestardust, Kamis (28/11/2024).

    “Wake up pai, berita baru kelakuan WNI di Jepang edisi bulan ini: percobaan pembunuhan pasangan lansia oleh WNI,” tulis akun tersebut.

    Akun tersebut kemudian membagikan tangkapan layar media online Jepang yang memberitakan kasus percobaan pembunuhan tersebut.

    Dalam berita tersebut disampaikan, peristiwa ini terjadi di Kota Kakegawa, pada Senin (18/11/2024).

    Lantas, siapakah sosok pelakunya?

    Sosok Yogi Ageng Prayogo

    Dilansir dari Kompas.com, Yogi Ageng Prayogo merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chimama, Kakegawa.

    Sementara, Yogi Ageng Prayogo telah berada di Jepang selama dua tahun.

    Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan bahwa motif perampokan ini adalah judi online.

    “YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).

    Sementara itu, korbannya masing-masing berusia 81 tahun dan 71 tahun kini terluka parah dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

    Kini Kepolisian Kakegawa masih melakukan investigasi untuk mendalami aksi kejahatan yang dilakukan YAP. 

    “KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat,” tambah Judha.

    Kronologi kejadian 

    Dilaporkan oleh media asal Jepang, NHK, Kamis, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/11/2024). 

    YAP melancarkan aksinya sendirian.

    Dia masuk ke sebuah rumah di Kota Kakegawa milik pasangan suami istri lansia. 

    Rumah korban diketahui tidak jauh dari tempat tinggal YAP, hanya berjarak sekitar 2 kilometer. 

    Menurut polisi, YAP masuk melalui pintu depan dan sempat menekan interkom sambil membawa pisau dapur. 

    Sekitar pukul 17.15 waktu setempat, YAP melukai istri korban terlebih dahulu baru kemudian sang suami yang juga berada di tempat yang sama. 

    Sang istri dilaporkan mengalami luka yang cukup parah, sedangkan sang suami mengalami luka sayat. 

    Ketika diperiksa, YAP mengakui telah melukai korban, tetapi membantah berniat membunuh. 

    Adapun pisau yang digunakan pelaku ditemukan di lokasi kejadian dan telah diamankan oleh polisi.

    Sementara itu, aksi perampokan terhadap lansia lainnya juga pernah terjadi di Surabaya.

    Ginanjar Teguh Dwi Saputro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kasusnya merudapaksa nenek usia 60 tahun inisial PI. 

    Dia juga merampas kalung emas yang dikenakan nenek tersebut. 

    Aksi Ginanjar mirip seperti rampok.

    Jaksa penuntut umum Karimudin dalam dakwaannya menjelaskan, Ginanjar secara diam-diam masuk ke rumah PI di kawasan Karah. 

    Ginanjar lantas melecehkan nenek setelah memastikan sendirian di dalam rumah.

    “Terdakwa meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan, lalu terdakwa mengambil perhiasan kalung yang dikenakan korban,” ungkap jaksa Karimudin dalam dakwaannya. 

    PI mengadukan pelecehan yang dilakukan Ginanjar kepada cucunya, KR.

    Berselang sepekan, Ginanjar kembali mengulangi perbuatannya. 

    KR langsung melaporkan pelecehan terhadap neneknya tersebut ke polisi. 

    Jaksa mendakwa Ginanjar dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 362 tentang penggelapan.

    Ginanjar tidak membantah dakwaan jaksa.

    Dia mengakui perbuatannya. 

  • Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Pengamat: Tidak Ada Lagi Dominasi Parpol Tetapkan Capres – Halaman all

    Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Pengamat: Tidak Ada Lagi Dominasi Parpol Tetapkan Capres – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.

    Menurutnya putusan itu tentunya akan menggairahkan kembali Pilpres mendatang.

    Yakni akan banyak pasangan capres dan cawapres yang diajukan partai politik. 

    Setiap partai atau gabungan partai dapat mengajukan capres dan cawapres tanpa dibatasi presidential threshold lagi.

    “Putusan MK itu membuka ruang kepada semua partai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres. Ini artinya, tidak ada lagi dominasi partai tertentu dalam menetapkan pasangan Capres dan cawapres yang akan diusung,” kata dia kepada Tribunnews.com Kamis (2/1/2025).

    Dengan begitu, kata Jamil, rakyat akan disuguhi banyak pasangan capres dan cawapres. 

    Hal ini sejalan dengan prinsif demokrasi, yaitu bervariasi yang dipilih dan bervariasi yang memilih.

    “Dengan begitu, Putusan MK yang menghapus PT 20 persen seirama dengan prinsip demokrasi. Hal ini tentunya akan menggairahkan kembali Pilpres mendatang,” ucapnya.

    Selain itu, dia berharap Pilpres 2029 akan banyak pasangan capres yang berkualitas. 

    Sebab para calon tidak lagi hasil kompromi antar elite politik semata. Elite politik mau tak mau harus memilih dan memajukan kandidat yang memang diterima rakyat. 

    “Dengan begitu, Pilpres 2029 akan disuguhi beragam kandidat. Para kandidat tersebut akan dipilih oleh beragam pemilih,” ucapnya.

    “Kalau hal itu terwujud, diharapkan Pilpres mendatang akan menghasil presiden dan wakil presiden yang berkualitas dan amanah. Mereka dipilih karena dinilai layak dan dapat dipercaya membawa amanah rakyat,” tandasnya.

    MK Hapus Aturan PT 20 Persen

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang – undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

  • Terjemahan Lirik Lagu Proliman Joyo yang Dipopulerkan Jasun Biber: Aku Ning Kene, Nguatke Ati

    Terjemahan Lirik Lagu Proliman Joyo yang Dipopulerkan Jasun Biber: Aku Ning Kene, Nguatke Ati

    TRIBUNJATIM.COM – Simak arti lirik lagu Proliman Joyo yang dipopulerkan oleh Jasun Biber.

    Berikut lirik dan terjemahan lagu Proliman Joyo yang dipopulerkan oleh Jasun Biber.

    Lagu berjudul Proliman Joyo dirilis pada awal Juni 2020.

    Lirik Lagu Proliman Joyo – Jasun Biber:

    Gemerlape lintang wengi iki sing tak sawang
    Ngelingke aku marang sliramu
    Bebarengan nyawiji, ono ning kutho iki
    Njogo roso, ngukir tresno ning ati

    Ora bakal lali, ungo iki kanggo sliramu
    Mugo iso dadi pengarepanku
    Ananging saiki, bedo sing tak lakoni
    Kowe lungo, ninggal loro, kabeh wis mbok blenjani

    Proliman joyo ninggalke cerito loro
    Sampek ati sliramu ninggalke aku
    Aku ning kene, Nguatke ati
    Ngempet eluh tangis sing ra iso tak apusi

    Cukup aku berkorban, cukup aku bertahan
    Gede egomu sing ngambyarke kabeh impian

    Proliman joyo ninggalke cerito loro
    Sampek ati sliramu ninggalke aku
    Aku ning kene, nguatke ati
    Ngempet eluh tangis sing ra iso tak apusi

    Proliman joyo ninggalke cerito loro
    Sampek ati sliramu ninggalke aku
    Aku ning kene, nguatke ati
    Ngempet eluh tangis sing ra iso tak apusi

    Cukup kuberkorban, cukup aku bertahan
    Gede egomu sing ngambyarke kabeh impian

    Terjemahan

    Gemerlapnya bintang yang kupandang dimalam ini
    Mengingatkan aku dengan dirimu
    Bersama bersatu, ada di kota ini
    Menjaga rasa, mengukir cinta di hati

    Tidak bakal lupa, karena ini untuk dirimu
    Semoga bisa jadi keinginanku
    Tetapi sekarang, beda yang ku lakukan
    Kamu pergi, meninggalkan luka, semua sudah kau ingkari

    Proliman Joyo meninggalkan cerita luka
    Sampai hati dirimu meninggalkan aku
    Aku disini, menguatkan hati
    Menahan tangis airmata yang tak bisa kubohongi

    Cukup aku berkorban, cukup aku bertahan
    Besar egomu yang menghancurkan semua impian

    Proliman Joyo meninggalkan cerita luka
    Sampai hati dirimu meninggalkan aku
    Aku disini, menguatkan hati
    Menahan tangis airmata yang tak bisa kubohongi

    Proliman Joyo meninggalkan cerita luka
    Sampai hati dirimu meninggalkan aku
    Aku disini, menguatkan hati
    Menahan tangis airmata yang tak bisa kubohongi

    Cukup aku berkorban, cukup aku bertahan
    Besar egomu yang menghancurkan semua impian

    Berita seputar lirik lagu lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Eks Dirjen Bea Cukai Tanggapi Kebijakan Pemerintah Soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah – Halaman all

    Eks Dirjen Bea Cukai Tanggapi Kebijakan Pemerintah Soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang-barang mewah, diapresiasi Mantan Direktur Jenderal Bea Cukai, Permana Agung Dradjattun.

    Permana menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata menuju sistem perpajakan yang lebih adil di Indonesia.

    “Kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa sistem perpajakan Indonesia kini semakin mengarah pada keadilan,” ujar Permana dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

    Ia menambahkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menyasar kalangan superkaya yang selama ini menikmati keuntungan ekonomi tanpa merasakan beban pajak secara proporsional.

    “Ini adalah langkah konkret untuk menargetkan kalangan superkaya,” katanya.

    Mengurangi Ketimpangan Ekonomi

    Permana juga menggarisbawahi bahwa penerapan PPN 12 persen khusus untuk barang mewah akan membantu mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia.

    Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kajian ulang terhadap tax bracket untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan berpihak pada masyarakat kelas bawah.

    “Hal ini sangat berbeda dengan mayoritas masyarakat yang masih harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Permana menilai bahwa kebijakan perpajakan perlu diterapkan dengan format yang lebih sesuai.

    Ia menyarankan penggunaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan penerapan konsep cukai excise untuk mencapai hasil yang lebih optimal.

    Permana juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan kebijakan ini agar tidak terjadi kebocoran atau ketidakefektifan dalam pengelolaannya.

    Evaluasi Tax Expenditure

    Dalam kesempatan tersebut, Permana mengingatkan perlunya evaluasi terhadap Tax Expenditure, yaitu fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh negara.

    Ia berharap agar semua kebijakan perpajakan dapat memberikan dampak ekonomi yang positif dan merata.

    “Agar semua kebijakan tersebut tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

    Dengan kebijakan ini, diharapkan sistem perpajakan Indonesia dapat lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Penjelasan presiden

    Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

    Hal ini ditegaskannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sore hari, Selasa (31/12/2024).

    Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax. 

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.

    “Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.

    Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.

    Sumber: Tribun Banten

  • Sri Mulyani Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN: Itu Luar Biasa – Halaman all

    Sri Mulyani Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN: Itu Luar Biasa – Halaman all

    Sri Mulyani mengatakan itu adalah pertama kalinya seorang presiden datang untuk melihat tutup buku APBN 2024.

    Tayang: Kamis, 2 Januari 2025 18:08 WIB

    HO

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

     

    TRIBUNNEWS.COM — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto ke kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 31 Desember 2024 lalu saat tutup tahun merupakan momen luar biasa dan bersejarah.

    Sri Mulyani mengatakan itu adalah pertama kalinya seorang presiden datang untuk melihat tutup buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

    “Untuk pertama kali seorang presiden datang ke Kementerian Keuangan mau liat tutup buku APBN-nya,” kata Sri Mulyani dalam Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, Kamis (2/1/2025).

    Ia mengatakan kunjungan Prabowo tak seremonial melainkan ingin melihat sendiri situasi pelaksanaan APBN di akhir tahun.

    “Kunjungan beliau itu luar biasa karena itu adalah kunjungan kerja, bukan kunjungan seremonial sehingga kami bekerja seperti biasa menutup tahun anggaran dan beliau hadir bahkan berinteraksi secara langsung dengan kami semua, dengan seluruh pejabat dan memberikan arahan,” ungkap Sri Mulyani.

    Sri Mulyani pun mengungkapkan APBN 2024 ditutup dengan jauh lebih baik dengan defisit yang mendekati UU APBN awal 2,29 persen.

    “Ini adalah hasil yang luar biasa, lebih kecil, jauh lebih kecil dari laporan semester yang waktu diprediksikan 2,7%, jauh lebih kecil,” kata Sri Mulyani.

    “APBN 2024 kita tutup dengan relatif sehat, aman dan itu menjadi bekal yang kuat untuk memasuki 2025,” lanjutnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini