Author: Tribunnews.com

  • Koper Mencurigakan di SPBU Sidoarjo Gegerkan Warga, CCTV Bongkar Sosok yang Meletakkan

    Koper Mencurigakan di SPBU Sidoarjo Gegerkan Warga, CCTV Bongkar Sosok yang Meletakkan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

    TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Tim Gegana Polda Jatim melakukan evakuasi terhadap sebuah koper mencurigakan yang ditemukan di SPBU yang berada di Jalan Arteri Baru, Porong, Sidoarjo, Kamis (2/1/2025). 

    Terlihat sejumlah personel bersenjata turun ke lokasi. Termasuk personel dari kepolisian setempat.

    Personel TNI juga terjun ke lokasi kejadian.

    Setelah evakuasi, mereka lantas meninggalkan lokasi. 

    Tidak ada keterangan resmi yang disampaikan ke media. Termasuk keterangan terkait isi koper yang disebut-sebut mencurigakan tersebut. 

    Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui koper tersebut ditinggal oleh sejumlah pria yang mengendarai mobil warna hitam pada Rabu (1/1/2025) malam. 

    Mobil itu berhenti di depan toilet SPBU sekira pukul 23.00 WIB.

    Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria keluar dari mobil, kemudian menaruh koper di dekat pintu masuk kafe di area SPBU tersebut. 

    Mobil itu kemudian pergi meninggalkan SPBU.

    Sekira pukul 00.00 WIB ada cleaning servis SPBU melihat koper itu, kemudian melapor ke pihak keamanan SPBU. 

    “Koper dalam keadaan terkunci. Kemudian kami pindahkan ke bagian belakang kafe,” ujar Dwiki Hari, petugas keamanan SPBU. 

    Pemindahan dimaksudkan untuk pengamanan. Sekaligus menunggu jika pemiliknya datang atau kembali untuk mengambil koper.

    Tapi sampai pagi, tidak ada yang datang ke sana untuk mengambilnya. 

    Temuan itu kemudian disampaikan ke manajemen SPBU, dan kemudian diputuskan untuk melapor ke pihak kepolisian. Karena mereka juga khawatir koper berisi bahan berbahaya. 

    Dari laporan itu kemudian petugas dari Gegana Polda Jatim dan satu regu dari Satbrimob datang ke lokasi kejadian. Termasuk petugas kepolisian setempat dan petugas TNI. 

    Mereka kemudian mengevakuasi koper berwarna abu-abu hitam yang mencurigakan tersebut.

    Aktivitas SPBU sempat dihentikan saat evakuasi berlangsung. 

    Sekira satu jam, proses evakuasi selesai dan petugas meninggalkan lokasi.

    Namun tidak ada keterangan resmi dari petugas terkait peristiwa ini.

  • Viral Sampah Memenuhi Kawasan Tugu Yogyakarta Usai Malam Tahun Baru 2025, Disebut ‘SDM Rendah’

    Viral Sampah Memenuhi Kawasan Tugu Yogyakarta Usai Malam Tahun Baru 2025, Disebut ‘SDM Rendah’

    TRIBUNJATIM.COM – Baru-baru ini viral di media sosial sampah memenuhi kawasan Tugu Yogyakarta.

    Sebuah video penampakan kawasan Tugu Yogyakarta dipenuhi sampah usai malam Tahun Baru 2025, viral di media sosial.

    Sontak video tersebut menyita perhatian warganet.

    
Sejumlah warganet menyentil kelakuan pengunjung yang membuang sampah sembarangan.

    Video penampakan Tugu Yogyakarta dipenuhi sampah itu viral seperti dibagikan akun Instagram @undercover.id, Kamis (2/1/2025).

    Dalam video tersebut memperlihatkan penampakan kota Yogyakarta dipenuhi sampah.

    Hampir di setiap penjuru jalan raya sampah menumpuk dan berserakan.

    Bahkan sampah juga berserakan di sejumlah titik di kawasan Tugu Yogyakarta.

    Sementara itu, pengendara tetap melewati jalan raya tersebut.

    Dari video tersebut, tak sedikit warganet bereaksi dan memberikan beragam komentar.

    Sejumlah warganet menyoroti kelakuan pengunjung yang dinilai tak menjaga kebersihan.

    Warganet menyentil kelakuan pengunjung tersebut seperti SDM rendah.

    Kawasan Tugu Yogyakarta dipenuhi sampah seusai malam Tahun Baru 2025. (Instagram.com/@undercover.id)

    Berikut beragam komentar warganet.

    “SDM UMR RENDAH HARAP MAKLUM BANG”

    “Suka tidak suka, beginilah SDM kita. Bisa ga sih nyontoh orang-orang di LN yang kalo abis acara itu sampahnya dipungutin, kumpulin disatu tempat/langsung masukin tempat sampahnya? Susah bgt kayanya”

    “Tinggal transfer ke Gunung kidul”

    “Aku ga join ya min, karena hujan jadi di kos aja”

    “Kebanyakan kalau acara gratis sih gini, walaupun yg berbayar ada tapi gak separah ini sih, kalau dikatain SDM rendah pasti marah”

    “Ya begitulah Indonesia ku tercinta, susah karena sudah mendarah daging,” tulis beragam komentar warganet.

    Sejumlah warganet menyayangkan aksi pengunjung yang merayakan Tahun Baru 2025 di kawasan Tugu Yogyakarta tersebut.

    Kejadian tersebut menjadi pengingat agar masyarakat tetap menjaga kebersihan lingkungan yang semestinya menjadi tanggung jawab bersama.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat Politik Ungkap Dampak Positif: Publik Berdaulat

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat Politik Ungkap Dampak Positif: Publik Berdaulat

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20 persen memberikan kejutan bagi publik di awal tahun 2025 ini. Dalam kacamata politik, langkah MK tersebut dinilai sebagai putusan progresif. 

    Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

    “Secara substantif, putusan ini sangat progresif,” kata Pengamat Politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam saat dihubungi dari Surabaya, Kamis (2/1/2025). 

    Secara umum, Surokim menilai putusan ini positif sekaligus juga menjadi tantangan ke depan. Dari sisi positif, hal ini akan menguntungkan publik. Sebab, Pilpres berpotensi memunculkan banyak pasangan calon sehingga menyuguhkan alternatif pilihan kepada pemilih. 

    Bahkan, Surokim menyebut, pilihan rakyat menjadi faktor utama dalam kedaulatan memilih paslon dibanding saat berlakunya presidential threshold 20 persen dimana parpol dominan dalam memutuskan pasangan yang akan diusung. Tidak akan ada lagi parpol yang dominan. 

    “Ini sekaligus memukul telak kekuatan dan dominasi partai besar yg selama ini dominan dalam pengusulan paslon. Daulat publik benar-benar diberi ruang oleh MK dan kuasa parpol besar dipreteli signifikan,” ujar Surokim yang merupakan Peneliti Senior Surabaya Survey Center (SSC). 

    “Bagaimanapun publik patut menyambut baik putusan ini , daulat publik dikembalikan dalam posisi semestinya. Beragam intrik, patgulipat, dominasi, darkzone parpol akan hilang dengan sendirinya dan kuasa parpol dalam pencalonan pilpres tidak lagi menentukan. Semua punya peluang yang sama,” tambah Surokim. 

    Meski demikian, hal ini menjadi tantangan. Misalnya secara teknis penyelenggaraan. Sebab, akan banyak calon yang dimunculkan sehingga membuat Pemilu kian kompleks. Sebagai gambaran, pada Pemilu 2024 lalu, diikuti oleh 18 partai politik. 

    Dengan tanpa ambang batas, tentu ke depan seluruh parpol punya kesempatan untuk mendaftarkan paslon. Bisa jadi ada 18 paslon. Sehingga, perlu dipikirkan lebih jauh mengenai pelaksanaan kontestasi Pilpres mendatang. 

    “Secara teknis penyelengaraan Pemilu akan kian kompleks dan tidak sesederhana yang dibayangkan,” terang Surokim. 

    Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat. Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan. Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon. 

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong.

    Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi: Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional

  • Perkara Kuah, Karyawan RM Padang di Yogyakarta Dianiaya Sekelompok Pemuda, Jalur Damai Ditempuh – Halaman all

    Perkara Kuah, Karyawan RM Padang di Yogyakarta Dianiaya Sekelompok Pemuda, Jalur Damai Ditempuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral di media sosial, karyawan Rumah Makan (RM) Padang di Godean, Sleman, DI Yogyakarta dianiaya oleh sekelompok orang.

    Diduga, para pelaku menganiaya korban lantaran emosi karena kuah makanan habis.

    Pelaku diduga meminta kuah ke korban, namun kuah yang diminta habis.

    Hal tersebut membuat pelaku terpancing emosi dan terjadilah keributan.

    Video aksi penganiayaan tersebut pun ramai di media sosial.

    Aksi pengeroyokan terjadi di RM Padang Sinar Minang Timur, Rabu (1/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

    Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Salamun menuturkan, persoalan ini sudah ditangani Polsek Godean.

    “Peristiwa tersebut belum dilaporkan ke Polsek Godean,”

    “Namun petugas Polsek Godean sudah mendatangi TKP dan melakukan interogasi pada pemilik RM  Padang minang,” ujar Salamun, dikutip dari TribunJogja.com.

    Berakhir Damai

    Sehari berselang, antara korban dan pelaku jalani mediasi.

    Mengutip TribunJogja.com, dua belah pihak sepakat untuk damai dan tak melanjutkan kasus ini.

    Demikian yang diungkapkan Kapolsek Godean, Kompol Haryanta, Kamis (2/1/2025).

    Ia menuturkan, perkara ini tidak dilaporkan ke polisi oleh korban.

    “Kasus sudah selesai, mediasi diselesaikan kedua belah pihak, dan perkara tersebut tidak dilaporkan ke polsek,” ujarnya.

    Pelaku juga sudah sepat untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.

    “Ada (pemberian ganti rugi). Untuk nilai  dirembuk berdua dan tidak saling memberatkan,” katanya. 

    Senada, Iptu Salamun juga mengonfirmasi bahwa kasus ini berakhir dengan damai.

    Dua pihak sudah bersepakat untuk saling memafkan.

    “(Diselesaikan) mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul VIRAL Kasus Sekelompok Pemuda Aniaya Karyawan RM Padang di Godean, AKhirnya Berakhir Damai

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)

  • Cara Mudah Mengatasi Gagal Isi Token Listrik PLN Diskon 50 Persen, Simak Kemungkinan Penyebabnya

    Cara Mudah Mengatasi Gagal Isi Token Listrik PLN Diskon 50 Persen, Simak Kemungkinan Penyebabnya

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah cara mengatasi gagal isi token listrik PLN diskon 50 persen.

    Kabar baik PLN memberikan diskon 50 persen untuk isi token listrik.

    Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan diskon hingga 50 persen untuk masyarakat.

    Ada pun diskon 50 persen ini berlaku bagi pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA selama periode Januari – Februari 2025.

    Diskon listrik PLN ini menjadi satu di antara promo menarik menghiasi awal tahun 2025 cukup menggiurkan.

    Nah, cara mendapatkan diskon tersebut pun cukup mudah lantaran pelanggan tidak perlu registrasi apapun.

    Bagi pelanggan pasca bayar, tagihan akan terpotong secara otomatis sebesar 50 persen di saat pembayaran.

    Sementara pelanggan prabayar atau token akan mendapat diskon 50 persen setiap kali pembelian pulsa listrik.

    Namun, kesulitan dan kendala mungkin bisa saja dihadapi pelanggan ketika mengisi token listrik.

    Ada banyak penyebab gagal memasukan token listrik. 

    Penyebab pertama kenapa token listrik gagal padahal sudah benar paling umum adalah kekeliruan saat menginput kode token, kemudian kesalahan teknis atau kerusakan pada meteran milik PLN, hingga karena ada

    Terkadang pula, meteran PLN yang terpasang mengalami over limit karena batasan penggunaan. 

    Misalnya saat memasang meteran dilakukan pembatasan 1.000 kWh, maka apabila Anda mengisi token lebih dari itu, meteran akan memblokir token yang diinput.

    Kenapa token listrik gagal? 

    Merangkum berbagai sumber, berikut penyebab token listrik gagal terus padahal sudah benar memasukan nomornya:

    Pemohonan dari pelanggan yang belum terselesaikan. Contohnya perubahan daya sehingga proses permohonan perlu diselesaikan dulu
    Melakukan kesalahan saat memasukkan token listrik 
    Sistem meter prabayar sedang dalam periode pembaruan atau update 
    Terjadi kesalahan teknis instalasi dengan dibuktikan keterangan “periksa” pada layar meteran PLN.
    Dengan mengetahui penyebab gagal memasukan token listrik, maka pelanggan PLN bisa menentukan langkah apa untuk menyelesaikan masalah ini. 

    Solusi gagal memasukan token listrik

    Cari tahu penyebab kenapa token listrik gagal padahal sudah benar. Ada beberapa penyebab token listrik gagal terus padahal sudah benar, paling umum gagal memasukan token listrik karena kesalahan sistem dan terkena limit. (Kompas.com/Muhammad Idris)

    1. Reset meteran PLN 

    Jika Anda mengalami token listrik gagal terus padahal sudah benar, usahakan tetap tenang. 

    Bila beberapa kali gagal, tunggu beberapa saat dan lakukan reset meteran. 

    Berikut tahapannya: 

    –  Tekan 00 dan tombol enter untuk mereset meteran listrik 
    –  Tunggu beberapa saat sampai prosesnya selesai
    –  Masukkan kembali nomor token dengan benar. Pastikan Anda tidak melewatkan satu angka pun
    –  Tekan tombol enter dan tunggu sampai beberapa saat 
    –  Token akan terisi secara otomatis. 

    2. Lapor lewat aplikasi PLN Mobile

    Berikut cara melaporkan masalah token listrik gagal terus padahal sudah benar ke PLN secara online: 

    Unduh aplikasi PLN Mobile  
    Buka menu “Pengaduan”
    Pilih “Permasalahan kWh meter Pasca Bayar dan Pra Bayar”
    Pilih ID pelanggan yang terdaftar
    Jika lokasi sudah sesuai, klik “Kirim Pengaduan”.
    Petugas PLN akan mendatangi rumah pengguna listrik prabayar setelah mereka menyampaikan laporan.

    3. Lapor ke sambungan telepon 123

    Langkah lain token listrik gagal terus padahal sudah benar adalah menghubungi layanan 123 milik PLN. Berikut langkah-langkahnya: 

    Buka menu Telepon di HP
    Masukkan kode telepon daerah + 123
    Tunggu hingga nada berdering 
    Pilih menu untuk melakukan pengaduan layanan
    Sampaikan kepada petugas bahwa token listrik gagal masuk
    Petugas akan memeriksa data yang tercatat
    Petugas akan memberikan arahan seperti pemeriksaan hingga beberapa hari
    Catat nomor laporan sebagai bukti pengaduan pelanggan
    Berikan nomor rumah atau nomor HP aktif untuk petugas agar dapat menghubungi kembali
    Petugas akan menghubungi kembali pelanggan apabila laporan telah diproses atau masalah dalam pengembangan petugas teknis. 

    4. Datang ke kantor PLN

    Langkah terakhir yang bisa Anda tempuh yakni dengan mendatangi kantor PLN terdekat. 

    Kantor PLN biasanya buka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. 

    Pelanggan bisa langsung menyampaikan keluhan yang dialami soal gagal memasukan token listrik kepada petugas dan mendapatkan solusinya. 

    Anda juga bisa bertanya terkait kenapa token listrik gagal padahal sudah benar. 

    Itulah informasi seputar kendala kenapa token listrik gagal padahal sudah benar. 

    Bila mengalami token listrik gagal terus padahal sudah benar, jangan panik, lakukan beberapa langkah sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • 6 Tips Buat Mobil agar Tak Hilang Tenaga, Ganti Filter Bensin hingga Kuras Tangki

    6 Tips Buat Mobil agar Tak Hilang Tenaga, Ganti Filter Bensin hingga Kuras Tangki

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Merawat mobil supaya tetap terjaga performanya sebaiknya jangan dianggap sulit.

    Jurusnya hanya satu, yaitu secara berkala melakukan pengecekan kendaraan di bengkel resmi.

    Satu di antara permasalahan yang cukup sering terjadi pada performa mobil adalah gejala hilang tenaga dan bahkan mobil terasa ngelitik.

    Ini tentu membuat tidak nyaman dan waswas di jalan.

    “Sebaiknya yang dilakukan oleh pemilik mobil adalah melakukan tindakan preventif, dan jangan membiarkan mobil sampai rusak atau bahkan mogok dan mengganggu mobilitas. Hal tersebut tentu akan merugikan AutoFamily,” tutur Yagimin, Chief Marketing Auto2000, Kamis (2/1/2025).

    Terkait faktor apa yang bisa membuat mobil hilang tenaga dan ngelitik, Yagimin mengatakan, ada beberapa hal, di antaranya adalah kotoran yang mengendap di dalam tangki.

    Kalau terlalu banyak residu, lambat laun kotoran akan menghambat penyaluran bensin.

    Jika dibiarkan, filter bensin akan rusak dan endapan kotoran terbawa ke pompa, bahkan sampai masuk ke ruang bakar.

    Untuk mengatasi maupun mencegah terjadinya permasalahan tersebut, Yagimin menyarankan pengguna mobil untuk melakukan langkah berikut:

    1. Menggunakan BBM Sesuai Rekomendasi

    “Auto2000 selalu menyarankan untuk mengisi BBM sesuai spesifikasi dan kebutuhan mesin Toyota. Bensin yang berkualitas umumnya lebih bersih dan rendah residu. Selain itu, juga akan membuat pembakaran dapat berlangsung dengan sempurna guna menjaga performa mesin,” katanya.

    2. Hindari Mengisi Bensin Sembarangan

    Sekarang sudah banyak SPBU resmi yang dikelola secara benar, sehingga kualitas BBM-nya terjaga.

    Hindari mengisi di luar pom bensin resmi, karena tidak ada jaminan kualitas dan penangangan.

    3. Jangan Tunggu Bensin Habis

    Hanya karena kesibukan mobilitas, beberapa orang menunggu hingga BBM mendekati nol baru berkunjung ke pom bensin.

    Padahal, dengan posisi bensin hampir habis, ada risiko kotoran dan air yang mengendap di tangki mobil akan terisap, sehingga merusak komponen-komponen mobil yang dilaluinya.

    4. Menggganti Filter Bensin secara Berkala

    Yagimin menyarankan untuk mengganti filter bahan bakar, baik mesin gasoline maupun diesel, secara berkala.

    Jangan hanya membersihkannya karena kotoran belum tentu hilang seluruhnya dan ada kemungkinan merusak material penyaring.

    Ganti filter BBM setiap 1 tahun atau 20.000 km untuk mesin bensin dan diesel.

    Namun kalau pemilik mobil merasakan ada masalah padahal belum waktunya ganti filter, jangan segan untuk membawa mobil ke bengkel Auto2000 untuk pemeriksaan.

    Atau mobil sering melewati jalan kotor dan berdebu. Lebih baik ganti lebih cepat ketimbang kotoran merusak komponen-komponen yang menyalurkan bensin, apalagi kalau sampai merusak mesin.

    5. Mengecek Pompa BBM secara Berkala

    Sama dengan filternya, pompa BBM juga wajib diperiksa rutin saat servis berkala.

    Jangan ragu meminta service advisor Auto2000 untuk melakukan pemeriksaan lengkap andai dirasakan ada gangguan, seperti mesin tersendat, hilang tenaga, atau indikator tekanan BBM di panel instrumen menyala.

    Segera ganti pompa kalau disarankan, supaya kondisinya kembali prima.

    6. Menguras Tangki Bensin

    Tidak ada salahnya melakukan kuras tangki bensin untuk membersihkannya dari kotoran atau air yang dapat memicu korosi.

    Treatment ini khususnya untuk mobil yang usianya sudah lebih dari 2 tahun.

    Tapi kalau ternyata pompa bensin sudah ada endapan padahal mobil masih baru, segera lakukan pengurasan tangki di bengkel Auto2000 untuk memastikan sumber masalah dan mengatasinya.

    “Kita semua tidak bisa menjamin bahan bakar yang masuk ke dalam mesin sudah terjaga dari kontaminasi kotoran dan air atau tidak. Karenanya, langkah terbaik selain isi bensin di SPBU resmi, adalah menjaga kondisi filter bensin sebagai pelindung pertama. Solusinya adalah servis berkala di bengkel,” jelas Yagimin.

  • Tol Semarang- Jakarta Kembali Berlakukan Tarif Diskon 10 Persen Mulai 3 Januari, Ini Syaratnya – Halaman all

    Tol Semarang- Jakarta Kembali Berlakukan Tarif Diskon 10 Persen Mulai 3 Januari, Ini Syaratnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memberikan diskon tarif sebesar 10 persen untuk pengguna ruas tol Trans Jawa rute Semarang- Jakarta.

    Tarif diskon ini diberlakukan dalam rangka menghindari penumpukan kendaraan pada arus balik Tahun Baru 2025.

    Terlebih saat ini telah ada peningkatan arus kendaraan menuju arah Jabodetabek sebanyak 21,5 persen atau 31.463 kendaraan.

    “Potongan tarif tol sebesar 10 persen untuk perjalanan terus menerus Semarang- Jakarta akan berlaku mulai besok!,” jelas postingan Instagram @resmi.jasamarga.

    Diskon itu berlaku untuk perjalanan dari Semarang GT Kalikangkung menuju Jakarta GT Cikampek Utama.

    Untuk jam pemberlakuan potongan tarif, yakni mulai Rabu 3 Januari 2025 pukul 05.00 WIB.

    Diskon berlajut hingga Kamis, 4 Januari 2025 pukul 05.00 WIB.

    Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, menjelaskan pemberian potongan tarif tol sebesar 10 persen ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol.

    Dengan adanya diskon tarif ini, diharapkan perjalanan pengguna jalan menjadi lebih ekonomis dan nyaman.

    Berikut adalah tarif tol dari GT Kalikangkung ke GT Cikampek Utama selama periode arus balik Nataru:

    Golongan I: Rp 391.050, semula Rp 434.500
    Golongan II dan III: Rp 603.900, semula Rp 671.000
    Golongan IV dan V: Rp 795.150, semula Rp 883.500.

    Syarat Klaim Diskon Tarif Tol Semarang-Jakarta

    Perlu diingat potongan tarif menjadi tidak berlaku apabila pengguna jalan tap out pada hari terakhir pemberlakuan melebihi pukul 05.00 WIB.

    Oleh karena itu pastikan Anda melakukan tap out sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

    Yakni mulai Rabu 3 Januari 2025  pukul 05.00 WIB hingga Kamis, 4 Januari 2025 pukul 05.00 WIB.

    Pengguna jalan harus memastikan kartu e-toll yang digunakan sama saat tap in dan tap out, karena sistem transaksi di Jalan Tol Trans Jawa adalah tertutup.

    Lebih lanjut, mengantisipasi lonjakan kemacetan di pintu masuk tol, sebelum memasuki jalan tol Jasa Marga menghimbau masyarakat untuk memastikan kecukupan BBM dan saldo kartu uang elektronik.

    Selain itu pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan pengemudi siap untuk perjalanan yang aman.

    Cara Isi Saldo e-Toll Online

    1. BNI Mobile Banking

    Log in BNI Mobile Banking
    Pilih menu E-Wallet, lalu klik Tapcash
    Pilih menu Top Up Saldo TapCash
    Tempel dan tahan kartu di belakang ponsel, tunggu hingga kartu terbaca
    Masukkan nominal saldo yang ingin ditambahkan
    Masukkan password transaksi
    Transaksi berhasil dan kartu siap digunakan kembali

    2. Livin by Mandiri

    Log in di aplikasi Livin by Mandiri
    Pilih menu e-Money
    Tempel dan tahan kartu di belakang ponsel, tunggu hingga kartu terbaca
    Pilih Top Up
    Masukkan nominal saldo yang ingin ditambahkan
    Masukkan password transaksi
    Transaksi berhasil dan kartu siap digunakan kembali

    3. BRIZZI Bank BRI

    Log in di aplikasi BRIMO
    Pilih menu Top Up
    Pilih “BRIZZI”
    Scan kartu e-Toll atau masukkan nomor kartu
    Masukkan nominal saldo dan pilih sumber dana
    Masukkan password
    Transaksi berhasil dan kartu siap digunakan kembali

    4. FLAZZ Bank BCA

    Log in di Aplikasi myBCA
    Pilih menu “FLAZZ”
    Tempelkan dan tahan kartu di belakang ponsel
    Informasi saldo akan muncul dan klik “Top Up”
    Pilih rekening sumber dana dan klik nominal top up
    Masukkan password
    Transaksi berhasil dan kartu siap digunakan kembali

    5. Isi Ulang Melalui Shopee

    Masuk ke aplikasi Shopee
    Pilih menu “Pulsa, Tagihan, & Tiket”
    Klik “Uang Elektronik”
    Masukkan nomor kartu dan pilih jenis kartu atau tempel dan tahan kartu di belakang ponsel
    Masukkan nominal saldo
    Klik lanjut
    Pilih metode pembayaran kemudian klik bayar sekarang
    Pengisian saldo berhasil dan kartu siap digunakan kembali

    (Tribunnews.com / Namira Yunia)

  • Apa Itu Presidential Threshold? Ditetapkan Sejak 2004 Kini Dihapus MK, 4 Mahasiswa Jadi Penggugat

    Apa Itu Presidential Threshold? Ditetapkan Sejak 2004 Kini Dihapus MK, 4 Mahasiswa Jadi Penggugat

    TRIBUNJATIM.COM – Mahkamah Agung (MK) menghapus ketentuan presidential threshold, Kamis (2/1/2025).

    Keputusan ini ditetapkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta.

    Hal ini akan mempengaruhi proses pencalonan presiden dan wakilnya di Pemilihan Umum (Pemilu).

    Komisi II DPR RI pun menyambut baik keputusan ini.

    Lantas, apa sebenarnya presidential threshold ini?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Apa itu presidential threshold?

    Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

    Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

    Aturan ini mulai diterapkan Indonesia sejak Pemilu 2024.

    Saat itu untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung.

    Aturan presidential threshold pencalonan presiden mengalami beberapa perubahan ketentuan.

    Pelaksanaan pilpres secara langsung tersebut merupakan hasil Reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 1, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”

    Selain itu, amandemen UUD 1945 (terutama amandemen ketiga dan keempat), juga menetapkan beberapa kriteria pemilihan presiden dan wakil presiden. Antara lain waktu pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat pengusulan, hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.

    Dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

    Aturan itu menyatakan hanya partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden. Peran partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden tersebut berikutnya diatur dalam UU yang menghasilkan istilah syarat ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.

    Dalam Pasal 5 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

    Aturan tentang presidential threshold kembali diubah menjelang Pilpres 2009. Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

    Aturan ambang batas pencalonan presiden pada Pilpres 2014 tetap sama seperti pada Pilpres 2009.

    Lantas pada Pilpres 2019, aturan presidential threshold kembali berubah. Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Pada pilpres 2004, 2009, dan 2014, patokan yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pileg yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold. Pada ketiga gelaran pilpres itu, pemilu dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres.

    Sedangkan pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Hal ini karena pelaksaan pilpres dan pemilu legislatif dilaksanakan serentak pada April 2019.

    Dihapus MK pada 2024

    Presidential threshold kemudian dihapus Mahkamah Agung pada Kamis (2/1/2025).

    Ketentuan ini sebelumnya sempat digugat oleh empat mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

    Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, danTsalis Khorul Fatna.

    Mereka melakukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 ini dengan petitum agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar batasan open legal policy dalam hal moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

    Keempat mahasiswa ini mengubah putusan MK dalam uji materi presidential threshold yang telah diajukan kurang lebih sebanyak 36 kali oleh para aktivis pemilu.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.

    Komisi II segera menindaklanjuti keputusan MK

    Komisi II DPR bakal segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga Komisi II menghormati dan wajib menindaklanjutinya.

    “Apapun itu, MK putusannya adalah final and binding, karena itu kita hormati dan berkewajiban menindaklanjutinya,” ujar Rifqi kepada Kompas.com, Kamis (2/12/2025).

    Rifqi menjelaskan, pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan MK ini dalam pembentukan norma baru pada undang-undang terkait dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Politikus Partai Nasdem ini menilai, putusan MK itu merupakan babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia.

    “Di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujar Rifqi.

    Diberitakan sebelumnya, MK menghapus presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

    Salah satu alasannya, ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin.

    Sebab, dengan presidential threshold, tidak semua warga negara bisa mencalonkan diri.

    “Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.

    Selain itu, MK berpandangan, presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Padahal, pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon bisa membelah masyarakat, menciptakan polarisasi, dan mengancam kebinekaan Indonesia.

    Lewat putusan ini, MK menegaskan bahwa semua partai politik berhal mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

    MK lantas meminta DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mekukan rekayasa konstitusi dengan memperhatikan ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu 7/2017.

    MK meminta pembentuk undang-undang memperhatikan pengusulan pasangan capres-cawapres tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara sah nasional.

    —–

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Apple Kirim Pejabat Tingkat Tinggi dari AS untuk Bertemu Menperin Bahas Investasi  – Halaman all

    Apple Kirim Pejabat Tingkat Tinggi dari AS untuk Bertemu Menperin Bahas Investasi  – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengkonfirmasi bahwa perwakilan Apple Inc. akan datang ke Indonesia dan bertemu secara tatap muka dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada 7-8 Januari 2025. Kabarnya Apple akan mengutus pejabat tingkat tinggi langsung dari Amerika Serikat.

    “Sejak hampir 2 bulan yang lalu kami sudah undang Apple untuk datang ke Indonesia untuk bernegosiasi dengan Kemenperin dan kami hanya akan bernegosiasi dengan kantor pusat Apple dari US. Alhamdullilah Apple akan mengirim high level official langsung dari Amerika untuk bernegosiasi dengan Kemenperin 7-8 Januari,” tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif melalui layanan pesan WhatsApp, Kamis (2/1/2025).

    Meski akan bertemu pekan depan, nyatanya Apple belum secara resmi mengirimkan proposal penawaran investasi kepada pihak Kementerian Perindustrian.

    “Kemenperin belum menerima proposal secara resmi, proposal belum sampai ke meja Menteri. Melalui pihak lain, Apple sudah menyampaikan wacana (bukan proposal resmi) terhadap apa yang mereka usulkan. Karena sebatas wacana maka kami tidak bisa menganggap bahwa itu merupakan sebuah proposal,” jelas Febri.

    Melalui pihak ketiga, Apple menyampaikan wacana investasi yang ingin dilakukan di Indonesia. Meski bukan proposal resmi, secara garis besar Kemenperin telah mempelajari apa yang ingin ditawarkan.

    “Namun ‘wacana’ dari Apple tersebut sudah kami pelajari dan banyak sekali catatan yang akan kami sampaikan dalam pertemuan langsung dengan Apple,” ucap Jubir Kemenperin.

    Febri menekankan, Apple masih berkewajiban untuk menyelesaikan hutang komitmen investasi dari proposal tahun 2020-2023.

    “Apple masih harus menyelesaikan komitmen hutang (10 juta dolar AS) dalam siklus 2020-2023, walaupun mereka sudah menyampaikan proposal komitmen, Kemenperin menunggu implementasinya,” jelasnya.

    Hal ini sebagai upaya untuk memberikan keadilan yang sama dengan pelaku industri Handphone, Komputer dan Tablet (HKT).

    Selain itu, penawaran investasi senilai 1 miliar dolar AS yang diajukan melalui Kementerian Investasi, namun Menperin akan mengedepankan empat prinsip berkeadilan, diantaranya investasi Apple di negara lain, investasi produsen HKT lain (diluar Apple) di Indonesia, nilai tambah dan income bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

    Untuk kedepannya, Kementerian Perindustrian menyatakan Apple punya dua opsi skema investasi di Tanah Air yang dapat dipilih.

    “Pertama mengikuti skema pertama dari perhitungan TKDN yaitu membangun fasilitas produksi (pabrik) di Indonesia), negosiasi melalui Menteri Investasi. Kedua ⁠mengikut skema ketiga, yaitu skema inovasi, dengan catatan harus menyerahkan proposal setiap 3 tahun (siklus 3 tahun), negosiasi melalui Menperin,” ujar Febri.

    Untuk mendongkrak kinerja industri, Pemerintah Indonesia sudah berkoordinasi dengan produsen HKT lain berkaitan dengan rencana menaikan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN dari 35 persen ke 40 persen.

    “Ini on going proses. Manfaat dari dari peningkatan nilai TKDN sangat terasa bagi manufaktur, terlihat dari berkurangnya importasi produk-produk HKT masuk Indonesia,” ucapnya.

    Kemenperin akan mendorong Apple untuk menggunakan skema pertama yaitu investasi fasilitas produksi atau pabrik. Hanya saja Kemenperin mengingatkan bahwa komitmen membangun pabrik tidak bisa disamakan dengan Global Value Chain.

    “Tapi kalaupun Apple tetap memilih menggunakan skema 3 (investasi inovasi), kami sudah siapkan perhitungan secara tekhnokratis mengenai nilai Apple perlu siapkan agar ijin edar bisa terbit,” terang Febri.

    Diprediksi negosiasi antara kedua belah pihak tidak akan berlangsung mudah. Kemenperin sendiri memperkirakan Apple akan mengedepankan kepentingannya.

    “Dalam negosiasi pihak Apple pasti akan mengedepankan kepentingannya, sementara pihak Pemerintah akan mengedepankan kepentingan nasional melalui pembangunan manufaktur di Indonesia,” kata Febri Hendri.

     

     

  • Ukraina Hentikan Aliran Gas dari Rusia, Harga Gas di Eropa Melonjak 4,3 Persen – Halaman all

    Ukraina Hentikan Aliran Gas dari Rusia, Harga Gas di Eropa Melonjak 4,3 Persen – Halaman all

    Penghentian penyaluran gas Rusia lewat Ukraina mulai berimbas pada kenaikan harga gas di Uni Eropa.

    Tayang: Kamis, 2 Januari 2025 18:33 WIB

     

    TRIBUNNEWS.COM — Penghentian penyaluran gas Rusia lewat Ukraina mulai berimbas pada kenaikan harga gas di Uni Eropa.

    Harga gas di Benua Biru tersebut naik 4,3 persen menjadi 51 euro pada perdagangan pertama 2025, Kamis (2/1/2024).

    Bloomberg melaporkan, Ukraina menghentikan penyaluran gas alam Rusia melalui wilayahnya pada 1 Januari, setelah berulang kali memperingatkan bahwa mereka tidak akan memperpanjang perjanjian tersebut saat berakhir pada akhir 2024 karena tidak ingin membiayai perang Rusia.

    Kenaikan harga gas menjadi 51 euro per megawatt-jam adalah yang tertinggi sejak Oktober 2023, dan terjadi sebelum suhu beku yang diperkirakan terjadi di sebagian besar Eropa.

    Para ahli mengatakan kepada Bloomberg bahwa penghentian pasokan akan diatasi dengan memanfaatkan cadangan yang tersimpan musim dingin ini, tetapi permintaan gas alam yang lebih tinggi diperkirakan akan meningkat untuk mengisi kembali persediaan selama tahun 2025.

    Gas alam cair (LNG) hanya dapat menggantikan sebagian aliran gas alam Rusia karena kurangnya infrastruktur untuk pengangkutannya dan harganya yang lebih tinggi.

    Menghentikan transit gas Rusia melalui Ukraina adalah “salah satu kekalahan terbesar Moskow,” kata Presiden Volodymyr Zelensky pada 1 Januari di saluran Telegramnya.

    “Ketika Putin memegang kekuasaan di Rusia lebih dari 25 tahun yang lalu, gas tahunan yang dipompa melalui Ukraina ke Eropa mencapai lebih dari 130 miliar meter kubik. Saat ini, transit gas Rusia adalah 0. Ini adalah salah satu kekalahan terbesar Moskow,” kata Zelensky.

    “Mengubah energi menjadi senjata dan pemerasan energi sinis terhadap mitra adalah hal yang merampas pasar Rusia yang paling menarik dan dapat diakses secara geografis.”

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini