Author: Tribunnews.com

  • 4 Pelaku Pembunuhan Eks TNI AD Ditangkap Polisi, Didalangi Serka Holmes Sitompul – Halaman all

    4 Pelaku Pembunuhan Eks TNI AD Ditangkap Polisi, Didalangi Serka Holmes Sitompul – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Empat orang pelaku pembunuhan mantan anggota TNI AD, Andreas Rurystein Sianipar, telah ditangkap oleh kepolisian.

    Penangkapan ini mengungkap peran masing-masing pelaku dalam kasus yang didalangi oleh Serka Holmes Sitompul.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam aksi keji tersebut.

    “Empat pelaku ini berperan menjemput paksa korban dari rumahnya. Kemudian, MFIH memukul dan menendang korban serta menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang,” ungkap Gidion kepada Tribun Medan, Jumat (3/1/2025).

    FA juga terlibat dengan memukul dada korban secara berulang-ulang dan membantu tersangka H mengikat kaki dan tangan korban.

    Sementara itu, F melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang.

    Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tujuh orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

    Mereka yang masih dalam pencarian adalah pelaku berinisial R, RSH, E, NIJ, C, dan FS.

    “Peran keseluruhan DPO turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban,” pungkas Gidion.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Siswi SMK di Jaksel Diduga Dilecehkan Oknum Guru Akuntansi, Berlangsung Hampir 2 Tahun – Halaman all

    Siswi SMK di Jaksel Diduga Dilecehkan Oknum Guru Akuntansi, Berlangsung Hampir 2 Tahun – Halaman all

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Siswi SMK di Cilandak Jaksel berinisial ZKL (17) diduga dilecehkan oleh guru akuntansi.

    Oknum guru berinisial AU alias A diduga pernah menarik paksa korban ke sebuah ruangan di sekolah lalu menciumnya.

    “Jadi pernah ditarik, pernah ditarik ke dalam satu ruangan. Dicoba untuk dicium, dan akhirnya kena dicium.

    Tapi untungnya berontak, akhirnya dia keluar gitu,” kata ayah korban berinisial IA saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).

     Menurut IA, putrinya mengalami pelecehan seksual lebih dari sekali.

    Bahkan, pelecehan itu sempat dilakukan di ruang kelas.

    Ia menyebut pelaku sering meraba-raba tubuh korban hingga membuat risih putrinya.

    “Pas di tangga beberapa kali. Di dalam kelas sekali. Di pinggang di grepe-grepe gitu,” ungkap IA.

    Berdasarkan pengakuan korban, pelecehan seksual yang dilakukan sang guru sudah berlangsung selama hampir dua tahun.

     “Dari 2023, ya hampir dua tahun lah,” ucap ayah korban.

    IA kini telah melaporkan AU ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan IA teregistrasi dengan nomor LP/B/4055/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Desember 2024.

    Ayah korban berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap guru yang diduga melecehkan anaknya.

  • Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Dibuka Secara Bertahap, Dapat Dipesan H-45 Sebelum Keberangkatan – Halaman all

    Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Dibuka Secara Bertahap, Dapat Dipesan H-45 Sebelum Keberangkatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penjualan tiket kereta api antarkota untuk perjalanan di bulan Februari 2025 sudah dapat dilakukan secara bertahap.

    Hal ini seiring dengan telah selesainya finalisasi Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025.

    KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub akan terus berkolaborasi dalam meningkatkan layanan perkeretaapian di Indonesia.

    “Penjualan tiket kereta api antarkota untuk bulan Februari, dilakukan secara bertahap dan dapat dipesan H-45 sebelum keberangkatan,” tulis keterangan dalam postingan Instagram resmi @kai121_.

    Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, perubahan Gapeka 2025 merupakan bagian dari upaya KAI dan DJKA Kemenhub untuk meningkatkan layanan transportasi kereta api di Indonesia.

    Beberapa peningkatan yang dilakukan meliputi peningkatan keselamatan, keandalan prasarana dan sarana, kecepatan perjalanan, serta kapasitas angkut.

    “Dalam aspek keselamatan, jadwal perjalanan kereta api semakin optimal dengan jadwal perjalanan yang jauh lebih terencana sesuai update sarana dan prasarana terkini. Keandalan prasarana dan sarana juga ditingkatkan melalui modernisasi infrastruktur rel dan penambahan armada kereta api yang lebih andal,” kata Anne, dikutip dari Siaran Pers KAI, Jumat (3/1/2025).

    Dari segi kecepatan, Gapeka 2025 berhasil mengurangi waktu perjalanan kereta api antarkota di Jawa hingga total 2.551 menit per hari.

    Kapasitas angkut juga ditingkatkan dengan penambahan 20 perjalanan kereta api antarkota Jawa dan perpanjangan relasi untuk menjangkau lebih banyak daerah.

    “Seiring dengan telah selesainya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, penjualan tiket kereta api antarkota di bulan Februari 2025 sudah dapat dilakukan mulai hari ini secara bertahap.”

    “Penjualan tiket dilakukan secara bertahap, sehingga apabila terdapat perjalanan kereta api yang belum tersedia di platform penjualan seperti Access by KAI dan web kai.id, pelanggan dapat melakukan pengecekan secara berkala,” ungkap Anne. 

    Saat ini, penjualan tiket kereta api antarkota dapat dilakukan H-30 sebelum keberangkatan, dan bertahap akan disesuaikan kembali menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

    Pelanggan yang memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon 121 atau media sosial resmi @KAI121. 

    “KAI akan segera memberikan informasi melalui rilis secara bertahap untuk menginformasikan bagaimana update penyesuaian Gapeka ini terinput di seluruh kanal penjualan tiket KAI. KAI berharap inovasi yang dihadirkan melalui Gapeka 2025 dapat meningkatkan kualitas perjalanan kereta api secara menyeluruh,” tutup Anne.

    Nantinya, pelanggan bisa melakukan pembelian tiket kereta api via aplikasi Access by KAI, website booking.kai.id, Call Center 121, maupun mitra resmi penjualan tiket kereta api lainnya.

    Pemesanan Tiket KA Februari 2025

    KAI Berangkatkan 2,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2024/2025

    Selama 13 Hari Masa Nataru dari tanggal 19 Desember hingga 31 Desember pukul 06.00 WIB, KAI sudah melayani 2.504.085 pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal berangkat dari dan ke berbagai tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera.

    “Selama periode Nataru dari 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 total 3.172.722 tiket terjual yang terdiri dari 2.609.238 KA JJ atau 94 persen dari total jumlah tempat duduk tersedia sebanyak 2.770.864 tiket,”

    “Untuk penjualan KA Lokal sudah mencapai 563.484 tiket atau 70 persen dari total jumlah tempat duduk yang disediakan yaitu 801.724 tiket,” kata Anne.

    Selama masa Nataru, stasiun-stasiun di berbagai daerah mencatat jumlah keberangkatan yang tertinggi.

    Berikut daftar 10 stasiun dengan keberangkatan penumpang tertinggi:

    Pasarsenen: 253.982 Penumpang
    Yogyakarta: 178.133 Penumpang
    Gambir: 171.271 Penumpang
    Semarang Tawang Bank Jateng: 103.979 Penumpang
    Surabaya Gubeng: 101.912 Penumpang
    Lempuyangan: 101.206 Penumpang
    Surabaya Pasarturi: 94.667 Penumpang
    Bandung: 94.161 Penumpang
    Semarang Poncol: 92.390 Penumpang
    Purwokerto: 83.359 Penumpang

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Hasil Autopsi Jenazah Rudi S. Gani, Pengacara di Bone yang Tewas Ditembak saat Malam Tahun Baru – Halaman all

    Hasil Autopsi Jenazah Rudi S. Gani, Pengacara di Bone yang Tewas Ditembak saat Malam Tahun Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menyatakan pelaku penembakan terhadap pengacara Rudi S. Gani (49) menggunakan senapan angin dan bukan senjata api.

    Hal tersebut terungkap setelah proses autopsi jenazah selesai dilakukan di Ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Hingga kini polisi masih memburu pelaku penembakan yang melancarkan aksinya di rumah mertua korban tepatnya di Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulsel, pada Selasa (31/12/2024) pukul 22.30 Wita. 

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyatakan jarak pelaku penembakan dengan korban kurang lebih 20 meter.

    “Hasil autopsi korban mengalami luka tembak di bagian muka bawah mata kanan,” bebernya, Kamis (2/1/2025).

    Peluru menembus tulang leher korban dan mengakibatkan kematian.

    Petugas telah mengeluarkan peluru dari jasad korban untuk diselidiki tim Labfor.

    “Proyektil dibawa ke Labfor dan pihak Labfor menyatakan peluru itu merupakan peluru senapan angin, bukan senjata api.” 

    “Peluru tersebut kaliber 8 milimeter, sekarang masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.

    Dugaan sementara, senapan angin yang digunakan pelaku berjenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik. 

    Senapan angin tersebut dijual bebas secara online dan umumnya digunakan untuk menembak satwa.

    Pelurunya bermaterial tembaga alumunium dengan ukuran pellet terbilang besar kaliber 8 milimeter.

    Penyelidikan kasus ini masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV.

    Kesaksian Kades dan Keluarga

    Kepala desa setempat, Mansyur Mochtar, mengatakan penerangan di jalan desanya hanya mengandalkan lampu teras rumah warga.

    “Gelap memang di lokasi kejadian tidak ada penerangan,” ucapnya, Jumat (3/1/2025).

    Meski penerangan kurang memadai, namun kondisi jalan mulus sehingga pelaku dapat langung melarikan diri.

    “Jarak rumah korban dengan lampu penerangan ada satu kilometer lebih baru ada penerangan,” terangnya.

    Menurutnya, kasus penembakan seperti itu baru pertama kali ini terjadi di Desa Pattukku Limpoe.

    Sementara itu, keluarga korban, Haslina (34), menyatakan penembakan terjadi saat anggota keluarganya makan dengan posisi melingkar.

    Haslina yang duduk tepat di depan korban kaget ketika mendengar suara ledakan.

    “Iya, ada saya dengar suara ledakan menggema satu kali sebelum almarhum jatuh tersungkur,” jelasnya.

    Suara tembakan tersebut terdengar jelas meski keluarga sedang memutar musik di dalam rumah.

    “Bukan suara petasan, karena belum adapi kasih nyalai petasan itu, hanya bunyi musik ji saja. Dan kami juga semuanya mendengar bunyi ledakan tapi hanya satu kali,” tandasnya.

    Haslina mengaku baru mengetahui Rudi tewas ditembak saat dievakuasi ke puskesmas terdekat.

    “Ada darahnya tapi kita kira pecah pembuluh darah, pas dibawa ke puskesmas baru ditahu kalau ternyata ditembak,” katanya.

    Hal senada diungkapkan istri korban, Maryam yang juga mendengar suara ledakan.

    “Saya sedang makan, tiba-tiba ada suara letusan. Suami saya langsung jatuh, dan ada darah di keningnya,” ungkap Maryam, Rabu (1/1/2025).

    Sebelum terdengar suara letusan, ia sempat melihat sebuah mobil terparkir di depan rumah.

    Kondisi mesin mobil tetap menyala meski berhenti.

    “Ada pria yang turun dari mobil, tapi saya tidak bisa lihat jelas wajahnya,” jelasnya.

    Peradi Bentuk Tim Investigasi

    Kasus penembakan terhadap Rudi S Gani membuat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar geram sehingga dibentuk tim investigasi khusus.

    Ketua Peradi Makassar, Jamil Misbach, menyatakan pembentukan tim tersebut sebagai bentuk solidaritas sesama advokat.

    “Kami akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus penembakan yang mengakibatkan anggota kami meninggal dunia,” bebernya, Rabu.

    Kasus tewasnya Rudi, menjadi sinyal bahaya keamanan profesi advokat.

    Jamil Misbach menjelaskan Rudi menjadi anggota aktif Peradi sejak Februari 2022 dan dikenal sebagai anggota yang berdedikasi tinggi.

    “Almarhum adalah anggota kami yang memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum. Kami meminta polisi untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap motif di balik kasus ini,” tegasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kesaksian Kepala Desa Soal Kondisi Sekitar Rumah Rudi di Bone, Pantas Aksi Penembak Berjalan Mulus

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Wahdaniar)

  • Berkas Kasus Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil, Kuasa Hukum: Wajib Stop Penyidikan – Halaman all

    Berkas Kasus Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil, Kuasa Hukum: Wajib Stop Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali dikulik.

    Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri menilai, Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) sudah seharusnya menghentikan penyidikan kasus ini.

    Sebab, penyidik telah gagal melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

    Selain itu, sampai hari ini tidak ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa Firli Bahuri bersalah.

    Ada dua alasan penyidik telah gagal melengkapi berkas perkara.

    1. Gagal Cari Saksi

    Ian menilai bahwa penyidik telah gagal memperoleh saksi yang meyakinkan dalam kasus ini.

    Menurut jaksa, penyidik PMJ harus memeriksa sekurang-kurangnya dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri peristiwa hukumnya. 

    Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan, penyidik sudah meminta keterangan 123 orang saksi. 

    Namun, dari 123 saksi itu, belum ada satu orang pun yang dinilai Jaksa memenuhi syarat materiil.

    “Ini dapat dimaknai bahwa penyidik tidak mampu memenuhi alat bukti keterangan saksi, karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara  tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi.”

    “Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi,” kata Ian Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1/2025) dilansir WartaKotaLive.com.

    Oleh karena itu, lanjut Ian, berkas perkara Firli Bahuri sampai sekarang belum lengkap untuk diserahkan ke Kejaksaan (P21).

    “Karena itu sampai sekarang berkas perkara Pak Firli tidak memenuhi syarat materiil. Artinya, tidak ada alat bukti dan perkaranya memang tidak ada.”

    “Makanya perkara Pak Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” tegas Ian.

    2. Gagal Cari Bukti

    Penghentian penyidikan itu juga diperkuat tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, bahkan sejak Februari 2024. 

    “Berkas perkara Pak Firli sudah empat kali dikembalikan jaksa ke PMJ (Polda Metro Jaya, karena dinilai jaksa belum memenuhi syarat materiil,” kata Ian.

    Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Kejaksaan. 

    “Nyatanya, sampai sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk jaksa, khususnya alat bukti keterangan saksi, maka berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil. Harus segera SP3,” tutur Ian.

    Atas dasar itu, kata Ian, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024

    “SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia),” ujarnya.

    “Artinya, berdasarkan Pasal 41 ayat 2 PERJA Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, berkas register perkara di Kejati DKI dihapus dan perkara dianggap tidak ada atau selesai,” pungkas Ian.

    Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

    Sejak saat itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa, namun Firli belum juga ditahan.

    Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus lain, yaitu melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton, di mana ia berstatus saksi.

    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perintah KUHAP, Polda Metro Dinilai Wajib Hentikan Kasus Firli Bahuri

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)

  • Geruduk Istana Naik 200 Bus, 10.000 Buruh Sritex Gelar Aksi Damai 14-15 Januari di Jakarta – Halaman all

    Geruduk Istana Naik 200 Bus, 10.000 Buruh Sritex Gelar Aksi Damai 14-15 Januari di Jakarta – Halaman all

    Para buruh Sritex mengajukan dua tuntutan, yakni keberlangsungan kerja karyawan di perusahaan itu dan kelangsungan usaha Sritex sebagai badan usaha.

    Tayang: Jumat, 3 Januari 2025 13:23 WIB

    dok. Kompas/Labib Zamani

    Buruh Sritex membentangkan spanduk Selamatkan Kami Pak Prabowo di acara doa bersama di Lapangan Serba Guna kompleks PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Labib Zamani) 

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung menolak kasasi kepailitan perusahaan tersebut.

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) mengenai rencana aksi damai tersebut.

    “Sesuai hasil rakor hari ini terkait rencana aksi buruh Sritex ke Jakarta akan kami laksanakan pada hari Selasa – Rabu, tanggal 14-15 Januari 2025,” tutur Slamet dalam keterangan, Jumat (3/12/2024).

    Massa aksi yang akan terlibat setidaknya ada 10.000 orang. Keseluruhan buruh Sritex akan menuju Jakarta menggunakan 200 bus.

    “Estimasi massa 10.000 dan estimasi menggunakan armada 200 bus menuju Jakarta,” terang Slamet.

    Rencananya aksi damai akan mendatangi Istana Presiden, DPR RI, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN.

    Ada dua tuntutan yang akan disampaikan para buruh Sritex, yakni keberlangsungan kerja karyawan di perusahaan itu dan kelangsungan usaha Sritex sebagai badan usaha.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • MK Usul Rekayasa Konstitusi Cegah Capres Terlalu Banyak – Halaman all

    MK Usul Rekayasa Konstitusi Cegah Capres Terlalu Banyak – Halaman all

    Mahkamah Konstitusi menghapus aturan presidential threshold dalam pemilu. Namun MK menhgusulkan adanya rekayasa konstitusional untuk…

    Tayang: Jumat, 3 Januari 2025 13:20 WIB

    Deutsche Welle

    MK Usul Rekayasa Konstitusi Cegah Capres Terlalu Banyak 

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan adanya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 tahun 2017. Hal itu, dilakukan untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak usai dihapusnya ambang batas syarat pengusulan calon presiden.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara 62/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruhnya gugatan perkara tersebut.

    Saldi mengatakan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional semua partai politik peserta pemilu. Namun, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.

    “Dalam revisi UU 7/2017, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” ujar Saldi.

    Saldi mengatakan pasal 6A ayat 4 UUD NRI 1945 telah mengatur antisipasi kemungkinan terjadi pilpres putaran kedua. Namun, MK menilai pasangan calon yang terlalu banyak belum tentu memiliki dampak positif.

    “Jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia,” kata Saldi.

    MK lantas memberikan lima pedoman untuk DPR dan pemerintah saat melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Pemilu:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden; Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional; Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih; Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya; Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. (rs)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Alasan Polsek Cinangka Tak Dampingi Bos Rental Korban Penembakan meski Diminta: Memastikan Kondisi – Halaman all

    Alasan Polsek Cinangka Tak Dampingi Bos Rental Korban Penembakan meski Diminta: Memastikan Kondisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ilyas Abdulrahman (49), bos rental mobil, tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak atau Tol Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

    Sebelum kejadian, ternyata pihak Ilyas sempat meminta pendampingan kepada Polsek Cinangka.

    Tujuannya untuk melacak kendaraan yang disewakan korban. Namun, permintaan itu disebut ditolak oleh Polsek Cinangka.

    Kopelsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan membantah tuduhan penolakan pendampingan tersebut.

    Ia berdalih enggan gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

    “Itu narasi menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak,” katanya melalui telepon kepada Kompas.com.

    Asep menjelaskan pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB ada tiga orang datang ke Polsek Cinangka.

    Mereka mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil.

    Petugas kemudian meminta dokumen kendaraan yang akan dikejar, tetapi mereka tak bisa menunjukkannya.

    “Karena mengaku leasing, kami meminta dokumen. Kami tidak mau sembarangan bertindak tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

    Petugas lantas menyarankan agar korban membuat laporan resmi, tetapi mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen dan tidak kembali.

    Sementara itu, anak korban, Rizky Agam S., mengatakan pihaknya sengaja minta pendampingan ke Polsek Cinangka lantaran mengetahui pelaku membawa senjata api.

    “Jadi petugas yang piket pada malam hari itu sudah telepon juga ke Kapolsek Cinangka tapi tetap dari Kapolseknya juga tidak bersedia untuk menemani kita mengambil mobil tersebut,” kata Rizky.

    Alasannya karena korban belum membuat laporan kepada pihak kepolisian.

    Rizky juga menyebut pihak Polsek Cinangka sempat mengira mereka leasing mobil yang sedang mengincar mobil tersebut.

    “LP-nya belom ada, terus yang kedua itu dikira kita leasing. Padahal kita sudah infokan itu mobil rental, mobil pribadi, dan kita bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci,” ungkap Rizky.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa penembakan bos rental itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.

    Kejadian bermula ketika mobil Honda Brio yang disewakan korban diduga hendak dibawa kabur komplotan pelaku penggelapan mobil.

    Dugaan pencurian muncul setelah perangkat GPS yang terpasang di mobil rental itu berhasil dilacak.

    Anak pertama korban, Agam Muhammad, turut dalam upaya pengejaran terhadap pelaku.

    Setelah mengetahui posisi mobil yang dipakai pelaku, rombongan korban berupaya menghentikan mobil Honda Brio tersebut.

    Ketika situasi semakin tak terkendali, tiba-tiba muncul mobil lain berwarna hitam yang mundur dan menabrak mobil korban.

    Pengejaran terus dilakukan hingga rest area di KM 45 Tol Tangerang-Merak, tempat mobil Brio akhirnya berhenti.

    Saat itu tim rental berhasil menangkap salah satu pelaku.

    “Dipegang tangannya supaya enggak bisa bergerak, ternyata kawan yang di seberang itu yang pakai Sigra dan senpi juga,” ujar Agam.

    Situasi pun makin mencekam saat suara tembakan mulai terdengar.

    “Ada terdengar beberapa kali bunyi tembakan dan mengenai ayah saya dan rekannya,” bebernya.

    Dalam insiden itu, Ilyas dan seorang anggota tim rental bernama Ramli terkena tembakan.

    Nyawa Ilyas tak tertolong setelah mengalami luka di dada dan tangannya.

    Sementara Ramli selamat, tetapi terluka di tangan hingga tembus ke perut.

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Adi Suhendi, Kompas.com/Acep Nazmudin)

  • Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai PKB akan Menuai Polemik & Kontroversi – Halaman all

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai PKB akan Menuai Polemik & Kontroversi – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. 

    “Kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi,” kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Jazilul menilai putusan itu merupakan open legal policy sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. 

    Adapun PKB, dikatakan Jazilul, segera menyusun langkah terkait putusan tersebut.

    “Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

     

  • Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga yang Ulang Tahun, Ini Daftar Penyakit yang Bisa Dideteksi – Halaman all

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga yang Ulang Tahun, Ini Daftar Penyakit yang Bisa Dideteksi – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Pemeriksaan kesehatan gratis di hari ulang tahun menjadi salah satu program yang dihadirkan oleh Prabowo Subianto dengan anggaran APBN mencapai Rp3,2 triliun.

    Medical check-up gratis ini meliputi 14 penyakit dan dibagi menjadi beberapa kelompok usia.

    Mulai balita hingga lansia.

    Caranya masyarakat yang berulang tahun cukup mendatangi puskesmas terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Pemeriksaan kesehatan gratis saat ulang tahun untuk balita:

    Hipotiroid kongenital
    Penyakit jantung bawaan kritis
    Hiperplasia adrenal kongenital
    Defisiensi G6PD
    Pertumbuhan
    Perkembangan
    Indera pendengaran
    Indera penglihatan
    Gigi dan mulut
    Talasemia
    Hepar

    Pemeriksaan kesehatan gratis saat ulang tahun untuk remaja:

    Indera pendengaran
    Indera penglihatan
    Gigi dan mulut
    Talasemia
    Anemia
    Obesitas
    Diabetes melitus
    Hipertensi
    Paru-paru
    Kesehatan jiwa
    Kebugaran
    Hepar

    Pemeriksaan kesehatan gratis saat ulang tahun untuk dewasa (18-39 tahun):

    Indera pendengaran
    Indera penglihatan
    Gigi dan mulut
    Obesitas
    Diabetes melitus
    Hipertensi
    Penyakit ginjal kronik
    Paru-paru
    Kesehatan jiwa
    Kebugaran
    Kanker payudara
    Kanker leher rahim
    Faktor risiko jantung stroke
    Hepar
    Osteoporosis

    Pemeriksaan kesehatan gratis saat ulang tahun untuk dewasa (40-59 tahun):

    Indera pendengaran
    Kolesterol
    Indera penglihatan
    Gigi dan mulut
    Obesitas
    Diabetes melituS
    Hipertensi
    Faktor risiko stroke
    Faktor risiko jantung
    Penyakit ginjal kronis
    Paru-paru
    Kesehatan jiwa
    Kebugaran
    Kanker payudara
    Kanker leher rahim
    Kanker usus
    Hepar
    Osteoporosis

    Pemeriksaan kesehatan gratis saat ulang tahun untuk lansia (60 tahun ke atas):

    Indera pendengaran
    Indera penglihatan
    Gigi dan mulut
    Obesitas
    Diabetes melitus
    Hipertensi
    Kolesterol
    Faktor risiko stroke
    Faktor risiko jantung
    Penyakit ginjal kronis
    Paru-paru
    Kesehatan jiwa
    Kebugaran
    Kanker payudara
    Kanker leher rahim
    Kanker usus
    Geriatri
    Hepar
    Osteoporosis

    Program ini sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan penyakit sesuai kategori usia

    Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menyebut, program skrining kesehatan saat ulang tahun akan dilaksanakan secara bertahap di tahun 2025 ini.

    Kemenkes masih melakukan berbagai persiapan seperti ketersediaan alat, tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga lokasi skrining kesehatan seperti Puskesmas dan sekolah-sekolah sesuai dengan kategori usia yang relevan.