Author: Tribunnews.com

  • DPR Dukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi – Halaman all

    DPR Dukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan mendukung penuh langkah Pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyederhanaan distribusi pupuk bersubsidi bagi petani.

    “Kebijakan ini sangat revolusioner, petani selama ini sangat dirumitkan dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Selama ini penyalurannya sangat birokratis, bertele-tele aturannya, sehingga menyulitkan dan merugikan petani, karena sering kali penyalurannya menjadi lama bahkan melewati musim tanam,” papar Ahmad Yohan dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Politisi PAN ini berharap dengan dikeluarkannya Perpres pupuk bersubsidi, nantinya mereka tidak lagi kesulitan memperolehnya karena akan langsung diterima oleh gabungan kelompok tani (Gapoktan).

    Sehingga, ketika musim tanam tiba, mereka tidak perlu lagi membeli pupuk nonsubsidi.

    “Komisi IV DPR akan mengawal kemudahan akses bagi petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi ini. Kami meminta Kementan dan Pt Pupuk Indonesia untuk memastikan pupuk bersubsidi diperoleh dengan mudah oleh petani melalui Gapoktan-gapoktan,” ucap Anggota DPR Dari Dapil NTT I ini.

    Selain itu, pihaknya juga meminta Gapoktan-gapoktan untuk benar-benar mendistribusikannya langsung ke petani. 

    “Jangan sampai Gapoktannya justru yang tidak menyalurkan. Kita akan awasi semua, mulai dari Kementan, PT Pupuk Indonesia, hingga Gapoktan, apakah pupuk bersubsidi ini benar-benar langsung diterima petani atau tidak,” tegas Yohan. 

    Mengingat, kata Yohan, penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu tidak hanya menolong para petani, tapi juga bisa mewujudkan swasembada pangan yang ditargetkan pada 2027 nanti.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkap pemangkasan alur regulasi bagi pupuk subsidi. Mulai tahun depan, para petani tak perlu lagi menunggu surat keputusan kepala daerah.

    Harapannya, Peraturan Presiden (Perpres) soal pupuk subsidi bisa rampung dalam waktu dekat. Dengan begitu, aturan baru yang mempermudah petani bisa berlaku mulai 2025.

    “Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu petani ngajukan dulu lewati persetujuan Camat, Bupati, Gubernur, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, itu rumit,” ujar Zulkifli Hasan.

    Dia menyebut Perpres tersebut nantinya akan mengatur petani cukup mengajukan permohonan pupuk subsidi melalui Gapoktan ke Kementan. Setelahnya, Kementan menetapkan jumlah kouta yang akan diterima Gapoktan, lalu Pt Pupuk akan menyalurkannya langsung ke Gapoktan.

    “(Regulasi) pupuk kita pangkas. SK dari Kementan, berapa yang diperlukan, langsung (dari) Pupuk Indonesia, langsung ke Gapoktan, insyaallah,” tegas Zulhas.

    Karena itu, kata Zulkifli, jika ada ada keterlambatan distribusi pupuk ke petani, penelusurannya tak perlu berbelit. Hanya ada dua aspek yang terlibat, yakni produsen dan Gapoktan.

    “Kalau ada yang salah, Gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau Gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan,” ujar Zulhas.

    Zulhas pun memastikan bahwa dirinya tidak segan untuk memberikan teguran hingga hukuman berat apabila distribusi pupuk mengalami keterlambatan.

    “Dihukum itu nanti yang penanggung jawab kabupaten. Satu kali salah, dua kali salah, tiga kali salah ganti,” perintahnya.

    Zulhas mengatakan langkah tegas ini dibutuhkan untuk memastikan petani bisa mendapatkan pupuk sebelum masa tanam, sehingga hasil panen pun bisa maksimal. Serta sebagai upaya keseriusan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

    “Taruhannya swasembada pangan dan nama baik Bangsa Indonesia, tidak main-main,” ungkap Zulhas.

  • Kapolda Metro Jaya Rotasi Kasat Hingga Kapolsek, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Digeser ke Yanma – Halaman all

    Kapolda Metro Jaya Rotasi Kasat Hingga Kapolsek, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Digeser ke Yanma – Halaman all

    Laporam Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merotasi jabatan Kasat Reskrim hingga Kapolsek di lingkup Polda Metro Jaya.

    Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/1/I/KEP./2025 ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Dwita Kumu Wardana pada tanggal 2 Januari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya TR rotasi sejumlah Kasat- Kapolsek hingga PJU Pold metro Jaya tersebut.

    “Ya benar,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra dimutasi dalam rangka evaluasi kinerja, posisinya digantikan oleh AKBP Benny Cahyadi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan diangkat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Posisinya digantikan oleh AKBP Arfan Zulkan Sipayung.

    Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kini dijabat AKBP Andri Kurniawan.

    Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta diangkat sebagai analis kebijakan pertama Polresta Bandara Soetta. Posisinya digantikan oleh Kompol Yandri Mono.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Ardian Satrio Utomo diangkat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Posisinya digantikan AKBP Dermawan Kristianus Zendranto.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung diangkat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan AKBP Ardian Satrio Utomo.

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Utara AKBP Tri Bayu Nugroho diangkat sebagai Kabagops Polres Metro Jakarta Barat.

    Kapolsek 

    Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando diangkat sebagai analis kebijakan pertama Polres Metro Jakarta Pusat. Posisinya digantikan oleh Kompol Rezha Rahandhi.

    PJU Polda Metro Jaya

    Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya kini dijabat AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

    Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indra S Tarigan diangkat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan oleh AKBP C Putranto.

    Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dijabat AKBP Resa Fiardi Marabessy.

    Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dijabat oleh AKBP Abdul Rahim.

    Kasubdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dijabat oleh AKBP Noor Megantara.

     

     

  • Penyewa Mobil Rental Terkait Penembakan di Rest Area Tol Tangerang Ditangkap di Pandeglang – Halaman all

    Penyewa Mobil Rental Terkait Penembakan di Rest Area Tol Tangerang Ditangkap di Pandeglang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG- Polisi menangkap pria berinisial AS (32), terduga sebagai penyewa mobil rental terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area tol Tangerang-Merak Km 45, Banten

    Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Pandeglang pada Jumat (3/1/2025) siang.

    “Jadi benar ya, kami dari Polres Pandeglang, telah mengamankan seseorang dengan inisial AS yang menjadi terduga sebagai penyewa mobil rental, di mana saat ini ada kejadian penembakan bos rental di Km 45,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang, Iptu Alfian Yusuf, di Mapolres Pandeglang.

    AS ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Picung, Pandeglang, Banten. Ia diduga terlibat dalam penyewaan mobil rental yang pemiliknya menjadi korban penembakan oleh pelaku yang kemudian membawa kabur mobil sewa tersebut.

    Namun, Alfian tidak memberikan penjelasan perinci mengenai alasan perpindahan mobil dari AS ke pelaku penembakan yang membawa kabur kendaraan.

    Alfian menambahkan bahwa AS akan dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut

    Polisi identifikasi 4 pelaku

    Identitas pelaku penembakan pemilik rental mobil di rest area Km 45 Tol Jakarta-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025), telah diketahui polisi.

    Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan, pelaku diduga ada empat orang.

    “Pelaku yang pasti sudah kita identifikasi, namun tidak bisa kita sampaikan ke publik, ” ujar Purbawa saat, Jumat (3/1/2025).

    Saat ini, polisi masih mengejar para pelaku.

    Purbawa mengatakan polisi membentuk tim khusus (timsus) mengungkap kasus penembakan tersebut. Timsus ini diketuai oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

    “Ada timsus terkait ungkap kasus ini, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dengan Polsek Cisoka,” ujar Purbawa.

    Keempat pelaku ini mengendarai dua mobil saat terjadinya peristiwa penembakan tersebut yang menyebabkan IA (48) tewas dan RM (60) luka berat.

    Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, yakni empat orang yang berada di TKP dan tiga orang dari keluarga pemilik rental yang ikut saat kejadian.

    “Kami terus melakukan serangkaian penyelidikan secara komperhensif. Motifnya masih kita telusuri dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku,” kata Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono di Jakarta, Kamis.

    Berdasarkan keterangan anak korban, Agam Muhammad (26), awalnya IA dan tujuh anggota timnya menggunakan mobil Xpander untuk melacak Honda Brio tersebut. Pelacakan dimulai dari Pandeglang, Banten, dan berlanjut hingga ke Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    “Di depan Indomaret rest area, kami berhasil menghadang kendaraan itu dan mencoba mengonfirmasi kepada pengemudi,” ujar Agam. Namun, situasi langsung berubah menegangkan.

    Pengemudi Honda Brio tersebut, yang bukan penyewa awal kendaraan, mengaku sebagai anggota TNI AU dan menodongkan senjata api.

    Pelaku kemudian melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali sebelum menembak IA di bagian dada dan R di bagian bahu. Pelaku dan rekan-rekannya yang diduga berjumlah empat orang melarikan diri menggunakan mobil SUV setelah kejadian. (Kompas.com/Tribunnews)

  • Tampang Oknum Anggota TNI Terduga Pelaku Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang, Sudah Ditangkap! – Halaman all

    Tampang Oknum Anggota TNI Terduga Pelaku Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang, Sudah Ditangkap! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga ikut terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (2/1/2025) lalu.

    Peristiwa penembakan itu menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik mobil rental yang mobilnya diduga hendak dicuri.

    Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) mengonfirmasi keterlibatan oknum prajurit TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil itu.

    “Pelaku sudah diamankan (ditangkap) di Puspomal,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025). 

    Namun Yusri belum mengungkapkan identitas oknum prajurit TNI AL itu.

    Keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil itu juga dibenarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Jenderal Agus membenarkan oknum anggotanya itu telah diamankan oleh Puspom TNI.

    “Betul sudah diamankan,” kata Jenderal Agus, Jumat (3/1/2025).

    Jenderal Agus mengatakan prajurit TNI AL itu juga sudah diproses. 

    Ia pun memastikan akan menindak tegas jika nantinya prajurit TNI itu terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

    “Akan segera diproses lebih lanjut apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Keterlibatan anggota TNI dalam kasus penembakan bos rental mobil itu sebelumnya diungkapkan oleh Rizki Agam, anak dari korban Ilyas Abdurrahman.

    Rizki kemudian menceritakan kronologi awalnya ia bersama sang ayah mengejar kendaraan Honda Brio yang dibawa pelaku pada malam 1 Januari 2025.

    Saat mengadang kendaraan pelaku di pertigaan Saketi, Pandeglang, Banten, pelaku yang ada di dalam Honda Brio itu mengeluarkan senjata api.

    Pelaku juga mengaku sebagai anggota TNI AU.

    “Tiba-tiba orang di dalam mobil mengeluarkan senjata api dan bilang, ‘siapa lo, saya dari anggota TNI AU nih, awas enggak loh,’ sambil menodong senjata,” kata Rizki, Kamis (2/1/2025).

    Bukan hanya sekali, jadi saat pertama kali terdeteksi si pelaku juga sudah menodongkan senjata pada Rizki dan ayahnya, Ilyas Abdurrahman.

    Ayah dan anak itu mengejar mobil rental yang awalnya disewa pria bernama Ajat Sudrajat pada 31 Desember 2014.

    Ajat menyewa mobil Honda Brio selama tiga hari.

    Tapi baru hari pertama, mereka mendeteksi pelaku mencabut dua GPS yang menempel pada mobil itu.

    Ilyas dan Rizki kemudian mengejar mobil milik mereka itu sampai ke wilayah Pandeglang, Banten.

    “Setelah sampai di sana bertemu di jalan Saketi, berpapasan langsung saya menggep mobil saya, ternyata mobil tersebut sudah pindah tangan. Saya mengambil kunci mobil saya tetapi dari yang pegang mobil menolak dan menodongkan pistol jadi saya lepaskan,” katanya.

    Tak mau menyerah begitu saja, Rizki dan Ilyas tetap membuntuti mobil Brio miliknya itu.

    “Brio tersebut kabur dengan membawa mobil Sigra, jadi dibuntutin ada pengawalnya,” kata Rizki Agam.

    Mobil itu bergerak ke daerah Pantai Carita Anyer dan berhenti sejenak di Pantai Sambolo.

    “Jadi kita inisiatif ke Polsek Cinangka untuk minta pertolongan. Dari polsek tidak bisa menemani ambil unit tersebut,” katanya.

    Sampai kemudian mobil itu kembali bergerak ke Cilegon dan masuk tol arah Jakarta.

    Saat itu Rizki dan Ilyas meminta bantuan dari komunitas rental mobil.

    “Ada 3 mobil jaga di pintu Tol Cikupa, Balaraja, Cikande. Sudah lewat Cikande, ikut mengejar dengan saya.

    Mobil mampir di km 45 jadi mobil saya gep lagi untuk kedua kalinya,” katanya.

    Rupanya pelaku berada di mobil Sigra yang parkir persis di sampingnya.

    “Ketika kita bawa di Sigra sudah ditodongkan pistol juga. Pistol ditembakan kurang lebih 4 kali, nahasnya kena ayah saya,” pungkasnya.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Marsma Ardi Syahri menyatakan keterlibatan oknum TNI AU belum bisa dipastikan.

    “Benar ada kejadian tersebut (penembakan), namun kepastian anggota TNI yang terlibat masih diselidiki Pom TNI,” kata Adi, Jumat (3/1/2025). 

    “Untuk TNI AU sejauh ini belum terlibat,” ujar dia.

    Polisi Kantongi identitas 4 pelaku

    Sementara itu Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan, pelaku penembakan pemilik rental mobil di rest area Km 45 Tol Jakarta-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) itu diduga berjumlah empat orang.

    “Pelaku yang pasti sudah kita identifikasi, namun tidak bisa kita sampaikan ke publik, ” ujar Purbawa, Jumat (3/1/2025).

    Ia mengatakan polisi masih mengejar para pelaku.

    Salah satu terduga pelaku, Ajat Sudrajat yang menyewa mobil disebut telah ditangkap.

    Informasi tersebut disampaikan Rizki Agam, anak korban.

    Rizki mengatakan pihak kepolisian sektor Rajeg telah meringkus terduga pelaku. 

    “Alhamdulilah saya sudah dapat kabar dari kawan-kawan Polsek Rajeg ya bahwa sodara Ajat Sudrajat sudah ditangkap,” ujar Rizky seperti dikutip dari TribunJakarta yang tayang pada Jumat (3/1/2025). 

  • Meski Mirip Flu Biasa, HMPV Penyakit yang Mewabah di China Bisa Timbulkan Komplikasi Serius – Halaman all

    Meski Mirip Flu Biasa, HMPV Penyakit yang Mewabah di China Bisa Timbulkan Komplikasi Serius – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyakit Human metapneumovirus (HMPV) sedang merebak di Tiongkok.

    Bahkan sejumlah RS kewalahan menangani pasien dengan jumlah yang naik signifikan.

    Penyakit yang memiliki gejala mirip dengan flu biasa ini, ternyata dapat berisiko serius pada kelompok usia ini.

    Seperti berusia dibawah 5 tahun (terutama bayi prematur) atau di atas 65 tahun, memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah (akibat kondisi seperti HIV, kanker atau gangguan autoimun, atau akibat obat-obatan yang menekan sistem kekebalan tubuh Anda), serta mengidap asma atau PPOK.

    Peneliti memperkirakan, sekitar 10 persen hingga 12 persen penyakit pernapasan pada anak-anak disebabkan oleh HMPV.

    Sebagian besar kasus bersifat ringan, tetapi sekitar 5 persen hingga 16 persen anak-anak akan mengalami infeksi saluran pernapasan bawah seperti pneumonia.

    Adapun gejala HMPV berupa batuk, demam, hidung berair atau tersumbat, sakit tenggorokan, mengi, sesak napas (dispnea) maupun ruam.

    Dilansir dari Clevelandclinic, HMPV bisa menyebabkan komplikasi serius dan mengharuskan Anda dirawat di rumah sakit seperti bronkiolitis, bronkitis, pneumonia, serangan asma atau PPOK serta infeksi telinga (otitis media).

    Sampai saat ini tidak ada obat antivirus yang dapat mengobati HMPV.

    Tenaga medis akan mengobati berdasarkan gejala yang ditimbulkan misalkan terapi oksigen saat mengalami kesulitan bernapas, cairan infus diberikan langsung ke vena untuk menjaga Anda tetap terhidrasi, maupun kortikosteroid yakni steroid yang dapat mengurangi peradangan dan dapat meredakan sebagian gejala.

    HMPV menyebar melalui kontak langsung dengan seseorang yang mengidapnya atau dari menyentuh benda-benda yang terkontaminasi virus. Misalnya batuk dan bersin, berjabat tangan, berpelukan, atau berciuman dan menyentuh permukaan atau benda seperti telepon, gagang pintu, papan ketik, atau mainan.

    Karenanya disarankan menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan dan memakai masker.

  • Ancaman Israel untuk Melarang UNRWA Selamatnya Nyawa Warga Palestina Membayangi Gaza – Halaman all

    Ancaman Israel untuk Melarang UNRWA Selamatnya Nyawa Warga Palestina Membayangi Gaza – Halaman all

    Ancaman Israel untuk Melarang UNRWA Selamatnya Nyawa Warga Palestina Membayangi Gaza

    TRIBUNNEWS.COM- Seorang pejabat PBB mempertanyakan apa tujuan akhir pendudukan Israel jika mereka sepenuhnya menghilangkan kemampuan UNRWA untuk menyelamatkan nyawa warga Palestina.

    Menurut The New York Times , jika pemerintah Israel melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNRWA) , maka hal itu akan memutus sumber bantuan penting bagi warga Palestina di Gaza, yang menyediakan makanan, air, dan obat-obatan bagi mereka yang terkena dampak perang yang sedang berlangsung. 

    Larangan ini akan memperburuk situasi yang sudah buruk di Gaza, di mana para ahli memperingatkan akan datangnya bencana kelaparan. Akibatnya, pejabat PBB bersiap untuk menutup operasi di Gaza dan Tepi Barat.

    Jamie McGoldrick, yang memimpin upaya kemanusiaan PBB di Gaza dan Tepi Barat hingga April, menyatakan bahwa tindakan tersebut akan berdampak buruk pada “situasi yang sudah sangat buruk.” 

    Ia mempertanyakan niat pemerintah Israel, dengan bertanya, “Jika memang itu niat Israel — untuk menghilangkan kemampuan kita menyelamatkan nyawa — Anda harus mempertanyakan apa pemikirannya dan apa tujuan akhirnya?”

    Bulan lalu, kepala UNRWA, Philippe Lazzarini, menyerukan tindakan internasional yang mendesak untuk mencegah runtuhnya layanan penting bagi jutaan pengungsi Palestina, dan memperingatkan bahwa badan tersebut menghadapi kemungkinan meninggalkan “investasi selama puluhan tahun dalam pengembangan manusia dan hak asasi manusia” jika dibubarkan.  

    Ia juga memperingatkan bahwa jika undang-undang Israel berlaku, respons kemanusiaan di Gaza akan hancur dan membuat jutaan pengungsi Palestina kehilangan fasilitas dasar di Tepi Barat, termasuk bagian timur al-Quds. 

    Hal itu juga akan membungkam kesaksian atas berbagai trauma dan ketidakadilan yang telah dihadapi warga Palestina selama beberapa dekade, menurut kepala badan tersebut.   

    Masa depan kegiatan UNRWA di Gaza dan Tepi Barat dipertanyakan akibat undang-undang baru Israel. Meskipun peraturan tersebut tidak secara khusus membahas pekerjaan UNRWA di lokasi-lokasi tersebut, pejabat Israel bersikap ambigu tentang niat penegakannya.

    Wakil Menteri Luar Negeri Israel Sharren Haskel mendesak agar pejabat Palestina mengelola UNRWA di Tepi Barat dan menuduh organisasi tersebut melindungi pejuang Perlawanan Palestina di Gaza, sebuah klaim yang diulang oleh “Israel” dan tidak menunjukkan bukti. 

    Pejabat PBB berencana untuk menangguhkan operasi karena aturan tersebut akan menghalangi kerja sama Israel, yang diperlukan bagi UNRWA untuk memberikan bantuan di wilayah tersebut.

    Louise Wateridge, pejabat senior UNRWA di Gaza, memperingatkan bahwa jika informasi tersebut tidak dapat dibagikan dengan Israel, “maka nyawa staf kami dalam bahaya,” dan menjelaskan bagaimana lebih dari 250 staf UNRWA telah terbunuh.

    UNRWA peringatkan kondisi musim dingin yang mengerikan saat warga Gaza kedinginan hingga meninggal

    UNRWA melaporkan awal minggu ini bahwa lebih dari 500 keluarga Palestina, yang saat ini tinggal di pesisir Gaza sedang berjuang menghadapi kondisi musim dingin yang sulit. 

    Organisasi bantuan tersebut secara konsisten memperingatkan tentang krisis kemanusiaan yang makin memburuk di Jalur Gaza, akibat kerawanan pangan dan kekurangan bantuan kemanusiaan yang parah, dan menekankan bahwa timnya tengah berupaya untuk menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, tetapi menekankan bahwa bantuan tersebut “jauh dari kata cukup.”

    Sementara itu, juru bicara Pertahanan Sipil di Gaza, Mahmoud Basal, merinci penderitaan warga Palestina di Jalur Gaza, dan mencatat bahwa sejumlah besar warga Palestina telah memadati kamp-kamp pengungsian di tengah cuaca yang sangat dingin.

    Basal, berbicara kepada  Al Mayadeen , menyebutkan bahwa warga Palestina yang sekarat akibat pemboman dan kelaparan, kini menghadapi risiko mati kedinginan, dan menyatakan bahwa tujuh anak-anak dan bayi sejauh ini telah meninggal karena kedinginan. 

    Pertahanan Sipil di Gaza melaporkan pada hari Selasa bahwa mereka telah menerima ratusan panggilan darurat  dari penduduk yang mengungsi paksa yang tenda dan tempat perlindungannya terendam banjir akibat hujan deras, dan banyak di antara mereka yang memohon bantuan segera untuk menyelamatkan anak-anak mereka.

     

    SUMBER: AL MAYADEEN

  • Matthew Livelsberger, Pengemudi Truk yang Meledak Menghabiskan Waktu Bertahun-tahun di Militer AS – Halaman all

    Matthew Livelsberger, Pengemudi Truk yang Meledak Menghabiskan Waktu Bertahun-tahun di Militer AS – Halaman all

    Matthew Livelsberger, Pengemudi Truk Meledak Menghabiskan Waktu Bertahun-tahun di Militer AS

    TRIBUNNEWS.COM- Matthew Livelsberger, yang awalnya dilaporkan sebagai veteran militer, kemudian diidentifikasi sebagai sersan operasi pasukan khusus tugas aktif yang sedang cuti dari Jerman, bertugas di Grup Pasukan Khusus ke-10.

    Matthew Livelsberger, seorang veteran militer berusia 37 tahun dari Colorado Springs, diidentifikasi sebagai pengemudi Tesla Cybertruck yang meledak di luar sebuah hotel di Las Vegas, bagian dari kerajaan bisnis Donald Trump.

    Ledakan yang terjadi pada Rabu pagi itu menewaskan Livelsberger dan melukai tujuh orang yang ada di dekatnya. Para penyelidik menemukan bahwa truk itu berisi mortir kembang api, bahan bakar berkemah, dan tabung gas.

    Kendaraan tersebut disewa melalui layanan berbagi kendaraan Turo dan terjadi beberapa jam setelah  insiden truk terpisah di French Quarter, New Orleans, yang mengakibatkan sedikitnya 15 orang tewas. 

    Tersangka Shamsud-Din Jabbar, 42, warga negara AS dari Texas diidentifikasi sebagai penyerang.

    Pada hari Kamis, Denver 7 melaporkan melalui sumber penegak hukum bahwa Livelsberger dan Jabbar pernah bertugas di pangkalan militer yang sama.

    Livelsberger, yang awalnya dilaporkan sebagai veteran militer, kemudian diidentifikasi sebagai sersan operasi pasukan khusus yang sedang bertugas aktif dan sedang cuti dari Jerman, bertugas di Grup Pasukan Khusus ke-10. 

    FBI, bekerja sama dengan ATF, sedang melakukan investigasi dan penggeledahan di Colorado Springs terkait dengan ledakan Tesla Cybertruck dan para investigator sedang mencari petunjuk di beberapa negara bagian dan internasional.

    Presiden Joe Biden menanggapi investigasi yang tengah berlangsung, dengan menyatakan bahwa investigasi tersebut “masih dalam proses” dan mengonfirmasi bahwa pihak berwenang tengah menyelidiki kemungkinan adanya hubungan antara kedua serangan tersebut.

    Koneksi Angkatan Darat

    Menurut laman LinkedIn miliknya, Livelsberger bertugas di ketentaraan selama hampir 19 tahun, 18 tahun di antaranya dalam pasukan khusus. Jabatan terakhirnya adalah sebagai manajer sistem jarak jauh dan otonom, yang hanya dijabatnya selama tiga bulan.

    Jabbar bergabung dengan angkatan darat pada Maret 2007, bekerja di bidang sumber daya manusia dan teknologi informasi. 

    Ia ditugaskan ke Afghanistan dari Februari 2009 hingga Januari 2010, lalu pindah ke Cadangan Angkatan Darat AS pada 2015. Ia bertugas hingga Juli 2020, dan pensiun sebagai sersan staf.

    Pada hari Rabu, penyelidik FBI memeriksa dan menggeledah tempat tinggal yang terkait dengan Livelsberger di Colorado Springs.

    Kevin McMahill, sheriff Departemen Kepolisian Metropolitan Las Vegas, menyatakan selama konferensi pers bahwa kendaraan yang digunakan dalam penyerangan itu disewa dari Turo di Colorado dan diangkut ke Nevada, seraya menambahkan bahwa detektif dapat memantau perjalanan truk dari Colorado ke Las Vegas karena pengemudi berhenti di stasiun pengisian daya di sepanjang jalan, dan bahwa truk itu berada di depan hotel selama 15 hingga 20 detik sebelum meledak.

    Menurut sheriff, Musk membantu penyelidikan dengan membuka kunci truk setelah terkunci otomatis saat ledakan dan memberikan rekaman tersangka di titik pengisian daya sepanjang perjalanan sejauh 800 mil kepada pihak berwenang.

    Seorang perwakilan Turo mengatakan bahwa perusahaannya tidak mengira bahwa salah satu penyewa dalam penyerangan di Las Vegas dan New Orleans memiliki catatan kriminal yang dapat menggolongkan mereka sebagai bahaya keamanan.

     

     

    SUMBER: AL MAYADEEN

  • Oknum Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Terancam Diberhentikan – Halaman all

    Oknum Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Terancam Diberhentikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun.

    Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini.

    Selanjutnya, polisi akan memanggil RK guna dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025).

    “Kita panggil sebagai tersangka, minta keterangan sebagai tersangka, sama ngasih tahu ke dia, bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,”  kata Santy kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Terancam diberhentikan

    Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan RK akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika sudah berstatus terdakwa.

    Saat ini, tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Depok fraksi PDIP itu belum dapat diberhentikan dari jabatannya.

    “Sampai jadi terdakwa, baru diberhentikan sementara,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Ade menambahkan, pemberhentian jabatan anggota DPRD Kota Depok harus sesuai dengan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum.

    “Jika sudah putusan pengadilan bersalah dan berkekuatan hukum tetap, baru diberhentikan,” ujarnya.

    Kronologis Kejadian 

    Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024 lalu.

    Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.

    “Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).

    “Yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” sambungnya.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman laporan dugaan pencabulan tersebut dan belum memiliki bukti-bukti pendukung.

    Kata Arya, pihak pelapor yakni orang tua korban dan anaknya selaku korban saat ini sudah dimintai keterangan.

    “Kita belum bisa menyebutkan siapa karena memang belum mendapatkan alat bukti yang mengarah ke sana, jadi ini baru laporan dari pihak pelapor,” pungkasnya.

    Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

     

  • Berpeluang Bisa Usung Capres Sendiri, Cak Imin Happy Presidential Treshold Dihapus MK – Halaman all

    Berpeluang Bisa Usung Capres Sendiri, Cak Imin Happy Presidential Treshold Dihapus MK – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Cak Imin mengaku putusan MK tersebut harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.

    “Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk,” kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, (3/1/2025).

    Cak Imin mengaku senang atau happy dengan adanya putusan MK tersebut.

    Dengan dihapusnya syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden membuka peluang bagi PKB yang dipimpinnya untuk mengusung calon dari kader sendiri.

    “Ya semua putusan MK enggak ada yang enggak happy. Kalau enggak happy bagaimana, itu keputusan penting,” katanya.

    Meskipun demikian, Cak Imin menilai bahwa banyaknya calon prediden pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) sebagai imbas dihapusnya Presidential Treshold bisa berdampak tidak baik.

    Sebab, terlalu banyak calon presiden membuat Pilpres tidak realistis.

    “Tapi, kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon enggak realistis juga buang-buang,” katanya.

    MK Hapus Ambang Batas Pengusungan Calon Presiden dan Wapres

    Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-undang Pemilu memutuskan, menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan perkara uji materiil citra diri peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

    Selain itu, setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan, jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Iptu SM Demosi 8 Tahun, Brigadir FRS Demosi 5 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Iptu SM Demosi 8 Tahun, Brigadir FRS Demosi 5 Tahun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali menyampaikan perkembangan sidang etik terhadap dua pelanggar anggota polisi berpangkat Iptu dan Brigadir soal kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

     

    Dua pelanggar itu yakni Iptu SM dan Brigadir FRS.

     

    Iptu SM diketahui adalah Sehatma Manik sebelumnya menjabat Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

     

    Sedangkan Brigadir FRS diketahui ialah Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

     

    Keduanya telah dimutasi ke bidang Yanma Polda Metro Jaya.

     

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan Iptu SM disanksi demosi 8 tahun dan Brigadir FRS disanksi demosi 5 tahun.

     

    Sanksi tersebut sesuai hasil dari pelaksanaan sidang KKEP yang dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Mabes Polri, Jumat (3/1/2025) dimulai pukul 08.00 WIB.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar sudah diklasifikasikan peran masing-masing tentunya pasal yang diterapkan itu sesuai dengan peran mereka masing-masing Divpropam Polri melakukan penegakkan hukum dengan proporsional,” ucap Erdi kepada wartawan.

     

    Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

     

    Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    “Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.

     

    Pelanggar juga diberikan sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

     

    Kemudian sanksi mutasi bersifat demosi diluar fungsi penegakan hukum.

     

    “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam membenarkan bahwa kedua mantan anggota Ditresnarkoba PMJ itu disanksi demosi.

     

    “Iptu SM demosi 8 tahun dan Brigadir FRS demosi 5 tahun,” ucapnya.

     

    Menurut Anam bahwa pemberian sanksi terhadap terduga pelanggar sesuai dengan perannya di dalam kasus pemerasan tersebut.