Author: Tribunnews.com

  • Ketua DPP PDIP: Memang Pak Hasto Kabur? – Halaman all

    Ketua DPP PDIP: Memang Pak Hasto Kabur? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengungkapkan keberadaan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ini.

    Hasto sempat mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

    “Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Said menjamin bahwa PDIP dan Hasto menghormati proses hukum yang berlaku. 

    “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur?” ucapnya.

    Lebih lanjut, Said memastikan bahwa pemeriksaan ulang terhadap Hasto tidak akan menganggu perayaan HUT PDIP pada 10 Januari.

    “Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apapun. Karena ini agenda partai,” pungkasnya.

    Sudah Dicekal Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

    Seperti diketahui Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.

    Hasto juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

    Pada Senin (6/1/2025) lalu, Hasto tidak menghadiri pemeriksaan KPK.

    Kuasa Hukum PDI-P Johannes Tobing mengatakan Hasto akan menghadiri pemeriksaan KPK 13 Januari 2025 nanti.

    “(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari),” ujar Johannes usai mendampingi penyidik KPK menggeledah kediaman Hasto di Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Guntur menyebut bahwa Hasto adalah sosok yang patuh terhadap hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ditetapkan oleh KPK.

    “Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur. Seperti sebelum ini kan enggak pernah mangkir panggilan KPK dan juga bisa bersaksi di pengadilan,” kata Guntur.

    Terkait ketidakhadiran Hasto pada panggilan pertama, Guntur menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. 

    Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk memohon agar pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan setelah perayaan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.

    “Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya itu kan memang permohonan agar bisa, agar boleh Pak Sekjen itu diperiksa setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025. Karena kan momennya itu kan momen hari ulang tahun PDIP yang ke-52,” ucap Guntur.

    Meski demikian, Guntur menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK terkait permohonan tersebut.

    2 Rumahnya Digeledah

    Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

    Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua rumah Hasto yakni yang di Bekasi dan Kebagusan.

    “Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

     
    Tessa mengungkapkan tim penyidik berhasil menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto.

    Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

    “Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

    Penulis: Chaerul/Ilham

     

  • Gelagat 2 Sosok Pembuang Mayat Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi, Diduga Orang Tua Korban – Halaman all

    Gelagat 2 Sosok Pembuang Mayat Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi, Diduga Orang Tua Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pelaku pembuang mayat bocah laki-laki terbungkus sarung di dalam ruko kosong di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/1/2025), hingga kini belum ditangkap.

    Menurut saksi, mayat bocah yang ditemukan dalam kondisi terbungkus sarung itu diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya sendiri.

    Penemuan mayat bocah terbungkus sarung ini bermula saat saksi mata bernama Jamal (44), melihat langsung detik-detik diduga kedua orang tua korban meninggalkan jasad tersebut di ruko kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan.

    “Lakinya buru-buru masuk itu, gotong, manggul, ke dalam,” kata Jamal saat diwawancarai di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Sebelum jasad ditemukan, Jamal bersama rekannya tengah duduk di sebuah gubuk di tepi pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang. 

    Jamal pun mencurigai gerak-gerik pria diduga ayah korban yang terlihat berjalan cepat sambil memanggul bocah terbungkus sarung menuju ruko kosong. 

    Pada saat bersamaan, Jamal juga melihat perempuan diduga ibu korban yang tampak mengintai situasi di luar ruko. 

    “(Ibunya) tengok-tengok, (kelihatan) takut ada orang,” sebut Jamal. 

    Setelah merasa situasi aman, si pria masuk ke dalam ruko untuk meletakkan korban yang diduga sudah meninggal. 

    Sesaat kemudian, kedua pelaku meninggalkan lokasi menuju arah Cibitung, Kabupaten Bekasi. 

    Didorong oleh rasa penasaran, Jamal lantas mendekati ruko tersebut dan mengintip ke dalam dari balik rolling door.

    Saksi kemudian mendapati jasad bocah yang terbungkus sarung dengan posisi telentang di dekat wastafel. 

    “Benar, (posisi jasad) di samping wastafel,” ungkapnya. 

    Jamal, yang sudah mengenal bocah tersebut, bercerita bocah itu baru seminggu tinggal di emperan ruko bersama kedua orang tuanya.

    Setiap hari, mereka berjuang mencari nafkah dengan membersihkan kaca mobil di persimpangan jalan Tol Bekasi Timur. 

    “Dia kerjanya nyari duit di pinggir jalan, bersihin kaca mobil, kalau berangkat mereka nge-BM (menumpang) mobil,” jelasnya.

    Meski baru seminggu beraktivitas di sekitar lokasi, Jamal mengenal ciri-ciri orang tua korban dengan baik. 

    Disebutkan Jamal, sosok sang istri memiliki rambut panjang dan ikal, sedangkan suaminya berperawakan kurus, tinggi, dan berkulit putih.

    “Yang perempuan rambutnya panjang, ikal. Lakinya kurus, tinggi, putih,” terangnya.

    Kondisi Mayat Bocah Terbungkus Sarung

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bocah laki-laki yang ditemukan tewas terbungkus sarung diketahui berusia 4-5 tahun.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kasus bocah laki-laki berusia 4-5 tahun yang ditemukan tewas di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1/2025). (WartaKotalive.com/Ramadhan)

    “Korban Mr X, usia sekira 4 atau 5 tahun. Anak laki-laki,” ujar Kombes Pol Ade, Selasa.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inafis Polres Metro Bekasi, korban mengenakan celana panjang dan kaus pendek.

    “Korban ditemukan dalam posisi telentang ditutup sarung warna hitam, menggunakan celana panjang dan kaus pendek,” paparnya.

    Pada tubuh korban, terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, dan luka seperti sundutan rokok pada bagian pantat.

    Selain itu, ada juga benjolan di tengah dan belakang kepala korban.

    “Pipi dan kaki serta di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan. Lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan dan dari mulut korban mengeluarkan cairan,” ungkap Ade.

    Ade menjelaskan korban telah berada di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.

    “Kejadian tersebut kini masih ditangani Polsek Tambun Selatan,” kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sosok Pembuang Jasad Bocah Dalam Sarung di Bekasi Terkuak, Orangtua Korban Diduga Berbagi Peran

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

  • Sosok Penebus Sertifikat Rumah Dede Sunandar yang Digadai ke Sule, Kini Dede Akui Balik Jadi Pelayan

    Sosok Penebus Sertifikat Rumah Dede Sunandar yang Digadai ke Sule, Kini Dede Akui Balik Jadi Pelayan

    TRIBUNJATIM.COM – Dede Sunandar setelah gagal nyaleg kini akhirnya memilih kembali bekerja sebagai pelayan di restoran dan kafe.

    Sebelum tenar di layar kaca, Dede Sunandar diketahui bekerja sebagai pelayan

    Ternyata nasib Dede Sunandar tak semulus kebanyakan artis lainnya.

    Apalagi setelah dirinya nekat terjun ke bidang politik tahun lalu.

    Dede Sunandar gagal nyaleg hingga hanya mendapatkan suara sedikit.

    Padahal untuk nyaleg saja, modal kampanyenya cukup besar.

    Dede Sunandar sampai meminjam ke berbagai rekan artis, misalnya seperti Sule.

    Demi bisa nyaleg dan meramaikan pesta politik tahun lalu, Dede Sunandar menggadaikan sertifikat.

    Sertifikat itu digadaikan kepada Sule agar bisa mendapatkan uang.

    Namun usai gagal, Dede Sunandar tentu saja kebingungan untuk mengambil kembali sertifikat dari Sule.

    Komedian Dede Sunandar ternyata pernah menghadapi masa sulit yang cukup pelik.

    Demi membiayai pencalonannya sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024, Dede terpaksa menggadaikan sertifikat rumahnya kepada komedian, Sule.

    Namun, di tengah kebuntuan finansialnya, Dede beruntung mendapat bantuan dari suami artis cantik Irish Bella yakni Haldy Sabri.

    Haldy, yang kini dikenal sebagai suami artis Irish Bella, membantu menebus sertifikat tersebut.

    Haldy Sabri sempat ditolak berkali-kali oleh Irish Bella sebelum akhirnya menikah beberapa waktu lalu. (Instagram.com)

  • Joe Biden Membatalkan Hukuman Mati 37 Narapidana, tetapi 2 di Antaranya Menolak – Halaman all

    Joe Biden Membatalkan Hukuman Mati 37 Narapidana, tetapi 2 di Antaranya Menolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua terpidana hukuman mati menolak menandatangani dokumen yang menawarkan keringanan hukuman dari Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

    Keringanan tersebut mengubah hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup tetapi tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, menurut laporan NBC News.

    Bulan lalu, Biden memberikan keringanan hukuman kepada 37 narapidana federal yang divonis hukuman mati.

    Langkah ini mendapatkan pujian dari para aktivis antihukuman mati.

    Namun, dua narapidana, Shannon Agofsky dan Len Davis, yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan AS di Terre Haute, Indiana, mengajukan mosi darurat untuk mencegah perubahan hukuman mereka.

    Mereka berpendapat bahwa mereka masih berupaya membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dan percaya bahwa keringanan hukuman tersebut dapat menghalangi peluang mereka untuk menang dalam proses banding.

    Dalam kasus hukuman mati, proses banding seringkali diperiksa secara ketat untuk memastikan tidak ada kesalahan karena beratnya konsekuensi hukuman.

    Meskipun banding tidak selalu meningkatkan peluang narapidana untuk dibebaskan, Agofsky menyatakan bahwa ia tidak ingin kehilangan kesempatan untuk proses pengadilan yang lebih ketat.

    “Perubahan hukuman pada saat terdakwa masih menjalani proses hukum sama saja dengan mencabut haknya atas pengawasan lebih ketat,” demikian pernyataan dalam berkas yang diajukannya.

    “Hal ini menempatkan terdakwa dalam posisi yang sangat tidak adil dan dapat mengganggu proses banding yang sedang berlangsung.”

    Di sisi lain, Len Davis menyatakan dalam pengajuannya bahwa ia berharap dengan adanya hukuman mati, perhatian publik akan tertuju pada “pelanggaran besar” yang menurutnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman.

    Namun, sulit bagi dua narapidana tersebut untuk mendapatkan kembali hukuman mati mereka. 

    Putusan Mahkamah Agung tahun 1927 menyatakan bahwa presiden berhak memberikan penangguhan hukuman dan pengampunan tanpa persetujuan terpidana.

    Shannon Agofsky (53) dihukum karena pembunuhan presiden bank Oklahoma, Dan Short, yang jasadnya ditemukan di sebuah danau pada tahun 1989.

    Jaksa federal mengatakan bahwa Shannon dan saudaranya, Joseph Agofsky, menculik dan membunuh Short, serta mencuri $71.000 dari bank tempat Short bekerja.

    Joseph Agofsky meninggal di penjara pada tahun 2013, setelah dijatuhi hukuman seumur hidup atas perampokan tersebut.

    Shannon Agofsky awalnya juga dijatuhi hukuman seumur hidup.

    Tetapi pada tahun 2001, ia membunuh narapidana lain di penjara Texas. 

    Juri merekomendasikan hukuman mati kepadanya pada 2004.

    Shannon Agofsky dihukum atas dua pembunuhan terpisah pada tahun 1989 dan 2004. (Change.org)

    Namun, Shannon Agofsky menyatakan bahwa ia masih berupaya membersihkan namanya dari kasus aslinya (Dan Short).

    “Terdakwa tidak pernah meminta keringanan hukuman. Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan keringanan hukuman,” bunyi berkas gugatannya.

    “Terdakwa tidak menginginkan keringanan hukuman dan menolak menandatangani dokumen yang terkait dengan keringanan tersebut.”

    Laura Agofsky, yang menikahi Shannon melalui telepon pada tahun 2019, mengatakan kepada NBC News bahwa pengacara suaminya menyarankan untuk meminta keringanan hukuman.

    Namun, Shannon menolak karena status hukuman matinya memberikan akses kepada penasihat hukum yang diperlukan untuk mengajukan banding.

    “Ia tidak ingin mati di penjara dengan stigma sebagai pembunuh berdarah dingin,” kata Laura kepada NBC News.

    Kasus Len Davis

    Len Davis, mantan polisi New Orleans, dihukum karena menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh seorang wanita yang mengajukan keluhan terhadapnya. (Handout)

    Len Davis adalah mantan polisi New Orleans yang dihukum karena pembunuhan warga sipil bernama Kim Groves (32) pada tahun 1994.

    Jaksa mengatakan bahwa Davis menyewa seorang pengedar narkoba untuk membunuh Groves.

    Groves diincar karena ia melaporkan perlakuan Davis yang memukuli seorang remaja yang disangka pelaku kejahatan.

    Hukuman mati Davis sempat dibatalkan, tetapi diberlakukan kembali pada tahun 2005 oleh pengadilan banding federal.

    Dalam pengajuan hukumnya, Davis, yang kini berusia 60 tahun, selalu menegaskan ketidakbersalahannya.

    Ia berpendapat bahwa pengadilan federal tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadilinya atas pelanggaran hak sipil.

    (Tribunnews.com)

  • Virus HMPV Bukan Penyakit Baru, Hanya Bersifat Ringan Seperti Flu Biasa  – Halaman all

    Virus HMPV Bukan Penyakit Baru, Hanya Bersifat Ringan Seperti Flu Biasa  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Lonjakan infeksi saluran pernapasan baru-baru ini di China utara dan wilayah lain di Asia memicu gelombang ketakutan dan misinformasi di media sosial.

    Beberapa informasi di media sosial bahkan ada menunjukkan bahwa pandemi serupa Covid-19 mungkin akan segera terjadi.

    Sebagai informasi, China dilaporkan sedang menghadapi lonjakan infeksi saluran pernapasan mirip flu yang gejalanya meliputi batuk, demam, hidung tersumbat yang disebabkan oleh human metapneumovirus atau HMPV.

    Otoritas kesehatan di Malaysia, India, Kazakhstan dan tempat lain juga telah mencatat kasus HMPV.

    Namun, dilansir dari VOA, klaim bahwa HMPV adalah virus misterius, atau spekulasi bahwa virus baru mungkin muncul dari China, adalah salah.

    HMPV adalah virus terkenal yang ditemukan pada tahun 2001 di Belanda, dan termasuk dalam famili virus Pneumoviridae, yang mencakup virus sinsitial pernapasan, yang umumnya dikenal sebagai RSV.

    Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan sebagian besar kasus HMPV bersifat ringan, dengan gejala serupa dengan flu biasa.

    “Tidak ada ‘penyakit misterius’ yang beredar di Tiongkok saat ini,” kata kantor pers WHO dilansir dari VOA, Rabu (8/1/2025). 

    HMPV merupakan jenis virus yang dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan, dengan gejala yang mirip flu biasa seperti batuk, pilek, demam, dan sesak napas.   (Bloomberg)

    Dengan meningkatnya kekhawatiran akan “virus China baru” di India, Menteri Kesehatan Jagat Prakash Nadda mengatakan kepada publik pada tanggal 6 Januari bahwa “HMPV bukanlah virus baru.”

    “Tidak ada alasan untuk khawatir. Kami terus memantau situasi,” katanya.

    Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS mengatakan HMPV paling aktif selama akhir musim dingin dan musim semi dan dapat “beredar secara bersamaan selama musim virus pernapasan” dengan RSV dan influenza, yang umumnya dikenal sebagai flu.

    Media berita AS Nexstar melaporkan bahwa CDC sedang memantau laporan peningkatan kasus HMPV di China, mengutip juru bicara lembaga tersebut.

    “CDC menyadari adanya laporan peningkatan HMPV di Tiongkok dan secara berkala melakukan kontak dengan mitra internasional serta memantau laporan peningkatan penyakit tersebut,” kata juru bicara tersebut.

    Data dari Sistem Pengawasan Virus Pernapasan dan Enterik Nasional CDC, yang memantau aktivitas virus di Amerika Serikat, menunjukkan kasus HMPV telah meningkat di AS sejak 2 November tetapi masih mendekati tingkat “pra-pandemi” yang umum.

     

     

  • LIVE Jutek Desak Mabes Polri Naikkan Status Laporan Aep, Keluarga Segera Bertemu Komisi III DPR? – Halaman all

    LIVE Jutek Desak Mabes Polri Naikkan Status Laporan Aep, Keluarga Segera Bertemu Komisi III DPR? – Halaman all

    Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mendesak Mabes Polri untuk segera memproses laporan kesaksian palsu Aep dan Rudiana.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 14:31 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mendesak Mabes Polri untuk segera memproses laporan kesaksian palsu Aep dan Rudiana.

    Laporan tersebut diharapkan dapat terungkap secara profesional dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi pada tahun 2016.

    Jutek mengatakan dirinya juga akan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Harga Emas Antam Hari Ini, 8 Januari 2025: Naik Rp6.000, Jadi Rp1.541.000 per Gram – Halaman all

    Harga Emas Antam Hari Ini, 8 Januari 2025: Naik Rp6.000, Jadi Rp1.541.000 per Gram – Halaman all

    Harga emas hari ini, Rabu (8/1/2025), turun jadi Rp1.541.000 per gram-nya. Simak rincian harga emas per gram berikut ini.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 14:11 WIB

    Tribunnews/JEPRIMA

    Emas Antam – Harga emas hari ini, Rabu (8/1/2025), turun jadi Rp1.541.000 per gram-nya. Simak rincian harga emas per gram berikut ini. 

    TRIBUNNEWS.COM – Harga emas Antam hari ini, Rabu (8/1/2025), adalah Rp1.541.000 per gram.

    Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam saat ini berubah dan mengalami kenaikan dari harga sebelumnya, sebanyak Rp6.000 per gram.

    Harga buyback emas hari ini juga mengalami perubahan, naik di level Rp1.390.000 per gram.

    Harga buyback emas Antam adalah harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya.

    Perlu diketahui, perhitungan harga emas tersebut berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.

    Gerai penjualan emas Antam lainnya bisa jadi mematok harga berbeda.

    Update harga emas pada hari ini, Rabu (8/1/2025), dalam berbagai pecahan:

    Harga emas batangan 0,5 gram: Rp820.500
    Harga emas batangan 1 gram: Rp1.541.000
    Harga emas batangan 2 gram: Rp3.022.000
    Harga emas batangan 3 gram: Rp4.508.000
    Harga emas batangan 5 gram: Rp7.480.000
    Harga emas batangan 10 gram: Rp14.905.000
    Harga emas batangan 25 gram: Rp37.137.000
    Harga emas batangan 50 gram: Rp74.195.000
    Harga emas batangan 100 gram: Rp148.312.000
    Harga emas batangan 250 gram: Rp370.515.000
    Harga emas batangan 500 gram: Rp740.820.000
    Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.481.600.000

    *Harga emas menurut laman logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jual/Beli/Sewa Rumah, Bangunan dan Tanah Murah Semarang, Rabu 8 Januari 2025

    Jual/Beli/Sewa Rumah, Bangunan dan Tanah Murah Semarang, Rabu 8 Januari 2025

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Berikut informasi jual/beli/sewa rumah, bangunan dan tanah murah di Semarang dan sekitarnya yang terbit di koran Tribun Jateng.

    Rumah adalah adalah kebutuhan setiap manusia apalagi sudah berkeluarga.

    Karena rumah adalah persinggahan terakhir setelah seharian beraktivitas.

    Beli rumah yang kondisi lingkungan nyaman tentu akan sulit ditemukan di perumahan baru, apalagi dengan bajet yang minim.

    Pilihannya adalah membeli rumah seken atau baru tersebut pilihan Anda.

    Info Pemasangan Iklan Baris Online Tribun Jateng, Hub : NINIK 082133969657

    PROPERTI
    RUMAH DIJUAL

    HM LT72/LB72 Tdk Bjr Jln Lebar
    390Jt Perumh Plamongan Indah
    081285870467 WA081575723594
    B02556.2025M498692-3

    Dijual Rmh Siap Pakai. Puri Blok M
    Semarang . Murah. 390jt. Hub:
    Henry 089657300078
    B00004.2025M499426-3

    Jual Rumah Baru, SHM, LT. 120m2
    LB+/-77m2. Alamat: KP. Puntan,
    Ngijo, Gunungpati, WA.
    081325275160, 085799800707
    B00004.2025M499523-4

    Jual Ruko 3Tngkt LT/LB:250/400m
    Jl. Raya Raden Patah 159 Dpn
    BRI, Hrg 3M Nego 0897-7619-320
    B00004.2025M499544-3

    DIATAS 500JT

    Rmh Tgh Kota Bbs Bnjir 2Lt. Pleburan
    Brt No 60—62 2Rmh Jejer Gandeng
    (3M) Ng.0811272136
    B00004.2025M499457-3

    Jual Rumah Graha Padma Cluster
    Avonia. Km Tdr 4 Km Mandi 2
    Sower PLN2200 Hub.08157655454
    B00004.2025M499526-3

    RUMAH DISEWAKAN

    Disewakan Homestay Harian, Ada
    2 Rumah, Daerah Sinar Waluyo,
    Harga 300rbu/Hari/Rumah. Hub.
    Ibu Ana 081225103108
    B00004.2025M499496-4

    TANAH DIJUAL

    Jual: Tanah HM, Ls. 2067 &
    Bangunan, Jl. Siliwangi 103
    Smg. Hub: 0812 2801 1123
    B00004.2025M499486-3

    Dijual Tanah Daerah Salatiga
    Dekat JLS,L:1.188m,Hrg 3,5jt/M.
    Hub. Bu Ana 081225103108
    B00004.2025M499493-3

    RUKO DIKONTRAKKAN

    Disewakan Ruko 2 Lt, di Jln Arteri
    Soekarno Hatta 212, Cocok Untuk
    Usaha, Sewa 50jt/Thn. Hub. Ibu
    Ana 081225103108
    B00004.2025M499495-4

    RUANG USAHA
    JUAL R.USAHA

    Murah… Rumah/Kantor/Gudang
    Rp 3,7M (Nego). Lokasi
    Strategis, Sebelah Citra Grand,
    Pandanaran Hills LT 820m⊃2;. LB
    650m⊃2;, SHM, Parkir Luas, View
    Bagus, 12 mnt dr UNDIP. Hub :
    081230951208
    B00004.2025M499540-7

  • Cek Resiko Diabetes dan Kanker Payudara Gratis Lewat Medical Check Up, Begini Caranya

    Cek Resiko Diabetes dan Kanker Payudara Gratis Lewat Medical Check Up, Begini Caranya

    Diabetes dan Kanker Payudara menjadi satu di antara penyakit mematikan yang banyak diderita oleh masyarakat.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 13:42 WIB

    IST

    Pentingnya Self Care Management Diabetes Bagi pasien Diabetes Mellitus Tipe 2 

    TRIBUNJATENG.COM – Diabetes dan Kanker Payudara menjadi satu di antara penyakit mematikan yang banyak diderita oleh masyarakat.

    Namun, penyakit ini bisa dideteksi lebih dini dengan skrining Kesehatan atau Medical Check Up.

    Bahkan kini masyarakat bisa mendapatkan Medical Check Up secara gratis saat ulang tahun.

    Program ini merupakan program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai dijalankan pada Februari 2025.

    Masyarakat bisa mendapatkan layanna skrinning kesehatan gratis saat hari ulang tahun di Puskesmas terdekat.

    Masyarakat pun hanya cukup menunjukkan KTP atau mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat.

    Skrining kesehatan orang dewasa fokus mendeteksi dini kanker, termasuk kanker payudara dan serviks, penyebab utama kematian perempuan, serta kanker prostat penyebab kematian utama laki-laki di Indonesia.

    Penyakit dan kondisi kesehatan yang diperiksa pada orang dewasa terbagi menjadi dua kelompok usia.

    Berikut rinciannya.

    Usia 18-39 tahun

    Indera pendengaran
    Indera penglihatan
    Gigi dan mulut
    Obesitas
    Diabetes melitus
    Hipertensi
    Faktor risiko jantung stroke
    Penyakit ginjal kronik
    Paru-paru
    Kesehatan jiwa
    Kebugaran
    Kanker payudara
    Kanker leher rahim
    Hepar
    Osteoporosis.

    Usia 40-59 tahun 

    Indera pendengaran
     Indera penglihatan
     Gigi dan mulut
    Obesitas
    Diabetes melitus
    Hipertensi
    Kolesterol
    Faktor risiko stroke
    Faktor risiko jantung
    Penyakit ginjal kronis
    Paru-paru
    Kesehatan jiwa
    Kebugaran
    Kanker payudara
    Kanker leher rahim
    Kanker usus
    Hepar
    Osteoporosis.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’5′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’5′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Pedagang Kopi Tempat Wisata Air Terjun Songgolangit Jepara Hampir Jadi Korban Pelecahan Residivis

    Pedagang Kopi Tempat Wisata Air Terjun Songgolangit Jepara Hampir Jadi Korban Pelecahan Residivis

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Seorang perempuan pedagang kopi di Wisata Air Terjun Songgolangit Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, hampir menjadi korban pelecehan oleh seorang residivis.

    Peristiwa itu terjadi, sekiranya Pukul 12.30 WIB di Hutan Jati Sembrung Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Selasa (7/1/2025).

    Kapolsek Keling AKP Slamet Raharjo mengatakan bahwa kejadian itu menimpa LS (37) Warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

    Untuk pelaku  yaitu AH (26) warga desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

    Kapolsek Keling menjelaskan awal kejadian  pelaku AH (26) pada Selasa pagi 7 Januari mendatangi warung kopi milik korban di tempat Wisata Air Terjun Songgolagit, Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara dengan mengendarai motor Honda Supra X tanpa Plat nomor.

    Sekira pukul 11.00 WIB korban dimintai tolong oleh pelaku mengantarkan ke Toko milik mbak Esti di dekat pintu masuk wisata air terjun Songgolangit.

    “Setelah itu korban mengantar pelaku ke toko Mbak ESTI dengan mengendarai SPM Honda Vario 125 K-2874-FJ milik korban,” ucap Kapolsek Keling kepada Tribunjateng, Rabu (8/1/2025).

    Bukannya berhenti di toko yang dituju oleh pelaku melainkan pelaku terus melajukan kendaraan milik, 

    “Korban diajak berputar-putar hingga masuk hutan jati Sembrung turut Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara,” ujarnya.

    Tak selang lama, pelaku menghentikan kendaraan korban yang berjarak sekitar 150 meter dari jalan raya Keling – Desa Gelang.

    “Setelah itu.korban dibekap, dicekik dan ditarik masuk ke dalam hutan yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi sepeda motor,” ucapnya.

    Kemudian korban di dorong pelaku untuk menghadap ke pohon jati.

    Saat itulah, pelaku coba mengancam korban jika tidak menurut akan dibunuh.

    “Setelah itu pelaku menurunkan celana korban dengan berkata ‘nurut, kalau tidak nurut saya bunuh’,” ujarnya.

    Kemudian pelaku menurunkan celananya dan mendekat sehingga korban menjerit.

    “Setelah itu pelaku lari dengan mengambil kendaraan korban Honda Vario 125 K 2874 FJ milik korban,” ungkapnya.

    Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan kehilangan kendarannya yang dibawa kabur oleh pelaku 

    “Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10 juta,” jelasnya.

    Sampai saat ini, Kapolsek Keling masih melakukan pengejaran kepada pelaku AH(26) yang juga seorang Residivis dengan tindakan pidana yang sama.

    “Kami saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku,” ujarnya.

    Polisi juga berhasil amankan beberapa barang bukti berupa satu kendara motor pelaku Honda Supra X dan satu buah STNK kendaraan Honda Vario. (Ito)