Author: Tribunnews.com

  • Tangis Agus Buntung saat Dimasukkan ke Lapas, Ibu Beri Pembelaan, Kuasa Hukum Soroti HAM – Halaman all

    Tangis Agus Buntung saat Dimasukkan ke Lapas, Ibu Beri Pembelaan, Kuasa Hukum Soroti HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Proses penahanan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diwarnai tangisan dari keluarga.

    Agus yang berstatus tersangka pelecehan seksual akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan mulai Kamis (9/1/2025).

    Saat berada di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus meminta jaksa menjadikannya tahanan rumah.

    Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas sendiri dan perlu bantuan orang lain.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” ucap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.

    Penyandang tunadaksa tersebut membantah melakukan pelecehan ke mahasiswi.

    “Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” imbuhnya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni tak kuat melihat anaknya terus menangis meminta dibebaskan.

    Ia khawatir dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan dan harus menjalani masa tahanan.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” tuturnya.

    Hal senada diungkapkan kuasa hukum Agus, Kurniadi yang menganggap penahanan Agus melanggar hak asasi manusia (HAM).

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” tegasnya.

    Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” katanya.

    Kondisi Ruang Tahanan Agus

    Agus yang tak memiliki tangan ditempatkan di ruang khusus Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan Agus akan mendapat tenaga pendamping selama menjalani masa tahanan.

    Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” katanya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” ucapnya.

    Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” jelasnya.

    Berkas Perkara Diserahkan

    Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

    “Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan,” bebernya.

    Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.

    “Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

    Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

    Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Link Pengumuman CPNS Kemlu 2024, Simak Ketentuan Sanggah dan Pengisian DRH – Halaman all

    Link Pengumuman CPNS Kemlu 2024, Simak Ketentuan Sanggah dan Pengisian DRH – Halaman all

    Berikut link pengumuman CPNS Kemlu 2024, ada 97 nama dinyatakan lulus seleksi.

    Tayang: Kamis, 9 Januari 2025 19:33 WIB

    Instagram @bsdm.kemlu

    Berikut link pengumuman CPNS Kemlu 2024, ada 97 nama dinyatakan lulus seleksi. 

    TRIBUNNEWS.COM – Hasil akhir seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tahun 2024 telah diumumkan. 

    Total ada 97 nama yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemlu 2024.

    Pengumuman kelulusan CPNS Kemlu 2024 dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar. 

    Selain itu, hasil seleksi CPNS Kemlu 2024 juga telah dirilis melalui situs resmi instansi. 

    Link pengumuman CPNS Kemlu 2024 >>> klik di sini

    Ketentuan Masa Sanggah CPNS Kemlu 2024

    Peserta yang dinyatakan tidak lulus/gugur dapat mengajukan sanggah terhadap hasil
    akhir seleksi pengadaan CPNS Kemlu 2024 melalui akun masing-masing peserta pada laman SSCASN BKN. 

    Berikut ini jadwal pengajuan sanggah hasil seleksi CPNS Kemlu 2024 sebagai berikut:

    Masa Sanggah: 13 Januari 2025 pukul 00.01 WIB – 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB;
    Jawab Sanggah: 13 Januari 2025 pukul 00.01 WIB – 19 Januari 2025 pukul 23.59 WIB; dan
    Pengumuman Hasil Akhir Pascasanggah: 16 – 22 Januari 2025.

    Adapun berikut ketentuan lebih lanjut mengenai sanggah:

    sanggahan yang diterima hanya melalui akun SSCASN BKN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, selain melalui akun SSCASN BKN dianggap tidak valid;
    alasan sanggah harus benar, realistis, dan tidak mengada-ada;
    panitia seleksi hanya menggunakan hasil tes yang dilakukan pada situasi dan kondisi saat tes dilaksanakan oleh panitia seleksi atau pihak yang ditunjuk dalam tahapan Seleksi Pengadaan CPNS Kemlu 2024. Hasil dari tes sejenis dari pihak luar tahapan seleksi tidak akan diterima;
    dalam hal sanggahan dari peserta dapat diterima, panitia seleksi dapat mengubah pengumuman hasil akhir seleksi;
    apabila peserta telah mengerti dan memahami alasan ketidaklulusan, disarankan untuk tidak melakukan sanggah karena hal tersebut tidak akan mengubah hasil akhir; dan
    panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta.

    Pengisian DRH Peserta Lulus Seleksi CPNS Kemlu 2024

    Peserta yang dinyatakan lulus hasil akhir pascasanggah Seleksi Pengadaan CPNS Kemlu 2024 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman SSCASN BKN menggunakan akun masing-masing peserta. 

    Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan mulai 23 Januari – 21 Februari 2025.

    Kelengkapan dokumen secara elektronik yang wajib diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

    Pasfoto terbaru
    1) mengenakan pakaian formal kemeja warna putih lengan panjang, bagi peserta perempuan yang berhijab dapat mengenakan jilbab warna hitam; dan
    2) berlatar belakang warna merah.
    Hasil pindai Ijazah asli
    1) hasil pindai Ijazah asli yang digunakan pada saat melamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2024; dan
    2) ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
    Hasil pindai Transkrip Nilai asli
    1) hasil pindai Transkrip Nilai asli yang digunakan pada saat melamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2024; dan
    2) Transkrip Nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
    Hasil pindai dari hasil cetak Dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH)
    1) pengisian melalui laman SSCASN BKN (petunjuk pengisian DRH dapat dilihat pada laman SSCASN BKN); dan
    2) DRH wajib diisi secara lengkap dan dicetak, pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000.
    Hasil pindai Surat Pernyataan 5 (lima) Poin asli
    1) sesuai format yang dapat diunduh pada laman e-casn.kemlu.go.id; dan
    2) telah diisi dengan diketik menggunakan komputer, ditandatangani sendiri oleh
    peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000.
    Hasil pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
    1) SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Republik Indonesia dan masih berlaku hingga 3 (tiga) bulan kedepan pada saat pengisian DRH; dan
    2) keterangan SKCK untuk keperluan pemberkasan ASN/CPNS
    Hasil pindai asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
    1) dibuat dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (memiliki NIP) atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (misal: Puskesmas/RSUD/RSUP);
    2) apabila dokumen surat keterangan sehat jasmani terpisah dengan surat keterangan sehat rohani, dapat digabungkan menjadi 1 (satu) dokumen; dan
    3) Surat Keterangan Sehat dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
    Hasil pindai asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba/NAPZA
    1) Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (misal: RSUD/RSUP) atau dari pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba/NAPZA (misal: Badan Narkotika Nasional); dan
    2) Surat Keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang bulan Januari 2025.

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Kompol JN Didemosi 5 Tahun, AKP F Didemosi 8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Kompol JN Didemosi 5 Tahun, AKP F Didemosi 8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggotanya Kompol JN dan AKP F atas kasus pemerasan penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Kamis (9/1/2025).

    Informasi itu disampaikan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada wartawan.

    Berbeda dari 12 sidang etik KKEP sebelumnya dilaksanakan di TNCC DivPropam Mabes Polri.

    Kali ini sidang etik dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Kompol JN diketahui ialah Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sebelumnya menjabat Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

    Sedangkan AKP F diketahui iaah Fauzan yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    Keduanya saat ini mutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

    Kompol JN didemosi 5 tahun dan patsus 30 hari.

    Kemudian AKP F didemosi 8 tahun dan dipatsus 30 hari.

    “Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam

    Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

    Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 12 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 9 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. 

    Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

  • Coretax Berpotensi Tambah Penerimaan Rp 1.500 T, Luhut: Biarkan Jalan Dulu, Kritiknya Nanti – Halaman all

    Coretax Berpotensi Tambah Penerimaan Rp 1.500 T, Luhut: Biarkan Jalan Dulu, Kritiknya Nanti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memproyeksikan adanya penambahan penerimaan negara sekira 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto atau Rp 1.500 triliun dengan diterapkannya sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax.

    CTAS merupakan bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini. Dengan sistem ini, wajib pajak akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan otomatis dan digital.

    Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan berujar, potensi pertambahan peneriaan negara tersebut didapat usah melangsungkan pertemuan dengan World Bank atau Bank Dunia. Luhut berujar, Indonesia dikritik lantaran tingkat kepatuhan pajaknya rendah.

    Bahkan, Indonesia disamakan dengan Nigeria, negara dengan rasio penerimaan pajak terhadap PDB terendah di dunia. Luhut melihat Coretax bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat Indonesia mengenai pajak. Karena itu, dia meminta kepada seluruh pihak turut mendukung penerapan Coretax.

    “Jangan berkelahi, tidak usah terus kritik-kritik dulu. Biarkan jalan dulu. Nanti kritik, berikan kritik membangun, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan,” ujar Luhut di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Luhut mengakui pelaksanaannya menghadapi banyak tantangan. Namun, di sisi lain program ini disebutnya penting untuk meningkatkan penerimaan pajak.

    “Saya hanya mohon semua kita, pejabat-pejabat, pengamat-pengamat, ayo kita ramai-ramai dukung ini. Karena ini untuk kepentingan Republik,” tambahnya.

    Luhut mengungkap pemerintah juga akan melihat penerapannya di India dalam proses implementasi digitalisasi ke depannya.

    “Kami sudah diskusi dengan India, tim akan ke sana. Kita akan belajar dari India untuk mengurangi kesalahan,” terang Luhut.

    Diketahui, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024. Coretax resmi diluncurkan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025.

  • Pemimpin Industri Pipa Dunia Siap Salurkan Air Bersih ke Rumah-rumah Warga Indonesia – Halaman all

    Pemimpin Industri Pipa Dunia Siap Salurkan Air Bersih ke Rumah-rumah Warga Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guna memberikan akses air bersih dan berkualitas tinggi ke rumah-rumah, pemimpin industri pipa dunia RIIFO siap menyediakan solusi perpipaan dengan mengusung teknologi Jerman yang inovatif dan memiliki standar internasional.

    RIIFO juga berkomitmen menyediakan solusi perpipaan higienis dan berkualitas tinggi untuk mendukung kebutuhan masyarakat Indonesia.

    RIIFO juga hadir dengan misi membuat air bersih lebih mudah diakses oleh semua orang. Bahkan sebentar lagi juga akan meluncurkan RIIFO Home di Februari 2025 yang akan menghadirkan produk-produk berkualitas untuk kebutuhan rumah tangga.

    “Perjalanan RIIFO di Indonesia dimulai sejak tahun 2018 dengan nama Rifeng. Kini, di tahun 2024, kami hadir dengan semangat baru sebagai RIIFO, membawa transformasi besar untuk memenuhi kebutuhan solusi perpipaan yang inovatif, andal, dan higienis. Dengan misi memberikan akses air berkualitas tinggi bagi semua orang, RIIFO terus berkomitmen menjadi mitra terbaik bagi pelanggan kami di seluruh Indonesia,” ujar Director RIIFO Indonesia Frank Shen dalam pernyataannya, Kamis (9/1/2025).

    Pemimpin industri pipa dunia ini mulai beroperasi pada tahun 1996 dengan meluncurkan pipa multilayer, RIIFO telah melalui perjalanan panjang untuk menjadi pemimpin pasar dalam industri pipa global. 

    RIIFO menjadi salah satu dari 3 produsen Pipa multilayer teratas di dunia pada tahun 2003 berkat konsistensi dan inovasinya. Bahkan pada 2007 RIIFO mendirikan pusat produksi perangkat keras kuningan yang saat ini produksi tahunannya mencapai lebih dari 250 juta keping. RIIFO juga terus berinovasi dan berekspansi hingga di tahun 2008 menjadi salah satu produsen pipa multilayer terbesar di dunia.

    Setelah itu, RIIFO terus berkembang dan beroperasi di lebih dari 100 negara yang membuat RIIFO memiliki jaringan penjualan yang kuat di Eropa dan Amerika Serikat serta kantor cabang di berbagai negara, termasuk AS, Inggris, Uni Eropa, Meksiko, dan Kolombia.

    RIIFO juga telah mengukir reputasi global sebagai solusi perpipaan yang terpercaya dengan pengalamannya yang hampir tiga dekade. Melalui produk-produknya. Dengan laboratorium bersertifikasi CNAS dan lebih dari 120 ahli yang menghasilkan 923 paten, RIIFO menjamin kualitas produk melalui inovasi teknologi mutakhir.

    Mereka  juga memiliki lebih dari 1250 mesin injeksi, 680 mesin ekstrusi, dan 850 mesin CNC, sehingga mampu memproduksi pipa dengan pasokan yang stabil untuk pasar Indonesia.
     

  • Respons Komisi XI DPR Soal PP Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK dan Bank Indonesia – Halaman all

    Respons Komisi XI DPR Soal PP Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK dan Bank Indonesia – Halaman all

    Hasiolan EP/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Payung hukum yang mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan, disahkan.

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.  

    Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) per 10 Januari 2025.

    Terkait itu, anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menyambut positif lahirnya PP ini.

    Menurutnya, ada beberapa hal positif di balik lahirnya aturan tersebut.

    “Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi tujuan dibentuknya aturan di atas dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Sekertaris FPAN DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (9/01/2024).

    Pun begitu, Najib menilai, dengan adanya PP tersebut bukan tidak mungkin dalam implementasinya akan mendapatkan tantangan terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga yaitu OJK, BI, dan Bappebti.

    “Perlu upaya yang besar dalam koordinasi kebijakan jangan sampai tumpang tindih. perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman dan pembentukan standard regulasi terpadu,” saran Najib.

    Hal positif kedua, lanjut dia, dengan adanya PP tersebut dampak terhadap industri keuangan digital dan kripto serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.

    Najib juga mewanti-wanti perlu ada hal yang perlu diantisipasi atas lahirnya PP tersebut 

    “(Semisal) Peningkatan biaya operasional perusahaan terutama start up fintech. Peningkatan biaya operasional diharapkan tidak menjadi hambatan bagi para inovator,” ujarnya.

    Ketiga, kata dia lagi, resiko sistemik dan perlindungan konsumen pengawasan terpadu dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan BI dan OJK perlu menjaga harmonisasi dalam proses transisi resiko sistemik.

    “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi,” ujarnya.

    Hal lain adalah, Najib mengatakan kalau konsultasi terkait dengan PP tersebut dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat Undang-undang.

    “Konsultasi dengan Komisi XI DPR merupakan amanat UU lebih lanjut, Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam beleid PP tersebut, pemerintah mengatur bahwa tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Badan Penawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Peralihan tersebut mencakup dua kegiatan. 

    Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto sesuai dengan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

    Kedua, derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi efek di pasar modal. 

  • Luhut Bocorkan Skema BLT Akan Dibuat Sistem Barcode – Halaman all

    Luhut Bocorkan Skema BLT Akan Dibuat Sistem Barcode – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membocorkan skema baru penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

    Selain itu, pengawasannya akan diperketat, sehingga penggunaannya juga tepat guna.

    Luhut menyampaikan, keinginan Presiden Prabowo Subianto agar layanan digital pemerintah atau government technology (govtech) dapat terintegrasi pada Agustus 2025. 

    Nantinya, diatur juga mengenai skema penyaluran BLT, dan pengintegrasian sistem agar penyalurannya tepat guna.

    “Dengan sistem yang dibuat ini, kita akan targetkan mengenai bantuan langsung tunai, dia harus buka rekening,” ujar Luhut di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Dia mencontohkan, penerima BLT diharuskan membuka rekening. Lalu, pemerintah melakukan pemantauan penggunaannya agar tepat guna dengan menggunakan barcode.

    “Dia harus membelanjakan uang ini dengan arahan pemerintah misal beli telur, ayam dibuat barcode ini,” tutur Luhut.

    Menurutnya, dengan begitu bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan penggunaannya tepat guna. Sistem ini, dirancang oleh 300 anak bangsa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Perum Peruri, dan PT Telkom (Persero).

    Luhut memastikan sistem BLT tidak akan seperti proyek e-KTP. Menurutnya, sistem tersebut lebih serupa dengan pengembangan aplikasi PeduliLindungi. Untuk memastikan tidak akan disalahgunakan, audit akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Polisi Beberkan Motif Pria Bacok Pacar di Pancoran Jaksel, Berawal Pelaku Minta Dibelikan Ponsel – Halaman all

    Polisi Beberkan Motif Pria Bacok Pacar di Pancoran Jaksel, Berawal Pelaku Minta Dibelikan Ponsel – Halaman all

    Saat berada di mal, pelaku meminta untuk dibelikan HP di suatu mal namun korban menolak dengan alasan tidak memiliki cukup uang

    Tayang: Kamis, 9 Januari 2025 18:37 WIB

    Istimewa/net

    Ilustrasi pembacokan – Pria berinisial MSS tega menganiaya pacarnya berinisial RL (28). Peristiwa terjadi di kos-kosan korban di Jalan Pengadegan Timur II, Pancoran, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2025) malam 

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARYA – Pria berinisial MSS tega menganiaya pacarnya berinisial RL (28).

    Peristiwa terjadi di kos-kosan korban di Jalan Pengadegan Timur II, Pancoran, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2025) malam.

    Polisi akhirnya membeberkan motif penganiayaan.

    Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, motif penganiayaan pelaku merasa kesal setelah pacarnya menolak untuk membelikan handphone baru.

    “Pelaku meminta untuk dibelikan HP di suatu mal namun korban menolak dengan alasan tidak memiliki cukup uang,” ungkap Nurma kepada wartawan, Kamis (9/1/2015).

    Kejadian bermula ketika MSS mendatangi kos-kosan RL setelah terjadi cekcok di antara mereka.

    Pelaku yang kesal lalu mendatangi kos-kosan korban dengan membawa sebilah golok. 

    Keduanya sempat terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku menyabet lengan korban menggunakan golok.

    “Momen emosional tersebut memicu tindakan kekerasan yang berujung pada penganiayaan,” katanya.

    Setelah insiden tersebut, RL segera melaporkan aksi penganiayaan itu ke Polsek Pancoran pada Rabu (8/1/2025).

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pemanfaatan Teknologi AI di Sektor Kesehatan Tingkatkan Kualitas Penanganan Pasien – Halaman all

    Pemanfaatan Teknologi AI di Sektor Kesehatan Tingkatkan Kualitas Penanganan Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sektor kesehatan saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, dan transformasi teknologi ke digital menjadi keharusan untuk meningkatkan kualitas layanan ke pasien.

    Pendekatan yang berfokus pada pasien serta efisiensi operasional menjadi sangat penting dalam lingkungan kesehatan saat ini. 

    Teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) diyakini mampu mengatasi berbagai kendala kompleks tersebut diantaranya ketika memerlukan informasi pasien yang lengkap dan akurat.

    InterSystems, perusahaan penyedia teknologi data kreatif, terus mengembangkan teknologi data terintegrasi dan aplikasi Generative AI (GenAI) untuk meningkatkan kualitas perawatan pasien di rumah sakit dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan individu pasien.

    Luciano Brustia, Regional Managing Director Asia Pacific InterSystems mengatakan, sistem EMR TrakCare mengonsolidasikan data dari seluruh departemen.

    Selain itu juga memungkinkan penyedia yang berwenang bisa mengakses informasi pasien secara instan, mengurangi waktu tunggu, dan memfasilitasi transisi yang mulus selama kunjungan rumah sakit.

    Misalnya, pemberitahuan ketika hasil laboratorium siap agar memungkinkan koordinasi perawatan pasien secara efisien.

    “Teknologi ini memungkinkan tenaga medis berinteraksi dengan TrakCare melalui antarmuka percakapan serta menyederhanakan akses ke informasi pasien,” ujarnya, Kamis, 9 Januari 2024. 

    Tenaga medis dapat mengajukan pertanyaan sederhana tentang riwayat medis atau alergi, memastikan mereka mendapatkan informasi yang tepat.

    Teknologi mendengarkan suara yang didukung GenAI dapat merekam, mentranskripsi, dan merangkum interaksi pasien, serta memperbarui catatan medis dengan efisien.

    Manfaatnya, bisa mengurangi beban kerja tenaga medis yang berat dan memungkinkan mereka lebih fokus pada pasien.

    Dengan demikian, hubungan tenaga medis-pasien meningkat dan memastikan akurasi informasi yang dicatat.

    Luciano mengungkapkan, integrasi GenAI ke dalam platformnya memungkinkan tenaga medis berinteraksi dengan data pasien agar pengambilan keputusan bisa dilakukan lebih tepat waktu.

    Contoh lainnya adalah model prediktif yang dikembangkan oleh salah satu mitra besar InterSystems untuk memprediksi ketidakhadiran pasien. 

    Dengan menganalisis variabel seperti kehadiran sebelumnya dan status sosial ekonomi, model ini memprediksi janji yang terlewat, membantu penyedia mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan mengurangi kehilangan pendapatan.

    Pihaknya ke depan akan mengembangkan FHIR-Satusehat yang merupakan ekstensi IRIS for Health yang memungkinkan penyelenggara layanan kesehatan di Indonesia terhubung dengan Satusehaat, BPJS, dan sistem kesehatan lainnya seperti rumah sakit, klinik, apotek, laboratorium, maupun bank darah, sehingga bisa menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih terhubung.

    Perusahaan juga menjajaki penerapan teknologi GenAI baru ke dalam sistem TrakCare untuk memberdayakan tenaga medis dan meningkatkan perawatan pasien.

  • Tim Hukum PDIP Endus Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025 Dilaksanakan – Halaman all

    Tim Hukum PDIP Endus Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025 Dilaksanakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto memang sudah ditarget agar ditahan di dalam jeruji besi sebelum pelaksanaan Kongres partai yang rencananya memang dilakukan 2025 ini.

    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy saat konferensi pers tim hukum di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    “Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ronny Talapessy.

    Dia pun menjelaskan penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto bertujuan untuk mengganggu proses konsolidasi partai. 

    Penahanan ini juga dimaksudkan untuk menekan PDIP agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi yang dilakukan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan aparatusnya di penghujung kekuasaannya.

    “Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” beber Ronny.

    Ronny mengatakan bahwa pimpinan KPK saat ini dapat disebut sebagai KPK Edisi Jokowi. 

    “Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik, baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi dan menyerahkannya kepada pemerintahan Prabowo yang tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik,” kata Ronny.

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi.”

    “KPK Edisi Jokowi ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal ijin tambang blok medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” paparnya.

    Ronny menyatakan, pihaknya menyerukan agar semua kader, simpatisan, dan keluarga besar PDI Perjuangan tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang hendak meng-awut-awut partai.

    “PDI Perjuangan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum dengan tetap mengikuti hukum acara pidana yang ada,” jelas Ronny.