Author: Tribunnews.com

  • Sekolah Minta Siswa SMA Bayari Makan Siang Guru Rp 2,6 Juta Setahun, Orang Tua Protes: Tidak Mampu

    Sekolah Minta Siswa SMA Bayari Makan Siang Guru Rp 2,6 Juta Setahun, Orang Tua Protes: Tidak Mampu

    TRIBUNJATIM.COM – Sebuah SMA negeri di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, justru minta para murid membayari gurunya makan siang gratis.

    Hal itu lantas membuat orang tua siswa kecewa lantaran pihak sekolah tak sejalan dengan program pemerintahan di era Presiden Prabowo.

    Sekolah yang diduga melakukan pungutan liar tersebut adalah SMAN 2 Cileungsi.

    Seperti diketahui, program pemerintah pembagian makan bergizi gratis ke ratusan sekolah di Indonesia tengah jadi sorotan.

    Di tengah gegap gempita para siswa menyambut makan siang gratis dari pemerintah, justru ada sekolah yang disebut melakukan pungutan liar.

    Dalam kabar yang viral di media sosial, pihak SMAN 2 Cileungsi dituding meminta para siswa membayar Rp2.650.000 per tahun untuk kebutuhan sekolah.

    Salah satu kebutuhan dari uang Rp2.650.000 tersebut adalah untuk makan siang gratis guru.

    Atas permintaan sumbangan jutaan rupiah tersebut, ratusan orang tua murid tak terima.

    Kabarnya sebanyak 387 orang tua murid melayangkan protes kepada pihak sekolah.

    Salah satu orang tua murid, Marlon Sirait, tak terima dengan dugaan pungli tersebut.

    Bahkan ia langsung mendatangi SMAN 2 Cileungsi.

    Dalam tayangan di kanal YouTube SCTV, Marlon Sirait mengurai kekecewaannya setelah anaknya disuruh membayar sumbangan jutaan rupiah.

    Perasaan kecewa ini menggelayuti Marlon, lantaran pihak sekolah tak sinkron dengan program pemerintah terkait makan bergizi gratis.

    Sementara pemerintah membayari makan siang gratis untuk murid, pihak SMA di Cileungsi malah meminta muridnya membayari makan siang untuk guru.

    Viral momen orang tua murid protes ke SMA Negeri di Cileungsi, Bogor, karena anaknya diminta membayari makan siang untuk guru selama setahun (YouTube/SCTV)

  • Rencana Rahasia Israel Terungkap, Pecah Suriah Jadi 3 Provinsi Dalih Jaga Keamanan Negara – Halaman all

    Rencana Rahasia Israel Terungkap, Pecah Suriah Jadi 3 Provinsi Dalih Jaga Keamanan Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Israel berencana memecah belah Suriah menjadi beberapa blok-blok provinsi dalam waktu dekat. 

    Hal ini terungkap setelah para menteri dan pejabat Israel menggelar pertemuan di minggu ini. 

    Selama pertemuan tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan menteri Israel berencana membagi Suriah menjadi 3 wilayah provinsi, atau kanton. 

    Tiga wilayah tersebut yakni Kurdi di timur laut, Druze di selatan dan rezim Assad di Damaskus, sebagaimana dikutip dari Middle East Monitor.

    Meski politisi Israel tahu setiap inisiatif yang terkait dengan negara mereka kemungkinan akan menghadapi perlawanan yang signifikan di Suriah.

    Akan tetapi menurut media Israel Hayom, rencana yang diusulkan pemerintah Israel dapat mengantisipasi keterlibatan Turki di Suriah dan kekhawatiran mengenai pemimpin de-facto baru Suriah yang saat ini dikendalikan pemimpin Hayat Tahrir al-Sham (HTS), Ahmed Al-Sharaa.

    Selain itu dengan cara ini Israel mengklaim pihaknya dapat menjaga keamanan negara, serta hak-hak semua kelompok etnis Suriah, termasuk penduduk Druze dan Kurdi.

    Namun para analis menilai rencana untuk membagi Suriah mencerminkan kekhawatiran Israel terhadap pengaruh Turki, yang kini menjadi pemain utama di kawasan tersebut setelah mendukung pejuang yang membebankan Assad.

    Terlebih pasca rezim Assad runtuh, Turki memperoleh keuntungan berkat dukungannya terhadap HTS dan kelompok pejuang lainnya.

    Israel Curi Kesempatan Caplok Suriah

    Sebelum Israel berencana memecah belah Suriah, negara zionis ini telah lebih dulu melancarkan serangkaian serangan udara. 

    Membombardir sejumlah wilayah di Suriah termasuk ibu kota Damaskus bahkan menyasar gudang senjata milik pasukan Suriah yang berada di Provinsi Daraa, sekitar 70 kilometer dari selatan Damaskus.

    Hal itu turut dikonfirmasi media lokal Qatar, mereka melaporkan telah mendengar sebuah ledakan di sekitar area gudang senjata serta pusat penelitian milik Suriah di Distrik Kafr Sousa, Damaskus.

    “Israel telah melancarkan serangan udara terhadap depot senjata dan posisi milik rezim yang sudah tidak berkuasa dan kelompok yang didukung Iran di provinsi Deir Ezzor bagian timur,” kata Rami Abdel Rahman yang mengepalai Syrian Observatory for Human Rights mengutip dari Barrons.

    Banyak pihak berspekulasi bahwa serangan sengaja dilakukan Israel untuk mengambil alih wilayah Suriah pasca kekuasaan rezim Bashar al-Assad yang telah memimpin Suriah selama 50 tahun terakhir dilengserkan secara paksa oleh kelompok pemberontak.

    Mengingat sabotase seperti ini bukan kali pertama yang dilakukan Israel.

    Negara Zionis tersebut sebelumnya pernah merebut Golan dari Suriah pada tahap akhir Perang Enam Hari tahun 1967 dan mencaploknya secara sepihak pada tahun 1981.

    Meski sebagian Golan berhasil diduduki Israel namun, tindakan tersebut tidak diakui secara internasional.

    Israel Terbitkan Peta Provokatif

    Di tengah memanasnya konflik Timur Tengah, otoritas Israel merilis peta provokatif mengklaim wilayah Palestina, Yordania, Lebanon, dan Suriah sebagai bagian dari Israel.

    Peta itu diterbitkan Instagram dan X oleh akun berbahasa Arab Kementerian Luar Negeri Israel pada 6 Januari 2025. 

    ”Tahukah Anda bahwa Kerajaan Israel didirikan 3000 tahun yang lalu?” tulis akun tersebut sebagai caption dari unggahan peta “Israel Raya”.

    Merespon postingan tersebut, Hamas mengatakan bahwa peta tersebut merupakan bukti lebih lanjut dari sifat kolonial Israel, dan rencananya untuk meningkatkan agresi guna menaklukkan wilayah tersebut dan merebut sumber dayanya.

    Sementara itu Dunia Arab dengan tegas mengecam penerbitan peta “Israel Raya” tersebut. 

    Negara-negara Arab menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengendalikan ambisi ekspansionis Israel dan mencegahnya untuk merebut lebih banyak wilayah Palestina dan Arab.

    Kecaman serupa juga dilontarkan Kementerian Luar Negeri Yordania menggambarkan peta tersebut sebagai ilusi yang dipromosikan oleh kubu sayap kanan Israel untuk mencegah berdirinya Negara Palestina.

    (Tribunnews.com / Namira) 

  • Raffi Mengaku Tidak di Mobil Berpelat RI 36 saat Insiden Patwal Terjadi, Bagaimana Aturan Voorijder? – Halaman all

    Raffi Mengaku Tidak di Mobil Berpelat RI 36 saat Insiden Patwal Terjadi, Bagaimana Aturan Voorijder? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mobil berpelat nomor RI 36 yang baru-baru ini viral di media sosial ternyata dimiliki oleh Raffi Ahmad, seorang selebritas dan utusan Presiden Prabowo.

    Hal ini dibenarkan oleh Raffi Ahmad melalui keterangan resmi yang ia sampaikan.

    Namun, Raffi Ahmad menjelaskan bahwa ia tidak berada di dalam mobil RI 36 saat insiden tersebut terjadi.

    Kemudian menjadi pertanyaan, bisakah kendaraan dipasang Pelat Khusus Menteri/Pejabat seperti RI 36, jika di dalam kendaraan tersebut justru tidak ada pejabat bersangkutan?

    Sebenarnya, bagaimana aturan penggunaan voorijder?

    Aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:

    Pasal 134

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

    g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 135

    (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

    Di dalam aturan di atas memang tidak secara spesifik membahas soal pertanyaan di atas.

    Namun, mengacu pada kebiasaan selama ini, penggunaan pelat khusus presiden, kapolri, panglima TNI, biasa “mewajibkan” sang pejabat ada di kendaraan tersebut.

    Setiap mobil dapat dipasangi pelat RI 1 jika ada Presiden Republik Indonesia di dalamnya. Pun demikian dengan mobil plat dinas Kapolri atau Panglima TNI yakni 1-00.

    Namun apakah ada pengecualian di tingkat menteri atau Staf Khusus Presiden? Tribunnews.com masih mencoba mencari konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

    Viral

    Viralnya mobil RI 36 ini bermula dari aksi arogan yang dilakukan oleh polisi pengawal Brigadir RK terhadap sopir taksi.

    Kejadian tersebut menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi di media sosial.

    Raffi menjelaskan pada saat kejadian dirinya tidak berada di dalam mobil tersebut karena kendaraan tesebut sedang dalam perjalanan menjemputnya.

    Mobil dinas itu sebelumnya mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” sebut Raffi.

    Sebagai pengguna mobil berpelat RI 36, Raffi Ahmad menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya.

    Kronologi kejadian yang sebenarnya di depan rangkaian, terdapat taksi Alphard berwarna hitam di mana di depan taksi tersebut ada truk berhenti, sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut.

    Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argumen.

    Petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi dengan mengatakan “Sudah, Maju pak” dengan gestur yang terlihat di video.

    Ditegur Mayor Teddy

    Mobil Toyota Lexus berpelat RI-36 yang viral di sosial media (sosmed) karena tidak mau mengantre di tengah kemacetan berbuntut panjang. 

    Pejabat negara yang berada di dalam mobil tersebut pun sudah terkena teguran.

    Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. 

    Namun, ia enggan merinci identitas pejabat negara yang memakai mobil berpelat RI-36 tersebut.

    “Sudah, sudah kita tegur,” ujar Teddy saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

    Teddy pun kembali mengingatkan kepada seluruh kabinet merah putih untuk lebih bijak dalam berkendara. 

    Peringatan ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota kabinet.

    “Sudah diingatkan kembali semuanya agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara,” pungkasnya.

  • Disuruh Pulang Tapi Tak Mau Karena Nunggak SPP, Murid SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Saat KBM – Halaman all

    Disuruh Pulang Tapi Tak Mau Karena Nunggak SPP, Murid SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Saat KBM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Mahesya Iskandar (10), murid kelas IV SD Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Sumatra Utara duduk di lantai berjam-jam karena disuruh guru.

    Murid SD tersebut disuruh gurunya duduk di lantai akibat menunggak uang sekolah selama kegiatan belajar mengajar (KBM). Mahesya menjalani hukuman tersebut sejak 6 Januari sampai 8 Januari 2025.

    Video pelajar duduk di lantai selama belajar mengajar pun beredar luas hingga viral di media sosial.

    Ibunda menangis

    Kamelia menceritakan betapa perih hatinya melihat putranya duduk di lantai karena nunggak bayar uang sekolah selama tiga bulan, sebesar Rp180 ribu.

    Emosinya memuncak. Tangisnya pecah disertai teriakan yang meletup-letup ketika melihat buah hatinya itu duduk di lantai sementara murid lainnya duduk di kursi.

    “Saya menangis benar-benar teriak karena dari hari Senin sampai Rabu anak saya disuruh duduk di lantai dari pagi sampai jam 1 siang,”kata Kamelia, dijumpai di kediamannya di Gang Jarak, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/1/2025).

    Kamelia mengungkap, usai melihat anaknya seperti dipajang di hadapan rekannya, sempat berdebat dengan guru sekaligus wali kelas berinisial HRYT yang memberi hukuman.

     
    Diutarakan Kamelia, dengan nada agak ketus, HRYT menyatakan apa yang dilakukan merupakan peraturan yang berlaku di sekolah, yaitu apabila siswa tidak melunasi uang sekolah dilarang ikut belajar.

    “Kemudian wali kelasnya datang dan bilang ‘kan sudah saya bilang, peraturan yang belum bayar dan lunas tidak dibenarkan ikut sekolah’,”ungkap Kamelia menirukan ucapan guru yang menghukum anaknya.

    Kemudian, HRYT menyatakan kalau Mahesya Iskandar sebenarnya disuruh pulang karena orang tuanya belum bayar SPP.

    Tapi karena bocah 10 tahun itu tak mau pulang, lantas HRYT menyuruh Mahesya duduk di lantai selama berjam-jam.

    “Kata gurunya, anak ibu sudah saya suruh pulang tetapi tidak mau pulang.”

    Karena terjadi perdebatan, akhirnya Kepala Sekolah Dasar Yayasan Abdi Sukma datang melerai dan membawa mereka ke ruangan.

    Kepsek ternyata tidak tahu menahu ada seorang siswa dilarang ikut pelajaran dan didudukan di lantai selama berjam-jam.

    “Kepsek bilang tidak tahu. Sama sekali tidak tahu dan dijawab tidak ada,” kata dia.

    Alasan nunggak SPP

    Kamelia beralasan belum membayar SPP anaknya karena dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu belum cair.

    Selama ini, uang sekolah anaknya dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    “Pokoknya, enam bulan dibiayai pakai dana bos, 6 bulan bayar dari Juli sampai Desember. Kalau cair, 450.000 itu saya habiskan untuk biaya sekolah, gak pernah saya ambil,” kata dia.

     

    Penjelasan kepala sekolah

    Kepala Sekolah Dasar Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari mengaku awalnya tidak mengetahui siswa kelas 4 SD tersebut duduk di lantai saat proses belajar mengajar di sekolah.

    Dikatakan Juli, pihak yayasan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan siswa yang belum bayar SPP untuk duduk di lantai.

    “Jadi sebenarnya ada miskomunikasi. Saya juga baru mengetahui siswa tersebut didudukkan di lantai setelah wali muridnya datang ke sekolah menemui saya sambil menangis,” katanya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (10/1/2025).

    Diakui Juli, siswa tersebut belum melunasi SPP-nya sehingga belum dapat menerima rapornya.

    “Sebenarnya anak itu tidak menerima raport karena belum melunasi  SPP. Tapi tidak jadi  permasalahan sebenarnya. Dan tetap bisa mengikuti pelajaran,” terangnya.

    Hanya saja, kata Juli, miskomunikasi terjadi antara dirinya dan wali kelas. Menurutnya, wali kelas tersebut membuat peraturan sendiri tanpa ada konfirmasi ke pihaknya terlebih dahulu.

    “Wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya bahwa kalau anak tidak ada menerima rapor tidak boleh menerima pelajaran dan mendudukkan siswa tersebut di lantai saat pelajaran berlangsung, tanpa kompromi  dengan pihak sekolah,” terangnya.

     

    Juli mengaku sudah memanggil wali murid dan wali kelas secara langsung.

    “Wali murid juga sudah kita panggil. Saat kejadian itu orang tuanya nangis-nangis. Permasalahan ini sudah kami selesaikan hari itu juga,” terangnya.

    Dikatakan, sebagai kepala sekolah, pihaknya sudah meminta maaf pada orangtua siswa tersebut.

    “Saya sebagai kepala sekolah sudah memohon maaf sama orang tua sudah selesai sebenarnya permasalahan ini,” terangnya.

    Beri peringatan

    Untuk tindakan tegas terhadap Wali Kelas, kata Juli pihaknya belum bisa memutuskan secara langsung.

    “Kami sudah rapat tadi  dengan guru-guru dan pihak yayasan sudah diberi peringatan, dan sudah ada  peringatan tertulisnya,” jelasnya.

    Dikatakannya, hari Senin depan, pihaknya akan melakukan rapat kembali dengan ketua yayasan dan bendahara untuk memutuskan sanksi kepada wali kelas tersebut.

    “Iya (pemecatan belum ada). Cuman sudah ditegur bahwa tidak boleh seperti itu, dan jangan diulangi lagi. Sementara kemungkinan dipecat atau tidak itu keputusan dari yayasan, saya  tidak berani bilang iya atau tidak karena  Senin rapat lagi  untuk memutuskan  yang baik untuk sekolah dan wali kelas,” jelasnya.

    Sejauh ini, pihak sekolah juga sudah menurunkan tim relawan untuk datang ke rumah siswa tersebut.

    “Tadi sudah ada relawan yang membantu ke rumah anak tersebut, untuk bayar uang sekolah anaknya dan sudah dibayar uang sekolahnya. alhamdulillah, sudah ada beberapa ratus ribu bantuan sekolahnya insyaallah ada bantuan lagi untuk keperluan keperluan rumah tangga yang akan diberikan ke ibunya,” ucapnya.

    Diakui Juli, siswa ini baru pertama kali melakukan  tunggakan  ke pihak sekolah.

    “Sebenarnya ini baru ini (siswa itu nunggak uang sekolah)  karena ibunya saat ini sedang sakit. dan ayahnya kadang kerja atau tidak. Makanya dia enggak bisa bergerak mencari uang dan kebutuhan anaknya ya. Kalau saya sih memaklumi itu,” ucapnya.

    Menurutnya, tanggung jawab SPP itu bukanlah urusan wali kelas.

    “Itulah mis komunikasi sebenarnya tanggung jawab SPP itu saya, bukan wali kelas. Yang enggak  terima rapot  karena belum bayar SPP. Tetapi tidak ada aturan untuk dudukkan siswa di lantai. Itulah  wali kelas tidak  komunikasi dulu dengan saya,  itulah salahnya beliau (wali kelas),”jelasnya.

    Meski begitu, kata Juli saat ini siswanya tetap sekolah seperti biasanya. Dan antara wali kelas dan wali murid sudah saling maaf-maafan.

    “Sampai sekarang siswa itu  tetap sekolah di sekolah ini. Wali murid dan wali kelas sudah bertemu dan saling maaf-maafan. Hanya ada mis komunikasi saja,”terangnya.

     

    dan

    Murid Tunggak SPP Dihukum Duduk di Lantai Depan Kelas, Ini Kata Kepsek SD Abdi Sukma

     

  • Mobil Pelat RI 36 yang Viral Milik Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad: Saya Tidak di Dalam Mobil – Halaman all

    Mobil Pelat RI 36 yang Viral Milik Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad: Saya Tidak di Dalam Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad memberikan klarifikasi bahwasanya mobil berpelat RI 36 adalah kendaraan yang ia gunakan dalam keperluan dinas kenegaraan.

    Keterangan itu dikirimkan asistennya ke kalangan wartawan, Sabtu (11/1/2025).

    Raffi menjelaskan pada saat kejadian dirinya tidak berada di dalam mobil tersebut karena kendaraan tesebut sedang dalam perjalanan menjemputnya.

    Mobil dinas itu sebelumnya mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” sebut Raffi.

    Sebagai pengguna mobil berpelat RI 36, Raffi Ahmad menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya.

    Kronologi kejadian yang sebenarnya di depan rangkaian, terdapat taksi Alphard berwarna hitam di mana di depan taksi tersebut ada truk berhenti, sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut.

    Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argumen.

    Petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi dengan mengatakan “Sudah, Maju pak” dengan gestur yang terlihat di video.

    Permohonan Maaf

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menyampaikan permohonan maaf atas aksi petigas patrol dan pengawalan (patwal) mobil berpelat RI 36 yang terkesan arogan di jalan raya. 

     

    “Atas tindakan personel tersebut kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2025.

    Seperti diketahui, video tersebut pertama kali melalui akun TikTok dengan username @whatareudoingbruhhh pada Kamis, 9 Januari 2025 dengan maksud positif yang memperlihatkan gerak cepat pemerintah.

    Perekam video viral mobil RI 36 yang dikawal patroli dan pengawalan (patwal) menorobos kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta diketahui sudah menyampaikan permohonan maaf melalui akun TikTok dengan username @whatareudoingbruhhh.

    “Sebelumnya saya mohon maaf yg sebesar-besarnya atas apa yg terjadi belakangan ini terkait video yg saya rekam mobil Patwal RI 36.4 viral,”

    “Saya juga minta maaf kepada Ibu Meutya Hafid (Menkomdigi), Pak Nusron Wahid (Men ATR/BPN), Pak Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi) karena ikut terbawa-bawa terkait video ini padahal mereka bertiga bukan yg ada di video ini,” jelasnya. 

    Akun tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada Patwal yang bertugas mengawal mobil RI 36 berinisial D yang diduga sudah terkena sanksi. 

    Di akhir unggahannya, ia juga meminta maaf kepada Polri, lantaran usai video tersebut viral, ia merasa membuat citra buruk terhadap institusi tersebut.

    “Saya juga meminta maaf kepada Korlantas Polri & Polri Indonesia karena ulah saya citra Polri menjadi tidak baik & membuat asumsi2 negatif terhadap Polri,” tandasnya. 

  • Apa Arti Vonis Bersalah Trump bagi Masa Depannya? – Halaman all

    Apa Arti Vonis Bersalah Trump bagi Masa Depannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pada 20 Januari mendatang, Donald Trump akan dilantik kembali sebagai presiden Amerika Serikat meskipun ia baru saja divonis bersalah dalam kasus pidana.

    Apa yang sebenarnya terjadi di balik keputusan ini?

    Mari kita telusuri lebih dalam mengenai situasi hukum Trump dan dampaknya terhadap masa kepresidenannya.

    Apa yang Dikenakan kepada Trump?

    Donald Trump tidak akan menjalani hukuman penjara atau hukuman lainnya meskipun ia telah dinyatakan bersalah atas pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

    Pada 10 Januari 2025, Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman bebas tanpa syarat kepada Trump.

    Namun, putusan juri ini tetap menyisakan catatan bersalah dalam rekam jejaknya.

    Menurut Hakim Merchan, meskipun Konstitusi AS memberikan perlindungan kepada presiden dari penuntutan pidana, perlindungan tersebut tidak mengurangi keseriusan kejahatan yang dilakukan. “Perlindungan hukum yang luar biasa dari kantor eksekutif ini tidak dapat menghapuskan putusan juri yang telah dijatuhkan,” tegas Hakim Merchan.

    Bagaimana Reaksi Trump terhadap Vonis Ini?

    Menyikapi vonis tersebut, Trump yang mengaku tidak bersalah berjanji untuk mengajukan banding.

    Dalam pernyataannya di depan pengadilan, yang disiarkan secara langsung, Trump menyebut kasus ini sebagai “upaya gagal” untuk menggagalkan kampanye pemilihannya kembali.

    Walaupun tidak memberikan kesaksian selama persidangan, Trump secara terbuka mengecam Hakim Merchan dan Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, yang mengajukan kasus ini.

    Apa Pendapat Jaksa tentang Kasus Ini?

    Jaksa Joshua Steinglass, yang bekerja di kantor Bragg, menjelaskan bahwa Trump telah melakukan kampanye terkoordinasi untuk merusak legitimasi kasus ini.

    Menurutnya, Trump dengan sengaja menciptakan rasa tidak hormat terhadap institusi peradilan.

    Steinglass juga menegaskan bahwa pihak jaksa mendukung keputusan hakim untuk memberikan hukuman bebas tanpa syarat.

    Setelah vonis dijatuhkan, Trump memiliki hak untuk mengajukan banding.

    Proses banding ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan mungkin selama masa jabatannya yang akan datang sebagai presiden.

    Apa Latar Belakang Kasus Pembayaran Uang Tutup Mulut?

    Kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika Jaksa Bragg mendakwa Trump dengan 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran sebesar $130,000 yang diberikan oleh mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.

    Daniels mengeklaim memiliki hubungan dengan Trump, yang kemudian dibantah oleh Trump.

    Pada 30 Mei 2023, juri Manhattan memutuskan Trump bersalah atas semua 34 tuduhan tersebut.

    Jaksa berpendapat bahwa meskipun tindakan Trump tidak bermoral, fokus utama kasus ini adalah pada upayanya untuk merusak pemilihan 2016.

    Kasus ini dianggap lebih ringan dibandingkan dengan tiga kasus pidana lainnya yang dihadapi Trump, di mana ia dituduh berusaha membalikkan hasil pemilu 2020 dan menyimpan dokumen rahasia setelah meninggalkan Gedung Putih.

    Trump tetap menyatakan ketidakbersalahannya dalam semua kasus tersebut.

    Situasi hukum yang dihadapi Donald Trump menandai sebuah babak baru dalam sejarah politik Amerika.

    Meskipun ia divonis bersalah dan memiliki catatan pidana, Trump akan tetap dilantik kembali sebagai presiden.

    Ini menciptakan preseden yang unik dan mungkin akan mempengaruhi pandangan publik terhadapnya serta proses politik ke depan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Rekonstruksi Penembakan Bos Rental di Tangerang, Fakta Baru Terungkap – Halaman all

    Rekonstruksi Penembakan Bos Rental di Tangerang, Fakta Baru Terungkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar terbaru mengenai kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental yang menjadi korban, kembali mengemuka.

    Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar rekonstruksi penembakan di lokasi kejadian di Rest Area Tol Tangerang-Merak pada Sabtu, 11 Februari 2025.

    Mari kita telaah lebih dalam mengenai proses rekonstruksi ini.

    Rekonstruksi merupakan langkah penting dalam proses penyidikan suatu kasus kejahatan.

    Dalam hal ini, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa penembakan yang menimpa Ilyas Abdurrahman.

    Awalnya, rekonstruksi dijadwalkan pada Jumat, 10 Februari 2025, namun terpaksa diundur hingga keesokan harinya akibat hujan lebat.

    Selama proses rekonstruksi, ada 36 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa.

    Rizky, anak korban, turut hadir dan menyaksikan seluruh proses tersebut.

    Ia menyatakan bahwa semua adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta yang ada.

    Melalui proses rekonstruksi ini, Rizky juga menemukan fakta baru terkait kejadian tersebut.

    Ia mengungkapkan bahwa ayahnya telah ditodong senjata sebanyak dua kali.

    “Ternyata ayah saya itu dua kali ditodong senjata, pertama saat di Saketi Pandeglang,” jelas Rizky.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hadirkan 3 Oknum TNI AL, Puspomal Gelar 36 Reka Adegan Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kuasa Hukum Bantah Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Berkaitan dengan PSN PIK 2 – Halaman all

    Kuasa Hukum Bantah Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Berkaitan dengan PSN PIK 2 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, membantah keterlibatan kliennya dalam pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang.

    Menurut dia, pengembang PSN PIK 2 bukan yang memasang pagar laut tersebut. Ia menilai tidak mungkin pengembang melakukan pemasangan itu.

    Adapun PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian,” katanya kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

    Muannas mengatakan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

    Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.

    Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” ujar Muannas.

    Korpolairud Baharkam Polri akan Bongkar Pagar Ilegal di Laut Tangerang Banten

    Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kosasih menyatakan pemagaran di laut Tangerang Banten akan dibongkar.

    Hal itu dilakukan karena nelayan terganggu aktivitasnya dalam mencari ikan.

    “Apabila mengganggu ketertiban umum dalam hal ini adalah nelayan terganggu sebaiknya dibongkar,” ucap Yasin Kosasih kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

    Menurutnya, penyegelan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan kewenangannya.

    Yasin menuturkan bahwa Korpolairud selalu mendukung tindakan dari KKP tersebut.

    “Kita selalu bekerja sama dengan KKP,” ungkapnya.

    Sejauh ini, Polri belum melakukan penyelidikan terkait siapa sosok yang memasang pagar laut.

    Kakorpolairud menambahkan bahwa izin untuk penyelidikan di wilayah perairan itu dikeluarkan oleh KKP.

    Namun apabila terjadi gejolak di lokasi, Polri akan langsung menindaklanjuti.

    “Apabila ada konflik sosial maka Polri akan turun,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarah bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung.

    Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. 

    Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter,” ucap Sumono.

    Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Respons Pemerintah Soal Keterkaitan dengan PSN PIK 2

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mendapatkan data terkait dengan apakah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang itu berdekatan dengan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Ia mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang memiliki pagar laut tersebut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegelnya.

    “Saya tidak, tidak, apa namanya, tidak dapat data yang tepat apakah itu berdekatan atau kemudian di dalam PSN-nya gitu ya. Kita sedang melakukan pendalaman,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

    Ia juga belum bisa memastikan apakah pembangunan pagar laut tersebut berkaitan dengan reklamasi atau tidak.

    Menurut dia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membutuhkan waktu dalam mencari tahu pemilik dari pagar laut ini.

    “Tentu butuh beberapa waktu untuk kemudian kita bisa mendalami karena kan tidak ada nama perusahaan, tidak ada orang yang menjaga, dan seterusnya. Tentu kita melakukan pendalaman,” ujar Trenggono.

    Setelah pendalaman rampung, ia memastikan akan menyampaikan kepada publik siapa pemilik dari pagar laut ini.

    Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang adalah denda administratif dan diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti itu [sanksi yang akan diberikan],” ucap Trenggono

    Saat ini, ia mengatatakan KKP belum bisa melakukan pencabutan karena sesuai prosedur yang berlaku, tak bisa langsung dilakukan hal demikian.

    KKP perlu menyegelnya terlebih dahulu, yang mana sekarang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP, baru kemudian dilakukan penelusuran.

    Untuk infromasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

  • Ketua KPU Nduga Sampaikan Rasa Syukur Pilkada Berlangsung Damai, Raih Penghargaan – Halaman all

    Ketua KPU Nduga Sampaikan Rasa Syukur Pilkada Berlangsung Damai, Raih Penghargaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua KPU Kabupaten Nduga Yosekat Kogoya menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya Pilkada di Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegununan yang lancar, aman dan damai. 

    Yosekat juga mengapresiasi kedewasaan masyarakat termasuk pasangan calon partai pendukung serta tim sukses yang ikut mendukung terselanggaranya Pilkada damai sehingga tidak ada gejolak berarti sebagaimana ditakutkan mengingat Kabupaten Nduga salah satu daerah yang dianggap rawan konflik.

    “Memang kami saat ini merasa lega, banyak bersyukur bahwa Pilkada di Kabupaten Nduga berhasil kami selenggarakan dengan baik, aman, damai dan lancar. Bahwa ada dinamika sedikit itu bisa kami atasi dengan baik melalui pendekatan yang humanis sehingga tidak melukai siapa pun apalagi sampai menimbulkan konflik,” ungkap Yosekat kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025). 

    Yosekat menyampaikan kerjasama dengan seluruh pihak di Kabupaten Nduga baik TNI, Polri, Pimpinan Daerah, Tokoh Gereja, Tokoh Masyarakat termasuk seluruh tim sukses pasangan calon ikut memberi kontribusi penyelenggaraan Pilkada damai di Kabupaten Nduga. 

    “Selain itu tentu saja adalah hasil penyerahan diri kami kepada Tuhan melalui ibadah bersama umat sejak tahapan Pilkada dimulai sampai pelaksanaan hingga pelaksanaan penetapan hasil. Jadi ini adalah juga hasil kekuatan doa,” ucap Yosekat.

    Dia mengakui juga ada kerjasama yang baik di antara 5 komisioner KPU  Nduga yang ikut menjadi faktor penting terselenggaranya Pilkada secara damai. Bahwa ada perbedaan pendapat kata dia  bisa diselesaikan dengan baik karena punya tekad yang sama yaitu Pilkada Damai.

    Yosekat juga menyampaikan apresiasinya atas kedewasaan tim sukses dan pasangan calon yang selama pelaksanaan tidak memaksakan kehendak secara berlebihan yang menyebabkan konflik. Kata dia kedewasaan tersebut ditunjukkan dengan upaya salah satu pasangan yang saat ini mengadu ke Mahkamah Konstitusi. 

    “Artinya masyarakat kami paham jalur yang tepat dan bukan dengan main hakim sendiri atau memaksakan kehendak dengan cara-cara anarkis. Ini kami apresiasi,” katanya.

    Dia menegaskan salah satu rahasia sukses penyelenggaraan Pilkada  Nduga berlangsung aman dan damai adalah sikap profesional dan independensi KPU. 

    “Saya punya rahasianya itu sikap profesional dan independen. Kami sejak awal menyatakan bahwa kami KPU akan melakukan sesuai hasil dari lapangan. Kami tidak akan menambah suara atau mengurangi suara. Yang punya suara itu masyarakat. Itu yang kami tetapkan,” tegasnya.

    Bukan hanya itu pihaknya juga terbuka membangun dialog langsung dengan masyarakat manakala ada ketidakpuasan dan hal tersebut disampaikan apa adanya. 

    “Saya selalau meyakini kalau kita berani turun sendiri hadapi masyarakat itu bisa diselesaikan. Jangan menutup komunikasi. Itu intinya,” sambung Yosekat. 

    KPU Nduga Terima Penghargaan

    Dia menambahkan juga bahwa karena pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai kali ini pihaknya mendapatkan enam penghargaan dari KPU Provinsi Papua Pegunungan dan satu penghargaan dari KPU RI. 
    Di antaranya KPU Nduga mendapat penghargaan sebagai penyelenggara teknis terbaik, pengelolaan medsos terbaik, pengelolaan pegawai terbaik, dan pengelolaan logistik terbaik. 

    “Buat kami ini adalah penghargaan kepada seluruh masyarakat Nduga karena sesungguhnya merekalah yang membuat semua ini terjadi. Kami hanya alat saja untuk mendukung seluruh proses ini berlangsung aman dan damai,” pungkas Yosekat. 

    Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga, nomor urut 2, Dinar Kelnea dan Yoas Beon, sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2024–2029 dalam pleno rekapitulasi Kabupaten yang berlangsung di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Sabtu (7/12/2024). 

    Hasil pleno penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 829 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga 2024.

     

  • DPRD Dorong Pemprov Beri Permodalan UMKM Demi Tunjang Makan Bergizi Gratis

    DPRD Dorong Pemprov Beri Permodalan UMKM Demi Tunjang Makan Bergizi Gratis

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Nur Afni Sajim, mendorong Pemprov Jakarta untuk memberikan kemudahan permodalan bagi UMKM.

    Desakan disampaikan politikus Demokrat ini untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dijalankan pemerintah pusat sejak 6 Januari lalu.

    Menurutnya, program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto ini tak hanya memberikan manfaat bagi siswa, tapi juga membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengenbangkan usahannya.

    Untuk memastikan keberlanjutan UMKM sebagai pemasok bahan baku program MBG, ia menilai perlu adanya ketersediaan modal bagi UMKM dan kesiapan BUMD dalam menyediakan bahan pangan berkualitas.

    “Pertama, kesiapan modal. Jadi, itu harus ada bantuan dari Bank berupa pinjaman permodalan karena kan makan bergizi gratis itu kan dibayarnya per bulan ya,” ucapnya dalam keterangan tertulis,” Sabtu (11/1/2025).

    Ia pun meyakini BUMD terkait memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan pangan berkualitas dalam skala besar, terutama dalam menyediakan pasokan untuk program MBG.

    “BUND kita siap kok dan sudah sangat maju. Food Station sudah siap dengan pangannya, begitu juga dengan Dharma Jaya, Pasar Jaya, Insyaallah tidak akan ada kekurangan pasokan bahan,” ujarnya. 

    Afni menyampaikan, nantinya Komisi B juga akan meminta BUMD terkait untuk memastikan kesiapan pelaksanaan program ini, termasuk pengawasan kualitas makanan dan pembinaan UMKM.

    “Kita juga dari Komisi B nanti minta untuk BUMD yang ditugaskan dan Dinas KPKP bagaimana kesiapannya. Dan UMKM-nya kita juga harus siap betul karena ada kalimat bergizi,” kata dia. 

    Untuk diketahui, pada tahap awal telah disiapkan empat titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendistribusikan makanan bergizi bagi 12.054 pelajar penerima manfaat. 

    Keempat SPPG tersebut yaktu SPPG Halim, Susukan Ciracas, Palmerah, dan SPPG Pulogebang Cakung.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya