Author: Tribunnews.com

  • Chord Gitar Wreck This Journal, Coldiac : Feels So Hard

    Chord Gitar Wreck This Journal, Coldiac : Feels So Hard

    Chord kunci gitar Wreck This Journal Coldiac:

    [Intro]
    Ebmaj7 D7 Gm7 Bb7 (2x)
    Cm7 D7 Bbmaj7 Ebmaj7 (2x)
     
     
    [Verse 1]

    Tayang: Minggu, 12 Januari 2025 09:52 WIB

    YOUTUBE

    Chord Gitar Wreck This Journal Coldiac 

    Chord Gitar Wreck This Journal, Coldiac : Feels So Hard

    TRIBUNJATENG.COM – Chord kunci gitar Wreck This Journal Coldiac:

    [Intro]
    Ebmaj7 D7 Gm7 Bb7 (2x)
    Cm7 D7 Bbmaj7 Ebmaj7 (2x)
     
     
    [Verse 1]
    Cm7                     D7
    Did you even know when I do it?
    Bbmaj7                        Ebmaj7
    It feels like I’m not being myself
    Cm7                      D7
    Are you realized when we do it?
    Bbmaj7                        Ebmaj7
    There is something we’re never expect it
     
     
    [Pre-Chorus]
    Cm7            F             Dm7        Gm7
    If I tell you deep inside my heart
    Cm7               F              Dm7        D
    Saying something but it feels so hard
     
     
    [Chorus]
    Ebmaj7               D7
    Hope you know when ain’t with you
                    Gm7         Bb7
    It’s gonna be alright
    Ebmaj7              D7
    When I know it’s hurting you
                    Gm7         Bb7
    I’m sure it be alright
     
     
    [Post-Chorus]
                        Ebmaj7
    Please go catch your dream baby go get it
                     D7
    Before we go further make this more freaks
                      Gm7                   Bb7
    And I want you forget all things we made
                        Ebmaj7
    Please go catch your dream baby go get it
                     D7
    Before we go further make this more freaks
                      Gm7
    Promise to my self to stop loving you
                       Bb
    Thats why I should do
                         Cm7
    Thats why I should do it
     
     
    [Interlude]
    Dm7 Bbmaj7 Ebmaj7
    Cm7 Dm7 Bbmaj7 Ebmaj7
     
     
    [Verse 2]
         Cm7                      D7
    And I’m not blaming you it was so me
        Bb                        Ebmaj7
    It’s not about just love, are we?
    Cm7                              D7
    Don’t you think it’s really over baby
    Bbmaj7                            Ebmaj7
    There something much better will come trust me
     
     
    [Pre-Chorus]
     
    Cm7            F             Dm7        Gm7
    If I tell you deep inside my heart
    Cm7               F              Dm7        D
    Saying something but it feels so hard
     
     
    [Chorus]
    Ebmaj7               D7
    Hope you know when ain’t with you
                    Gm7         Bb7
    It’s gonna be alright
    Ebmaj7              D7
    When I know it’s hurting you
                    Gm7         Bb7
    I’m sure it be alright
     
     
    [Post-Chorus]
                        Ebmaj7
    Please go catch your dream baby go get it
                     D7
    Before we go further make this more freaks
                      Gm7                   Bb7
    And I want you forget all things we made
                        Ebmaj7
    Please go catch your dream baby go get it
                     D7
    Before we go further make this more freaks
                      Gm7
    Promise to my self to stop loving you
                  Bb
    Thats why I should do
                        Ebmaj7     D7     Gm7       Bb7
    Thats why I should do it
     
    [Outro]
    Ebmaj7          D7     Gm7       Bb

    (*)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Hasil Akhir CPNS Kejaksaan 2024 Diumumkan, Cek Dokumen yang Diunggah Bagi Peserta yang Lulus – Halaman all

    Hasil Akhir CPNS Kejaksaan 2024 Diumumkan, Cek Dokumen yang Diunggah Bagi Peserta yang Lulus – Halaman all

    Hasil akhir CPNS Kejaksaan 2024 sudah diumumkan, cek daftar dokumen yang wajib diunggah bagi peserta yang lolos seleksi di laman SSCASN.

    Tayang: Minggu, 12 Januari 2025 09:52 WIB

    rekrutmen.kejaksaan.go.id

    CPNS Kejaksaan 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini syarat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan 2024.

    Peserta yang dinyatakan lolos akan melihat kode L atau E-2 pada kolom keterangan.

    Bagi peserta yang lolos wajib melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan pada 23 Januari-21 Februari 2025.

    Sementara, peserta yang tidak lolos mendapat kode TL, TH, atau TMS-1.

    Peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan pada 13-15 Januari 2025 melalui akun SSCASN dan pengumuman pasca sanggah dilakukan pada 16-22 Januari 2025.

    Seluruh proses tersebut dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

    Daftar Dokumen yang Diunggah

    Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan ljazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai lndeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, dilengkapi pasfoto dengan latar belakang warna merah pada kolom yang tersedia, serta telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan 2 (dua) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditanda tangani serta dibubuhi meterai 10.000. Surat Pernyataan dimaksud adalah Surat Pernyataan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Diri (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku minimal setingkat Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB).

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Raden Putra dan Cindelaras dari Jawa Timur

    Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Raden Putra dan Cindelaras dari Jawa Timur

    Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Raden Putra dan Cindelaras dari Jawa Timur

    TRIBUNJATENG.COM – Dahulu kala hiduplah seorang raja bernama Raden Putra yang memiliki dua orang istri.

    Raden Putri memimpin Kerajaan Jenggala.

    Istri muda Raden Putra merasa iri kepada istri tua (sang permaisuri) karena menurutnya dialah yang lebih layak menjadi permaisuri.

    Istri muda mendapat ide untuk mengambil posisi permaisuri dari istri tua Raden Putra.

    Ia bekerja sama dengan dukun untuk menjatuhkan istri tua dari posisi permaisuri.

    Istri muda berpura-pura jatuh sakit. Mengetahui hal ini, Raden Putra mencari dukun yang dapat menyembuhkan penyakit istri mudanya.

    Dukun yang dicari pun tiba di istana.

    Atas perintah istri muda, si dukun membuat pernyataan palsu tentang penyebab sakit yang diderita istri muda tersebut.

    Dukun mengatakan bahwa istri muda sakit karena tidak disukai oleh seseorang dan orang itu telah meracuni makanannya.

    Orang yang dituduh itu adalah sang permaisuri.

    Mendengar itu Raden Putra marah lalu menyuruh patih untuk membawa permaisuri ke hutan dan membunuhnya di sana.

    Namun, patih percaya bahwa permaisuri tidak melakukan tindakan yang dituduhkan itu dan ia juga tahu kelicikan dari istri muda.

    Patih tidak membunuh permaisuri melainkan melepaskannya di hutan.

    Patih mengatakan kepada permaisuri agar bertahan hidup di hutan

    Permaisuri yang sedang mengandung itu pun berterima kasih atas kebaikan hati sang patih dan mengikuti sarannya untuk bertahan hidup di hutan.

    Beberapa waktu kemudian permaisuri pun melahirkan seorang putra yang diberinya nama Cindelaras.

    Ia adalah anak laki-laki yang cerdas dan pandai bergaul.

    Cindelaras bahkan berteman dengan para penghuni hutan.

    Suatu hari ketika Cindelaras sedang bermain di hutan, tiba-tiba seekor elang menjatuhkan sebutir telur.

    Telur tersebut pecah dan keluarlah seekor ayam dengan suara aneh.

    Anak ayam mengatakan bahwa Cindelaras adalah anak Raden Putra.

    Cindelaras menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

    Namun, ibunya mengatakan bahwa Cindelaras adalah orang biasa dan bukan keturunan raja.

    Permaisuri berusaha agar Cindelaras tidak mengetahui hal sebenarnya.

    Namun, pada akhirnya permaisuri pun memberitahukan kebenaran tersebut kepada Cindelaras. 

    Setelah mengetahui kebenaran itu, Cinderalas berangkat menuju Kerajaan Jenggala.

    Di tengah perjalanan, Cindelaras bertemu dengan orang-orang yang sedang menyaksikan sabung ayam.

    Cindelaras menantang para pemilik ayam yang sedang bertaruh di sana dan mereka menerima tantangan Cindelaras.

    Rupanya tidak satu pun ayam yang bisa mengalahkan ayam Cindelaras.

    Ayam Cindelaras pun terkenal sebagai ayam yang tidak terkalahkan.

    Berita ini terdengar sampai ke istana Raden Putra.

    Raden Putra mengundang Cinderlaras untuk datang ke istana serta menantang ayam Cindelara.

    Raden Putra bertaruh bahwa jika ayamnya kalah maka ia akan menyerahkan seluruh kekayaannya.

    Akan tetapi, jika ayam Cindelaras yang kalah maka Cindelaras harus rela kepalanya dipenggal.

    Cindelaras pun menyetujui hal itu.

    Pertarungan antara ayam Cindelaras dan ayam Raden Putra pun berlangsung.

    Ayam Cindelaras memenangkan pertandingan tersebut.

    Ayam itu kemudian mengeluarkan suara aneh yang mengatakan bahwa Cindelaras adalah anak Raden Putra.

    “Kukuruyuk… Jagone Cindelaras… Omahe tengah alas… Payone godong klaras… Putrane Raden Putra”.

    Raden Putra pun kaget mendengar hal itu.

    Ketika Raden Putra bertanya, Cindelaras membenarkan hal itu.

    Tidak lama kemudian, istri tua Raden Putra datang dan menjelaskan bahwa Cindelaras adalah anak Raden Putra.

    Raden Putra pun menyesal atas keputusan yang pernah dibuatnya.

    Akhirnya, Raden Putra pun menghukum istri muda serta dukun yang telah memfitnah permaisuri.

    (*)

  • Ini Sanksi yang Menanti ASN di Jateng Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan

    Ini Sanksi yang Menanti ASN di Jateng Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemprov Jateng mendorong ASN agar patuh dalam melaporkan harta kekayaan sebelum batas waktu 31 Maret 2025. 

    ASN yang tidak melapor tepat waktu akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin serta pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

    Menurut Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) terdiri dari dua komponen utama, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

    Untuk mempercepat proses pelaporan, Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, telah mengeluarkan Surat Edaran No. 700/3162 bertanggal 19 Desember 2024.

    Dhoni menegaskan sesuai dengan arahan Pj Gubernur dan Sekda Jateng, ASN diharapkan dapat melaporkan LHKPN dan SPT mereka tepat waktu. 

    “Bagi ASN yang tidak melapor tepat waktu, tambahan penghasilan mereka hanya akan dibayarkan sebesar 90 persen hingga LHKAN disampaikan,” jelas Dhoni, Sabtu (11/1/2025).

    Selain pengurangan tambahan penghasilan, pejabat administrasi yang terlambat melapor akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang, sementara pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi akan dikenakan hukuman disiplin berat. 

    Aturan ini sesuai dengan Pergub Jateng No. 43/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

    Dhoni juga menambahkan bahwa LHKPN diwajibkan bagi pejabat strategis seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pejabat dan PNS dengan fungsi strategis lainnya. 

    Di samping itu, Dewan Komisaris Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah juga wajib melaporkan LHKPN. 

    Bagi ASN yang tidak termasuk penyelenggara negara, mereka wajib melaporkan SPT tahunan.

    Jumlah ASN yang wajib melapor untuk periode pelaporan tahun 2024 mencapai 47.729 laporan, yang terdiri dari 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.

    Dalam rangka mendukung kepatuhan pelaporan, Dhoni mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan harta mereka. 

    Inspektorat Jateng juga akan memberikan dukungan berupa sosialisasi, pendampingan, asistensi pengisian LHKPN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pemantauan proses pelaporan di OPD.

    “Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus terhadap ASN yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan mereka,” imbuhnya.

  • Update Kebakaran Hebat Los Angeles: Cuaca Buruk Diperkirakan Terus Berlanjut hingga Pekan Depan – Halaman all

    Update Kebakaran Hebat Los Angeles: Cuaca Buruk Diperkirakan Terus Berlanjut hingga Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas pemadam kebakaran terus menghentikan penyebaran kebakaran hutan di Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

    Sementara itu, peringatan evakuasi baru membuat lebih banyak pemilik rumah merasa waspada.

    Petugas pemadam kebakaran di darat menggunakan selang untuk mencoba memadamkan api yang berkobar saat asap tebal menyelimuti lereng bukit yang ditutupi semak belukar.

    Kepala Operasi CalFire, Christian Litz, mengatakan fokus utama pada Sabtu (11/1/2025), adalah Kebakaran Palisades yang membakar area ngarai, tidak jauh dari kampus UCLA.

    “Kita harus bersikap agresif di luar sana,” kata Litz, seperti diberitakan AP News.

    Selengkapnya, berikut update kebakaran hebat yang terjadi di Los Angeles:

    1. Warga Diperingatkan Tak Kembali ke Rumah

    Beberapa warga telah kembali untuk melihat apa yang bisa diselamatkan setelah kebakaran hutan menghancurkan rumah mereka.

    Mereka memilah-milah puing-puing untuk mencari kenang-kenangan.

    Namun, pada Sabtu, para pejabat mendesak mereka untuk menjauh.

    Pejabat setempat memperingatkan, abu dapat mengandung timbal, arsenik, asbes, dan bahan berbahaya lainnya.

    “Jika Anda menendang benda itu, Anda menghirupnya,” kata Chris Thomas, juru bicara komando insiden terpadu di Palisades Fire.

    “Semua benda itu beracun,” tegasnya.

    Warga akan diizinkan kembali — dengan peralatan pelindung — setelah tim kerusakan mengevaluasi properti mereka.

    2. Pimpinan Kota Dituduh Menghemat Dana

    Dugaan kegagalan kepemimpinan dan kesalahan politik telah dimulai, begitu pula investigasi.

    Gubernur Gavin Newsom pada Jumat, memerintahkan pejabat negara bagian untuk menentukan mengapa reservoir berkapasitas 117 juta galon (440 juta liter) tidak berfungsi dan beberapa hidran telah kering.

    Sementara itu, Kepala Pemadam Kebakaran Los Angeles, Kristin Crowley, mengatakan kepemimpinan kota telah gagal dalam tugasnya dengan tidak menyediakan cukup uang untuk pemadaman kebakaran.

    Ia juga mengkritik kurangnya air.

    “Saat petugas pemadam kebakaran mendatangi hidran, kami menduga akan ada air,” katanya.

    Setidaknya 11 orang tewas, yang terdiri dari lima orang dalam Kebakaran Palisades dan enam orang dalam Kebakaran Eaton, menurut kantor pemeriksa medis Kabupaten LA.

    Para pejabat mengatakan mereka memperkirakan jumlah itu akan bertambah saat anjing pelacak mayat meratakan lingkungan dan petugas menilai kerusakan.

    Pada Jumat (10/1/2025), pihak berwenang juga mendirikan sebuah pusat tempat orang dapat melaporkan orang hilang.

    3. Kondisi Cuaca ‘Sangat Berbahaya’ Terus Berlanjut

    Diberitakan CNN, kondisi cuaca buruk akibat kebakaran diperkirakan akan terus berlanjut hingga pekan depan di California Selatan.

    Saat ini, petugas pemadam kebakaran terus berupaya memerangi kebakaran yang masih berlangsung, menurut Dinas Cuaca Nasional.

    “Cuaca kebakaran yang sangat berbahaya terus berlanjut di sebagian wilayah California Selatan tempat kebakaran terus terjadi,” ujarnya.

    Titik lokasi kebakaran hutan di Los Angeles, California, Amerika Serikat, yang masih aktif dan berpotensi meluas. Data diambil pada Sabtu (11/1/2025) pukul 5.06 sore waktu setempat. (The NY Times)

    Badan itu mengatakan, wilayah tersebut akan mengalami prakiraan angin berkelanjutan berkecepatan 20 mph, dengan embusan mencapai lebih dari 40 mph, dengan kelembapan relatif kering.

    “Hal ini dapat menyebabkan meluasnya kebakaran yang sudah terjadi serta berkembangnya kebakaran baru,” kata badan tersebut.

    Ahli meteorologi CNN, Chad Myers, mengatakan angin kencang Santa Ana, dikombinasikan dengan bara api di tanah dari kebakaran yang sedang berlangsung, dapat memperburuk risiko kebakaran.

    “Angin kencang mungkin mengharuskan pesawat pemadam kebakaran untuk sementara waktu dihentikan,” jelasnya.

    4. Larangan Merokok Diperpanjang

    Daerah Los Angeles telah memperpanjang peringatan asap atau larangan merokok hingga 12 Januari 2025 pukul 10 malam waktu setempat, karena kebakaran hutan yang sedang berlangsung.

    Asap dari kebakaran tersebut telah menyebabkan “kualitas udara yang tidak sehat” di seluruh wilayah tersebut, menurut siaran berita pada hari Sabtu.

    Asap diperkirakan akan memberi dampak terkuat di pesisir barat laut Los Angeles County, termasuk Pacific Palisades, Altadena, Pasadena dan area dekat kebakaran.

    Anish Mahajan, wakil direktur utama Kesehatan Masyarakat Los Angeles dan kepala petugas medis Pusat Medis Harbor-UCLA, sebelumnya mengatakan kepada CNN, masyarakat harus sebisa mungkin tinggal di dalam rumah.

    Warga diminta mengenakan masker N-95 atau P100 jika mereka keluar untuk meminimalkan risiko paparan asap kebakaran hutan.

    5. Perintah Evakuasi Kebakaran Eaton Dicabut

    Beberapa perintah evakuasi Kebakaran Eaton telah dicabut bagi penduduk California di kota Bradbury dan Duarte, serta sebagian La Cañada Flintridge, menurut rilis berita dari Departemen Sheriff Daerah Los Angeles.

    Menurut departemen sheriff, masyarakat Altadena, yang terkena dampak besar kebakaran, tetap dilarang mendekatinya.

    Mereka yang kembali ke rumah diimbau untuk berhati-hati terhadap bangunan yang tidak stabil, kabel listrik yang tumbang, dan pohon, serta bahaya lain di jalan-jalan di daerah tersebut.

    “Departemen Sheriff Kabupaten Los Angeles memiliki kehadiran yang kuat di wilayah yang telah dihuni kembali dan dievakuasi selama beberapa hari ke depan untuk memastikan perlindungan bagi penduduk dan properti mereka,” kata lembaga tersebut.

    Sebagai informasi, petugas pemadam kebakaran untuk pertama kalinya berhasil memadamkan Kebakaran Eaton di sebelah utara Pasadena pada Jumat sore, yang telah membakar lebih dari 7.000 bangunan.

    Para pejabat mengatakan sebagian besar perintah evakuasi untuk area tersebut telah dicabut.

    Wali Kota LA, Karen Bass, yang menghadapi ujian kritis kepemimpinannya saat kotanya mengalami krisis terbesar dalam beberapa dekade, mengatakan beberapa kebakaran kecil juga berhasil dihentikan.

    Tingkat kehancurannya sangat mengejutkan, bahkan di negara bagian yang secara rutin menghadapi kebakaran hutan besar.

    (Tribunnews.com/Nuryanti)

    Berita lain terkait Kebakaran di Los Angeles

  • Alasan Polisi Yogyakarta Soal Lebam di Tubuh Darso Warga Semarang Tewas Dianiaya, Kena Pintu Mobil

    Alasan Polisi Yogyakarta Soal Lebam di Tubuh Darso Warga Semarang Tewas Dianiaya, Kena Pintu Mobil

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Fakta baru terungkap dalam kasus kematian Darso (43) warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang yang diduga dianiaya oleh sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.

    Fakta baru tersebut yakni para polisi sempat memberikan keterangan kepada istri korban Poniyem (42) bahwa luka lebam di tubuh korban karena terbentur pintu mobil.

    Poniyem sebenarnya tidak percaya luka lebam suaminya akibat terkena pintu mobil.

    “Kata polisi ketika di rumah sakit (RS Permata Medika Semarang) suami saya luka lebam (di kepala) karena memberontak lalu terkena pintu mobil,” jelas Poniyem saat ditemui di rumahnya, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025).

    Poniyem yakin suaminya bukan terkena pintu melainkan penganiayaan karena melihat luka lebam hitam di bagian kanan dekat telinga bukan seperti terkena pintu.

    Hal itu juga ditegaskan oleh penuturan suaminya bahwa dia baru saja dihajar polisi.

    “Suami berani cerita setelah para polisi itu pergi dari rumah sakit,” terangnya.

    Korban Darso sebelumnya dijemput oleh sebanyak enam polisi di rumahnya pada Sabtu 21 September 2024 pukul 06.00 WIB.

    Korban lalu dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa tak jauh dari lapangan sepak bola di kelurahan Purwosari atau berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

    Ketika korban ditangkap tanpa prosedur yang jelas itu, korban sudah memberitahu kepada para polisi untuk membawa obat jantungnya.
    Namun, hal itu diabaikan.

    Korban diduga dianiaya di pinggir jalan lokasi tersebut selama dua jam.

    Korban yang memiliki riwayat jantung akhirnya tak kuat hingga alami sesak nafas hebat lalu dibawa ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.

    “Suami alami sesak nafas lalu dibawa oleh mereka (terduga pelaku) ke rumah sakit,” sambung Poniyem.

    Poniyem yang kala itu berada di rumahnya lantas didatangi oleh ketua RT setempat bernama Yono. Dia memberi tahu kan kepada poniyem bahwa suaminya dibawa polisi asal Yogyakarta karena tersandung kasus kecelakaan.

    “Pak RT ke rumah memberi tahu kan hal itu sama ambil obat jantung suami saya,” terangnya.

    Poniyem ketika itu lantas menyusul suamianya ke rumah sakit. “Selama ini suami saya tidak ada masalah dengan sakit jantungnya,” bebernya.

    Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

    Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.

    Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

    Termasuk saksi dari keluarga korban.

    “Dia anggota aktif. Sementara 1 dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan,” ujarnya.

    Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kombes Artanto mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan telah dibuatkan laporan polisinya untuk segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    “Terkait dengan anggota Polda DIY, Masih dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” tandasnya. (Iwn)

  • Jadwal Bioskop Pati Hari Ini Minggu 12 Januari 2025, Ada Film 2nd Miracle in Cell No. 7

    Jadwal Bioskop Pati Hari Ini Minggu 12 Januari 2025, Ada Film 2nd Miracle in Cell No. 7

    TRIBUNJATENG.COM, PATI – Berikut adalah jadwal pemutaran film di Bioskop New Star Cineplex Pati, Minggu (12/1/2025).

    Bioskop New Star Cineplex Pati menayangkan beberapa film pilihan.

    Berikut TribunJateng.com menyuguhkan jadwal bioskop Pati:

    1. Ketindihan
    Studio 1 (10.30) (14.00) (18.00)

    2. Mufasa: The Lion King
    Studio 1 (12.10)

    3. 2nd Miracle in Cell No. 7
    Studio 1 (15.40) (19.40)

    4. Ambyar Mak Byar
    Studio 2 (10.30) (14.10) (16.10) (19.40)

    5. Panggonan Wingit 2 – Miss K
    Studio 2 (12.30) (18.10)

    6. Almarhum
    Studio 3 (10.50) (14.20) (16.10) (19.40)

    7. Utusan Iblis
    Studio 3 (12.40)

    8. Modal Nekad
    Studio 3 (18.00)

    Harga Tiket Masuk (termasuk minuman gratis):

    Senin-Rabu: Rp 34 ribu 

    Kamis-Jumat: Rp 39 ribu

    Sabtu-Minggu: Rp 44 ribu

    H-1 & H Libur Nasional: Rp 44 ribu

    Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. (*) 

  • Detik-detik Santri Kendal Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah

    Detik-detik Santri Kendal Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah

    TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Nasib apes menimpa santri asal Dusun Karangsempu RT 03 RW 04, Desa Jrakah Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang bernama Muhammad Haris Ubaidillah. 

    Ia yang tengah bermain bola bersama rekan-rekannya di lapangan voli di depan TK Budi Luhur Desa Juwiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, meregang nyawa.

    Haris meninggal setelah terkena listrik jebakan tikus yang terpasang di area persawahan warga sekitar.

    Video penyelamatan korban usai tersengat listrik pun viral di media sosial. Dari video yang dilihat, nampak seorang warga sekitar menggoyangkan tubuh korban yang sudah terkulai lemas di tengah sawah.

    Tak berselang lama, ada warga lagi yang datang membantu dan membopong korban keluar dari area persawahan.

    “Betul ada penemuan orang meninggal (santri) tersengat listrik jebakan tikus, kejadian kemarin pukul 16:30 WIB,” kata Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan dalam laporannya yang diterima Tribun Jateng, Sabtu (11/1/2025).

    Kapolres menerangkan, kronologi bermula ketika korban hendak mengambil bola yang terbuang ke area persawahan.

    Korban yang diduga tak mengetahui jika terdapat listrik jebakan tikus, seketika terjatuh usai tersengat listrik di sawah tersebut.

    “Setelah korban turun ke sawah untuk mengambil bola plastik yang terbuang ke sawah, korban terjatuh karena tersengat listrik yang dipasang oleh pemilik sawah,” ungkapnya.

    Feri menambahkan, listrik jebakan tikus berbentuk kawat tembaga itu dipasang mengelilingi area petak sawah.

    “Itu sawah milik Achmad Jaiman warga sekitar, dipasang kurang lebih sudah 2 minggu,” terangnya.

    Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu pun langsung mematikan sakelar yang terhubung ke area sawah.

    Setelah dilakukan pertolongan pertama, korban masih bisa bertahan. Namun, korban menghembuskan napas terakhir ketika tiba di Puskesmas Cepiring.

    “Pada saat diangkat korban masih bernapas. Tapi setelah di Puskesmas Cepiring dan diperiksa oleh dokter jaga, korban dinyatakan bahwa sudah meninggal dunia.” bebernya.

    Kapolres menyebut, keluarga korban dan pemilik sawah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

    Pemilik sawah juga telah memberikan tali asih kepada keluarga korban atas kejadian tersebut.

    “Tidak ada yang menuntut, semua diselesaikan kekeluargaan. Pihak keluarga korban menerima bahwa kejadian tersebut merupakan musibah, begitu pun pihak pemilik sawah membantu biaya pemakaman korban.” tandasnya (ags).

  • Di Lokasi Inilah Darso Warga Semarang Diduga Dihajar Enam Polisi Yogyakarta hingga Tewas

    Di Lokasi Inilah Darso Warga Semarang Diduga Dihajar Enam Polisi Yogyakarta hingga Tewas

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Darso (43) pria asal Purwosari, Mijen, Kota Semarang yang meninggal dunia diduga akibat dihajar oleh enam polisi sempat membuat pengakuan kepada adiknya.

    Pengakuan tersebut yakni Darson tidak terima dipukuli oleh polisi lantaran adanya kejadian kecelakaan lalu lintas.

    “Darso bilang ke saya dipukuli di bagian dada oleh enam orang polisi asal Yogyakarta, dia dipukuli karena kasus kecelakaan lalu lintas di sana (Yogyakarta),” kata Tocahyo (34) adik kandung Darso saat ditemui di Purwosari, Mijen, Sabtu (11/1/2025).

    Darso yang merupakan seorang sopir rental ini dijemput di rumahnya oleh enam polisi  pada Sabtu, 21 September 2024.

    Dia dijemput paksa akibat kejadian lalu lintas pada Juli 2024 silam.

    Selepas kejadian itu, Darso sempat meminjam uang kepada Tocahyo untuk pergi ke Jakarta.

    Selang dua bulan, Darso kembali ke rumahnya di Purwosari Mijen sekitar pertengahan September 2024.

    “Baru di rumah seminggu, saya lalu dapat kabar kalau Darso masuk rumah sakit, ” terangnya.

    Selang sembilan hari kemudian atau pada 29 September 2024, Darso menghembuskan nafas terakhirnya. Namun, sebelum meninggal dunia, Darso sempat memberikan keterangan kepada keluarganya bahwa telah dianiaya polisi. Keterangan Darso juga sempat direkam keluarga lewat video.

    “Di rumah sebelum meninggal dunia, dia bilang ke saya kalau ingin menuntut oknum itu. Karena merasa tersakiti, dianiaya polisi,” paparnya.

    Tocahyo menyebut, tidak mengetahui persis soal kecelakaan lalu lintas yang dialami kakak kandungnya di Yogyakarta. Detail kecelakaan mobil ini juga masih ditelusuri oleh keluarga.

    “Pas datang ke rumah saya cuma bilang habis kecelakaan di Yogyakarta tapi tidak cerita detil. Yang ditabrak siapa, orang mana, tidak cerita,” katanya.

    Korban juga sempat ceritanya ke Yogyakarta bersama dua orang pria berinisial F dan T. Pria berinisial T adalah seorang kepala desa di Boja Kendal dan memiliki istri polisi.
    “Saya juga tidak sempat tanya kenapa dua orang itu tidak membantu Darso,” terangnya.

    Keluarga dari awal ingin mengusut kasus ini tetapi ada seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial DN menjanjikan akan membantu melakukan mediasi dengan para polisi tersebut. Namun, mediasi tak jelas juntrungannya sehingga keluarga memilih mengurus kasus itu sendiri.

    “Karena terlalu lama, berlarut-larut saya takut nanti kasusnya hilang. Makanya saya ambil alih,” ujarnya.

    Pihaknya menolak keluarga menolak damai. “Kami maunya keadilan, sesuai amanat almarhum,” jelasnya.

    Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

    Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.

    Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

    Termasuk saksi dari keluarga korban.

    “Dia anggota aktif. Sementara 1 dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan,” ujarnya.

    Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kombes Artanto mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan telah dibuatkan laporan polisinya untuk segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    “Terkait dengan anggota Polda DIY, Masih dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” tandasnya. (Iwn)

  • Ini Tiga Nama Baru yang Disiapkan Gilbert Agius Saat PSIS Bertamu ke Markas Persita Tangerang

    Ini Tiga Nama Baru yang Disiapkan Gilbert Agius Saat PSIS Bertamu ke Markas Persita Tangerang

    TRIBUNJATENG.COM, BOGOR – PSIS Semarang kembali akan melanjutkan kiprahnya di ajang BRI Liga 1 2024/2025 pekan ke-18 menghadapi tuan rumah Persita Tangerang yang akan berlangsung di Stadion Pakansari, Bogor, Minggu (12/1/2025) besok.

    Tim Mahesa Jenar yang datang ke Bogor dengan kekuatan penuh optimis dapat membawa pulang poin dalam duel melawan Pendekar Cisadane.

    Pelatih PSIS, Gilbert Agius, menyatakan bahwa laga ini menjadi momentum penting setelah jadwal padat pada Desember lalu dan proses pemulihan beberapa pemain yang sempat cedera.

    Sejumlah pemain yang sempat cedera seperti Evandro Brandao, Boubakary Diarra, Adi Satryo, dan Alfeandra Dewangga bisa kembali bermain.

    “Ini pertandingan pertama setelah jadwal padat bulan Desember. Kami juga sudah melakukan recovery untuk pemain yang cedera. Mengenai laga besok, kami siap memberikan yang terbaik,” ujar Gilbert dalam konferensi pers di Bogor, Sabtu (11/1/2024).

    Gilbert juga mengatakan bahwa aktifitas PSIS di bursa transfer kali ini diharapkan efektif dengan penambahan dua striker asing di depan yakni masuknya Gustavo Souza dan didaftarkannya kembali Sudi Abdallah.

    Selain itu, di lini tengah PSIS juga mendapat tambahan amunisi dengan kembalinya Delfin Rumbino dari cedera.

    “Kami hanya merekrut satu pemain baru, tapi secara praktis, kami memiliki tiga pemain tambahan. Ada Gustavo, kemudian Sudi dan Delfin,” jelasnya.

    Mengomentari kekuatan lawan, Gilbert mengaku Persita sebagai tim solid yang memiliki pemain-pemain berkualitas dan pelatih yang berpengalaman.

    “Mereka kuat, baik di kandang maupun tandang. Semua pertandingan di liga ini sangat kompetitif, dan kami harus menghadapi mereka dengan serius. Meski demikian, kami juga punya kekuatan sendiri dan siap memberikan yang terbaik,” tambahnya.

    Sementara itu, perwakilan pemain PSIS, Evandro Brandao, juga menegaskan pentingnya pemulihan setelah jadwal padat.

     “Seperti yang dikatakan pelatih, setelah masa recovery ini, saya siap kembali bermain dan berharap bisa meraih tiga poin,” katanya.