Author: Tribunnews.com

  • Alasan KPK Tak Tahan Hasto usai Diperiksa Hari Ini: Penyidik Masih Periksa Saksi Lain – Halaman all

    Alasan KPK Tak Tahan Hasto usai Diperiksa Hari Ini: Penyidik Masih Periksa Saksi Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku pada Senin (13/1/2025).

    Juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardika, mengatakan penyidik masih perlu untuk memeriksa saksi lain yang belum diperiksa.

    “Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan dibutuhkan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tessa mengatakan, masih ada beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku yang belum hadir untuk memenuhi panggilan.

    Di antaranya adalah eks kader PDIP, Saeful Bahri; anggota DPR dari PDIP 2019-2024, Maria Lestari; dan beberapa saksi lainnya.

    Dengan adanya hal tersebut, Tessa menuturkan, Hasto belum perlu untuk ditahan.

    Dia menjelaskan, Hasto bakal ditahan ketika penyidik dan jaksa KPK sudah sepakat untuk mengirimkan berkas perkara.

    “Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan dan tentunya jika jaksa dan penyidik sepakat untuk dilimpahkan, maka proses tersebut (penahanan) akan dilanjutkan,” jelas Tessa.

    Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, Hasto bakal dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.

    Namun, untuk saat ini, penyidik lebih berfokus untuk memeriksa saksi yang belum memenuhi panggilan.

    “Fokus utamanya keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya atau di perkara Pasal 21-nya,” kata Tessa.

    Hasto Siap Ditahan KPK

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyebut Hasto siap menghadapi penahanan oleh KPK jika benar dilakukan.

    Dia mengatakan, Hasto bakal menghadapinya dengan kepala tegap dan tersenyum.

    “Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Senin. 

    Ronny mengatakan, pihaknya juga melakukan proses hukum, yakni melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto. 

    Ia berharap, KPK dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut. 

    “Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya. 

    Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum Hasto sarat akan nuansa politik. 

    Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum. “Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum, hormat kepada hukum, dan kooperatif,” ucap dia.

    Hasto Diperiksa 3,5 Jam

    Sebagai informasi, Hasto telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam yang dimulai sejak Senin pagi sekira pukul 10.00 WIB.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

    Hasto tak berbicara banyak, ia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih kepada awak media.

    Kemudian Maqdir Ismail yang berbicara menggantikan Hasto untuk menjawab pertanyaan awak media terkait proses pemeriksaan penyidik KPK hari ini.

    Maqdir mengatakan, pemeriksaan Hasto hari ini telah selesai. Selanjutnya untuk pemeriksaan berikutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

    “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah dilakukan untuk hari ini.”

    “Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir, Senin (13/1/2025).

    Ketika ditanya soal materi pemeriksaan, Maqdir mempersilahkan publik untuk menanyakan langsung kepada KPK.

    Namun yang jelas, Hasto hari ini diperiksa terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    “Untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara saya persilahkan saudara-saudara sekalian tanyakan kepada penyidik. Karena ini adalah kesepakatan kami dengan penyidik.”

    “Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hari ini diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan yang kedua adalah perkara menghalang-halangi penyidikan,” terang Maqdir.

    Terakhir Maqdir menegaskan, Hasto berjanji akan mengikuti pemeriksaan-pemeriksaan KPK selanjutnya.

    “Pemeriksaan-pemeriksaan yang akan datang, tentu akan kami ikuti sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida)

    Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

  • Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Praktisi Media: Pemberitaan Harus Berikan Gambaran Utuh – Halaman all

    Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Praktisi Media: Pemberitaan Harus Berikan Gambaran Utuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peristiwa penembakan yang melibatkan anggota TNI dan pihak rental mobil memicu perdebatan publik.

    Tidak hanya karena kronologinya tetapi juga soal pemberitaan.

    Praktisi media menilai bahwa banyak pemberitaan yang tidak menggali keseluruhan konteks.

    “Media harus memberikan gambaran yang lebih utuh, bukan hanya mengedepankan sensasi dari satu sisi. Peristiwa ini adalah tragedi yang melibatkan kesalahan dari kedua belah pihak, bukan sekadar tindakan sepihak,” ujar Praktisi Media Dar Edi Yoga dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

    Dar Edi Yoga menjelaskan pemberitaan yang terlalu fokus pada salah satu pihak bisa menyebabkan tidak dapat memberikan gambaran utuh.

    Misalnya, kata Dar Edi Yoga, soal anggota TNI yang melepaskan tembakan digambarkan sebagai pelaku utama tanpa mengulas situasi yang terjadi.

    “Ini jika kita melihat video yang beredar. Media seharusnya menggali lebih dalam soal kenapa tidak ada pelibatan kepolisian sejak awal mobil tersebut digelapkan. Ini tidak muncul dalam pemberitaan,” ujar Dar Edi Yoga.

    Menurut Yoga, media juga kurang menyoroti akar permasalahan sebenarnya: keterlibatan sindikat penadah mobil curian.

    Ia menilai, kedua belah pihak sebenarnya adalah korban dari sindikat ini. Namun, ketegangan yang terjadi akibat miskomunikasi dan ketidaktahuan masing-masing pihak terhadap kapasitas lawannya memicu eskalasi konflik.

    “Ini soal sistem hukum yang lemah, bagaimana sindikat penadah beroperasi, dan perlunya edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya melibatkan aparat hukum dalam menyelesaikan masalah,” tegasnya.

    Dar Yoga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dapat memicu polarisasi dan memperburuk citra salah satu pihak.

    “Peran media bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga mendidik publik dengan informasi yang benar dan proporsional,” pungkas Dar E Yoga peraih Pers Card Number One PWI.

    Penjelasan TNI AL Soal Rekonstruksi

    Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) gelar rekonstruksi penembakan yang dilakukan di TKP, Sabtu (11/1/2025) dini hari.

    Harusnya, rekonstruksi dilakukan Jumat (10/1/2025) pukul 23.00 WIB namun molor karena lokasi giyur hujan.

    Dalam rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (11/1/2025) dini hari, menyatakan dugaan adanya pengeroyokan sebelum insiden penembakan bos rental di Rest Area Tol Tangerang-Merak, tidak ada.

    Sebelumnya, TNI AL menyebut bahwa anggotanya terlibat penembakan bos rental di Tangerang, setelah dikeroyok 15 orang tidak dikenal.

    Ini mengacu pada video yang beredar, sesaat sebelum terjadinya penembakan.

    Menanggapi fakta yang terungkap dalam rekonstruksi, Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menyatakan dugaan pengeroyokan itu muncul berdasarkan laporan awal yang ia terima dari hasil penyelidikan penembakan bos rental di Rest Area.

    Namun, Denih mengakui, fakta tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut.

    “Mengenai pengeroyokan itu yang saya sampaikan berdasarkan informasi awal dan video yang saya terima,” ujar Denih kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2025).

    Ia menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut harus melalui proses investigasi yang mendalam.

    “Laporan ini harus ada pembuktian dan semua pembuktian itu melalui proses penyelidikan lanjutan oleh Puspomal bekerja sama dengan Polda Banten,” tambahnya.

     

  • Kemenperin Pecat Pegawai yang Buat SPK Fiktif dengan Nilai Aduan Rp 80 Miliar – Halaman all

    Kemenperin Pecat Pegawai yang Buat SPK Fiktif dengan Nilai Aduan Rp 80 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berawal dari pengaduan masyarakat terhadap beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah dari Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) sejak Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perindustrian akhirnya resmi memecat oknum berinisial LHS.

    Tindakan tegas berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin dilakukan usai dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.

    Pada awal 2024, Kemenperin menerima aduan terhadap empat SPK fiktif dengan nilai pengaduan sebesar Rp 80 miliar.

    “Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat Surat Perintah kerja (SPK) fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil,” ungkap Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/1/2025).

    LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikannya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor atau investor dan menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan yang seakan-akan merupakan kegiatan resmi Kemenperin.

    “Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan,” imbuh Febri.

    Kementerian Perindustrian sendiri telah melakukan investigasi internal sejak Februari 2024 untuk mendalami aduan yang dilakukan masuk.

    “Kemenperin selama ini tidak tinggal diam, sudah juga melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan telah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” ujar Febri.

    Terkait dengan tuduhan bahwa bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dianggap memberi perintah pada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif, Febri menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menteri Perindustrian sebagai Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT telah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pengangkatan yang bersangkutan ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir dan bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif.

    “Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar. Perbuatan oknum ASN tersebut merupakan perbuatan pribadi tanpa ada perintah dari Menteri Perindustrian. Silakan ungkap bukti atas tuduhan tersebut. Kalau tidak ada bukti maka kami mempertimbangkan proses hukum atas pihak-pihak yang melontarkan tuduhan yang tidak benar tersebut,” tegas Febri.

  • Angin Kencang Picu Tornado Api, Bertambah Lagi Korban Kebakaran Los Angeles, Sedikitnya 24 Tewas – Halaman all

    Angin Kencang Picu Tornado Api, Bertambah Lagi Korban Kebakaran Los Angeles, Sedikitnya 24 Tewas – Halaman all

    Angin Kencang Picu Tornado Api, Bertambah Lagi Korban Kebakaran Los Angeles, Sedikitnya 24 Tewas

    TRIBUNNEWS.COM- Setidaknya 24 orang kini telah dipastikan tewas karena kebakaran hutan besar-besaran di sekitar Los Angeles.

    Gubernur California Gavin Newsom mengatakan itu bisa menjadi bencana alam paling dahsyat dalam sejarah AS, yang juga telah menghancurkan ribuan rumah.

    24 orang tewas saat petugas pemadam kebakaran berusaha mengendalikan kobaran api di Los Angeles sebelum angin kembali bertiup minggu ini.

    Petugas pemadam kebakaran bergegas pada hari Minggu untuk terus memadamkan kebakaran hutan yang telah menghancurkan ribuan rumah dan menewaskan 24 orang di wilayah Los Angeles.

    Sementara para peramal cuaca kembali memperingatkan tentang cuaca buruk dengan kembalinya angin kencang minggu ini. 

    Setidaknya 16 orang hilang, dan pihak berwenang mengatakan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah.

    Badan Cuaca Nasional mengeluarkan peringatan tanda bahaya untuk kondisi kebakaran parah hingga Rabu.

    Dengan kecepatan angin berkelanjutan 50 mph (80 kpj) dan hembusan angin kencang di pegunungan mencapai 70 mph (113 kpj). 

     

     

     

     

     

     

     

    Hari paling berbahaya adalah Selasa, kata ahli meteorologi badan cuaca Rich Thompson.

    “Angin Santa Ana akan bertiup sangat kencang, atmosfer akan sangat kering, dan semak-semak akan tetap kering, jadi kita masih akan menghadapi kondisi cuaca yang sangat kritis untuk kebakaran di luar sana,” kata Thompson dalam sebuah pertemuan masyarakat Sabtu malam dikutip dari AP.

    Kepala Pemadam Kebakaran Kabupaten Los Angeles Anthony C. Marrone mengatakan 70 truk air tambahan telah tiba untuk membantu petugas pemadam kebakaran menangkis api yang menyebar akibat hembusan angin kencang. 

    “Kami siap menghadapi angin kencang yang akan datang,” kata Marrone. Bahan tahan api yang dijatuhkan oleh pesawat pada hari Minggu akan berfungsi sebagai penghalang di sepanjang lereng bukit, kata para pejabat.

    Santa Ana yang ganas sebagian besar disalahkan karena mengubah kebakaran hutan yang terjadi minggu lalu menjadi kobaran api yang menghancurkan seluruh lingkungan di sekitar kota, tempat tidak ada curah hujan yang signifikan dalam lebih dari delapan bulan.

    Dua belas orang hilang di dalam zona Kebakaran Eaton dan empat orang hilang dari Kebakaran Palisades, kata Sheriff Daerah Los Angeles Robert Luna. 

    Luna menambahkan bahwa “puluhan” laporan lainnya mungkin telah masuk pada Minggu pagi dan para penyelidik sedang mencari tahu apakah beberapa orang yang hilang mungkin termasuk di antara korban tewas. Tidak ada anak-anak di antara mereka yang dilaporkan hilang, katanya.

    Sementara itu, jumlah korban tewas meningkat menjadi 24 orang selama akhir pekan. 
    Delapan dari korban tewas disebabkan oleh Kebakaran Palisades dan 16 orang disebabkan oleh Kebakaran Eaton, kata kantor pemeriksa mayat daerah Los Angeles dalam sebuah pernyataan pada Minggu malam.

     

    Angka Korban Bakal Meningkat

    Para pejabat mengatakan mereka memperkirakan angka itu akan meningkat saat tim dengan anjing pelacak mayat melakukan pencarian sistematis di lingkungan yang rata dengan tanah. 

    Pihak berwenang telah mendirikan pusat tempat orang dapat melaporkan orang hilang.

    Para pejabat juga tengah membangun basis data daring agar warga yang dievakuasi dapat melihat apakah rumah mereka rusak atau hancur. 

    Sementara itu, Kepala Pemadam Kebakaran Kota Los Angeles Kristin Crowley menghimbau warga untuk menjauh dari lingkungan yang terbakar.

    “Masih ada kebakaran aktif yang terjadi di wilayah Palisades, sehingga sangat, sangat berbahaya bagi masyarakat,” kata Crowley dalam jumpa pers Minggu pagi. 
    “Tidak ada listrik, tidak ada air, ada pipa gas yang putus, dan bangunan kami tidak stabil.”

    Para pejabat memperingatkan abu tersebut dapat mengandung timbal, arsenik, asbes, dan bahan berbahaya lainnya.

    Sekitar 150.000 orang di Los Angeles County masih berada di bawah perintah evakuasi, dengan lebih dari 700 warga berlindung di sembilan tempat penampungan, kata Luna. 

    Para pejabat mengatakan sebagian besar perintah di wilayah Palisades kemungkinan besar tidak akan dicabut sebelum peringatan bendera merah berakhir pada Rabu malam.

    “Yakinlah bahwa Kamis pagi kami akan mulai berbicara tentang repopulasi,” kata Marrone.

    Pada Minggu pagi, Cal Fire melaporkan kebakaran di Palisades, Eaton, Kenneth, dan Hurst telah menghabiskan lebih dari 62 mil persegi (160 kilometer persegi), area yang lebih luas dari San Francisco. Kebakaran di Palisades telah terkendali sebesar 11 persen dan kebakaran di Eaton telah terkendali sebesar 27%. Kedua kebakaran tersebut menghabiskan area seluas 59 mil persegi (hampir 153 kilometer persegi).

    Petugas dari California dan sembilan negara bagian lainnya menjadi bagian dari respons berkelanjutan yang mencakup hampir 1.400 mobil pemadam kebakaran, 84 pesawat, dan lebih dari 14.000 personel, termasuk petugas pemadam kebakaran yang baru tiba dari Meksiko.

    Berjuang untuk menyelamatkan area publik dan privat

    Kebakaran Eaton diperkirakan hanya akan menimbulkan sedikit kebakaran pada hari Minggu “dengan api yang terus membara dan menjalar”, menurut laporan insiden dari Departemen Pemadam Kebakaran Kabupaten LA. Sebagian besar perintah evakuasi untuk area tersebut telah dicabut.

    Setelah pertempuran sengit pada hari Sabtu, petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api di Mandeville Canyon, rumah bagi Arnold Schwarzenegger dan selebriti lainnya di dekat Pacific Palisades tidak jauh dari pantai, tempat helikopter menukik menukik menyiramkan air saat api menjalar ke bawah bukit.

    Api menjalar melewati lereng bukit yang ditumbuhi semak chaparral dan sempat mengancam akan melintasi Interstate 405 dan masuk ke kawasan padat penduduk di Hollywood Hills dan San Fernando Valley.

    SUMBER: NDTV, AP NEWS

  • Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu – Halaman all

    Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025). 

    Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp 271 triliun. 

    Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu yang terdapat dalam Pasal 242 KUHP.

     

    “Menurutnya, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Prof Bambang Hero ini.

    “Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” kata Boris, Senin (13/01/2025).

    Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain.

    Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 

    “Pada akhirnya, hakim lah yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi sangat tidak tepat bila keterangan Prof. Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.

    Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dipungkiri bahwa pendapat Prof. Bambang Hero yang menyatakan kerugian 271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan.

    Sehingga wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.

    “Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujarnya.

    Menurut sepengetahuan Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan non teknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014), artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti.

    Sementara kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.

    “Menurut saya karena kejanggalan ini lah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof. Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Boris.

    Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengaku tak kapok jika sewaktu-waktu kembali dilibatkan untuk menghitung kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan dari hasil tindak pidana korupsi.

    Bambang yang merupakan Ahli Lingkungan itu menyebut bahwa apa yang ia lakukan selama ini sebagai bentuk jihad untuk mencegah adanya kerusakan lingkungan di tanah air.

    Adapun hal itu Bambang ungkapkan usai dilaporkan ke polisi atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara dalam sidang kasus korupsi timah.

    “Saya memang ini jihad saya, bahwa saya berniat Lillahita’ala mencegah jangan sampai kerusakan di muka bumi ini berlanjut,” ucap Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

    Dia pun menekankan, tetap bersedia jika nantinya kembali dilibatkan oleh penegak hukum meski kini dirinya terancam dipidanakan usai dituduh beri keterangan palsu.

    Sebab menurut dia, apabila ia berhenti melakukan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka sama saja ia melegalkan kerusakan lingkungan itu terjadi.

    “Kalau saya bisa berbuat sesuatu kenapa tidak, kalau saya tahu kemudian gara-gara ini berhenti, itu sama saja saya melegalkan. Agama saya melarang untuk membiarkan kerusakan di muka bumi,” tuturnya.

    “Saya yakin, saya tidak berjuang sendiri,” sambungnya.

    Sebut Telah Sesuai Prosedur dan Diterima Hakim

    Bambang Hero Saharjo heran dirinya dipolisikan atas tuduhan pemberian keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara di sidang kasus korupsi tata niaga timah.

    Bambang menyatakan, perhitungan kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan di kasus timah telah dilakukan sesuai prosedur dan juga telah diputus oleh Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

    “Saya sudah melakukan sesuai prosedur itu dan sudah sampaikan detail di persidangan dengan gunakan paparan dan satelit sebagainya dan ternyata di terima Majelis hakim,” kata Bambang Hero saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

    Dia juga mengatakan, kalaupun terdapat data yang salah dalam kerugian keuangan negara di kasus timah, maka Kejaksaan Agung selaku pihak yang melibatkannya akan protes sejak awal.

    Tak hanya pihak Kejaksaan, dalam perhitungan itu, kata Bambang juga terdapat pihak Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang turut mengawasi hal tersebut.

    “Belum nanti di persidangan diuji oleh Jaksa, belum lagi lawyer, belum lagi Majelis lima orang. Lalu kok kemudian saya yang jadi bahan bancakan dikerubutin rame-rame,” ucap Bambang.

    Bambang mengaku hingga saat ini dirinya pun belum menerima informasi apapun dari pihak kepolisian usai sebelumnya dilaporkan ke Polda Banga Belitung.

    Dia menjelaskan, bahwa pertama kali mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi dari pemberitaan di media massa.

    “Sampai dengan hari ini saya belum menerima informasi apapun, bahkan dari Polda kah atau darimana, laporannya pun saya tidak tahu,” ucapnya.

    Akan tetapi guna menyikapi hal ini, Bambang mengatakan telah menginformasikan pelaporan itu ke pihak Kejaksaan Agung selaku pihak yang menunjuknya sebagai ahli dalam kasus tersebut.

    “Tapi saya sudah laporkan ke Kejaksaan Agung, saya kan diminta oleh mereka,” pungkasnya.

    Respons Kejagung

    Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal dilaporkannya Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara di korupsi tata niaga komoditas timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar berpandangan, semestinya semua pihak haruslah taat asas.

    Pasalnya dalam memperkirakan kerugian negara, Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan di persidangan saat itu telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh Auditor negara.

    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik,” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

    Selain itu lanjut Harli bahwa Pengadilan melalui majelis hakim juga telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara tata niaga komoditas timah.

    Alhasil menurut dia, Pengadilan dalam hal ini juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) yang sebelumnya mendakwakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di kasus tersebut termasuk merupakan kerugian negara.

    Atas dasar ini, Harli pun mengaku heran kenapa masih ada pihak yang meragukan keterangan ahli tersebut hingga berujung adanya pelaporan ke polisi.

    “Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?,” pungkas Harli.

    Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).

    Pelaporan itu diajukan oleh Ketua DPD Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma, yang menuduh Hero telah memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUH Pidana.

    Adapun keterangan palsu tersebut terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.

    “Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Andi, dikutip dari BangkaPos.com, Rabu (8/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, Bambang Hero Saharjo adalah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung. 

    Total kerugian yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo mencapai Rp 271 triliun.Andi juga menuturkan, pelaporan itu dilakukannya lantaran Bambang Hero Saharjo dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

    “Dia (Bambang Hero Saharjo) diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” tutur Andi. 

    Menurut Andi, perhitungan Hero tidak berdasar dan berdampak terhadap lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung.Tanggapan Polda Bangka BelitungDirektur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Nyoman Merthadana, memastikan pihaknya telah menerima laporan dari DPD Perpat Babel.

    Dia menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses kajian dan pendalaman.

    “Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami terima dan tindak lanjuti. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Kombes Nyoman.

    Dia juga menyebut laporan ini telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel untuk proses lanjutan

    Kontroversi Perhitungan Kerugian 

    Kasus tata niaga timah yang menyeret angka kerugian hingga Rp 271 triliun menjadi perhatian publik.

    Namun, DPD Perpat menilai perhitungan tersebut tidak jelas dan berpotensi merugikan masyarakat Bangka Belitung jika tidak terbukti akurat.

    “Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, prosesnya harus berkeadilan dan transparan,” tutup Andi.

    Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Bangka Belitung.Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kejelasan terkait polemik yang terjadi.

  • Sakit Jantung di Usia Muda, Dokter Spesialis Beberkan Pemicunya – Halaman all

    Sakit Jantung di Usia Muda, Dokter Spesialis Beberkan Pemicunya – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Dokter spesialis jantung Dr. dr. Antonia Anna Lukito, Sp.JP (K), FIHA – SHL menuturkan, sakit jantung kini banyak menyasar usia muda.

    Hal ini ditandai dengan banyaknya kejadian kematian mendadak saat olahraga.

    Ia menuturkan, nyaris semua penyakit jantung punya potensi mengakibatkan kematian mendadak.

    “Kematian mendadak bukan hanya terjadi karena serangan jantung koroner tetapi juga bisa penyakit katup, penyakit irama jantung, penyakit otot jantung dan penyakit orta hingga gagal jantung,” kata dia dalam kegiatan baru-baru ini.

    Dokter Anna mengungkapkan, pentingnya menyadarkan masyarakat pada risiko penyakit jantung seperti hipertensi dan diabetes.

    “Kepatuhan minum obat (hipertensi) kurang, obat itu dianggap selalu ganggu ginjal. Padahal tidak. Sadar diri jika sudah terdiagnosa hipertensi, minum obat. Itu untuk mencegah serangan jantung,” ujar dokter Anna.

    Ketua PERKI Jaya Vireza Pratama Sp.JP (K), FIHA, FAsCC, FSCAI, menambahjan penyebab penyakit jantung banyak di Indonesia.

    Pertama, disebabkan oleh gaya hidup atau lifestyle.

    Dari gaya hidup itu, nanti akan berkembang menjadi penyakit jantung koroner lalu berkembang menjadi gagal jatung.

    Gaya hidup tidak sehat bisa berupa malas bergerak atau tidak olahraga, konsumsi makanan tinggi lemak, tinggi karbonhidrat yang menyebabkan pasien banyak yang kencing manis dan diabetes.

    Lalu, masih tingginya angka perokok di Indonesia.

    “Ini juga menjadi masalah, menjadi problem, sehingga menyebabkan angka kesakitan dan kematian jantung. Tentu saja ini akan merugikan negara,” ujar dia.

    Semua itu kata dia bisa dicegah, bagaimana mengajarkan masyarakat awal untuk pola olahraga yang baik dan diet yang sehat. 

    Juga menurunkan angka perokok usia muda.

    Kedua, karena penyakit degenaratif yaitu kondisi dimana kesehatan jaringan atau organ memburuk dari waktu ke waktu.

    Kondisi tersebut sering dialami oleh pasien lanjut usia atau lansia.

    Menyikapi makin banyaknya pasien dengan penyakit jantung dengan beragam kegiatan Siloam Cardiac Summit 2025 digelar di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

    Forum tersebut sebagai gelaran untuk pertukaran ilmu, tetapi juga mencerminkan dedikasi RS mendorong standar pelayanan kesehatan di Indonesia.

    “Kami berharap dapat terus bekerja berdampingan dengan seluruh tenaga medis dan profesional kesehatan di Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kualitas perawatan kardiovaskular bagi masyarakat Indonesia. Dari Indonesia, untuk Indonesia,” kata dokter Anna.

    Siloam Cardiac Summit 2025 menghadirkan pembicara internasional dari institusi ternama seperti Cleveland Clinic (AS), National Taiwan University Hospital (Taiwan), National University Heart Centre Singapore, dan National Heart Centre Singapore.

    Kehadiran mereka membawakan topik-topik kardiovaskular terkini menegaskan pentingnya kolaborasi global untuk meningkatkan standar pelayanan kardiovaskular di Indonesia.

  • Kronologi Diduga Oknum Polisi Tendang Wajah Pengendara hingga Berdarah, Videonya Viral – Halaman all

    Kronologi Diduga Oknum Polisi Tendang Wajah Pengendara hingga Berdarah, Videonya Viral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah insiden kekerasan yang diduga melibatkan oknum polisi Polres Prabumulih terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan.

    Seorang pengendara bernama Jauhari Bin Saidina Ali (54) mengalami luka serius setelah ditendang di wajah oleh oknum polisi setelah terlibat kecelakaan.

    Kejadian bermula saat Jauhari menyeberang menggunakan motornya.

    Tiba-tiba, oknum polisi berinisial MY yang mengendarai sepeda motor menabrak kendaraan Jauhari.

    Setelah kecelakaan, Jauhari terkapar di tengah jalan.

    Warga setempat segera mengangkatnya ke pinggir jalan untuk memberikan pertolongan.

    Namun, saat Jauhari duduk kesakitan, oknum polisi tersebut mendekatinya dan secara tiba-tiba menendang wajahnya.

    Akibat tendangan tersebut, bibir Jauhari terluka dan darah mengalir dari hidungnya.

    “Awalnya kami lihat kecelakaan biasa, ya sudah kami lihat saja. Tiba-tiba saat bapak itu duduk kesakitan didatangi polisi itu dan langsung menendang mukanya,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya jangan ditulis, Senin (13/1/2025).

    Saksi mata lainnya menilai tindakan oknum polisi tersebut tidak manusiawi.

    “Kita secara kemanusiaan spontan memarahi pak polisi itu. Mana kemanusiaannya?” tutur warga.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Prabumulih terkait insiden tersebut.

    Namun, Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto, telah mengunjungi Jauhari yang kini dirawat di Rumah Sakit AR Bunda, Kota Prabumulih.

    Eryadi, bersama sejumlah perwira lainnya, menyampaikan rasa empati kepada korban.

    Kejadian ini menjadi viral setelah video yang merekam insiden tersebut beredar di media sosial.

    Dalam video tersebut, terlihat Jauhari yang mengenakan kaus kerah merah terduduk dengan hidung mengeluarkan darah.

    Narasi dalam video menyebutkan oknum polisi marah setelah menabrak kendaraan korban.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Orang Tua Pembunuh Anak di Tambun ‘Ngelem’ Duhulu Sebelum Aniaya hingga Tewas – Halaman all

    Orang Tua Pembunuh Anak di Tambun ‘Ngelem’ Duhulu Sebelum Aniaya hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka AZR dan SD, orang tua yang menganiaya anaknya inisial RMR (4) hingga tewas, ternyata sempat mengonsumsi lem aibon sebelum aksi penganiayaan pada Minggu (5/1/2025).

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira menuturkan AZR saat itu meminta SD untuk membeli lem aibon terlebih dahulu untuk dihirup.

    Akibat pengaruh lem aibon tersebut tersangka menganiaya korban.

    Tersangka melakukan penganiayaan lantaran dirinya merasa emosi setelah korban muntah di teras minimarket tempat biasa tersangka dan korba mengemis.

    “Sekitar pukul 20.45 WIB korban muntah di teras minimarket karena habis minum susu pemberian orang, kemudian tersangka SD membersihkan bekas muntahan tersebut,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Tersangka AZR ditegur oleh karyawan minimarket agar tidak muntah lagi ke depannya.

    Apabila diulangi lagi (muntah diteras), maka tidak diperbolehkan mengemis ditempat tersebut.

    “Mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi dan para tersangka kembali ke tempat istirahat di sebuah ruko Kampung Jatibaru, RT 001, RW. 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Wira.

    Sampai di tempat istirahat sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka AZR menghirup lem Aibon/ngelem yang dibeli di minimarket, sedangkan tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan.

    Tersangka AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri, memukul korban bagian dada, dan bagian pantat korban dipukul pakai kemoceng.

    Akibat pengeniayaan itu, korban sesak nafas kemudian dirinya tidak sadarkan diri.

    Keesokan harinya korban tidak bernafas lagi hingga badannya kaku.

    Korban dipindahk ke ruko sebelahnya dalam keadaan ditutup kain saung.

    Tersangka berupaya melarikan diri ke daerah Jawa, namun upaya pelarian keburu terungkap pihak berwajib.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi di SPBU daerah Karawang Jasa Barat.

    Ilustrasi (net)

    Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    Kasus orang tua bunuh anak di Tambun Selatan ini terungkap berawal penemuan jasad bocah dalam sarung oleh seorang juru parkir pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

    Jasad bocah dalan sarung itu ditemukan di sebuah ruko di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Mayat bocah tersebut awalnya ditemukan saksi berinisial AJ (51), seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Bekasi. Awalnya dia melihat seorang lelaki dewasa memanggul barang yang dibungkus sarung warna hitam ke arah ruko kosong.

    Saksi berikutnya, laki-laki berinisial S (51) melihat laki-laki yang dilihat oleh saksi AJ ini berjalan bersama seorang wanita dewasa tanpa memanggul barang.

  • Alasan Sekolah Minta Siswa Bayar Rp 2,6 Juta untuk Makan Gratis Guru, Sebut Anggaran Tidak Tersedia

    Alasan Sekolah Minta Siswa Bayar Rp 2,6 Juta untuk Makan Gratis Guru, Sebut Anggaran Tidak Tersedia

    TRIBUNJATIM.COM – Terungkap alasan sekolah minta siswa bayar untuk makan siang gratis guru.

    Diketahui, sekolah yang dimaksud adalah SMA Negeri 2 Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Sekolah ini viral karena keresahan para orangtua karena para murid diminta membayari gurunya makan siang gratis.

    Dalam kabar yang viral di media sosial, pihak SMA Negeri 2 Cileungsi dituding meminta para siswa membayar Rp2.650.000 per tahun untuk kebutuhan sekolah.

    Salah satu kebutuhan dari uang Rp2.650.000 itu adalah untuk makan siang gratis para guru.

    Atas permintaan sumbangan jutaan rupiah tersebut, ratusan orang tua murid tak terima.

    Kabarnya sebanyak 387 orang tua murid melayangkan protes kepada pihak sekolah.

    Marlon Sirait, salah satu orang tua murid yang tak terima dengan dugaan pungli itu langsung mendatangi SMA Negeri 2 Cileungsi.

    Dalam tayangan di kanal youtube SCTV, Marlon mengurai kekecewaannya setelah anaknya disuruh membayar sumbangan jutaan rupiah.

    Perasaan kecewa itu menggelayuti Marlon lantaran pihak sekolah tak sinkron dengan program pemerintah terkait makan bergizi gratis.

    Sementara pemerintah membayari makan siang gratis untuk murid, pihak SMA di Cileungsi itu malah meminta muridnya membayari makan siang untuk guru.

    “Orang tua yang tidak mampu ini sangat prihatin karena ketua komite itu terkesan memaksa kami melakukan pungutan Rp2.650.000 per orang tua siswa, salah satunya itemnya untuk memberikan makan siang guru secara gratis,” kata Marlon Sirait.

    “Sementara Pak Prabowo justru mau memberikan makan siang gratis ke anak-anak kami,” sambungnya.

    Terkait masalah ini, kepala sekolah belum bersuara, namun Ketua komite di SMA tersebut yakni Astar Lambaga angkat bicara.

  • Detik-detik Tiga Remaja di Pati Dikeroyok dan Dibacok Gangster, Pelaku 30an Orang

    Detik-detik Tiga Remaja di Pati Dikeroyok dan Dibacok Gangster, Pelaku 30an Orang