Author: Tribunnews.com

  • Bocah 8 Tahun di Brebes Tidak Sekolah dan Sering Dikurung Ibunya yang Depresi

    Bocah 8 Tahun di Brebes Tidak Sekolah dan Sering Dikurung Ibunya yang Depresi

    TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, seorang bocah menghadapi kondisi memprihatinkan.

    Bocah perempuan tersebut berinisial berinisial W (8).

    Ia belum bisa bersekolah karena keterbatasan ekonomi.

    Di sisi lain, ibunya mengalami depresi berat akibat tekanan hidup, sementara ayah kandungnya pergi tanpa jejak.

    Pegawai dari Dinas Pendidikan mendatangi kediaman bocah 8 tahun yang belum bersekolah di Desa Kebogadung, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Rabu (15/1/2025).

    W dan ibunya tinggal bersama neneknya, Tarsih (65), di sebuah rumah sederhana di Desa Kebogadung, Kecamatan Jatibarang, Brebes.

    Mirisnya, W yang seharusnya sudah duduk di kelas 2 SD, sering disekap ibunya di dalam kamar tanpa alasan yang jelas.

    Menurut Tarsih, ibunya sering mengamuk dan mudah marah.

    “Yang saya takutkan sakit ibunya kambuh. Saat kambuh akan mengurung anaknya, disekap di dalam kamar. Saya khawatir mengalami kekerasan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

    Tarsih menjelaskan bahwa cucunya sebenarnya ingin bersekolah seperti anak-anak lain seusianya.

    Namun, kondisi ekonomi dan sering disekap ibunya membuat W tidak dapat mendaftar sekolah.

    Selain itu, Tarsih mengaku tidak mampu membelikan perlengkapan sekolah seperti seragam, tas, sepatu, hingga alat tulis.

    Untuk kebutuhan sehari-hari, ia bekerja seadanya dan mengandalkan bantuan warga sekitar serta bantuan sosial pemerintah.

    Tarsih juga mengungkapkan bahwa anak perempuannya mengalami depresi berat sejak suaminya meninggalkan rumah..

    “Sejak saat itu, dia sering mengamuk dan teriak-teriak yang akhirnya mengurung cucu saya di dalam kamar,” ungkapnya.

    Kepala Desa Kebogadung, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Nur Meliadi, menyebut bahwa keluarga Tarsih masuk kategori sangat miskin dan memerlukan perhatian khusus.

    “Anak kecil ini butuh kasih sayang orang tuanya. Sebenarnya anak ini ingin sekolah, tapi kondisi keluarganya memprihatinkan,” kata Nur kepada wartawan.

    Saat ini, ibu W sedang menjalani perawatan di RSUD Brebes untuk pemulihan kondisi kejiwaannya.

    Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan juga telah mengunjungi rumah W untuk memberikan perhatian lebih lanjut. (*)

     

  • Chord Gitar Fabio Asher, Mahir Memberi Luka: Ini Akan Selamanya Rupanya Ku Salah Duga

    Chord Gitar Fabio Asher, Mahir Memberi Luka: Ini Akan Selamanya Rupanya Ku Salah Duga

    Chord Gitar Fabio Asher, Mahir Memberi Luka: Ini Akan Selamanya Rupanya Ku Salah Duga

    TRIBUNJATENG.COM – Chord kunci gitar Mahir Memberi Luka – Fabio Asher Feat. Fadil Jaidi.

    Berikut hord kunci gitar Mahir Memberi Luka.

    Intro : Am F Dm

    C        F      C
    saat hatiku lemah
        Bm    E    Am
    dan sulit percaya 
        G        D/F#       G
    kau hadir sembuhkan sebagian luka 
    C           F
    indah dan bahagia 
    C          Bm   E
    kau buatku mengira
     Am        G         D/F#
    ini akan selamanya rupanya 
         Dm   A#     G
    ku salah duga

    Chorus :
              C             G/B
    pintarnya kau berpura-pura
                Am          Gm
    datang saat hatiku terluka
       -C        F              Em
    kau buatku seperti satu-satunya
               Dm
    namun nyatanya
                   Am -Bm
    ku hanya salah satunya

       C             Bm
    ku kira kau berbeda
       E      Am              Gm
    ku kira hatimu lugu dan setia
      C     F          Em
    tapi ternyata ku salah
       Am        Dm         G    C
    ternyata kau mahir memberi luka

     -G   G#               A#
    hou kau hanya datang sebentar
            Gm              Cm
    namun buat luka di hati membesar
              Fm             A#
    yang ku kira ini akan sembuh
               D#-Fm-Gm -D# -G
    nyatanya sema kin rapuh 
          G#        G
    terlambat kusadari 
         Cm            Fm           G
    hadirmu hanya menambah luka dihati

    Chorus :
              C             G/B
    pintarnya kau berpura-pura
                Am          Gm
    datang saat hatiku terluka
       -C         F              Em
    kau buat ku seperti satu-satunya
               Dm                 A#  A/C#
    namun nyatanya ku hanya salah satunya

    Chorus + Modulasi :
       D             A/C#
    ku kira kau berbeda
              Bm              Am
    ku kira hatimu lugu dan setia
     -D     G          F#m
    tapi ternyata ku salah
                 Em         Bm A/C#
    ternyata kau mahir memberi 
      D  C# Bm Am
    luka

     -D     G          F#m
    tapi ternyata ku salah
       Bm        Em         A
    ternyata kau mahir memberi 
    D     Gm D Gm D 
     luka

    (*)

  • Siap-siap PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan 3 Jam Hari Ini Rabu 15 Januari 2025

    Siap-siap PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan 3 Jam Hari Ini Rabu 15 Januari 2025

    Siap-siap PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan 3 Jam Hari Ini Rabu 15 Januari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Pihak PLN diketahui akan melakukan pemadaman listrik sementara dia sejumlah titik, hal ini diinformasikan bagi masyarakat terkait pemadaman tersebut.

    Pemadaman listrik yang dilakukan di sejumlah titik di masing-masing wilayah memiliki durasi yang berbeda, lantaran perbedaan jenis pekerjaan yang dilakukan secara berkala oleh petugas PLN.

    Adapun pemadaman listrik dilakukan adalah demi kelancaran penggunaan listrik para pengguna hingga keamanan masyarakat maupun petugas.

    Berikut Jadwal Pemadaman Listrik:

    BANTUL:

    Dilakukan pemeliharaan jaringan mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB sehingga dilakukan pemadaman di sejumlah wilayah di Jambu Donotirto Kretek, Glondong, Duwuran, Grogol, Gading, Mriyan, Nranan, Kalipakel, Galan, Tirtosari dan sekitarnya.

     

    WONOSARI:

    Dilakukan pemeliharaan dan pemotongan pohon dekat jaringan ROW mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB sehingga dilakukan pemadaman di sejumlah wilayah di Dusun Mijahan Semanu, Dusun Wukirsari Baleharjo, Dusun Purwosari Baleharjo dan sekitarnya.

     

    WATES:

    Dilakukan pemeliharaan jaringan mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB sehingga dilakukan pemadaman di sejumlah wilayah di Pasar Temon, Temon Kulon, Kaliwangan, Jogahan, Kebonrejo, Palihan dan sekitarnya.

     

    SLEMAN:

    Dilakukan pemeliharaan jaringan mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB sehingga dilakukan pemadaman di sejumlah wilayah di Dusun Mlati Jati, Dusun Mlati, Pasar Mlati dan sekitarnya.

     

    Daftar Harga Token Listrik PLN:

    PLN secara resmi menetapkan harga token listrik sebagai berikut

    Harga token yang dibeli

    Pulsa listrik yang diterima (PPJ 3 persen)

    Konversi Listrik dari Nominal (PPJ 3 persen)

    Rp 1000.000    Rp 994.000    659,7 kWh
    Rp 500.000      Rp 494.000    328,9 kWh
    Rp 250.000      Rp 244.000    132.3 kWh
    Rp 100.000      Rp 97.000       66,2 kWh
    Rp 50.000        Rp 47.000       33.1 kWh
    Rp 20.000        Rp 17.000       13,2 kWh

    Nomor token listrik memiliki jumlah sebanyak 20 digit angka yang biasa dimasukkan ke kWh setelah pelanggan membeli token listrik.

    Dalam MPB pelanggan akan melihat jumlah kWh terbaru setelah melakukan isi ulang token listrik sebelumnya dan terbaru.

    Berikut golongan tarif listrik batas daya dan biaya pemakaian yang telah ditentukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dan pihak PLN telah mengatur tarif dasar harga token listrik:

    Golongan Tarif Listrik

    Batas Daya

    Biaya Pemakaian

    R-1/TR 900 VA-RTM Rp 1.352

    R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70

    R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70

    R-2/TR 3500-5500 VA Rp 1.699,53

    R-3/TR >6.600 VA Rp 1.699,53

    P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.699,53

    P-3/TR – Rp 1.699,53

    L/TR, TM, – Rp 1.644,52

    (*)

  • Batal Nikah karena Calon Suami Hamili Wanita Lain, Tsaniyya Minta Ganti Rugi Rp300 Juta

    Batal Nikah karena Calon Suami Hamili Wanita Lain, Tsaniyya Minta Ganti Rugi Rp300 Juta

    TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA – Warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Tsaniyya Asmara Sutjipto (26),  melaporkan mantan calon suaminya ke Polrestabes Surabaya.

    Tsaniyya lapor polisi karena calon suami berinisial RAS (26) tidak hadir pada hari pernikahan mereka.

    Laporan resmi disampaikan oleh Tsaniyya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu (12/1/2025).

    “(Laporannya) 12 Januari 2025. (Mengenai dugaan) penipuan dan kerugian yang saya alami, 378 KUHP atau 310 KUHP,” ujar Tsaniyya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (15/1/2025).

    Tsaniyya (kiri) melaporkan calon suaminya ke Mapolrestabes Surabaya, Rabu (15/1/2025). ((DOKUMENTASI PRIBADI))

    Disebutkan, dua pasal yang dilaporkan tersebut adalah Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara paling lama empat tahun.

    Lalu, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang dapat dikenakan hukuman sembilan bulan penjara atau denda Rp 4,5 juta.

    Tsaniyya mengharapkan agar tindakan RAS mendapatkan efek jera. “Pihak RAS tidak mau (bertanggung jawab) menemui. Ada (permintaan ganti rugi) Rp300 juta,” kata dia.

    Peristiwa ini bermula saat keluarga Tsaniyya menggelar pengajian jelang pernikahan pada Kamis (26/12/2024).

    “H-3 itu seharusnya walimahan ya, sore ada tumpengan, harusnya si cowok ke sini (rumahnya). Ketika itu dia alasan di kantor tapi dihubungi enggak bisa,” kata Tsaniyya.

    Tsaniyya lalu terkejut ketika mengetahui bahwa RAS, yang telah bersamanya selama enam tahun, ternyata menghamili wanita lain.

    “Sempat cekcok, karena orangtua perempuan yang dihamili ini enggak terima ada pernikahan kami. Tapi ya gimana, dia harus tanggung jawab karena merencanakan ini,” ujar dia.

    Keluarga mempelai pria kemudian mendatangi Tsaniyya di rumahnya dan membuat perjanjian untuk tetap melanjutkan pernikahan yang direncanakan di gedung Jalan Prof.dr.Moestopo pada Minggu (29/12/2024).

    Namun, RAS sempat menghubungi orangtua Tsaniyya untuk membatalkan pernikahan, meskipun akhirnya ia memilih untuk melanjutkannya.

    “Dia sudah tidak bisa dihubungi waktu saya ke gedung (pernikahan) itu. Orangtuanya bilang ‘mas ininya enggak ada, keluar dari semalam beli nasi goreng enggak pulang,” kata dia.

    Tsaniyya berharap RAS akan tiba tepat waktu untuk mengucapkan ijab, namun harapannya sirna setelah menunggu beberapa jam.

    “Pas KUA datang itu saya akhirnya nangis, teman-teman saya juga sebenarnya sudah tahu tapi mereka enggak cerita. Terus mereka bilang ‘kamu kuat, aku temenin sampai selesai’,” ujar dia.

    Di tengah situasi tersebut, sepupu Tsaniyya, Wahyu Yoga (22), merelakan diri untuk menemani Tsaniyya di atas pelaminan.

    “Karena di keluarga saya kan cewek semua, sepupu laki ya dia saja. Sedangkan keluarga saya itu sayang banget ke saya, akhirnya dia langsung bilang ‘aku saja kak (di pelaminan),” ucap dia.

    Seluruh tamu yang hadir tentu mempertanyakan keberadaan RAS. Dengan menahan air mata, Tsaniyya menjelaskan semua yang terjadi.

    “Orang-orang bingung, kok beda, soalnya semua orang tahu siapa pasangan saya. Puncaknya teman kerja cowok ini datang, mereka bingung di mana dia, ya itu aku menjelaskan semua,” tutur dia. (*)

     

  • Yoon Suk Yeol Ditangkap, 3 Negara Asing Tegaskan Dukungan untuk Korsel di Tengah Gejolak Politik – Halaman all

    Yoon Suk Yeol Ditangkap, 3 Negara Asing Tegaskan Dukungan untuk Korsel di Tengah Gejolak Politik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Rabu (15/1/2025), memicu reaksi dari negara-negara besar dunia, termasuk Amerika Serikat (AS), Jepang, dan China.

    Negara-negara tersebut dengan tegas menyatakan dukungan mereka kepada Seoul di tengah gejolak politik yang sedang berlangsung.

    Gedung Putih dengan cepat mengeluarkan pernyataan yang menegaskan kembali dukungannya yang “tegas” bagi rakyat Korea Selatan dan aliansi Korea-AS yang “kuat”.

    Juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih menyatakan Washington berdiri teguh dalam mendukung rakyat Korea dan menegaskan komitmen bersama terhadap supremasi hukum.

    Mereka juga menghargai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan warga Korea Selatan untuk bertindak sesuai konstitusi negara tersebut.

    Selain itu, Amerika Serikat menyatakan siap bekerja sama dengan penjabat Presiden Choi dan pemerintah Korea Selatan.

    Mereka menegaskan kembali kepercayaan pada kekuatan abadi Aliansi AS-ROK.

    Di Jepang, Juru bicara pemerintah, Yoshimasa Hayashi, mengungkapkan Tokyo mengikuti perkembangan situasi di Korea Selatan dengan “minat yang khusus dan serius.”

    Hayashi juga menekankan pentingnya hubungan bilateral antara Jepang dan Korea Selatan.

    “Korea adalah tetangga penting yang dapat bersama-sama dengan Jepang mengatasi tantangan global,” katanya.

    Dia menambahkan hubungan kedua negara tetap akan menjadi prioritas.

    Sementara itu, China, meskipun menghindari komentar langsung mengenai penangkapan Yoon, menggarisbawahi pentingnya hubungan bilateral dengan Korea Selatan.

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menyatakan China tidak akan mengomentari urusan dalam negeri Korea Selatan.

    Namun, dia menekankan, China dan Korea Selatan adalah tetangga penting dan mitra kerja sama yang akan terus mendorong perkembangan hubungan bilateral yang sehat dan stabil.

    Setelah ditangkap, Yoon Suk Yeol menjalani interogasi yang berlangsung selama 2,5 jam pada Rabu (15/1/2025).

    Yoon dihujani dengan lebih dari 200 lembar pertanyaan terkait keputusannya memberlakukan darurat militer, yang dia umumkan pada Selasa (3/12/2024).

    Meskipun pihak berwenang telah menyiapkan rekaman video untuk interogasi, pemeriksaan tersebut tidak difilmkan karena Yoon menolak untuk direkam, kata seorang pejabat CIO.

    Fasilitas interogasi mencakup area istirahat yang baru dibuat dengan sofa untuk menampung Yoon, demikian Kantor Berita Yonhap melaporkan.

    Yoon diketahui telah diskors sejak Sabtu (14/12/2025) lalu.

    Dia ditangkap dikediaman resmi presiden di Hannam-dong, Seoul pada pukul 10.33 waktu setempat.

    lihat foto
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berpidato di Seoul awal minggu Desember 2024. Parlemen Korea Selatan telah memberikan suara untuk memakzulkan Yoon atas upayanya memberlakukan darurat militer awal bulan ini.

    48 Jam Yoon Suk Yeol Diinterogasi

    Pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk menginterogasi Yoon Suk Yeol.

    Setelah itu mereka harus mengajukan surat perintah untuk menahannya hingga 20 hari atau membebaskannya.

    Saat tidak diinterogasi, Yoon akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul.

    Fasilitas tersebut terletak di kota Uiwang, 22 km selatan Seoul.

    “Mungkin tidak ada waktu baginya untuk pergi ke sana dalam waktu 48 jam jika interogasi berlanjut semalaman,” papar penyidik.

    Berdasarkan preseden dan karena statusnya, Yoon Suk Yeol kemungkinan akan ditempatkan di sel isolasi.

    Diperkirakan sel tersebut lebih besar dan lebih lengkap daripada sel tunggal standar berukuran 6,56 meter persegi.

    Selama interogasi, Yoon kembali menegaskan klaimnya, penyelidikan ini ilegal.

    Dalam sebuah pesan video yang dirilis setelah penangkapannya, ia mengulang pendapat, surat perintah penahanannya juga tidak sah.

    Selain itu, dalam pertemuan langsung dengan penyidik, Yoon menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    Meskipun CIO memberikan bekal makan siang untuk Yoon selama proses interogasi, tidak diketahui apakah bekal tersebut dikonsumsi.

    Menu Makanan Tahanan

    Dikutip dari CNA, Dinas Pemasyarakatan Korea, yang mengoperasikan penjara dan pusat penahanan negara itu, mengatakan dalam peraturan dan bagian menunya, mereka menyediakan 2.500 kalori makanan per hari kepada narapidana dengan biaya sekitar 1.600 won (US$1,09) per makanan.

    Menu di Pusat Penahanan Seoul termasuk makan malam sup tauge, daging sapi panggang, kimchi, lada, dan saus bungkus.

    Seorang pejabat di pusat itu menolak berkomentar ketika ditanya apakah mereka berencana untuk menampung Yoon.

    Proses Hukum Selanjutnya

    Setelah 48 jam, penyidik harus mengajukan surat perintah penahanan resmi kepada pengadilan untuk memperpanjang penahanan selama 20 hari.

    Para ahli hukum memperkirakan bahwa CIO kemungkinan akan mengajukan permohonan untuk memperpanjang penahanan tersebut jika ada cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan.

    Jika permohonan tersebut disetujui, Yoon akan tetap ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, Provinsi Gyeonggi, hingga penyelidikan lebih lanjut selesai.

    Jika pengadilan menolak permohonan tersebut, Yoon akan dibebaskan.

    Cetak Sejarah sebagai Presiden Pertama yang Ditangkap

    Penyelidikan ini mengingatkan pada kasus mantan Presiden Park Geun-hye yang juga ditahan pada 2017.

    Jika CIO mengajukan surat perintah penahanan dan pengadilan menyetujuinya, Yoon akan menghadapi penyelidikan lebih lanjut yang dapat memperpanjang masa penahanannya.

    Penangkapan dan interogasi Presiden Yoon ini menandai momen bersejarah dalam politik Korea Selatan.

    Yoon menjadi presiden pertama yang sedang menjabat yang ditahan di negara tersebut.

    Keputusan-keputusan yang akan diambil dalam beberapa hari ke depan dapat memiliki dampak besar pada lanskap politik dan hukum negara itu.

    Kronologi Pemakzulan dan Penangkapan Yoon Suk Yeol

    Pada Selasa (3/12/2024), Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan pemberlakuan darurat militer pertama di Korea Selatan sejak 1979.

    Dikutip dari Korea JoongAng Daily, Yoon menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk menghadapi kelompok yang dianggap mengancam stabilitas negara, namun banyak pihak melihatnya sebagai usaha untuk mengatasi krisis politik internal.

    Dalam pidatonya, Yoon mengkritik Majelis Nasional yang banyak mengajukan usulan pemakzulan terhadap pejabat pemerintah.

    Keputusan tersebut menuai protes besar-besaran di parlemen.

    Hanya sehari setelah pengumuman, Majelis Nasional membatalkan keputusan Yoon karena dinilai berpotensi merusak demokrasi.

    Parlemen kemudian mengajukan pemakzulan terhadap Yoon, menuduhnya melakukan pemberontakan dengan menghalangi hak konstitusional anggota parlemen untuk melakukan pemungutan suara.

    Pemakzulan Yoon disetujui dengan suara mayoritas: 204 setuju, 85 menolak, dan 3 abstain.

    Pada Jumat (3/1/2025), setelah Yoon mengabaikan tiga panggilan untuk diinterogasi, tim penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mencoba menangkapnya.

    Upaya tersebut terhenti karena kebuntuan antara pengawal presiden dan pihak penyidik di kediaman resmi presiden.

    Pada Selasa (7/1/2025), setelah negosiasi panjang, penangkapan berhasil dilakukan.

    Yoon dibawa ke kantor CIO untuk interogasi dan diperkirakan akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul, Uiwang, Gyeonggi.

    Pemerintah Korea Selatan, melalui Penjabat Presiden Choi Sang Mok, menyatakan siapa pun yang terlibat dalam kekerasan selama pelaksanaan penangkapan Yoon akan dimintai pertanggungjawaban.

    Insiden ini menimbulkan ketegangan antara pihak penyidik dan Dinas Keamanan Presiden yang membangun barikade untuk menghalangi penangkapan.

    Choi menekankan pentingnya menegakkan supremasi hukum dan ketertiban, serta komitmen pemerintah untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    TRIBUNJATENG.COM – Permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

    Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Kronologi lengkap kasus

    Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama. Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik Tanah Air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

    Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang WN China di wilayah pedalaman Ketapang.

    Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal. Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dengan skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.

    Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi. Para penambang ilegal yang dikoordinir Yo Hau ini melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).

    Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang tambang sangat masif dengan total panjang 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.

    Pasca-ditemukan, Tim PPNS Ditjen Minerba kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.

    Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.

    Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

    Barang bukti yang disita di lokasi tambang lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. 

    Modus pelaku

    Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

    IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas swasta lokal yakni PT BRT dan PT SPM, yang kala itu belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

    Di kawasan IUP dua perusahaan itu, Yu Hao dan komplotannya malah menambang emas di lubang yang tak boleh ditambang karena sedang dalam masa pemeliharaan.

    Yu Hao mencuri kandungan emas dengan melakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

    Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

    Fakta lainnya juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

    Terbukti pula, Yu Hao merupakan penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.

    Divonis bebas

    Pada September 2024, WN China Yu Hao dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    JPU menyatakan terdakwa Yu Hao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.

    Warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Pada persidangan putusan vonis hakim pada Oktober 2024, hakim menghukum Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.

    Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

    Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Belakangan, hakim pada PT Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya. (*)

     

  • Daftar Harga Token Listrik PLN Kamis 16 Januari 2025, Cek Harga Jawa, Bali dan Lampung

    Daftar Harga Token Listrik PLN Kamis 16 Januari 2025, Cek Harga Jawa, Bali dan Lampung

    Daftar Harga Token Listrik Kamis 16 Januari 2025, Cek Harga Jawa, Bali dan Lampung

    TRIBUNJATENG.COM- Token listrik menjadi hal yang penting untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

    Token listrik sendiri memiliki harga yang berbeda sesuai dengan nominal yang dibutuhkan dan wilayah penjualan.

    Sehingga, harga dari masing-masing nominal token listrik bisa berbeda-beda di setiap wilayahnya.

    Berikut daftar harga token listrik resmi dari PLN yang bisa Anda cek disini mulai dari pembelian dengan nominal Rp 20.000 hingga Rp 1.000.000.

    Harga yang ditetapkan oleh PLN ini merupakan harga dasar yang berlaku di seluruh wilayah di Indonesia mulai dari Jawa, Bali, Lampung dan sejumlah wilayah lainnya.

    PLN secara resmi menetapkan harga token listrik di seluruh wilayah Indonesia sebagai berikut:

    Harga token yang dibeli

    Rp 1000.000  

    Rp 500.000

    Rp 250.000

    Rp 100.000

    Rp 50.000

    Rp 20.000

    Pulsa listrik yang diterima (PPJ 3 persen)

    Rp 994.000

    Rp 494.000

    Rp 244.000

    Rp 97.000

    Rp 47.000

    Rp 17.000

    Konversi Listrik dari Nominal (PPJ 3 persen)

    659,7 kWh

    328,9 kWh

    132.3 kWh

    66,2 kWh

    33.1 kWh

    13,2 kWh

    Sementara itu, nomor token listrik memiliki jumlah sebanyak 20 digit angka yang biasa dimasukkan ke kWh setelah pelanggan membeli token listrik.

    Dalam MPB pelanggan akan melihat jumlah kWh terbaru setelah melakukan isi ulang token listrik sebelumnya dan terbaru.

    Berikut golongan tarif listrik batas daya dan biaya pemakaian yang telah ditentukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dan pihak PLN telah mengatur tarif dasar harga token listrik:

    Golongan Tarif Listrik

    Batas Daya

    Biaya Pemakaian

    R-1/TR 900 VA-RTM Rp 1.352

    R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70

    R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70

    R-2/TR 3500-5500 VA Rp 1.699,53

    R-3/TR >6.600 VA Rp 1.699,53

    P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.699,53

    P-3/TR – Rp 1.699,53

    L/TR, TM, – Rp 1.644,52

    (*)

  • Sejarah Glodok Plaza, Pernah Kebakaran Tahun 1983, Api Baru Padam Setelah 3 Hari – Halaman all

    Sejarah Glodok Plaza, Pernah Kebakaran Tahun 1983, Api Baru Padam Setelah 3 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Si Jago Merah mengamuk di Plaza Glodok, Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (15/1/2025) malam.

    Sumber api diduga berasal dari lantai tujuh, yang terdapat klub malam, pertokoan dan area parkir kendaraan bermotor.

    Kebakaran di awal tahun 2025 ini rupanya bukan kebakaran pertama.

    Tahun 1983 Glodok Plaza pernah pula terbakar hebat, api baru padam setelah 3 hari.

     

    Kebakaran Tahun 1983

    Dari berbagai sumber terungkap Glodok Plaza pernah mengalami kebakaran pada tahun 1983.

    Rumah makan Gloden Dragon di Plaza Theater terbakar pada tanggal 9 April 1983.

    Lalu kebakaran kedua terjadi di Glodok Plaza pada 12 April 1983.

    Kebakaran tersebut sangat hebat sehingga pedagang tidak boleh memasuki lokasi hingga si jago merah dapat dipadamkan pada 14 April 1983.

    Pedagang baru dapat kembali ke toko dengan pengawalan petugas mulai 19 April 1983.

     

    Kebakaran Tahun 2025

    Sementara itu, kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat, melanda empat lantai di gedung tersebut, Rabu (15/1/2025).

    Sumber api dari kebakaran ini bermula dari diskotek yang berada di lantai 7 gedung Glodok Plaza. 

    “Ini yang sudah terdampak kan (lantai)  7,8 dan 9. Ini sudah merambat ke lantai 6,” ujar Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi, di lokasi, Rabu (15/1/2025). 

    Saat ini petugas pemadam tengah berupaya melokalisir api agar tidak merambat ke lantai lainnya di gedung tersebut. 

    “Kita berusaha mem-blok (api) jangan sampai perambatan terus ke bawah,” kata Satriadi.

    Dikutip dari Kompas TV, sebanyak tujuh orang berhasil divekuasi. 

    Informasi tersebut mengklarifikasi data sebelumnya bahwa terdapat 9 orang dievakuasi. Hingga berita ini diturunkan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa kebakaran tersebut.

     

    Sejarah Glodok Plaza dari Lapas Narapidana Hukuman Mati Jadi Pusat Perbelanjaan

    Simak sejarah Glodok Plaza yang mengalami kebakaran hebat pada hari ini, Rabu (15/1/2025) malam.

    Glodok Plaza sebagai pionir Pusat Perbelanjaan Modern di Indonesia diresmikan pada tahun 1977.

    Dikutip dari laman resmi Glodok Plaza, gedung perbelanjaan berlantai enam ini ditempati para pedagang dan berbagai bidang usaha khususnya alat-alat elektronik.

    Dari berbagai informasi yang dihimpun, Glodok Plaza dahulu dikenal sebagai tempat penjara para narapidana.

    Pada masa kolonial, lokasi Glodok Plaza merupakan bekas Lembaga Pemasyarakatan Khusus Glodok.

    LPK Glodok khusus menampung narapidana yang akan menghadapi hukuman mati.

    Pada tahun 1990, Glodok Plaza menjadi pusat perdagangan elektronik terbesar di Asia Tenggara.

    Polisi bersenjata menjaga kompleks Glodok Plaza, Jumat (4/11/2016). (TRIBUNNEWS)

    Kemudian pada tahun 2001, Glodok Plaza diresmikan setelah melakukan renovasi berkonsep lebih cerah dengan 8 lantai plus 1 basement.

    Tahun 2010, Plaza Hotel Glodok sebagai anchor tenant di Glodok Plaza diresmikan.

    Tahun 2022, Glodok Plaza menjadi pusat audio dan karaoke system paling lengkap di Jakarta.

    Rencananya pada tahun 2027 Glodok Plaza akan bertransformasi menjadi Experience Mall setelah beroperasinya MRT Jakarta Tahap II.

     

  • Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Kamis 16 Januari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Kamis 16 Januari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Kamis 16 Januari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak atau BBM khususnya untuk BBM nonsubsidi.

    Diketahui kebijakan penyesuaian harga ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

    Berdasarkan penyesuaian tersebut diketahui terdapat beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan diantaranya Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95) Dexlite hingga Pertamina Dex.

    Terkait dengan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan.

    Dikutip dari Kompas.com melalui Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communivation Pertamina mengungkapkan jika harga BBM setiap bulannya akan dilakukan update harga.

    “Setiap bulan harga BBM diupdate. Untuk penyesuaian harganya bisa dicek di laman resmi Pertamina,” ujar Djoko Santoso.

    Melalui laman resminya, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

    Kepmen tersebut merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Januari 2025:

    Aceh 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 
    Free Trade Zone (FTZ) 

    Sabang 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 11.500 
    Dexlite: Rp 12.500 

    Sumatera Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sumatera Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Riau 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Kepulauan Riau 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Free Trade Zone (FTZ) Batam 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 11.900 
    Pertamax Turbo: Rp 13.000 
    Dexlite: Rp 13.000 
    Pertamina Dex: Rp 13.200 

    Jambi 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Bengkulu 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Sumatera Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Bangka Belitung
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800 
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Lampung 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    DKI Jakarta 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Banten 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Jawa Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Jawa Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Yogyakarta 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Jawa Timur 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Bali 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Nusa Tenggara Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Nusa Tenggara Timur 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Kalimantan Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Kalimantan Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Kalimantan Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Kalimantan Timur 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Kalimantan Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Gorontalo 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Tenggara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Maluku 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Maluku Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Papua Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Pegunungan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Barat Daya 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200.

    (*)

  • Soal Usulan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Istana: Itu Sangat Memalukan

    Soal Usulan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Istana: Itu Sangat Memalukan

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Usulan penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG) dinilai sangat memalukan.

    Sebab, peruntukan dana zakat sudah diatur dan ditentukan sesuai dengan syariat.

    Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto.

    “(Anggaran makan bergizi) tidak ada yang ngambil dari mana tadi? Zakat atau apa, wah itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami,” kata AM Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

    Ia menuturkan, dana zakat tidak serta merta bisa digunakan untuk makan bergizi gratis.

    Pemerintah pun sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 71 triliun untuk program makan bergizi gratis tahun ini.

    Program prioritas ini diimplementasikan untuk memberikan dukungan terbaik kepada ibu hamil dan anak-anak.

    “Ya enggak kan, gunanya zakat itu bukan untuk itu, karena presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun. Itu jadi tidak mengambil ke dana yang lain-lain,” ucap Putranto.

    Di sisi lain, ia mengakui bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis memang membutuhkan biaya yang besar. 

    Adapun dana senilai Rp 71 triliun itu digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025.

    Pada tahun depan, pemerintah akan menganggarkan lagi dana untuk program yang sama.

    “Pada saat pertama kita ada di Akmil bahwa pelaksanaan program senilai itu dilakukan secara bertahap. Jadi kita butuh dana yang cukup besar, tapi itu akan bertahap. Dan dipastikan akan sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, wacana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Najamudin Bachtiar.

    Menurut dia, masyarakat perlu berpartisipasi mendanai program makan bergizi gratis karena anggaran pemerintah tidak akan cukup untuk membiayai program tersebut.

    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Wacana ini lantas menuai kritik dari organisasi masyarakat Islam karena dana zakat semestinya hanya boleh dinikmati oleh golongan yang berhak, antara lain masyarakat fakir miskin.

    “Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas, Rabu.

    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” ujar dia melanjutkan.

    Senada, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir juga mengingatkan bahwa ada syariat atau aturan yang perlu diperhatikan sebelum mengimplementasikan wacana tersebut.

    “Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak terkait. Karena ada dimensi syar’inya,” kata Haedar saat ditemui di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu. (*)