Author: Tribunnews.com

  • Menu Ayam Program MBG di SD N 3 Dukuh Sukoharjo Langsung Ditarik, Buntut Siswa Alami Mual dan Pusing – Halaman all

    Menu Ayam Program MBG di SD N 3 Dukuh Sukoharjo Langsung Ditarik, Buntut Siswa Alami Mual dan Pusing – Halaman all

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN ) Dadan Hindayana menegaskan pihaknya langsung menarik menu makanan program MBG di SDN 3 Dukuh Sukoharjp

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 00:33 WIB

    Tribunnews/Mario Christian Sumampow

    Ilustrasi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN ) Dadan Hindayana menegaskan pihaknya langsung menarik menu makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang diduga bermasalah.

    Makanan tersebut diduga menyebabkan setidaknya 40 siswa merasakan mual dan pusing.

    “Setelah tahu ada yang mual semua ayam ditarik,” kata Dadan kepada wartawan, Kamis, (16/1/2025).

    Pihaknya memastikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat teknik pengolahan ayam yang kurang baik.

    Sumber protein pada menu makanan tersebut kemudian diganti dengan telur .

    “ (Masalah) teknis pengolahan detilnya menyusul ya, tapi menu ayam krispi itu ditarik untuk yang lain dan diganti telur rebus,” katanya.

    Dadan mengatakan terdapat kurang lebih 40 siswa yang mengalami mual dan pusing. Para siswa tersebut langsung diperiksa dan diobati.

    Seusai ditangani kata dia, para siswa kondisinya membaik.

    “Yang mual-mual ditangani petugas dan diobati dan sudah ceria kembali,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 9 Juta Petani Terima Asuransi Usaha Tani Padi – Halaman all

    9 Juta Petani Terima Asuransi Usaha Tani Padi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Jasindo terus menunjukan dukungannya kepada petani dalam mengelola risiko gagal panen dan mengamankan masa depan pertanian di Indonesia untuk mencapai swasembada pangan.

    Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 5,8 juta hektare lahan pertanian telah diberikan perlindungan melalui program AUTP ini, dengan memberikan manfaat bagi lebih dari 9 juta petani di seluruh Indonesia.

    “Kami memahami risiko yang dihadapi oleh petani setiap musimnya, dan program AUTP adalah cara kami untuk mengurangi kecemasan tersebut,” ujar Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema dalam pernyataannya, Kamis(16/1/2025).

    Melalui perlindungan ini, Jasindo berharap dapat membantu petani untuk terus berkontribusi terhadapketahanan pangan nasional.

    Brellian juga menjelaskan, komitmen Jasindo untuk mengurangi risiko dalam gagal panen yang diakibatkan dari bencana alam, hama, dan penyakit akan terus diperluas dengan melakukan kerja sama dan kolaborasi bersama Kementerian terkait, Pemerintah daerah, serta komunitas pertanian.

    Jasindo juga terus mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) yang memudahkan petani dalam mengajukan klaim dan meningkatkan aksesibilitas layanan, sehingga proses klaim diharapkan dapat lebih cepat dan transparan.

    Untuk membantu petani dalam mengakses manfaat perlindungan ini, berikut langkah-langkah proses klaim program AUTP:

    1. Lapor Kerusakan Tanaman:

    Petani diharapkan segera melaporkan kerusakan tanaman kepada Penyuluh Pertanian

    Lapangan (PPL). Laporan awal dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau pesan singkat dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan klaim melalui aplikasi SIAP.

    2. Siapkan Dokumen Pendukung:

    Petani perlu menyediakan dokumen berupa foto kerusakan tanaman dengan titik koordinat dan tanggal foto, salinan KTP, dan surat keterangan dari Kepala Desa, jika lokasi tidak memiliki akses internet.

    3. Proses Verifikasi:

    PPL atau Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) akan memeriksa kerusakan di lapangan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diunggah ke aplikasi SIAP.

    4. Pencairan Ganti Rugi:

    Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan klaim disetujui, Asuransi Jasindo akan menerbitkan Discharge Form sebagai tanda penyelesaian klaim. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening kelompok tani.

    Dengan nilai manfaat hingga Rp 6 juta per hektar per musim tanam, program AUTP memastikan petani tetap memiliki dana yang diperlukan untuk terus bertani bahkan jika terjadi gagal panen.

    “Kami berharap untuk dapat terus mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional dan memberikan perlindungan kepada petani di seluruh Indonesia melalui program ini” tutup Brellian.

  • Aleg PKS Jalal Abdul Nasir Dorong KAI Perluas Akses Commuter Line hingga Karawang dan Purwakarta – Halaman all

    Aleg PKS Jalal Abdul Nasir Dorong KAI Perluas Akses Commuter Line hingga Karawang dan Purwakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Jalal Abdul Nasir mendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperluas jalur Commuter Line hingga ke wilayah Karawang dan Purwakarta.

    Menurut anggota legislatif (aleg) Komisi XII DPR RI itu, langkah ini sangat penting mengingat Karawang dan Purwakarta merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan jumlah tenaga kerja yang sangat signifikan.

    “Dengan tingginya aktivitas industri di Karawang dan Purwakarta, kebutuhan akan akses transportasi yang cepat, nyaman, dan efisien sangatlah mendesak. Perluasan jalur Commuter Line ini juga dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan yang setiap pagi kerap terjadi di Tol Cikampek,” ujar pria yang akrab disapa Haji Jalal itu dalam keterangannya, Kamis (16/1/2024).

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja di industri besar dan sedang di Kabupaten Karawang mencapai 157.845 orang, sementara di Purwakarta sebanyak 63.835 orang.

    Selain itu, Kabupaten Karawang sendiri menjadi rumah bagi 787 pabrik swasta, 269 pabrik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), 638 pabrik Penanaman Modal Asing (PMA), dan 58 pabrik joint venture.

    Angka ini menunjukkan tingginya aktivitas ekonomi dan mobilitas pekerja di kawasan tersebut.

    Haji Jalal juga menegaskan pentingnya keterlibatan kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dalam mendukung infrastruktur transportasi di wilayah tersebut.

    “Kementerian Perhubungan memiliki peran strategis untuk memastikan pengembangan jalur transportasi publik berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan pekerja. Sementara BKPM dapat mendorong para investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan sarana transportasi yang menunjang kawasan industri,” jelasnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa kemacetan di Tol Cikampek tidak hanya merugikan pekerja industri yang memerlukan akses cepat menuju tempat kerja, tetapi juga berdampak pada aktivitas logistik yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

    Dengan adanya akses Commuter Line hingga Karawang dan Purwakarta, mobilitas masyarakat di kawasan ini dapat lebih terjamin.

    “Kehadiran transportasi massal seperti Commuter Line diharapkan dapat mengurai kemacetan, mengurangi polusi udara, serta memberikan pilihan transportasi yang lebih ekonomis bagi masyarakat dan pekerja industri,” tambahnya.

    Jalal Abdul Nasir juga mengajak pemerintah pusat, daerah, dan pihak KAI untuk bersinergi dalam merealisasikan rencana ini.

    Dengan dukungan dari kementerian terkait, seperti Kementerian BKPM, harapannya, solusi transportasi di kawasan industri Karawang dan Purwakarta dapat segera diwujudkan.

    Dengan langkah-langkah ini, Haji Jalal optimis masyarakat dan pekerja di Karawang serta Purwakarta akan segera menikmati sistem transportasi publik yang lebih baik, mendukung aktivitas ekonomi, dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan kawasan industri.

  • Prabowo Minta Kadin Jaga Kekompakan – Halaman all

    Prabowo Minta Kadin Jaga Kekompakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) konsolidasi persatuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025).

    Dalam kesempatan itu, presiden berpesan agar Kadin tetap menjaga persatuan dan kekompakan.

    Hal ini pun ia serukan ke semua pihak sebab Indonesia menghadapi dinamika geopolitik maupun tantangan dari kekuatan eksternal.

    “Saya ucapkan selamat pada Kadin yang telah berhasil melaksanakan musyawarah ini. Ini yang kita selalu harapkan dan bahwa setiap unsur penting dalam bangsa kita bisa menjaga persatuan, kerukunan, menjaga kekompakkan,” katanya.

    Sejalan dengan itu, ia juga menghimbau agar Kadin maupun semua unsur bangsa untuk senantiasa melangkah secara hati-hati dalam menghadapi persaingan global.

    “Berkali-kali saya mengatakan di tengah geopolitik strategi dunia persaingan semakin keras antara kekuatan-kekuatan besar. Dalam persaingan yang keras itu semakin diperlukan kehati-hatian semua unsur bangsa, terutama bangsa-bangsa seperti Indonesia,” tuturnya.

    Ia pun mengaku optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai target 8 persen dan semakin unggul di citra dunia.

    Demikian dapat dilakukan dengan kerja keras seluruh pihak dalam menjalankan kebijakan yang mengedepankan rakyat.

    “Semakin saya mempelajari keadaan perekonomian kita, saya semakin merasa percaya diri, optimis, saya yakin kita akan mencapai bahkan mungkin melebihi 8 perse,”katanya.

    “Indonesia mampu bangkit dengan efisien, mampu bangkit dengan disiplin, kita mampu mengelola kekayaan kita sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia,” jelasnya.

  • Pertemuan Prabowo dengan Megawati, PDIP Sebut Bila Terjadi Tak Akan Ada Deal Politik – Halaman all

    Pertemuan Prabowo dengan Megawati, PDIP Sebut Bila Terjadi Tak Akan Ada Deal Politik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menanggapi wacana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Guntur Romli menegaskan, apabila wacana pertemuan Prabowo-Megawati terjadi, tidak akan ada kesepakatan alias deal politik.

    “Kalaupun nanti pertemuan itu terjadi, maka agenda-agenda yang akan dibahas adalah agenda kenegaraan dan kebangsaan, bukan terkait dengan deal-deal politik,” ungkap Guntur Romli, Kamis (16/1/2025), dikutip dari Kompas TV.

    Guntur mengungkapkan, banyak tuduhan yang dilayangkan terkait wacana pertemuan Megawati-Prabowo.

    “Seperti halnya pertemuan Ibu Mega dengan Pak Prabowo sebelum pelantikan presiden, waktu itu sudah ada spekulasi, ada tuduhan, bahwa pertemuan itu akan membahas soal jatah menteri di kabinet.”

    “Lagi-lagi itu merupakan tuduhan tak berdasar,” ungkapnya.

    Lanjutnya, Megawati dalam pidato HUT ke-52 PDIP mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada Prabowo terkait pencabutan Tap MPRS No 33 tahun 1967.

    “Terkait pelurusan sejarah Bung Karno dan juga pengembalian hak-hak martabat Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama,” tegasnya.

    Tanggapan Jokowi

    Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik wacana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Megawati.

    Dilansir Tribun Solo, Jokowi menyebut, pertemuan antara Prabowo dan Megawati akan berdampak baik pada stabilitas ekonomi.

    “Stabilitas politik akan memengaruhi bidang ekonomi kita,” tuturnya saat ditemui di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025).

    Menurut Jokowi, pertemuan itu menunjukkan komitmen supaya semua pihak yang berbeda pilihan politik tetap saling merangkul.

    “Sangat bagus. Untuk negara sebesar Indonesia ini berangkulan persatuan akan memberikan kekuatan yang baik dalam rangka pembangunan nasional kita,” jelasnya.

    Meski begitu, ia menyatakan, pertemuan Megawati dan Prabowo tak serta merta menunjukkan arah PDIP bergabung dengan koalisi pemerintah.

    “(Soal tak ada oposisi) wong pertemuan tadi kan saya sampaikan kebaikannya kalau ada pertemuan,” tutur eks Wali Kota Solo ini.

    Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ternyata menjadi sosok utusan dari Gerindra mengenai rencana pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri.

    Muzani mengakui hal ini saat ditanya soal sosok yang menjadi perantara pertemuan antara kedua tokoh tersebut.

    Ia mengaku, sudah menemui Megawati pada beberapa waktu lalu.

    Dalam pertemuan itu, Muzani menyatakan, Megawati menyampaikan sejumlah pesan kepada dirinya.

    Akan tetapi, ia enggan merinci lokasi pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP tersebut.

    “Ya, ada pesan-pesan lah begitu. Ibu Megawati menyampaikan beberapa pesan,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Di Solo, Jokowi Apresiasi Wacana Pertemuan Prabowo dan Megawati: Demi Stabilitas Politik Ekonomi.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Deni) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

  • Kenapa Seorang Warga Polandia Gugat Polisi Perbatasan Jerman? – Halaman all

    Kenapa Seorang Warga Polandia Gugat Polisi Perbatasan Jerman? – Halaman all

    Jakub Wolinski tidak mengesankan seorang yang gemar berpolemik, tapi toh dia menyeret Republik Federal Jerman ke meja pengadilan.

    Penyebabnya adalah pemberlakuan kembali pemeriksaan di perbatasan. Wolinski hidup di Kota Görlitz yang terbelah antara Polandia dan Jerman. Pegawai sebuah perusahaan Jerman itu setiap hari melintasi perbatasan antara kedua negara.

    Mungkin karena dia mengendarai sebuah minibus berkaca gelap, Wolinski sering menjadi sasaran pemeriksaan polisi perbatasan.

    Pasalnya, kendaraan berkapasitas besar sering kali digunakan penyelundup manusia untuk memindahkan pendatang ilegal. Namun Wolinski tetap bersikukuh polisi tidak punya alasan kuat untuk memeriksanya.

    “Saya memakai mobil ini untuk keperluan pribadi. Kursi anak saja terpasang, sementara di surat dan dokumen tertera di mana mobil ini didaftarkan. Saya tidak tahu atas alasan apa polisi menduga saya menyelundupkan manusia melewatu perbatasan,” kata dia.

    Aturan khusus untuk angkutan kecil?

    Wolinski mengaku tidak mengetahui adanya aturan khusus dalam Kodex Schengen, yang mengizinkan polisi memeriksa kendaraan angkut berkapasitas kecil dengan lebih sering.

    Gugatannya mengarah pada sebuah pemeriksaan, di mana “aparat polisi tidak bisa menjelaskan atas dasar hukum apa mereka ingin menginspeksi mobil saya,” kata dia. Karena tidak puas, Wolinski melayangkan gugatan, didukung kuasa hukumnya Christoph Tometten.

    “Pemerintah Jerman harus segera menghentikan pemeriksaan di perbatasan menuju Polandia,” kata sang advokat.

    “Tidak bisa diterima, bahwa Jerman melanggar hukum Eropa secara sistematis. Kebebasan berpergian milik warga UE adalah pencapaian besar yang tidak boleh diganggu. Hal ini sudah berulangkali ditegaskan oleh Mahkamah Eropa dan sifatnya mengikat bagi pemerintah Jerman,” imbuhnya.

    Kasus Wolinski bukan kasus gugatan pertama yang dikerjakan Tometten terkait praktik pemeriksaan perbatasan oleh negara Uni Eropa.

    Portal hukum Legal Tribune Online, misalnya, menulis tentang kasus seorang warga Austria, yang menggugat pemerintah usai mengalami pemeriksaan di kereta dalam perjalanan menuju Jerman. Kasus itu pun dikawal Tometten.

    Gugatan dari warga Austria sampai ke Mahkamah Eropa di Luksemburg, yang memutuskan bahwa pemerintah Jerman tidak boleh memberlakukan atau memperpanjang pemeriksaan di perbatasan tanpa alasan jelas.

    “Kodex Schengen sudah diubah dalam beberapa tahun terakhir. Sekarang, negara anggota bisa memberlakukan pemeriksaan lebih lama, untuk dua tahun dan dalam kasus tertentu bisa diperpanjang dua kali, kata Johanna Hase dari Institut Politik Eropa di Berlin kepada DW. “Negara bisa memperpanjang aksi pemeriksaan perbatasan selama maksimal tiga tahun dengan alasan yang sama, atau tentunya dengan alasan yang baru.”

    Kembalinya antrian kendaraan

    Di Görlitz, pemeriksaan perbatasan mengembalikan masalah yang sejak lama disangka telah hilang. “Macet terjadi di jalan tol, di dalam kota dan di pintu perbatasan, kata Wolinski. Belum lagi, perasaan tidak nyaman dipelototi aparat keamanan. Semua itu seharusnya tidak lagi mendominasi kehidupan di Görlitz.

    Gugatannya secara eksplisit dialamatkan kepada “Kepolisian Federal Jerman,” yang menolak mengomentari kasus yang masih berlangsung.

    Menurut Kodex Schengen, pemeriksaan perbatasan bisa diberlakukan dalam kondisi darurat dan “bahaya yang serius,” misalnya ancaman terhadap keamanan nasional.

    Pemerintah harus menyusun argumen hukum yang kuat, serta tidak bisa memperpanjang pemeriksaan sesukanya.

    “Apakah ancamannya memang besar sehingga memaksa Jerman menggunakan instrumen terakhir yakni pemeriksaan perbatasan, semuanya masih penuh tanda tanya, kata Hase. “Saya juga penasaran bagaimana kasusnya akan berkembang.”

    Schengen dan Dublin

    Kebijakan Jerman giat memeriksa perbatasan, dikuatkan oleh Aturan Dublin yang mewajibkan agar pengungsi ditampung di negara persinggahan pertama di UE. Artinya, proses suaka menjadi urusan negara di perbatasan terluar seperti Yunani atau Italia.

    Namun faktanya, aturan ini sering dilanggar, entah lewat kelihaian sindikat penyelundupan, atau “praktik main mata” aparat di perbatasan.

    “Saya sarankan untuk mempertimbangkan investasi keamanan di tempat lain,” kata Wolinski. “Saya yakin bahwa polisi perbatasan Polandia, yang menjaga perbatasan timur kami dan juga perbatasan luar Uni Eropa, akan senang jika orang-orang yang berjaga di perbatasan mendapat dukungan.”

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Jerman

  • 13 Penyelam Basarnas Dikerahkan di Lokasi Tewasnya Hendrawan Ostevan, Keberadaan Mobil Misterius – Halaman all

    13 Penyelam Basarnas Dikerahkan di Lokasi Tewasnya Hendrawan Ostevan, Keberadaan Mobil Misterius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mobil Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan (75) saat ini masih misteri keberadaannya.

    Pensiunan TNI, Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan, ditemukan tewas mengambang di perairan Marunda, Jakarta Utara. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.

    Diketahui 13 penyelam dari Basarnas Special Group (BSG) dikerahkan ke lokasi ditemukannya jenazah korban, Kamis (16/1/2025).

    Para penyelam dikerahkan untuk mencari mobil Toyota Vios milik korban yang tenggelam di lautan itu.

    “Kita ada 13 (penyelam), jadi nanti saling bergantian, karena tidak boleh lama ya, menyelamnya itu 10 menit-10 menit, nanti sambil pencarian dan kita marking untuk dilakukan kita evakuasi kendaraannya untuk memastikan ada korban lain atau tidak,” kata Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari, mengutip TribunJakarta.com.

    Para penyelam Basarnas tersebut dikerahkan ke lautan pada pukul 11.50 WIB.

    Petugas pun menganalisa bahwa posisi mobil Hendrawan diduga kuat berada di lautan pada jarak sekitar 50 meter dari dermaga.

    Adapun kedalaman laut sendiri sekitar 7 meter.

    Menurut Desiana, proses pencarian dengan penyelam yang dilakukan sejak Kamis siang juga menemui kendala terkait kondisi arus bawah laut Marunda.

    Oleh karena itu, Kantor SAR Jakarta juga memanfaatkan alat bernama Diver Mounted Display (DMD) yang berfungsi mendeteksi objek di bawah air.

    Sementara itu Polda Metro Jaya mengungkap detik-detik Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan sebelum ditemukan tewas. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan jasad Hendrawan Ostevan ditemukan pada Jumat (10/1/2025) sore.

    Polisi juga menemukan identitas diri pada jasad Hendrawan Ostevan, yakni kartu tanda anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI.

    Menurut rekaman CCTV, polisi menyebut bahwa Hendrawan Ostevan mengendarai mobilnya ke Dermaga KCN Marunda sebelum akhirnya ditemukan tewas.

    Korban disebut-sebut melaju menggunakan mobilnya hingga ujung dermaga sampai jatuh ke laut.

    “Telah ditemukan rekaman CCTV yang berisi diduga korban melaju menggunakan 1 unit mobil Toyota Vios nopol B-1606-LB masuk ke Dermaga KCN Marunda pada 00.35 WIB,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (14/1/2025), mengutip Polri.go.id.

    “Penelusuran CCTV ditemukan mobil yang kendarai korban tersebut melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai jatuh ke laut,” ungkapnya.

    Hasil Visum Jenazah

    Sementara dari hasil visum jenazah Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan tidak ditemukan bekas luka.

    Laporan hasil visum disampaikan oleh Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono.

    Dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab kematian almarhum.

    Dirinya hanya menekankan tidak ada luka kekerasan di jasad korban.

    “Dari hasil visum begitu,” tambah Joko.

    Diberitakan sebelumnya Hendrawan Ostevan merupakan mantan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) dengan jabatan terakhir Tim Ahli Deputi.

    Informasi itu disampaikan pengamat intelejen Wawan Hari Purwanto yang sebelumnya menjabat Jubir BIN.

    Korban juga sudah lama pensiun sebagai anggota TNI.

    “Betul sudah pensiun, usia sudah 75 tahun, sudah lama purna tugas. Purna tugas di usia 58 tahun,” katanya kepada wartawan Selasa (14/1/2025).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 13 Penyelam Basarnas Dikerahkan Cari Mobil Brigjen TNI Purnawirawan yang Tenggelam di Laut Marunda, 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Reynas Abdila) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;
    Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);
    Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;
    Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;
    Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;
    Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.
    Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
    Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
    Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    (Tribunnews.com/Endra/Pravitri Retno Widyastuti)(Kompas.com/Hendra Cipta)

  • Menko Airlangga Bantah Pagar Bambu di Perairan Bekasi Jabar Bagian dari Giant Sea Wall – Halaman all

    Menko Airlangga Bantah Pagar Bambu di Perairan Bekasi Jabar Bagian dari Giant Sea Wall – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah, pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan Bekasi Jawa Barat merupakan bagian dari proyek strategis nasional Giant Sea Wall.

    “Bukan, bukan. Bukan, beda, beda,” kata Airlangga usai menghadiri acara Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia, Kamis (16/1/2025).

    Menurut Airlangga, pemerintah masih mempersiapkan konsep untuk proyek Giant Sea Wall. Rencananya program tersebut akan melalui Public Private Partnership.

    “(investor) kita akan sosialisasi nanti, baik di dalam dan luar negeri. Nanti akan ada fase-fasenya, masih dalam proses pembahasan studi,” jelasnya.

    Untuk diketahui, selain di perairan Kabupaten Tangerang Banten, kini muncul pagar laut misterius di Perairan Bekasi, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang juga mengganggu aktivitas nelayan.

    Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

    Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung kegiatan penyegelan pagar laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.

    “Intinya dari KKP kami sudah menyurat pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan kegiatan pemagaran,mengapa dihentikan? karena itu wilayah laut dan tidak ada (izin) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” katanya kepada wartawan, Rabu (15/1/2024).

    Pria yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan pemasangan penyegelan ini sebagai bentuk ketegasan. Menurutnya, teguran pertama yang dilakukan akhir tahun lalu tidak diindahkan sehingga tindakan berupa penyegelan harus dilakukan.

    “Waktu pertama ditegur lalu tim kami cek ternyata eskavator masih bekerja makanya saya putuskan disegel,” ucap Ipunk.

    Lebih lanjut, terkait dengan adanya dokumen lain yang sudah diurut oleh pihak perusahaan akan dibahas bersama instansi terkait lainnya.

    “Terkait dokumen lain yang ada di mereka (perusahaan) itu nanti akan dirapatkan bersama,” sambungnya.

    Para petugas Ditjen PSDKP KKP berjumlah belasan orang menggunakan Kapal Pengawas Orca 2 dan Hiu Biru 03 menyegel pagar laut terbuat dari bambu.

    Nampak ada lebih dari lima spanduk berwarna merah dari KKP terpasang di pagar laut itu. Spanduk itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL.

    Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut atas pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Hal itu sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

  • Istri Sandy Permana Bantah Pengakuan Nanang Gimbal, Tak Terima Suami Disebut Tempramental – Halaman all

    Istri Sandy Permana Bantah Pengakuan Nanang Gimbal, Tak Terima Suami Disebut Tempramental – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Istri aktor Sandy Permana, Ade Andriani, membantah sejumlah pengakuan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, tersangka pembunuh suaminya. 

    Nanang mengenal Sandy Permana sebagai sosok yang tempramental atau pemarah. 

    Dari sifat tersebut hingga sejumlah rentetan peristiwa perseteruan keduannya itu lah yang membuat Nanang nekat melakukan aksi kejinya.  

    Ade mengatakan bahwa Sandy Permanabukan sosok yang pemarah. 

    Hanya saja, kata Ade, sang suami memang tegas saat berbicara.

    “Kalau suami saya enggak temperamen, dia kalau ngomong memang agak tegas, mungkin suami enggak ada musuh, si pelaku ini mungkin yang mengganggap suami saya musuh,” kata Ade, Kamis (16/1/2025) dikutip dari tayangan YouTube MetroTV. 

    Ade juga membantah kalau hubungan suaminya dengan Nanang tak rukun. 

    Menurutnya, pelaku selama ini memiliki sifat tertutup dan pendiam sehingga tidak berbaur dengan warga. 

    “Kalau enggak rukun, enggak ya memang kan si pelaku ini orangnya tidak berbaur sama warga, tertutup jarang ngobrol. Bukan jarang lagi emang enggak pernah ngobrol,” jelasnya. 

    Diketahui, aksi keji Nanang ini juga dipicu karena pelaku merasa direndahkan karena ditatap sinis oleh Sandy saat melintas di kawasan perumahannya. 

    Lagi-lagi sang istri juga membantah hal tersebut. 

    Sandy yang disebut meludah ke arah Nanang dan menatap sinis sebelum kejadian, menurutnya tidak lah benar. 

    “Tidak sesuai (pernyataannya) suami saya enggak mungkin dia sinis dan meludahi (depan) pelaku karena yang selama ini saya tahu pelaku yang malah sering melototin saya,” ujar Ade. 

    Nanang yang notabene merupakan tetangga Sandy tega menikam berkali-kali pemeran aktor Misteri Gunung Merapi atau Mak Lampir itu. 

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (12/1/2025) pagi pukul 06.30 WIB.

    Wira mengatakan bahwa Nanang menikam Sandy tak ada perencanaan. 

    Nanang disebut emosi sesaat karena perlakuan Sandy terhadapnya saat melintas di depan rumahnya di Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.

    “Untuk terkait masalah apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

    Wira mengatakan, Nanang naik pitam karena ditatap sinis oleh Sandy saat di depan rumahnya. 

    Emosi Nanang semakin meluap ketika Sandy meludah ke arahnya.

    “Disebabkan karena pelaku atau tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat tersangka secara sinis dan korban meludah ke arah tersangka,” jelasnya. 

    Dari situ lah Nanang gelap mata kemudian langsung lari ke kandang ayam dan mengambil sebilah pisau.

    “Tersangka mengambil pisau dari kandang ayam di samping rumah,” katanya.

    Ada Dendam Sejak 2019 

    Ternyata Nanang juga memiliki rasa dendam terhadap Sandy sejak lama. 

    Cek-cok antara keduannya terjadi sejak 2019.

    Adapun pemicu dari bencinya Nanang kepada Sandy ketika korban tengah menggelar hajatan pernikahan 2019. 

    Lalu, tenda yang didirikan korban sampai ke rumah tersangka tanpa adanya izin darinya.

    Tak cuma itu, Sandy juga tidak meminta izin kepada Nanang ketika pohon yang ada di depan rumahnya ditebang oleh korban.

    “Pada tahun 2019, ketika korban akan melakukan atau mengadakan pesta perkawinan dan akan mendirikan tenda dengan memasuki pekarangan rumah daripada tersangka serta melakukan penebangan pohon di pekarangan tersangka tanpa izin terlebih dahulu.”

    Namun, kata Wira, tindakan Sandy itu tidak membuat Nanang menegurnya.

    Pasalnya, tersangka tahu bahwa korban memiliki sifat tempramental.

    Wira mengungkapkan peristiwa tersebut berujung hubungan Nanang dan Sandy sebagai sesama tetangga semakin tidak harmonis.

    Bahkan, mereka sampai tidak pernah saling tegur sapa setelah peristiwa tersebut.

    Nanang Irawan alias Gimbal dan aktor Misteri Gunung Merapi atau Mak Lampir, Sandy Permana. (Kolase Tribunnews.com)

    Akhirnya, pada tahun 2020, Nanang memutuskan untuk menjual rumahnya dan mengontrak di blok berbeda tetapi masih di perumahan yang sama.

    Nanang dan Sandy kembali bertemu pada Oktober 2024 lalu dalam rapat warga yang membahas dilengserkannya Ketua RT setempat karena diduga berselingkuh dengan warga sekitar.

    Pada momen tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri Ketua RT setempat. Lalu, Nanang pun menegur korban.

    “Lalu tersangka menegur korban dengan kalimat ‘nggak usah teriak-teriak, biasa aja,” kata Wira menirukan perkataan Nanang kepada Sandy.

    Ditikam 7 Kali 

    Dendam dan tatapan sinis itu yang diduga membuat Nanang melakukan aksi nekatnya. 

    Saat kejadian, Nanang mulanya menikam Sandy pada bagian sisi kiri perut sebanyak dua kali. 

    Tikaman itu dilakukan Nanang saat Sandy masih menaiki motor, 

    Setelah ditikam dua kali, korban langsung berhenti dan melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalang-halangi tersangka. 

    Namun, Nanang tetap meluapkan emosinya dengan kembali menusuk Sandy di bagian pelipis kiri, kepala, dada hingga leher. 

    “Korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka untuk menusuknya. Lalu tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban sebanyak 1 kali, menusuk kepala korban sebanyak 1 kali, menusuk dada korban sebanyak 1 kali, menusuk leher kiri korban sebanyak 1 kali,” kata dia.

    Sandy kemudian berusaha melarikan diri menggunakan motornya, namun ia tetap dikejar oleh tersangka. 

    Nanang kembali menikam Sandy di bagian punggung sebanyak 1 kali.

    “Tersangka mengejar dan menusuk kembali kearah punggung kiri korban sebanyak 1 kali sehingga membuat motornya terjatuh,” imbuhnya.

    Sandy Permana kemudian berlari meminta tolong ke rumah tetangga.

    Sandy Permana sempat dibawa ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tak tertolong.

    (Tribunnews.com/Milani/Yohannes Liestyo)