Author: Tribunnews.com

  • 4 Pengakuan Nanang Gimbal Habisi Pesinetron Sandy Permana: Akui Sakit Hati tapi Bantah Direncanakan? – Halaman all

    4 Pengakuan Nanang Gimbal Habisi Pesinetron Sandy Permana: Akui Sakit Hati tapi Bantah Direncanakan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Inilah pengakuan mengejutkan yang disampaikan pelaku pembunuhan aktor sinetron Misteri Gunung Merapi Sandy Permana ditangkap polisi.

    Pelaku pembunuhan ini diketahui adalah tetangga mendiang Sandy Permana bernama Nanang Gimbal.

    Apa saja yang disampaikan Nanang Gimbal sehingga membuatnya tega membunuh Sandy Permana?

    1. Awal mula konflik

    Awal mula perseteruan Nanang dan korban bermula dari dendam sejak 2019

    Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Nanang Gimbal mengakui perbuatannya membunuh Sandy Permana didasari karena dendam.

    Wira mengatakan, dendam tersebut berawal karena Sandy Permana mengadakan hajatan perkawinan di pekarangan rumah Nanang Gimbal tanpa izin.

    Bersamaan dengan itu, Nanang Gimbal merasa Sandy Permana pernah seenaknya menebang pohonnya.

    “Korban melakukan penebangan pohon di pekarangan tersangka tanpa izin terlebih dahulu sehingga tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah,” ujar Wira.

    Mulai dari situ, hubungan Sandy Permana dan Nanang Gimbal pun tidak harmonis.

    Mereka tak lagi pernah saling sapa.

    2. Konflik lagi di tahun 2024

    Dendam itu berlanjut pada Oktober 2024 saat Nanang Gimbal dan Sandy Permana ikut dalam rapat penurunan ketua RT.

    Saat itu, ketua RT diduga melakukan perselingkuhan dengan warga sekitar sehingga dianggap tidak kompeten menjabat kembali sebagai ketua RT di periode selanjutnya.

    Ketika itu, Sandy Permana dan Nanang Gimbal cekcok.

    “Dalam acara itu, korban berteriak dengan istri ketua RT, tersangka menegur dengan kalimat ‘nggak usah teriak, biasa aja’, namun korban marah dan menjawab, ‘Lu bukan warga sini, jangan ikut-ikutan’,” ucap Wira.

    Rasa benci dan dendam Nanang Gimbal semakin bertambah saat mengetahui dirinya disomasi oleh Sandy Permana.

    3. Sakit hati merasa direndahkan

    Wira mengatakan, puncak dendam Nanang Gimbal ke Sandy Permana terlampiaskan pada Minggu (12/1/2025).

    Saat itu Sandy melintas di depan rumahnya pada Minggu pagi dengan sepeda motor listriknya.

    Nanang Gimbal melihat kala itu Sandy Permana memandangnya dengan sinis.

    Bahkan, ia meludah di depan Nanang Gimbal yang kala itu sedang berada di depan rumah.

    “Tersangka sakit hati dikarenakan tersangka merasa direndahkan korban dengan cara korban melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka,” ucap Wira.

    Emosi Nanang meluap dan langsung mengambil sebilah pisau dari kandang ayam rumahnya, lalu menikam Sandy yang kala itu tengah mengendarai motor listrik.

    Sempat terjadi perlawanan dari Sandy, hanya saja penusukan berkali-kali terus dilakukan.

    Nanang Gimbal menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak 2 kali dalam posisi korban masih berada diatas motor.

    Nanang Gimbal juga menusuk pelipis kiri 1 kali, menusuk kepala 1 kali, dada 1 kali, leher 1 kali, dan punggung kiri korban sebanyak 1 kali.

    4. Bukan direncanakan

    Meski demikian, kata Wira, perbuatan Nanang Gimbal ini hanya emosi sesaat, bukan terencana.

    Wira mengatakan, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus pembunuhan Sandy Permana untuk memastikan kebenaran tindakan Nanang Gimbal hanya emosi sesaat.

    “Apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat,” tutur Wira.

    Setelah melakukan aksinya, Nanang Gimbal melarikan diri tanpa tujuan dan meninggalkan sepeda motornya di tepi sawah.

    Nanang kemudian menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Karawang.

    Wira mengatakan, Nanang mengaku melarikan diri untuk menenangkan diri.

    “Dia kabur tidak ada tujuan pasti secara random sekaligus menenangkan diri, kebetulan ditangkap pada saat sedang makan roti bakar,” ujar Wira.

    Nanang Gimbal juga memutuskan hubungan dengan pihak luar, termasuk istrinya, saat melarikan diri.

    Atas perbuatannya yang tega membunuh Sandy Permana, Nanang Gimbal dijerat Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal itu 15 tahun.

    Bantahan istri korban

    Sementara itu, istri Sandy Permana, Ade Andriani membantah keras tuduhan sang suami meludah ke arah pelaku.

    Ade menilai pernyataan Nanang tidak sesuai dengan kenyataan.

    “Tidak sesuai (pernyataannya), suami saya enggak mungkin dia sinis dan meludahi (depan) pelaku,” seperti diberitakan TribunJakarta.com, Kamis.

    Lantas, Ade juga menyebut Nanang lah yang kerap melemparkan tatapan sinis kepadanya.

    “Karena yang selama ini saya tahu pelaku yang malah sering melototin saya,” kata Ade

  • Video Ribuan Narapidana Los Angeles Mendadak Jadi Petugas Damkar, Dapat Upah Rp 16 Ribu per Jam – Halaman all

    Video Ribuan Narapidana Los Angeles Mendadak Jadi Petugas Damkar, Dapat Upah Rp 16 Ribu per Jam – Halaman all

    Petugas pemadam kebakaran kewalahan dan terpaksa mengerahkan narapidana untuk membantu memadamkan kebakaran di Los Angeles.

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 11:36 WIB

    TRIBUNEWS.COM – Petugas pemadam kebakaran kewalahan dan terpaksa mengerahkan narapidana untuk membantu memadamkan kebakaran di Los Angeles.

    Ribuan narapidana terlibat di garis depan melawan kebakaran di Palisade dan Eaton.

    Departemen Pemasyarakatan dan Rehabilitasi California (CDCR) melaporkan, sebanyak 1.116 narapidana telah bergabung dengan petugas pemadam kebakaran hingga Rabu (15/1/2025).

    California adalah salah satu dari 14 negara bagian yang memiliki program petugas pemadam kebakaran dari narapidana.

     

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Video Polisi Bawa Keluarga Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana, Pelaku Ditetapkan Tersangka – Halaman all

    Video Polisi Bawa Keluarga Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana, Pelaku Ditetapkan Tersangka – Halaman all

    Polisi menetapkan Nanang Irawan alias Nanang ‘Gimbal’ tersangka pembunuhan aktor Sandy Permana.

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 11:25 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menetapkan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal sebagai tersangka pembunuhan aktor Sandy Permana.

    Penetapan status tersangka tersebut setelah Nanang ditangkap dan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1/2025).

    Nanang yang merupakan tetangga korban ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat.

    Kepala Desa Kutamukti, Aan Maryani mengatakan bahwa dari laporan perangkat RT/RW dan warga, Nanang datang ke wilayah Karawang sejak Senin (13/1/2025) pagi.

    Warga mengaku sempat curiga dengan kedatangan Nanang yang tidak dikenal warga setempat.

    Mereka mengira Nanang mengalami gangguan jiwa, sebab Nanang ada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Kutamukti.

    Sementara itu polisi juga membawa istri dan tiga anak tersangka sejak Nanang Gimbal melarikan diri.

    Ketua RT 05/RW 08 Desa Cibarusah Jaya, Sudarmaji menilai, tujuan polisi membawa keluarga Nanang Gimbal agar tak dihujat atau mendapat diskriminasi dari para tetangga.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Video PM Israel Netanyahu Sebut Hamas Berulah Tunda Gencatan Senjata Gaza: Krisis di Menit Terakhir – Halaman all

    Video PM Israel Netanyahu Sebut Hamas Berulah Tunda Gencatan Senjata Gaza: Krisis di Menit Terakhir – Halaman all

    Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengklaim tindakan Hamas menghambat persetujuan gencatan senjata yang berlaku pada Minggu (19/1/2025).

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 11:06 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengklaim tindakan Hamas menghambat persetujuan gencatan senjata yang dijadwalkan berlaku pada Minggu (19/1/2025).

     Pada Kamis (16/1/2025) sore, Netanyahu menyatakan rincian gencatan senjata masih perlu diselesaikan.

    Ia menambahkan Hamas mencampuri negosiasi di menit-menit terakhir.

    Pernyataan ini muncul setelah Presiden AS Joe Biden dan mediator utama dari Qatar mengumumkan kesepakatan telah dicapai.

    “Hamas mengingkari kesepakatan dan menciptakan krisis di menit-menit terakhir yang menghalangi tercapainya kesepakatan,” kata PMO dikutip dari Times Of Israel.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Menkes Akui BPJS Kesehatan Belum Mampu Mengcover 100 Persen Pembiayaan Semua Jenis Penyakit – Halaman all

    Menkes Akui BPJS Kesehatan Belum Mampu Mengcover 100 Persen Pembiayaan Semua Jenis Penyakit – Halaman all

    Menkes menyebut BPJS Kesehatan saat ini belum mampu untuk meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit. 

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 10:59 WIB

    Tribunnews.com/Rina Ayu

    Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menyebut, BPJS Kesehatan saat ini belum mampu untuk meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit. Masyarakat masih perlu menambah perlindungan kesehatan dengan asuransi swasta. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menyebut, BPJS Kesehatan saat ini belum mampu untuk meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit. 

    Masyarakat masih perlu menambah perlindungan kesehatan dengan asuransi swasta.

    “Tapi jujur diakui, yang saya ingin sampaikan adalah nggak semua itu ter-cover dengan BPJS. Karena iuran yang dibayar di BPJS itu masih sangat murah. Sekarang kan 48 ribu per bulan,” kata dia di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Ia mengatakan, dengan iuran BPJS yang murah maka tidak bisa meng-cover penyakit 100 persen.

    Penyakit jantung misalnya tindakan atau penanganannya bisa mencapai ratusan juta.

    “Bayangkan setiap kali treatment yang tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta. Jadi nggak semua bisa di-cover. Untuk yang tidak bisa di-cover itu idealnya di-cover oleh asuransi diatasnya,” ujar Menkes.

    Pemerintah ujar dia, tengah menggodok skema agar bisa melibatkan asuransi swasta dalam pembiayaan penyakit yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan.

    “Sekarang sedang diperbaiki oleh pemerintah. Jadi jangan begitu sakit harus bayar ratusan juta. Ya sudah ada asuransi swasta yang bayarnya. Mungkin nggak 48 ribu, mungkin 100 ribu, 150 ribu lah sebulan. Jadi jika berobat ada penyakit yang tidak tercover puluhan juta sisanya itu bisa di-cover oleh asuransi swastanya. Itu yang sekarang pemerintah lagi lakukan,” jelas mantan dirut Bank Mandiri ini.

    Pemerintah sedang memfasilitasi asuransi swasta lebih banyak lagi yang masuk.

    Sehingga kekurangan ketika berobat bisa ditutup oleh asuransi swasta.

    “Sama seperti BPJS, bayar (iuran) mungkin seratus ribu atau berapa sebulan supaya memenuhi beban,” urai Budi Gunadi. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Apakah Nanang Gimbal Sudah Bikin Rencana untuk Bunuh Sandy Permana? Ini Jawaban Polisi – Halaman all

    Apakah Nanang Gimbal Sudah Bikin Rencana untuk Bunuh Sandy Permana? Ini Jawaban Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nanang Irawan alias Gimbal (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap aktor sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana (46).

    Nanang Gimbal dengan brutal menusuk Sandy Permana, tetangganya sendiri hingga tewas di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025) pagi.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra pun mengungkapkan kronologi, modus, dan motif Nanang Gimbal menghabisi nyawa Sandy Permana.

    Penusukan maut ini terjadi pada sekitar pukul 06.30 WIB, saat tersangka Nanang Gimbal memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan di depan rumahnya.

    Kemudian Nanang Gimbal melihat korban Sandy Permana yang mengendarai sepeda motor listrik melintas di depan rumah tersangka.

    Berdasarkan pengakuan Nanang Gimbal, Sandy Permana melihat tersangka dengan tatapan sinis bahkan sempat meludah ke arahnya.

    “Tiba-tiba korban meludah dan menatap sinis terhadap tersangka kemudian tersangka merasa emosi,” ungkap Wira dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025), dikutip Tribunnews.com dari YouTube KOMPASTV.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pembunuhan Sandy Permana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). (Capture YouTube KOMPASTV)

    Melihat sikap Sandy Permana itu, Nanang Gimbal pun merasa tersinggung dan sontak ingin meluapkan emosinya yang selama ini ia pendam terhadap korban.

    Pasalnya, diketahui bahwa korban dan tersangka yang sudah bertetangga di Blok H4 RT. 05/RW. 08 di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, sejak 2017 itu memang dikenal tidak harmonis.

    “Lalu tersangka mengambil pisau dari kandang di samping rumah, kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini terpendam,” kata Wira.

    Nanang Gimbal tanpa ampun menusukkan pisau ke arah korban secara berkali-kali.

    “Modus operandi dari pada si pelaku melakukan perbuatan yaitu dengan cara menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak 2 kali dalam posisi korban masih berada di atas motor,” ujar Wira.

    Wira mengatakan bahwa bahwa korban sempat berhenti untuk memberikan perlawanan terhadap serangan Nanang Gimbal.

    “Kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis,” beber Wira.

    Namun, Nanang Gimbal dengan sadis tetap berusaha untuk menusuk korban.

    “Tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke arah pelipis kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian menusuk kepala korban sebanyak 1 kali. Kemudian menusuk ke arah dada korban sebanyak 1 kali. Kemudian pelaku menusuk ke arah leher kiri korban sebanyak 1 kali,” paparnya.

    “Selanjutnya pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan sebilah pisau,” 

    “Pisau tersebut diambil dari kandang ayam dari samping rumah dari pada tersangka,” sambungnya.

    Sandy Permana sempat dilarikan ke RSUD Cileungsi di daerah Bogor guna mendapat pertolongan medis, tetapi sayang nyawanya tidak terselamatkan.

    Sementara itu, Nanang Gimbal kabur ke menuju jalan raya dan menumpang truk-truk hingga sampai ke wilayah Karawang, Jawa Barat.

    Buron 3 hari, Nanang Gimbal berhasil ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) pagi.

    Apakah Nanang Gimbal Rencanakan Pembunuhan Sandy Permana

    Wira menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Nanang Gimbal melakukan aksi kejamnya atas emosi sesaat atau tanpa perencanaan.

    “Untuk sementara, masih kita temukan ini emosi sesaat. Karena pada saat itu, ketika pada jam 06.30, tiba-tiba si korban melintas di depan rumah dari pada si tersangka,” kata Wira.

    Pasalnya, lanjut Wira, Nanang Gimbal merasa marah karena sudah direndahkan oleh korban.

    “Pada saat melintas tersebut, si korban ini melihat secara sinis kepada tersangka, dan pada saat melihat secara sinis ini pun selanjutnya disertai si korban ini meludah ke arah tersangka,” terangnya.

    “Sehingga langsung naik emosinya, dan saat itulah tersangka langsung berlari ke arah kandang ayam mengambil pisau selanjutnya mengejar ke arah korban dan melakukan penusukan,” imbuhnya.

    Meski begitu, Wira mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus guna mencari tahu apakah aksi kejam Nanang Gimbal yang menewaskan Sandy Permana ini spontan atau sudah direncanakan sebelumnya.

    “Sehingga dari unsur perencanaanya ini belum tergambar, namun demikian tetap akan kita lakukan pendalaman apakah nanti ini sudah ada perencanaan sebelumnya untuk menghabisi,” tegas Wira.

    Atas perbuatannya, tersangka Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

    “Terhadap tersangka, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun (penjara), sedangkan untuk Pasal 354 ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 10 tahun,” tutupnya.

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar)

  • Balita 3,5 Tahun yang Diperkosa Calon Ayah Tiri Alami Trauma Berat, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara – Halaman all

    Balita 3,5 Tahun yang Diperkosa Calon Ayah Tiri Alami Trauma Berat, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Balita berusia 3,5 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh calon ayah tiri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

    Kelakuan bejat pria berinisial MAK (23) terungkap pada 14 Januari 2025.

    Menurut Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, pelaku sempat mengantarkan ibu korban ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara pada siang harinya.

    “Tersangka ini calon ayah tiri korban. Dia kami tangkap saat masih berada di Mapolres Jepara,” kata AKP Wildan kepada Tribunjateng, Selasa (14/1/2025).

    Penyidik sempat memintai keterangan pada empat pelaku yang dituduhkan oleh ibu korban.

    Namun, polisi tidak meyakini keterangan mereka.

    Akhirnya polisi meminta keterangan pada ibu dan pelaku secara intensif.

    Polisi menemukan ada ketidaksinkronan antara pelaku dan ibu korban.

    Pelaku menyebut anaknya menangis sebelum masuk ke toilet, sedangkan sang ibu menyebut anaknya menangis saat berada dalam toilet.

    Meski sudah mencium kejanggalan terhadap calon ayah korban, polisi tak ingin gegabah.

    Setelah pemeriksaan ulang, MAK akhirnya mengakui perbuatannya.

    “Kemudian kami laksanakan pemeriksaan ulang ke bapaknya (pelaku). Akhirnya dia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

    Pelaku langsung ditahan di rutan Polres Jepara.

    Kondisi Korban Trauma Berat

    Di sisi lain, korban pencabulan MAK yang masih balita mengalami trauma berat.

    Korban saat ini dirawat di RSUD dr Rehatta Provinsi Jawa Tengah.

    Bahkan, korban masih ketakutan bertemu dengan orang asing.

    “Keadaan korban, saat ini, masih mengalami trauma, kalau ketemu orang lain masih takut. Masih dirawat,” kata Wildan, Selasa (14/1/2025).

    Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

    MAK kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah melakukan pencabulan terhadap calon anak tirinya.

    MAK yang sudah diamankan di Mapolres Jepara akan segera menghadapi gelar perkara. Bukti-bukti pun sudah lengkap.

    “Besok, kami gelar perkara. Saat ini, statusnya masih sebagai terlapor tapi kami sudah melengkapi alat bukti,” kata AKP Wildan.

    Satreskrim Polres Jepara menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gaun anak berwarna merah, satu celana pendek, satu celana dalam, satu kaus berwarna merah, dan satu celana jeans panjang hitam.

    Menurut Wildan, MAK terancam Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancamannya, hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Akal Bulus Pemerkosa Balita di Jepara, Sempat Antar Ibu Korban Laporan ke Polisi dan Pelaku Pencabulan Balita 3,5 Tahun Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    (Tribunnews.com/ Siti N) (TribunJateng.com/ Tito Isna Utama)

  • Perluasan Implementasi NLE dan Pengembangan Ceisa 4.0 Jadi Kunci Perbaikan Layanan Kepabeanan – Halaman all

    Perluasan Implementasi NLE dan Pengembangan Ceisa 4.0 Jadi Kunci Perbaikan Layanan Kepabeanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bea Cukai sebagai salah satu institusi strategis dalam mendukung perdagangan internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi proses kepabeanan.

    Sejumlah langkah transformasi digital pun telah diinisiasi, di antaranya melalui perluasan implementasi National Logistics Ecosystem (NLE) dan pengembangan Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0.

    “Perluasan implementasi NLE dan pengembangan CEISA 4.0 mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung transformasi digital untuk pelayanan publik yang semakin baik.

    Dengan inovasi ini, Bea Cukai berupaya memperkuat daya saing Indonesia di kancah perdagangan internasional,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

    1. Perluasan Implementasi NLE

    NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang, informasi, dan dokumen internasional dan domestik.

    NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi.

    NLE didukung sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.

    Terdapat empat pilar dalam NLE, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, yaitu simplifikasi proses bisnis pemerintah, kolaborasi platform logistik, kemudahan pembayaran, dan tata ruang (penataan infrastruktur).

    “Percepatan penataan sistem logistik nasional terus kami upayakan melalui perluasan implementasi NLE.

    Sampai dengan 2024, telah terealisasi 53 pelabuhan dan 7 bandara internasional di Indonesia yang menerapkan NLE.

    Dengan implementasi NLE, pengguna jasa mampu mengefisiensi waktu dan biaya untuk pengeluaran peti kemas dari pelabuhan,” kata Budi.

    Hal ini, menurutnya merupakan jawaban dari tantangan perbaikan arus logistik nasional agar semakin efisien dan sistematis.

    Berdasarkan hasil survei Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera) pada tahun 2023 diketahui bahwa kehadiran layanan NLE mampu mendorong efisiensi waktu dan biaya.

    Lebih jauh lagi, layanan NLE mampu mendorong peningkatan efisiensi ekosistem logistik nasional untuk daya saing perekonomian tingkat global.

    Hal ini dibuktikan dengan data s.d. Desember 2024 bahwa dalam pelaksanaan impor, realisasi durasi dwelling time bersifat fluktuatif pada lima tahun terakhir, dengan 3,52 hari di tahun 2024.

    Namun, proses clearance kepabeanan mengalami percepatan selama lima tahun berturut-turut, hingga s.d. Desember 2024 telah mencapai 0,49 hari.

    Pelayanan ekspor juga mengalami percepatan dari semula 20 menit kini menjadi ±15 menit.

    Bahkan, pada tahun 2024 implementasi NLE mendapat penghargaan World Customs Organization (WCO) Certificate of Merit dan penghargaan Indonesia Logistics Award (ILA) 2024 sebagai Government of the Year.

    “Ini menegaskan peran penting Indonesia dalam komunitas logistik global dan daya saing perdagangan lintas batas,” imbuh Budi. (*)

    2. Pengembangan Ceisa 4.0

    Selain perluasan implementasi NLE, pengembangan Ceisa 4.0 juga jadi kunci sukses Bea Cukai dalam perbaikan layanan kepabeanan.

    “Pengembangan Ceisa 4.0 merupakan perwujudan salah satu strategi pelayanan Bea Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, yaitu perbaikan proses bisnis ekspor, impor, dan layanan pemeriksaan,” sebut Budi.

    Pengembangan Ceisa 4.0 sendiri terdiri dari tiga strategi.

    Pertama, menjaga keandalan sistem, yaitu dengan pemutakhiran arsitektur dan quality control, perbaikan bug dari optimalisasi sistem, dan monitoring room melalui command center.

    Kedua, digitalisasi dan modernisasi proses bisnis melalui revenue forecasting analytics untuk mendukung penerimaan; optimalisasi pengawasan dengan profiling, smart targetting, passenger risk management (PRM), dan lainnya; serta pengembangan fraud detection dan hit rate, dan optimalisasi sistem pendukung.

    Ketiga, pencegahan, perbaikan, dan penguatan kemanan informasi.

    Hasilnya, tingkat downtime Ceisa mengalami penurunan.

    Kecepatan waktu sistem merespons juga mengalami percepatan, yang semula 6 detik menjadi 18,8 milidetik.

    Ceisa berperan penting dalam revenue forecasting analytics dan joint proses bisnis teknologi informasi untuk mendukung penerimaan negara.

    “Ceisa juga berperan dalam mengoptimalkan kegiatan operasional dan layanan. Bahkan, dapat mengurangi risiko adanya intervensi pengguna jasa dalam pelayanan kepabeanan,” papar Budi.

    Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan layanan kepabeanan dan logistik yang terintegrasi, modern, dan efisien melalui transformasi digital.

    “Perbaikan layanan kepabeanan akan selalu kami upayakan demi peningkatan daya saing Indonesia di pasar global,” tutup Budi.

  • Video Pesan Sertu Hendri di Rumah Kakak Angkatnya sebelum Lolos dari Kepungan: Urus Jenazah Saya – Halaman all

    Video Pesan Sertu Hendri di Rumah Kakak Angkatnya sebelum Lolos dari Kepungan: Urus Jenazah Saya – Halaman all

    Sertu Hendri ternyata sempat menitip pesan kepada kakak istrinya, Evi Yolanda (41), sebelum dikepung oleh puluhan aparat TNI dan Polri.

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 10:17 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Sertu Hendri ternyata sempat menitip pesan kepada kakak istrinya, Evi Yolanda (41), sebelum dikepung oleh puluhan aparat TNI dan Polri.

    Sebelumnya, puluhan aparat TNI dan Polri bersenjata mengepung sebuah rumah di Jalan Lettu Mad Daud RT 09/05, Lingkungan III, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (14/1/2025) pagi.

    Ternyata Sertu Hendri sudah berada di rumah kakaknya sejak Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB.

    Kepada Evi, Sertu Hendri mengaku bersembunyi karena telah menembak seseorang.

    “Dia juga pesan, nanti kalau Hendri meninggal atau tertangkap, tolong urus jenazah Hendri, karena Evi adalah keluarga Hendri di Belitung,” ucapnya.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • LRT Jabodebek Hadirkan Beragam Pilihan Pembayaran: KMT, Tapcash, Flazz, Brizzi, JakCard, LinkAja – Halaman all

    LRT Jabodebek Hadirkan Beragam Pilihan Pembayaran: KMT, Tapcash, Flazz, Brizzi, JakCard, LinkAja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – LRT Jabodebek menghadirkan beragam pilihan pembayaran yang dapat memenuhi berbagai preferensi pengguna, mulai dari kartu hingga pembayaran digital.

    Ini merupakan upaya untuk memberikan pengalaman perjalanan yang nyaman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Pengguna LRT Jabodebek dapat melakukan pembayaran menggunakan berbagai jenis kartu, seperti Kartu Multi Trip (KMT), kartu uang elektronik dari bank seperti e-Money, Tapcash, Flazz, Brizzi, dan JakCard.

    Selain itu, pengguna yang lebih menyukai pembayaran digital juga dapat menggunakan aplikasi Access by KAI dan LinkAja.

    Dengan pilihan yang beragam ini, setiap pengguna dapat memilih metode pembayaran yang paling nyaman dan praktis.

    “Kami memahami bahwa setiap pengguna memiliki kebutuhan dan preferensi yang berbeda. Oleh karena itu, kami menyediakan berbagai opsi pembayaran untuk memastikan beragam pengguna dapat menikmati perjalanan dengan mudah dan tanpa hambatan,” ujar Executive Vice President LRT Jabodebek, Mochamad Purnomosidi, dikutip dari siaran pers KAI, Jumat (17/1/2025).

    Perlu diketahui, untuk menggunakan layanan LRT Jabodebek, saldo minimum yang harus tersedia di kartu adalah Rp10.000.

    Sedangkan pengguna aplikasi LinkAja diharapkan memastikan saldo minimum sebesar Rp 20.000 untuk dapat melakukan pembayaran perjalanan LRT Jabodebek dengan lancar.

    Nantinya, pengisian saldo kartu dapat dilakukan di loket stasiun untuk KMT, serta melalui berbagai kanal lainnya seperti mobile banking, minimarket, dan ATM untuk kartu uang elektronik bank.

    Beberapa stasiun LRT Jabodebek juga menyediakan layanan pengisian saldo, termasuk di Stasiun Jatimulya, Bekasi Barat, Cikunir 1, Jatibening Baru, Halim, TMII, Cawang, Pancoran bank bjb, Harjamukti, Cikoko, Kuningan, dan Dukuh Atas BNI.

    Tarif Perjalanan LRT Jabodebek

    Tarif perjalanan LRT Jabodebek menggunakan sistem berbasis jarak tempuh.

    Pada jam sibuk (Peak Hour), tarif dasar dimulai dari Rp 5.000 dengan kenaikan Rp 700 per kilometer, dan tarif maksimum sebesar Rp 20.000.

    Sementara itu, pada jam non-sibuk (Off-Peak Hour), tarif maksimum hanya Rp 10.000.

    Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional juga diberlakukan tarif Off-Peak Hour untuk memberikan perjalanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

    Sepanjang tahun 2024, sejumlah 96 persen pengguna LRT Jabodebek memilih menggunakan KMT dan kartu uang elektronik sebagai metode pembayaran utama mereka.

    Sementara itu, pembayaran digital melalui aplikasi seperti Access by KAI dan LinkAja mencatatkan kontribusi sebesar 4 persen. 

    LRT Jabodebek juga memberikan solusi untuk kendala teknis terkait pembayaran, petugas Passenger Service di stasiun siap membantu menyelesaikan kendala tersebut.

    “Keberagaman pilihan pembayaran adalah salah satu upaya kami untuk memberikan pengalaman perjalanan yang menyenangkan bagi semua pengguna. Dengan berbagai opsi yang tersedia, kami berharap setiap orang dapat menikmati layanan LRT Jabodebek dengan lebih mudah,” papar Purnomosidi.

    (Tribunnews.com/Latifah)