Author: Tribunnews.com

  • Gencatan Senjata Mendekat: Penarikan Pasukan Israel di Rafah – Halaman all

    Gencatan Senjata Mendekat: Penarikan Pasukan Israel di Rafah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menjelang dimulainya gencatan senjata antara Israel dan Hamas, pemerintah Israel mengambil langkah mundur dengan menarik pasukan Angkatan Pertahanan Israel (IDF) dari pusat Kota Rafah yang terletak di selatan Gaza.

    Langkah ini dilaporkan dilakukan seiring dengan upaya untuk meredakan ketegangan yang telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

    Kenapa Israel Menarik Mundur Pasukan Tempurnya?

    Menurut laporan dari The Jerusalem Post, penarikan pasukan ini ditandai dengan keluarnya sejumlah kendaraan militer IDF dari pusat Kota Rafah.

    Meskipun begitu, militer Israel menyatakan bahwa beberapa pasukannya akan tetap berada di wilayah tertentu di Gaza meskipun penarikan ini dilakukan.

    Penarikan ini berlangsung menjelang dimulainya kesepakatan gencatan senjata yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 19 Januari 2025, pukul 08:30 waktu setempat atau 13:30 WIB.

    Apa Isi Kesepakatan Gencatan Senjata?

    Kesepakatan gencatan senjata ini disusun dalam tiga fase yang masing-masing akan melibatkan pembebasan sandera Israel dan tahanan Palestina.

    Dua sumber yang dekat dengan Hamas mengungkapkan bahwa kelompok sandera pertama yang akan dibebaskan terdiri dari tiga tentara wanita Israel.

    Sementara itu, pihak Israel telah mengeluarkan daftar 95 tahanan Palestina yang mayoritas adalah perempuan, termasuk Zakaria Zubeidi, ketua sayap bersenjata partai Fatah, dan Khalida Jarrar, seorang anggota parlemen dari sayap kiri yang telah beberapa kali ditangkap oleh Israel.

    Apakah Serangan Masih Terus Berlangsung?

    Walaupun gencatan senjata semakin dekat, serangan rudal dari militer Israel masih dilaporkan berlanjut di Jalur Gaza.

    Media lokal Palestina, Wafa, melaporkan bahwa serangan masih terjadi di kamp pengungsi Nuseirat dan Kota Rafah, bahkan beberapa jam sebelum gencatan senjata resmi dimulai.

    Tim medis setempat menyebutkan bahwa serangan udara Israel pada 18 Januari 2025 menewaskan lima orang, meningkatkan jumlah warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel menjadi 119 orang sejak pengumuman kesepakatan.

    Apa Peringatan Bagi Warga Gaza?

    Menjelang gencatan senjata, pihak berwenang di Jalur Gaza mengeluarkan peringatan untuk warga agar berhati-hati dengan mayat dan bom sisa perang yang berpotensi berbahaya saat mereka kembali ke rumah.

    Polisi di Gaza meminta pengungsi untuk menunggu hingga gencatan senjata resmi sebelum kembali demi keselamatan mereka.

    Peringatan serupa juga dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Gaza, yang meminta warga untuk tidak mendekati jenazah yang tidak dikenal dan memberikan informasi tentang saluran darurat untuk mengambil jenazah secara aman.

    Otoritas kesehatan global telah menyatakan bahwa kondisi infrastruktur sanitasi di Jalur Gaza sangat buruk, mengakibatkan situasi yang mengancam keselamatan warga.

    Runtuhnya infrastruktur ini telah menjadikan sebagian besar daerah tidak dapat dihuni selama bertahun-tahun ke depan.

    Hal ini menambah kompleksitas masalah yang dihadapi oleh masyarakat Gaza, terutama dengan adanya ancaman dari limbah berbahaya dan bom yang belum meledak.

    Kesepakatan gencatan senjata yang diharapkan dapat membawa ketenangan dan memberikan kesempatan bagi warga Gaza untuk kembali ke rumah tetap terancam dengan terus berlangsungnya serangan, sementara kekhawatiran tentang keselamatan dan kesehatan warga tetap menjadi prioritas utama.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Lestarikan Ekosistem Pantai, 250 Bibit Mangrove Ditanam di Pesisir Kapuk Jakarta Utara – Halaman all

    Lestarikan Ekosistem Pantai, 250 Bibit Mangrove Ditanam di Pesisir Kapuk Jakarta Utara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 250 pohon mangrove ditanam di kawasan wisata mangrove di Angke, kawasan Kapuk, Jakarta Utara, untuk pelestarian lingkungan pesisir.

    Penanaman mangrove ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Nasional sekaligus menyambut 25 tahun PT Chitra Paratama (Chitra), anak usaha MahaDasha Group melalui kegiatan bertajuk “Mangroves Planting Road to Anniversary PT Chitra Paratama 25th”, Jumat, 10 Januari 2025.

    Penaman dilakukan oleh Direktur PT Chitra Paratama, Hidayat Rahman, bersama hampir semua karyawan perusahaan.

     “Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah kecil namun berdampak besar untuk melestarikan ekosistem pantai, melindungi garis pantai, dan mencegah bencana alam,” ujarnya.

    Lokasi Taman Wisata Alam Mangrove Angke dipilih sebagai lokasi kegiatan mengingat perannya yang penting dalam melestarikan ekosistem mangrove di wilayah Jakarta. 

    Mangrove memiliki manfaat luar biasa, seperti menyerap karbon dioksida dan meredam gelombang besar. 

    Sejak tahun 2010, kawasan seluas 99,82 hektar ini telah direhabilitasi dan berfungsi sebagai tempat konservasi dan wisata edukasi.

    “Kegiatan ini diikuti hampir seluruh karyawan dan juga manajemen Chitra hingga kami dapat merasakan aktivitas penanaman pohon mangrove,” ungkap Hidayat.

    Selain itu, aktivitas ini sekaligus meningkatkan perhatian agar lebih peduli lingkungan dan mengerti sejarahperjalanan hutan mangrove di Taman Wisata Alam Mangrove Angke.

    Sebelumnya, perusahaan juga menggelar pembersihan pantai di Monumen Perjuangan Rakyat, Balikpapan, bersama komunitas Green Generation dan  mengumpulkan 30 karung sampah.

  • PCINU Tunisia Peringati Harlah ke-102 NU dengan Ziarah ke Makam Syeikh Muhammad Thahir bin Asyur – Halaman all

    PCINU Tunisia Peringati Harlah ke-102 NU dengan Ziarah ke Makam Syeikh Muhammad Thahir bin Asyur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Tunisia telah memulai peringatan Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-102 dengan melakukan ziarah ke makam Syeikh Muhammad Thahir bin Asyur pada tanggal 15 Januari 2025.

    Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan warga Nahdliyyin yang berkumpul untuk merayakan momen penting dalam sejarah komunitas yang telah memberikan kontribusi besar kepada masyarakat dan peradaban.

    Ziarah tersebut dipimpin oleh Gus Zuhairi Misrawi, seorang cendekiawan dari Universitas Nahdlatul Ulama dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Tunisia.

    Dalam rangkaian kegiatan ini, Gus Zuhairi membersihkan area makam Syeikh Thahir, sambil membacakan Surah Yasin dan kitab Maqashid Syariah dalam suasana khidmat.

    Melalui tindakan ini, Gus Zuhairi menekankan pentingnya mengimbangi kecerdasan intelektual dan rohani untuk mencapai keberhasilan.

    “Menurut saya, seseorang harus memiliki dua dimensi, yaitu dunia dan akhirat,” ungkap Gus Zuhairi.

    Pernyataan ini menggambarkan bahwa pengembangan spiritual yang mendalam dan pencapaian materi adalah tujuan utama kehidupan.

    Ketua Tanfidziyyah PCINU Tunisia, Muhammad Yusril Muna, menekankan bahwa peringatan Harlah NU ke-102 merupakan kesempatan yang tepat untuk memperkuat ikatan antar warga Nahdliyyin.

    Sebagai organisasi kemasyarakatan terbesar di dunia, NU memiliki visi peradaban yang luas.

    Yusril berharap bahwa para kader NU dapat menyelami dan melanjutkan kontribusi kiai NU dengan menyampaikan gagasan-gagasan besar untuk kebaikan masyarakat.

    Ketua Komite Harlah, Hilmi Juandika, menambahkan bahwa semarak peringatan Harlah NU ke-102 telah dipersiapkan dengan matang. “Persiapan acara telah dilakukan secara menyeluruh melalui rapat kerja yang melibatkan panitia dari jajaran syuriyah dan tanfidziyah PCINU Tunisia,” ujarnya.

    Hilmi menyatakan bahwa semua pengurus lembaga dan Banom bergerak aktif untuk mensukseskan acara tersebut.

    Apa Saja Rangkaian Acara Harlah NU ke-102?

    Acara peringatan Harlah NU ke-102 dimulai dengan ziarah ke makam Syeikh Thahir bin Asyur.

    Setelah itu, Imam Abul Hasan al-Syadzili memberikan Ijazah Kubro Tarekat Syadziliyah.

    Kegiatan tambahan yang direncanakan mencakup lomba karya tulis ilmiah, futsal, dan Bahtsul Masail.

    Profesor Dzuhair Dzawadi, seorang pemikir modern dari Tunisia, akan memberikan kuliah umum dan meluncurkan Jurnal Khittah, yang akan menjadi puncak acara Harlah.

    Menurut Hilmi, tujuan dari seluruh rangkaian Harlah ini adalah untuk menghasilkan kader yang intelektual dan meneruskan perjuangan para tokoh pendahulu.

    Diharapkan, peringatan Harlah NU ke-102 di Tunisia akan memberikan dampak positif pada kemajuan komunitas Nahdliyyin dan masyarakat luas, dengan semangat kebersamaan serta komitmen terhadap nilai-nilai keislaman yang moderat.

    Melakukan ziarah ke makam Syeikh Muhammad Thahir bin Asyur bukan hanya untuk menghormati jasa para ulama, tetapi juga sebagai pengingat bagi para kader untuk meneladani perjuangan para pendahulu.

    Dalam peringatan ini, diharapkan akan lahir generasi baru yang cerdas, berakhlak mulia, dan siap melanjutkan perjuangan NU di masa depan.

    Dengan rangkaian kegiatan yang telah disiapkan, PCINU Tunisia berharap bahwa Harlah ini akan memperkuat keutuhan dan kebersamaan bangsa, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Dilaporkan ke Ibunya karena Kerap Pulang Larut Malam Jadi Alasan Abraham Habisi Satpam Rumahnya – Halaman all

    Dilaporkan ke Ibunya karena Kerap Pulang Larut Malam Jadi Alasan Abraham Habisi Satpam Rumahnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Abraham Michael jadi tersangka setelah membunuh satpam rumahnya sendiri, Septian, Jumat (17/1/2025) dini hari.

    Abraham yang telah ditetapkan jadi tersangka ini nekat menghabisi nyawa warga Sukabumi, Jawa Barat ini karena tak terima atas ucapan Septian.

    Diketahui, Septian bekerja di rumah milik orang tua tersangka di Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jabar.

    Sebelum Septian ditusuk pakai pisau oleh anak majikannya, ia mencatat jam kepulangan Abraham.

    Rupaya, Abraham sering pulang larut malam dan hal tersebut dilaporkan ke majikannya, Farida Felix.

    Abraham akhirnya ditegur oleh ibunya karena kerap pulang larut malam.

    “Abraham kena omel ibunya. Ditegurlah dia karena sering pulang malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho.

    Mengutip TribunnewsBogor.com, Abraham pun heran kenapa ibunya bisa tahu tindakannya.

    “Ia (merasa) aneh ibunya tahu,” katanya.

    Hingga akhirnya, Abraham mengetahui bahwa Septian yang melaporkan hal tersebut ke ibunya.

    “Ternyata dia dilaporkan satpam,” katanya.

    Karena emosi, Abraham lantas mengumpulkan sopir, ART, dan satpam.

    Dua ART lantas disuruh pulang ke kantor halaman.

    Sementara tersangka dan korban terlibat cekcok di pos satpam hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menghilangkan nyawa Septian.

    “Saat subuh si tersangka membunuh Septian,” katanya.

    Incar Sopir

    Tersangka juga ternyata mengincar sopirnya.

    Abraham mengincar sopirnya lantaran sang sopir, Wawan, melihat korban Septian (37) sudah tergeletak bersimbah darah, Jumat (17/1/2024)

    Mengetahui Wawan melihat korban, Abraham lantas menghampiri Wawan.

    Keduanya pun sempat cekcok sebelum akhirnya Wawan melaporkan hal tersebut ke kantor polisi.

    Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi Nugroho.

    Ia menuturkan, mulanya Wawan mendengar adanya keributan di ruangan satpam.

    “Saksi Wawan mendengar ada keributan, kemudian melihat sudah ada darah,” jelasnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

    Wawan juga tak sempat melerai keributan antara Abraham dan Septian.

    “Saksi sendiri ini melihat pada saat kejadian korban sudah tergeletak di lantai bawah,” kata dia.

    Abraham yang tahu Wawan menyaksikan aksinya pun langsung menghampiri saksi di lantai atas.

    Di sana, keduanya sempat cekcok hingga akhirnya Wawan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek bogor Selatan.

    “Terjadi keributan dan teriakan, akhirnya si tersangka masuk ke dalam rumah dan saksi melaporkan kejadian ke polsek terdekat,” katanya.

    Abraham pun telah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka.

    Ia dikenakan pasal 338 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Penyebab Anak Majikan Bunuh Satpam di Rumah Mewah Bogor, Kelakuan Pelaku Diadukan ke Ibu

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat/Vivi Febrianti/Ardhi Sanjaya)

  • Video Penyebab Mobil Purn TNI Hendrawan Ditemukan dengan Kaca Pecah, Diduga Akibat Benturan – Halaman all

    Video Penyebab Mobil Purn TNI Hendrawan Ditemukan dengan Kaca Pecah, Diduga Akibat Benturan – Halaman all

    Tim gabungan berhasil mengevakuasi mobil Purnawirawan TNI sekaligus anggota BIN Hendrawan Osteven.

    Tayang: Minggu, 19 Januari 2025 12:37 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Tim gabungan berhasil mengevakuasi mobil Purnawirawan TNI sekaligus anggota BIN Hendrawan Osteven.

    Mobil ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan jenazah Hendrawan di Dermaga Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

    Namun demikian, mobil tersebut kondisi terbalik dalam lumpur sedalam 6 meter dengan kondisi seluruh kaca pecah.

    Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, pun mengungkapkan dugaan penyebab kaca mobil tersebut pecah.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 18 Larangan saat Imlek dan Alasannya – Halaman all

    18 Larangan saat Imlek dan Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tahun Baru Imlek bukan hanya tentang kemeriahan perayaan, tetapi juga dipenuhi dengan tradisi dan pantangan yang diwariskan secara turun-temurun. 

    Larangan-larangan ini dipercaya memiliki makna mendalam, bertujuan untuk membawa keberuntungan sekaligus menghindari hal-hal yang dianggap sial di tahun yang baru.

    Berikut adalah larangan atau pantangan saat Imlek:

    1. Hindari minum obat

    Merupakan hal yang tabu bagi seseorang untuk meracik jamu atau meminum obat pada hari pertama penanggalan lunar, jika tidak, dipercaya ia akan sakit selama setahun penuh.

    2. Jangan menyapu atau membuang sampah

    Kegiatan menyapu pada hari ini dikaitkan dengan menyapu kekayaan. 

    Membuang sampah melambangkan membuang keberuntungan dari rumah.

    3. Hindari mengucapkan kata-kata dengan makna negatif

    Hindari mengucapkan kata-kata yang berhubungan dengan kematian, penyakit, kemiskinan, hantu, dll.

    4. Jangan makan bubur dan daging untuk sarapan

    Bubur tidak boleh dimakan, karena dianggap hanya orang miskin yang makan bubur untuk sarapan, dan orang-orang tidak ingin memulai tahun dengan “miskin” karena ini merupakan pertanda buruk.

    Di samping itu, daging tidak boleh dimakan pada sarapan ini sebagai bentuk penghormatan kepada para dewa (Buddha) (yang diyakini menentang pembunuhan hewan), karena semua dewa diharapkan keluar untuk bertemu dan saling mengucapkan selamat Tahun Baru.

    5. Hindari mencuci rambut dan potong rambut

    Rambut tidak boleh dicuci pada Hari Tahun Baru Imlek. Dalam bahasa Mandarin, rambut (发, fa ) memiliki pelafalan yang sama (dan memang karakternya sama) dengan fa dalam facai (发财), yang berarti ‘menjadi kaya’. 

    Oleh karena itu, dianggap tidak baik untuk “mencuci harta benda” di awal Tahun Baru.

    6. Jangan mencuci pakaian

    Orang-orang tidak mencuci pakaian pada hari pertama dan kedua tahun baru, karena kedua hari tersebut dirayakan sebagai hari kelahiran dewa air. 

    Mencuci pakaian dianggap tidak menghormati dewa air.

    7. Pekerjaan menjahit tidak boleh dilakukan

    Dahulu, kaum wanita banyak yang menjahit. 

    Namun, mereka tidak menjahit sama sekali, bahkan menjahit kancing, dari hari pertama hingga hari kelima bulan lunar pertama.

    8. Jangan gunakan gunting atau pisau

    Bilah gunting dianggap seperti bibir tajam saat orang bertengkar. 

    Menggunakan gunting pada hari pertama Tahun Baru Imlek dianggap sebagai ajakan untuk bertengkar dengan orang lain di tahun mendatang.

    Penggunaan pisau harus dihindari karena kecelakaan apa pun, baik yang melukai orang atau peralatan, dianggap akan membawa pada hal-hal yang tidak menguntungkan dan terkurasnya kekayaan di tahun mendatang.

    9. Hindari jumlah uang ganjil

    Orang Tionghoa menyukai angka genap, karena menurut kepercayaan tradisional hal baik selalu datang dua kali lipat. 

    Namun, hindari juga angka sial seperti 4 dan 40, karena 4 berarti kematian dalam bahasa Tionghoa.

    10. Jangan memberikan hadiah terlarang

    Jangan memberikan hadiah tertentu , seperti jam, gunting, dan buah pir, karena memiliki makna yang buruk dalam budaya Tionghoa. 

    11. Hindari memecahkan mangkuk, piring, gelas, dll

    Memecahkan mangkuk, piring, gelas, vas, atau cermin selama Festival Musim Semi dianggap sebagai pembawa nasib buruk, kerugian finansial, atau perpecahan keluarga.

    12. Seorang anak perempuan yang telah menikah tidak diperbolehkan mengunjungi rumah orang tuanya pada Hari Tahun Baru Cina

    Hal ini dianggap akan membawa nasib buruk bagi orang tuanya dan menyebabkan kesulitan ekonomi bagi keluarga.

    13. Mencegah anak menangis

    Tangisan anak dipercaya akan membawa kesialan bagi keluarga, maka dari itu para orang tua akan berusaha semaksimal mungkin agar anak-anaknya tidak menangis dengan berbagai cara yang memungkinkan.

    14. Tidak boleh berkunjung ke rumah sakit

    Kunjungan ke rumah sakit selama periode ini diyakini akan membawa penyakit bagi orang yang bersangkutan selama tahun mendatang, oleh karena itu kunjungan ke rumah sakit dihindari, kecuali dalam kasus darurat yang ekstrem.

    15. Hindari meminjamkan dan meminjam uang

    Uang tidak boleh dipinjamkan pada Hari Tahun Baru, dan semua utang harus dibayar pada Malam Tahun Baru.

    Hal ini dipercaya dapat mendatangkan kesialan.

    16. Jangan memakai pakaian yang rusak

    Hal ini dipercaya dapat membawa nasib buruk.

    17. Jangan memakai warna putih atau hitam

    Jangan mengenakan pakaian putih atau hitam karena kedua warna ini secara tradisional dikaitkan dengan masa berkabung.

    18. Dilarang membunuh hewan

    Hal ini dipercaya dapat menyebabkan kemalangan seperti luka tusukan pisau, atau bencana berdarah. 

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Video Pembongkaran Pagar Laut ‘Misterius’ di Tangerang, TNI AL Kerahkan 600 Prajurit – Halaman all

    Video Pembongkaran Pagar Laut ‘Misterius’ di Tangerang, TNI AL Kerahkan 600 Prajurit – Halaman all

    TNI Angkatan Laut (AL) membongkar pagar laut ‘misterius’ yang membentang di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025),

    Tayang: Minggu, 19 Januari 2025 11:50 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – TNI Angkatan Laut (AL) membongkar pagar laut ‘misterius’ sepanjang 30 KM yang membentang di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025),

    Pihak TNI AL mengerahkan 600 prajurit untuk membongkar pagar laut tersebut.

    Komandan Lantamal III, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan proses pembongkaran dilakukan sejak pagi tadi.

    Para prajurit TNI dikerahkan untuk membongkar pagar laut berbahan batang bambu tersebut.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kasus Pencurian Kayu di Yogyakarta Diselesaikan dengan Restorative Justice – Halaman all

    Kasus Pencurian Kayu di Yogyakarta Diselesaikan dengan Restorative Justice – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan oleh tersangka berinisial M (44) di petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, telah berakhir dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

    Proses Penyelesaian Kasus

    Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini terjadi setelah pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor pada Jumat, 17 Januari 2025.

    “Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 19 Januari 2025, dilansir Tribun Jogja.

    Dalam proses ini, berbagai pihak terkait turut dilibatkan, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan.

    Ary menambahkan, dengan adanya kesepakatan tersebut, penahanan terlapor telah ditangguhkan dan pelaku telah kembali ke rumahnya.

    “Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan.”

    “Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai,” terangnya.

    Tujuan Restorative Justice

    Kapolres berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.

    “Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ucapnya.

    Sebelumnya, tersangka M terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun karena melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Video Detik-Detik Jelang Gencatan Senjata di Gaza, Houthi Beri ‘Peringatan’ Kapal Induk AS – Halaman all

    Video Detik-Detik Jelang Gencatan Senjata di Gaza, Houthi Beri ‘Peringatan’ Kapal Induk AS – Halaman all

    Kelompok Houthi Yaman semakin mengganas jelang diberlakukannya gencatan senjata di Jalur Gaza.

    Tayang: Minggu, 19 Januari 2025 11:39 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Hitungan jam jelang gencatan senjata, kelompok Houthi Yaman menyerang kapal induk AS di Laut Merah.

    Houthi mengklaim telah menyerang kapal induk AS pada Minggu (19/1/2025) dini hari.

    Mereka menargetkan USS Harry Truman dan kapal perang lainnya menggunakan pesawat tak berawak dan rudal jelajah.

    Juru bicara Houthi, Yahya Saree menuturkan serangan terhadap kapal induk AS sebagai bentuk peringatan jelang gencatan senjata.

    Houthi menekankan konsekuensi untuk setiap pembalasan terhadap serangan tersebut di tengah-tengah gencatan senjata antara Israel-Hamas.

    “Angkatan Bersenjata Yaman memperingatkan pasukan musuh di Laut Merah akan konsekuensi dari setiap agresi terhadap negara kami selama periode gencatan senjata di Gaza,” kata Houthi dikutip dari Times of Israel.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kekuatan Paspor Indonesia Kalah Dibanding Singapura dan Malaysia, Imigrasi RI Akan Lakukan Ini – Halaman all

    Kekuatan Paspor Indonesia Kalah Dibanding Singapura dan Malaysia, Imigrasi RI Akan Lakukan Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI merespons soal masih jauhnya tingkat keamanan paspor Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Malaysia.

    Kekiniannya, Henley & Partners yang merupakan perusahaan konsultan residensi mengeluarkan daftar peringkat Henley Pasport Index.

    Peringkat indeks ini didasarkan pada jumlah destinasi negara yang dapat diakses dengan menggunakan paspor tanpa Visa atau kekuatan dari paspor tersebut.

    Hasilnya, kekuatan Paspor Indonesia berada di peringkat 65 dunia, berbanding jauh dengan Singapura yang menduduki peringkat 1 dan Malaysia peringkat 11.

    Menyikapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andriyanto mengatakan, pihaknya akan merilis paspor baru dengan tingkat kekuatan yang lebih baik pada Agustus mendatang.

    “Kita merencanakan akan merubah paspor baru, akan merilis paspor baru pada bulan Agustus,” kata Agus dalam jumpa pers Hari Bakti Imigrasi ke-75 tahun di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Kata dia, salah satu pembaruan yang nantinya akan ada dalam paspor Indonesia yakni soal pemenuhan standarisasi tingkat Internasional.

    Dengan begitu, diharapkan oleh Agus, ke depan kualitas dari Paspor Indonesia mendatang bisa lebih baik dibandingkan dua tahun belakangan ini.

    “Mudah-mudahan inovasi yang kita lakukan ini bisa meningkatkan standar kualitas daripada paspor Indonesia,” ujar Agus.

    “Jadi mudah-mudahan nanti bulan 8 kita bisa rilis dan mudah-mudahan itu bisa meningkatkan indeks rasio,” tandas dia.

    Sebagai informasi, saat ini paspor Indonesia hanya bisa mengakses 76 destinasi tanpa menggunakan visa.

    Sementara itu, untuk Singapura berada di peringkat 1 dengan 195 dari 199 destinasi global tanpa Visa.

    Setelahnya, Malaysia yang berada di peringkat ke-11 dunia dan kedua di ASEAN paspornya bisa bebas visa ke 183 destinasi.

    Di urutan ketiga ASEAN dan ke 19 dunia ada Brunei Darussalam dengan paspor bebas visa ke 166 destinasi.

    Selanjutnya, ada Timor Leste yang berada di peringkat ke-51 dengan paspor bebas visa ke 97 destinasi.